Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-001194.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001194.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02427/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00325/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001194.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jalan R.A. Kartini, Kav. 8 Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Rachma MutiaraDewijabatanDirektur(domisilielektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tomy Harsono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-352/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GEOI/TAX/42/V/2025 tanggal 4 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ade Selvia Permana Putri/198609082009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: As’ad Arifin/198502172004121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2968/WPJ.07/2025 tanggal 14 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 526/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/9/II/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00030/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor GEOI/TAX/27/V/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00325/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

: SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

ar rn: ate TAT one Bete Jaga Pearl Oy Deseaber 2122 hana Fajar ‘ Agusiee - 202 (Sana Jatah Dara FS dana PPA

Lo Ted laka cececnksoar alas pelaksanaan sewaan Pajak, Seber Mit Dang de daa Can uy b Pisa Perrys aha Kena

Pajak: :

Hana Wa b Papa PE TAL DUBE HA 295 2 IMLS

Bee a BRR T' Da abi Lu Da tr

A Den penangan eit alas, pola yeas ano bara rn baya" ade an aegagai bersih

‘ " To TT UI LA Pa MENU TI yg SERAM Sara, SH : . =

. 0 KENA TA AK Fisk IE

1 ater Forge cas 1 "ajak.

& MA Dry APA Sarang den Jato pany Tentang FO a1. Ekepor , 2,50 iia ae 4509 1G wd. Rompe ye PES yo Furs ci aged scien 125,40 Gear 1233, ea od ad Perpevhid 7o7g FE rae agen oes PPA... BEY . “Aan AS aoe Tidal ty Ts

B40 Pena AA vag MS pa dak oon 1g _ 2.106.625 41K 208 326 405

AS Mie yeahs sang £ bebagkas Jari cesger aun FPH a z

3.6 Jaman lihai Ei TA Men. ATs on EA BTN

Rr Joan Henna Barang cae Isa pan dee Ie rang POR z 3 coder ab Ben LA Perpenghan ca bl 140 SSS 626.075 15 a25,022.570

Ale pt PES Pemanasan DEP Tigok Boras dari oer Dasar Sakcan i

Ji palat Tae Pasear-sCercontaatan JRC deci lu: Serah Pabean

Ilasral Fang Sarunggaran pajak alah Ce mung Lhe glee

Mombargan aed Porcagarar kekal Pa ak Maka bag SKP yang

Len he EA pear perdu, seblak jangka wor. ARA.

be cshirPore-eoan yan: PRY ya Ida sedan. mya dieeaaskan aia ak mip ara Tergqn iy aawub secara renter yp Semcayaran PPM yoy seinala ist Japalbou Fab Lap

A1 Inman REI 2 n ai Pe vattealan SKP ads ceri da i Laa: Daerah Mal 2903 dake . L

Dara Kaban -

4.5. Pemasaran AP dart Lag: Ocean. Pesear Ji dalang 2 ae 1 Pepe: Tj 7

1 2. Par arpalan Sajak cles Penang: FP u J

GE megicur Menur Senar “ a i: Serinsarar ASTRA Hage Masi. ar geq ERS yang Iga ec alahy tar a -

Penyaerahar SGhclar Argel wath, IPA RTA isi 7.

AT Menge sae vi 1g PPNS lidas setae iva diteoatkes atau lites “4 .

Apu Il: - av. Tare any jawab se cara rerite iy = = bo. Per ba PPP yey sci res dapalkie Santilas c a j © od. Joma pd. wan dd Yee 2 AAS TA Ser Gta dA cava. de c - kta. NA *

= Peaglitargar PE Karang Baya: i a Pat Eouarar yang Sah dpan. KA Ay Ar Sea care x 0m Palm 1 oy Ia Tag Dn ng DAN tn EAE

2 0% arg -

2° PPAS isa Dok pala Maa Poa ae yag sana 1 Cc

" C2 Pols Museka> parg capa! dpr angka ee Ah aa KN ag LK

Row UF pare rar basa Ws a

Los. Oa de agin MEP eer c 5 ks Lain- ain SEL al Ait FEE IR SA

He Aveiied re zh Paste 7 ad CoS St GIS 44,052 $54,265

5 Sipessturgkun nl 4APR : = c

JUY AH SL ISA MEY FT

MO: IRE AH ENI I AAN > SKUs

Be i FAK

. z ATI RE ng Ara aeporibordear 15 S1 d= dd EM EN j q2 GUD HT i r MAT een Ipar AEA Saran | Sayan la. 1 DAD Madi. FAR hi | Ui SR ET BELIA

Ao Monae Sajak Sart: alah

2 Rikurapecsas aan se Blane Pajak bara a u :

OT ee Ce -5 Ilasa ID ajak arara pemakai 31 746 215 655 3° TAG 2-15 652 er duel Tai - lai Da lan ana | WO du sai

PRM png uan aygarL on ani 1 Fat TA

S eat masal

1 wo Daeg Fasa 12 Si M2 1“

I: foakar Saat 1 ptm ht 3 .

Di Kes h31 Fasa 1 mia ew na | 1

Cia Mar Ing Sasa TI 1 FUF Tr to Karya Pasal i KUE Tr

- era Para II KUE on Page Ja Cop Ls (po dara al ea Stab ai

Bae ES ain ch ae nee Lagu cE Et al ab PEN ani.

Tr bleag FRR AT PL JP LIMA JUTA CPS RATUS DELP PLU RI3L SEMKILAN oa TU UT PLO ENAM RLSIAA

. aaa tang slah Doane gy decks lupe Farah Gerdes soe Series Air. 4

Loan PER nai 22rd ”

Terailare KOLHIF A4

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor GEOI/TAX/20/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon
Banding
(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0,00
d. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02427/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) BayarRp25.931.975,000,00Rp25.931.975,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi KenaikanRp19.448.981,000,00Rp19.448.981,00
d. Jumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayarRp45.380.956,000,00Rp45.380.956,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor GEOI/TAX/9/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GEOI/TAX/9/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

5 Koreksi yang

No Jraian Keputusan Keberatan emohon diajukan Banding

=e Sanding ai (Rp) aa (Rp!

Da Fi 1.

Palak Masukan yang dapat | — 70048338900 | Rp17 10262254400 | 3p 13.330.475.00 diperhitungkan

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Materi

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp13.339.475,00 Dasar Koreksi Terbanding

Menurut Pemohon BandingRp17.102.822.844,00

Menurut TerbandingRp17.089.483.369,00

Rp13.339.475,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi kredit pajak dikarenakan faktur pajak masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Alasan Banding Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp13.339.475,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Nama Vendor Nomer Faktur Pajak Tanggal Jumlah Deskripsi

Faktur Pajak _ (Rp) .

PT Vn LL abs Ws Fan fy DA PY LS sow Pep

PARA SI Mentega Mang again adi

KTR A nite

INDOSESLA ; ;

PY SAVANNA OD DOF BIL IRI HI DA ba BALA BEN fan! SH] ey a Sew naa carita

SEJATI NG Saudi ati

HINA USAHA Peng NBA trier bahwa koreksi kredit pajak masukan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp13.339.475,00. Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN. Pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu, biaya operasional perusahaan di lapangan berupa sewa apartemen sebagai tempat tinggal karyawan di site serta transport dalam rangka pengunjungan site;

bahwa dokumen pendukung atas penjelasan di atas sudah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dari penjelasan di atas, koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp13.339.475,00 harus dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.339.475,00 adalah tidak tepat, oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai periode Agustus 2021 harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00030/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.339.475,00 Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang bahwa dalam Undang- Undang ini yang dimaksud dengan Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi

dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

2. Pasal 9 ayat (8) huruf b Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.339.475,00 sedangkan atas koreksi sebesar Rp12.592.500,00 Pemohon Banding tidak keberatan;

2. bahwa terkait faktur pajak: 010.003-21.38903068:

1) bahwa Pemohon Banding memberikan data sebagai berikut:

a) Invoice Nomor PJT-PM-0028-INV-002 tanggal 06 Juli 2021 dengan deskripsi: sewa MG Suites Apartemen Unit 1506 untuk Periode 11 Juli 2021 – 10 Juli 2022 beserta Admin fee, b) Faktur Pajak Nomor 010.003-21.38903068 tanggal 06 Agustus 2021, c) Kwitansi Nomor PJT-PM-0028-KWT-002, d) Delivery Order Nomor PJT-PM-0028-DO-001 tanggal 30 July 2021 atas PO Nomor 4102158899/0, e) Perjanjian Sewa Menyewa:

(1) antara Endang Sutjiati (Pihak yang menyewakan) dengan Dwi Susilo Adi (Pihak Penyewa - Direktur PT Paramesti Mitra Indonesia);

(2) Pihak penandatangan selain kedua pihak di atas, juga terdapat nama Widijaya Suseno Widjaja;

(3) Nilai sewa adalah Rp110.000.000,00 Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat2 atas sewa, Maintenance Fee, internet, TV Cable untuk jangka waktu 1 tahun, (4) Dipergunakan sebagai tempat tinggal/atau rumah dinas Direksi PT Paramesti Mitra Indonesia, (5) Nomor akta Notaris Indah Indriani, S.H Nomor 432/W/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021;

(6) disertai dokumen Handover apartement;

f) Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 000002/PPH4 tanggal 07 Juli 2021 diterbitkan oleh PT Paramesti Mitra Indonesia kepada pihak pemilik: Widijaya Susono Widjaja, g) Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) No:000004/PPH4 tanggal 22 Juli 2021 diterbitkan oleh PT Paramesti Mitra Indonesia kepada pihak pemilik: Widijaya Susono Widjaja, h) Purchase Order 4102158899/0 tanggal 06 Juli 2021 dengan nilai transaksi Rp165.375.000,00 antara Pemohon Banding dengan PT Paramesti Mitra Indonesia tentang sewa MG Apartement Nomor 1506 dalam jangka waktu 11 Juli 2021 s.d. 10 Juli 2022;

2) bahwa tidak terdapat bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2) yang diterbitkan Pemohon Banding atas persewaan apartement kepada PT Paramesti Mitra Indonesia;

3) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen terkait latar belakang diperlukannya pengeluaran tersebut;

4) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pihak (Nama, Jabatan) yang menggunakan fasilitas/pengeluaran biaya terkait beserta dokumen pendukungnya;

5) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement/informasi yang menunjukkan bahwa fasilitasyang diberikan merupakan bagian dari biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

3. bahwa terkait faktur pajak: 011.007-21.13813961:

1) bahwa Pemohon Banding memberikan data sebagai berikut:

a) Kwitansi beserta dokumen pendukung kwitansi dari PT Sayana Jejaring Bina Usaha Nomor 135/INV/SJBU/VII/21 tanggal 09 Juli 2021 dengan uraian berupa sewa mobil Alphard selama 3 hari (termasuk data tol, driver, parkir dan BBM).

b) Faktur Nomor 135/INV/SJBU/VII/21 tangal 09/07/2021 c) Faktur Pajak Nomor 011.007-21.13813961 tanggal 09 Juli 2021 dengan jumlah PPN Rp901.975,00;

d) Surat Jalan Driver Nomor 067/GMT-SJBU/VI/2021, salah satu informasi yang diperoleh adalah nama pihak yang dijemput/menggunakan mobil yang disewa adalah Mr. Rolf Bachman dan Mr. Qinglin Wang;

e) Change to Purchase Order 4101912280/1; tidak ada pihak penandatangan;

2) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement perjanjian sewa mobil (Pemohon Banding menyebutnya Purchase Order 4101912280),

3) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen terkait latar belakang diperlukannya pengeluaran tersebut;

4) bahwa tidak terdapat perjanjian/agreement yang menunjukkan bahwa fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;

5) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan pihak (Nama, Jabatan) yang menggunakan fasilitas/pengeluaran biaya terkait beserta dokumen pendukungnya;

6) bahwa tidak terdapat Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke site beserta dokumen pendukungnya;

7) bahwa penelitian Formulir 1771-V SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 menunjukkan bahwa Mr. Rolf Bachman dan Mr. Qinglin Wang tidak termasuk Pengurus Pemohon Banding;

8) bahwa penelitian Formulir 1721 – I SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 menunjukkan bahwa Mr. Rolf Bachman dan Mr. Qinglin Wang bukan pegawai selama Jan-Des 2021;

4. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Rp13.339.475,00;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor GEOI/TAX/27/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada intinya mengemukakan hal-hal yang sama dengan hal-hal yang telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02427/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor GEOI/TAX/20/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00325/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Surat tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-6. Surat tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2025 tentang Kesimpulan

Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02427/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti T-2.Rincian Sengketa Banding – Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat

Diperhitungkan Tidak Berkaitan dengan Kegiatan Usaha;

Bukti T-3.Matriks Sengketa PPN;

Bukti T-4.Surat tanpa nomor tanggal 1 Juli 2025 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti T-5.Surat tanpa nomor tanggal 23 September 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-6.Timesheet Driver Masa Januari 2021;

Bukti T-7.Detil FP tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Bukti T-8.Surat nomor S-1948/WPJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025 tentang

Pendapat Akhir;

Bukti T-9.Timesheet Driver Masa Desember 2020;

Bukti T-10. Timesheet Driver Masa April 2021;

Bukti T-11. SPT PPh 21 Masa Desember 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02427/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00325/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GEOI/TAX/9/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebesar sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingNilai Sengketa
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp17.102.822.844,00Rp17.089.483.369,00Rp13.339.475,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp13.339.475,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2021 senilai Rp211.375.138,00 dimana seluruhnya merupakan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakKoreksi Pajak Masukan (Rp)

Januari2.969.148
Febuari15.775.000
Maret6.611.367
April16.742.083
Mei6.844.444
Juni10.620.314
Agustus13.339.475
September62.326.585
Oktober37.445.000
Desember38.701.722
Total211.375.138

bahwa koreksi terkait Faktur Pajak yang Dapat Diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2021 senilai Rp211.375.138,00 dengan rincian sebagai berikut:

Nama Veudor [SemerFatwurFajak[ Tauszel [MaiaPaiok[ DFP [PEN | destTasaBaraag To Yama Prove SC

Aa | Seater | dd BEE

[FISTS USAN TABARLTA | StH See PAC ee ed] Serkakargar dena

Di a ee ae ed ee ee ee

PA Ease sna teaka| Sine EA NN BE | Sees

Di Friis Eames Sa loa | Ste Se [ee | dP ee AA

Pan Ea EA | 4 NE lacs

2. | FT SAV ASA EAR SS asa saka | GUESS [oe eT ETE

2? | FT EAV ASA EARSGSSALSARA[ EY Slee [ecm Tec oo mes) Pet eee seb dataae eee

Ingergen man proves

AA Wee eae Pose | | este EU

AP AE EP Te |e oe | od be]

DA Be AA Aa bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dasar hukum sebagai berikut: Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur mengenai pengkreditan pajak masukan mengatur sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha - Divisi Power di lokasi proyek

pembangkit tenaga listrik, bukan merupakan fasilitas yang diberikan kepada karyawan untuk keperluan pribadi:

• persewaan mobil di lokasi proyek yang membutuhkan mobil jenis tertentu, dan

• akomodasi yang diperlukan di lokasi proyek;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan barang-barang yang PPN Masukannya dikoreksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa UU PPN menggunakan frasa “pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”, menunjukkan pemaknaan aktivitas hubungan yang sempit, yaitu antara “suatu pengeluaran atau biaya” dengan “kegiatan usaha” harus langsung dapat ditunjukkan hubungannya secara langsung. Pengeluaran yang berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha merupakan pengeluaran yang sepenuhnya terkait dengan proses usaha yang dapat dikelompokkan pada kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Terbanding berpendapat dalam menilai suatu faktur pajak masukan dapat dikreditkan/tidak harus melihat posisi Pemohon Banding apakah sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh BKP/JKP yang digunakan kembali untuk menjalankan kegiatan penyerahan kena pajak atau selaku konsumen akhir yang mengkonsumsi BKP/JKP. Jika sebagai konsumen akhir maka pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN di atas; bahwa Pengeluaran sewa apartemen yang digunakan oleh beberapa pegawai Pemohon Banding merupakan Jasa Kena Pajak yang proses konsumsinya sudah dilakukan oleh konsumen akhir, dalam hal ini adalah karyawan Pemohon Banding; bahwa pengeluaran sewa apartemen dinikmati oleh karyawan, dengan demikian pengeluaran tersebut adalah untuk tujuan konsumtif karyawan sehingga tidak memiliki hubungan dengan kegiatan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding;

bahwa oleh karena pengeluaran sewa apartemen tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan sewa kendaraan dan sewa apartemen merupakan Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran sewa kendaraan (Mitsubishi Pajero dan alphard) digunakan untuk mengantarkan karyawan Pemohon Banding ke PLTGU Tenayan Pekan Baru, namun berdasarkan penelitian atas SPT PPh 21 Masa Januari s.d Desember 2021 yang terdaftar sebagai karyawan Pemohon Banding adalah atas nama Didik, Bambang Dwinanto dan Yudi Prasetyo sedangkan atas nama Steven, Jeremi, Gorlas dan Andrea tidak terdaftar sebagai karyawan Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding juga belum menjelaskan detail kegiatan yang dilakukan di lokasi PLTGU tersebut. Hal ini didukung dengan tidak adanya Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke site beserta dokumen pendukungnya;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut tidak semata-mata digunakan untuk keperluan ke PLTGU Tenayan Pekan Baru, namun juga digunakan untuk keperluan di luar itu seperti pergi ke Mal Pekan Baru dan ke Bandara; bahwa dengan tidak disampaikannya Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke PLTGU dalam kurun waktu tersebut serta adanya pengguna mobil yang bukan karyawan Pemohon Banding, membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa pengeluaran sewa kendaraan tersebut memang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebaliknya, adanya fakta bahwa kendaraan tersebut digunakan ke Mal Pekan Baru dan ke Bandara membuktikan bahwa penggunaan kendaraan tersebut adalah natura dan sifatnya lebih kepada konsumsi oleh konsumen akhir;

bahwa oleh karena pengeluaran sewa apartemen dan sewa kendaraan (Mitsubishi Pajero dan Alphard) tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan sewa kendaraan dan sewa apartemen merupakan

Pajak Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha didasari bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan faktur pajak masukan Pemohon Banding yang terkait sewa apartemen dan sewa kendaraan kendaraan (Mitsubishi Pajero dan Alphard) lebih bersifat pemberian dalam bentuk natura atau fasilitas kepada karyawan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa kendaraan jenis tertentu dipilih karena memiliki fungsi dan spesifikasi yang memadai untuk mendukung mobilitas di area proyek yang umumnya memiliki kondisi medan serta infrastruktur yang terbatas. Dengan demikian, kendaraan tersebut bukan merupakan fasilitas bersifat pribadi, melainkan sarana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha di lokasi proyek; bahwa untuk pengeluaran akomodasi atau tempat tinggal bagi karyawan di lapangan merupakan bagian dari kebutuhan operasional untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek, mengingat lokasi proyek umumnya berada di luar domisili utama perusahaan maupun karyawan;

bahwa dengan demikian, pengeluaran tersebut secara nyata memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, karena merupakan bagian dari dukungan operasional yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan usaha secara keseluruhan;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen terkait faktur pajak masukan tersebut di atas, yaitu:

• Perjanjian antara Pemohon Banding dengan vendor transaksi atas pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding

• Purchase Order atas pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding

• Invoice dan Faktur Pajak atas pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi yang dilakukan

Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Masa Pajak Agustus 2021 senilai Rp13.339.475,00 yang ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan usaha;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, sengketa terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, menurut Pemohon Banding adalah kebutuhan untuk kegiatan Pemohon Banding dalam memberikan jasa perbaikan turbin di lokasi pelosok seperti di Jambi dan Paiton;

bahwa pajak masukan yang dikoreksi pengkreditannya karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk Masa Pajak Agustus 2021 adalah senilai Rp13.339.475,00;

bahwa pengeluaran untuk sewa tempat tinggal (Apartement) dinikmati oleh karyawan yang merupakan konsumen akhir sehingga termasuk pengeluaran untuk konsumtif karyawan, bahwa pengeluaran untuk sewa kendaraan (Pajero dan Alphard) yang menurut Pemohon Banding dalam rangka pemberian jasa untuk melakukan perawatan dan pemasangan instalasi turbin di lokasi PLTA, dimana terdapat 3 lokasi yaitu Jawa-1 Onshore di Karawang, Tambak Lorok Onshore di Semarang dan IPP Onshore di Riau namun Pemohon Banding tidak menjelaskan detail kegiatan yang dilakukan di lokasi dan tidak terdapat Laporan Kegiatan terkait kunjungan ke site beserta dokumen pendukungnya;

bahwa Terbanding juga menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan di luar tugas kantor seperti pergi ke Mal Pekan Baru dan ke Bandara;

bahwa dengan mempertimbangkan fakta dan dokumen pembuktian a quo maka pengeluaran untuk sewa tempat tinggal dan sewa kendaraan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan, maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp Rp13.339.475,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 29 ayat (2) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak (UU pengadilan Pajak) Pasal 69 ayat (1e) yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak

terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan13.339.475,0013.339.475,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp 17.089.483.369,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp 17.089.483.369,00 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor4.918.588.186
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri123.483.509.770
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut1.446.902.514
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut2.106.826.400
- Jumlah131.955.826.870
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri12.348.350.980
3Kredit Pajak:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.089.483.369
- Lain-lain26.979.181.291
- Jumlah44.068.664.660
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar(31.720.313.680)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak - masa pajak berikutnya31.746.245.655
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar25.931.975
7Sanksi Administrasi: kenaikan Pasal 13 (3) KUP19.448.981
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar45.380.956

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02427/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00325/207/21/058/23 tanggal 27 Desember 2023, atas nama PT GE OPERATIONS INDONESIA, NPWP 01.869.711.0-058.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower B, Lt. 18-19, Jalan R.A. Kartini, Kav. 8 Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili elektronik MDedi.Kusnadi@gehealthcare.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp45.380.956,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.