Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Buana Adhitama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Buana Adhitama mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
  • Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • PMK 83/PMK.03/2009Pasal 4; Pasal 5
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Buana Adhitama
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00073/206/18/078/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
12 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
30 Januari 2026