P U T U S A N
Nomor PUT-001199.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00453/KEB/WPJ.06/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00073/206/18/078/23 tanggal 21 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001199.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTBUANAADHITAMA,NPWP022755409076000/ 0022755409076000 NITKU 0022755409076000000000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30 Jalan M.H. Thamrin No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, 10350 (alamat email korespondensi roma.s.agatha@sinarmas-agri.com), dalam hal ini diwakili oleh Andre Kurniawan jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. Nomor 48 tanggal 28 November 2024,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gunawan Sugiarto
Izin Kuasa Hukum: KEP-1292/PP/IKH/2024tanggal11 November 2024 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 823/SK/LGL/BAD/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;
2. Nama: Gustaf Herman Pranata
Izin Kuasa Hukum: KEP-236/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025