Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman
PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 2 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Putusan Nomor PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- PT Bekasi Surya Pratama Penyesuaian Fiskal Negatif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 31A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/431/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 2 Desember 2025