Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-001316.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001316.15/2025/PP, antara:

PT Bekasi Surya Pratama, NPWP 31.597.687.8-431.000, beralamat di Jl. Sumatera Kawasan Industri MM2100, RT. 003/RW. 001, Gandasari, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik ravel.tunggeleng@befa.id), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Masashi Takao, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Dewi Adriani, S.H., M.Kn. Nomor 89 tanggal 8 Mei 2023,

Nama: Nico Iguna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-504/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 011/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Nama: Welli Yohanes,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-565/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 016/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Nama: Fransiska Ivonila M. S.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-560/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, Surat Kuasa Khusus : 006/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Poncho Satya Adjie Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-4827/PJ.07/2025 tanggal 4 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 545/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90083/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 5 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 021/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Bekasi Surya Pratama

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto143.510.303.326254.521.500.326143.510.303.326
2Harga Pokok Penjualan64.108.795.91840.823.845.91864.108.795.918
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)79.401.507.408213.697.654.40879.401.507.408
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.606.063.7121.606.063.7121.606.063.712
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)77.795.443.696212.091.590.69677.795.443.696
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(2.277.271.355)(2.277.271.355)(2.277.271.355)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(2.277.271.355)(2.277.271.355)(2.277.271.355)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.642.710.64746.212.854.6273.642.710.647
b. Penyesuaian Fiskal Negatif76.731.087.169250.825.488.59376.731.087.169
c. Jumlah (a - b)(73.268.376.522)(204.612.633.966)(73.268.376.522)
9Penghasilan neto luar negeri000

PT Bekasi Surya Pratama

10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)2.249.795.8195.201.685.3752.249.795.819
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)2.249.795.8195.201.685.3752.249.795.819
15PPh Terutang (tarif x 15)562.448.7501.300.421.250562.448.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)562.448.7501.300.421.250562.448.750
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23111.439.954111.439.954111.439.954
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)111.439.954111.439.954111.439.954
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 2567.917.43267.917.43267.917.432
c.3. PPh Pasal 29383.091.364383.091.364383.091.364
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)451.008.796451.008.796451.008.796
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.3)562.448.750562.448.750562.448.750
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)0737.972.5000

PT Bekasi Surya Pratama

20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP322.346.3880
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)322.346.3880
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.e)01.060.318.8880
22Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 002/C/P/BSP/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto143.510.303.326
2Harga Pokok Penjualan64.108.795.918
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)79.401.507.408
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.606.063.712
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)77.795.443.696
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(2.277.271.355)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)(2.277.271.355)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
Bukti P-1. Penyesuaian Fiskal Positif3.642.710.647
Bukti P-2. Penyesuaian Fiskal Negatif76.731.087.169
Bukti P-3. Jumlah (a - b)(73.268.376.522)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)2.249.795.819

PT Bekasi Surya Pratama

11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)2.249.795.819
15PPh Terutang (tarif x 15)562.448.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)562.448.750
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 23111.439.954
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)111.439.954
d. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2567.917.432
c.3. PPh Pasal 29383.091.364
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)451.008.796
e. Diperhitungkan:
d.2. SKPPKP0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.3)562.448.750
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)0
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto5.201.685.375(567.904.494)4.633.780.881
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak5.201.685.375(567.904.494)4.633.780.881
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.300.421.250(141.976.250)1.158.445.000
Kredit Pajak562.448.7500562.448.750
PPh Kurang/(Lebih) Bayar737.972.500(141.976.250)595.996.250
Sanksi Administrasi322.346.388(62.015.226)260.331.162
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.060.318.888(203.991.476)856.327.412

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mempunyai kedudukan hukum dan memenuhi syarat untuk mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan;

PT Bekasi Surya Pratama

2. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”), karena:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Terbanding yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding atas Kebaratan a quo Nomor KEP-00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 diterima pada tanggal 29 November 2024;

3. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, karena:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun, Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar dengan total sebesar Rp1.060.318.888,00 dengan NTPN Nomor 891B34HO6ANTTUKV;

PT Bekasi Surya Pratama

4. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, karena:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihiro Kobi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan pemegang Saham PT Bekasi Surya Pratama Nomor 04 tanggal 05 September 2023;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 telah memenuhi semua ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING (KASUS POSISI) bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 untuk Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

: Weick Re | Fides Bp

Oa ae Eres sme Feraisr Csr. Gress KAN ELIIII Ir: TES SL ES IE

Do F sles: Pa rin SES FLI SI EA FLI

> aa tosis Erecs nce Lan Gres lel DLIiF EE 422

2 [Pa aa Pon ES Ea Tan MAA ES

Aa Sae ls ST CRE 221 ifs SI EFI SF:

Sae Ana

PR a eee og sn DICT TTL Tee PITT TUL IEE

2 anna tim reo sans : “

2 Pn aan et " "

5 ena : “

Km ati AA SN Tes PITT ICL IEE

Oe el er eer An or . .

AA AE

Da San Fido

2 Fasa Pisan Fass IE 3 SEE 227

Few ret AR TA mann aa ae an ee enc nnz cee ess

Train Faw "oes noses see

Ll esa aan see Poi: 53 ee Eee Ga na

Lo Pa ference

LT Pace esi ara: Fan Fever: FTG

Sa PP nana aan LG EIIL GIGI:

LE OPP nara TA: LIll ell let

Li BA wack lsc cms .

Aa srt Stet ile

Des 1 maa Lisl: SE ET LI iii

Lo [Fore fac fin rae mF POG RGSS ar " "

Ma Ti aa rn fio ISA IIS 3 LLL IE FE- LLL 1 FE-

=o Maman uin

D5 oEEa nami f° FLT IS SO ATI

22 Sh Geol lt INA ris IIA Tis

2B ea Aa : “

25 ni " "

Sman 51 55 5

3 Hata

1 - TA Pena Anna retire oo oo a an oo ba an)

Dl An Afs cso:

m Esa fasa ol AVF

2 Bean Pam lo seria VF

= maa Pasi i GF

5 Farts Fret UE SE

OS ston nissan ncn tia

Do je serine FR na manson sees feist LE 5 ll : Lisi LS

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 002/C/P/BSP/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi pada tanggal 28 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2019 yang seharusnya adalah Rp0,00 (nihil);

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 yang pada pokoknya menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

mas eee

TE tit Ro eat Ao

" Ket ho " "

Ses ey Si ana Wah Suar DOH UPRG Ki BETA bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

ma ae PER :

uh" ... oa ...

.. = .... . . . ore Ss". i Le -_ " "Joe ik

- soa” _- 2.1 oo. Part madara aa un ee een one oor

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon Banding tidak sependapat dan merasa diperlakukan tidak adil sehingga oleh karenanya mengajukan banding atas keputusan a quo ke Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

pe Keith. TAF ae a ee Yee

Ag rst Pen IG u ?

Kesan Bt EH: "

1. Sengketa Peredaran Usaha bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian harga penjualan tanah sebesar Rp111.011.197.000,00;

2. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif bahwasengketapenyesuaianfiskalpositifsebesar Rp65.467.189.486,00 termasuk perbedaan klasifikasi sengketa penyesuaian fiskal negatif menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebesar Rp63.083.204.424,00 yang telah disetujui. Sehingga, nilai sengketa bersih atas penyesuaian fiskal positif adalah sebesar Rp2.383.985.062,00;

3. Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif bahwasengketapenyesuaianfiskalnegatifsebesar Rp174.094.401.424,00 termasuk:

a. sengketa atas peredaran usaha yang bersifat final sebesar Rp111.011.197.000,00; dan b. perbedaan klasifikasi dengan sengketa penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebesar Rp63.083.204.424,00 yang telah disetujui;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa sehingga, nilai sengketa bersih atas penyesuaian fiskal negatif adalah sebesar Rp111.011.197.000,00 yang terkait dengan sengketa Peredaran Usaha;

PEMBAHASAN POKOK SENGKETA bahwa pembahasan pokok sengketa atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum

Standar Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”)

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (1)

“Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.”

Pasal 31 ayat (1)

“Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-184/2015”) Pasal 6 ayat (1)

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakanharusdilaksanakansesuaidenganstandar Pemeriksaan.”

PT Bekasi Surya Pratama

Pasal 6 ayat (3)

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.”

Pasal 8 huruf (c)

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Pasal 92

“Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan sebagai peraturan pelaksanaan dari PMK- 184/2015 (“PER-23/2013”)

Pasal 1 angka 1

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.”

Pasal 3 ayat (3) huruf (b) angka 2)

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. ...;

...

PT Bekasi Surya Pratama

b. Menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;

1) ...;

2) PemeriksaPajakdianggaptelahmenggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama apabila dalam melaksanakan Pemeriksaan didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 4 huruf (a) dan (c)

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

...

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti

PT Bekasi Surya Pratama

yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkatkesulitanmendapatkanbuktiyang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan sebagai pelaksanaan dari PER 23/2013 (“SE-65/2013”)

Huruf F angka 1

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Ketentuan Perpajakan terkait dengan Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa

PT Bekasi Surya Pratama

1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

Pasal 10 ayat (1)

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.” Penjelasan Pasal 10 ayat (1)

“Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.”

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”

2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian

PT Bekasi Surya Pratama

Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya (“PP-34/2016”)

Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d

“Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.”

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d

“Pada umumnya dalam penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya;

Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga penjualan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika penjualan tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan bagi penjual adalah jumlah yang seharusnya diterima;

Yang dimaksud dengan hubungan istimewa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.”

PT Bekasi Surya Pratama

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/2020”)

Pasal 9 ayat (1)

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”)

Pasal 20 ayat (1) dan (2)

(1) “Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

5) Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor 54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan (“SE-54/2016”)

Lampiran I - Romawi I angka 2 dari SE-54/2016:

“Jenis Kegiatan Penilaian Properti

PT Bekasi Surya Pratama

b. Penilaian Properti Kriteria II meliputi Penilaian:

1) berupa tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;”

Lampiran I - Romawi V angka 1 huruf a (1a)

“Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)

Dalam menggunakan Pendekatan Data Pasar berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Menggunakan data pasar properti pembanding terkini;

2. Properti pembanding merupakan properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian, berupa data transaksi atau penawaran yang bersumber dari penjual, pembeli, penyewa, instansi, lembaga, agen properti, broker, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), asosiasi, aparat desa/lurah/kecamatan, iklan dan lain-lain;

3. Melakukan penyesuaian jenis data atas properti pembanding, untuk jenis data penawaran, atau jenis data lainnya;

4. Melakukan penyesuaian waktu atas properti pembanding yang diperoleh untuk mendapatkan estimasi nilai pasar Objek Penilaian per Tanggal Penilaian;

5. Membandingkan Objek Penilaian yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian (adjustment), antara lain:

a) Penggunaan;

b) Lokasi;

c) Karakteristik fisik (luasan, bentuk, ukuran, elevasi, topografi);

d) Hak-hak yang terkandung dalam properti;

e) Kewajaran kondisi penjualan;

6. Melakukan penyesuaian atas kondisi objek pembanding terhadap Objek Penilaian dengan menetapkan penyesuaian secara konsisten;

PT Bekasi Surya Pratama

7. Dalam melakukan penyesuaian terhadap properti pembanding dapat menggunakan teknik penyesuaian sebagai berikut:

a) Teknik Penyesuaian Persentase (Procentage Adjustment);

b) Teknik Penyesuaian Biaya (Cost Adjusment);

c) Teknik Perbandingan Data Berpasangan (Paired Data Comparison);

d) Teknik Pemeringkatan Kualitas (Quality Rating); atau

e) Teknik Statistik;

8. Merata-ratakan nilai properti pembanding setelah penyesuaian untuk menghasilkan indikasi nilai Objek Penilaian.”

Ringkasan penggunaan Pendekatan Penilaian berdasarkan jenis Objek Penilaian sebagai berikut:

PENGGUNAAN PENDEKATAN PENILAIAN UNTUK REAL ROPERTI DAN

PERSONAL PROPERTI

DATA APER SATA wih opi. tenan stalls siais Lie sans." Lan orralstani perasan. Denda sori

AFPROAT SA: .ciborapeirt cengan states shade ive ene arak ceca pertambecqe>

werakas tata kes Aan ace DS ged... Data oerlarmoange* (arcs dale~- taraa

Dee ye Kan MTI SLS TSS Car LN UKS

SpSis can orralstani

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/2013”)

PT Bekasi Surya Pratama

Lampiran I Bab II Huruf B No. 2 dan 3

2. “Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (TransferPricingDocumentation)makapermintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.

3. Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (“PMK-101/2014”)

Pasal 1 angka (6)

Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya”.

Materi Sengketa

1. Koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar Rp111.011.197.000,00 Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap kertas kerja penilaian KJPP dan kertas kerja penilaian tim penilai KPP Madya Bekasi atas transaksi pengalihan tanah kepada PT Mega Jaya Lestari Properti seluas 138.809 m2, Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha dari Pemohon Banding dengan alasan:

1) bahwa perjanjian jual beli properti yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT Mega Jaya Lestari Properti dilakukan berdasarkan Perjanjian untuk Melakukan Jual Beli Tanah di Bekasi Surya Pratama, MM 2100 Industrial Town nomor: SPA19020001/BSP/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian untuk Melakukan Jual

PT Bekasi Surya Pratama

Beli Tanah di Bekasi Surya Pratama, Kawasan Industri MM 2100 nomor: AMD19020001/BSP/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, sehingga data hasil penilaian yang mendekati saat terjadinya transaksi lebih terwakili oleh nilai menurut Tim Penilai (harga per 31 Desember 2019) dibandingkan harga menurut KJPP DAZ Rekan (harga per 14 Desember 2018);

2) bahwa dari 3 data pembanding yang digunakan KJPP, terdapat 1 data yang menggunakan data pembanding berupa bangunan Gudang sedangkan objek yang dinilai berupa tanah kosong. Sedangkan 3 data pembanding yang digunakan Tim Penilai menggunakan data tanah kosong;

Menurut Pemohon Banding

1) Koreksi yang Dilakukan Tidak Memenuhi Standar Pemeriksaan bahwa sengketa atas koreksi peredaran usaha berasal dari selisih nilai transaksi pengalihan tanah seluas 138.809 M2 oleh Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu PT Mega Jaya Lestari Properti (selanjutnya disebut “PT MJLP”);

bahwa Pemohon Banding telah menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen, yaitu KJPP Dedy, Arifin, Nazir & Rekan (selanjutnya disebut “KJPP DAZ”) untuk memberikan penilaian harga pasar wajar atas tanah yang dialihkan tersebut dengan luas +/- 138.809 M2 yang terletak di Kawasan Industri MM2100, Jl. Aru Sukasejati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d PP-34/2016 yang menyebutkan:“Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga penjualan menjadi lebih besar atau lebih

PT Bekasi Surya Pratama

kecil dibandingkan dengan jika penjualan tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.” bahwa KJPP DAZ telah menerbitkan laporan penilaian Nomor 10013/2.0128.02/PI/03/0131/0/II/2019 Tanggal 13 Februari 2019 (selanjutnya disebut “LAP-KJPP DAZ”), dimana harga pasar wajar atas tanah tersebut menurut laporan KJPP DAZ adalah Rp1.000.000,00/m2 atau Rp138.809.000.000,00;

bahwa penanggung jawab dari Laporan Penilaian tersebut adalah Ir. H. Zainal Arifin, MAPPI (Cert.) M. Ec. Dev. dengan nomor anggota MAPPI: S-1353 yang memiliki kualifikasi Penilai dengan STTD OJK: STTD.PP-76/PM.2/2018 dan Nomor Izin Penilai Publik P-1.09.00131 serta memperoleh gelar Insinyur dari UPMI dan Magister Ekonomi Pembangunan dari Universitas Gadjah Mada;

bahwa lr. H. Zainal Arifin, MAPPI (Cert.) M. Ec. Dev saat ini memimpin Kantor Cabang KJPP DAZ & REKAN di Medan dan memiliki pengalaman luas dalam penilaian aset dan konsultasi manajemen properti. Beliau telah secara aktif terlibat dalam profesi penilai sejak tahun 1985. Pengalaman dan keahliannya meliputi penilaian dan konsultan superblok, properti komersial, hotel, apartemen, kawasan industri, penilaian pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan properti tujuan khusus, penilaian untuk kepentingan penawaran umum perdana (initial public offerings), isu-isu publik dan masalah utang; merger, akuisisi, dan take overs; penasehat untuk laporan penilaian aset. Kliennya termasuk lembaga keuangan, bank, pasar modal, leasing, dana pensiun, manajemen aset, perusahaan, perorangan, dan pengembang;

bahwa lr. H. Zainal Arifin, MAPPI (Cert.) M. Ec. Dev. adalah anggota bersertifikat dari Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) serta memiliki sejumlah pengalaman di organisasi profesional termasuk Ketua Asosiasi Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI)

PT Bekasi Surya Pratama

periode 2005 - 2011, Dewan Konselor Asosiasi Nasional Konsultan Indonesia, Real Estat Indonesia Sumatera Utara, dan Wakil Ketua Komite Tetap untuk Pembiayaan dan Jaminan Indonesia Kamar Dagang dan Industri, Anggota Pendiri Yayasan Pelatihan Penilai Indonesia pada tahun 2012, dan delegasi Indonesia dari Asosiasi Penilai ASEAN sejak tahun 2005 hingga saat ini;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, KJPP DAZ dan lr. H. Zainal Arifin, MAPPI (Cert.) M. Ec. Dev. terbukti memiliki kredibilitas, keahlian, serta pengalaman dalam bidang penilaian dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik,sehinggapihakTerbandingseharusnya mempertimbangkanlaporanpenilaianKJPPDAZ No.10013/2.0128.02/PI/03/0131/0/II/2019;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuat Transfer Pricing Documentation (selanjutnya disebut “TP Documentation”) yang di dalamnya termasuk analisa atas transaksi penjualan tanah kepada PT MJLP pada Tahun Pajak 2019 tersebut;

bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan LAP - KJPP DAZ tersebut dan TP Documentation tersebut kepada Terbanding (Tim Pemeriksa);

bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan LAP – KJPP DAZ dan TP Documentation, Terbanding tetap menerbitkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II, dengan Nomor LAP- 17/PEN/KPP.2207/2023 tanggal 18 September 2023 (selanjutnya disebut “LAP-17/KPP”) atas tanah yang dialihkan tersebut, dimana harga pasar wajar berdasarkan laporan penilaian tersebut adalah sebesar Rp248.878.197.000,00;

bahwa atas selisih harga pasar wajar menurut LAP – KJPP DAZ dan LAP-17/KPP tersebut, Terbanding mengenakan koreksi atas

PT Bekasi Surya Pratama

peredaran usaha sebesar Rp111.011.197.000,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- Menurut Terbanding: Rp248.878.197.000,00

- Menurut Pemohon Banding : Rp137.867.000.000,00 –

- Selisih / Koreksi: Rp111.011.197.000,00 bahwa pengenaan koreksi tersebut tidak memenuhi standar pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam PER-23/2013 tentang standar pemeriksaan karena:

- Terbanding tidak secara cermat dan seksama dalam mempelajari data yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dari PER-23/2013 menyebutkan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; bahwa lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) huruf (b) angka 2) dari PerDirJen yang sama mengatur bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;

bahwaPemeriksaPajakdianggapmenggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama apabila dalam melakukan pemeriksaan didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan;

bahwa selama proses pemeriksaan, Permohon Banding telah menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa transaksi pengalihan tanah kepada PT MJLP telah memenuhi harga pasar wajar, yaitu dokumen LAP-KJPP DAZ dan TP Documentation, namun Terbanding (Tim Pemeriksa dan Tim Penilai) tetap menerbitkan laporan penilaian LAP-17/KPP tanpa mempertimbangkan data yang telah diserahkan oleh

PT Bekasi Surya Pratama

Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa Tim Pemeriksa tidak cermat dan seksama serta tidak berdasarkan itikad baik selama proses pemeriksaan;

- Terbanding tidak menunjukkan bukti yang valid bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c angka 1) – a) dari PER- 23/2013, mengatur temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan; bahwa bukti yang valid adalah bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti dan cara bukti diperoleh;

bahwa dalam proses penerbitan LAP-17/KPP, Terbanding (Tim Pemeriksa dan Tim Penilai) sampai dengan saat ini tidak memberikan laporan tersebut kepada Pemohon Banding. Terbanding hanya menyerahkan “kertas kerja” penilaian yang hanya berupa ringkasan, yang diminta oleh Pemohon Banding dalam rangka pengajuan keberatan. Oleh karena itu, sumber- sumber data dan nilai-nilai perhitungan yang menjadi dasar koreksi Terbanding tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding menerbitkan ketetapan secara sepihak tanpa memberikan rincian perhitungan dan metode- metode yang menghasilkan ketetapan tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dikenakan oleh Terbanding berasal dari proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan standar pemeriksaan yang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

2) Penerbitan Laporan Penilaian Nomor LAP-17/KPP Tidak Berdasarkan Ketentuan Perpajakan bahwa Pasal 20 ayat (1) dari PER-32/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan

PT Bekasi Surya Pratama

kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak pada transaksi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa lebih lanjut, Pasal 20 ayat (2) dari PerDirJen yang sama mengatur bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding telah menyerahkan LAP – KJPP DAZ dan TP Documentation yang disusun oleh pihak independen dan kredibel. Sehingga Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa sesuai dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d PP-34/2016. Oleh karena itu, seharusnya Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan penilaian kembali atas harga pasar transaksi. Sehingga, dalam hal ini penerbitan LAP-17/KPP tidak berdasarkan ketentuan perpajakan;

3) Harga Penjualan Kepada PT MJLP Telah Sesuai Ketentuan dan Mencerminkan Nilai Pasar Wajar bahwa Pasal 10 ayat (1) dari UU PPh mengatur bahwa harga penjualan yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d dari PP- 34/2016 tentang Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya, mengatur dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa Pemohon Banding telah melakukan penilaian atas harga pasar wajar tanah yang ditransaksikan melalui LAP-KJPP DAZ. Sehingga dalam hal ini, harga transaksi telah mencerminkan harga pasar wajar sesuai ketentuan perpajakan. Terbanding juga memberikan pernyataan pada proses pemeriksaan yang pada intinya tidak menyalahkan penilaian KJPP DAZ dan perbedaan hasil penilaian muncul hanya karena perbedaan asumsi-asumsi yang dilakukan;

4) Analisa atas Kesalahan dalam LAP-17/KPP bahwa walaupun Pemohon Banding berpendapat seharusnya Terbanding tidak melakukan penilaian kembali atas transaksi penjualan tanah yang dilakukan karena Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemohon Banding juga tetap mempelajari teknik penilaian Terbanding dan menemukan kesalahan yang terkandung di dalam kertas kerja LAP- 17/KPP;

bahwa berdasarkan analisa terhadap kertas kerja LAP-17/KPP diketahui terdapat beberapa ketidaksesuaian sebagai berikut:

a. Tanggal Transaksi bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan saat transaksi atas objek penilaian, yakni pada tanggal 31 Desember 2019. Bahwa pada faktanya transaksi terjadi pada tanggal 29 Maret 2019, yaitu berdasarkan Sell and Purchase Agreement No. SPA19020001/BSP/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 serta telah dilakukan pembayaran oleh PT MJLP pada tanggal 22 Februari 2019, 1 Maret 2019, dan 29 Maret 2019;

bahwa addendum pembelian tanggal 30 Desember 2019 hanya memecah area tanah yang dijual (tidak merubah total luas area tanah yang dijual), yaitu seluas 138.809 m2 menjadi 2 (dua) area, yakni area a dengan luas area 137.867 m2 dan area b dengan luas area 942 m2. Sehingga hal ini tidak menyebabkan transaksi bergeser menjadi tanggal addendum tersebut;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa berikut adalah informasi yang dicantumkan Terbanding dalam kertas kerja penilaian No. LAP-17/KPP:

L Raral Jalan an, Kewasan Wei M2 Kasus Indust BEE"

g | 2 Seo tagar NN (in aa

Aa NN ke FE —P — bee —— RE —FE—

21 Tangga Parsing PAR Ban BOT 2. “eave bahwa hal ini juga menyebabkan kekeliruan atas penyesuaian waktu transaksi yang dilakukan Terbanding, yakni memiliki nilai positif (menambah harga). Seharusnya data pembanding yang digunakan setelah tanggal transaksi objek penilaian, dilakukan penyesuaian nilai negatif;

bahwa berikut adalah informasi yang dicantumkan Terbanding dalam kertas kerja penilaian No. LAP-17/KPP mengenai penyesuaian waktu transaksi:

pep tw | Objek Yang Din la Objek Pembanding 1 Otjex Pembanding 2 Objek Pembanding 3

Ba NN Ben En BE

Harga 'arah car Penyerangan Farts ea SES Da “HSER STD BEN

Segan Veryssuzan .873 Tarang

Tema TJ —b bahwa penilaian seharusnya tidak dapat dilakukan setelah tanggal transaksi sebagaimana dilakukan oleh Tim Penilai KPP Madya Bekasi (menggunakan penilaian 31 Desember 2019 sedangkan transaksi terjadi pada tanggal 29 Maret 2019), karena Pemohon Banding membutuhkan informasi harga tersebut untuk bertransaksi, sehingga Pemohon Banding yang menggunakan nilai dari laporan penilaian independen yang dikeluarkan sebelum transaksi dilakukan adalah sudah tepat;

b. Penyesuaian Biaya Pengembangan Tanah bahwa pada faktanya, kondisi fisik dari tanah yang dijual dan menjadi objek transaksi adalah tanah mentah dan masih belum memadai untuk dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, yaitu

PT Bekasi Surya Pratama

untuk industri. Hal ini dikarenakan kondisi tanah tersebut adalah miring/agak curam 5 – 15 derajat dengan elevasi tanah terhadap jalan – 2,0 m dari permukaan jalan;

bahwa agar dapat digunakan sesuai peruntukannya, yaitu industri, maka diperlukan biaya untuk menaikan permukaan tanah agar lebih tinggi dari jalan (urug tanah);

bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding, memiliki elevasi/ketinggian tanah terhadap jalan yang sama dengan data KJPP DAZ karena merupakan tanah matang yang sudah siap dibangun;

bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian biaya pengembangan tanah. Sementara KJPP DAZ menggunakan penyesuaian -20% oleh karena objek transaksi adalah – 2m dari jalan, sedangkan data pembanding berada di atas ketinggian jalan +0,2M;

bahwa oleh karena itu, sudah sewajarnya Terbanding melakukan penyesuaian biaya pengembangan tanah terhadap data pembanding sebagaimana telah dilakukan oleh KJPP DAZ; bahwa ketidakcermatan Terbanding dalam melakukan penilaian atas objek transaksi sebagaimana tercermin di atas, mempertegas bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi nilai transaksi penjualan tanah sebesar Rp111.011.197.000,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP- 17/PEN/KPP.2207/2023 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp65.467.189.486,00 Menurut Terbanding

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa Terbanding untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, melakukan pembebanan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa sehingga dengan demikian jumlah Penyesuaian fiskal positif lainnya berupa Biaya Bersama terkait penghasilan yang dikenakan PPhFinalmenurutTerbandingadalahsebesar Rp65.467.189.486,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan nilai bersih sebesar Rp2.383.985.062,00 dengan memperhitungkan juga koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dengan rincian sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

, Menurut Menurut Pemehen

Uraian | , Sengketa

Terbanding Banding

53 67 189 486 630832034923] 2383985052 bahwa berdasarkan rincian tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif yang sekaligus menjadi nilai sengketa sebesar Rp2.383.985.062,00 dengan penjelasan sebagai berikut (sesuai kolom ‘’Index’’):

a. Terkait koreksi Joint Cost atas seluruh nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp 2.334.375.418 bahwa Pemohon Banding memiliki penghasilan yang sesuai ketentuan perpajakan dikenai PPh final berupa penjualan tanah dan penghasilan yang dikenai PPh tidak final berupa jasa pengelolaan dan pemeliharaan atas fasilitas-fasilitas umum di kawasan industry;

bahwa Pasal 27 ayat (1) dari PP-94/2010 mengatur:

“Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.”

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa Pemohon Banding dapat memisahkan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang terkait langsung dengan penjualan tanah dan HPP yang terkait dengan penghasilan jasa pengelolaan dan pemeliharaan atas fasilitas-fasilitas umum di kawasan industri sebagai berikut:

- HPP terkait Penghasilan final (Penjualan tanah): Rp60.201.401.101,00

- HPP terkait Penghasilan tidak final (Jasa pengelolaan dan pemeliharaan) : Rp 3.907.394.817,00

Total HPP – cfm SPT Badan: Rp64.108.795.918,00 bahwa Pasal 13 huruf a angka 2) dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP- 94/2010) mengatur:

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final”;

bahwa sesuai Pasal 13 huruf a angka 2) dari PP-94/2010, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas HPP terkait penjualan tanah sebesar Rp60.201.401.101,00;

bahwa sedangkan HPP terkait penghasilan tidak final sebesar Rp3.907.394.817,00 merupakan pengeluaran terkait jasa pengelolaan dan pemeliharaan terdiri dari biaya-biaya di bawah ini:

• Biaya gaji outsourcing keamanan beserta management fee Jasa Tenaga Kerja;

• Biaya pemeliharaan pipa dan pompa air; dan

• Biaya pemakaian listrik;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 dari UU PPh, Pemohon Banding tidak melakukan koreksi fiskal positif atas HPP

PT Bekasi Surya Pratama

terkaitjasapengelolaandanpemeliharaansebesar Rp3.907.394.817,00;

bahwa penghasilan jasa pengelolaan dan pemeliharaan telah seluruhnya diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Badan tahun 2019, yaitu sebesar Rp5.643.303.326,00;

bahwa Terbanding justru melakukan koreksi biaya bersama (joint cost) berdasarkan total HPP dengan perhitungan sebagai berikut: Total HPP – cfm Komersial (Penjualan tanah + Pendapatan Jasa) : Rp64.108.795.918,00

% joint cost atas HPP – cfm Terbanding: 97,56%

Koreksi HPP – cfm Terbanding (Penjualan tanah + Pendapatan Jasa) : Rp62.535.776.519,00 bahwa sehingga, menurut perhitungan Terbanding terdapat kekurangan koreksi atas nilai HPP dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi HPP – cfm Terbanding: Rp62.535.776.519,00 Koreksi HPP – cfm Pemohon Banding : Rp60.201.401.101,00 Kekurangan koreksi fiskal: Rp 2.334.375.418,00 bahwa Pemohon Banding menilai atas koreksi Terbanding sebesar Rp62.535.776.519,00 yang berasal dari perhitungan proporsional atas seluruh biaya HPP, sangat bertentangan dengan dengan Pasal 27 PP-94/2010;

bahwa dalam hal ini, Terbanding mengaitkan harga pokok pembelian (HPP) tanah dengan penghasilan yang tidak bersifat final dan sebaliknya mengaitkan biaya terkait penghasilan non final dengan penjualan tanah;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 27 dari PP-94/2010 Terbanding seharusnya tidak perlu melakukan perhitungan koreksi biaya bersama atas HPP pembelian tanah;

bahwa persentase joint cost menurut Terbanding sebesar 97,56% diperoleh setelah memperhitungkan koreksi atas sengketa peredaran usaha sebesar Rp111.011.197.000,00. Berikut adalah perbandingan persentase joint cost menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

AN TI PI “ae IT | 2. 5

- re Pora toa Ce er ee, s7 Ar 57 ta “SoCal AMA

Seno 1 os bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya pada bagian 1 atas sengketa peredaran usaha, seharusnya tidak terdapat perubahan persentase penghasilan final dan non final, yaitu sebesar 95,71% dan 4,29%;

bahwa sehingga, berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka penyesuaian fiskal positif pada HPP yang seharusnya adalah Rp60.201.401.101,00 dan koreksi Joint Cost atas seluruh nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp2.334.375.418,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

b. Terkait koreksi Joint Cost atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp23.570.116.00 bahwa Pemohon Banding tidak dapat memisahkan jumlah biaya usaha lainnya sebesar Rp1.606.063.712,00 berdasarkan keterkaitannya dengan penghasilan yang dikenakan PPh final dan tidak final. Sehingga sesuai Pasal 27 ayat (2) dari PP- 94/2010 Pemohon Banding telah melakukan koreksi perhitungan biaya bersama dalam SPT Tahunan;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa sesuai penjelasan sebelumnya, persentase joint cost menurut Terbanding sebesar 97,56% diperoleh setelah memperhitungkan koreksi atas sengketa peredaran usaha sebesar Rp111.011.197.000,00;

bahwa sedangkan, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, seharusnya tidak terdapat perubahan persentase penghasilan final dan non final, yaitu masing-masing sebesar 95,71% dan 4,29%;

bahwa adapun Terbanding melakukan koreksi biaya bersama (joint cost) atas biaya usaha lainnya dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya Usaha Lainnya – cfm Komersial : Rp1.606.063.712,00 Koreksi tidak terkait usaha – cfm SPT: Rp 6.351.082,00 Biaya Usaha Lainnya – setelah koreksi : Rp1.599.712.630,00

% joint cost – cfm Terbanding: 97,56%

Koreksi Biaya Usaha Lainnya

– cfm Terbanding: Rp1.560.696.699,00 bahwa sehingga menurut Terbanding dalam hal ini terdapat kekurangan koreksi atas biaya usaha lainnya sebagai berikut: Koreksi - cfm Terbanding (97,56%): Rp1.560.696.699,00 Koreksi - cfm Pemohon Banding (95,71%) : Rp1.537.126.583,00 Kekurangan Koreksi fiskal: Rp 23.570.116,00 bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada bagian koreksi peredaran usaha, maka seharusnya jumlah penyesuaian fiskalpositifatasBiayaUsahaLainnyaadalah Rp1.537.126.583,00 dan koreksi Joint Cost atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp23.570.116,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

PT Bekasi Surya Pratama

c. Terkait koreksi Joint Cost atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp26.039.527,00 bahwa Pemohon Banding tidak dapat memisahkan jumlah biaya dari luar usaha sebesar Rp1.404.982.868,00 berdasarkan keterkaitannya dengan penghasilan yang dikenakan PPh final dan tidak final. Sehingga sesuai Pasal 27 ayat (2) dari PP- 94/2010 Pemohon Banding telah melakukan koreksi perhitungan biaya bersama dalam SPT Tahunan;

bahwa sesuai penjelasan sebelumnya, persentase joint cost menurut Terbanding sebesar 97,56% diperoleh setelah memperhitungkan koreksi atas sengketa peredaran usaha sebesar Rp111.011.197.000,00;

bahwa sedangkan, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, seharusnya tidak terdapat perubahan persentase penghasilan final dan non final, yaitu masing-masing sebesar 95,71% dan 4,29%;

bahwa adapun Terbanding melakukan koreksi biaya bersama (joint cost) atas biaya dari luar usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya dari Luar Usaha – cfm Komersial : Rp4.851.657.868,00 Koreksi tidak terkait usaha – cfm SPT: Rp3.446.675.000,00 Biaya dari Luar Usaha – setelah koreksi : Rp1.404.982.868,00

% joint cost – cfm Terbanding: 97,56%

Koreksi Biaya dari Luar Usaha

– cfm Terbanding: Rp1.370.716.267,00 bahwa sehingga menurut Terbanding dalam hal ini terdapat kekurangan koreksi atas biaya dari luar usaha sebagai berikut: Koreksi - cfm Terbanding (97,56%): Rp1.370.716.267,00 Koreksi - cfm Pemohon Banding (95,71%) : Rp1.344.676.740,00 Kekurangan Koreksi fiskal: Rp 26.039.527,00

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada bagian koreksi peredaran usaha, maka seharusnya jumlah penyesuaian fiskal positif atas Biaya dari Luar Usaha adalah Rp1.344.676.740,00 dan koreksi Joint Cost atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp26.039.527,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.383.985.062,00 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dan Penghasilan yang Bersifat Final sebesar (Rp174.094.401.424,00)

Menurut Terbanding bahwa koreksi Penyesuaian Negatif Terbanding terkait sengketa pokok peredaran usaha (koreksi perhitungan kembali nilai tanah sebesar Rp111.011.197.000), berikut perhitungan koreksi negatif menurut Terbanding:

Menurut Pemohon Banding bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal negatif menurut Terbanding sebesar (Rp174.094.401.424,00) terdiri dari:

a. Koreksi pengalihan tanah sebesar (Rp111.011.197.000,00) bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha bagian 1 sebagai sengketa pokok, maka

PT Bekasi Surya Pratama

seharusnya tidak terdapat penyesuaian fiskal negatif terkait transaksi pengalihan tanah yang terutang PPh Final (sengketa asesor);

b. Perbedaan klasifikasi dengan sengketa penyesuaian positif menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebesar (Rp63.083.204.424,00) yang telah disetujui;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp111.011.197.000,00) seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan:

A. Bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding sebesar Rp111.011.197.000,00 tidak dapat dipertahankan, karena:

- bahwa harga penjualan tanah kepada PT Mega Jaya Lestari Properti(pihakhubunganistimewa)sebesar Rp137.867.000.000,00 telah mencerminkan nilai pasar wajar sesuai Pasal 10 ayat (1) UU PPh sebagaimana apabila transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan pihak independen;

- bahwa Pemohon Banding telah membuat dokumen harga transfer (Transfer Pricing Documentation) dan dokumen penilaian dari KJPP DAZ sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

PT Bekasi Surya Pratama

- bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan laporan penilaian atas harga pasar wajar tanah dari KJPP DAZ dan TP Documentation sehingga sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) dari PER-32/PJ/2011 bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak perlu melakukan penilaian kembali harga pasar;

- bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf d dari PP-34/2016 dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) dari PER-32/2011 bahwa dengan adanya laporan penilaian dari KJPP DAZ REKAN yang menyatakan nilai pasar tanah mentah adalah sebesar Rp1.000.000/m2, maka hasil penilaian harga tersebut mencerminkan harga pasar wajar dan dapat dijadikan sebagai dasar nilai transaksi pengalihan tanah oleh Pemohon Banding;

- bahwa Terbanding tidak cermat dan seksama dalam mempelajari data LAP – KJPP DAZ dan TP Documentation yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi beberapa faktor penyesuaian antara LAP-17/KPP dan LAP-KJPP DAZ. Hal ini menghasilkan penilaian yang salah yang terkandung dalam LAP-17/KPP yang merupakan dasar Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha;

B. Bahwa koreksi atas Penyesuaian Positif bersih yang dilakukan

TerbandingsebesarRp2.383.985.062,00tidakdapat dipertahankan karena Terbanding keliru dengan melakukan perhitungan proporsional atas seluruh biaya termasuk HPP sehingga bertentangan dengan dengan Pasal 27 PP-94/2010. Terbanding mengaitkan harga pokok pembelian (HPP) tanah dengan penghasilan yang tidak bersifat final dan sebaliknya mengaitkan biaya terkait penghasilan non final dengan penjualan tanah. Selain itu, persentase koefisien joint cost yang digunakan Terbanding tidak dapat dipertahankan, hal ini sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada sengketa peredaran usaha;

PT Bekasi Surya Pratama

C. Bahwa koreksi atas Penyesuaian Negatif yang dilakukan

Terbanding sebesar (Rp111.011.197.000,00) tidak dapat dipertahankan hal ini sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding pada sengketa peredaran usaha;

bahwa dengan demikian seluruh koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan pajak yang berlaku;

USUL/TUNTUTAN PEMOHON BANDING bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima untuk dapat diperiksa lebih lanjut karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

3) Membatalkan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding karena tidak mempunyai dasar/substansi dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 (nihil);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 002/C/P/BSP/II/2024 tanggal 22 Februari 2024;

PT Bekasi Surya Pratama

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 04 tanggal 5 September 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Nomor 26 tanggal 27 Agustus 2012; Bukti P-6. Salinan bermeterai Bukti Penerimaan Negara;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90083/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√

KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

PT Bekasi Surya Pratama

i. Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihiro Kobi (Direktur) bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat√ banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

Haa Bae pete Pemabao Bmdmp) Panjulean anda ae IE | esceaseess| omnes

Pe eer ed eer an es eee es

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (1)

bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

ayat (2)

bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang

PT Bekasi Surya Pratama

terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

ayat (3)

bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

ayat (2)

bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1)

bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(c) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

PT Bekasi Surya Pratama

(e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

ayat (2)

bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

ayat (3)

bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka;

Pasal 28 ayat (1)

bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

ayat (3)

bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

ayat (5)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;

PT Bekasi Surya Pratama

ayat (7)

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan;

Pasal 29 ayat (1)

bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

ayat (3) huruf a

bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

PT Bekasi Surya Pratama

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan Pasal 22;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari

PT Bekasi Surya Pratama

debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

bahwa beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau

PT Bekasi Surya Pratama

karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

ayat (2)

bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

huruf a pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun

seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

huruf b biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan

pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

huruf c pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

angka 1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank

dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

angka 2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk

cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

angka 3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin

Simpanan;

angka 4 cadanganbiayareklamasiuntukusaha

pertambangan;

angka 5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha

kehutanan; dan

PT Bekasi Surya Pratama

angka 6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan

tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

huruf d premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi

jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

huruf e penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan

atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

huruf f jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada

pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

huruf g harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan

warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

PT Bekasi Surya Pratama

huruf h Pajak Penghasilan Pasal 22;

huruf i biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan

pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

huruf j gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma,

atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

huruf k sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan

serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-UndangPajakPenghasilandanNorma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan; Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

PT Bekasi Surya Pratama

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

PT Bekasi Surya Pratama

Pasal 2 ayat (2) huruf c

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, Selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

Pasal 2 ayat (3) huruf b

Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto, yaitu:

b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

PT Bekasi Surya Pratama

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak dalam proseskeberatan,LaporanHasilPemeriksaanLAP- 351/RIK.SIS/KPP.2207/2023, data internal DJP lainnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku diketahui:

1. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dan properti berikut seluruh sarana dan prasarana pendukungnya. Pemohon Banding juga bergerak di bidang penjualan tanah kavling siap dibangun. Jasa yang diberikan Pemohon Banding adalah terkait dengan pemeliharaan kawasan, penyediaan air bersih, pemasangan pipa air industri, pengelolaan air limbah, dan penyediaan lahan parkir di dalam Kawasan Industri.

PT Bekasi Surya Pratama

Penyediaan jasa ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya diberikan oleh MMID dan Pihak Independen;

2. bahwa Pemohon Banding berkedudukan di Kawasan Industri MM2100, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi dan mempunyai proyek kavling tanah dan memiliki tanah untuk dikembangkan yang berkedudukan di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan usaha Pemohon Banding sampai dengan saat ini, bergerak dalam bidang pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dan properti berikut seluruh sarana dan prasarana pendukungnya. Pemohon Banding mulai beroperasi secara komersial tahun 2012;

3. bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, sesuai hasil pemeriksaan KPP Madya Bekasi dengan Nomor LAP- 351/RIK.SIS/KPP.2207/2023 tanggal 24 November 2023;

4. bahwa atas SKPKB PPh Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 04 Desember 2023 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor nomor 002/C/P/BSP/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang diterima KPP Madya Bekasi tanggal 28 Februari 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000987/BPS/KPP.220703/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan alasan keberatan sebagaimana dijelaskan di atas;

5. bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemohon Banding pada proses keberatan melalui surat permintaan dokumen pertama nomor S-210/WPJ.226/2024 tanggal 07 Juni 2024 dan surat permintaan kedua nomor S-252/WPJ.226/2024 tanggal 31 Juli 2024 dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dengan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-293/WPJ.226/2024 tanggal 21 Agustus 2024 pada tanggal 4 September 2024;

PT Bekasi Surya Pratama

6. bahwa untuk melakukan penelitian keberatan terkait sengketa peredaran usaha yang disebabkan penilaian kembali Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan dari Pemohon Banding kepada PT Mega Jaya Lestari Properti telah dilakukan pembahasan dengan Tim Fungsional Kanwil DJP Jawa Barat II nomor BA-323/WPJ.2264/2024 tanggal 1 Oktober 2024 sesuai Surat Tugas nomor ST- 589/WPJ.22/2024 tanggal 24 September 2024;

Tanggapan Terbanding bahwaberdasarkansuratpermohonanbandingnomor 001/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal Permohonan BandingatasSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh PPh Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp111.011.197.000,00 bahwa diketahui terdapat transaksi jual beli tanah seluas 137.867 m2 antara Pemohon Banding dengan PT Mega Jaya Lestari Properti yang merupakan perusahaan afiliasi. Koreksi Pemeriksa sebesar Rp111.011.197.000,00 berasal dari penyesuaian harga jual/nilai pengalihan tanah kepada PT Mega Jaya Lestari Properti atau PT MJLP dengan nilai transaksi sebesar Rp137.867.000.000,00 (harga = Rp1.000.000,00/m2) menjadi Rp248.878.197.000,00 (harga jual Rp1.805.205,00/m2);

bahwa harga jual yang dijadikan sebagai nilai transaksi menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.000.000/m2 adalah harga pasar wajar yang didasarkan laporan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir Rekan (KJPP DAZ Rekan) No. 10013/2.0128.02/PI/03/0131/0/II/2019 dengan tanggal penilaian tanah mentah dilakukan pada tanggal 14 Desember 2018, laporan diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2019 dan transaksi dilakukan tanggal 29 Maret 2019. Harga pasar sebesar Rp1.000.000/m2 ini

PT Bekasi Surya Pratama

sudah melebihi harga tanah berdasarkan NJOP sebesar Rp243.000,00/m2;

bahwa namun demikian, Tim Pemeriksa mendapatkan data transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan independen sebagai berikut:

- bahwa PT Subang Horison Properti - berdasarkan AJB nomor 77/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang melakukan transaksi dengan nilai tanah sebesar Rp1.600.000,00/m2;

- bahwa PT Kawanishi Warehouse Indonesia - berdasarkan AJB nomor 09/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang melakukan transaksi dengan nilai tanah sebesar Rp2.584.000,00/m2;

bahwa sehingga Tim Pemeriksa meminta kepada Tenaga Ahli Penilai melakukan penilaian untuk menentukan Nilai Pasar Wajar properti tanah yang dialihkan dari Pemohon Banding kepada PT Mega Jaya LestariPropertiberdasarkanNotaDinasNomorND- 37/KPP.2207/PaPj.2/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang Permintaan Tenaga Ahli Penilai;

bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II No.LAP- 17/PEN/KPP.2207/2023 tanggal 18 September 2023, disimpulkan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan data internal dan eksternal yang relevan dengan objek penilaian, serta berdasarkan pendekatan penilaian yang sesuai, maka Tim Penilai membuat kesimpulan bahwa Nilai Pasar Wajar Tanah dan/atau Bangunan seluas 137.867 M2 milik Pemohon Banding yang dialihkan kepada PT Mega Jaya Lestari Propertiper31Desember2019adalahsebesar Rp248.878.197.000,00 atau Rp1.805.205,00 per m2;

bahwa berdasarkan laporan hasil penilaian tersebut, Tim Pemeriksa koreksi terhadap Peredaran Usaha atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan dari Pemohon Banding kepada PT Mega Jaya Lestari Properti seluas 138.809 m2 sebesar Rp111.011.197.000,00;

bahwa sengketa yang terjadi antara Tim Pemeriksa dengan Pemohon Banding adalah sengketa yuridis dan pembuktian;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Penilaian KJPP dan Kertas Kerja Penilaian Tim Penilai, Terbanding lebih meyakini nilai yang diperoleh Tim Penilai KPP dengan alasan:

1) bahwa perjanjian jual beli properti yang dilakukan Pemohon Banding dialihkan kepada PT Mega Jaya Lestari Properti dilakukan berdasarkan Perjanjian untuk Melakukan Jual Beli Tanah di Bekasi Surya Pratama, MM 2100 Industrial Town nomor: SPA19020001/BSP/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian untuk Melakukan Jual Beli Tanah di Bekasi Surya Pratama, Kawasan Industri MM 2100 nomor : AMD19020001/BSP/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, sehingga data hasil penilaian yang mendekati saat terjadinya transaksi lebih terwakili oleh nilai menurut Tim Penilai (harga per 31 Desember 2019) dibandingkan harga menurut KJPP DAZ Rekan (harga per 14 Desember 2018);

2) bahwa dari 3 data pembanding yang digunakan KJPP DAZ Rekan, terdapat 1 data yang menggunakan data pembanding berupa bangunan gudang sedangkan objek yang dinilai berupa tanah kosong. Sedangkan 3 data pembanding yang digunakan Tim Penilai KPP Madya Bekasi seluruhnya menggunakan data tanah kosong;

bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini keberatan Pemohon Banding sehingga tetap mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas koreksi peredaran usaha Pemohon Banding dari pengalihan tanah kepada PT Mega Jaya Lestari Properti seluas 138.809 m2 sebesar Rp111.011.197.000,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp65.467.189.486,00 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa terdapat koreksi positif terhadap Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya berupa Biaya Bersama terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp42.750.143.980,00 dengan perincian sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa dikarenakan adanya koreksi atas penyerahan usaha sebesar Rp111.011.197.000,00, Tim Pemeriksa melakukan perhitungan kembali terhadap Penyesuaian fiskal positif lainnya berupa Biaya Bersama terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp42.750.143.980,00 dengan rincian sebagai berikut:

Barnarawar ita Terayaran L pang fejyvecig: Tecgcsi ar Pra jar uas Sora Tar ls 210° agaiay recaga Serui

ME na reni Secrisats Re PPN

PM AMi5o- seme - Nor Dceraung tite a S27 3S Fee

J. ae Sanger asian Fira So S07) Eas DAK le ral

Ju ah Perenaran Liar a Rai EGE: cil:

nn ee size sarase | aaeaTosa7] | a 8 t8.856.28-| gaan tase] bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp42.750.143.980,00 dalam permohonan Keberatannya Pemohon Banding menyampaikan argumentasi sebagai berikut:

a. bahwa rincian penyesuaian fiskal positif menurut Pemeriksa:

PT Bekasi Surya Pratama

b. Bahwa perbandingan rincian total penyesuaian fiskal positif menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

on | ewes | onirae Jonkotaaal 2:

Panera Wait Faas Ce sake 1 2 5511 =:

FT TP Pe ccc ccssssseesessseeessseeeusse[setsseesessesstssssetussssstsaafessiusssestusssssesssssesssssenfesseeunss

Dewees ee eee Cr Cl NN NA

Paces “PE os w were wU————

Degen a eee a www

Pia Pee ——

NN aa

T rte Ia 212 952.227 25.525. 215.771 20.55 5.0 e027"

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif atas HPP sebesar Rp39.828.415.579,00 dikarenakan Pemohon Banding dapat dapat memisahkan HPP berdasarkan keterkaitannya dengan penghasilan final dan non final dengan jumlah HPP terkait pembelian tanah sesuai Laporan Keuangan sebesar Rp60.201.401.101,00 sehingga sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-94/2010) tidak seharusnya dilakukan pembebanan secara proporsional untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

PT Bekasi Surya Pratama

d. bahwa atas Koreksi HPP terkait terkait biaya non usaha sebesar Rp9.684.565,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya pada pos HPP karena Pemeriksa telah keliru dalam menempatkan koreksi sebesar Rp9.684.565,00 pada pos HPP dimana seharusnya adalah pada pos biaya usaha lainnya (sudah dilakukan penyesuaian fiskal di SPT Tahunan);

e. bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positiif terkait biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha, Pemohon Banding tidak setuju dengan pembebanan secara proporsional untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak yang dilakukan Pemeriksa karena dalam menghitung penyesuaian fiskal positif terkait joint cost adalah sebesar 97,56% setelah memperhitungkan koreksi positif atas penyerahan usaha sebesar Rp111.011.197.000,00; yang juga diajukan sebagai sengketa oleh Pemohon Banding.

f. bahwa atas Koreksi Biaya usaha lainnya terkait terkait biaya non usaha Pemohon Banding jumlah koreksi biaya tidak terkait usaha seharusnya adalah Rp16.035.647,00 dan bukan Rp6.351.082,00 dengan koreksi Rp9.684.565,00 merupakan koreksi dari biaya pada pos HPP yang semula dibebankan Pemeriksa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa karena Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas penyerahanusahasebesarRp111.011.197.000,00,dan membatalkan koreksi atas HPP terkait perolehan Raw Land 1 sebesar Rp23.284.950.000,00, maka untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Terbanding tetap melakukan pembebanan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

Berdasarkan data Peredaran Usaha segrentas Pengnas an Fina dan Non Fina “ann 2021 agalah sebaga ber kur a Pergras an Fina

- 40000080-Lana Sales Re 137.867 000 908

- Kerexsi serdasarkan Laperas Perlaan Proper: <ritera | No LAP-1?7/SEN:KP>.2207/2023 tanggal “8 Re 111.0°1.197 300

Sestenber 2023

- 70001110-Incere - Daposire terest Re 1.865.048 570

= 70001 20-Incere - Current Accounts Re 82.242 922

J.rilah Sengnasian Fira Re 250.825.488.552 37.36" Firal

& Pengsas an her F ral

- 49050 53-Other Serv ces Re 3.843.203 326

- BREF! Re 6,908 £56

- — 70001°30-Incere - Nor Goevat ag rere Re 227 O92 92°

Jusilah Zengnasian Fira Re 8217208703 2445 Non Fira

7 an Perecarar Jsara Rp 257,192.785,265 196.00"

Berdasarkan P-eporsi Perchasilar Frral car Nor Fralc atas. maka Biaya ya"g dig.naka1 urtu< nemperolet Sengnasian Fira aca ah senagai oer «ut :

Ng Nama Akur " Posi:f (Pra &\cr F nali dibebankan Keterargan “(harga Poxox Per alan

+ Pembe as Bahar'Bararg Lagarga" 116,609,024 022 : “16.809, 026.022 119 763.207.228

- Baya Lainya | 3,907 306 8 3.684 563 32077 2.282 9 202647623

- Persea gar Awal 662.255.940.84< - 668.253.940.842 68° So7.62° ada

- Perseg gar Axor ie +1 (724.663.5853 7651 - 1F22 563583783 1706 989,499,835

2 (Baya usaha .2isnya I

- Baya arsporas 24,548 200 - 24548200 23,949,486

- Baya Seruburgas cerga Lasa 395.279 984 : 393.275.984 383.688.”46

- Baya Lainya | 1.128.235 523 8.35" 082 “181.884.445 “1532859088

3 |Bayaca’ ar usara

+ 7000" 23C-AcT 1 stration arc “rarsfer Excense 2.422 022 : 2.422.022 2.362.950

- TC9GS I-Rea sed Gar'.oss om Soreg > Exevarge 40.736 837 : “401,736.837 * 367 $47 636

= 7030'SZ0-Lerea sec Gar Loss or Foregis Excvarge 826 O39 : 826.009 808.853

= 809025 Ilang =a Tax 3.466.675 O30 3.446.676 O00 : :

ln uumian Tose STAG aasaTIOST| |e tomeoaes | esaevteaase bahwa sehingga dengan demikian jumlah Penyesuaian fiskal positif lainnya berupa Biaya Bersama terkait penghasilan yang dikenakan PPhFinalmenurutTerbandingadalahsebesar Rp65.467.189.486,00;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp174.094.401.424,00) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa terdapat koreksi negatif terhadap Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar (Rp174.094.401.424,00) sebagai berikut:

Menurut SPT/WP: Rp 76.731.087.169

Menurut Pemeriksa: Rp 250.825.486.593

Selisih: (Rp 174.094.401.424) bahwa rincian atas perhitungan Koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

MENURUT .

Ne PERKIRAAN ae Sevens RP

* Jalili isd-cara Saes CET TAT TID TI S45 205 tr Ire cee pee LM

5 Tillis O-lmec Deposit nie - (47 145 571 MT fer lab ith

F (901 TO tere - Current eric lets - ba sar 022 bE 242 022)

= [27900°79-Lect of ans fon cc ns a ac

2 |SLIDa*)eStacaces Sater Seeing A Peri, 227 PIS 227 S22)

S fall l37S)-L cert] ama Feet om TSE Deel Leda Va gator st Cots cts - Cott sah

7 PIL LBARI-rgcrarie St SRT TIT - Sts

= (6020207 lalar suara aca Tawas ns - ST

E SITIA TE Bareng asn Tar rana 7 El SS “TEL TES

05 |aliive+le.gt Fee aro Giese: Gearge: SEA OS SE LB BS

Sf JID ITE l-lena entar aman isa aes Bag Ie Ia - Sad II 247)

22 Jari SSS snare Tae nts ae: . Tete ni D1 bahwa dalam surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebagian atas koreksi negatif penyesuaian fiskal negatif terkait koreksi peredaran usaha atas perhitungan kembali nilai tanah sebesar sebesar (Rp111.011.197.000,00) karena sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha pada sengketa sebelumnya, maka seharusnya tidak terdapat penyesuaian fiskal negatif terkait transaksi pengalihan tanah yang terutang PPh final dan setuju dengan koreksi yang lainnya terkait biaya bersama sehubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar (Rp63.083.204.424,00) karena telah sesuai yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan sebagai pengurang pada bagian ‘’Penghasilan yang dikenakan PPh Final’’;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi negatif Penyesuaian Fiskal Negatif terhadap Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar (Rp174.094.401.424,00), karena Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha terkait perhitungan kembali nilai tanah sebesar sebesar Rp111.011.197.000,00;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

PT Bekasi Surya Pratama

a. Surat Banding nomor 001/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor

PT Bekasi Surya Pratama

KEP-00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Bekasi Surya Pratama, NPWP 31.597.687.8- 431.000/0315976878431000 NITKU: 0315976878431000000000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 021/C/P/BSP/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 001/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan banding sebagaimana dimaksud di atas terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa surat banding ditandatangani oleh Yoshihiro Kobi, jabatan Direktur selaku pengurus dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan pemegang Saham PT Bekasi Surya Pratama Nomor 04 tanggal 5 September 2023 yang telah disampaikan sebagai lampiran pada saat penyampaian Surat Banding. Pemohon Banding sampaikan kembali Akta Nomor 04 tanggal 5 September 2023 tersebut sebagai lampiran dari surat bantahan ini;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa pengurus juga berada di Indonesia pada saat menandatangani Surat Banding yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. fotokopi Paspor Nomor TZ2114396 atas nama Yoshihiro Kobi dimana sesuai bukti stempel; diantara tanggal kedatangan di luar negeri dan tanggal keberangkatan dari luar negeri tidak termasuk tanggal 14 Februari 2025; dan

2. tarikan data pengenal sidik jari (finger print) dari mesin absen di kantor; dimana terdapat aktivitas absen masuk dan absen keluar atas nama Yoshihiro Kobi pada tanggal 14 Februari 2025;

bahwa Terbanding telah keliru dalam melakuan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal dari surat banding sebagai berikut:

h. Bukti pembayaran

YATIDAK
--
V-

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam-- pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yangV- disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan putusan banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun dengan iktikad baik, Pemohon Banding tetap melunasi pajak yang kurang dibayar dengan nilai sebesar Rp1.060.318.888,00 dengan NTPN Nomor 891B34HO6ANTTUKV; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pelunasan pembayaran pajak sebesar Rp1.060.318.888,00 dengan NTPN Nomor 891B34HO6ANTTUKV sebagai lampiran pada saat penyampaian Surat Banding;

PT Bekasi Surya Pratama

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Surat Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Pakta Integritas;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Jose Dima Satria, S.H.,

M.Kn. Nomor 26 tanggal 27 Agustus 2012;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Belinda Alvia Edison, S.H.,

M.Kn. Nomor 04 tanggal 5 September 2023;

Bukti P-11. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-12. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-13. Laporan Keuangan Audit Tahun 2019;

Bukti P-14. Transfer Pricing Documentation 2019;

Bukti P-15. Laporan KJPP Penjualan Tanah MJLP 2019;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis sidang 24 Juli 2019;

Bukti P-18. Kertas Kerja Koreksi Fiskal Tahun 2019;

PT Bekasi Surya Pratama

Bukti P-19. Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli Tanah Di Bekasi Surya

Pratama,MM2100IndustrialTownNomor SPA19020001/BSP/III/2019;

Bukti P-20. Invoice;

Bukti P-21. Kwitansi;

Bukti P-22. Faktur Pajak;

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-24. Perubahan Perjanjian Untuk Melakukan Jual Beli Tanah Di

Bekasi Surya Pratama Kawasan MM2100 Nomor AMD19020001/BSP/XII/2019;

Bukti P-25. Matriks Perbandingan Kertas Kerja Penilaian Pemohon Banding dan Terbanding;

Bukti P-26. Perbedaan Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Menurut Pemohon

Banding dan Terbanding Tahun 2019;

Bukti P-27. Perbandingan Penghasilan Final dan Non Final Menurut

Pemohon Banding dan Terbanding (Di Luar Sengketa Penyesuaian Harga atas Penjualan Tanah) Tahun 2019;

Bukti P-28. Perbandingan Penghasilan Final dan Non Final Menurut

Pemohon Banding dan Terbanding (Termasuk Sengketa Penyesuaian Harga atas Penjualan Tanah) Tahun 2019;

Bukti P-29. Matriks Perbandingan Koreksi Fiskal Menurut Pemohon Banding dan Terbanding (Di Luar Sengketa Penyesuaian Harga atas Penjualan Tanah) Tahun 2019;

Bukti P-30. Matriks Perbandingan Koreksi Fiskal Menurut Pemohon Banding dan Terbanding (Termasuk Sengketa Penyesuaian Harga atas Penjualan Tanah) Tahun 2019;

Bukti P-31. Surat Sertifikat atas Kepemilikan Tanah (41 dokumen);

Bukti P-32. Penjelasan tertulis sidang 4 September 2025;

Bukti P-33. Rincian 41 SPT PBB;

Bukti P-34. Foto Dokumentasi Penilai KJPP;

Bukti P-35. Foto Dokumentasi Penilai Terbanding;

PT Bekasi Surya Pratama

Bukti P-36. Rincian HPP Lain-Lain atas Jasa Pengelolaan dan

Pemeliharaan;

Bukti P-37. Penjelasan tertulis sidang 25 September 2025;

Bukti P-38. SPPT PBB tanah di sekitar objek sengketa pada tahun 2019; Bukti P-39. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.Lampiran Risalah Pembahasan (Penghitungan Penilaian

Properti);

Bukti T-5.Laporan Penilaian Properti Kriteria II;

Bukti T-6.Matriks sengketa (Revisi);

Bukti T-7.SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti T-8.Laporan Penilaian Properti;

Bukti T-9.KKP Penilaian KPP;

Bukti T-10. Koreksi Fiskal menurut Pemohon Banding;

Bukti T-11. Laporan Penilaian Aset PT Bekasi Fajar Industrial Estate, Tbk; Bukti T-12. Rincian Koreksi Fiskal menurut Terbanding;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis sidang 25 September 2025;

Bukti T-14. Laporan Keuangan Tahun 2019 (Diaudit);

Bukti T-15. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang

PT Bekasi Surya Pratama

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/C/P/BSP/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Peredaran Usaha143.510.303.326,00254.521.500.326,00111.011.197.000,00
Penyesuaian Fiskal Positif3.462.710.647,0068.929.900.133,0065.467.189.486,00

PT Bekasi Surya Pratama

Penyesuaian

76.731.087.168,00 250.925.488.592,00 174.094.401.424,00 Fiskal Negatif

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp111.011.197.000,00 Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp111.011.197.000,00 yang berasal dari penilaian kembali Terbanding atas nilai penjualan tanah yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa Terbanding berpendapat harga jual sebagai nilai dasar transaksi tidak wajar sehingga dilakukan penilaian kembali;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai penjualan tanah telah memenuhi harga wajar karena sebelum transaksi telah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kewajaran nilai penjualan tanah yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

Menimbang. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib

PT Bekasi Surya Pratama

Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri real estate dengan mengembangkan kawasan industri MM 2100 di Cikarang Barat, Bekasi;

• bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan tanah yang berlokasi di MM 2100 Industrial Town kepada PT Mega Jaya Lestari Properti di Bekasi Surya Pratama;

• bahwa sebelum melakukan transaksi, Pemohon Banding meminta Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir, dan Rekan (KJPP DAZ) dengan penanggung jawab Ir. H. Zainal Arifin, MAPPI (Cert.) M. Ec. Dev.;

• bahwasesuailaporanKJPPNomor 10013/2.0128.02/PI/03/0131/0/II/2019 Tanggal 13 Februari 2019, harga pasar wajar atas tanah adalah Rp1.000.000,00/m 2;

• bahwa berdasarkan laporan KJPP tersebut, Pemohon Banding menentukan harga jual tanah kepada PT Mega Jaya Lestari Properti sebesar Rp137.867.000.000,00;

• bahwa Terbanding berpendapat nilai penjualan tanah yang dilakukan Pemohon Banding tidak berdasarkan harga pasar wajar karena transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan independen PT Subang Horison Properti - berdasarkan AJB nomor 77/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang melakukan transaksi dengan nilai tanah sebesar Rp1.600.000,00/m 2 dan PT Kawanishi Warehouse Indonesia - berdasarkan AJB nomor 09/2020 tanggal 12 Maret 2020 yang melakukan transaksi dengan nilai tanah sebesar Rp2.584.000,00/m 2;

PT Bekasi Surya Pratama

• bahwa Terbanding meminta kepada Tenaga Ahli Penilai (internal) melakukan penilaian untuk menentukan Nilai Pasar Wajar;

• bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II No. LAP-17/PEN/KPP.2207/2023 tanggal 18 September 2023, Nilai Pasar Wajar Tanah dan/atau Bangunan seluas 137.867m 2 milik PT Bekasi Surya Pratama yang dialihkan kepada PT Mega Jaya Lestari Properti per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp248.878.197.000,00 atau Rp1.805.205,00 per m2;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali nilai pasar wajar tanah karena Pemohon Banding mendasarkan harga jualnya berdasarkan penilaian KJPP dan telah dinyatakan pula dalam dokumentasi transfer pricing (transfer pricing documentation) yang disampaikan bersama dengan SPT;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penilaian yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena tanggal transaksi, rentang waktu penilaian, penyesuaian jenis transaksi dan legalitasnya, dan pengeluaran setelah pembelian yang digunakan dalam laporan penilaian Terbanding tidak tepat;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan NJOP yang ditentukan dalam SPPT PBB adalah sebesar Rp1.000.000,00/m 2 sesuai dengan hasil penilaian KJPP;

• bahwabaikTerbandingmaupunPemohonBanding menyampaikan bukti dokumen untuk mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa tindakan Terbanding untuk melakukan penilaian kembali nilai wajar harga tanah karena adanya transaksi lain dengan pihak independen yang lebih besar tidak tepat karena indikasi ketidakwajaran harga penjualan tanah kepada afiliasi dibandingkan dengan harga transaksi penjualan tanah dengan perusahaan independen tidak ada;

PT Bekasi Surya Pratama

• bahwa transaksi penjualan tanah kepada pihak independen dapat saja berbeda dengan transaksi penjualan tanah yang menjadi sengketa dalam hal lokasi tanah, kondisi tanah, dan legalitas tanah;

• bahwa Pemohon Banding telah menggunakan data pihak independen (KJPP) dalam melakukan transaksi tanah dengan pihak afilasi;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat mempertanggungjawabkan kewajaran harga atas transaksi penjualan tanah kepada PT Mega Jaya Lestari Properti;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi peredaranusahasebesarRp111.011.197.000,00dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Koreksiataspenyesuaianfiskalpositifsebesar Rp65.467.189.436,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp65.467.189.436,00 yang berasal dari penghitungan kembali biaya-biaya yang dapat dibebankan sehubungan dengan penghasilan final dan penghasilan non final sehubungan dengan terjadinya koreksi di peredaran usaha;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan kembali biaya tidak perlu dilakukan karena biaya-biaya yang dibebankan adalah untuk penghasilan non final;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai penghitungan biaya sehubungan dengan penghasilan final dan penghasilan non final;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

PT Bekasi Surya Pratama

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp65.467.189.486,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

PT Bekasi Surya Pratama

Percasarka” cara “eredaran Lsaha. segrientas Pengras las Firal das Non Fna Tani." 202° adalah sebaga serix.

a Pengrasian Fna

- 40000086-Land Sa'as Ro “37 867 race

- Kovessi berdasarcan Lagora" Fenla er Properti Kriteria Il ho. LAP-17 PEN. K°P 2207.2023 targga 18 Ro “1191 197.000

Samerbar 2023

- 79001°10- ~come - Deses 10 Interast Ro 1 865 048.570

> TN01°20- scome - Current Accounts Ro 82 242,922

«mah Pergrasian Fna Rp 252.825 188 592 $7 585 Fira b Penssasian hon Firal

+ 40000" 5i-Orer Seru ces Ro 3643 305.328

> FQCCT*30- come - lor Operatng nove Re 627 094.921 umah Pergnasian Fna So 6.277 306,703 224% NoaFna

Jumlar Perecaran Usaha Rp 257,102 735 295 100.98:

Bercasarka" Prcpors Perghas lan Fisal can ‘lov Firal datas viaxa Saya yarg diguna<an untuk memperoes Fengras a" Fina acalan sesagai be‘ kut

Biaya Sronossicra Biaya “dk oo:

1 marge 2ckox Per v2 an

~ Perbe ae Saran Sarang Dagangan “18 BOS 024.022 . “8.609.024 222 113.763 907,228

+ Perses 331 Awa 668255509844 : 968,235,040 See | GA AB 92° dak

2 |B'aya usaha .ainnya

+ Baya Trarsporasi 26,358,200 : 25.548 200 23:969,485

- Baya SerubUngan sergar asa 590,279,904 . 399,279 986 283382145

3 (Rayacal..a 09374

+ TCAs "sira on arc Transfer Bxoense 2.422.022 : 2802 22 2362,930

+ TIOOAS (Reg sec Sa 1 oss or Foveg " Excrange {2073.87 . “Ay 7M 837 MBP 567 435

+ TNOOS20-errea See Sair css 9” Ferag 7 Excvanice 825,006 . 826 Ing 305283

Io Jumlah 0 | Joseestnage— satarmear| | antoseneasi| oo esontengas

• bahwa atas koreksi fiskal positif tersebut, Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar Rp63.083.204.424,00 sehingga masih ada sisa koreksi sebesar Rp2.383.985.062,00 yang masih disengketakan dengan penghitungan sebagai berikut:

ff ee eee svg IT mur law tae tte aa pa oe om ad pera ae

SIS ath Bn a:

na II

Pe eee eee al oo ee ee re es oo”

Pp ee 10 re ee | MAN KT ee er a ee did Maru Bia bd

PT Bekasi Surya Pratama

• bahwa terhadap sisa koreksi yang menjadi sengketa, Pemohon Banding berpendapat bahwa:

- untuk sengketa koreksi joint cost dengan total sebesar Rp2.334.375.418,00, yang berasal dari HPP atas pembelian tanah yang seharusnya tidak dikoreksi joint cost, namun dikoreksi seluruhnya karena terkait penghasilan final sebesar (Rp1.468.272.264,00), dan HPP atas pemeliharaan kawasan yang seharusnya tidak dikoreksi joint cost, karena seluruhnya terkaitdenganpenghasilantidakfinalsebesar Rp3.802.647.683,00;

- untuk sengketa perbedaan persentase joint cost menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebesar Rp49.609.644,00 yang berasal dari koreksi Terbanding atas peredaran usaha;

• bahwabaikTerbandingmaupunPemohonBanding menyampaikan bukti dokumen untuk mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp65.467.189.436,00, Pengadilan Pajak berpendapat karena Pemohon Banding telah menyetujui koreksi sebesar Rp63.083.204.424,00, koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

• bahwa terhadap sisa koreksi sebesar Rp2.383.985.062,00, pendapat Pengadilan Pajak adalah:

- atas koreksiHPPatas pembeliantanahyang diproporsionalkanolehTerbandingsebesar (Rp1.468.272.264,00), Pengadilan Pajak berpendapat nilai pembelian tanah berhubungan dengan penghasilan final penjualan tanah sehingga tidak dapat diproporsionalkan;

- ataskoreksibiayapemeliharaankawasanyang diproporsionalkanolehTerbandingsebesar Rp3.802.647.683,00, Pengadilan Pajak berpendapat biaya

PT Bekasi Surya Pratama

tersebut berhubungan seluruhnya dengan penghasilan non final sehingga tidak dapat diproporsionalkan;

- atas koreksi perbedaan persentase joint cost menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebesar Rp49.609.644,00 yang berasal dari koreksi Terbanding atas peredaran usaha, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengacu pendapat Pengadilan Pajak terhadap koreksi peredara usaha yang membatalkan koreksi Terbanding sehingga koreksi karena perbedaan persentase joint cost menurut Pemohon Banding dan Terbanding juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp65.467.189.436,00 denganmembatalkankoreksiTerbandingsebesar Rp2.383.985.062,00, sedangkan sisanya tetap dipertahankan;

3. Koreksiataspenyesuaianfiskalnegatifsebesar Rp174.094.401.424,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp174.094.401.424,00 yang berasal dari penghitungan kembali biaya-biaya yang dapat dibebankan sehubungan dengan penghasilan final dan penghasilan non final sehubungan dengan terjadinya koreksi di peredaran usaha;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan kembali biaya tidak perlu dilakukan karena biaya-biaya yang dibebankan adalah untuk penghasilan non final;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai penghitungan biaya sehubungan dengan penghasilan final dan penghasilan non final;

Menimbang. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh

PT Bekasi Surya Pratama

Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp174.094.401.424,00 dengan penghitungan sebagai berikut:

- MENURUT i

No. PERKIRAAN Ref. =SB= WEIR AAA Koreksi (Rp) fililigic.ers Baar sangan gina Isep Tb sat a01 Megan

Peer ii na Tea - 82.242 122 (82 222 223! po [giiiecsic: malin acs tenan ran na | (ran ar : Oc TBE TEE:

+2 Jali lari SBS evceces Sama eta - Sep pan aral

0g Jali pan Ioi ea Tas Bucanesa (132 BAT oa - Hah an pas

PT Bekasi Surya Pratama

• bahwa atas koreksi fiskal negatif tersebut, Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar Rp63.083.204.424,00 sehingga masih ada sisa koreksi sebesar Rp111.011.197.000,00 yang masih disengketakan;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal negatif sebesar Rp111.011.197.000,00 yang berasal dari koreksi peredaran usaha atas penjualan tanah yang juga disengketakan;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa terhadap koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp174.094.401.424,00, Pengadilan Pajak berpendapat karena Pemohon Banding telah menyetujui koreksi sebesar Rp63.083.204.424,00, koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

• bahwa terhadap sisa koreksi sebesar Rp111.011.197.000,00, Pengadilan Pajak berpendapat karena koreksi ini didasarkan atas koreksi peredaran usaha yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp174.094.401.424,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp111.011.197.000,00 sedangkan sisanya tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha111.011.197.000,00111.011.197.000,000,00
2Penyesuaian Fiskal Positif65.467.189.486,002.383.985.062,0063.083.204.424,00
3Penyesuaian Fiskal Negatif174.094.401.424,00111.011.197.000,0063.083.204.424,00

PT Bekasi Surya Pratama

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp254.521.500.326,00 Koreksi tidak dipertahankanRp111.011.197.000,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp143.510.303.326,00

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp68.929.900.133,00 Koreksi tidak dipertahankanRp 2.383.985.062,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp66.545.915.071,00

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp250.925.488.592,00 Koreksi tidak dipertahankanRp111.011.197.000,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Pajak Rp139.914.291.592,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bekasi Surya Pratama

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00977/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/431/23 tanggal 4 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Bekasi Surya Pratama, NPWP 31.597.687.8-431.000, beralamat di Jl. Sumatera Kawasan Industri MM2100, RT. 003/RW. 001, Gandasari, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik ravel.tunggeleng@befa.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp2.249.795.820,00
2Kompensasi KerugianRp0,00
3Penghasilan Kena PajakRp2.249.795.820,00
4PPh TerutangRp562.448.750,00
5Kredit PajakRp562.448.750,00
7Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai

PT Bekasi Surya Pratama

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Bekasi Surya Pratama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.