Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman
PUT-001318.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
PT Cakung Primasteel, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001318.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Cakung Primasteel mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU 12/2011Pasal 8
- UU 20/2014Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001318.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Cakung Primasteel
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 19 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum