Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-001318.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Cakung Primasteel, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001318.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 205/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001318.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CAKUNG PRIMASTEEL, NPWP 01.545.075.2-073.000, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta 117 Blok A1/A2, 117, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kota Adm Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730, yang diwakili oleh Sasan Widjaja jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Baron Samudra K.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-321/PP/IKH/2025 tanggal 21 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 001/CPS-J/SK-II/2025 tanggal 22 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1205/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-482/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/CPS- J/SB-II/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00365/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/CPS-J/BANTAHAN-SUB/V/2025 tanggal 23 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga0 2.470.832.000 0 0 271.791.000 0 61.770.000 0 0
Jumlah2.804.393.000

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/CPS-J/SB-II/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/CPS-J/SB-II/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025;

bahwa Pokok Sengketa yang diajukan Banding adalah Penetapan Kembali terkait Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP);

bahwa barang impor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 diklasifikasikan dalam pos tarif 7228.70.10 dan dilakukan Penetapan Kembali oleh Terbanding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada pos tarif 7228.70.10;

bahwa barang impor Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilakukan Penelitian Ulang oleh Terbanding dan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
5HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%
6HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 500 X 200 X 10 X 16 X12M7228.70.100%
8HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 600 X 200 X 11 X 17 X12M7228.70.100%

b. bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
1HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 400 X 200 X 8 X 13 X12M7228.70.100%
2HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Penetapan Kembali Terbanding melalui Penelitian Ulang yang tertuang dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak dalam rangka impor, serta Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp2.804.393.000,00 (dua milyar delapan ratus empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan Penetapan Terbanding yang disebutkan dalam Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S- 203/KPU.103/2025 tanggal 4 Februari 2025 sebagai berikut:

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata dan/atau data yang obyetif dan terukur, bahwa barang impor berupa Hot Rolled Alloy Steel H Beam, yang diberitahukan pada pos tarif 7228.70.10, berdasarkan PMK 169/PMK.010/2022 disebutkan bahwa besi baja jenis I section dengan ukuran tinggi 100mm s.d 600mm dengán pos tarif 7228.70.10 merupakan objek dari tarif BMTP, sehingga dikenai pungutan BMTP periode tahun pertama sebesar 17% (PIB 095090) dan periode tahun kedua sebesar 16.75% (PIB 907945) melalui mekanisme penelitian ulang.”;

bahwa barang impor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana dalam uraian angka 3. huruf a. dan b. di atas merupakan jenis dari produk H section

(berpenampang H), sehingga tidak tepat apabila oleh Terbanding dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 17% dan 16,75%;

bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya;

bahwa sesuai data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam uraian angka

3. huruf a. dan b. di atas, barang impor Pemohon Banding merupakan jenis dari produk H section (berpenampang H) dengan tinggi lebih dari 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), sehingga tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 17% dan 16,75%;

bahwa dalam dokumen Sales Contract Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Sales Contract Nomor BSI-221212YN-228WH tanggal 12 Desember 2022 (Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023), dan;

b. Sales Contract Nomor RGX-240515YN-104WH tanggal 18 Mei 2024 (Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024).

disebutkan bahwa size tolerance according to: JIS G3192-2005;

bahwa JIS G3192 (dimensions, shape, mass and permissible variations of hot rolled steel sections) adalah standar Jepang yang mengatur tentang profil baja struktural atau baja profil;

bahwa Garis besar pengertian JIS (Japanese Industrial Standards) adalah JIS adalah kumpulan standar nasional di bawah Undang-Undang Standardisasi Industri (JIS Act) yang menetapkan jenis, kualitas, dan kinerja produk, data, layanan, dan sebagainya, serta metode pengujian atau penilaian untuk memastikan jenis dan kualitas tersebut;

bahwa bentuk penampang baja dan klasifikasinya (Sectional shape of steel sections and classification) dalam JIS G3192-2005 (Dimensions, shape, mass and permissible variations of hot rolled steel sections) adalah sebagai berikut:

Tahle 1 Sectional shape of steel sections and classification

TI Na

Unegual-legs and unequal thickness

Table 1 concludedi

Classification Sectional shape diagram

T-sections

H-seetions T bahwa perbedaaan dimensi antara I Section (I Beam) atau Berpenampang I dan H Section (H Beam) atau Berpenampang H dijelaskan dalam Tabel 4 (halaman 13) dan Tabel 8 (halaman 17) dalam JIS G3192-2005 (Dimensions, shape, mass and permissible variations of hot rolled steel sections) sebagai berikut:

Attached Table 4 Standard sectional dimensions, sectional area, unit mass and sectional properties of I sections

WE IT Geometrical moment of inertia f=ar Y “Sd Radius of gyration of area im lia —

Modulus of section Z5 i

B-t, | B-t .

Z| 4] | t T (a= sectional area) i x mi igh x

Attached Table 8 Standard sectional dimensions, sectional area, unit mass and sectional properties of H sections

Geometrical moment of inertia J—a? Y

~ Radius of gyration of area ii la

TI seed

Modulus of section Le fe

‘ (a= sectional area) ! \

X— ost X a” n ay \ ! bahwa terdapat perbedaan yang sangat jelas antara dimensi dari I Section (I Beam) atau Berpenampang I dengan H Section (H Beam) atau Berpenampang H sebagai berikut:

• Section (I Beam) atau Berpenampang I:

Terdapat 2 (dua) jenis r (radius) utama yaitu:

− Radius Sudut Flange (r1), radius yang terletak pada pertemuan antara flange dan web;

− Radius Sudut pada Ujung Flange (r2), radius yang terdapat pada ujung atas dan bawah flange, di mana sudut antara sisi luar flange dan sisi datar akhir flange melengkung atau menyempit.

• H Section (H Beam) atau Berpenampang H:

Hanya terdapat 1 (satu) jenis r (radius) yaitu radius yang terletak pada pertemuan antara flange dan web.

bahwa dalam Tabel 4 dan Tabel 8 dalam JIS G3192-2005 (Dimensions, shape, mass and permissible variations of hot rolled steel sections), keterangan antara dari I Section (I Beam) atau Berpenampang I dengan H Section (H Beam) atau Berpenampang H, ukuran dimensi terkait r (radius) juga jelas berbeda antara satu dengan lainnya sebagaimana berikut:

• I Section (I Beam) atau Berpenampang I:

Standard sectional dimension

• H Section (H Beam) atau Berpenampang H:

Nominal HxB fy ts r dimension idepth x width) bahwa ukuran dimensi barang impor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah sebagai berikut:

a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023:

PosJenis Barang
5HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M
6HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 500 X 200 X 10 X 16 X12M
8HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 600 X 200 X 11 X 17 X12M

b. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024:

PosJenis Barang
1HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 400 X 200 X 8 X 13 X12M
2HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M

bahwa dijelaskan sebagai H Section (H Beam) atau berpenampang H dalam Tabel 8 JIS G3192-2005 (Dimensions, shape, mass and permissible variations of hot rolled steel sections) dan hanya terdapat 1 (satu) jenis r (radius) sebagaimana tabel berikut:

Standard sectional dimension

Nominal HxB h fo r dimension idepth x width)

bahwa berdasarkan uraian atau penjelasan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan jika barang impor dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 berupa Hot Rolled Alloy Steel H Beam adalah merupakan jenis H Section dengan tinggi lebih dari 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter) dan bukan baja jenis I Section sehingga tidak seharusnya dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Pemohon Banding tidak menyetujui dan menolak seluruhnya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

3. Pemohon Banding dalam melakukan importasi atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus

2024, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP);

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Melaksanakan Persidangan atas Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding secara tatap muka (offline) di Pengadilan Pajak.

2. Menyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

3. Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding serta mewajibkan Terbanding mengembalikan seluruhnya kelebihan pembayaran Bea Masuk atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak yang telah dibayar sebagai akibat dari terbitnya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025 sesuai yang ditetapkan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan.

4. Membatalkan Keputusan Terbanding yaitu terbitnya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SS-00365/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa penelitian ulang dimaksud dilakukan terhadap importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pemberitahuan sebagai berikut:

NO.NO PIBTGL PIBSERIHSURAIANCIF (USD)
109509027-02-202357228.70.10HOT ROLLED ALLOY STEEL H- BEAMS, SIZE: 450X200X9X14X12M156,884.49
209509027-02-202367228.70.10HOT ROLLED ALLOY STEEL H- BEAMS, SIZE: 500X200X10X16X12M189,118.44
309509027-02-202377228.70.10HOT ROLLED ALLOY STEEL H- BEAMS, SIZE: 588X300X12X20X12M88,058.88
409509027-02-202387228.70.10HOT ROLLED ALLOY STEEL H- BEAMS, SIZE: 600X200X11X17X12M188,366.40
590794530-08-202417228.70.10HOT ROLLED ALLOY STEEL H- BEAM359,564.54
690794530-08-202427228.70.10HOT ROLLED ALLOY STEEL H- BEAM59,729.56

bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas barang impor yang disengketakan tersebut sebagai berikut:

NoNo PIBTanggal DokumenNo Seri BarangHSDiberitahukanDitetapkan
7228.70.10Tarif BMTPTarif BMTP
109509027-02-202357228.70.10017
209509027-02-202367228.70.10017
309509027-02-202377228.70.1000
409509027-02-202387228.70.10017
590794530-08-202417228.70.10016,75
690794530-08-202427228.70.10016,75

bahwa hasil penelitian ulang Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 205/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025 menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya;

bahwa atas penerbitan SPKTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding melalui Surat Nomor 002/CPS-J/SB-II/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP oleh Terbanding;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa telah dilakukan penelitian terhadap data/dokumen dari Pemohon Banding dan database impor yang terdapat di DJBC dengan hasil sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data importasi (PIB) dalam aplikasi Ceisa Impor dan HC, diketahui data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

Note: dalam importasinya perusahaan belum membayar BMT atas item barang yang diberitahukan sebagai Hot Rolled Alloy Steel H-Beam;

bahwa dalam importasinya perusahaan menggunakan fasilitas tarif bea masuk dengan skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dengan

nomor SKA E237508559560053 tanggal 21 Februari 2023 dan SKA E247508559560490 tanggal 05 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan atas PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 didapat barang berupa Hot Rolled Alloy Steel dengan ukuran height x width 500 x 200 mm dan 600 x 200 mm;

bahwa berdasarkan NPD atas PIB Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 kedapatan Hot Rolled Alloy Steen dengan ukuran height x width 400 x 200 mm dan 450 x 200 mm;

bahwa hasil Identifikasi:

bahwaberdasarkanpenelusuraninternetpadalaman https://www.cakungprimasteel.com/en/about-us.html, PT. Cakung Prima Steel merupakan stockiest, importir, dan distributor steel material.

bahwa diketahui informasi barang berdasarkan penelusuran pada https://www.dimensions.com/element/steel-beam-h- section.

bahwaberdasarkanpenelusuraninternetpadalaman https://wiramas.com/news/shownews/28_perbedaan_wf_dan_h_beam_yang _perlu_anda_t ahu disebutkan perbedaan yang paling mencolok adalah bentuknya. Jika diperhatikan dengan detail, H-Beam memiliki bentuk yang lebih menyerupai huruf H dibandingkan dengan besi baja WF. WF memiliki kuping yang lebih besar dibandingkan dengan lebarnya, umumnya dua kali lipat dari lebarnya. Sebaliknya, besi baja H-Beam memiliki dimensi ukuran lebar dan tinggi yang sama;

bahwa cara paling mudah untuk membedakannya adalah dengan melihat dimensinya, apabila dimensinya sama antara lebar dan tinggi (150 mm x 150 mm, 200 mm x 200 mm) maka itu adalah H-Beam. Sebaliknya, apabila ukurannya berbeda (400 mm x 200 mm, 300 mm x 150 mm) maka bisa dipastikan bahwa itu adalah besi baja WF;

bahwa selain itu, ketersediaan ukuran antara WF dan H-Beam juga berbeda. WF tersedia dari ukuran 150 hingga 600 bahkan ada WF 700-900. Berbeda dengan WF, ukuran H-Beam lebih terbatas, yakni di kisaran 100 - 350 saja. Anda bisa melihat tabel ukuran WF dan H- Beam di artikel berikut ini: tabel berat WF;

Noted: ukuran WF atau I-Section tersedia dari ukuran 150 hingga 600 mm atau lebih, sedangkan ukuran H-Section dikisaran 100 – 350 mm;

bahwaberdasarkanpenelitianinternetpadalaman https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/1044/penggunaan-struktur-konstruksi- baja-h-beam-dan-iwf-dalam-bangunan-gedu disebutkan Ukuran baja H- Beam dan IWF bervariasi, dan pilihan ukuran akan disesuaikan dengan beban dan desain bangunan;

Noted: ukuran H-Beam adalah antara tinggi dan lebar kupingnya sama, sedangkan untuk I- Wide Flange lebar kuping lebih pendek dari tingginya; bahwa diketahui informasi perbedaan Baha WF dan H Beam Lainnya berdasarkanpenelusuraninternetpadalaman https://asiacon.co.id/blog/bahan-bangunan/beda-besi-wf-dan-h-beam; ahwa diketahui bentuk dari besi jenis I-beam berdasarkan penelusuran pada lamaninternet https://www.yinghaometal.com/products/profile/i_beam_175294/q345_steel_i _beam.html?gad_source=1&gclid=Cj0KCQiA0--

6BhCBARIsADYqyL9UcYu7Db7C_cZ5KwArUNgppb8a_5ifYMWOCByWTVP aX1mIvIgUIC 0aAjaFEALw_wcB, bahwa I-beam memiliki lebar kuping (wide flange) lebih pendek dari tingginya;

bahwa berdasarkan catatan EN 2022 halaman XV-7216-2 disebutkan bahwa “Bagian I (flensa sempit atau sedang) adalah produk dengan flensa yang lebarnya tidak melebihi 0,66 dari tinggi bagian dan kurang dari 300 mm”: bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

bahwa Catatan 1 dan 6 KUMHS bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan bahwa:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa baja dengan pemberitahuan sebagai HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, dengan

ukuran: 450 X 200 X 9 X 14 X12M Dst sesuai dengan angka 1 di atas, negara asal China dan dalam importasinya menggunakan fasilitas tarif preferensi dengan skema ACFTA dengan tarif BM 0%.

bahwa berdasarkan identifikasi diketahui bahwa baja disebut sebagai H- beam apabila memiliki ukuran tinggi dan lebar kuping (wide flange) yang sama, seperti contoh: 150 mm x 150 mm, 200 mm x 200 mm, sedangkan baja disebut sebagai I-beam atau I-wide flange apabila lebar kuping (wide flange) lebih rendah/pendek daripada tingginya, seperti contoh: 400 mm x 200 mm, 300 mm x 150 mm.

bahwa berdasarkan identifikasi diatas, disimpulkan bahwa barang yang diimpor oleh Perusahaan memiliki lebar kuping (wide flange) yang lebih pendek (200mm) daripada tingginya (450/500/600 mm), sehingga tidak tepat disebut sebagai steel H-beam, namun barang impor lebih tepat disebut sebagai steel I-beam atau I-wide flange (IWF).

bahwa berdasarkan ketentuan di EN sebagaimana pada angka 3 (g) disimpulkan bahwa terdapat barang yang diimpor mengikuti kriteria sebagai IWF dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.NO. PIBTGL. PIBSERIURAIANPerbandingan lebar >< tinggiLebar < 300m m
Lebar0,66 x Height
109509027-02-20235HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAMS, SIZE : 450X200X9X14X12M200297Ya
209509027-02-20236HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAMS, SIZE : 500X200X10X16X12M200330Ya
309509027-02-20237HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAMS, SIZE : 588X300X12X20X12M300388Tidak
409509027-02-20238HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAMS, SIZE : 600X200X11X17X12M200396Ya
590794530-08-20241HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAM (400 x 200)200264Ya
690794530-08-20242HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAM (450 x 200)200297Ya

bahwa berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan bea Masuk tindakan pengamanan terhadap Impor produk I dan H section dari baja Paduan lainnya;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, disebutkan bahwa baja jenis I section dengan ukuran sebagaimana disebutkan pada huruf 5 d) yaitu item No 1, 2, 4, 5, 6 merupakan objek dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP); bahwa negara asal China tidak termasuk sebagai negara yang dikecualikan dari pengenaan tarif BMTP;

bahwa diketahui bahwa peraturan Menteri keuangan sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku 14 hari sejak diundangkan yaitu berlaku sejak tanggal 15 Desember 2022, sedangkan dokumen impor atas barang dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 27 Februari 2023 dan 30 Agustus 2024, sehingga atas importasi jenis barang berupa steel I section dikenakan tarif BMTP secara berturut – turut untuk tahun pertama yaitu sebesar 17% dan tahun kedua 16,75%;

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi CEISA impor, diketahui bahwa Perusahaan tidak membayar tarif BMTP atas item sebagaimana pada angka 2a;

bahwa berdasarkan identifikasi dan penelitian di atas, disimpulkan bahwa barang impor berupa HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM sebagaimana disebutkan pada huruf 2 (a) merupakan baja jenis I section, karena ukuran lebar kuping lebih rendah/pendek dari ukuran tingginya, berdasarkan PMK 169/PMK.010/2022 disebutkan bahwa besi baja jenis I section dengan pos tarif 7228.70.10 merupakan objek dari tarif BMTP. Memperhatikan ketentuan EN sebagaimana disebut pada huruf 5 (d) pengenaan tarif BMTP sebesar 17% atau 16,75% adalah sebagai berikut:

PENGENAAN
TANGGAL
NONO PIBSERIURAIANTARIF BMTP
PIB
(%)
109509027-02- 20235HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAMS, SIZE: 450X200X9X14X12M17
209509027-02- 20236HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAMS, SIZE: 500X200X10X16X12M17
309509027-02- 20237HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAMS, SIZE: 588X300X12X20X12M0
409509027-02- 20238HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAMS, SIZE: 600X200X11X17X12M17
590794530-08- 20241HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAM (400 x 200)16.75
690794530-08- 20242HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAM (450 x 200)16.75

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK. 010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I Dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya;

bahwa Terbanding:

a) telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-176/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, dan b) telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif BMTP atas barang impor PIB a quo sebagaimana tersebut di atas sehingga atas PIB dimaksud dikenakan BMTP sesuai ketentuan yang berlaku bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-176/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; bahwa selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

2. Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-176/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/CPS-J/BANTAHAN-SUB/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pokok Sengketa yang diajukan adalah yang diajukan Banding adalah Penetapan Kembali terkait Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:

bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
5HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%
6HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 500 X 200 X 10 X 16 X12M7228.70.100%
8HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 600 X 200 X 11 X 17 X12M7228.70.100%

bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
1HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 400 X 200 X 8 X 13 X12M7228.70.100%
2HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dan menolak seluruhnya Penetapan Kembali Terbanding melalui Penelitian Ulang yang tertuang dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Pajak dalam rangka impor sebesar 2.804.393.000,00 (Dua milyar delapan ratus empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui alasan Penetapan Terbanding yang disebutkan dalam Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S- 203/KPU.103/2025 tanggal 4 Februari 2025 sebagai berikut:

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata dan/atau data yang obyetif dan terukur, bahwa barang impor berupa Hot Rolled Alloy Steel H Beam, yang diberitahukan pada pos tarif 7228.70.10, berdasarkan PMK 169/PMK.010/2022 disebutkan bahwa besi baja jenis I section dengan ukuran tinggi 100mm s.d 600mm dengán pos tarif 7228.70.10 merupakan objek dari tarif BMTP, sehingga dikenai pungutan BMTP periode tahun pertama sebesar 17% (PIB 095090) dan periode tahun kedua sebesar 16.75% (PIB 907945) melalui mekanisme penelitian ulang.”

bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 merupakan jenis dari produk H section (berpenampang H) dengan tinggi lebih dari dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), sehingga tidak termasuk dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya yang menyebutkan:

bahwa I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10;

bahwa terkait Pengenaan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 tersebut menurut Pemohon Banding adalah jenis H Section dengan tinggi lebih dari dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter) sehingga tidak tepat atau merupakan suatu kesalahan apabila oleh Terbanding dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 17% (pos 5, pos 6, dan pos 8 PIB Nomor 095090) dan 16,75% (pada pos 1 dan pos 2 PIB Nomor 907945) berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 169/PMK.010/2022 yang menyebutkan:

bahwa pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No.PeriodeBesaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dalam Persentase (%)
1.Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.17,00
2.Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama16,75

bahwa situs web (website) yang digunakan oleh Terbanding sebagai analisis dan identifikasi barang impor pemohon banding atas pembebanan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dalam surat uraian banding (SUB); bahwa artikel-artikel di dalam beberapa situs web (website) tersebut bukan dari sumber resmi dari kementerian atau Lembaga Pemerintah yang memiliki otoritas terkait teknis dimensi ukuran terhadap profil dari baja;

bahwa dalam artikel-artikel beberapa situs web (website) tersebut tidak menyebutkan referensi, regulasi, atau standar teknis yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan;

bahwa penulis dalam artikel-artikel tersebut tidak disebutkan atau tidak dicantumkan, sehingga sulit diketahui kredibilitasnya;

bahwa situs web (website) tersebut tidak menjamin bahwa informasi yang mereka tampilkan akurat dan sesuai standar teknis di setiap negara serta tidak ada jaminan legalitas;

bahwa artikel-artikel situs web (website) tersebut tidak merujuk langsung pada standar teknis yang memiliki atribusi dan validitas yang sah secara formal;

bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan:

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas

1. Huruf d: kecermatan;

2. Huruf f: keterbukaan;

bahwa dari kalimat yang menyebutkan “ukuran H-Beam lebih terbatas, yakni di kisaran 100 - 350 saja”, Terbanding menganggap benar dan digunakan sebagai hasil identifikasi, padahal kalimat tersebut hanya asumsi dan salah, dimana terkait ukuran dimensi dari profil baja terdapat dalam standar teknis yang resmi di setiap Negara dan di Indonesia dinamakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ukuran H Section (berpenampang H) dalam SNI melebihi 350 mm (tiga ratus milimeter). Terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dijelaskan Pemohon Banding pada bagian tersendiri dalam surat bantahan ini;

bahwahalamansitusweb(website) https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/1044/penggunaan-struktur-konstruksi- baja-h-beam-dan-iwf-dalam-bangunan-gedung sudah tidak dapat ditemukan bahwa Pemohon Banding mencoba mencari kemungkinan perbedaan halaman situs tersebut dan didapat URL (Uniform Resource Locator) sebagai berikut:

https://dpu.kulonprogokab.go.id/publikasi/detail/penggunaan-struktur- konstruksi-baja-h-beam-dan-iwf-dalam-bangunan-gedung

bahwa dalam halaman situs web (website) yang digunakan sebagai bahan penelitian, terdapat kalimat dimana SNI untuk baja profil H-Beam adalah SNI 03-1729-2015 dan untuk baja profil WF (Wide Flange) adalah SNI 03-1729- 2002;

bahwa penulis dalam artikel tersebut telah melakukan kesalahan terhadap isi dalam SNI 03-1729-2015 dan SNI 03-1729-2002, dimana SNI tersebut bukan terkait baja profil H-Beam dan baja profil WF (Wide Flange);

bahwa apabila terbanding teliti dalam membaca artikel tersebut serta digunakan sebagai bahan penelitian dan identifikasi Penetapan Kembali, Terbanding tentunya akan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya yang disebutkan dalam artikel tersebut yaitu SNI 03-1729-2015 dan SNI 03-1729-2002. Tetapi faktanya Terbanding menganggap benar begitu saja isi artikel tersebut tanpa melakukan penelitian SNI tersebut;

bahwa SNI 03-1729-2015 dan SNI 03-1729-2002 tersebut di atas merupakan SNI yang sama antara satu dengan lainnya, dimana SNI 03-1729-2015 mengenai "Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural" merupakan revisi dari SNI 03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung, dan tidak ada kaitannya dengan dimensi ukuran baja profil yang ditetapkan dalam SNI tersendiri;

bahwa istilah dan definisi IWF juga disebutkan dalam artikel tersebut, tetapi penulis artikel tidak menjelaskan darimana istilah IWF didapat berdasarkan istilah standar resmi yang berlaku untuk spesifikasi teknis dimensi ukuran dari baja profil yang ditetapkan dengan SNI;

bahwa istilah dan definisi IWF (I-Wide Flange) oleh Terbanding dianggap benar serta dijadikan salah satu alasan untuk Penetapan Kembali oleh Terbanding, padahal istilah IWF itu sendiri menurut Pemohon Banding bukan merupakan istilah standar resmi dalam SNI maupun Standar Internasional; bahwa artikel yang digunakan Terbanding untuk penelitian dan identifikasi tersebut hanya merupakan artikel pribadi dan disebutkan sumbernya dari referensi internet;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, artikel dalam halaman situs web (website) tersebut tidak merujuk langsung pada standar teknis yang memiliki validitas dan atribusi yang sah secara formal. Untuk keperluan resmi seharusnya Terbanding menggunakan referensi yang berasal dari standar seperti JIS G3192, atau SNI yang berlaku;

bahwa Terbanding sebagai bahan penelitian menggunakan situs web (website)https://asiacon.co.id/blog/bahan-bangunan/beda-besi-wf-dan-h- beam, dimana menurut Pemohon Banding isi artikel dalam situs web (website) juga tidak mencantumkan referensi atau sumber data yang digunakan, sehingga keakuratan karena informasi yang disampaikan dalam artikel tersebut sangat diragukan karena tidak menyebutkan apakah sesuai dengan dimensi ukuran standar nasional atau internasional yang berlaku; bahwa Terbanding juga melakukan penelusuran situs web (website) https://www.yinghaometal.com/products/profile/i_beam_175294/q345_steel_i _beam.html?gad_source=1&gclid=Cj0KCQiA0--

6BhCBARIsADYqyL9UcYu7Db7C_cZ5KwArUNgppb8a_5ifYMWOCByWTVP aX1mIvIgUIC0aAjaFEALw_wcB, sebagai bahan penelitian dan identifikasi Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan kesalahan analisis Terbanding terhadap foto yang didapat dari situs web (website) tersebut serta digunakan oleh Terbanding untuk penelitian dan identifikasi dalam SUB dimana menurut Terbanding bentuk produk tersebut diasumsikan identik atau sama dengan barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024:

bahwa bentuk flange atau sayap adalah memang bentuk dari I Section (berpenampang I), karena sisi untuk I Section (berpenampang I) setiap ujung sayap (r2) memiliki tepi yang meruncing (tapered edges) atau lebih kecil dari r1 (radius sudut) dan berbeda dengan bentuk flange atau sayap dari salah satu barang impor Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding yaitu Hot Rolled Alloy Steel H Beam, Size: 500 X 200 X 10 X 16, dimana bentuk flange atau sayap barang impor Pemohon Banding tebal sayap (t2) merata dari ujung hingga pangkal radius (r) serta merupakan karakteristik bentuk dari H Section (berpenampang H);

bahwa terkait bentuk dimensi dari I Section (berpenampang I) dan H Section (berpenampang H), serta radius sudut (r) masing-masing Section (penampang) sebagaimana disebutkan Pemohon Banding di atas, akan dijelaskan tersendiri oleh Pemohon Banding dalam surat bantahan ini; bahwa dalam situs web (website) tersebut juga terdapat tabel dimensi ukuran dari I Section (berpenampang I) dimana H adalah tinggi badan (web) dan B adalah lebar sayap (flange). Terbanding tidak menggunakan data dalam tabel tersebut, akan tetapi hanya menggunakan foto dalam artikel yang sama, padahal ada kaitannya satu dengan lainnya serta dalam satu halaman artikel di situs web (website) tersebut;

bahwa dalam data tabel uraian di atas, sangat jelas apabila ukuran H dan B barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024, tidak ada kesamaan sama sekali dengan ukuran H dan B dengan data tabel tersebut;

bahwa hasil penelitian dan identifikasi oleh Terbanding dengan mengunakan situs web (website) sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon Banding berkeyakinan apabila Terbanding telah melakukan kesalahan analisis terhadap barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024;

bahwa sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022;

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00365/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Mei 2025, analisis oleh Terbanding terhadap profil produk barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 tidak mengacu pada Ius Constitutum yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang definisi, bentuk, ukuran, atau dimensi berdasarkan Standar Nasional yang telah ditetapkan;

bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 adalah jenis H Section (berpenampang U) dengan tinggi lebih dari dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter) serta tidak seharusnya dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 17% dan 16,75% oleh Terbanding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk

Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya;

bahwa penjelasan Pemohon Banding atas barang impor berupa Hot Rolled Alloy Steel H-Beam pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam pemberitahuan impor barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 pemberitahuan impor barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 agustus 2024 adalah merupakan produk H section (berpenampang H) berdasarkan perbandingan di negara Jepang, Korea Selatan, Dan Thailand; Jepang bahwa dalam dokumen importasi Pemohon Banding berupa Sales Contract Nomor BSI-221212YN-228WH tanggal 12 Desember 2022 (Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023) dan dokumen importasi Pemohon Banding berupa Invoice dan Packing List Nomor HX24YN-104WH tanggal 19 Juli 2024 [Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024] terdapat keterangan “Size Tolerance According to JIS G3192-2005” (“toleransi ukuran menurut JIS G3192-2005”);

bahwa garis besar pengertian JIS (Japanese Industrial Standards) adalah JIS adalah kumpulan standar nasional di bawah Undang-Undang Standardisasi Industri (JIS Act) yang menetapkan jenis, kualitas, dan kinerja produk, data, layanan, dan sebagainya, serta metode pengujian atau penilaian untuk memastikan jenis dan kualitas tersebut;

bahwa Standar Industri Jepang (JIS) menetapkan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang;

bahwa pihak berwenang yang menerbitkan standar JIS G 3192 di Jepang adalah Japanese Industrial Standards Committee (JISC), yang berada di bawah naungan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang atau The Ministry of Economy, Trade and Industry (METI). Sumber situs web (website): https://www.meti.go.jp/english/press/2024/0820_001.html;

bahwa JIS (Japanese Industrial Standards) G 3192 dengan judul Dimensions, shape, mass and permissible variations of hot rolled steel sections yang mencakup (scope) sebagaimana disebutkan dalam halaman 1 JIS G 3192 tersebut;

bahwa bentuk penampang dan klasifikasinya (Sectional shape and classification) dalam JIS G 3192 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam sengketa ini hanya akan menjelaskan perbedaan tampilan, bentuk, dan dimensi penampang (sectional shape) dan klasifikasinya (classification) berupa I Section dan H Section dalam JIS G 3192;

bahwa I Section (Standard sectional dimensions, sectional area, unit mass and sectional properties of I sections):

+ } -“ Geometrical moment of inertia /=al

6 Radius of gyration of area TE lla

Jou! o s of gy vif , .

. Modulus of section Z=//e , Pen -

Ph oder

, | A A t > (@= sectional area) ama AL kas fh, f

x Ko: x bahwa dimana dalam gambar tersebut, I Section mempunyai 2 (dua) radius sudut yaitu r1 dan r2 sebagaimana diperjelas dalam berikut:

bahwa dalam tabel kolom Standard section dimension mm untuk I Section adalah sebagai berikut:

Standard sectional dimension “ bahwa I Section juga disebutkan dalam kolom tabel tersebut mempunyai 2 (dua) ukuran radius sudut yaitu r1 dan r2;

bahwa H Section (Standard sectional dimensions, sectional area, unit mass and sectional properties H sections):

: _ Geometrical moment of inertia /=a/* 5s “ a Radius of gyration of area i= lia i TN

3 TT oo Modulus of section Z— je X-— : :, po x

. 2 (@ = sectional area) Bon :

7 3 1 : Y bahwa dimana dalam gambar tersebut, H Section hanya mempunyai 1 (satu) radius sudut yaitu r1 sebagaimana diperjelas dalam berikut:

bahwa dalam tabel kolom Standard section dimension mm untuk H Section adalah sebagai berikut:

Stacdard sectional dimensicn *' mm

Bete 7 (depth =

' width) As Ae Fa fs r bahwa H Section juga disebutkan dalam kolom tabel tersebut hanya mempunyai 1 (satu) ukuran radius sudut yaitu r;

bahwa karakteristik penampang (section) dari I Section (berpenampang I) dan H Section (berpenampang H) sangat jelas perbedaannya dan fisiknya tidak sangat identik dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa sisi untuk I Section (berpenampang I) setiap ujung sayap (r2) memiliki tepi yang meruncing (tapered edges) atau lebih kecil dari r1 (radius sudut) atau berbentuk bulat (rounded).

bahwa tebal sayap profil H Section (berpenampang H) (t2) merata dari ujung pangkal radius sudut (r) atau square.

bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
5HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%
6HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 500 X 200 X 10 X 16 X12M7228.70.100%
8HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 600 X 200 X 11 X 17 X12M7228.70.100%

dan pada pos 1 dan pos 2 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
1HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 400 X 200 X 8 X 13 X12M7228.70.100%
2HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%

bahwa sangat jelas terdapat dalam tabel halaman 17-18 JIS G 3192-2005 - Table 8 Standard sectional dimensions, sectional area, unit mass and sectional properties H-Sections sebagai berikut:

Sl tendarrel ia aie!

Pa au at na Doa AN ivi

Aries 4 | | "Mee Wis

‘dept x Lama Po dtitee ea kim wads] danegsa loop Doa daa] ssaap ze

Afi asi | dala 3S [2 | if | 1a | 1714 ls

PMB 1 | i | — ld i141 bid

JUL x Zug ——— ——- —

AU GH | SEs 1a Ti 14

Ha MA Ih 2. 22 17?

SEA AGA 1 2H 2a) 2H] ane

AU AG | Saga heyy a0 at) af | B5 and

"A 417 3 all BA | Aw 41a

Saha de 4h TO | Be | TT. 608 “dss P99 a 2 17 S247 641 satis SAI

= tH dd tog 11 13 di TENG 131

"AH TEKI © 14 1h tao Tp as ZO - - | — sogssga | 1 | ie | is | aa | ones

TAS Ee ATT | 11 15 14 11.2 111 a MI ce

453 2210 | 11 Ls Lo} 138.1 183 “Bie x 199 1: 15 117.8 ag

ST} 30 HOO usiexi99 | as | ——

Logaasog 11 | 17 1317 | 103 bahwa dalam tabel H Section angka 8 di atas terdapat keterangan ukuran dimensi sebagai berikut:

A: Tinggi profil (web)

B: Lebar sayap profil (flange) t1 : Tebal profil (web) t2 :Tebal kaki sayap profil (flange) bahwa apabila Terbanding hanya menggunakan hanya ukuran tinggi profil (web) (H) atas barang impor Pemohon Banding berdasarkan tinggi profil (H) yaitu 400 mm (empat ratus milimeter), 450 mm (empat ratus lima puluh milimeter), 500 mm (lima ratus milimeter), dan 600 mm (enam ratus milimeter) tanpa menggunakan ukuran dimensi lainnya (B, t1, dan t2) serta menggunakan tabel untuk I Section halaman 13 JIS G 3192-2005 - Table 4

Standard sectional dimensions, sectional area, unit mass and sectional properties I-Sections didapat data sebagai berikut:

Standard ge tion. dimensi"

TILELL

~ | urat Till

Cdr) Doa

Heb . ‘ - - adu am | krim wos 7s. « | 7] as] ian 18 “Wo« TH] 5a] 98 as| 204i 161

Isis TS] sal an] 8) aR] Ziad ama ieo.too} 6 Jan [is] 5s | sane] sae semeton 7 fae fac] a | son] veo ace lau | o is| 75, 6426] ana

é los Dosa aoeo|l 8 Jas 120 6 | alsa] asa od « LA | 11.5] 42 ag daa B3 88 ifs

AOA BI 1 Pea Pon Pisa TAN NE a4oixiss 10 Tas [az] ss] ana ametse aza jan Tar lama basa | one astatya 11 Lan [es] @s| ina Doang

450x173 14 22 Jar jasa Me: [a3 eodxiac 13 jas Jas fana Daesa | tae aiixige 18 [as [artis Tesis [igs dimana ukuran tinggi profil (web) (H) diatas 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter) dalam tabel diatas, sama sekali tidak identik dengan dimensi ukuran keseluruhan baik lebar sayap profil (flange) (B), tebal profil (web) (t1), maupun tebal kaki sayap profil (flange) (t2) barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024; bahwa kaitan Japanese Industrial Standard (JIS) G 3192 dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), Pemohon Banding menjelaskan pada bagian tersendiri yaitu dalam huruf C. Penjelasan Pemohon Banding atas Barang Impor berupa Hot Rolled Alloy Steel H-Beam pada pos 5, pos 6, dan pos 8

dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 adalah merupakan produk H SECTION (Berpenampang H) berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Surat Bantahan ini;

bahwa atas uraian angka 1 sampai dengan 10 di atas, dimensi barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 berupa Hot Rolled Alloy Steel H-Beam dengan ukuran dimensi (mm) adalah termasuk produk H Section (Berpenampang H);

Korea Selatan:

bahwa Standar Nasional di Korea Selatan yang menetapkan spesifikasi teknis untuk bentuk, dimensi, berat, dan toleransi dari baja profil canai panas (hot-rolled steel sections) terdapat dalam KS D 3502;

bahwa KS atau Korean Industrial Standard ditetapkan oleh the Korean Agency for Technology and Standards (KATS) yang merupakan Badan Standardisasi Nasional yang representatif di Korea (representative National Standardization Body in Korea) di bawah di bawah Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi atau the Ministry of Commerce, Industry andEnergy(MOCIE).Sumbersitusweb(website): https://www.kats.go.kr/en/content.do?cmsid=397;

bahwa Standar Nasional di Korea Selatan berupa KS D 3502 terdapat dalam situs web (website) https://standard.go.kr/ sebagai berikut:

https://standard.go.kr/KSCI/standardIntro/getStandardSearchView.do?menuI d=919&topMenuId=502&upperMenuId=503&ksNo=KSD3502&tmprKsNo=KS D3502&reformNo=15

bahwa bentuk penampang dan jenis baja yang dibentuk harus sesuai dengan Tabel 1 (형강의 단면 모양 및 그 종류는 표 1 에 따른다.) sebagai berikut:

bahwa perbedaan tampilan, bentuk, dan dimensi penampang (sectional shape) dan klasifikasinya (classification) berupa I Section dan H Section dalam KS D 3502 adalah sebagai berikut:

bahwa I Section:

SH 4— 993 ES PA, CA, CA 3 Oa R4

, . oo 4 np ad foal! ¥

ee a: mT tA oo aa, :

bahwa H Section:

TEI—HOGI FEES AS, SATA GS 23

Ba | ne 2 | no . fous '

= Oy ! 1 : r Fr 1. 1 : x bahwa dimana dalam gambar di atas tersebut, I Section (berpenampang I) mempunyai 2 (dua) radius sudut yaitu r1 dan r2 dan H Section (berpenampang H) hanya mempunyai 1 (satu) ukuran radius sudut yaitu r; bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
5HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%
6HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 500 X 200 X 10 X 16 X12M7228.70.100%
8HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 600 X 200 X 11 X 17 X12M7228.70.100%

dan pada pos 1 dan pos 2 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
1HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 400 X 200 X 8 X 13 X12M7228.70.100%
2HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%

bahwa dimensi ukurannya terdapat dalam KS D 3502 KS D 3502, halaman 18 dan 19, Tabel 9 (Dimensi penampang standar, luas penampang, berat

satuan, dan sifat penampang balok H (lanjutan) [H 형강의 표준 단면치수,

단면적, 단위무게, 단면 특성(계속)] sebagai berikut:

FE SHH BE Chal Tt. Ca CSA, da Sat

' TS Umat cay oF

SM CI lt AME Clove win Lag

. . - - . - . . - a -_— —lI-H- =. . # eek ge . Pee So Rg Oe BBS a ee “4 .. Pa 4 ays ge yt yy AIT ap . mee eh le - oa eb ig ae | na tai 7 ae 250) met Mom mee “ 1. Sane im fein ma “oe rte bana 456 aT ae rm | Ka ea ht BBI

KD PN eG. SL ‘s Oh. lau ee 2 oe “Los fe ae 845

‘au NN 7 5 "- La JA Sa += TOT rae ae vat 4 315 ro NN - 0. Lan Pa hai toa ‘a ra pa 145

or Te: -. “- TI Ma ao anu aa H1 tae 1 sage TAB

MEA: : : - i "

Ban: 4 . fy ts ne ne re

Tee A 4 my . cre Tir wm Gg » RY | va a4 Ta Bd

ng be vd wae: cat a sett Ia | “AO at poni 546 wen. La oa "la - ' mle Ta aad "aed | tan se tay FB ee Ss Ft “as aT “a pa Tet ane Tia ne PN 74 tl aoa

Meo. ' Ir | vat wo Sag tah tat dh coe 145 wl - " Paras Ilo Fue an) a Sect 174

Pa 4 " : 14 BAe rie ar ne NN "Rr TT LS oat 159

, : . ' en | tap PL see fg a aa ro cs

Tid hoa ki Tis . | Tag Tn ban Na racist ao i 251 ada “3451 i " katun Tenan 7 "

tes 7 5) potas ii re ie a cok ! nt ‘at 185 ac, NN | “ 4 tara ts fe ten nth, wos os Sa K5

Ha ee a . '- | J "aos eps ed tp gee , - 2. Tag

- 1 : ve Sa PEN Lai FA wot at 1 Lam } 274

Lo... .: . . son maan og! tae ote wet Coe a =. a ar bahwa apabila mengacu pada KS D 3502 pada uraian angka 12 sampai dengan 17 di atas, dimensi barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor

Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 juga termasuk produk H Section (Berpenampang H).

Thailand:

bahwa Standar Nasional di Thailand yang menetapkan Hot Rolled Structural Steel Sections (เหล็กโครงสรา้ งรูปพรรณรดี รอ้ น) terdapat dalam TIS 1227-2558, dimana TIS 1227-2558 merupakan revisi dari TIS 1227-2537;

bahw TIS atau oleh Thai Industrial Standard ditetapkan oleh the Thai Industrial Standards Institute (TISI) yang merupakan organisasi standar nasional untuk Thailand, yang didirikan di bawah Kementerian Perindustrian berdasarkan Undang-Undang Standar Produk Industri BE 2511 (the Industrial Product Standards Act B.E. 2511). Sumber situs web (website): https://www.tisi.go.th/tisiinbrief

bahwa Standar Nasional Thailand berupa berupa TIS 1227-2558 atau TIS 1227-2537 terdapat dalam situs web (website) sebagai berikut:

https://service.tisi.go.th/fulltext/1227_2558.pdf

bahwa Sectional forms and shapes (แบบและรปู ภาคตดั ) dalam TIS 1227-2537 adalah sebagai berikut:

bahwa perbedaan tampilan, bentuk, dan dimensi penampang (sectional shape) dan klasifikasinya (classification) berupa I Section dan H Section dalam TIS 1227-2537 adalah sebagai berikut:

bahwa I Section:

MN 6 UN iden ml damini Ya fad Al:

ay ass Tangan gia Lo ari pdh Titled | ( Ta an a ow - In ©

, Moga PIA Zn - H-H.? JL

+ rw Iv ‘

Too R1 bahwa H Section:

MI Iki PUulaza Memoar dnyi 109 faa 4.1% nan) lutnuéel danged Lo a

" Ea 1 ~ - r ta ey ae Slr 1-1 AIT:

- | 4 My i

, , - Ty rts Da is

= MAAN AG Fy H- Hee

BE - E'2 bahwa dimana dalam gambar di atas tersebut, I Section (berpenampang I) mempunyai 2 (dua) radius sudut yaitu r1 dan r2 dan H Section (berpenampang H) hanya mempunyai 1 (satu) ukuran radius sudut yaitu r; bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
5HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%
6HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 500 X 200 X 10 X 16 X12M7228.70.100%
8HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 600 X 200 X 11 X 17 X12M7228.70.100%

dan pada pos 1 dan pos 2 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
1HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 400 X 200 X 8 X 13 X12M7228.70.100%
2HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%

juga disebutkan dalam TIS 1227-2537 halaman 9 dan 10, tabel 5 Ukuran danketebalanbajaberbentukH(lanjutan)[ตารางที่5 ขนาดและความหนาของเหลก็ รูปตวั เอช (ต่อ)] sebagai berikut:

bell ll

Ee ee 5 Ih De ed ed ee a “III II “Hi

En aa aa ang gn an aan Nan an aa Ie aan Bea Ba engan aan an Eman nan en aa am a 5“ ISL el II | Eh 5 5

Pe a IT age AA Th, es

Me Ian ea Iga nana ana En an Ea ee “III SI AI ee ena aa ena ee nan ana an an an En (SPIN II 2 3 —

Se Pa Ie eee en Nan an En re an kena nan an aan Ba SA

Jen Ian na alan en ran Era Eni aa

Jean Ben en En ena nan ena En an aa Bea

Jeng gn Ia an Inn erna ena an na nan

Se ep iehP ee | Sai oli, pai 3, 5 —il

Mena ra ena aan nan en En IE Ea

Neng Ian Ia anang nan pan En IE Ea (PTN 5 IA eS) II 5.3

Gn ee ee ce ee IG 5-5 51

SS ee es se ee ed

SS a ang ee ce ea ree ee aa ee anna ana ee) ee ed

Pe a es ee rs ee) pepe —iI

SLs es Gc os ed sc Para si

bahwa apabila mengacu pada TIS 1227-2537 pada uraian angka 19 sampai dengan 24 di atas, dimensi barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 juga termasuk produk H Section (Berpenampang H);

bahwa penjelasan Pemohon Banding atas barang impor berupa Hot Rolled Alloy Steel H-Beam pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam pemberitahuan impor barang (PIB) nomor: 095090 tanggal 27 februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 pemberitahuan impor barang (PIB) nomor: 907945 tanggal 30 agustus 2024 adalah merupakan produk H section (berpenampang H) berdasarkan standar nasional indonesia (SNI);

bahwa istilah standardisasi diatur definisi atau pengertiannya dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

bahwa istilah standar diatur definisi atau pengertiannya dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

bahwa pengertian konsensus disebutkan dalam Pasal 2 huruf b. Undang- Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang menyebutkan konsensus dan tidak memihak.

bahwa pengertian Pemangku Kepentingan disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan Pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;

bahwa dalam bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pemerintah membentuk suatu Lembaga Pemerintah sebagaimana disebut dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

bahwa dalam merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) dibentuk suatu Komite yang dinamakan Komite Teknis sebagaimana disebutkan dalam

peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding atas uraian angka 1 sampai dengan 7 di atas, Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dilakukan oleh Komite Teknis yang beranggotakan para pemangku kepentingan dimana proses pengambilan keputusan dicapai melalui kesepakatan bersama oleh seluruh pihak berkepentingan yang terlibat dalam penyusunan standar (konsensus) serta diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga merupakan norma hukum yang mengikat secara umum;

bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menetapkan Baja Profil adalah sebagai berikut:

1. SNI 07-2054-2006 Baja Profil Siku Sama Kaki Proses Canai Panas;

2. SNI 07-0052-2006 Baja Profil Kanal U Proses Canai Panas;

3. SNI 07-0329-2005 Baja Profil I-beam Proses Canai Panas;

4. SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas;

5. SNI 07-2610-2011 Baja Profil H-beam Proses Canai Panas;

bahwa SNI sebagaimana disebutkan dalam angka 9 di atas masih berlaku, dan dilakukan penggabungan serta revisi pada tahun 2023 dengan penambahan jenis baja profil baru yaitu baja profil siku tidak sama kaki ke dalam satu SNI yaitu SNI 9150:2023 Baja Profil Canai Panas;

bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
5HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%
6HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 500 X 200 X 10 X 16 X12M7228.70.100%
8HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 600 X 200 X 11 X 17 X12M7228.70.100%

dan pada pos 1 dan pos 2 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
1HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 400 X 200 X 8 X 13 X12M7228.70.100%
2HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%

bahwa bentuk profil dan ukuran dimensinya terdapat dalam SNI 07-7178- 2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas, tabel 7 (lanjutan) halaman 8 dari 14 sebagai berikut:

Tabel 7 lanjutan!

Sebaga indarmasi acuan terhadap beesatan menuai

Ukuran penampang (mm) Luas Eeral Sabu lentur terhadap x-x dan y-y

Penampang Lgm

Ukuran 1. i, is i. Ze Ze

Maan nel | Hee re te r _ em! ont cm cm om cm dans 1:4 6 u 4a Biasa fbb Votes fu ‘ah at wat a0 anne 7 '

Bilis beh 2 ui 1. R14 ane 14 AT afd ‘ae Saga Eri lag

250 na Ii 849.250 Ea 14 au oe a Ded Pay 24 70) AS "41.8 5.00 1260

TSS 2 199 rs 11 Ka 2 TES TES 20.030 1150 TG? A8 1913 115.2

400 «200 - - - - : - -

200 x SOM | a | 12 aes 4.10 ceo 22.720 1740 TG. 4.54 1159 174.9

450 x 206 250 0 PR | 3 | 14 15 ari Th ba be Su VTL G3 AAU tesa WRF

S00 x 200 So w 20H] | ig | 16 tari Ia Heh La tai Pal Nai 4 TN Ba) Mian

60G x 200 BO & SoM] | 14 | 17 eu laa tua fee Leto Ha. accu won LHL

FEN = CA Sau x ONO 12 sis pe 15 50) isig 1 Ve. an bnar 24 5 ARS ene mn bahwa bentuk profil dan ukuran dimensi barang impor Pemohon Banding dalam SNI 9150:2023 Baja Profil Canai Panas, tabel 7 - Ukuran nominal penampang baja profil WF (2 dari 2) halaman 22 dari 31 sebagai berikut: Tabel 7 — Ukuran nnminal penampang baja profil WF (2 dari 2)

~ ~ — ~ ‘ Raines

Ukuran nominal cen2mp313 :mm: bung Boral MATA inn rsa Rails glace Media peqampere nominal Fenzmpang iain penamsang qed hg ut fom! “rls reni

HxB |! fF 3 1 1 1 . hook I. z. Zz.

ao eat > 1 a 2 ob a BEN ee PEN Dpt nb ae a ey a wh bes 4 i “3 weds 3 rok FEI iat dab ae ut

Per PN ter 7 “ ngs nee REY one Te Yar ha | "ia paha Aa 283 4 me “4 9654 7H 2 om, Wea We ats Land Baa

1 AE To Ta sea agen) oo atey 0 dee 2 gat

402.200 . . + . . . . . . . . - — —

400 axa | 8 | 18 3 eee Bie “au rer Ir s eb ro. Ve axe Doa ata [oo | oie “4 vg fed megan oe Ine 24S Very ef

Endra Eng 229 joss | 18 “1 vid hae ane 214i ahd aw ira Bre

ROSTA eos 229 | 4 | ar “1 wet Wt ban Lara Sit qin 2529 Br or eae Be, hls v2 au on 1873 Vir Aan, ga 217 asl 1 Sma wa

Wad . went ALI . "4 ThE "4 wie Teo | ma Tap "331 | ges . Ba. ail JFI

SATATAM Laga ya eis gy ea i, adalah" Inngep pH cia kg. Be vege So trp gan ber mor ce.

bahwa berdasarkan SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas atau SNI 9150:2023 Baja Profil Canai Panas, Pemohon Banding berkeyakinan apabila profil produk barang impor Pemohon Banding berupa Hot Rolled Alloy Steel H-Beam dengan dimensi ukuran (mm) 450 X 200 X 9 X 14 adalah merupakan H Section (berpenampang H dengan penjelasan dalam SNI tersebut sebagai berikut:

bahwa SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas: bahwa halaman ii:

bahwa standar ini telah dibahas dalam rapat konsensus telah diselenggarakan pada 16 September 2003 di Jakarta yang dihadiri oleh wakil dari produsen, konsumen, lembaga penelitian dan instansi terkait lainnya. bahwa bagian 3. Istilah dan definisi, halaman 1 dari 14:

bahwa baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF-beam);

bahwa PROFIL BERPENAMPANG H dihasilkan dari proses canai panas (Hot rolling mill);

bahwa Bj P WF-beam memiliki dimensi bahwa tinggi badan (H) lebih berisi dari lebar sayap (B) tebal sayap (t2) merata dari ujung hingga pangkal radius (r) dengan penjelasan seperti Gambar 1

Gambar 1, halaman 2 dari 14:

if Ju - t

: el —l 1 555555555551

Keterargan gambar:

f S08 a7 “Ad oS Sa

Gambar 1 Bentuk 8. P WF-beam

bahwa dalam gambar 1 tersebut, hanya terdapat 1 (satu) radius yaitu r, tidak seperti I Section yang mempunyai 2 (dua) radius berupa r1 dan r2.

bahwa bibliografi, halaman 14 dari 14:

SNI 07-6701-2002, Billet baja tuang kontinyu untuk baja tulangan beton dan baja profil ringan.

1. SNI 07-6701-2002, Billet baja tuang kontinyu untuk baja tulangan beton dan baja profil ringan

2. JIS G 3192–2000, Dimension, mass, and permissible variations of hot rolled steel section.

3. JIS G 3101-1995, Rolled steel for general structure.

4. ASTM A 6, Standard specifications for general requirement rolled structural bars, plate sheet and sheet pilling.

5. ASTM A 36, Standard specifications for carbon steel.

6. DIN 1026. Bars steel sections hot rolled rounded H channel dimensions weight static properties.

bahwa SNI 9150:2023 Baja Profil Canai Panas:

bahwa halaman iv:

bahwa standar ini disusun oleh Komite Teknis 77-01 Logam, Baja dan Produk Baja dan telah dibahas dalam rapat teknis dan disepakati pada rapat konsensus di Bogor pada tanggal 14 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Komite Teknis, produsen, konsumen, pemerintah, asosiasi, tenaga ahli, laboratorium uji, perguruan tinggi serta instansi terkait lainnya;

bahwa jenis, bentuk penampang, dan definisi baja profil canai panas (tabel 1), halaman 5 dan 6 dari 31:

Tabel 1 - Jenis. bentuk penampang. dar sefin si baja profi cara panas

Jens Bentuk penamrparg Defin si

Baja ore siku tidak | - Baja prot yang berpesampang

Sama kawi ski yarg maT ki tehal kaki

2. SAMA Marun lehar kasa berbeda (A = B1

Baja oref kanal U Raya prof l yang bergehampang no kada L

Baja oreti | Baja proff yang bergenampang

Nan ea NN

Baya pro kb Bata pig yag be perarnoang

—————— H dart meruliki tinggi kurang lebih sama dengan Icbar kasi

Ba api WE Baja profil yang berpenampang

——— H dan merilki tirag lebih panjang dar lebar «aki bahwa tabel 7 - Ukuran Nominal Penampang Baja Profil WF, halaman 21 dari 31:

Taste F-— Ikatan Hsiriral Penampang Bajs FrsF SF v Wal r . E- arr hee

. 5 z ros Pe AN sae, rt x Ta now -- 4 Karakistisis penamparg:

“ Tn dar Data Rt Der fos:

tr Lasem “ - Slt pe Be Ltd

bahwa dalam gambar tersebut di atas, juga dijelaskan hanya terdapat 1 (satu) radius yaitu r, bukan seperti I Section yang mempunyai 2 (dua) radius berupa r1 dan r2;

bahwa bentuk penampang, dimensi, dan toleransi baja profil H dan WF digabungkan menjadi 1 (satu) penjelasan sebagaimana disebutkan dalam Tabel 9 – Bentuk penampang, dimensi, dan toleransi baja profil H dan WF, halaman 24 dari 31:

Tahel 9 — Benluk penampang, dimensi. dan bolerans: baja prodi A dan We

B4 AI Ia

Bagian Kategari Toleransi Penjelasan

Soo one)

Lebar «as “0 3 4 205 7 aa “> AD 229 as aby DT Bed 135 it 29 7 oo dh SY . Bi ,

Ado 421 —

Poa CE 20.7

Teese wes Ge 25 re it! Mat dil tt

40%: 12.9

Kelergaae qa Foe 400 PU 0.

sana ls Srey fe RTH | 1

Soca ar Fos Suu 22.45 | be fh

Aga Src. Pee badan: Sa - kr +3504 .

Kelerns nga Po AG "23 .

Gapapa MU Bos At) neh | | , ue, MG ; BOO li a2

Fenyimannqan | bs Su Bh | .

Asal SU, 1s. ah, oo, bole 5 - aU) - k mah £ jee | BP x P kurang et —

Jiri, mugkis LI '

Kershner talorane adil 3G oer: oe

Wat Ka pe I: S3. Tirag 1 | wo vind | a> Hayarg asi an

Sal. maka ala Tn tolerans! adala" IG ne bahwa sedangkan bentuk penampang profil I berbeda dengan profil H dan profil WF, dimana profil I penjelasannya digabung dengan profil siku dan kanal U, sebagaimana dijelaskan dalam Tabel 8 - Bentuk penampang, dimensi, dan toleransi baja profil siku, kanal U, dan I, halaman 23 dari 31:

Tabel 6 — Bentuk penampang, dimensi, dan lolerans baja prodil siku. kanal U, dan I

Wed Fae

Bagian Kalegori Toleransi Penjelasan fig. a 218

MA. 100 LL mo - iS. Bi SA, fb. 20 Ba | aan

Ant AA -4L " i

Fos AI -15 : An ley as R0 En mS

Hh ams kok Am =n oy

1 ro r

Ao Ek LA 0. i tute 63 i ~ EE S1

Lebat kah A Hr tu Le 10 ont eH ra A ; ; ' La

. 130 Togel. ea "0 ALE JG, “kn ‘So ern tf. = 1.0 ae “Lh Le GA OTF oat

Ta uan . - . i .

‘Lebarkak & Fo fb tt Te - (8 ae

Wan leg HOC nbn ho 7 =-1t

2 TA Go pa #5 OLE Jit arab h t -15 Ko bahwa sebagai bahan pertimbangan serta masukan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Batangan yang berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2024, digunakan Pemohon Banding untuk memberikan pengertian WF sebagai profil berpenampang H atau H Section, meskipun Peraturan Menteri tersebut

belum berlaku terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor: 908248 tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut:

bahwa lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Batangan:

bahwa huruf B. Acuan:

: SNDO7-7 178-2900 Baja Profil WP-Beear 1B) PWP-Bear dans atau

TEVISIMVR bahwa huruf C. Definisi, angka 12:

13. Baja Profil WF-Beam adalah profil berpenampang H dengan ukuran lebar sayap profil lebih kecil dibandingkan tinggi profil yang dihasilkan dari proses canai panas.

bahwa perbandingan dengan SNI 07-0329-2005 Baja Profil I-beam Proses Canai Panas, SNI 07-2610-2011 Baja Profil H-beam Proses Canai Panas, dengan SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas; bahwa dalam SNI 07-0329-2005 Baja Profil I-beam Proses Canai Panas, istilah dan definisi serta gambar dari penampang I atau I Section adalah sebagai berikut:

bahwa bagian 3. Istilah dan definisi, halaman 1 dari 13:

3.1 baja profil I-beam baja profil I-beam proses canai panas (Bj.P I-Beam) profil berpenampang I dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill);

3.2 bentuk bj. P I-beam tinggi badan (H) lebih besar dari lebar sayap (B), tebal sayap (t2) tidak merata dari ujung hingga pangkal radius (r) dan salah satu sisi setiap ujung sayap berbentuk bulat (Gambar A.1);

bahwa gambar A.1, halaman 12 dari 13:

Lampiran A

Beciik baa o-cfill-beam orsses sana panas (Pj. = bea? try | MA

Bt. Bt

1 ee Le 1

Keterargaid gambar:

It ALS SL AP TA Tn.

bahwa dimana pada gambar tersebut di atas, profil berpenampang I atau I Section mempunyai 2 (dua) radius berupa r1 dan r2, berbeda dengan profil berpenampang H atau H Section;

bahwa apabila Terbanding terhadap barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 berupa Hot Rolled Alloy Steel H Beam menetapkan sebagai I Section hanya berdasarkan tinggi badan (H) diatas 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter) tanpa menggunakan ukuran dimensi lainnya yaitu lebar sayap (B), tebal badan (t1), dan tebal badan (t2) berdasarkan ukuran dan karaterikstik penampang dari SNI 07-0329-2005 Baja Profil I-beam Proses Canai Panas, didapat keterangan data sebagai berikut:

bahwa tabel 3 (lanjutan), halaman 7 dari 13:

Telak Do ad Dae

AUTEN Sma arj . . . Sea pl vasl

. 1, Lia Salak Sie Teli. as See AS GA lan

Peranparp | wT tatap «zat ye

=T L ' i EN =.

Secatgan, dei oot uo, . . iT cn oT) | 21 7 7

- - - -. ul =.) Le ‘- te ‘Tk vt

=. =: =: ee bo: ia .

. we “aga . : :

bahwa dimana ukuran-ukuran pada tabel diatas tidak ada kesesuaian sama sekali dengan dimensi ukuran (mm) barang impor Pemohon Banding sebagai berikut:

Jenis Barang

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 400 X 200 X 8 X 13

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 450 X 200 X 9 X 14

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 500 X 200 X 10 X 16

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 600 X 200 X 11 X 17 bahwa dalam SNI 07-2610-2011 Baja Profil H-beam Proses Canai Panas, istilah dan definisi serta gambar dari penampang H atau H Section adalah sebagai berikut:

bahwa bagian 3. Istilah dan definisi, halaman 1 dari 22:

3.1 baja profil H (Bj P H-beam) baja profil berpenampang H.

3.2 dimensi baja profil H (Bj P H-beam) dimensi baja profil H terdiri dari tinggi profil (H) dan lebar sayap profil (B) dengan ukuran yang sama, tebal sayap profil (t2) merata dari ujung hingga pangkal radius (r) dengan penjelasan seperti pada Gambar 1 dan Gambar 2

bahwa gambar 2 Bentuk Bj PHC proses canai panas (hot rolled), halaman 2 dari 22:

Keterangan :

H adalah tinggi profil:

B adalah lebar sayap profil:

t, adalah tebal profil;

t adalah tebal kaki sayap profil;

r adalah radius sudut profil.

bahwa dimana pada gambar tersebut di atas, profil berpenampang H atau H Section hanya mempunyai 1 (satu) radius berupa r, sama dengan profil berpenampang H berupa WF (SNI 07-7178-2006).

bahwa persamaan SNI 07-2610-2011 Baja Profil H-beam Proses Canai Panas dan SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas dengan jelas dan tegas disebutkan dengan kalimat sebagai berikut:

1. profil berpenampang H atau H Section.

2. tebal sayap profil (t2) merata dari ujung hingga pangkal radius (r). bahwa sedangkan SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas sangat jelas berbeda dan tidak identik dengan SNI 07-0329-2005 Baja Profil I-beam Proses Canai Panas, dimana dimensi tebal sayap (t2) dari profil berpenampang I atau I Section disebutkan:

bahwa tebal sayap (t2) tidak merata dari ujung hingga pangkal radius (r) dan salah satu sisi setiap ujung sayap berbentuk bulat;

bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 berupa Hot Rolled Alloy Steel H Beam dengan dimensi ukuran (mm) sebagai berikut:

Jenis Barang

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 400 X 200 X 8 X 13 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 450 X 200 X 9 X 14 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 500 X 200 X 10 X 16 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 600 X 200 X 11 X 17 bahwa sudah tepat disebutkan sebagai H Section atau berpenampang H, dimana dengan tinggi diatas 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter) tidak tepat oleh Terbanding dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya;

bahwa penjelasan Pemohon Banding dengan foto atau gambar berdasarkan dimensi ukuran dalam SNI 07-7178-2006 baja profil wf-beam proses canai panas bahwa sebagaimana telah dijelaskan Pemohon Banding beberapa kali dalam Surat Bantahan ini apabila profil WF (Wide Flange) adalah merupakan jenis H Section atau berpenampang H, sebagaimana mana ditetapkan pada halaman 1 dari 14, angka 3. Istilah dan definisi dalam SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas sebagai berikut:

= Istilah dan definisi baja profil WF —- beam proses canai panas (Bj P WF-beam)} profil berpenampang H dihasilkan dari proses canal panas (Hot roling mth

By P WF-beam memiliki dimensi unggi badan fH} lebi boevisi dari char sayap 183 tesal sayan (Li merata dar UjLng “ingga pangkal radius in dengan pen elasan seperi Gambar 1 bahwa istilah dan definisi dari profil WF identik dengan profil H Section atau berpenampang H yang disebutkan pada halaman 1 dari 22, angka 3. Istilah dan definisi dalam SNI 07-2610-2011 Baja Profil H-beam Proses Canai Panas sebagai berikut:

3 Istilah dan definisi baja profil H (Bj P 4-beari)

Saja ceefl be-ceraripaig 4 bahwa dimensi ukuran (mm) barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 berupa Hot Rolled Alloy Steel H adalah sebagai berikut:

Jenis Barang

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 400 X 200 X 8 X 13 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 450 X 200 X 9 X 14 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 500 X 200 X 10 X 16 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 600 X 200 X 11 X 17 bahwa dimensi ukuran (mm) barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 di atas, terdapat pada halaman 8 dari 14, Tabel 7 Toleransi ukuran penampang dalam SNI 07- 7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas sebagai berikut: Ukuran penampang (mm!

— Ukuran

Nominal HxB 1th te r

346 x 174 6 3 14

350 x 175 — — : : : :

; 350x175 7 11 14

350 x 250 340 x 250 9 14 2G

398 x 199 7 11 16

400 x 200 : : : :

400 x 200 8 13 16

450x200 450x200 5 14 18

500x200 500x200 10 16 20

600x200 600x200 11 17 22,

B00 x 300 5868x300 12 20 28

bahwa foto atau gambar dari Hot Rolled Alloy Steel H Beam, dengan dimensi ukuran (mm): 400 X 200 X 8 X 13, adalah sebagai berikut:

bahwa foto atau gambar dari Hot Rolled Alloy Steel H Beam, dengan dimensi ukuran (mm): 450 X 200 X 9 X 14, adalah sebagai berikut:

bahwa foto atau gambar dari Hot Rolled Alloy Steel H Beam, dengan dimensi ukuran (mm): ): 500 X 200 X 10 X 16, adalah sebagai berikut:

bahwa foto atau gambar dari Hot Rolled Alloy Steel H Beam, dengan dimensi ukuran (mm): 600 X 200 X 11 X 17, adalah sebagai berikut:

bahwa penjelasan pemohon banding atas kalimat “the provisions of the explanatory notes to headings 72.14 to 72.16 apply, mutatis mutandis, to the products of this heading”;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes (EN) heading 72.28 (pos 72.28); bahwa Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 72.16 khususnya terkait I Section atau H Section dijelaskan pada tabel sebagai berikut:

7216 Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan.

7246 A9 C5 -U. laraa Hseston tidak cikeyakan ebin lanjut sean c canal panas dtarik paras arau dessirusi ce1gan tinggi kurarg das 89 mm

-L atau Tsecien cak dkenakan lebih an ut selain dicara panas ditarik paras arau desxsirusi cengen tinggi kurarg das 85 mi

721825 --Lsecucn

72162” 19 --- Klengandurg sarben kurarg dar 0.6 9s Nerul? beratnya 7218 2° Go --- Lain-lain 7216 2250 -- T section

-U | atau H section tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanal panas ditarik panas atau diekstrus! dengan tinggi 80 mm atau lebih 7216.3" -- LU secuon 7216.37 13 --- Klengandurg <arben 0 6 S1 atau lech mesurut beratnya

721851 99 - 55 Lain-ain 1216.32 -- | section :

7218 3215 --- Dengan keteba an 5 mm ara kurang 7216.32.99 -- > alan 7216.33 - - H section

--- klengandurg rarben kurarg dan 0.6 95 merurut beratnya 7216 33 11 -- - - Ketebalan fensa tidak kurang dar ketebalan web 7216 3315 +--+ Lan-lain bahwa dimana dalan tabel di atas, uraian barang berupa:bahwa I Section terdapat dalam Pos Tarif atau Harmonized System (HS): 7216.32;

bahwa H Section terdapat dalam Pos Tarif atau Harmonized System (HS): 7216.33;

bahwa berdasarkan SNI 07-0329-2005 Baja Profil I-beam Proses Canai Panas, SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas, dan Dalam SNI 07-2610-2011 Baja Profil H-beam Proses Canai Panas, dimensi baja profil dalam masing-masing SNI tersebut dijelaskan dalam kalimat sebagai berikut:

bahwa SNI 07-0329-2005 (I section/berpenampang I):

tebal sayap (t2) tidak merata dari ujung hingga pangkal radius (r) dan salah satu sisi setiap ujung sayap berbentuk bulat.

Gambar karakteristik penampang:

Keterangan gambar:

- asaa- Irgc kadar

". aza ah te'cel bacan:

1 acaeh torsi savas ry acaal vad us s.dut a aca ah rad us ssyaq

bahwa dimana dalam gambar di atas tersebut profil I Section/berpenampang I mempunyai 2 (dua) radius berupa r1 dan r2, sehingga salah satu sisi setiap ujung sayap berbentuk bulat (rounded);

bahwa SNI 07-7178-2006 dan SNI 07-2610-2011 (H section/berpenampang H):

tebal sayap profil (t2) merata dari ujung hingga pangkal radius (r).

Gambar karakteristik penampang:

SNI 07-7178-2006 dan SNI 07-2610-2011:

Keterangan gambar:

H adalah tinggi badan:

E adalah Inbar sayap:

it. adalah tebal badan:

lo adalah tebal kaki sayap:

Fr ada ah radius sudut.

bahwa dimana dalam gambar di atas tersebut profil H Section/berpenampang H hanya mempunyai 1 (satu) radius berupa r, sehingga tebal sayap profil (t2) merata dari ujung hingga pangkal radius (r) atau square.

bahwa dalam uraian angka 6 di atas sangat jelas perbedaan karakterikstik penampang dari I Section atau berpenampang I (SNI 07-0329-2005 ) dengan H Section atau berpenampang H (SNI 07-7178-2006 dan SNI 07-2610- 2011), dan sesuai dengan kalimat EN sehingga menurut Pemohon Banding, karakteristik penampang dari dari I Section atau berpenampang I dengan H Section atau berpenampang H tidak dapat diasumsikan sama oleh Terbanding;

bahwa dalam Explanatory Notes (EN) Subheadings 7216.10, 7216.21, 7216.22, 7216.31, 7216.32, 7216.33 and 7216.40, dimana penjelasan tersebut sesuai dengan uraian Pemohon Banding pada angka 6 di atas;

bahwa Terbanding menggunakan kalimat dalam Explanatory Notes (EN) Subheadings 7216.10, 7216.21, 7216.22, 7216.31, 7216.32, 7216.33 and 7216.40 untuk menentukan barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 berupa Hot Rolled Alloy Steel H Beam sebagai I Section dan bukan H Section;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa dalam Kalimat “An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm” menurut Pemohon Banding merupakan batasan teknis yang juga bisa sebagai definisi teknis untuk profil I Section atau berpenampang I dalam standar profil yang sudah ditetapkan di Indonesia yaitu SNI 07-0329-2005 Baja Profil I-beam Proses Canai Panas sebagaimana disebutkan dalam halaman 1 dari 13 sebagai berikut:

ukuran nominal

LIL ar sesuai yara ditetapkan dala stardar n bahwa dalam Kalimat “An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm” menurut Pemohon Banding bukan merupakan keharusan apabila dimensi ukuran lebar sayap (flanges) suatu Section (penampang lainnya) yang tidak melebihi 0,66 dari tinggi section (penampang) adalah merupakan profil I Section atau berpenampang I, karena apabila merupakan suatu keharusan tentunya dalam kalimat “...flanges of a width not exceeding 0.66...” terdapat kata “must” dan kalimatnya menjadi “...flanges of a width must not exceeding 0.66...” bahwa apabila kalimat “...is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm” digunakan terhadap sections (penampang-penampang) lainnya sebagaimana kalimat In order to classify U, I, H, L or T sections in these subheadings khususnya U Section maka karakteristik dimensi ukuran U Section (U Channel) akan juga

dianggap atau ditetapkan sebagai I Section oleh Terbanding. Dimensi ukuran dalam SNI 07-0052-2006 Baja Profil Kanal U Proses Canai Panas berikut:

3. Istilah dan definisi

3.1 baja profil kanal U proses canai panas (Bj P kanal U) profil berpenampang U dan pada salah satu sisi di kedua ujung sayapnya berbentuk bulat, dihasilkan dari proses canai panas (hot rolling mill) dengan penampang seperti Gambar 1 bahwa gambar profil Kanal U:

bahwa vontoh dimensi ukuran dari U Section (U Channel) atau kanal U apabila menggunakan kalimat “...a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm” (produk dengan flens atau sayap dengan lebar tidak lebih dari 0,66 dari tinggi profil dan kurang dari 300 mm):

Ukuran nominal penampang (mm) Luas Berat penampang nominal (cm?) (kgim)

HxB t | te n rz

50538 35 7.25 569

65x42 5,5 7,5 75 4 9.19 7,09

75x40 5 7 8 4 8,818 6.92

B0x45 6 8 8 4 11200 8800

100.50 5 0S 8 4 11.92 9.36

Tinggi (HIS ¥Smm

Lebar maksimum = 0,66 x 73mm = 49,5 mm

Lebar savap (Bl = 40mm (net exceeding 0.66 of the height}

Tinggi (Hj = 80mm

Lebar maksimum = 0.66 x 80mm = 52,3mm

Lebar sayap (IBI = 45mm (not exceeding 0.66 of the height}

Tinggi (Hj) = 100mm

Lebar maksimum = 0.66 x 100mm = 66mm

Lebar sayap IBI = Sthmm (not exceeding 0.66 of the height) bahwa kalimat “An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm” juga tidak dapat dijadikan acuan yang mengharuskan untuk profil I Section berpenampang I itu sendiri, karena dimensi ukuran berdasarkan JIS G 3192 (Jepang), KS D 3502 (Korea Selatan), TIS 1227- 2537 (Thailand), dan SNI 07-0329-2005 Baja Profil I-beam Proses Canai Panas ada yang melebihi 0,66 dari tingginya, sebagaimana dalam tabel 3 – Ukuran dan karakteristik penampang, halaman 6 dari 13 SNI 07-0329-2005 berikut:

ry F3 Luas Berat

Penampang | kg/m

Penamaan| Hxe | t | «| Bi

Penamaan HxE wowolasleslasjor| wa Jasa soos | s | s | 7 fas] cas Tea

100 x 75 5 7 35 23 12.9

150x125 Dos | 74 3 las 48,15 32.2

202 mel |» | -o | s | asne | 2e0

200 x 150 Pa lool secs | sere | soa brs feos] 2 | | sere | saa

Tinggi (H) = 100mm

Lebar maksimum = 0,66 x 160mm = 66mm

Lebar sayap (Bj = 7Smun (exceeding 0.66 of the height)

Tinggi (H) = 150mm

Lebar maksimum = 0,66 = 80mm = 99mm

Lebar sayap |B) = 125mm (exceeding 0.66 of the height)

Tinggi (HJ) = 700mm

Lebar maksimum = 0,66 x 200mm = 132mm

Lebar sayap (Bi = 150mm (exeeeding 0.66 of the height) bahwa apabila dimensi ukuran profil I Section atau berpenampang I yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut melebihi 0,66 dari tingginya (exceeding 0.66 of the height) serta berdasarkan kalimat “An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300 mm”, apakah profil tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai I Section atau berpenampang I?;

bahwa ukuran profil dimensi ukuran dari I Section (penampang I) atau H Section (penampang H), tidak hanya terdiri dari tinggi badan (H) dan lebar sayap (B), tetapi juga ada dimensi ukuran tebal badan (t1), tebal sayap (t2), dan radius (r), dimana I Section (penampang I) terdapat 2 (dua) radius yaitu r1 dan r2, sedangkan H Section (penampang) H hanya terdapat 1 (satu) radius yaitu r;

bahwa atas uraian-uraian di atas, tidak tepat apabila ukuran profil dimensi ukuran dari I Section (penampang I) dan H Section (penampang H) hanya ditentukan dengan dari tinggi badan (H) dan lebar sayap (B);

Regulasi Teknis bahwa dalam halaman 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) disebutkan sebagai berikut:

bahwa persetujuan-persetujuan yang berada di bawah pengelolaan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) dan merupakan Lampiran dari Persetujuan Pembentukannya, adalah sebagai berikut: Lampiran 1 A:

Agreements on Trade in Goods (Persetujuan dalam Perdagangan Barang), yang terdiri atas:

1) General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Persetujuan mengenai Tarif dan Perdagangan), yang memuat berbagai pengertian mengenai penafsiran beberapa ketentuan GATT yang berlaku selama ini;

2) Marrakesh Protocol GATT 1994 (Protokol Marrakesh tentang GATT 1994);

3) Agreement on Agriculture (Persetujuan tentang Produk Pertanian);

4) Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures (Persetujuan tentang Perlindungan Kesehatan Manusia, Hewan dan Tanaman);

5) Agreement on Textiles and Clothing (Persetujuan mengenai Tekstil dan Pakaian Jadi);

6) Agreement on Technical Barriers to Trade (Persetujuan tentang Hambatan Teknis di bidang Perdagangan);

7) Agreement on Trade-Related Investment Measures (Persetujuan tentang Kebijakan Investasi yang berkaitan dengan Perdagangan);

8) Agreement on Implementation of Article VI (Persetujuan tentang Pelaksanaan Pasal VI);

bahwa dalam Technical Regulations And Standards, Article-2 Preparation, Adoption and Application of Technical Regulations by Central Government Bodies, angka 2.1 dalam Agreement on Technical Barriers to Trade disebutkan:

sumber website: https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/tbt_e.htm#art1 With respect to their central government bodies:

2.1 Members shall ensure that in respect of technical regulations, products

imported from the territory of any Member shall be accorded treatment no less favourable than that accorded to like products of national origin and to like products originating in any other country.

bahwa Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Central Government Bodies adalah kementerian atau lembaga atau badan pemerintah pusat suatu negara anggota World Trade Organization (WTO) yang berwenang menetapkan, mengadopsi, atau menerapkan regulasi teknis. Di Indonesia lembaga pemerintah tersebut adalah Kementerian Perindustrian atau Badan Standardisasi Nasional (BSN). Dalam Annex 1 - TERMS AND THEIR DEFINITIONS FOR THE PURPOSE OF THIS AGREEMENT, angka 6 dalam Technical Barriers to Trade (TBT) disebutkan:

Central government body

Central government, its ministries and departments or any body subject to the control of the central government in respect of the activity in question bahwa “Members shall ensure that in respect of technical regulations , products imported from the territory of any Member shall be accorded treatment no less favourable than that accorded to like products of national origin and to like products originating in any other country” adalah negara- negara anggota World Trade Organization (WTO) dalam kaitannya dengan regulasi teknis produk yang diimpor dari negara-negara anggota WTO mana pun harus diperlakukan sama baiknya sebagaimana produk sejenis dari dalam negeri atau dari negara lain.

bahwa dalam website https://portalsnicorner.bsn.go.id/home/penerapansni, juga dijelaskan bahwa pemberlakuan regulasi teknis tidak boleh membedakan produk yang diproduksi di dalam negeri dengan produk yang diproduksi di negara lain, dan tidak mendiskriminasikan produk dari suatu negara tertentu dengan produk dari negara lainnya. Penilaian kesesuaian terhadap produk dari luar negeri harus sama dengan penilaian kesesuaian bagi produk dalam negeri, dan tidak menerapkan perlakuan yang diskriminatif bagi negara yang berbeda.

bahwa dalam Annex 1 - TERMS AND THEIR DEFINITIONS FOR THE PURPOSE OF THIS AGREEMENT, angka 1 dalam Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement disebutkan:

Sumber website:

https://www.wto.org/english/res_e/publications_e/ai17_e/tbt_ann1_jur.pdf

1. Technical regulation

Document which lays down product characteristics or their related processes and production methods, including the applicable administrative provisions, with which compliance is mandatory. It may also include or deal exclusively with terminology, symbols, packaging, marking or labelling requirements as they apply to a product, process or production method.

bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ketentuan Pasal 93 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, menyebutkan:

bahwa Pasal 1 angka 1:

Regulasi teknis adalah dokumen yang menetapkan karakteristik Barang dan/atau Jasa atau metode dan Proses yang terkait dengan Barang dan/atau Jasa berdasarkan SNI, persyaratan acuan lain, standar Iain, prosedur penilaiankesesuaian,dan/ataupersyaratanadministratifyang pemenuhannya bersifat wajib bahwa Pasal 1 angka 8:

Perjanjian Technical Barrier to Trade World – Trade Organization yang selanjutnya disebut Perjanjian TBT -WTO adalah salah satu perjanjian di bawah payung WTO yang bertujuan agar Standar, Regulasi Teknis, dan prosedur Penilaian Kesesuaian tidak menjadi hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan.

bahwa Huruf A. Umum, angka 3 huruf c, Lampiran II Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional menyebutkan:

bahwa pemberlakuan Regulasi Teknis konsisten dengan peraturan dan kebijakan lain, serta selaras dengan kesepakatan peijanjian bilateral, regional, dan internasional yang mengikat dibidang Standar dan Penilaian Kesesuaian;

bahwa Regulasi Teknis produk baja profil yang termasuk dalam Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 72.16, disebutkan dalam Daftar SNI wajib dan/atau yang diacu dalam regulasi teknis sebagai berikut:

Sumber website:

https://bsn.go.id/uploads/artikel/2._sni_wajib(share)_aprl_2024.pdf

No Nomor SNI Judul SNI Nama Produk! Sistem Jasaf HS Code" Peraturan Pemberlakuan

52 (NOT 78-2006 Baja profi Wr-beam proses cana panas (Baja prom WF 7215.16.00 Regulasi Teks ENTO7-7173-2006 masin berlaku (Bj P WF-hoarr) 7215.33.11 Peraturan Mentos Perimdustnan |- SI termtaknir yaitu SNI9150:2023, Baja profil 7216.33.19 No. 43/MINDIPER/2/2D12 ana panas (Bj P) sebagai revisi dan 7216.61.06 Peraturan Menteri Perindustrian (penggabungan dari SNI 07-7178-2006,SNI 07.

7216.98.00 No. #2IMLND:PERBI2011 084-2008 SINI 01-0429-2005. SNI 04-0052-

Peraturan Meulen Permdustnan (2Go6: dan SNI 281012011 Imakup Baya profil H

No, 20/RINDAPERZE2011 carats pans

5a EM petasan Baja meli HIP P Hebeamns Baja profi 7716.10.98 SNI 810:2011 arash er AKU

TAB BAY penunjukan LPK LSNU tamutakhu yay SNI 9150 202%, Raja protil

718 8414 Keputusan Menten perwdustnan Jami puna (Op P) setia revisi dan

72185 61.00 0.057 tanun 2025 penggabungan dari SNI 6/47 178-2006NI 07 7216.99.90 2654 PON SINI 07 0328 2006: SNI O7 (1152 2006; dan SNI 2610:2G11 hnakup Baya profil H

— —— — cara" panas sa |snio7 2054 2005 Baja prof sika sama kakrproses canai [Raja profil siku sara kaku Tengaran SNIO7 2054 2006 masin berlaku (panas (Bj P siku sama kaki 7216.40.99 SNI tormakeur yatu SNI 9190:2023, Baja profil 7218.59.19 ana: panas (Gj P) sebagai revisi dan 7216.50.99 penggabungan dari SKI O7-7978-2006:SNI 07

[2054 2006 SNI 07 0329 2005, SNI 07 0052

2006: dan SNI 2510:2611 Ingkup Bara profil M oana panas

TS [SNrO7-0529-2005 Baja pro -Bean proses canal panas (Bj P Baja profil HBeam 7218.10.96 > SNI07-0329-2008 mani barlak beam) 7216.32.16 SNI termtaknir yaitu SNI 915012023. Baja profil 7718 32.90 cana’ panas (Bj P) sebagai revisi dan 7218.50.48 penggabungan dari SNI 0/-7178-2006:5NI 0/- 7218.50.99 2054-2006: SNI 07-0329-2005: SNI 07-0052-

2006: dan SNI 2810:2G11 lingkup Baja profil H cana. panas.

Keterangan dalam gambar tabel yang diperjelas oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

• Nomor urut: 52 (lima puluh dua)

• Nomor SNI: SNI 07-7178-2006

• Judul SNI: Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam)

• Nama produk: Baja profil WF

• HS Code: 7216.33.11 atau 7216.33.19

• Regulasi Teknis: - Peraturan Menteri Perindustrian Nomor

43/M IND/PER/2/2012;

- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor

82/M-IND/PER8/2011;

- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor

20/M-IND/PER/2/2011.

• Status SNI: SNI 07-7178-2006 masih berlaku.

bahwa dalam situs web (website) Pusat Standardisasi Industri Kementerian Perindustrian yaitu http://pustan.kemenperin.go.id/List_SNI_Wajib, pencarian di halaman: SNI 07-7178-2006 sebagai berikut:

No Ke MI wudul EMI Seraturar her tel aus i Ta pa Sean mies dengan keterangan sebagai berikut:

• Nomor urut: 34 (tiga empat)

• Judul SNI: Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam)

• Peraturan Menteri: - Peraturan Menteri Perindustrian Nomor

43/M IND/PER/2/2012;

- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor

82/M-IND/PER8/2011;

- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor

20/M-IND/PER/2/2011.

• Juknis: 04/BIM/PER/3/2012 bahwa baja profil wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga Regulasi Teknis (Technical regulation) di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M IND/PER/2/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M IND/PER/2/2012 yang menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1:

Baja Profil adalah Baja Batangan dengan bentuk penampang profil siku sama kaki, I-Beam, Kanal U, Wide Flange (WF) dan H Beam.

Pasal 2 ayat (1):

Memberlakukan secara wajib SNI Baja Profil pada jenis produk, Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) sebagai berikut:

(ee Pest | se

5 | Bara Provill- Beam | O7-Ca2a-2005 SE Clie Libro it

Baja Profil WF O7-7 178-2006 Ei, SEL LI

HS.7216.33.00.00

Baja Profil H 2610:2011 Es, SELAI

HS.7216.33.00.00

Pasal 2 ayat (2):

Baja Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan baja batangan dengan bentuk penampang:

a. Baja Profil siku sama kaki yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 25 mm sampai dengan 200mm;

b. Baja Profil I-beam yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm;

c. Baja Profil Kanal U, yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 50 mm sampai dengan 380 mm;

d. Baja Profil Wide Flange (WF) beam, yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) dengan tinggi 100 mm sampai dengan 600 mm;

e. Baja Profil H-beam, yang dihasilkan dari proses canai panas (Hot Rolling Mill) atau proses pengelasan (welding) dengan tinggi 100 mm sampai dengan 500 mm.

Pasal 6:

bahwa setiap Baja Profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk profil dari Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 72.16, dimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan disebutkan:

bahwa pendaftaran barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib, diajukan oleh Produsen atau Importir untuk diterbitkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB);

bahwaNomorPendaftaranBarang(NPB)PB-UMKU: 812030289061100000007 Pemohon Banding yang diterbitkan tanggal 04 Juni 2024 dan ditandangani atas nama Menteri Perdagangan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, memuat lampiran data teknis yang menetapkan Baja Profil WF dengan SNI SNI 07-7178-2006 termasuk dalam Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 7216.33 (H Section) dan bukan merupakan Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 7216.32 (I Section);

bahwa terkait kalimat yang terdapat dalam Explanatory Notes (EN) heading 72.28 (pos 72.28) sebagai berikut: “The provisions of the Explanatory Notes to headings 72.14 to 72.16 apply, mutatis mutandis, to the products of this heading”, atas uraian angka 1 sampai dengan 21 di atas Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Terbanding dalam pencarian informasi terkait I Section, H Section¸ dan WF sebagai bahan penelitian hanya berdasarkan situs web (website) dimana kebenaran dan keabsahannya tidak dapat divalidasi atau diuji berdasarkan perbandingan informasi terkait I Section, H Section¸ dan WF

yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa persyaratan teknis Baja profil dari Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 72.16 yang termuat dalam Regulasi Teknis (Technical regulation) berupa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/2/2012, sangat jelas menyebutkan:

bahwa Profil Wide Flange (WF) beam dan Profil H-beam terdapat dalam Pos Tarif atau Harmonized System (HS) yang sama, yaitu 7216.33.00.00. bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 berupa Hot Rolled Alloy Steel Size dengan dimensi ukuran (mm) sebagai berikut:

Jenis Barang

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 400 X 200 X 8 X 13 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 450 X 200 X 9 X 14 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 500 X 200 X 10 X 16 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 600 X 200 X 11 X 17 dan mengacu dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dimensi ukurannya terdapat dalam SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas dan dengan jelas dalam halaman 1 dari 4, angka 3. Istilah dan definisi, disebutkan sebagai berikut:

3 Istilah dan definisi baja profil WF — beam proses canai panas (Bj P WF-beam) profil berpenampang H dihasilkan dari proses canai panas (Hot rolling milf

bahwa Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 72.16 merupakan angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan sedangkan Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 72.28 merupakan angle, shape, dan section dari baja paduan lainnya.

bahwa berdasarkan kalimat “The provisions of the Explanatory Notes to headings 72.14 to 72.16 apply, mutatis mutandis, to the products of this heading”, menurut Pemohon Banding keduanya (72.16 dan 72.28) memiliki kesamaan bentuk, tetapi berbeda komposisi material (besi atau baja bukan paduan dengan baja paduan lainnya), maka aturan terkait bentuk profil dari Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 72.16 dapat digunakan untuk bentuk profil dari Pos Tarif atau Harmonized System (HS) 72.28 (mutatis mutandis).

bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 berupa Hot Rolled Alloy Steel Size dengan dimensi ukuran (mm) sebagai berikut:

Jenis Barang

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 400 X 200 X 8 X 13 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 450 X 200 X 9 X 14 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 500 X 200 X 10 X 16 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 600 X 200 X 11 X 17 adalah termasuk produk impor H Section atau berpenampang H dengan tinggi lebih dari 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter) yang diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif Harmonized System (HS) 7228.70.10 dan tidak termasuk produk yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berdasarkanPasal1PeraturanMenteriKeuanganNomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya;

bahwa penetapan Terbanding atas barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor

095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut:

Jenis Barang

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 400 X 200 X 8 X 13 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 450 X 200 X 9 X 14 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 500 X 200 X 10 X 16 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 600 X 200 X 11 X 17 sebagai jenis produk I Section atau berpenampang I dan dikenakan Pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 16,75% dan 17%, adalah tidak terbukti dan terbantahkan;

bahwa fakta dan data hukum menurut Terbanding terkait sengketa atas berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur dan tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 205/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025;

bahwa keterangan dalam kolom 32 , kolom 33, dan kolom 34 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 adalah sebagai berikut:

HOT KOLLLD ALLOY STEEL I-BEAMS, SIZE : en el INA Aa Delta So

SES M3008 1 NS 12 MT Se Sar or os fi 2 Eat “yay Tbe LL TAM TP: - bahwa terdapat fakta hukum yang terbukti dan tidak terbantahan sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam SUB terdapat barang impor Pemohon Banding pada pos 7 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 berupa:

HOT ROLLED ALLOY STEEL H-BEAMS, SIZE (mm): 588 x 300 x 12 x 20 tidak ditetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 17% dan tetap sebesar 0% atau tidak ada BMTP berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya, sehingga Terbanding menyetujui dan menetapkan bahwa barang impor pada pos 7 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 merupakan profil dengan bentuk H Section atau berpenampang H yang tidak dikenakan BMTP;

bahwa sesuai Pasal 1 angka 13 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa foto atau gambar dari Hot Rolled Alloy Steel H Beam, dengan dimensi ukuran (mm): 588 X 300 X 12 X 20, adalah sebagai berikut:

Nan LI Se ae fe kaan

: ye » an i

Binz i “ «

” a _ La aa . -

. aed - “ we wy ii 4 :

bahwa barang Impor Pemohon Banding pada pos 7 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 mempunyai

karakteristik yang sama dengan bentuk profil pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut;

bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 7 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari sebagai berikut:

Jenis Barang

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 588 X 300 X 12 X 20 yang merupakan H Section (berpenampang H), juga terdapat dalam SNI 07- 7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas, tabel 7 (lanjutan) halaman 8 dari 14 sebagai berikut:

Ukuran penampang (mm)

Ukuran Yep”

S46 7d it) 3 14

S50 2 [75 '

ISC 2 7 FS ? 11 14

350 2 250 340 « 250 3 14 20

198 «7°99 Fi 11 16

Ai x FM :

400) & 200 8 13 16

400 5 20H) 450 SUN q ld 18

319 2 200 31) « 200 19 1G 20

60 £ 200 BOI < 260 11 1F 22

60 ¥ 300 SAS x 300 2: 20 28 bahwa atasas uraian angka 1 sampai dengan 7 di atas, Terbanding inkonsistensi untuk menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap barang impor Pemohon Banding, dimana barang impor selain yang disebutkan dalam angka 6 di atas, yaitu:

Jenis Barang

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 400 X 200 X 8 X 13 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 450 X 200 X 9 X 14 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 500 X 200 X 10 X 16 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 600 X 200 X 11 X 17

seharusnya juga tidak ditetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 17% dan 16,75% oleh Terbanding.;

bahwa Penjelasan Pemohon Banding Atas Pos Tarif Atau Harmonized System (Hs) 7216.33 Berkaitan Dengan WF Yang Merupakan H Section Atau Berpenampang H Sebagai Persyaratan Wajib Dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

bahwa untuk menjelaskan serta berkaitan dengan kalimat yang terdapat dalam Explanatory Notes (EN) heading 72.28 (pos 72.28) Pemohon Banding menguraikan dan menegaskan apabila Profil WF adalah merupakan H Section atau berpenampang H berdasarkan ketentuan atau persyaratan yang diwajibkan dalam impor barang jenis profil baja (steel) dalam pos tarif atau Harmonized System (HS) 7216;

bahwa dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Indonesia, terdapat sejumlah kode persyaratan wajib yang dilampirkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya di bidang Kepabeanan;

bahwa dalam Petunjuk Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Huruf D. DATA PEMBERITAHUAN angka 33. Keterangan, Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, disebutkan sebagai berikut:

Jf Reveidtav

Jenis Persyaratan dati No. Lrut

2. Tinsi dengan jenis fasilitas yang digunakan untuk mengimpor barang dan nomer unit dokumen atau surat keputusan yang menjadi dasar penggunaan fasilitas dimaksud dalam Lembar Lanjutan Dokumen Dan

Pemenuhan Persyaratan, Fasilitas Impor, ton anatara fat lout tanta Iisa ui wlio eebuee vere bet miosis. KIE Tasik:

bahwa kode pemenuhan persyaratan atau fasilitas impor disebut juga sebagai kode dokumen pelengkap dalam PIB. Kode tersebut menunjukkan dokumen atau izin yang harus dilampirkan sesuai jenis barang impor;

bahwa untuk impor barang berupa baja profil WF, persyaratan dokumen yang dilampirkan menggunakan kode 957, yaitu:

bahwa dokumen SNI (Standar Nasional Indonesia) yang merupakan dokumen pemenuhan persyaratan impor dan wajib dilampirkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah berupa dokumen Nomor Pendaftaran Barang atau disingkat NPB;

bahwa disebutkan dalam Pasal 1 angka 22, Pasal 5 dan Halaman 67 Lampiran I angka 76 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan;

bahwa pada uraian angka 7 di atas, pos tarif atau Harmonized System (HS) dari profil WF sama dengan pos tarif atau Harmonized System (HS) dari profil H dalam halaman 68 Lampiran I angka 77 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang;

bahwa perbandingan Peraturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dengan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD);

bahwa Penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya, sedangkan Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) diatur dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 24/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok bahwa dalam angka 1. dasar hukum Mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 dimana terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dalam Surat Bantahan ini pada halaman 49 (Regulasi Teknis);

bahwa salah satu pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan penetapan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 yang pada intinya kedua peraturan Menteri Keuangan tersebut baik Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

sama-sama terkait produk impor I Section dan H Section. Untuk Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dikenakan untuk impor produk berupa baja paduan lainnya dan untuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) impor produk berupa besi atau baja bukan paduan;

bahwa impor produk berupa baja paduan lainnya yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) adalah yang termasuk dalam pos tarif atau Harmonized System (HS) ex7228.70.10 dan ex7228.70.90;

bahwa impor produk berupa besi atau baja bukan paduan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) adalah yang termasuk dalam pos tarif atau Harmonized System (HS) 7216.33.11 dan 7216.33.19 untuk H Section dan pos tarif atau Harmonized System (HS) 7216.32.10 dan 7216.32.90 untuk I Section.

bahwa dalam impor produk berupa besi atau baja bukan paduan selain wajib dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk H Section dan I Section, juga wajib melampirkan persyaratan impor berupa dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dengan kode 957 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana dijelaskan Pemohon Banding;

bahwa dalam Format Penerbitan NPB untuk produk Impor yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan sebagai berikut:

NOMOR PENDAFTARAN DARANG (MT ee Para Ii ee id ai Tan Tatan Aa panah an an tp aa

Terme boa:

a-bbbRB-cec-ddddadd-e oe ee ed oe Haa

1. Mama Intpogtar: .

soa hana . ~ | . .

+ panne .

Maha ag Pa ata

Bo helai

KAI Ta Lan Nna woe Hee woe TET a | . 7 . .

SEA rs

Alba al tab. ee

Mn ta Pn SR HE LA nan

Ara Saba Ipa rer: dae cca ko. Then

Tria pa ne am an wo a mena rc ce mata

pada angka 2. NPB tersebut, Komoditi, tipe/jenis, merek, dan nomor SNI wajib diisi seperti contoh berikut:

2. Komoditi: Baja Profil WF

Tipe Jeris BPA 198 x oS: 200 x 106 1S x 150: 248 x 124: 248 x “25: 250 x

125; 292 x 14%: 300 x *50:. 200 x 190: 296 x 200. 346 x 174. 350 x

178: 349 x 250: 395 x 19%: 400 x 290: 359 x 2501, 300 x 200: 150 x 75

45C x 200; 509 x 200: 806 x 209: 588 x 300: 600 x 300.

herek | RIZHAC STEEL

Nomor SNI .. SNI 07-7178-2006 bahwa apabila profil WF dengan SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas serta ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan dengan pos tarif atau Harmonized System (HS) 7216.33.11 atau dengan pos tarif atau Harmonized System (HS) 7216.33.19 sebagai persyaratan impor barang, dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Terbanding sebagai H Section atau berpenampang H, maka frasa “mutatis mutandis” dalam Explanatory Notes (EN) heading 72.28 (pos 72.28) - Other bars and rods of other alloy steel; angles, shapes and sections, of other alloy steel; hollow drill bars and rods, of alloy or nonalloy steel (+), juga wajib ditaati oleh Terbanding untuk impor produk berupa baja paduan lainnya dan tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dengan pos tarif atau Harmonized System (HS) 7228.70.10 atas barang impor Pemohon Banding berikut:

bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
5HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%
6HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 500 X 200 X 10 X 16 X12M7228.70.100%
8HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 600 X 200 X 11 X 17 X12M7228.70.100%

bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024:

PosJenis BarangPemberitahuan
Pos TarifBMTP
1HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 400 X 200 X 8 X 13 X12M7228.70.100%
2HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M7228.70.100%

bahwa penetapan Terbanding atas barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 sebagai berikut:

Jenis Barang

HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 400 X 200 X 8 X 13 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 450 X 200 X 9 X 14 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 500 X 200 X 10 X 16 HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE (mm): 600 X 200 X 11 X 17 sebagai jenis produk I Section atau berpenampang I dan dikenakan Pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 16,75% dan 17%, adalah tidak terbukti dan terbantahkan dan barang impor Pemohon Banding di atas adalah benar merupakan jenis produk H Section atau berpenampang H yang tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

bahwa berdasarkan uraian-uraian bantahan dan tanggapan Pemohon Banding di atas, disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dan menolak seluruhnya Penetapan Kembali Terbanding melalui Penelitian Ulang yang tertuang dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan penjelasan serta alasan Terbanding terkait Penetapan Kembali dalam Surat

Uraian Banding (SUB) Nomor S-00365/KPU.01/SUB/2025 tanggal 6 Mei 2025;

bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 merupakan jenis dari produk H section (berpenampang H) dengan tinggi lebih dari dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), sehingga tidak termasuk dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari baja paduan lainnya yang menyebutkan:

bahwa I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025; Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250200991589 tanggal 3 Februari 2025 sebesar Rp2.804.393.000 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk. NTPN

BB24A43S91DEC9R5 tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp2.804.393.000 (SPKTNP);

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 26 tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat oleh Djempol Ivani, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta; Bukti P-5. Pengesahan Akta Notaris Nomor 26 tanggal 26 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0052243 tanggal 7 September 2022;

Bukti P-6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023;

Bukti P-7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-8. Sales Contract Nomor BSI-221212YN-228WH tanggal 12 Desember 2022;

Bukti P-9. Sales Contract Nomor RGX-240515YN-104WH tanggal 18 Mei 2024;

Bukti P-10. Commercial Invoice Nomor HYY221212YN-228WH tanggal 10 Februari 2023;

Bukti P-11. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor HYY221212YN-

228WH tanggal 10 Februari 2023;

Bukti P-12. Commercial Invoice Nomor HX24YN-104WH tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-13. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor HX24YN-104WH tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-14. Bill of Lading Nomor 1368LB001/004/005 tanggal 16 Februari 2023;

Bukti P-15. Bill of Lading Nomor 1624LB02/06 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-16. ElectronicCertificateOfOrigin(e-COO)Nomor

E237508559560053 tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-17. Certificate of Origin (Form E) Nomor E237508559560053 tanggal

21 Februari 2023;

Bukti P-18. ElectronicCertificateOfOrigin(e-COO)Nomor

E247508559560490 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-19. Certificate of Origin (Form E) Nomor E247508559560490 tanggal

5 Agustus 2024;

Bukti P-20. Laporan Surveyor Nomor IPB20C1764782309234 tanggal 22 Februari 2023;

Bukti P-21. Laporan Surveyor Nomor IPB20E478482458396 tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti P-22. Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk

Turunannya (API-U) Nomor 04.PI-05.22.4411 tanggal 15 Desember 2022;

Bukti P-23. Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk

Turunannya (API-U) Nomor 04.PI-05.24.1433 tanggal 20 Mei

2024;

Bukti P-24. Mill Test Certificate Nomor 230219S00084 tanggal 16 Februari 2023;

Bukti P-25. Mill Test Certificate Nomor 240726S00099 tanggal 26 Juli 2024; Bukti P-26.

Bukti P-27. Pakta Integritas Direktur atas nama Sasan Widjaja tanpa nomor tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-28. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-321/PP/IKH/2025 tanggal 21 Februari 2025 atas nama Baron Samudra K;

Bukti P-29. Surat Kuasa Nomor 001/CPS-J/SK-II/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas nama Baron Samudra K.

Bukti P-30. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Baron Samudra K.

tanpa nomor 26 Mei 2025;

Bukti P-31. SNI Baja Profil Canai Panas (Bj P) Nomor SNI 9150:2023; Bukti P-32. SNI Baja Profil I-beam proses canai panas (Bj.P I-beam) Nomor

SNI 07-0329-2005;

Bukti P-33. SNI Baja Profil H (Bj P H-beam) Nomor SNI 2610:2011;

Bukti P-34. SNI Baja Profil WF-Beam Proses Canai Panas (Bj P WF-beam)

Nomor SNI 07-7178-2006;

Bukti P-35. PIB Nomor 150470 tanggal 26 Maret 2021;

Bukti P-36. Commercial Invoice Nomor 20V04C0552-2 tanggal 23 Februari 2021;

Bukti P-37. Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Nomor 2-113-116-210318-5 tanggal 15 Maret 2021 (fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 205/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Bukti T-2. KertasKerjaPenelitianUlangNomorKKPU-1/ST-

102/PT.CAKUNG PRIMA STEEL/PENUL/2025 tanggal 30 Januari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 205/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/CPS-J/SB-II/2025 tanggal 13 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPIBMenurutUraian
NomorTanggalPemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan09509027 Februari 2023Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 0%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 17%Negara Asal China.
90794530 Agustus 2024Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

NoPIBPosJenis Barang
NomorTanggal
109509027 Februari 20235HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M
6HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 500 X 200 X 10 X 16 X12M
8HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 600 X 200 X 11 X 17 X12M
290794530 Agustus 20241HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 400 X 200 X 8 X 13 X12M
2HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM, SIZE: 450 X 200 X 9 X 14 X12M

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk tindakan pengamanan dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp2.804.393.000,00 (dua miliar delapan ratus empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 81, sebagai berikut:

NoPIBPosPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
109509027 Februari 20235Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 0%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 17%
6
8
290794530 Agustus 20241Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%
2

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 81 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023, menjadi 7228.70.10 dengan tarif bea masuk tindakan pengamanan sebesar 17% dan PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023, menjadi 7228.70.10 dengan tarif bea masuk tindakan pengamanan sebesar 16,75%, dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025, dengan alasan bahwa barang impor berupa HOT ROLLED ALLOY STEEL H BEAM merupakan baja jenis I section, karena ukuran lebar kuping lebih rendah/pendek dari ukuran tingginya, berdasarkan PMK 169/PMK.010/2022 disebutkan bahwa besi baja jenis I section dengan pos tarif 7228.70.10 merupakan objek dari tarif BMTP. Memperhatikan ketentuan EN sebagaimana pengenaan tarif BMTP sebesar 17% atau 16,75%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa barang impor Pemohon Banding pada pos 5, pos 6, dan pos 8 dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 merupakan jenis dari produk H section (berpenampang H) dengan tinggi lebih dari dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), sehingga tidak termasuk dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari baja paduan lainnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 81, yang diberitahukan sebagai berikut:

NoPIBPosPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
109509027 Februari 20235Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 0%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 17%
6
8
290794530 Agustus 20241Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%
2

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif Bea Masuk Tindakan Pengaman atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan uraian jenis barang Hot Rolled Alloy Steel Hbeams ukuran: 450 X 200 X 9 X 14 X12M (.. dan seterusnya) pos tarif 7228.70.10, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 dengan alasan berdasarkan catatan EN 2022 halaman XV- 7216-2, barang in casu diidentifikasikan sebagai steel I-beam atau I-wide flange (IWF) yang berdasarkan PMK 169/PMK.010/2022 besi baja jenis I section dengan pos tarif 7228.70.10 merupakan objek dari tarif BMTP dengan tarif sebesar 17% untuk barang seri 5, 6 dan 8 dalam PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan 16,75% untuk barang seri 1 dan 2 PIB Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024;

bahwa menurut Pemohon Banding barang impor pada pos 5, pos 6, dan pos 8 PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan pada pos 1 dan pos 2 PIB Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan Standar Nasional

Indonesia (SNI) yaitu SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas dan SNI 9150:2023 Baja Profil Canai Panas merupakan jenis dari produk H section (berpenampang H) dengan tinggi lebih dari 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), sehingga tidak termasuk dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2022;

bahwa berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan atas PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023, Terbanding menyatakan bahwa didapati barang berupa Hot Rolled Alloy Steel dengan ukuran height x width 500 x 200 mm dan 600 x 200 mm;

bahwa berdasarkan NPD atas PIB Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024 diperoleh informasi dari Pemohon Banding barang berupa Hot Rolled Alloy Steel dengan ukuran height x width 400 x 200 mm dan 450 x 200 mm; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa SNI mengelompokkan baja profil sesuai dengan standarnya sebagai berikut:

• SNI 07-2054-2006 Baja Profil Siku Sama Kaki Proses Canai Panas;

• SNI 07-0052-2006 Baja Profil Kanal U Proses Canai Panas;

• SNI 07-0329-2005 Baja Profil I-beam Proses Canai Panas:

• SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF-beam Proses Canai Panas;

• SNI 07-2610-2011 Baja Profil H-beam Proses Canai Panas; dan

• SNI 9150:2023 Baja Profil Canai Panas bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2022 tentang Pengenaan bea Masuk tindakan pengamanan terhadap Impor produk I dan H section dari baja Paduan lainnya (selanjutnya disebut PMK 169/2022), menyebutkan:

Pasal 1 (1) Terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

(2) Produk impor berupa I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:

a. I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100

mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.10; dan b. I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dan H section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter), dari baja paduan lainnya, dicanai panas, ditarik panas atau diekstruksi yang dikerjakan lebih lanjut, yang termasuk dalam pos tarif HS ex7228.70.90.

bahwa dari rumusan bunyi Pasal 1 ayat (2) huruf a PMK 169/2022 tersebut dimaknai bahwa tidak semua produk I dan H section dari baja paduan lainnya yang masuk pada pos tarif 7228.70.10 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengaman (BMTP), namun yang dikenakan BMTP hanya yang memiliki dimensi tertentu yaitu sebagai berikut:

- untuk kelompok baja profil I section, adalah yang berdimensi tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter);

- untuk kelompok baja profil H section, adalah yang berdimensi tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 350 mm (tiga ratus lima puluh milimeter);

bahwa dengan demikian untuk menentukan produk dari baja panduan lainnya yang diklasifikasikan pada pos tarif 7228.70.10 dikenakan BMTP atau tidak, yang pertama harus ditentukan adalah kelompok baja profilnya terlebih dahulu, apakah I section atau H section;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti formulasi perhitungan teknis untuk menentukan suatu produk disebut sebagai I section atau H section dari Japanese Industrial Standards (JIS), yang juga digunakan sebagai referensi dalam Standar Nasional Indonesia (SNI);

bahwa perhitungan teknis dengan mendasarkan pada formula Japanese Industrial Standards (JIS) adalah untuk penyebutan secara teknis atas produk dari baja paduan yang digunakan dalam industry baja;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sepakat barang-barang in casu diklasifikasikan pada pos tarif 7228.70.10;

bahwa rumus yang digunakan dalam pengelompokan barang dari baja bukan paduan untuk pengklasifikasian dalam Harmonized System diketahui dari catatan penjelasan mengenai barang Angle, shape dan section dari besi atau baja bukan paduan yaitu Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) halaman XV-7216-2 disebutkan bahwa “Section I (flense sempit atau sedang) adalah produk dengan flensa yang lebarnya tidak melebihi 0,66 dari tinggi bagian dan kurang dari 300 mm, yang kutipannya sebagai berikut: “An I section (narrow or medium flange) is a product with flanges of a width not exceeding 0.66 of the height of the section and less than 300mm” bahwa barang yang disengketakan berdimensi tinggi x lebar 500 x 200 mm dan 600 x 200 mm (untuk barang pada PIB 095090 tanggal 27 Februari 2023) dan ukuran 400 x 200 mm dan 450 x 200 mm (untuk barang pada PIB Nomor 907945 tanggal 30 Agustus 2024);

bahwa atas ke empat dimensi ukuran barang in casu lebarnya diketahui kesemuanya 200mm dimana apabila dimasukkan formula 0,66x tinggi masing-masing barang, diperoleh angka 330, 297, 264 dan 297 sehinngga karena barang in casu berdimensi lebar 200mm disimpulkan masih dibawah hasil perhitungan formula tersebut serta dibawah 300mm, memenuhi kriteria I section untuk keperluan pengklasifikasian;

bahwa disimpulkan barang-barang in casu yang diklasifikasikan pada pos tarif 7228.70.10 adalah I section dengan ukurang tinggi antara antara 100mm sampai dengan 600mm;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) a PMK 169/2022, produk dari baja paduan lainnya berupa I section dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter) sampai dengan 600 mm (enam ratus milimeter) dikenakan BMTP;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 81, negara asal

China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 adalah pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan sebesar 0%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 81, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023, dan menetapkan menjadi sebagai berikut:

NoPIBPosPendapat Pengadilan Pajak
NomorTanggalPos TarifTarif BMTP
109509027 Februari 202357228.70.1017%
6
8
290794530 Agustus 202417228.70.1016,75%
2

dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengektaPIBPosPemberitahuanPenetapanPendapat Pengadilan Pajak
NomorTanggal
1Pembebanan Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan09509027 Februari 20235Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 0%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 17%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 17%
6
8
90794530 Agustus 20241Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%Pos Tarif 7228.70.10 Tarif BMTP 16,75%
2

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 81, negara asal China, yang diberitahukan dalam yang diberitahukan dalam PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023, menjadi sebagai berikut:

NoPIBPosPendapat Pengadilan Pajak
NomorTanggalPos TarifTarif BMTP
109509027 Februari 202357228.70.1017%
6
8
290794530 Agustus 202417228.70.1016,75%
2

sehingga tagihan bea masuk tindakan pengamanan dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp2.804.393.000,00 (dua miliar delapan ratus empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp2.470.832.000,00

PPN: Rp 271.791.000,00

PPh Pasal 22: Rp 61.770.000,00

Jumlah: Rp2.804.393.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 176/BC/KPU.01/2025 tanggal 30 Januari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 205/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 30 Januari 2025, atas nama PT CAKUNG PRIMASTEEL, NPWP 01.545.075.2- 073.000, beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta 117 Blok A1/A2, 117, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kota Adm Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk tindakan pengamanan atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 81, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023 dan PIB Nomor 095090 tanggal 27 Februari 2023, menjadi sebagai berikut:

NoPIBPosPendapat Pengadilan Pajak
NomorTanggalPos TarifTarif BMTP
109509027 Februari 202357228.70.1017%
6
8
290794530 Agustus 202417228.70.1016,75%

3. Menyatakan tagihan bea masuk tindakan pengamanan dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp2.804.393.000,00 (dua miliar delapan ratus empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.