Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-001341.13/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Lenovo Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001341.13/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00709/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001341.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LENOVO INDONESIA, NPWP: 02.930.965.5-022.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini diwakili oleh Budi Janto jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roedy Andrianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 129-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024,

2. Nama: Sunarto Chandra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-825/PP/IKH/2022 tanggal 24

Agustus 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 130-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024,

3. Nama: Suhartono Maridjan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-740/PP/IKH/2022 tanggal 10

Agustus 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Prihantoro/19841014 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1418/WPJ.06/2024 tanggal 9 September 2024,

2. Nama/NIP: Amin Faozan/ 19831014 200602 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-102/WPJ.06/2025 tanggal 20 Januari 2025,

3. Nama/NIP: RichadSanjayaManihuruk/19841214 201012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

4. Nama/NIP: Indri Wulansari/ 19840919 200901 2 009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-291/WPJ.06/2025 tanggal 25 Februari 2025,

5. Nama/NIP: Riza Nur Akbar/ 19790605 200012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

6. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/19840202 200412 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-460/WPJ.06/2025 tanggal 14 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 657/PP/BR/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 126- PTLI/20240206/Tax/BJ tanggal 06 Februari 2024,

Telah membaca Surat Terbanding sebagaimana disempurnakan dengan Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-194/WPJ.06/2025 tanggal 15 April 2025,

Telah membaca Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal 16 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030-PTLI/ 20230310/Tax/BJ tanggal 10 Maret 2023 dengan rincian sebagai berikut;

UraianJumlah dalam Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
TerbandingPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak180.603.356.317142.210.000180.461.146.317
PPh Pasal 26 Terutang36.092.229.263-36.092.229.263
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar36.092.229.263-36.092.229.263
Sanksi Administrasi15.765.085.743-15.765.085.743
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar51.857.315.006-51.857.315.006

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00709/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 126-PTLI/20240206/Tax/BJ tanggal 06 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 126-PTLI/20240206/Tax/BJ tanggal 06 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sengketa Yuridis Fiskal Atas Penetapan Cost Credit Sebagai Dividen Oleh Terbanding

bahwa hal yang menjadi sengketa di dalam permohonan Banding ini adalah Sengketa Yuridis Fiskal. Dengan demikian, dari sisi materi/jumlah penetapan cost credit sebagai dividen yang dilakukan oleh Terbanding, seluruhnya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Tabel Rincian yang diajukan Banding dalam Rupiah

bahwa merujuk pada tabel di atas, Terbanding melakukan koreksi DPP Dividen sebesar Rp180.461.146.317,00 yang dikemudian dianggap sebagai objek Pemotongan Pajak Pasal 26.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Dividen sebesar Rp180.461.146.317,00 dengan alasan, penjelasan dan bantahan sebagai berikut:

1) Penjelasan mengenai Cost Credit sebesar Rp180.461.146.317,00 yang menjadi dasar koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen.

bahwa sebelum menyampaikan tanggapan, penjelasan dan bantahan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen, Pemohon Banding ingin terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai Cost Credit, agar Majelis Hakim Yang Mulia mendapat informasi yang utuh mengenai apa sebenarnya Cost Credit;

bahwa dengan memahami nature (substansi) dari Cost Credit, Pemohon Banding percaya bahwa hal ini akan lebih memudahkan Majelis Hakim Yang Mulia, untuk melihat secara nyata bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan Cost Credit di PPh Badan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 atas Dividen, adalah merupakan koreksi yang salah dan keliru. Berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas Cost Credit:

a) bahwa Cost Credit adalah data yang dimiliki oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd (“Lenovo PC HK Ltd”), atas Rabat yang di terima oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor-vendor diluar negeri terkait dengan pembelian bahan baku/material. Perlu kiranya Pemohon Banding beritahukan bahwa Lenovo PC HK Ltd adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis laptop, PC dan tablet yang bahan baku/materialnya dibeli dari berbagai vendor di luar negeri dengan merek Lenovo;

bahwa atas pembelian bahan baku tersebut, Lenovo PC HK Ltd mendapatkan potongan harga (rabat) dari vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, cost credit (rabat) ini terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor diluar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

b) bahwa skema Cost Credit, yang menunjukkan bahwa Cost Credit terjadi antara Lenovo PC HK Ltd dan vendor-vendor di luar negeri dan penjelasan tentang kedudukan Pemegang Saham, Pemohon Banding yang tidak ikut terlibat dalam hal ini. Untuk lebih memudahkan, berikut ini Pemohon Banding sampaikan skema Cost Credit;

dari skema di atas, jelas terlihat bahwa:

▪ Cost Credit (Rabat) terjadi di luar negeri antara Lenovo PC HK Ltd

di Hong Kong dengan vendor-vendor di luar negeri. Dengan kata lain, tidak ada transaksi ataupun pembayaran apapun yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd.

▪ Pemegang saham Pemohon Banding adalah:

- Lenovo International Cooperatief U.A. di Belanda (99%), dan

- Lenovo (Singapore) Pte., Ltd di Singapura (1%),

bukan Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong. Dalam hal ini, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding tidak terlibat dalam hal ini (tidak ada transaksi antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham atau antara Pemegang Saham dengan Lenovo PC HK Ltd);

c) bahwa Pemohon Banding tidak membukukan data Cost Credit ini, karena pihak yang menerima Rabat tersebut adalah Lenovo PC HK Ltd atas transaksi pembelian material oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor- vendor di luar negeri. Sejalan dengan penjelasan pada huruf a) dan b) di atas, dan karena Cost Credit tersebut terjadi di luar negeri dimana Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dengan hal tersebut, maka sudah seharusnya tidak ada pencatatan yang harus dibukukan oleh Pemohon Banding di Indonesia terkait dengan Cost Credit a quo; bahwa dengan demikian, Pembukuan/Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan telah diperiksa/diaudit oleh KAP Aria Kanaka & Rekan, dimana KAP memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yang artinya juga telah memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku; bahwa dengan demikian, jelas terlihat bahwa asumsi/anggapan Terbanding yang berpendapat bahwa Cost Credit harus dicatat oleh Pemohon Banding adalah:

- bertentangan dengan fakta yang ada,

- bertentangan dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP (pihak independen), dan

- bertentangan dengan Pasal 28 UU KUP mengenai pembukuan;

2) Cost Credit dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Pembetulan PPh Badan, sudah diakui oleh Terbanding sebagai penyesuaian fiskal positif, sebagaimana yang tertera di dalam rincian SKP PPh Badan. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa Cost Credit dilaporkan sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan (yang selanjutnya dianggap sebagai dividen) adalah pendapat yang bertentangan dengan fakta SKPLB yang diterbitkan sendiri oleh Terbanding.

bahwa mengikuti anjuran yang disampaikan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan PPh Badan dan dengan tujuan dan itikad baik, Pemohon Banding telah melaporkan cost credit di dalam Pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel Rincian Nilai SPT Normal & SPT Pembetulan PPh Badan Tahun Pajak 2018

bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan untuk Tahun Pajak 2018, Terbanding telah mengakui bahwa cost credit rebate & alliance sebesar Rp180.461.146.317,00 adalah merupakan bagian dari Penyesuaian Fiskal Positif, dan bukan Pengurang HPP. Berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2018, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Nomor 00002/406/18/073/22 (“SKPLB- 00002”) tanggal 16 Desember 2022 dimana cost credit rebate & alliance diperhitungkan sebagai tambahan penyesuaian fiskal positif (bukan Harga Pokok Pembelian) sebagaimana Tabel di bawah ini:

Tabel Rincian Nilai pada SKPLB-00002 yang membuktikan bahwa koreksi cost credit rebate & alliance sebagai bagian dari penyesuaian fiskal positif

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan bukti SPKLB di atas, dapat dibuktikan bahwa Terbanding mengakui bahwa cost credit adalah merupakan Penyesuaian Fiskal Positif, dan bukan sebagai Pengurang

HPP. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa cost credit dilaporkan sebagai Pengurang Harga Pokok Penjualan (yang selanjutnya dianggap sebagai dividen) adalah pendapat yang bertentangan dengan fakta SKPLB yang diterbitkan sendiri oleh Terbanding;

3) Penjelasan dan Argumentasi/Bantahan Pemohon Banding atas Sengketa Yuridis Fiskal terkait penetapan Cost Credit yang dianggap sebagai Dividen oleh Terbanding dan dianggap Objek Pemotongan PPh Pasal 26. bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh dalil dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan pada Surat Banding ini adalah berdasarkan UU Perpajakan dan Ketentuan Pelaksanaan yang berkaitan; bahwa untuk memudahkan, Pemohon Banding berikan Dasar Hukum yang dimaksud termasuk dengan penjelasan dari Pemohon Banding pada Tabel dibawah ini:

Tabel Dasar Hukum yang Pemohon Banding gunakan dan Penjelasan Pemohon Banding

DASAR HUKUM DAN KUTIPANNYAPENJELASAN PEMOHON BANDING
Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh “(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis.... a. b. g. dividen... Penjelasan “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham . . .”▪ Pasal 4 UU PPh merupakan Pasal yang mengatur mengenai definisi Objek Pajak yang tercakup dalam UU Pajak Penghasilan. Seluruh Objek Pajak yang dikenakan pemotongan PPh, berdasar dari pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU PPh ▪ Dari kutipan Pasal 4 ayat (1) huruf g tersebut, disebutkan bahwa dividen merupakan Objek Pajak. Namun demikian, penjelasan pada Pasal tersebut dengan tegas menjelaskan bahwa pembayaran dapat disebut dividen sepanjang pembayaran tersebut memenuhi 2 (dua) syarat: - Pembayaran yang merupakan bagian laba, dan - Dibayarkan kepada Pemegang Saham. Dengan kata lain, jika suatu pembayaran tidak berasal dari pembagian laba dan BUKAN kepada Pemegang Saham, maka pembayaran tersebut TIDAK DAPAT ditetapkan sebagai dividen. ▪ Merujuk kepada Gambar-1 mengenai Skema Cost Credit diatas, tidak ada satu transaksi pun yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham. Oleh karena itu, penetapan Terbanding atas cost credit yang dianggap sebagai laba yang dibagikan kepada Pemegang Saham (dividen) ini TIDAK MEMENUHI persyaratan/definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.
DASAR HUKUM DAN KUTIPANNYAPENJELASAN PEMOHON BANDING
Pasal 26 UU PPh “atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaranya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, … kepada Wajib Pajak Luar Negeri … yang wajib membayarkan….”▪ Pasal 26 UU PPh yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi juga dengan jelas mengatur bahwa pemotongan/ pengenaan PPh Pasal 26 didasarkan kepada adanya pembayaran, jumlah yang disediakan untuk dibayarkan atau jumlah yang telah jatuh tempo. Dengan kata lain, Pasal 26 yang mengatur mengenai pemotongan pajak atas dividen harus memenuhi persyaratan: - adanya pembayaran atau jumlah yang disediakan untuk dibayarkan atau jumlah yang telah jatuh tempo atas dividen, dan - pembayaran kepada Pemegang Saham sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. ▪ Sementara jika kita merujuk kepada Gambar-1 mengenai Skema Cost Credit diatas, jelas terlihat bahwa cost credit ini terjadi antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor diluar negeri, dengan demikian, tidak ada transaksi/pembayaran apa pun atau pembayaran dividen yang terjadi antara Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia) dengan Lenovo PC HK Ltd, sehingga nyata-nyata tidak memenuhi kondisi pemotongan PPh Pasal 26.
Penjelasan Pasal 26 UU PPh “Jenis‐jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, …”▪ Penjelasan Pasal 26 UU PPh khususnya mengenai Dividen, dengan jelas menyebutkan bahwa penghasilan tersebut HARUS bersumber dari modal. Hal ini dapat dimaknai bahwa penghasilan yang bersumber dari modal, hanya dapat diterima oleh Pemegang Saham ▪ Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pasal 26 UU PPh sendiri pun tetap mengacu kepada Pasal 4 UU PPh, yang dengan jelas mengatur bahwa Dividen itu merupakan penghasilan yang diperoleh Pemegang Saham. ▪ Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menetapkan adanya objek pemotongan PPh Pasal 26 itu bertentangan dengan Pasal 26 UU PPh itu sendiri, karena tidak adanya penghasilan yang diterima oleh Pemegang Saham, sehingga sudah seharusnya dibatalkan.
Pasal 10 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Hong Kong: “Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party may be taxed in that other Party.”Sejalan dengan penjelasan dari sisi Pasal 26 UU PPh, dapat juga Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Tax Treaty juga dengan jelas menganut konsep pemajakan atas adanya suatu “pembayaran”, sehingga kata-kata yang digunakan didalam Tax Treaty adalah “PAID” (pembayaran).

4) Terbanding telah mengakui bahwa koreksi PPh Pasal 26 ini hanya didasarkan pada anggapan/asumsinya saja. Dengan kata lain, koreksi ini tidak didukung dengan bukti apapun sehingga bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa berikut adalah kutipan alasan koreksi Terbanding berdasarkan Risalah Pembahasan:

“Sepanjang laba sebesar Rp221.006.026.745,00 setelah pengungkapan belum dimasukkan sebagai komponen penambah laba bersih pada komponen Modal di Neraca, maka Pemeriksa menganggap atas laba tersebut telah dibagikan ke pemegang saham. Selisihnya sebesar Rp180.461.146.317,00 oleh Pemeriksa dikoreksi sebagai Objek PPh Pasal 26”

bahwa dari kutipan pendapat Terbanding di atas, terlihat dengan jelas bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding itu:

- hanya merupakan “anggapan”/asumsi belaka,

- tidak didukung oleh bukti yang kuat serta,

- tidak didasarkan kepada Ketentuan Perpajakan yang berlaku.

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding itu melanggar Pasal 29 ayat

(2) UU KUP yang dengan tegas mengharuskan adanya bukti yang kuat dalam hal Terbanding melakukan koreksi;

5) Koreksi Terbanding juga telah menyalahi ketentuan UU Perseroan Terbatas mengenai persyaratan pembagian dividen kepada Pemegang Saham.

5.1) Lenovo PC Hong Kong Ltd bukan merupakan pemegang saham dari

Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding yang menganggap adanya pembayaran dividen kepada Lenovo PC Hong Kong Ltd adalah tidak benar;

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa yang menjadi nilai koreksi PPh Pasal 26 adalah atas cost credit yang diterima oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd, yang nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa Pasal 52 ayat (1b) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”);

bahwa berdasarkan UU PT di atas, dari sisi hukum, dividen hanya dapat dibagikan kepada pemegang saham. Berdasarkan Audit Report

tahun 2018, adapun pemegang saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut (dalam Jutaan Rupiah):

Tabel Daftar Pemegang Saham Pemohon Banding Tahun Pajak 2018

bahwa berdasarkan tabel di atas, terbukti bahwa Lenovo PC Hong Kong Ltd bukan merupakan salah satu pemegang saham Pemohon Banding sehingga tidak benar apabila Terbanding menetapkan bahwa Lenovo PC Hong Kong Ltd menerima dividen dari Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi sebesar Rp180.461.146.317,00 menjadi tidak relevan karena cost credit bukan merupakan dividen yang diterima oleh pemegang saham;

5.2) Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pembagian dividen harus

dilakukan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;

▪ bahwa tidak ada RUPS yang menyetujui pembagian dividen.

Merujuk kepada UU Perseroan Terbatas, keputusan pembagian dividen telah diatur secara khusus di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU-PT”), dimana pada Pasal 71 UU-PT dan penjelasannya, dengan jelas diatur bahwa pembagian dividen harus dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

bahwa keputusan untuk pembagian dividen harus merujuk kepada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT jelas-jelas dinyatakan bahwa pembagian dividen harus berdasarkan RUPS;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU-PT, apabila Terbanding beranggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham, maka secara hukum Terbanding harus dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding memang membayar dividen atau tercatat sebagai dividen oleh penerima. Sementara pada faktanya, tidak pernah ada pembayaran dividen, tidak ada RUPS yang menyetujui pembagian dividen dan tidak ada bukti bahwa terdapat penerimaan dividen di pembukuan Lenovo PC HK Ltd;

▪ bahwa pada faktanya, saldo laba Pemohon Banding masih dalam

kondisi akumulasi rugi sehingga secara jelas tidak dapat melakukan pembagian dividen. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Perseroan Terbatas juga secara jelas mengatur bahwa pembagian laba hanya dapat dilakukan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif, sebagaimana dikutip dibawah ini:

(3). Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh

dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif

Penjelasan Pasal 71 ayat (3)

“Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.”

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018, jelas terlihat bahwa kondisi perusahaan Pemohon Banding masih menunjukkan akumulasi kerugian sebesar Rp1.840.620,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel Perhitungan akumulasi rugi Tahun Pajak 2018 (angka dalam jutaan rupiah)

bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU-PT, maka perusahaan Pemohon Banding, tidak mungkin dapat membagikan dividen karena perseroan masih mempunyai saldo laba bersih yang negatif, sehingga sangat tidak masuk akal jika Terbanding berpendapat bahwa terdapat pembagian laba (dividen) sebesar Rp180.461.146.317,00.

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding atas koreksi cost credit rebate & alliances sebesar Rp180.461.146.317,00 harus dibatalkan karena:

a) Cost Credit bukan merupakan objek Pemotongan PPh Pasal 26 karena Cost Credit adalah rabat yang diterima oleh Lenovo PC Hong Kong dari vendor diluar negeri, dimana Pemohon Banding (termasuk Pemegang Saham), tidak terlibat dalam hal tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pencatatan atas cost credit ini di pembukuan Pemohon Banding, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26;

b) Cost credit nyata-nyata bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 karena tidak ada pembayaran dividen, tidak ada jumlah dividen yang disediakan untuk dibayarkan dan tidak ada jumlah dividen yang telah jatuh tempo;

c) Terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi agar suatu transaksi dapat didefinisikan sebagai dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yakni bagian dari laba dan dibayarkan kepada Pemegang Saham

(diperoleh Pemegang Saham). Mengingat bahwa cost credit bukan merupakan bagian dari laba dan tidak dibayarkan kepada Pemegang Saham, maka Cost Credit tidak dapat didefinisikan sebagai dividen;

d) Penetapan Cost Credit sebagai dividen oleh Terbanding, bertentangan dengan Tax Treaty yang pada umumnya mensyaratkan adanya pembayaran (Paid) dividen kepada Pemegang Saham. Dalam sengketa Banding ini, Pemohon Banding sama sekali tidak membayar dividen kepada Pemegang Saham atau Pemohon Banding melakukan transaksi hubungan istimewa dengan Pemegang Saham;

e) Bahwa merujuk kepada SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2018, Terbanding sendiri telah mengakui bahwa Cost Credit bukan disebabkan adanya transaksi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham. Hal ini tercermin di dalam SKPLB dimana Terbanding mengakui dan menetapkan Cost Credit sebagai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan bukan Pengurang HPP. Dengan kata lain, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa Cost Credit merupakan pengurang HPP adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

f) Terbanding sendiri mengakui secara tertulis bahwa dasar koreksinya hanyalah berdasarkan “asumsi/anggapan” belaka, sehingga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

g) Dari sisi UU Perseroan Terbatas, koreksi Terbanding tersebut jelas tidak masuk akal karena tidak ada RUPS atas pembagian dividen, serta perusahaan Pemohon Banding masih dalam posisi akumulasi rugi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dapat melakukan pembagian dividen;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding sebesar Rp180.461.146.317,00 sehingga terdapat kelebihan PPh Pasal 26 yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding sebesar Rp51.857.315.006,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel Rincian Koreksi yang harus dibatalkan dan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding (dalam Rupiah)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Kesimpulan Akhir Nomor S- 194/WPJ.06/2025 tanggal 15 April 2025 sebagai pengganti Surat Uraian Banding, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp180.603.356.317,00

II. Kronologis Sengketa

1. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00006/204/19/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-00673/ RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 16 Desember 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 030-PTLI/20230310/Tax/BJ yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 15 Maret 2023 berdasarkan

LPAD Nomor: PEM-05002126/BPS/KPP.061203/2023 tanggal 15 Maret 2023;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00709/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023;

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor 126-PTLI/20210206/Tax/BJ tanggal 6 Februari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Februari 2024;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ✓ Pasal 3; Pasal 4; Pasal 8 ayat (3), (5); Pasal 12 ayat (3); Pasal

13 ayat (1) huruf a, (2); Pasal 25; Pasal 28 ayat (1), (3); Pasal 29 ayat (1);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

✓ Pasal 4 ayat (1); Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g;

Pasal 18 ayat (3); Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (1);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

✓ Pasal 15 ayat (4) dan Penjelasannya;

d. PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 2021 Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

✓ Pasal 12 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (4), ayat (4a), ayat (5);

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ✓ Pasal 20; Pasal 21 huruf b angka 1; Pasal 21A; Pasal 41 ayat (1);

Pasal 43 ayat (1); Pasal 65 ayat (2) huruf a, ayat (3);

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ✓ Pasal 23 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 24 ayat (1), (2), (3);

g. The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries mengatur antara lain:

a) Article 10 butir 3 dari The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries mengatur antara lain:

“The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining

shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.”

b) Article 10 commentary butir 28 dari The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries menjelaskan antara lain:

“28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by a company which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting a reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends.”

h. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Guide Lines mengatur antara lain:

Chapter IV Administrative Approaches to avoiding and Resolving Transfer Pricing Disputes C.5 Secondary Adjustments mengatur antara lain:

“4.68 Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that

would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.”

i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi priper (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

j. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

✓ Pasal 4 huruf c;

2. Pendapat Terbanding

a. bahwa pokok sengketa bermula dari laporan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dibuat Pemohon Banding melalui Surat Nomor 048-PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022, diketahui bahwa terdapat Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp180.461.146.317,00 sebagai pengurang COGS yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

b. bahwa pengungkapan Cost Credit Rebate & Alliance oleh Pemohon Banding membuktikan bahwa SPT Tahunan dan Laporan Audit yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan TP Documentation yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

c. Bahwa terkait SKPKB PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa a quo, Terbanding dapat sampaikan fakta-fakta dalam hasil pemeriksaan rutin nomor LAP-00673/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 16 Desember 2022 dan hasil pemeriksaan bukti permulaan nomor

LPBP-20/PJ.05/2022 tanggal 20 Mei 2022 dengan kronologi sebagai berikut:

No.TanggalUraian KegiatanKeterangan
112 November 2019SPT Tahunan Badan tahun 2018 disampaikan Pemohon BandingStatus SPT Lebih Bayar sebesar (Rp296.178.891.927)
230 Januari 2020KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN- 00018/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2020• Periode Pemeriksaan April 2018 – Maret 2019 • Pemeriksaan All Taxes
KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan No. PRIN-P- 00024/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2022 tanggal 15 Juli 2022Terdapat perubahan Ketua Tim dan Anggota Tim sehubungan dengan adanya mutasi pegawai
320 Oktober 2020Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP- 77/PJ.05/2020 secara terbuka untuk Tahun Pajak 2018Diduga terdapat tindak pidana di bidang perpajakan (Sprin terlampir)
Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan Nomor SPPBP.P-17/PJ.05/2021 tanggal 09 November 2021Terdapat perubahan Ketua Tim dan Anggota Tim sehubungan dengan mutasi pegawai
417 September 2021Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP- 14/PJ.05/2021 secara terbuka untuk Tahun Pajak 2019Diduga terdapat tindak pidana di bidang perpajakan (Sprin terlampir)
Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan Nomor SPPBP.P-18/PJ.05/2021 tanggal 09 November 2021Terdapat perubahan Ketua Tim dan Anggota Tim sehubungan dengan mutasi pegawai
514 April 2021Tim Pemeriksa Pajak Bukti Permulaan menyampaikan temuan sementara atas pemeriksaan bukti permulaan kepada Pemohon Banding (LPBP hal. 311 – 316)Management Reporting adalah Laporan Keuangan yang mencerminkan keadaan sebenarnya.
619 Mei 2021Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas temuan sementara terkait pemeriksaan bukti permulaan Thn Pjk 2018 melalui surat no 076-PTLI/20210519/Tax/BJ (LPBP hal. 314 – 316)Menurut Pemohon bahwa Management Reporting tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, Dan Laporan Keuangan sesuai Audit Report sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
No.TanggalUraian KegiatanKeterangan
729 Juli 2021Pemohon Banding menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran berdasarkan kemauan sendiri dengan nomor surat 093-PTLI/20210729/Tax/BJ ke KPP Madya Jakarta Pusat (LPBP hal. 317 – 319)Pengungkapan ketidakbenaran oleh Pemohon Banding hanya pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan tidak ada kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif
820 Mei 2022Direktorat Penegakan Hukum menyelesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tahun Pajak 2018 dan 2019 dengan membuat Laporan nomor LPBP-20/PJ.05/2022Diduga telah terjadi tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) d, Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (1) UU KUP dan diusulkan untuk ditingkatkan ke Penyidikan. (LPBP hal. 703-704)
924 Mei 2022Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan Telah Selesai Dilakukan dan akan ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan Nomor S-166/PJ.05/2022 (terlampir).Dijelaskan bahwa Pemohon Banding masih memiliki hak untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran sepanjang SPDP belum disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
1003 Oktober 2022Pemohon Banding menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran berdasarkan kemauan sendiri dengan nomor surat 048-PTLI/20221003/Tax/BJ (2018) dan 049-PTLI/20221003/Tax/BJ (2019) ke KPP Madya Jakarta PusatPengungkapan ketidakbenaran Pemohon Banding atas transaksi Cost Credit
Untuk Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding melakukan pembayaran Kurang Bayar Pokok PPh Badan sebesar Rp22.802.273.047 dengan KJS 411126-500 pada tanggal 03 Oktober 2022Pemohon Banding juga membayar Sanksi 100% Pasal 8 ay (3a) KUP sebesar Rp22.802.273.047 dengan KJS 411126- 510 pada tanggal 03 Oktober 2022
1112 Oktober 2022KPP Madya Jakarta Pusat menyampaikan Nota Dinas nomor ND- 3605/KPP.0612/2022 (2018) dan ND- 3606/KPP.0612/2022 (2019) guna meneruskan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran berdasarkan kemauan sendiri nomor surat 048-PTLI/20221003/Tax/BJLaporan Pengungkapan Ketidakbenaran berdasarkan kemauan sendiri diteruskan ke Direktorat Penegakan Hukum
1210 November 2022Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan Nomor S- 481/PJ.05/2022 yang ditujukan kepada Pemohon BandingDirektorat Penegakan Hukum menguji laporan pengungkapan ketidakbenaran tersebut, dan hasil pengujian tersebut berupa surat tidak
No.TanggalUraian KegiatanKeterangan
dilakukan penyidikan sesuai ketentuan pasal 2 ayat (4) PMK- 239/2014
1314 November 2022Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Nota Dinas kepada Kepala KPP Madya Jakarta Pusat perihal Pemberitahuan Tidak Dilakukan PenyidikanDirektorat Penegakan Hukum memberitahukan KPP Madya Jakarta Pusat agar melanjutkan pemeriksaan yang ditangguhkan
1401 Desember 2022KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-00238/RIK.SIS/KPP.0612/2022Tim Pemeriksa melanjutkan pemeriksaan all taxes.
1505 Desember 2022Pemohon Banding menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan atas SPHP nomor S-00238/RIK.SIS/KPP.0612/2022Cukup jelas
1609 Desember 2022Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas SPHP nomor S-00238/RIK.SIS/KPP.0612/2022 melalui surat nomor 065-PTLI/20221209/Tax/BJCukup jelas
1713 Desember 2022Terbanding menyampaikan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor UND-780/RIKSIS/KPP.0612/2022Cukup jelas
1815 Desember 2022Terbanding menyampaikan Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui surat nomor S-2235/PANG/KPP.0612/2022Cukup jelas
1916 Desember 2022KPP Madya Jakarta Pusat membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (All Taxes) Nomor LAP- 0673/RIKSIS/KPP.0612/2022 dengan usulan pemeriksa berupa penerbitan : 1. SKPLB PPh Badan 2018 2. SKPN PPh Pasal 21 3. SKPN PPh Pasal 23 4. SKPN PPh Pasal 26 April 2018 s.d. Februari 2019 5. SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2019 6. SKPN PPh Pasal 4 (2) 7. SKPN PPNKPP Madya Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan All Taxes dengan hasil pemeriksaan berupa SKP seluruh jenis pajak.
2019 Desember 2022KPP Madya Jakarta Pusat menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2019SKP a quo diajukan keberatan.
2115 Maret 2023Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 030- PTLI/20230310/Tax/BJCukup jelas
No.TanggalUraian KegiatanKeterangan
2220 November 2023Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00709/KEB/PJ/WPJ.06/2023 sehubungan keberatan Pemohon Banding.Cukup jelas

1) bahwa dalam kronologi tersebut, diketahui Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 dengan status Lebih Bayar dengan maksud sekaligus mengajukan restitusi sebesar Rp296.178.891.927,00;

2) bahwa pemeriksaan rutin Lebih Bayar all taxes dilakukan Terbanding sejak Surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN- 00018/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2020diterbitkanpada tanggal 30 Januari 2020 sehubungan dengan penyampaian SPT Lebih Bayar Pemohon Banding tersebut;

3) bahwa pada saat dilakukan Pemeriksaan Rutin tersebut ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diduga dilakukan Pemohon Banding, sehingga pemeriksaan rutin ditangguhkan dan Pemohon Banding ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan all taxes, sebagaimana diatur dalam pasal 28 huruf a PMK- 239/2014, demikian:

“Dalam hal orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, Pemeriksaan ditangguhkan.”

4) bahwa dalam pemeriksaan bukti permulaan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

a) Dugaan peristiwa pidana pada awalnya berasal dari SPT PPh Badan PT Lenovo Indonesia tahun 2018 (periode pembukuan April 2018 s.d Maret 2019) dilaporkan Rugi fiskal dengan nilai kerugian sebesar (Rp.89.252.054.129,00) dan lebih bayar atas PPh Pasal 22 impor sebesar (Rp296.178.891.927,00);

b) Salah satu kerugian fiskal tersebut diduga karena Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan ekspor dalam SPT PPh Badan tahun tahun 2018 atas PEB khususnya nomor 577138 dengan nilai FOB sebesar USD104.260.054,9 atau setara Rp1.505.098.152.536,00 yang tidak ditemukan dalam Harga Pokok Penjualan,-, dan atas PEB tersebut juga tidak ditemukan dalam data Devisa Hasil Ekspor dan diketahui bahwa jenis barang yang diekspor diduga bukan return atas barang yang rusak;

c) Bahwa berdasarkan hasil penelitian menurut LPBP halaman 31

– 43, diketahui bahwa terjadi human error atas input data unit price pada saat pembuatan PEB tersebut dan berdasarkan certificate of destruction terbukti bahwa barang-barang yang diekspor tersebut memang dilakukan pemusnahan sehingga tidak terbukti dugaan awal;

d) Namun demikian, disamping hal tersebut di atas ditemukan pula kejanggalan terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding yang diuraikan pada LPBP halaman 31 – 43 yaitu:

e) Berdasarkan LPBP diketahui data laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun-tahun sebelumnya yaitu:

f) bahwa hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi usaha Lenovo Global untuk tahun 2014 sd 2019 yang selalu mencatat Laba Komersial (kecuali tahun 2015) sebagaimana dijelaskan pada data di halaman 25-26 LPBP yaitu:

g) Bahwa dalam penelitian selanjutnya Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) atas data ekspor tersebut, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan menemukan fakta bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) pembukuan yaitu:

(1) Laporan keuangan versi “Management Reporting” yang berasal dari database World Wide Finance Grup Lenovo; dan;

(2) Laporan keuangan versi audited report untuk pelaporan pajak (SPT) di Indonesia;

h) Bahwa Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan penelitian terhadap bahan bukti seperti data management reporting (data

Optimus - proyek database keuangan global terpusat dengan keakuratan waktu data transaksi yang bersifat autoflow dari sistem SAP Grup Lenovo) beserta breakdown-nya, data-data terkait pekerjaan yang berasal dari email direktur, dokumen perusahaan, dan BAPK pegawai dan ditemukan perbedaan laporan keuangan versi “Management Reporting” dengan laporan keuangan versi audited report/pajak terletak pada pos rebate pembelian (Cost Credit);

LPBP halaman 201:

LPBP halaman 228:

LPBP halaman 231:

i) bahwa berdasarkan bahan bukti tersebut, diperoleh fakta bahwa atas cost credit atas pembelian (pengurang HPP atau menambah laba kotor) tersebut dialokasikan ke semua negara anggota Lenovo Group hanya untuk kepentingan management report saja/dibukukan dan dilaporkan hanya di HK08 (Lenovo HK Parent/hub), tetapi tidak dimasukkan ke dalam pengurang komponen Harga Pokok Barang dalam Laporan Keuangan versi accounting (audited report) untuk semua negara;

LPBP halaman 284:

j) bahwadidapatkan keteranganpula bahwatidak diperhitungkannya Cost credit pada HPP Pemohon Banding adalah karena kebijakan Grup Lenovo:

LPBP halaman 285:

k) Bahwa dalam laporan keuangan versi audited report/pajak tidak mencantumkan cost credit tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga mengakibatkan laba kotor Pemohon Banding menjadi kecil. Diduga Pemohon Banding sengaja menghilangkan cost credit tersebut dalam laporan keuangan audited report/pajak agar laba perusahaan menjadi kecil sehingga terhindar dari pengenaan pajak di Indonesia.

l) Bahwa dalam laporan keuangan versi audited report/pajak hanya mencantumkan rebate atas penjualan saja sedangkan rebate atas pembelian (cost credit) tidak diperhitungkan, sehingga apa yang dilakukan Pemohon Banding dan/atau Lenovo HK tidak adil dan tidak konsisten dalam menerapkan pengakuan rebate atas 1 (satu) rangkaian transaksi pembelian dan penjualan.

LPBP halaman 277 - 288:

m) Berdasarkan Data Optimus dalam management report Grup Lenovo diketahui cost credit untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar USD 23.122.193 atau setara Rp328.080.788.531,00 dengan kurs KMK per 31/03/2019 (Rp14.189,00), sebagaimana diuraikan pada halaman 308 LPBP yaitu:

n) Akibat pelaporan rugi fiskal dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2018, Pemohon Banding mengajukan restitusi atas semua kredit pajak yang telah disetor dan dipungut oleh pihak lain yaitu sebesar Rp296.178.891.927,00;

o) Fakta yang seharusnya yaitu Pemohon Banding membukukan laba operasional setidaknya sebesar Rp328.080.788.531,00 menurut laporan laba rugi Grup Bisnis Lenovo (laporan laba

rugi menurut pembukuan management report), dan laba fiskal yang seharusnya yaitu sebesar Rp335.581.036.466,00;

p) Bahwa atas laba fiskal tersebut, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan menghitung potensi kerugian negara dengan memperhitungkan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun, dan diketahui untuk tahun pajak 2015 terdapat penghasilan neto incracht berdasarkan Keputusan Banding Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008932.15/2019/PP/M.IA tanggal 18 Oktober 2021 dengan rugi sebesar Rp49.691.673.641, sedangkan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 pada saat itu sedang dalam proses Banding di Pengadilan Pajak. Dengan demikian atas laba fiskal sebesar Rp335.581.036.466,00dikurangkandenganrugi Rp49.691.673.641,00 diperoleh Penghasilan Kena Pajak untuk tahun pajak 2018 sebesar Rp285.889.362.825,00, sehingga potensi PPh Badan dengan tarif 25% sebesar Rp71.472.340.500,00;

q) Dengan adanya fakta potensi PPh terutang tersebut, seharusnya permohonan restitusi Pemohon Banding dari sebesarRp296.178.891.927,00tersebutseharusnya dikurangkan Rp71.472.340.500,00 yaitu menjadi sebesar Rp224.706.551.427,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

r) Oleh karena nya, menurut Tim Pemeriksa Bukti Permulaan patut diduga Pemohon Banding melakukan percobaan restitusi setidaknya sebesar Rp71.472.340.500,00 dari total Rp296.178.891.927,00 yang telah diajukan ke KPP Madya

Jakarta Pusat sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun pajak 2018, sehingga dapat dikenakan pasal pidana pasal 39 ayat (3) UU KUP;

s) Bahwa selanjutnya diketahui fakta terdapat potensi kerugian negara dari PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh menurut Tim Pemeriksa Bukti Permulaan yaitu berupa kelebihan pembayaran dari yang seharusnya dari Pemohon Banding ke Perusahaan Induknya di Hongkong (Lenovo Hongkong), sehingga diduga Pemohon Banding telah menggeser laba (profit shifting) dengan jumlah setidaknya sebesar total cost credit tersebut. Bahwa akibat profit shifting tersebut negara dirugikansetidaknyasebesarRp57.062.269.641,00 sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh dengan perhitungan DPP sebesar Rp285.311.348.205,00 dikali tarif 20%. Bahwa apabila Pemohon banding tidak melakukan pemotongan PPh 26 kepada Lenovo Hongkong dan tidak melaporkan dalam SPT PPh Masa Pasal 26, maka Pemohon Banding dapat dijerat pidana dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP;

t) Bahwa dapat disimpulkan menurut Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, diduga telah terjadi tindak pidana perpajakan yang dilakukan PT Lenovo Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP, sehingga menimbulkan kerugian negara pada pendapatan negara pada tahun pajak 2018 setidaknya sebagai berikut:

• Percobaan restitusi sebesar Rp71.472.340.500,00;

• PPh Pasal 26 sebesar Rp57.062.269.641,00;

u) Pada tanggal 14 April 2021, Tim Pemeriksa Pajak Bukti Permulaan melakukan pemanggilan sekaligus menyampaikan temuan sementara atas pemeriksaan bukti permulaan kepada Pemohon Banding, dan pemberitahuan tentang hak Pemohon

Banding untuk melakukan pengungkapan Pasal 8 ayat (3) UU KUP;

v) Pada tanggal 29 Juli 2021, Pemohon Banding dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atas tindak pidana berupa penyampaian SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, melalui Surat Nomor 093-PTLI/20210729/Tax/BJ dengan mengkoreksi lebih bayar dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dari sebesar Rp296.278.891.927,00 menjadi Rp293.265.662.927,00, akan tetapi laporan pengungkapan tersebut tidak dapat diterima oleh Tim Pemeriksa bukti Permulaan;

w) Bahwa Direktorat Penegakan Hukum menyelesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tahun Pajak 2018 dan 2019 dengan membuat Laporan Nomor LPBP-20/PJ.05/2022 tanggal 20 Mei 2022 dengan kesimpulan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) d, Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (1) UU KUP dan diusulkan untuk ditingkatkan ke Penyidikan;

x) Selanjutnya, diterbitkan Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan Telah Selesai Dilakukan dan akan ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan yaitu melalui penyampaian Surat Nomor S-166/ PJ.05/2022 tanggal 24 Mei 2022 kepada Pemohon Banding, dengan inti pemberitahuan sebagai berikut:

y) Bahwa selanjutnya Pemohon Banding kembali dengan kemauansendirimengungkapkanketidakbenaran perbuatannya atas tindak pidana berupa penyampaian SPT

yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, melalui Surat Nomor 048- PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 03 Oktober 2022 dengan perhitungan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sehingga terdapat kekurangan bayar sebesar Rp22.802.273.047,00 yang dibayar beserta sanksi denda (100%) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3a) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar Rp22.802.273.047,00, dan pengungkapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) s.d. ayat (5) PMK-239/2014, sebagai berikut:

(1) Rincian Cost Credit pada perhitungan ulang PPh Badan Tahun Pajak 2018:

(2) Perhitungan ulang PPh Badan Tahun Pajak 2018

(3) Tambahan setoran pajak dan sanksi administrasi

z) Bahwa pada faktanya, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan telah menerima pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pemohon Banding terkait dengan potensi kerugian negara dari jenis pajak PPh Badan tahun pajak 2018 sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditutup dan/atau dihentikan lalu pemeriksaan rutin yang ditangguhkan lalu dilanjutkan oleh Tim Pemeriksa Pemeriksaan Rutin (KPP Madya Jakarta Pusat) karena masih terdapat kelebihan pembayaran pajak PPh Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 21A dan Pasal 22 ayat (1) huruf e angka 3 PMK-17/PMK.03/2013 stdtd PMK- 18/PMK.03/2021, sehingga SKPLB PPh Badan tahun pajak 2018 diterbitkan oleh KPP Madya Jakarta Pusat;

aa) Bahwa informasi atas potensi kerugian negara jenis pajak PPh

Pasal 26 yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa Pemeriksaan Bukti Permulaan pada faktanya disampaikan dan diserahkan secara administratif kepada Tim Pemeriksa Pajak Pemeriksaan Rutin untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal

21A dan Pasal 22 ayat (1) huruf e angka 3 PMK- 17/PMK.03/2013 stdtd PMK-18/PMK.03/2021 tersebut;

5) Bahwa dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan Tim Pemeriksa KPP Madya Jakarta Pusat, terkait potensi kerugian negara atas PPh Pasal 26 dilakukan koreksi sekunder Objek PPh Pasal 26 atas dividen untuk Masa Pajak Maret 2019 yang berasal dari angka koreksi primer Cost Credit Rebates & Alliance sebesar Rp180.461.146.317,00 di PPh Badan Tahun Pajak 2018;

6) Bahwa uraian Koreksi Primer pada pos Penyesuaian Fiskal Positif (PPh Badan) di halaman 9 dan halaman 13 - 14 LHP Tahun Pajak 2018 atas transaksi Cost Credit sebagaimana temuan LPBP yang telah dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

7) Bahwa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dan 2019 Terbanding tidak melakukan pengujian Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Bahwa menurut Terbanding pengujian PKKU tidak dapat dilakukan, karena secara fakta dari hasil pemeriksaan bukti permulaan ditemukan kondisi yang belum sesuai dengan keadaan sebenarnya terkait potensi dari PPh Pasal 26 tersebut, atas adanya ketidakbenaran pelaporan transaksi afiliasi/hubungan istimewa pada laporan keuangan dan SPT PPh Badan Pemohon Banding yang sudah dilakukan pengungkapan, antara lain:

a) Bahwa sesuai SPT Tahunan PPh yang disampaikan Pemohon Banding dan menurut TP doc yang didapat Pemeriksa Bukti Permulaan, terdapat hubungan afiliasi antara PT Lenovo Indonesia dengan Lenovo PC HK Ltd berupa kepemilikan saham tidak langsung dan terdapat transaksi yaitu pembelian produk PC oleh PT Lenovo Indonesia kepada Lenovo PC HK Ltd, yaitu:

b) Fakta-fakta yang didapat Terbanding pada proses bukti permulaan antara lain:

• Terdapat double bookeeping yaitu laporan keuangan audited dan laporan keuangan grup (management reporting) pada Grup Lenovo, dimana perbedaan utamanya adalah terkait Cost Credit;

• Cost Credit adalah effrot/usaha yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka memperoleh gross profit yang maksimal sejalan dengan KPI yang ditetapkan Grup Lenovo dan berpengaruh dalam pemberian bonus karyawan Pemohon Banding di Indonesia;

• Terdapat pengakuan bahwa Cost Credit hanya dibukukan di Lenovo HK karena kebijakan Grup Lenovo.

c) Bahwa dalam transaksi pembelian dengan Lenovo PC HK Ltd tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan kebijakan harga pasar atau market price, namun dengan adanya pengungkapan cost credit rebate & alliance diketahui

terdapat rabat pembelian yang belum diperhitungkan dalam nilai Harga Pokok Pembelian dalam SPT Pemohon Banding.

d) Bahwa dengan pengungkapan cost credit rebate & alliance sebesar Rp180.603.356.317,00, terdapat selisih nilai transaksi pembelian barang jadi atau purchase of finished goods and spare parts kepada Lenovo PC HK Ltd., yaitu Harga Pokok Penjualan PT Lenovo Indonesia dilaporkan lebih besar dari yang seharusnya, sehingga Penghasilan Neto PT Lenovo Indonesia dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, dengan gambaran beda perhitungan sebagai berikut:

cfm SPT / Lapkeu a

u

d

ite

d

cfm Pengungkapan ketid

a kbenaran

No

Uraian Pos Laporan Lab

a

Rugi

Rp (dalam jutaan)

%

Rp (dalam jutaan)

% 123

Penjualan Barang & Jasa

5.132.07

413

1

00,0

910

%%%

5.132.074

100,00% Sales discount & rebate

(117.27

)

-2,2

(117.273

)

-2,29% Pendapatan Bersih

5.014.80

97,7

5.014.801

97,71% 456

HPP

4.718.32

5

91,9

044

%%%

4.718.325

91,94% Cost Credit

-

0,0

(180.461

)

-3,52% HPP Bersih

4.718.32

5

91,9

4.537.864

88,42% 1789

Laba (Rugi) Kotor (3 - 6)

296.47

82356

5,7

90989

%%%%%

476.937

9,29% Biaya Operasi

199.62

3,8

199.622

3,89% Laba (Rugi) Operasi (7 - 8

)

96.85

1,8

277.314

5,40% 0

Biaya Usaha Lainnya

56.30

1,1

56.308

1,10% 11

Laba (Rugi) Neto (9 - 10)

40.54

0,7

221.006

4,31%

e) Bahwa menurut Terbanding, Cost Credit seharusnya dibukukan secara komersial oleh Pemohon Banding sebagaimana temuan pada bukti permulaan pada poin b) di atas dan hal tersebut dinyatakan pula pada pengungkapan ketidakbenaran Pemohon Banding bahwa Cost Credit adalah pengurang COGS, dengan demikian apabila dilakukan pengakuan Cost Credit seperti itu maka terdapat tambahan Penghasilan Neto pada Laporan Laba Rugi Pemohon Banding. Atas koreksi primer di PPh Badan terkait Cost Credit sebesar Rp180.603.356.317,00 tersebut kemudian dijadikan koreksi sekunder di PPh Pasal 26 (dividen terselubung) oleh Pemeriksa;

8) Bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait koreksi primer dan koreksi sekunder antara lain yaitu:

Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

PER-22/PJ/2013 (Lampiran) dan SE-50/PJ/2013 (Lampiran);

Pasal 9 P3B Indonesia – Hong Kong

9) Bahwa termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

10) Berdasarkan uraian di atas, nilai transaksi Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp180.461.146.317,00 yang terjadi dengan Lenovo PC HK Ltd sebagai related party memenuhi definisi dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan merupakan objek Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

11) Dengan demikian, selisih antara nilai “Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha” yaitu pembelian barang (HPP) tanpa dikurangi cost credit dengan nilai “Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha” yaitu pembelian barang (HPP) setelah dikurangi cost credit yang telah menjadi koreksi primer di PPh Badan selanjutnya dilakukan koreksi sekunder (diyakini sebagai dividen) yang harus dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tersebut di atas dan ketentuan pada P3B Indonesia – Hong Kong;

12) Sebagai tambahan informasi pula, sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum terhadap proses dan hasil baik pemeriksaan bukti permulaan maupun pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dan 2019 a quo, maka secara tidak langsung Pemohon Banding mengakui bahwa SKPLB PPh Badan tahun pajak 2018 dan 2019 tersebut sudah tepat, dengan demikian penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 berupa secondary adjustment yang terkait dengan pengungkapan transaksi di SKPLB PPh Badan juga sudah tepat;

13) Sebagai tambahan informasi, bahwa cost credit adalah transaksi afiliasi yang menjadi sengketa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dan 2019 (dari LPBP yang sama) serta Tahun Pajak 2021;

14) Sebagai tambahan informasi, bahwa saat ini sengketa Banding PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2020/Tahun Pajak 2019 (Nomor sengketa: 001342.13/2024/PP) telah dicukupkan pemeriksaannya di Majelis Hakim I B Pengadilan Pajak;

15) Pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020, cost credit tidak menjadi sengketa karena:

a) Terbanding (Pemeriksa) Tahun Pajak 2020 baru ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 2 Maret 2022 menurut Surat Perintah Nomor PRIN- 00044/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2022, sehingga tidak mendapat info dari Tim Pemeriksa Bukti Permulaan yang melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait (termasuk KPP Madya Jakarta Pusat) terkait temuan sementara bukti permulaan pada bulan Maret 2021; dan

b) Terbanding (Pemeriksa) telah menyelesaikan pemeriksaan Tahun Pajak 2020 yaitu LHP Nomor LAP- 496/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2022 pada tanggal 27 September 2022, yaitu sebelum Pemohon Banding menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Tahun Pajak 2018 dan 2019 tentang Cost Credit pada tanggal 3 Oktober 2022 dan sebelum Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Nota Dinas kepada Kepala KPP Madya Jakarta Pusat perihal Pemberitahuan Tidak DilakukanPenyidikankarenapengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pemohon Banding atas Cost Credit dianggap telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Sebagai tambahan informasi, bahwa saat ini sengketa Banding PPh Badan Tahun Pajak 2020 tersebut (Nomor sengketa: 000421.15/2024/PP) telah dicukupkan pemeriksaannya di Majelis Hakim I B Pengadilan Pajak, dimana pokok sengketa pada jenis pajak PPh Badan antara lain yaitu:

• Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp197.436.398.100,00, mengenai adanya sales rebate/insentif yang tidak terkait dengan penjualan barang dari Pemohon Banding selaku penjual kepada BP Tier-1 selaku pembeli, sehingga sales rebate/insentif yang diberikan kepada BP Tier-2 yang tidak melakukan pembelian barang kepada Pemohon Banding tersebut tidak dapat dikurangkan dari peredaran usaha, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

• Koreksipenyesuaianfiskalpositifsebesar Rp.392.981.812.130,00, mengenai koreksi Transfer Pricing atas Laba Neto Pemohon Banding yang dibawah rentang kewajaran akibat digunakannya jumlah dan data Pembanding yang berbeda, serta adanya perbedaan unsur- unsur pembentuk laba/penyesuaian penghitungan laba neto antara Pemohon Banding dan Terbanding;

16) Pada hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021 sebagaimana tertuangdalamLHPNomorLAP-477/ WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2023 tanggal 4 Oktober 2023, terdapat koreksi Cost Credit pada pos HPP di PPh Badan (primary correction) dan DPP PPh Pasal 26 (secondary correction - dividen) sebesar Rp343.100.450.323,00, yang datanya didapat dari tanggapan Pemohon Banding atas surat peminjaman dokumen nomor S-360/RIK.SIS/KPP.0612/2023 tanggal 3 Juli 2023. Bahwa atas SKP PPh Badan dan SKP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2021 juga diajukan keberatan lalu banding oleh Pemohon Banding;

Sebagai tambahan informasi, bahwa saat ini sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2021 tersebut (Nomor sengketa 000421.15/2024/PP)masihberlangsungsidang pemeriksaannya di Majelis Hakim I B Pengadilan Pajak.

17) Berdasarkan fakta bahwa tidak adanya temuan koreksi Cost Credit pada Tahun Pajak 2020 yang pemeriksaannya telah lebih dulu selesai daripada Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan dari Direktorat Penegakan Hukum kepada KPP Madya Jakarta Pusat terkait pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Pemohon Banding atas Cost Credit serta adanya temuan koreksi Cost Credit pada Tahun Pajak 2021 yang pemeriksaannya dilakukan setelah adanya temuan koreksi Cost Credit pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dan 2019 sebagaimana diuraikan di atas, maka hal tersebut semakin menguatkan pendapat Terbanding bahwa Cost Credit adalah koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan temuan terkait dugaan adanya tindak pidana perpajakan yang berhasil ditemukan Terbanding pada proses pemeriksaan bukti permulaan Tahun Pajak 2018 dan 2019 yang kemudian atas temuan tersebut dilakukan pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 ayat (3) KUP atas tindak pidana tersebut oleh Pemohon Banding;

18) Menanggapi pertanyaan Majelis terkait dasar hukum Pasal 8 (3), Pasal 38, dan Pasal 39 UU KUP, dapat disampaikan pandangan Terbanding sebagai berikut:

a) Bahwa Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan yang dilakukan Pemohon Banding terjadi pada saat pemeriksaan Bukti Permulaan, dan ketentuan yang digunakan Pemohon Banding adalah Pasal 8 ayat (3) dan (3a) UU HPP;

b) Bahwa sesuai Pasal 8 ayat (3) UU HPP tersebut, Pemohon Banding mengakui perbuatannya atas penyampaian Surat

Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat

(1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;

c) Bahwa menurut Terbanding, Pasal 38 dan Pasal 39 UU HPP tersebut mengatur tentang kriteria tindakan dan sanksi pidana dalam bidang perpajakan, namun yang membedakan kedua pasal tersebut adalah tindakan pidana dalam Pasal 38 dilakukan karena “kealpaan”, dan tindakan pidana dalam Pasal 39 dilakukan karena unsur “kesengajaan”.

d) Bahwa terdapat Pasal 13A UU HPP yang serupa dengan ketentuan Pasal 38 UU HPP tersebut, namun Pasal 13A UU HPP dinyatakan bahwa atas tindakan tidak melaporkan SPT dan/atau melaporkan SPT yang isinya tidak benar karena kealpaan yang pertama kali tidak termasuk dalam tindakan pidana, namun apabila tindakan tersebut setelah yang pertama kali dan seterusnya maka termasuk tindak pidana sebagai diatur dalam Pasal 38 tersebut.

19) Menanggapi pertanyaan Majelis pada persidangan tanggal 26 Februari 2025 terkait batasan pemeriksaan administratif dengan pemeriksaan bukti permulaan, dapat disampaikan pandangan Terbanding sebagai berikut:

a) Pemeriksaan administratif merupakan tindakan penegakan hukum administratif dalam bidang pajak dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak, sedangkan pemeriksaan bukti permulaan merupakan tindakan penegakan hukum pidana dalam bidang perpajakan dalam rangka menguji kebenaran tindakan pidana yang dilakukan Wajib Pajak;

b) Pemeriksaan bukti permulaan adalah tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan kepatuhan. Sesuai dengan konsep penegakan hukum pajak yang dianut, yaitu ultimum remedium, memang seharusnya pemeriksaan administratif menjadi langkah awal dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Tetapi, pada pelaksanaannya DJP dapat saja langsung menerapkan pemeriksaan bukti permulaan tanpa diawali dengan pemeriksaan, hal ini dilakukan apabila terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana;

c) Bahwa sistem penegakan hukum pajak di Indonesia, menganut sistem hukum pidana sebagai ultimum remedium, yang berarti hukum pidana merupakan jalan terakhir yang ditempuh dalam penegakan hukum, apabila penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Sesuai dengan konsep ini, penegakan hukum pajak di Indonesia mendahulukan hukum administratif, apabila hukum administrasi tidak lagi memberikan solusi barulah hukum pidana dapat dijalankan;

d) Beberapa contoh perbedaan atau batasan antara pemeriksaan administrasi dengan pemeriksaan bukti permulaan sebagai berikut:

- Bahwa hasil pemeriksaan bukti permulaan tidak diberitahukan melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan, Penagihan Pajak;

- Dokumen dalam pemeriksaan administratif yang dipinjam oleh DJP harus dikembalikan, tetapi dalam pemeriksaan bukti permulaan dokumen tersebut tidak akan dikembalikan, tetapi ditahan dan disimpan di tempat yang aman, untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan memanipulasi data oleh wajib pajak;

- Bahwa atas perbuatan Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT dan/atau melaporkan SPT yang isinya tidak benar, masih dalam ranah pemeriksaan administratif jika terbukti kealpaannya hanya 1 (satu) kali dan/atau tidak terbukti terdapat unsur kesengajaan Wajib Pajak, demikian sebaliknya merupakan tindakan pidana perpajakan jika terbukti kealpaannya lebih dari 1 (satu) kali dan/atau terbukti terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan Wajib Pajak.

e) Secara garis besar, ada dua jenis penegakan hukum pajak yang dilakukan oleh DJP yaitu, penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum administratif adalah proses penegakan hukum pajak yang dilakukan oleh DJP melalui Account Representative (AR) dan pemeriksa pajak. Sebagai bentuk imbauan kepada Wajib Pajak agar patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, AR menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. Sedangkan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan administratif kepada Wajib Pajak;

f) Apabila dalam kedua proses penegakan hukum administratif tersebut di atas ditemukan indikasi tindak pidana, ia akan diproses melalui penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana pajak dapat diawali dari adanya informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) terkait tindak pidana di bidang perpajakan;

g) Berdasarkan hasil pengembangan dan analisis terhadap IDLP melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain, DJP berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti

permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;

h) Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghindari pemidanaan sebagaimana asas ultimum remidium yang dianut dalam penegakan hukum pidana pajak yaitu mengedepankan penyelesaian administratif demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administratif;

i) Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, proses penegakan hukum pidana pajak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, DJP juga masih memberikan kesempatan untuk menghindari pemidanaan. Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, Wajib Pajak atau tersangka dapat mengajukan permintaan penghentian penyidikan dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara dan sanksi adminstratif;

j) Apabila hal tersebut juga tidak dilakukan oleh Wajib Pajak atau tersangka, proses penyidikan terus dilanjutkan sampai berstatus P-21 dan P-22. Pada saat proses penuntutan dan persidangan, “pintu maaf” masih terbuka bagi terdakwa untuk menghentikan pemidanaan dengan cara melunasi

kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi adminstratif. Apabila hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh terdakwa, maka penuntutan dan persidangan terus dilanjutkan sampai dengan dijatuhkannya vonis oleh hakim di pengadilan;

k) Pada hakikatnya, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh DJP tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi Wajib Pajak lainnya, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Sebagaimana tugas utama DJP, yaitu mengamankan penerimaan negara yang berasal dari pajak

bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Kesimpulan Akhir tanggal 16 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Atas Sengketa Yuridis Fiskal

Pemotongan PPh Pasal 26 Atas Cost Credit Sebesar Rp180.461.146.317,00

1. Pokok Sengketa Yuridis Fiskal Mengenai Pemotongan PPh Pasal 26 atas Koreksi Terbanding yang Beranggapan Terdapat Tambahan Penghasilan Netto Komersial sebesar Rp180.461.146.317,00 atas Cost Credit yang diterima oleh Lenovo PC HK di Hong Kong dart vendor-vendor di luar negeri (bukan diterima oleh Pemohon Banding).

a. Bahwa hal yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Sengketa Yuridis Fiskal mengenai koreksi Terbanding yang beranggapan terdapat tambahan Penghasilan Neto Komersial sebesar Rp180.461.146.317,00 yang kemudian oleh Terbanding, tambahan Penghasilan Neto itu dianggap sebagai

pembayaran dividen kepada Pemegang Saham, sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

b. Untuk memudahkan dan untuk memberikan informasi serta gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim Yang Mulia mengenai pokok sengketa yuridis fiskal, Pemohon Banding menyampaikan dalam tabel di bawah ini.

Tabel-1. Ringkasan Pokok Sengeketa Yuridis Fiskal atas Koreksi Tambahan Penghasilan Netto yang Dianggap sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26

c. Merujuk kepada tabel-1 di atas, jelas terbukti:

• bahwa tidak ada koreksi tambahan Penghasilan Netto Komersial sebesar Rp180.461.146.317,00 karena jumlah Penghasilan Netto yang tercantum didalam SKPLB adalah sama dengan

jumlah Penghasilan netto Leporan Keuangan audited dan SPT PPhBadanPemohonBandingyaitusebesar Rp40.544.880.428,00;

• bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, bukan koreksi Harga Pokok Penjualan,

2. Fakta, Alat Bukti dan Penjelasan Pemohon Banding yang Menunjukkan dan Membuktikan Bahwa tidak ada Tambahan Penghasilan Neto Komersial Sebagaimana yang Didalilkan oleh Terbanding.

a. Bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini diawali dengan tuduhan anggapan Terbanding bahwa terdapat Tambahan Penghasilan Neto Komersial sebesar Rp180.461.146.317,00 yang kemudian dianggap sebagai pembayaran dividen yang dikenakan PPh Pasal 26.

b. Bahwa pada faktanya, tuduhan Terbanding itu terbukti salah dan keliru, karena jumlah penghasilan neto komersial yang tercantum didalam SKPLB PPh Badan, yaitu sebesar Rp40.544.880.428,00, adalah sama dengan jumlah penghasilan neto komersial di Laporan Keuangan Audited dan didalam laporan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018. Dengan kata lain, tidak ada tambahan penghasilan neto komersial sebesar Rp180.461.146.317,00 dan tidak ada koreksi jumlah penghasilan neto komersial sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding.

Untuk memudahkan, berikut Pemohon Banding sajikan perbandingan di bawah ini:

bahwa merujuk kepada fakta dan alat bukti sebagaimana yang dilelaskan pada tabel di atas, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa jumlah Penghasilan Neto Komersial pada SKPLB PPh Badan adalah sama dengan jumlah penghasilan neto komersial pada Laporan Keuangan Audited dan SPT PPh Badan yaitu sebesar Rp40.544.880.428,00. Dengan demikian, jelas tidak ada tambahanPenghasilanNetoKomersialsebesar Rp180.461.146.317,00 atau koreksi jumlah penghasilan neto komersial sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding.

bahwa sesuai perhitungan pada Tabel-2 di atas, mengingat bahwa Jumlah penghasilan neto komersial yang telah diakui oleh Terbanding yaitu sebesar Rp40.544.880.428,00, sudah sama dengan jumlah penghasilan neto komersial pada Laporan Keuangan Audited dan SPT PPh Badan maka, jelas bahwa pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa terdapat tambahan penghasilan neto komersial nyata-nyata bertentangan dengan produk hukum yang dibuat oleh Terbanding sendiri yakni SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2018.

bahwa dengan tidak adanya tambahan atau koreksi jumlah penghasilan neto komersial yang dianggap sebagai pembayaran dividen, dengan demikian, terbukti bahwa koreksi PPh Pasal 26 ini hanya didasarkan pada pendapat yang salah sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding ini dibatalkan seluruhnya.

b) Jumlah Akumulasi Rugi setelah adanya penetapan Terbanding pada SKPLB PPh Badan tetap sama dengan Laporan Keuangan Audited dan yang telah dilaporkan pada SPT PPh Badan yaitu sebesar Rp1.840.619.851.130,00. Dengan kata lain, makin menguatkan bahwa tidak terbukti adanya tambahan penghasilan neto komersial sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding. Hal ini juga membuktikan bahwa tidak ada pembagian laba/dividen pada Tahun Pajak 2018. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 ini didasarkan hanya kepada asumsi sehingga sudah seharusnya koreksi ini dibatalkan secara keseluruhan.

3. Fakta, Alat Bukti dan Penjelasan Pemohon Banding yang Menunjukkan danMembuktikanBahwaKoreksiTerbandingsebesar Rp180.461.146.317,00 adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, bukan Koreksi Harga Pokok Penjualan Sebagaimana yang Didalilkan oleh Terbanding.

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk kepada alat bukti SuratKetetapanPajakLebihBayarPPhBadan No.00002/406/18/073/22 ("SKPLB-00002") tanggal 16 Desember 2022 Tahun Pajak 2018 (SKPLB), dimana melalui produk hukumnya sendiri, Terbanding mengakui bahwa koreksi cost credit sebesar Rp180.461.146.317,00 adalah merupakan bagian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, dan bukan Pengurang Harga Pokok Penjualan.

Tabel-3. Rincian Nilai pada SKPLB-00002 yang Membuktikan Bahwa Koreksi Cost Credit adalah Merupakan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (Bukan Koreksi Harga Pokok Penjualan).

• Berdasarkan penjelasan dan alat bukti SPKLB di atas, dapat dibuktikan bahwa Terbanding mengakui bahwa cost credit adalah merupakan Penyesuaian Fiskal Positif, dan bukan sebagai Pengurang Harga Pokok Penjualan.

• Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa cost credit dilaporkan sebagai Pengurang Harga Pokok Penjualan (yang selanjutnya dianggap sebagai dividen) adalah pendapat yang bertentangan dengan fakta SKPLB yang diterbitkan sendiri oleh Terbanding.

4. Bahwa Terbanding Sama Sekali Tidak Pernah Membantah Semua Fakta, Alat Bukti dan Penjelasan yang Disampaikan oleh Pemohon Banding Berkaitan dengan Angka 2) dan 3) Di atas, yang Artinya Terbanding Mengakui dan Menerima Hal Itu.

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan tertulis dan juga telah menyampaikan penjelasan lisan mengenai pokok sengketa dimana Terbanding menganggap adanya

tambahan penghasilan neto komersial sebesar Rp180.461.146.317,00 yaitu pada:

- sidang ke-4 tanggal 11 September 2024

- sidang ke-5 tanggal 9 Oktober 2024

- sidang ke-6 tanggal 6 November 2024

- sidang ke-9 tanggal 26 Februari 2025

Bahwa penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sama sekali tidak pernah dibantah oleh Terbanding di dalam persidangan. Hal ini karena Terbanding tidak dapat menjelaskan atau membantah fakta bahwa berdasarkan SKPLB yang diterbitkannya sendiri, terbukti tidak ada tambahan Penghasilan Netto Komersial (bahwa jumlah Penghasilan Netto Komersial SKPLB dan Laporan Keuangan Audited dan SPT PPh Badan Pemohon Banding, jumlahnya sudah sama yaitu Rp40.544.880.428,00).

bahwa dari sisi hukum, sikap Terbanding yang tidak pernah membantah ini harus diartikan bahwa Terbanding setuju dan mengakui bahwa asumsi Terbanding terkait adanya tambahan penghasilan neto komersial sebesar Rp180.461.146.317,00 adalah salah sehingga koreksi PPh Pasal 26 ini tidak benar dan harus dibatalkan.

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk kepada Prinsip Pembuktian sesuai pendapat Ahli Hukum Prof. R. Subekti, S.H. dalam buku yang berjudul "Hukum Pembuktian", Balai Pustaka, Jakarta, Halaman 11 yang menyatakan bahwa sikap yang tidak menyangkal sama dengan mengakui. Adapun kutipannya sebagai berikut:

"Hal-hal yang harus dibuktikan hanyalah hal-hal yang menjadi perselisihan yaitu segala apa yang diajukan oleh pihak yang satu tetapi disangkal atau dibantah oleh pihak yang lain. Hal-hal yang diajukan oleh satu pihak dan diakui oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan karena tentang itu tidak ada perselisihan. Begitupun tidak usah dibuktikan hal-hal yang diajukan oleh salah satu pihak dan meskipun tidak secara tegas dibenarkan oleh yang lain tetapi tidak disangkal.

Dalam Hukum Acara Perdata sikap tidak menyangkal dipersamakan dengan mengakui."

Merujuk pada penjelasan di atas, maka Terbanding telah mengakui bahwa penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan adalah benar dan sesuai fakta dimana asumsi Terbanding mengenai adanya tambahan penghasilan neto komersial sebesar Rp180.461.146.317,00 adalah salah dan keliru sehingga koreksi PPh Pasal 26 yang berasal dart asumsi adanya tambahan penghasilan neto komersial tersebut terbukti tidak benar dan harus dibatalkan seluruhnya.

5. Pengakuan Tertulis Terbanding yang Mengakui, Berasumsi Tentang Adanya Pembagian Dividen dan Mengakui Tidak Pernah Melakukan Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Berikut ini Pemohon Banding menyampaikan Ringkasan Pengakuan Tertulis Terbanding, dalam tabel di bawah ini:

Tabel-4. Pengakuan Tertulis Terbanding dan Tanggapan & Dalil Pemohon Banding

6. Bahwa Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding yaitu Pasal 18 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (mulai berlaku 1 Januari 2022) dan PMK No.22/PMK.03/2020 (mulai berlaku 18 Maret 2020), Tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukum untuk Sengketa ini, Karena Sengketa ini Adalah Terkait Dengan Sengketa Tahun Pajak 2018 (April 2018 - Maret 2019)

bahwa pada halaman 21 angka 15 Penjelasan Tertulis yang disampaikan Terbanding pada sidang ke-9 tanggal 26 Februari 2025, Terbanding memberikan menjelaskan mengenai dasar pengenaan dividen sebagai berikut:

"Dengan demikian, selisih antara nilai "Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha" dengan nilai "Transaksi yang Dipengaruhi

Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha" dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tersebut."

bahwa setelah Pemohon Banding mempelajari pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menemukan bahwa pernyataan Terbanding tersebut adalah merujuk kepada:

• kutipan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP, dan

• Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/ 2020 ("PMK-22"),

yang nyata-nyata masih belum berlaku pada Tahun Pajak 2018 yang menjadi sengketa dalam Banding ini.

Untuk memudahkan, berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan pada tabel dibawah ini:

Tabel-5. Perbandingan Tahun Sengketa dan berlakunya UU HPP dan PMK-22

bahwa merujuk kepada konsep hukum yang berlaku universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) UUD 1945, suatu hukum atau peraturan tidak boleh dan tidak dapat diberlakukan secara surut (tidak boleh berlaku mundur). Oleh karena itu, jelas bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP dan PMK-22 yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat digunakin dalam Sengketa ini, sehingga harus dikesampingkan.

7. Bahwa Pemohon Banding Telah Menyampaikan Lebih Dari 2 (dua) Alat Bukti, Sebagaimana yang Diatur Dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Sementara Terbanding Sama Sekali Tidak Menyampaikan Bukti Apapun Dan Tidak Membantah Semua Dalil Pemohon Banding.

8. Bahwa Di dalam Persidangan, Pemohon Banding Telah Menyampaikan Bantahan Tertulis atas Semua Dalil dan Dasar Hukum yang Digunakan oleh Terbanding.

bahwa semua dalil dan dasar hukum yang disampaikan dan digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, serta disampaikan selama proses persidangan, telah dibantah seluruhnya oleh Pemohon Banding, sebagaimana yang dapat Pemohon Banding ringkas sebagai berikut:

9. Dasar Hukum yang Digunakan oleh Pemohon Banding (Dasar Hukum UU PPh, Tax Treaty dan UU Perseroan Terbatas) yang Menunjukkan Bahwa Koreksi Adalah Salah dan Keliru, Sehingga Harus Dibatalkan Seluruhnya.

a) Dasar Hukum Pemohon Banding dan Penjelasannya berdasarkan UU Perpajakan dan Ketentuan Pelaksanaan yang berkaitan. bahwa dapat kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh dalil dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan adalah berdasarkan UU Perpajakan dan Ketentuan Pelaksanaan yang berkaitan. Untuk memudahkan, Pemohon Banding berikan Dasar Hukum yang dimaksud termasuk dengan penjelasan dari Pemohon Banding pada Tabel di bawah ini:

bahwa berdasarkan seluruh Dasar Hukum di atas, jelas terbukti bahwa koreksi Terbanding itu tidak sesuai dan bertentangan dengan UU Perpajakan serta P3B, sehingga sudah seharusnya

koreksi Terbanding yang menetapkan bahwa Cost Credit merupakan pembagian laba kepada Pemegang Saham (dividen), dibatalkan demi hukum.

b) Koreksi Terbanding juga nyata-nyata telah menyalahi ketentuan Pasal 52 ayat (1b) dan Pasal 71 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, karena pembayaran dividen itu hanya dapat terjadi jika dibayarkan/diberikan kepada Pemegang Saham, serta harus terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas dibagikannya dividen tersebut. Sementara dalam sengketa ini tidak pernah ada pembayaran kepada Pemegang Saham dan tidak pernah ada RUPS yang dibuat.

▪ Pemegang Saham Pemohon Banding tidak pernah menerima

pembayaran dividen dari Pemohon Banding. Oleh kerena itu, penetapan Terbanding bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) UU Perseroan Terbatas

Pasal 52 ayat (1b) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT") berbunyi sebagai berikut:

"(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;"

bahwa berdasarkan UU PT di atas, dari sisi hukum, dividen hanya dapat dibagikan kepada pemegang saham. Berdasarkan Audit Report tahun 2018, adapun pemegang saham dari PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding) adalah sebagai berikut (dalam Jutaan Rupiah):

bahwa pada faktanya, pada Tahun Pajak 2018 (sengketa Banding ini), tidak ada pembayaran apapun termasuk dividen kepada Pemegang Saham sebagaimana disebutkan diatas. Apabila Terbanding berpendapat bahwa terdapat pembayaran dividen kepada Pemegang Saham, Terbanding harus dapat menunjukkan dan membuktikan kapan pembayaran dividen tersebut terjadi.

▪ Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pembagian dividen harus

dilakukan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara dalam sengketa ini, tidak pernah ada RUPS atas pembagian dividen yang aibuat oleh Pemohon Banding. Merujuk kepada UU Perseroan Terbatas, keputusan pembagian dividen telah diatur secara khusus di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU-PT"), dimana pada Pasal 71 UU-PT dan penjelasannya, dengan jelas diatur bahwa pembagian dividen harus dilakukan berdasarkan rapat umum pemegang saham ("RUPS").

Berikut ini adalah kutipan Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT: "Penielasan Pasal 71 ayat (1)

"Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan. ..."

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU-PT sebagaimana dikutip di atas, apabila Terbanding beranggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham, maka secara hukum Terbanding harus dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia) memang membayar dividen atau tercatat sebagai dividen oleh penerima.

Sementara pada faktanya, tidak pernah ada pembayaran dividen, tidak ada RUPS yang menyetului pembagian dividen dan tidak ada bukti bahwa terdapat penerimaan dividen di pembukuan Pemegang Saham.

II. Penjelasan Umum Mengenai Cost Credit

bahwa melengkapi penjelasan pada angka I di atas, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan penjelasan umum mengenai cost credit

Alur/gambaran Transaksi Cost Credit yang menjadi Dasar Koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen dan Penjelasan Pemohon Banding, yang Menunjukkan Tidak Ada Transaksi/Pembayaran Apapun dengan Pemegang Saham

bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding ingin terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai Cost Credit sebagai berikut:

a) Cost Credit adalah data yang dimiliki oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd ("Lenovo PC HK Ltd"), atas Rabat yang di terima oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor-vendor di luar negeri terkait dengan pembelian bahan baku/material. Atas pembelian bahan baku tersebut, Lenovo PC HK Ltd mendapatkan potongan harga (rabat) dari vendor-vendor di luar negeri. Dengan kata lain, cost credit (rabat) ini terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor di luar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia/PTLI).

b) Berikut ini adalah Skema Cost Credit yang menunjukkan bahwa Cost Credit terjadi antara Lenovo PC HK Ltd dan vendor-vendor di luar negeri serta penjelasan tentang kedudukan Pemegang Saham dan Pemohon Banding yang tidak ikut terlibat dalam hal ini.

Dari Skema di atas, jelas terlihat bahwa:

• Cost Credit terjadi di luar negeri antara Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong dengan vendor-vendor di luar negeri. Dengan kata lain, tidak ada transaksi ataupun pembayaran apapun yang terjadi antara PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding) dengan Lenovo PC HK Ltd.

• Tidak ada transaksi/pembayaran apapun dengan Pemegang saham. Dari skema di atas, dapat dilihat bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah:

- Lenovo International Cooperatief U.A. di Belanda (99%), dan

- Lenovo (Singapore) Pte., Ltd di Singapura (1%),

bukan Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong.

bahwa dalam hal ini, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dan tidak ada kaitannya dengan Cost Credit yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd.

• Dengan demikian, terbukti bahwa asumsi Terbanding yang menetapkan adanya pembagian laba kepada Pemegang Saham itu nyata-nyata bertentangan dengan fakta yang ada, karena sama sekali tidak ada transaksi pembagian laba dari Pemohon Banding kepada Pemegang Saham.

• Dalam hal Terbanding berpendapat bahwa terdapat pembagian laba kepada Pemegang Saham, maka Terbanding harus dapat membuktikan bahwa memang terdapat pembagian laba tersebut.

• Apabila Terbanding tidak dapat membuktikan, maka jelas bahwa koreksi Terbanding ini hanya didasarkan kepada asumsi Baia dan tidak didukung oleh bukti apapun, sehingga nyata-nyata melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang dengan tegas mengharuskan adanya bukti yang kuat dalam hal Terbanding melakukan koreksi.

bahwa dengan demikian, terbukti bahwa tidak ada transaksi apapun antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd, dan juga tidak ada transaksi apapun antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham. Hal ini mernbuktikan bahwa koreksi Terbanding itu nyata-nyata tidak berdasar dan tidak masuk akal.

c) Tidak ada pencatatan Cost Credit yang dibukukan oleh Pemohon Banding, karena pihrik yang menerima Cost Credit adalah Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong, dan tidak terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, terbukti bahwa pembukuan Pemohon Banding telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya

Sejalan dengan penjelasan pada huruf a) dan b) di atas, dan karena Cost Credit tersebut terjadi di luar negeri dimana Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dengan hal tersebut, maka sudah seharusnya tidak ada pencatatan yang harus dibukukan oleh Pemohon Banding di Indonesia terkait dengan Cost Credit a quo.

bahwa dengan demikian, sudah tepat dan benar apabila tidak ada pencatatan pada Pembukuan/Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 karena memang tidak ada transaksi yang terjadi di Indonesia. Hal ini telah diperiksa/diaudit oleh KAP Aria, Kanaka dan Rekan, dimana KAP memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yang artinya juga telah memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.

Dengan demikian, terbukti bahwa asumsi/anggapan Terbanding yang berpendapat bahwa Cost Credit harus dicatat oleh Pemohon Banding adalah:

- bertentangan dengan fakta yang ada,

- bertentangan dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP (pihak independen), dan

- bertentangan dengan Pasal 29 UU KUP mengenai pemeriksaan.

III. Alat Bukti Yang Telah Disampaikan Oleh Pemohon Banding Di dalam

Persidangan

bahwa melengkapi Kesimpulan Akhir ini, dengan ini Pemohon Banding sampaikan informasi mengenai bukti pendukung yang disampaikan selama proses persidangan.

IV. Penjelasan Tertulis Yang Disampaikan Oleh Pemohon Banding Dalam

Persidangan

bahwa melengkapi Kesimpulan Akhir ini, dengan ini Pemohon Banding juga sampaikan informasi mengenai penjelasan tertulis yang disampaikan selama proses persidangan.

V. Penutup Dan Permohonan Pemohon Banding Kepada Majelis Hakim Yang

Mulia

bahwa demikian Kesimpulan Akhir ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia pada Sidang ke-10 tanggal 16 April 2025. Pemohon Banding mohon agar seluruh alat bukti, dasar hukum dan penjelasan tertulis dan penjelasan lisan yang disampaikan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku ini, dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00709/

KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023;

Bukti P-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-3Fotokopi Akta Notaris Mala Mukti Nomor 05 tanggal 2 Februari

2023 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Lenovo Indonesia;

Bukti P-4Fotokopi Surat Keberatan Nomor 030-PTLI/20230310/Tax/BJ

tanggal 10 Maret 2023;

Bukti P-5Fotokopi Bukti Pembayaran SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak

Maret 2019;

Bukti P-6Fotokopi Akta Notaris Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto

S.H., Nomor 44 tanggal 15 April 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Lenovo Indonesia;

Bukti P-7Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun 2018 Nomor 00002/406/18/073/22 tanggal 16 Desember 2022;

Bukti P-8Fotokopi Akta Notaris Mala Mukti Nomor 05 tanggal 2 Februari

2023 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Lenovo Indonesia;

Bukti P-9FotokopiBuktiPenerimaanNegaraNTPN

FABE54ES95VE90EF;

Bukti P-10 Matriks Sengketa;

Bukti P-11 FotokopiRisalahPembahasanNomorPRIN-

00018/WPJ.06/KP.1205/RIK.SIS/2022 tanggal 14 Desember 2022;

Bukti P-12 Fotokopi Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran PPh Badan

Tahun Pajak 2018 Nomor 048-PLTI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022 beserta lampirannya;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 September 2024; Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 9 Oktober 2024; Bukti P-15 Fotokopi Laporan Keuangan Audited Tahun Pajak 2018 (April

2018 s.d Maret 2019);

Bukti P-16 Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 November 2024; Bukti P-18 Fotokopi Perjanjian Distribusi Antara Lenovo PC HK Ltd. Dan PT

Lenovo Indonesia;

Bukti P-19 FotokopiBuktiPembayaranAtasPengungkapan

Ketidakbenaran Tahun Pajak 2018;

Bukti P-20 Fotokopi Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 26 Februari 2025; Bukti P-22 Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 16 April 2025;

Bukti P-23 Dokumen pendukung lainnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.00673/RIKSIS/KPP.0612/2022;

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-

8185/WPJ.06/2023;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Juli 2024;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 September 2024; Bukti T-7.Fotokopi Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran PPh Badan

Tahun Pajak 2019 Nomor 049-PLTI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022;

Bukti T-8.Fotokopi SPT Tahunan 1771 Tahun Pajak 2019 PT. Lenovo

Indonesia;

Bukti T-9.Bukti Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 9 Oktober 2024; Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 22 Januari 2025; Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 26 Februari 2025; Bukti T-12. Fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor

PRIN.BP-77/PJ.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

Bukti T-13. Fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor

PRIN.BP-14/PJ.05/2021 tanggal 17 September 2021;

Bukti T-14. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00496/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2022 tanggal 27 September 2022;

Bukti T-15. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00477/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 4 Oktober 2023; Bukti T-16. Fotokopi Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor LPBP-

20/PJ.05/2022 tanggal 20 Mei 2022;

Bukti T-17. Pendapat Akhir S-194/WPJ.06/2025 tanggal 15 April 2025; Bukti T-18. Ilustrasi Kondisi Data Keuangan Tahun Pajak 2018 a.n. PT

Lenovo Indonesia;

Bukti T-19. Dokumen pendukung lainnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00709/ KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 126-PTLI/20240206/Tax/BJ tanggal 06 Februari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.DPP Pajak Penghasilan Pasal 26142.210.000180.603.356.317180.461.146.317

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan, alat bukti dan dasar hukum:

1. Terbanding berpendapat:

a. Transaksi cost credit rebates dan alliance merupakan transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi luar negeri yaitu Lenovo PC Hong Kong Ltd, yang hubungan istimewanya telah diakui dalam dokumentasi transfer pricing. Transaksi pembelian dilakukan dengan harga pasar, namun cost credit atas pembelian tersebut tidak diakui dalam harga pokok penjualan pada laporan keuangan audited untuk tujuan perpajakan. Akibatnya, penghasilan neto yang dilaporkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya, sehingga menimbulkan koreksi fiskal oleh Terbanding.

b. Koreksi primer fiskal positif tahun pajak 2018 mencerminkan adanya kelebihan pembebanan harga pokok penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi luar negeri. Selisih laba yang timbul dari koreksi primer tersebut, pada Masa Pajak Maret 2019, diperlakukan oleh Terbanding sebagai koreksi sekunder berupa dividen terselubung kepada pihak afiliasi luar negeri. Penetapan ini didasarkan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa dividen mencakup pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pedoman OECD mengenai secondary adjustment juga memperlakukan selisih laba sebagai dividen konstruktif dalam konteks hubungan istimewa, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dinilai sesuai dengan prinsip perpajakan internasional.

c. Penentuan saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4), yaitu pada saat dibayar, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo. Dalam hal dividen konstruktif, saat terutang diatribusikan pada saat selisih laba diakui sebagai pembagian kepada pihak afiliasi dalam konteks koreksi sekunder.

d. Selisih laba tidak tercermin sebagai penambah modal atau rugi ditahan, Terbanding menganggap telah terjadi pembagian laba kepada induk luar negeri. Oleh karena itu, dasar pengenaan pajak untuk Pajak

Penghasilan Pasal 26 pada Masa Pajak Maret 2019 ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

e. Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tidak dilakukan pada tahun pajak 2018 dan 2019 karena dalam pemeriksaan bukti permulaan ditemukan ketidakbenaran pelaporan transaksi afiliasi yang telah diakui Pemohon Banding melalui pengungkapan Pasal 8 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Pemeriksaan rutin selanjutnya menindaklanjuti konsekuensi dividen terselubung atas selisih yang telah dikoreksi.

f. Proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dengan mendasarkan temuan pada bukti yang kompeten dan cukup, berupa data management reporting, korespondensi internal, dokumen perusahaan, dan berita acara pemeriksaan, yang kemudian difinalisasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan pembagian laba terselubung dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi luar negeri, sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 persen. Dengan demikian, proses pemeriksaan dinilai telah sesuai ketentuan dan didukung bukti yang relevan, sehingga permohonan banding Pemohon Banding harus ditolak dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dipertahankan seluruhnya.

2. Pemohon Banding berpendapat:

a. Cost Credit merupakan rabat yang terjadi di luar negeri antara Lenovo PC Hong Kong Ltd dan vendor luar negeri. Transaksi ini sepenuhnya berada di luar yurisdiksi Indonesia dan tidak melibatkan Pemohon Banding, sehingga tidak ada kewajiban pencatatan dalam pembukuan di Indonesia. Oleh karena itu, penetapan koreksi atas dasar transaksi ini dinilai bertentangan dengan prinsip teritorialitas dan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26.

b. SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2018 mengakui cost credit sebagai penyesuaian fiskal positif, bukan pengurang harga pokok penjualan. Koreksi Terbanding yang menyatakan sebaliknya bertentangan dengan produk hukum yang dibuatnya sendiri.

c. Tidak ada pembayaran dividen kepada pemegang saham, tidak ada jumlah yang disediakan untuk dibayarkan, dan tidak ada jumlah yang jatuh tempo. Dengan demikian, syarat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak terpenuhi.

d. Cost Credit bukan merupakan bagian laba dan tidak dibayarkan kepada pemegang saham. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menetapkan Cost Credit sebagai dividen dinilai keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

e. Koreksi Terbanding hanya didasarkan pada anggapan atau asumsi semata dan tidak didukung oleh bukti yang kuat dan relevan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mewajibkan adanya bukti yang cukup dalam setiap tindakan koreksi. Dengan tidak adanya bukti yang memadai, koreksi tersebut dianggap cacat prosedur dan tidak dapat dipertahankan.

f. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembagian dividen hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan apabila perseroan memiliki saldo laba positif. Faktanya, tidak pernah ada RUPS yang menyetujui pembagian dividen, dan kondisi keuangan Pemohon Banding menunjukkan saldo laba negatif, sehingga secara hukum pembagian dividen tidak mungkin dilakukan.

g. Ketentuan Tax Treaty Indonesia–Hong Kong yang mensyaratkan adanya pembayaran (paid) untuk pemajakan atas dividen. Dalam sengketa ini, tidak terdapat pembayaran yang dilakukan kepada pihak luar negeri, sehingga ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut juga tidak terpenuhi.

h. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding memohon untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Pemohon Banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti, penjelasan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa dalam Banding ini bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham‐ saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun‐tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda‐tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda‐tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh

dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya‐plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan

biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya‐plus (cost‐plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak. Penjelasan Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Selain karena hal‐hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Hongkong, yang mengatur antara lain sebagai berikut:

Article 10 DIVIDENDS

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party may be taxed in that other Party.

2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting Party of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that Party, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting Party, the tax so charged shall not exceed:

(a) 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends;

(b) 10 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases. The competent authorities of the Contracting Parties shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.

This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as

income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the Party of which the company making the distribution is a resident.

7. The provisions of this Article shall not apply if it was the main purpose or one of the main purposes of any person concerned with the creation or assignment of the shares or other rights in respect of which the dividend is paid to take advantage of this Article by means of that creation or assignment.

bahwa beberapa rujukan yang merupakan praktik internasional terkait dengan perlakuan pajak terhadap rekarakterisasi menjadi dividen atas pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yang melebih dari yang seharusnya, yang menjadi sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

Organization for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines Versi 2017, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:

Paragraph 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary

transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Commentary on Article 10 (Dividends) dari United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries Versi 2011, yang juga tercantum dalam Commentary on Article 10 (Dividends) dari Organization for Economic Cooperation dan Development Model Tax Convention Version 2017, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:

Paragraph 28

Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits.

Paragraph 29

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings”); and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

bahwa pokok sengketa pada Banding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp180.461.146.317,00 ini, muncul sebagai akibat adanya koreksi sekunder (secondary adjustment) oleh Terbanding atas koreksi primer pada pemeriksaan PPh Badan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan terungkap beberapa fakta hukum sebagai berikut:

a. Terbanding (KPP Madya Jakarta Pusat) melakukan pemeriksaan all taxes terhadap Pemohon Banding yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 dengan status Lebih Bayar;

b. Pada saat berlangsungnya pemeriksaan, Pemohon Banding diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Terbanding (Direktorat Penegakan Hukum) sedangkan pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Pusat ditangguhkan;

c. Pemohon Banding menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengungkapkan adanya pengurang Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan melalui Surat Nomor 048- PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 03 Oktober 2022;

d. Terbanding menyatakan pengungkapan ketidakbenaran oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga pemeriksaan bukti permulaan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan;

e. Terbanding (KPP Madya Jakarta Pusat) melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya ditangguhkan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00673/RIKSIS/KPP.0612/2022 tanggal 16 Desember 2022;

f. Terbanding memperlakukan koreksi pengurang Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan di dalam PPh Badan sebagai dividen dan dikenai PPh Pasal 26 sehingga diterbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00006/204/19/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2019;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa dividen sebagai hasil dari

secondary adjustment yang berasal dari rekarakterisasi Cost Credit yang menjadi unsur pengurang Harga Pokok Penjualan, yang telah disampaikan datanya oleh Pemohon Banding melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dalam Surat Nomor 048-PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022;

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding tidak bersengketa mengenai kedudukan dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagai lawan transaksi dalam sengketa ini, yakni di Hongkong, dan dalil-dalil yang telah diajukan di dalam persidangan juga telah menggunakan ketentuan di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Hongkong, sehingga menurut Pengadilan Pajak, P3B antara Indonesia dan Hongkong serta rujukan internasional menjadi relevan untuk dibahas dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

bahwa berdasarkan “tabel perhitungan ulang Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 sesuai dengan keadaan sebenarnya” yang disampaikan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor 048-PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022 a quo, dapat diketahui bahwa Cost Credit merupakan pengurang Cost of Goods Sold (COGS) atau Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai sebesar Rp180.461.146.317,00;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding secara eksplisit mengakui telah membebankan Harga Pokok Penjualan di dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 lebih besar dari yang seharusnya dengan nilai sebesar Rp180.461.146.317,00, yang hal tersebut berarti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, yakni Lenovo PC HK Ltd., di Hongkong lebih besar dari yang seharusnya dengan nilai sebesar Rp180.461.146.317,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penyajian koreksi Terbanding atas kelebihan pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa a

quo sebagai koreksi penyesuaian fiskal positif atau pos yang lainnya tidak mengubah substansi bahwa yang dilakukan koreksi adalah Harga Pokok Penjualan sebagaimana telah diungkapkan sendiri oleh Pemohon Banding di dalam Surat Nomor 048-PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada koreksi atas Harga Pokok Penjualan pada SKPLB PPh Badan sehingga tidak seharusnya dapat dilakukan secondary adjustment pada Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 adalah tidak tepat karena telah terbukti bahwa secara substansi yang dikoreksi adalah Harga Pokok Penjualan;

bahwa merujuk kepada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Persetujuan Penghindaran Pajak antara Indonesia dan Hongkong serta praktik internasional sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dividen, selain merupakan pembagian laba sebagaimana umumnya diberikan kepada pemegang saham yang dananya diambil dari laba ditahan dan diputuskan melalui sebuah rapat tahunan pemegang saham, juga dapat meliputi pemberian imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang bukan merupakan pemegang saham tetapi masih dalam satu grup usaha dan memenuhi kriteria sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak yang melakukan pembayaran;

bahwa dengan demikian, rekarakterisasi oleh Terbanding terhadap Cost Credit yang berupa kelebihan pembayaran terkait Harga Pokok Penjualan kepada Lenovo PC HK Ltd., Hongkong menjadi dividen (constructive dividend) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terkait dengan kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundangan perpajakan namun hal tersebut dapat diakui dan dibenarkan dengan mempertimbangkan kewenangan Terbanding dalam melakukan penyesuaian atas transaksi antara pihak-pihak yang memiliki

hubungan istimewa sebagaimana telah diatur secara umum di dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa selanjutnya, menurut Pengadilan Pajak, tarif pemotongan PPh atas constructive dividen sebesar 20% (dua puluh persen) yang digunakan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan dengan pertimbangan bahwa P3B Indonesia dan Hongkong, sesuai dengan bunyi dari judul P3B a quo secara eksplisit dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak sehingga meskipun seandainya Pemohon Banding dapat menyampaikan Surat Keterangan Domisili dalam bentuk Form DGT-1 dari lawan transaksi yang berkedudukan di Hongkong tetap tidak dapat digunakan untuk menerapkan fasilitas penurunan tarif pemotongan PPh sebagaimana diatur dalam Article 10 Paragraph 2 P3B Indonesia dan Hongkong;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak Banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp180.461.146.317,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 cfm TerbandingRp180.603.356.317 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 DPP PPh Pasal 26 cfm Pengadilan PajakRp180.603.356.317

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00709/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT LENOVO INDONESIA, NPWP: 02.930.965.5-022.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 16 April 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Senin, tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.