P U T U S A N
Nomor PUT-001341.13/2024/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00709/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/19/073/22 tanggal 19 Desember 2022 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001341.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LENOVO INDONESIA, NPWP: 02.930.965.5-022.000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini diwakili oleh Budi Janto jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Roedy Andrianto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 129-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024,
2. Nama: Sunarto Chandra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-825/PP/IKH/2022 tanggal 24
Agustus 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 130-PTLI/20240124/Tax/BJ tanggal 24 Januari 2024,
3. Nama: Suhartono Maridjan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-740/PP/IKH/2022 tanggal 10
Agustus 2022,