Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-001368.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Armada Gema Nusantara, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001368.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Armada Gema Nusantara mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • PPh Pasal 21 Terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 25 ayat (2); Pasal 26 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 17 ayat (1); Pasal 21
  • UU 36/2018Pasal 17 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001368.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Armada Gema Nusantara
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00022/201/19/096/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
6 September 2023
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026