P U T U S A N
Nomor PUT-001368.10/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00479/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00022/201/19/096/21 tanggal 11 Oktober 2021 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001368.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARMADA GEMA NUSANTARA, NPWP 01.800.084.4-016.000,
beralamat di Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Agung Priyo Sembodo jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cindy Karyadi Sukiman,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-898/PP/IKH/2022tanggal16
September 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor Nomor L-043/AGN- FIN/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023,
2. Nama: Taufan Andiko,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2021tanggal27
Desember 2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor L-044/AGN-FIN/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;