Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-001449.13/2025/PP/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Aptar Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001449.13/2025/PP/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Aptar Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (3a); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 38
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001449.13/2025/PP/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Aptar Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/052/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Juni 2026