Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-001449.13/2025/PP/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Aptar Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001449.13/2025/PP/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Aptar Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (3a); Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 38
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001449.13/2025/PP/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Aptar Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/052/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
12 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
30 Juni 2026