Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-001449.13/2025/PP/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Aptar Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-001449.13/2025/PP/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara biasa pada tingkat pertama dan terakhir (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001449.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT APTAR INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di South Quarter, Tower A Lt. 18, Jl. R.A. Kartini Kav 8, RT 015/RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, dalam hal ini diwakili oleh Ria Indriasari, jabatan Direktur, (domisili elektronik: ria.indriasari@aptar.com) yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Nanang Ade Supriyatna,

No. Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2024 tanggal 13 Agustus 2024, No. Surat Kuasa: 010/APTAR-FIN/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, Nama: Adi Nugroho Bramantyo,

No. Izin Kuasa Hukum: KEP-1495/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember

2024,

No. Surat Kuasa: 011/APTAR-FIN/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40- 42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Nama / NIP: Jeffrey Sanders Hanas / 198501202009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

Nama / NIP: Donny Adhie Kristanto / 19820518 2009011008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

No. Surat Tugas : ST-1481/WPJ.07/2026 tanggal 29 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 497/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo Penetapan Nomor PEN- 29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/APTAR- FIN/II/2005 tanggal 5 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00185/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 065/APTAR- FIN/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Lo (ek 12 ye 5

. pe (Pa uk

Fs Oh i

" | 16 3.014]

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 168/APTAR-FIN/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No
UraianSKPKBKeberatan WPKoreksi
.
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP)2.530.238.932335.167.7492.195.071.183
2PPh Pasal 26 yang terutang [1 x Tarif]474.008.06634.993.829439.014.237
3Kredit Pajak: Setoran PPh Pasal 2634.993.82934.993.829-
4PPh Pasal 26 yang tidak/kurang dibayar [2-3]439.014.237-439.014.237
5Sanksi Adm: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP185.439.614-185.439.614
6Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar624.453.851624.453.851

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024, menyatakan menolak dan menambahkan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.530.238.9321.448.977.0283.979.215.960
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang474.008.066289.795.405763.803.471
Kredit Pajak34.993.829-34.993.829
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya---
PPh Kurang/(Lebih) Bayar439.014.237289.795.405728.809.642
Sanksi Administrasi185.439.614122.409.580307.849.194
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar624.453.851412.204.9851.036.658.836

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/APTAR-FIN/II/2005 tanggal 5 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/APTAR-FIN/II/2005 tanggal 5 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding diajukan atas SK Keberatan yang diterbitkan Terbanding ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti diuraikan di bawah ini:

1. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

2. Banding diajukan atas SK Keberatan sesuai Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

3. Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sesuai Pasal 27 ayat

(3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

4. Banding diajukan dengan alasan jelas (sebagaimana diuraikan di Romawi III) sesuai Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

5. Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SK Keberatan diterima (sebelum waktu 3 bulan sejak tanggal terbit SK Keberatan di 22 November 2024 yang diterima pada tanggal 25 November 2024, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU PP);

6. Satu surat banding diajukan untuk satu SK Keberatan sesuai Pasal 36 ayat (1) UU PP;

7. Surat banding dilampiri dengan salinan SK Keberatan yang dibanding sebagaimana terlihat di Lampiran 1 sehingga telah sesuai dengan Pasal 36 ayat

(3) UU PP;

8. Banding tidak memerlukan pelunasan 50% dari jumlah pajak yang terutang sesuai Pasal 36 ayat (4) UU PP karena jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak sesuai Pasal 27 ayat (5a) dan (5b) UU KUP; dan

9. Surat banding ditandatangani oleh Pengurus sesuai Pasal 37 ayat (1) UU PP, yaitu Ria Indriasari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 1 tanggal 2 Februari 2024;

bahwa dengan demikian, permohonan banding atas SK Keberatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP; Perihal Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan- alasan seperti diuraikan dibawah ini:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023 (selanjutnya disebut “SKPKB PPh Pasal 26 Desember 2020”) telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan rincian perhitungan, seperti terangkum di Tabel 1;

Tabel 1 Perhitungan Menurut SPT dan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember Tahun 2020

Dalam Rupiah

No
.UraianSPT/WPSKPKBKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP)335.167.7492.530.238.9322.195.071.183
2PPh Pasal 26 yang terutang [1 x Tarif]34.993.829474.008.066439.014.237
3Kredit Pajak: Setoran PPh Pasal 2634.993.82934.993.829-
4PPh Pasal 26 yang tidak/kurang dibayar [2-3]439.014.237439.014.237
5Sanksi Adm: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP-185.439.614185.439.614
6Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar [4+5]-624.453.851624.453.851

2. bahwa berdasarkan SKPKB PPh Pasal 26 Desember 2020 pada Tabel 1, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat No. 168/APTAR-FIN/XI/2023 tanggal 29 November 2023 (selanjutnya disebut “Surat Keberatan”). Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sesuai Tabel 1. Menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya mengacu pada perhitungan sebagaimana terangkum di Tabel 2;

Tabel 2 Perhitungan Menurut Keberatan Pemohon Banding

Dalam Rupiah

No.UraianSKPKBKeberatan WPKoreksi
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP)2.530.238.932335.167.7492.195.071.183
2PPh Pasal 26 yang terutang [1 x Tarif]474.008.06634.993.829439.014.237
3Kredit Pajak: Setoran PPh Pasal 2634.993.82934.993.829-

Tabel 2 Perhitungan Menurut Keberatan Pemohon Banding

Dalam Rupiah

No.UraianSKPKBKeberatan WPKoreksi
4PPh Pasal 26 yang tidak/kurang dibayar [2-3]439.014.237-439.014.237
5Sanksi Adm: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP185.439.614-185.439.614
6Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar [4+5]624.453.851-624.453.851

3. bahwa atas Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Terbanding telah menerbitkan SK Keberatan dengan perhitungan seperti terangkum di Tabel

3. SK Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding;

Tabel 3 Perhitungan Menurut SK Keberatan

Dalam Rupiah

No.UraianSemulaDitambahMenjadi
1Dasar Pengenaan Pajak2.530.238.9321.448.977.0283.979.215.960
2PPh Pasal 26 Terutang474.008.066289.795.405763.803.471
3Kredit Pajak34.993.829-34.993.829
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
5PPh yang kurang dibayar [2 - 3 - 4]439.014.237289.795.405728.809.642
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP185.439.614122.409.580307.849.194
7Jumlah PPh masih harus / (lebih) dibayar [5 + 6]624.453.851412.204.9851.036.658.836

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa pokok sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP/objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.644.048.211 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp728.809.642 yang merupakan secondary adjustment dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) di PPh Badan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan dapat dilihat pada Tabel 4;

Tabel 4 Perhitungan Menurut Permohonan Banding

Dalam Rupiah

No.UraianSK KeberatanBanding WPSelisih
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP)3.979.215.960335.167.749 3.644.048.211
2PPh Pasal 26 yang terutang [1 x Tarif]763.803.47134.993.829 728.809.642
3Kredit Pajak: Setoran PPh Pasal 2634.993.82934.993.829 -
4PPh Pasal 26 yang tidak/kurang dibayar [2-3]728.809.642- 728.809.642
5Sanksi Adm: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP307.849.194- 307.849.194
6Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar [4+5]1.036.658.836- 1.036.658.836

Alasan Terbanding

bahwa alasan koreksi Terbanding sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S-2342/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 1 November 2024 sebagai berikut:

1. bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNo.LAP- 348/RIK.SIS/KPP.0702/2023 tanggal 29 Agustus 2023 diketahui:

a. Terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp2.195.071.183;

b. Koreksi atas Dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi primary adjustment atas pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi pada sengketa PPh Badan;

c. Dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, Pasal 26 UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020;

Data dan Informasi

a. Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan terkait dengan koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif karena pengujian PKKU;

b. Hasil Penelitian Keberatan PPh Badan sebagai berikut:

1) Terbanding setuju dengan pengujian secara segmentasi menurut Pemohon Banding yaitu segmen distributor dan segmen manufaktur;

2) Terbanding setuju dengan pengujian PKKU Pemohon Banding segmen distributor;

3) Terbanding melakukan pengujian ulang PKKU segmen manufaktur sebagai berikut:

a) Terbanding setuju dengan pemilihan metode TNMM dan PLI MTC oleh Pemohon Banding;

b) Terbanding setuju dengan pemilihan 14 (empat belas) data pembanding dan data yang digunakan tahun 2017-2019;

c) Hasil pengujian data pembanding diperoleh rentang kuartil 1,35% s.d 5,61% dengan median 2,65%;

d) Terbanding tidak setuju dengan penyesuaian kapasitas produksi yang dilakukan Pemohon Banding karena:

i. Tidak ditemukan data terperinci perusahaan pembanding sehingga Pemohon Banding berpendapat perlu dilakukan penyesuaian aktivitas usahanya untuk menentukan tingkat kesebandingan;

ii. Terbanding tidak menemukan data/dokumen bahwa Pemohon Banding

telah melakukan penelitian bahwa kondisi Gabungan produk margin rendah, Kurangnya pemanfaatan kapasitas terpasang, Rendahnya penggunaan otomatisasi dalam proses manufaktur, Persaingan pasar yang tinggi dan situasi covid-19 tidak dialami perusahaan pembanding;

iii. Metode TNMM merupakan metode yang meminimalisir perbedaan

karena mambandingkan pada tingkat margin laba bersih;

iv. Penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tidak relevan karena

tidak mempertimbangkan komponen penyesuaian tersebut pada perusahaan pembanding;

e) Nilai MTC Pemohon Banding tanpa penyesuaian menurut Terbanding adalah -7,98% berada di luar rentang kewajaran;

f) Transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU sehingga penentuan harga transfer menggunakan titik tengah (median) 2,65%;

g) Koreksi Pengujian PKKU diatribusikan ke Penjualan yaitu terhadap pihak afiliasi Aptar (Thailand) Ltd. dan Aptar (Suzhou) Dispensing Systems Co.Ltd;

4) Dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

c. Hasil penelitian PKKU, terdapat koreksi penentuan harga transfer Rp3.644.048.211;

Hasil Penelitian dan Kesimpulan

a. Sesuai dengan hasil penelitian Keberatan PPh Badan, terdapat selisih pengujian PKKU antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen (secondary adjustment);

b. Dividen merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

c. Terbanding menambah koreksi pengujian PKKU dari sebesar Rp2.195.071.183 menjadi sebesar Rp3.644.048.211;

d. Berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 sebesar Rp3.644.048.211 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp728.809.642 atas dividen yang merupakan secondary adjustment dari pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) di PPh Badan. Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa secara legalitas, koreksi objek PPh Pasal 26 atas deviden yang berasal dari secondary adjustment tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjelasan detil tentang hal tersebut diuraikan di bawah ini;

a. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 masa Desember 2020 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk masa Desember 2020, melainkan hasil dari Secondary Adjustment atas pengujian PKKU selama satu tahun (Januari s.d Desember) yang koreksinya lalu diperhitungkan secara sekaligus di masa Desember 2020. Tata cara koreksi Terbanding ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sebagaimana dikutip di bawah ini:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar.” Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

b. bahwa tata cara koreksi tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf UU KUP yang menyebutkan: "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang

terutang tidak atau kurang dibayar";

b bahwa Penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 masa Desember 2020 dengan

sumber data pemeriksaan berasal dari masa Januari s.d Desember 2020 mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang mana sehingga tidak ada kepastian hukum;

c bahwa berdasarkan asas legalitas UU No. 30/2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (“UU 30/2014”) yang dikutip di Tabel 5 nomor 1, penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Terbanding melakukan secondary adjustment dengan dasar hukum PerMenKeu No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut “PMK- 22/2020”). PMK-22/2020 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2011 (PP-74/2011). Asas Legalitas dalam penetapan PMK-22/2020 terangkum di Tabel 5;

Tabel 5 Asas Legalitas PMK-22/2020

NAturanIsi Pasal
o
1UU No. 30/2014 tentang Administrasi PemerintahanPasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan
Pasal 5 Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. Asas legalitas b. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. Asas umum pemerintahan yang baik.
Penjelasan Huruf a Pasal 5: Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Tabel 5 Asas Legalitas PMK-22/2020

NAturanIsi Pasal
o
2UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)Pasal 18 ayat (3a) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.
Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;
3PP-74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban PerpajakanPasal 1 11. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B; 12. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan; 13. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Pasal 59

Tabel 5 Asas Legalitas PMK-22/2020

NAturanIsi Pasal
o
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
4PMK-22/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)Menimbang: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement); Menetapkan:Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement); Pasal 1 5. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

d bahwa dari definisi Pengertian APA diatur dalam Pasal 1 angka 13 PP-

74/2011 dan Pasal 1 angka 5 PMK-22/2020, secara jelas APA hanya mencakup Wajib Pajak yang mengadakan atau mengajukan APA, bukan Wajib Pajak lainnya. Pemohon Banding tidak dalam status mengajukan atau mengadakan APA. Oleh karena itu, PMK-22/2020 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai APA menjadi tidak relevan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment kepada Pemohon Banding;

e bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan bahwa “Yang menjadi

objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi

atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”. Di dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 12 UU PPh dinyatakan bahwa pengertian dividen harus memuat unsur-unsur di bawah ini secara kumulatif:

1) merupakan pengeluaran perusahaan, dan

2) untuk kepentingan pribadi pemegang saham, dan

3) dibebankan sebagai biaya perusahaan;

f bahwa ketika melakukan koreksi sebagai dividen, Terbanding seharusnya

menguji terlebih dahulu apakah transaksi yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan pengertian dividen di ketentuan pajak atau tidak. Di dalam hal ini, transaksi kepada pihak afiliasi tidak dapat digolongkan sebagai dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 12 UU PPh dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Transaksi afiliasi tersebut merupakan pembelian bahan baku dan barang dagang yang dihasilkan pihak afiliasi serta penjualan bahan baku dan barang dagang ke pihak afiliasi. Transaksi afiliasi tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Meskipun Pemohon Banding terafiliasi dengan beberapa pihak, transaksi pembelian dan penjualan tersebut dilakukan paling banyak dengan dengan sister company, bukan pemegang saham Pemohon Banding. Adalah tidak tepat jika Terbanding menyatakan seluruh koreksinya dianggap pembayaran deviden kepada pemegang saham;

2) Gambar 1 menyajikan daftar transaksi afiliasi pembelian di Subbab 5.1 TP Doc Pemohon Banding. Sementara itu, Gambar 2 memperlihatkan daftar pemegang saham Pemohon Banding (PT Aptar Indonesia). Transaksi afiliasi terbesar yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya merupakan pembelian

bahan baku dan barang dagang, sehingga pembebanan transaksi sudah jelas bukan terkait pembayaran deviden;

g bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak memiliki dasar hukum

yang menyatakan bahwa selisih nilai transaksi hasil analisis transfer pricing yang dilakukan Terbanding dapat dianggap sebagai dividen. Terbanding juga tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan secondary adjustment;

Pama aki Nama pk bere Jee eee Pakai transaksi [ie Rp)

Gambar 1 Rekap Transaksi Pembelian dan Penjualan dengan Pihak Afiliasi di TP Doc 2020 Te share ownership details as at Decemver 31, 2220 as follows.

Percentage Total

of ownership share Amount

Apra" Group Interrasicnal LLC 93 ET % 684,709 22,670 712,000

Apra: Group, Inc 543, 66£.£0) * 85 638,000

Total 100% 10,350,C00 24,229,350,000

Gambar 2 Cuplikan Laporan Keuangan Pemohon Banding halaman 33 No. 17 tentang Share Capital

2. Secara materiil, alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dijelaskan berikut ini: a bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang

manufaktur dan distribusi produk kemasan/dispensing product yang digunakan untuk produk beauty, personal care, home care, serta makanan dan minuman. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa

sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU PPh”);

b bahwa Pemohon Banding telah menyusun Laporan Penetapan Harga

Transfer berupa Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2020 atau Transfer Pricing Documentation (selanjutnya disebut sebagai “TP Doc”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut sebagai “PMK-213/2016”);

c bahwa Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc juga mengacu kepada

pada beberapa ketentuan perpajakan yang masih berlaku pada saat TP Doc dibuat, yaitu:

1. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 (selanjutnya disebut sebagai “PER-43”), sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut sebagai “PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; dan

3. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “SE-50/2013”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

d bahwa Pemohon Banding dalam penyusunan TP Doc tahun 2020 telah

menjalankan prosedur, melakukan analisis, serta menerapkan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan terkait pada huruf b. dan huruf c. di atas. Pemohon Banding melakukan pengujian dalam TP Doc berdasarkan segmentasi kegiatan usaha yaitu, manufaktur dan distributor. Pokok sengketa terkait dengan koreksi Terbanding atas pengujian kewajaran dan kelaziman

usaha (selanjutnya disebut sebagai “PKKU”) atas transaksi afiliasi pada pos Penjualan di segmen manufaktur;

e bahwa secara ringkas, PKKU atas kegiatan usaha manufaktur dalam TP Doc

2020 diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa selama tahun buku 2020, Pemohon Banding menjual barang jadi ke pihak afiliasi. Pemohon Banding melakukan analisis gabungan terhadap transaksi kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga karena penjualan utama Pemohon Banding berada di pasar domestik dan penjualan barang jadi ke pihak afiliasi tidak signifikan dibandingkan dengan penjualan domestik sepanjang tahun;

2. bahwa dalam kegiatan usaha manufaktur, Pemohon Banding mengimpor bahan baku sebesar Rp575.295.070 dari pihak afiliasi atau 1,96% dari total harga pokok penjualan sehubungan dengan manufaktur sebesar Rp29.343.799.312. Nilai penjualan produk hasil manufaktur pada tahun 2020 adalah sebesar Rp31.554.697.469. Pemohon Banding menjual sebagian besar penjualan hasil produk manufaktur kepada pihak ketiga, yaitu sebesar Rp30.071.761.525 atau 95,30% dari total penjualan hasil manufaktur, sedangkan penjualan kepada pihak afiliasi (ekspor) sebesar Rp1.482.935.944 atau 4,70% dari total penjualan hasil manufaktur. Rincian transaksi afiliasi ini dapat dilihat pada Tabel 6;

Tabel 6 Rincian Transaksi Afiliasi Pembelian Bahan Baku dan Penjualan Barang Jadi

Nilai
NoJenis TransaksiMitra Transaksi
(Rupiah)
1Pembelian Bahan BakuAptar Italia SpA112.750.333
Aptar (Suzhou) Dispensing Systems Co., Ltd144.298.298
Aptar US (Cary)117.355.015
Aptar Dortmund GmbH18.480.176
Aptar (Thailand) Ltd101.384.188
Aptar Torello, S.A.81.027.060
Total575.295.070
2Penjualan Barang ManufakturAptar (Thailand) Ltd.746.929.462
Aptar (Suzhou) Dispensing Systems Co., Ltd736.006.482
Total1.482.935.944

3. bahwa margin bersih yang diperoleh oleh perusahaan sejenis yang melakukan aktivitas serupa dengan Pemohon Banding tersedia di domain publik dan dapat dengan mudah ditetapkan, sehingga memfasilitasi analisa perbandingan yang lebih andal. Karena fungsi yang dilakukan oleh perusahaan sebanding yang diidentifikasi secara umum mirip dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, TNMM (yang melibatkan perbandingan margin bersih) dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk menguji transaksi pembelian bahan baku dan penjualan barang jadi;

4. bahwa langkah pertama dalam menerapkan TNMM melibatkan pemilihan pihak yang diuji untuk dianalisa. Pihak yang diuji adalah peserta dalam transaksi terkendali yang harga atau keuntungannya akan diuji dengan standar kewajaran. Biasanya, pihak yang diuji adalah entitas yang kurang rumit dari dua entitas yang terkendali dan/atau entitas yang mempertahankan lebih sedikit properti tak berwujud yang berharga, yang akan membedakannya dari calon perusahaan sebanding yang tidak terkendali;

bahwa Pemohon Banding adalah produsen berlisensi terkait dengan aktivitas manufaktur. Oleh karena itu, Pemohon Banding dipilih sebagai pihak yang diuji karena tidak memiliki barang tak berwujud yang signifikan dan profitabilitasnya juga dapat dipastikan secara andal;

5. bahwa dalam menghitung indikator tingkat laba (profit level indicator), Pemohon Banding menggunakan Markup on Total Cost (selanjutnya disebut “MTC”), yaitu rasio perbandingan antara laba operasi dengan total biaya;

6. bahwa pencarian perusahaan pembanding menggunakan database Bureau van Dijk’s Oriana dan menggunakan sumber tambahan untuk memverifikasi informasi yang diperoleh dari Oriana;

bahwa dengan menerapkan kriteria pencarian dan melalui manual review diperoleh 14 (empat belas) perusahaan yang dianggap sebanding dengan Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 3;

Bees res seleeee agers

(Feast lautarne: on bin

Obama wl Float nko:

ebb Tar Sah Pie bunga, Lal

“and asal Pasi leo. th

Lis Taat Teri aa Hi bb

4 Beat Inter Srostais La Ltd

Shes cust, Ma pereste Sv bie

Petar Ganga bana i et 1

Gambar 3 Perusahaan Pembanding Terpilih (Sumber: Hal. 48-49 TP Doc 2020)

7. bahwa sebelum membandingkan profitabilitas, data akuntansi perusahaan sebanding harus disesuaikan jika pengaruhnya terhadap harga atau laba dapat dipastikan dengan akurasi yang memadai untuk meningkatkan keandalan hasil. Penyesuaian tersebut memungkinkan untuk perbandingan profitabilitas ekonomi. Penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

Penyesuaian Pemanfaatan Kapasitas

bahwa untuk menghasilkan analisa kinerja keuangan Pemohon Banding yang andal, analisa di bawah ini dilakukan untuk mengukur dampak faktor non-operasional terhadap profitabilitas Pemohon Banding tahun 2020. Dengan demikian, kinerja keuangan Pemohon Banding dipengaruhi oleh faktor-faktor kualitatif berikut ini:

a) Gabungan produk margin rendah

bahwa Pemohon Banding beroperasi di pasar persaingan sempurna dan telah menghadapi persaingan ketat dari pesaing lainnya. Pesaing telah menawarkan produk yang sama/serupa dengan harga yang kompetitif;

b) Kurangnya pemanfaatan kapasitas terpasang

bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penjualan Pemohon Banding menurun karena permintaan berkurang, pergeseran keseluruhan menuju bahan kemasan alternatif seperti kertas dan kayu, norma lingkungan yang ketat di beberapa yurisdiksi. Sebagai akibatnya,

kapasitas mesin terpasang tidak maksimal. Pemohon Banding menanggung tingginya biaya penyusutan dan biaya tetap operasional, sehingga biaya produksi secara keseluruhan tetap tinggi;

c) Rendahnya penggunaan otomatisasi dalam proses manufaktur bahwa fasilitas manufaktur yang digunakan oleh Pemohon Banding bersifat semi otomatis sehingga lebih bergantung pada tenaga kerja manual untuk aktivitas manufaktur. Pemohon Banding menggunakan pekerja harian untuk membantu proses produksi guna meningkatkan proses produksi secara keseluruhan. Kurangnya otomatisasi menyebabkan peningkatan biaya produksi sehingga biaya tenaga kerja yang tinggi dan pada akhirnya basis biaya produksi secara keseluruhan meningkat;

d) Persaingan pasar yang tinggi

bahwa dengan proses produksi/manufaktur yang ada saat ini Pemohon Banding memiliki biaya operasional yang relatif tinggi. Akibat persaingan pasar yang tinggi, Pemohon Banding tidak dapat menetapkan harga jual yang lebih tinggi untuk menutupi biaya operasional karena Pemohon Banding perlu menjaga daya saing produknya di pasar;

e) Situasi Covid-19

bahwa guncangan yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat Covid- 19 berdampak signifikan terhadap perdagangan global. Indonesia- negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara – juga mengalami penurunan tajam dalam perdagangan. Pada awal terjadinya Covid-19, Indonesia belum memiliki persiapan besar-besaran terkait rumah sakit atau layanan kesehatan. Untuk menahan lajunya peningkatan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan sosial berskala besar di setiap kota sebagai upaya untuk mengurangi kasus Covid-19;

bahwa penutupan toko dan usaha secara luas di Indonesia akibat virus corona belum pernah terjadi sebelumnya. Toko, pabrik dan banyak bisnis lainnya ditutup karena mandat kebijakan atau penurunan permintaan. Banyak dari penutupan ini bersifat permanen juga karena

ketidakmampuan membayar biaya operasional dan bertahan akibat penutupan tersebut;

bahwa di Indonesia, pemerintah pusat dan daerah berupaya menekan penularan virus Covid-19 sejak Maret 2020 melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang lintas provinsi, kabupaten, atau kota, serta liburan sekolah dan kerja, pembatasan aktivitas keagamaan, dan pembatasan aktivitas di tempat dan fasilitas umum;

bahwa di Indonesia, pembatasan PSBB ini berdampak signifikan terhadap banyak sektor dan dunia usaha, ada yang bangkrut dan menutup tokonya karena tidak ada penjualan dan keuntungan, serta ribuan karyawan juga kehilangan pekerjaan. Banyak juga perusahaan yang mengalami berbagai permasalahan dan kerugian seperti kekurangan persediaan, kekurangan bahan baku, permasalahan transportasi dan penurunan permintaan yang secara signifikan, sehingga dapat mempengaruhi efisiensi dan profitabilitas perusahaan; bahwa oleh karena itu, sejak Indonesia mengalami wabah Covid-19 pada tahun 2020, Pemohon Banding hanya dapat menjual produk terbatas seperti hand sanitizer yang berdampak pada penjualan perusahaan secara keseluruhan;

8. bahwa dari hasil menyesuaian sebagaimana diuraikan pada huruf g di atas, Pemohon Banding pada tahun 2020 memperoleh MTC sebesar 7,25% dari segmen manufaktur. Perhitungan detail penyesuaian tercantum di Apendix 9 TP Doc Pemohon Banding sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 4. Perhitungan dilakukan dengan menyesuaikan biaya tetap/fixed cost berdasarkan persentase pemanfaatan kapasitas produksi;

Particulars Fixed costs Varlable costa

Cas at mods se di fo en Gah VR ORT SAT 7

Particulars Amount Formula

Aug seed tian Surut : gan ee

Aug Capaniy wl Galian

Diss cast ena aes (GR: PSO BEI 1

Ar alod mand cog olacids geld oa

Act osbebuvere ng eater ses DT

Descripdon Adjusted finondals (IDR)

MGroas protic And a1 COGS

Op aiing sebonsan Pl

"AL salad sad caacs

Poot Yalisp exe Lust

Adjustea Oh BG RA

Gambar 4 Penyesuaian PLI MTC Pemohon Banding (Sumber: Appendix 9 TP

Doc 2020)

9. bahwa Tabel 7 merupakan rentang interkuartil MTC dari perusahaan yang sebanding atas kegiatan manufaktur Pemohon Banding. Hasil analisa menunjukkan bahwa rentang interkuartil rata-rata tertimbang MTC bagi perusahaan sebanding untuk tahun 2017 hingga 2019 adalah 1,35% (Kuartil Pertama) hingga 5,61% (Kuartil Ketiga), dengan median 2,65%. Untuk tahun 2020, MTC Pemohon Banding sebesar 7,25% berada di atas rentang interkuartil MTC perusahaan sebanding.

Tabel 7 Rentang Interkuartil MTC dari Perusahaan Pembanding

MTC (%)Rata-rata
tertimbang
No.Nama PerusahaanMTC
201920182017
(2017-2019)
(%)
1Meng Seng Plastic Co. Ltd-0,95%-1,56%-0,58%-1,02%
2YBS International Berhad-1,71%2,06%2,47%1,05%
3Plastic Container Co. LTD0,87%1,06%1,62%1,20%
4S.P. Plastic Industry Co. Ltd0,98%1,10%1,66%1,24%
5Do Thanh Tecnology Corporation2,69%0,95%1,29%1,71%

Tabel 7 Rentang Interkuartil MTC dari Perusahaan Pembanding

MTC (%)Rata-rata
tertimbang
No.Nama PerusahaanMTC
201920182017
(2017-2019)
(%)
6Rianthai Interplast Co. Ltd0,33%0,15%3,36%2,28%
7Klintpack Co. Ltd1,53%1,79%5,90%2,11%
8Shiang Ey Technology Group Co. Ltd5,09%1,46%2,07%3,02%
9Union Thai Poly Plastic Company3,45%3,65%3,80%3,62%
10Lawanvisut Plasticthai Co. Ltd10,33%0,74%1,25%4,44%
11A Best Inter Products Co. Ltd7,16%6,97%3,74%6,01%
12Planeta-Tsentr7,80%6,11%5,89%6,76%
13Sitex Industry Corporation Co. Ltd5,32%11,71%7,51%8,06%
14Kitsiri Company Limited6,84%9,57%15,78%10,84%
Kisaran Kewajaran
Maksimum10,84%
Kuartil Ketiga5,61%
Median2,65%
Kuartil Pertama1,35%
Minimum-1,02%
Wajib Pajak7,25%

f bahwa berikut alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi

Terbanding:

1. bahwa matriks dalam Tabel 8 berikut ini memperlihatkan perbedaan hasil analisis transfer pricing menurut Pemohon Banding dan Terbanding. Dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan pengujian TP Doc yang dilakukan oleh Pemohon Banding, hanya saja Terbanding tidak menggunakan penyesuaian PLI yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Tabel 8 Matriks Perbedaan Hasil Analisis Transfer Pricing Menurut Pemohon Banding dan

Terbanding

No.IndikatorMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
1Pemilihan MetodeTNMM (Transactional Net Margin Method)TNMM (Transactional Net Margin Method)
2Pihak yang dianalisisPemohon BandingPemohon Banding
3Profit LevelMarkup on Total Cost (MTC) aktualMarkup on Total Cost (MTC) aktual
Indicatordengan penyesuaiantanpa penyesuaian
(PLI)
4Database yang digunakanBureau van Dijk’s OrianaBureau van Dijk’s Oriana
5Perusahaan Pembanding1) Meng Seng Plastic Co. Ltd 2) YBS International Berhad 3) Plastic Container Co. LTD 4) S.P. Plastic Industry Co. Ltd1) Meng Seng Plastic Co. Ltd 2) YBS International Berhad 3) Plastic Container Co. LTD 4) S.P. Plastic Industry Co. Ltd 5) Do Thanh Tecnology Corporation

Tabel 8 Matriks Perbedaan Hasil Analisis Transfer Pricing Menurut Pemohon Banding dan

Terbanding

No.IndikatorMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
5) Do Thanh Tecnology Corporation 6) Rianthai Interplast Co. Ltd 7) Klintpack Co. Ltd 8) Shiang Ey Technology Group Co. Ltd 9) Union Thai Poly Plastic Company 10) Lawanvisut Plasticthai Co. Ltd 11) A Best Inter Products Co. Ltd 12) Planeta-Tsentr 13) Sitex Industry Corporation Co. Ltd 14) Kitsiri Company Limited6) Rianthai Interplast Co. Ltd 7) Klintpack Co. Ltd 8) Shiang Ey Technology Group Co. Ltd 9) Union Thai Poly Plastic Company 10) Lawanvisut Plasticthai Co. Ltd 11) A Best Inter Products Co. Ltd 12) Planeta-Tsentr 13) Sitex Industry Corporation Co. Ltd 14) Kitsiri Company Limited
6Rentang InterkuartilKuartil Ketiga : 5,61% Median : 2,65% Kuartil Pertama : 1,35%Kuartil Ketiga : 5,61% Median : 2,65% Kuartil Pertama : 1,35%
7PLI Margin7,25% setelah penyesuaian-7,98% tanpa penyesuaian
on Total
Cost (MTC)

2. bahwa perhitungan koreksi Terbanding berasal dari selisih nilai aktual MTC segmen manufaktur sebesar -7,98% dengan nilai kuartil yang digunakan Kuartil Kedua/Median 2,65%. Perhitungan koreksi Terbanding dapat dilihat pada Tabel 9;

Tabel 9 Perhitungan Koreksi Terbanding

Perhitungan Kewajaran
No.UraianPLI AktualKoreksi
dengan Q2 (Median)
1Sales31.554.697.46935.198.745.6803.644.048.211
2COGS29.343.799.31229.343.799.312-
3Operating Expense4.946.259.8014.946.259.801-
4Total Cost34.290.059.11334.290.059.113-
5Profit/(Loss)(2.735.361.644)908.686.5663.644.048.211
6MTC [5:(2+3)]-7,98%2,65%10,63%

3. bahwa dalam SPUH Terbanding menyebutkan bahwa koreksi Pengujian PKKU atas kegiatan manufaktur diatribusikan ke Penjualan. Padahal, pengujian PKKU atas kegiatan manufaktur dilakukan secara gabungan karena transaksi afiliasi Pemohon pada kegiatan manufaktur Banding berupa penjualan dan pembelian. Dengan demikian, atribusi koreksi yang dilakukan Terbanding jelas keliru;

4. bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan perbedaan dalam kondisi yang memerlukan penyesuaian komparabilitas terhadap MTC Pemohon Banding dan perusahaan sebanding untuk tahun buku 2020 pada segmen manufaktur sebagaimana diuraikan pada huruf e. angka 7) di atas;

5. bahwa seperti yang diuraikan pada TP Doc Pemohon Banding subbab 6.1.5 dan Appendix 9 untuk segmen manufaktur dilakukan penyesuaian kapasitas produksi dan dampak dari Covid-19. Asumsi-asumsi penyesuaian yang digunakan memiliki landasan yang kuat dan dasar regulasi lokal maupun panduan internasional (OECD Transfer Pricing Guidelines). Berdasarkan hasil penyesuaian MTC segmen manufaktur menjadi 7,25% dari total biaya;

6. bahwa penyesuaian sebagaimana dijelaskan dalam nomor 5. huruf g. telah sesuai dengan dasar hukum yaitu PerMenKeu No. 213/PMK.03/2016, PerDirJen No. PER-32/PJ/2011, PerDirJen No. PER-22/PJ/2013 dan kaidah dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 (OECD 2017), sebagaimana diuraikan berikut ini:

a) Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK-213/2016:

“Pasal 9

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

…

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.”

b) Pasal 4 ayat (1) PER-32:

“Pasal 4

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan

transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba” (PER-32/PJ/2011)”

c) Bab II Butir B Poin 3 (b) Lampiran PER-22:

“b.Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan kontrak, dll.”

d) Paragraf 1.39 dari OECD 2017:

“….differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Terjemahan Bebas:

“.... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara pengaturan yang terkendali dan tidak terkendali pengaturan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada komparabilitas antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan.”

e) Paragraf 1.129 dari OECD 2017:

“…Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Terjemahan Bebas:

“...Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti halnya perusahaan independen, dapat mengalami kerugian yang nyata, baik karena biaya awal yang tinggi, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, ketidakefisienan, atau alasan bisnis yang sah lainnya...”

f) Paragraf 1.131 dari OECD 2017:

“…losses for a reasonable period may be justified in some cases by a business strategy to set especially low prices to achieve market penetration.”

Terjemahan Bebas:

“...kerugian untuk jangka waktu yang wajar dapat dibenarkan dalam beberapa kasus oleh strategi bisnis untuk menetapkan harga yang sangat rendah untuk mencapai penetrasi pasar.”

7. bahwa nilai koreksi Terbanding sebesar Rp3.644.048.211 berasal dari atribusi besaran MTC terhadap seluruh penjualan segmen manufaktur, Terbanding berarti turut mengoreksi transaksi Pemohon Banding dengan pihak ketiga. Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, koreksi Terbanding seharusnya hanya dikenakan pada nilai transaksi afiliasi;

8. bahwa nilai koreksi Terbanding sebesar Rp3.644.048.211 jauh melebihi besaran nilai transaksi afiliasi pada penjualan segmen manufaktur sebesar Rp1.482.935.944, maupun nilai transaksi afiliasi pembelian sebesar Rp575.295.070. Selisih sebesar Rp3.644.048.211 jika diatribusikan ke

penjualan, berarti menurut Terbanding, Pemohon Banding diduga kurang melaporkan mark-up keuntungan penjualan kepada afiliasi sebesar 246% (Rp3.644.048.211:Rp1.482.935.944). Dugaan ini tentu saja tidak sesuai dengan fakta harga produk di pasar global. Dari sudut pandang pihak afiliasi, pembelian produk dari Pemohon Banding dengan harga menurut perhitungan Terbanding akan menimbulkan risiko koreksi pembelian oleh otoritas pajak dari pihak afiliasi;

g. bahwa merujuk pada penjelasan Pemohon Banding pada huruf a. s.d huruf

f. di atas, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan analisis tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sebagaimana ringkasan berikut ini:

1. bahwa markup on Total Cost untuk Segmen Manufaktur menurut Terbanding sebesar -7,98% tanpa penyesuaian tidak sesuai dengan PerMenKeu No. 213/PMK.03/2016, PerDirJen No. PER-32/PJ/2011, PerDirJen No. PER-22/PJ/2013 dan kaidah dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017;

2. bahwa untuk segmen manufaktur dilakukan penyesuaian kapasitas produksi dan dampak dari Covid-19. Asumsi-asumsi penyesuaian yang digunakan memiliki landasan yang kuat dan dasar regulasi lokal maupun panduan internasional (OECD Transfer Pricing Guidelines); dan

3. bahwa nilai koreksi Terbanding sebesar Rp3.644.048.211 jauh melebihi besaran nilai transaksi afiliasi pada penjualan segmen manufaktur sebesar Rp1.482.935.944, maupun nilai transaksi afiliasi pembelian sebesar Rp575.295.070. Koreksi Terbanding secara nyata bertentangan dengan UU PPh Pasal 18 ayat (3);

Kesimpulan Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. MENGABULKAN seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00185/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 007/APTAR- FIN/II/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang diterima pengadilan pajak pada tanggal 5 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa |.

Indonesia kepada -engadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak |. | Ng

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pes ekaer Sardi ag:

aq “erbacap "san <esutusar Jajahsa ” tatu: sarat karc sa:

¢ Eandradaucat serge rdserma alasan-alasan 412 = a2

f Eandrsg 2 ajukar dsagah mescartumkar tarazal titer ma

Sarat Kesutusar Vand cia Jkar candirg

a Suret kardag dlaved $8 sa9 surat kepuasan lang

dens ag

4 Bakti tembavarea”:

Dah tabur pajak 2507 dan sesar

- Suret candirg 2 avpir bukt pemcayeran S9. aras pajak

yang terLtang:

- Surat sence ng 1 deh dlamed su<t ce~se aa pajak

karssa tdak ada caa< angie utand

Wek akur pajak ood dan eete-ussyva:

- Sarat satc is si sepi Saksi pembayaran aras ca a< ang

wash sasus sala sesLa yang telak dserujLi dala

pesahasan aksir has perer<saan

- Surat sane ng 1 dak dlamed su<t ceca avan pajak

karsas isak ada caa@k varg ~asih Sasus dkavar ang

deetuj4 da am pembakasar akh “kas fremeikeaan:

. Surat Zaadag cdtacdatergari 0841 aa lanar pen asak

28 2<U)

- Perdue varg keskediduhkan di liseres a:

- Fergiwe varg i dak sehececukadd Inggsesia:

“Kuasa Hak iya dengan i ame i surat <Lasa «hLsL.s

» Ferardsiaigaia sai sand gi

- Berkesusukar c rdonesa

- Kelangan At hecéeradaar kasa saa:

penandarar gang élat pandirg

< Keransan yarg sia Jkar seis 1g Serusahan esek Lang

dacat dis Uksan bard 1g.

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Surat
UraianMenurutKetetapan
Wajib PajakPajak
(Rp)(Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak..; h. Jumlah pajak yg dpt dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi335.167.749 34.993.829 0 34.993.829 0 0 0 0 0 34.993.829 0 0 0 0 0 0 02.530.238.932 474.008.066 0 34.993.829 0 0 0 0 0 34.993.829 439.014.237 185.439.614 0 0 0 0 185.439.614
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0624.453.851

bahwa atas ketetapan pajak tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 168/APTAR-FIN/XI/2023 tanggal 29 November 2023 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 29 November 2023;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.530.238.9321.448.977.0283.979.215.960
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang474.008.066289.795.405763.803.471
Kredit Pajak34.993.829-34.993.829
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya---
PPh Kurang/(Lebih) Bayar439.014.237289.795.405728.809.642
Sanksi Administrasi185.439.614122.409.580307.849.194
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar624.453.851412.204.9851.036.658.836

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.644.048.211

Pokok Sengketa

1. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. Terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp3.644.048.211;

b. Koreksi atas Dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi primary adjustment atas pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi pada sengketa PPh Badan;

2. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 26 UU PPh, dan PMK-22/PMK.03/2020, maka dilakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26;

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding, sebagaimana tercantum dalam surat Banding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a.dividen;

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Tanggapan Terbanding:

a bahwa alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan

alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

b bahwa berdasarkan Hasil penelitian PKKU pada sengketa PPh Badan, terdapat

koreksi penentuan harga transfer Rp3.644.048.211;

c bahwa selisih pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) antara

Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dianggap sebagai dividen (secondary adjustment). d. Sesuai ketentuan, Dividen merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

d bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding

berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Bahwa Surat Banding Nomor 007/APTAR-FIN/II/2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 22 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang keberatan pemohon banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 065/APTAR-FIN/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya telah menguraikan alasan bandingnya yang secara ringkas sebagai berikut:

a bahwa secara legalitas, koreksi objek PPh Pasal 26 atas deviden yang

berasal dari secondary adjustment tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

1) bahwa SKPKB PPh 26 Desember 2020 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk masa Desember 2020, melainkan hasil dari Secondary Adjustment atas pengujian PKKU selama satu tahun (Januari s.d Desember) yang koreksinya lalu diperhitungkan secara sekaligus di masa Desember 2020. Tata cara koreksi Terbanding ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dalam status mengajukan atau mengadakan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Oleh karena itu, PMK-22/2020 sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai APA menjadi tidak relevan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk melakukan secondary adjustment kepada Pemohon Banding;

3) bahwa transaksi kepada pihak afiliasi tidak dapat digolongkan sebagai dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 12 UU PPh, karena transaksi pembelian dan penjualan tersebut dilakukan paling banyak dengan dengan sister company, bukan pemegang saham Pemohon Banding;

b bahwa secara materiil, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pengujian

PKKU yang dilakukan oleh Terbanding:

1) bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur dan distribusi produk kemasan/dispensing product yang digunakan untuk produk beauty, personal care, home care, serta makanan dan minuman;

2) bahwa Pemohon Banding telah menyusun Laporan Penetapan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2020 atau Transfer Pricing Documentation (selanjutnya disebut sebagai “TP Doc”) dengan berdasarkan ketentuan yang belaku sebagai berikut:

a) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut sebagai “PMK-213/2016”);

b) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 (selanjutnya disebut sebagai “PER-43”), sebagaimana telah diubah dengan PER- 32/PJ/2011 (selanjutnya disebut sebagai “PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d) Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “SE-50/2013”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3) bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam TP Doc berdasarkan segmentasi kegiatan usaha yaitu, manufaktur dan distributor. Laporan laba rugi Pemohon Banding tahun 2020 berdasarkan segmentasi manufaktur dan distributor tampak pada Tabel 5 di bawah ini;

Tabel 10 Laporan Laba Rugi berdasarkan Segmentasi Kegiatan Usaha

NoUraianAPTAR
ManufakturDistributorTotal
1Penjualan31.554.697.46955.416.016.16686.970.713.635
2Harga Pokok Penjualan29.343.799.31249.347.313.63978.691.112.951
3Biaya Operasi4.946.259.80110.778.884.57815.725.144.379
4Total Biaya [2 + 3]34.290.059.11360.126.198.21794.416.257.330
5Laba Operasi [1 - 4](2.735.361.644)(4.710.182.051)(7.445.543.695)
6Margin Total Cost/MTC [5/4]-7,98%-7,83%-7,89%
7Operating Margin/OM [5/1]-8,67%-8,50%-8,56%

bahwa dari segmentasi kegiatan usaha di atas, Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap segmentasi distributor;

4) bahwa dalam melakukan pengujian PKKU segmentasi manufaktur, Terbanding setuju dengan Pemohon Banding terkait penggunaan metode TNMM dan PLI mark on total cost (MTC) yaitu Laba Operasi/Total Biaya dan Terbanding setuju dengan pemilihan data pembanding Pemohon Banding (14 data pembanding). Hanya saja, Terbanding tidak menggunakan penyesuaian PLI yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Perbandingan PLI aktual dan setelah penyesuaian dapat dilihat pada Tabel 6;

Tabel 6 PLI Aktual dan Setelah Penyesuaian atas Segmen Manufaktur

No.UraianPLI AktualPLI PenyesuaianSelisih
1Penjualan31.554.697.46931.554.697.469-
2Harga Pokok Penjualan29.343.799.31228.671.325.902672.473.409
3Biaya Operasi4.946.259.801750.825.7584.195.434.043
4Total Biaya [2 + 3]34.290.059.11329.422.151.6604.867.907.453
5Laba Operasi [1 - 4](2.735.361.644)2.132.545.808(4.867.907.453)
6Margin Total Cost/MTC [5: 4]-7,98%7,25%
7Operating Margin/OM [5: 1]-8,67%6,76%

5) bahwa dalam SPUH Terbanding menyebutkan bahwa, koreksi Pengujian PKKU atas kegiatan manufaktur diatribusikan ke Penjualan. Padahal, pengujian PKKU atas kegiatan manufaktur dilakukan secara gabungan karena transaksi afiliasi Pemohon pada kegiatan manufaktur Banding berupa penjualan dan pembelian. Dengan demikian, atribusi koreksi yang dilakukan Terbanding jelas keliru;

6) bahwa seperti yang diuraikan pada TP Doc Pemohon Banding subbab 6.1.5 dan Appendix 9 untuk segmen manufaktur dilakukan penyesuaian kapasitas produksi dan dampak dari Covid-19. Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan dasar hukum yaitu PerMenKeu No. 213/PMK.03/2016, PerDirJen No. PER-32/PJ/2011, PerDirJen No. PER-22/PJ/2013 dan kaidah dalam OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017 (OECD 2017);

7) bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan akurasi dalam pengujian PKKU. Hal ini terlihat dari hasil pengujian PKKU yang dilakukan oleh Terbanding, karena Terbanding tidak memperhitungkan penyesuaian sehingga menghasilkan nilai koreksi sebesar Rp3.644.048.211. Nilai koreksi ini jauh melebihi besaran nilai transaksi afiliasi pada penjualan segmen manufaktur sebesar Rp1.482.935.944, maupun nilai transaksi afiliasi pembelian sebesar Rp575.295.070;

8) bahwa selisih sebesar Rp3.644.048.211 jika diatribusikan ke penjualan, berarti menurut Terbanding, Pemohon Banding diduga kurang melaporkan mark-up keuntungan penjualan kepada afiliasi sebesar 246% (Rp3.644.048.211:Rp1.482.935.944). Dugaan ini tentu saja tidak sesuai dengan fakta harga produk di pasar global. Dari sudut pandang pihak afiliasi, pembelian produk dari Pemohon Banding dengan harga menurut perhitungan Terbanding akan menimbulkan risiko koreksi pembelian oleh otoritas pajak dari pihak afiliasi;

2. bahwa uraian Terbanding dalam SUB adalah uraian yang sama dengan yang dalamSuratPemberitahuanUntukHadir(SPUH)No.S- 2342/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 1 November 2024. Terbanding dalam SUB tidak memberikan tanggapan atas alasan banding Pemohon Banding. Pemohon

Banding dalam surat bandingnya telah memberikan tanggapan atas alasan Terbanding dalam SPUH. Untuk itu, Pemohon Banding tidak menambahkan uraian bantahan atas SUB Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa dengan mengacu pada uraian di atas, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Surat Banding No. 007/APTAR-FIN/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP; dan

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Desember 2020 No. 00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-78 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/APTAR-FIN/II/2025 tanggal 5 Februari

2025 a.n. Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-675/PP/IKH/2024

tanggal 13 Agustus 2024 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-3. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Nanang Ade Supriyatna; Bukti P-4. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 011/APTAR-FIN/II/2025 tanggal 5 Februari

2025 a.n. Adi Nugroho Bramantyo;

Bukti P-6. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1495/PP/IKH/2024

tanggal 11 Desember 2024 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Adi Nugroho Bramantyo;

Bukti P-7. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Adi Nugroho Bramantyo; Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Adi Nugroho Bramantyo;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/APTAR-FIN/II/2025 tanggal 5 Februari

2025 a.n. Ahmad Fauzi;

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-679/PP/IKH/2024

tanggal 13 Agustus 2024 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Ahmad Fauzi;

Bukti P-11. SalinanSuratKeputusanKeberatanNo.KEP-

02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024;

Bukti P-12. Salinan Surat Permohonan Keberatan No. 168/APTAR-FIN/XI/2023

tanggal 29 November 2023 beserta bukti lapor ke KPP;

Bukti P-13. Salinan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 No.

00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti P-14. Salinan SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 beserta bukti lapor ke

KPP;

Bukti P-15. Salinan Akta Perusahaan bermaterai yang mencantumkan nama

penandatangan Surat Permohonan Keberatan sebagai salah seorang Pengurus; dan

Bukti P-16. Salinan Akta Perusahaan bermaterai yang mencantumkan nama

penandatangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-17. Salinan Kartu Identitas/KTP Pengurus yang menandatangani surat

banding;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Ahmad Fauzi;

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Ahmad Fauzi;

Bukti P-20. Pakta Integritas Pengurus a.n. Christina D. Karmadi;

Bukti P-21. Salinan Akta Nomor 1 tanggal 2 Februari 2024 Notaris Novita Puspitarini,

S.H.;

Bukti P-22. SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Agustus 2025 perihal

Penjelasan Sengketa Banding;

Bukti P-24. Dokumentasi Harga Transfer PT Aptar B&H Indonesia untuk tahun buku

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

Bukti P-25. Laporan Keuangan PT Aptar B&H Indonesia tahun 2020 dan Laporan

Auditor Independen;

Bukti P-26. OECD Transfer Pricing Guidelines

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 September 2025 hal uraian

penjelasan sengketa banding;

Bukti P-28. Rincian penjualan tahun 2020;

Bukti P-29. Laporan Keuangan Segmentasi Tahun 2019;

Bukti P-30. Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 s.d. 2024;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 31 Oktober 2025;

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 26 Januari 2026;

Bukti P-33. Aptar Distributor Sales Afiliasi Januari 2020;

Bukti P-34. Aptar Distributor Sales Afiliasi Februari 2020;

Bukti P-35. Aptar Distributor Sales Afiliasi Maret 2020;

Bukti P-36. Aptar Distributor Sales Afiliasi April 2020;

Bukti P-37. Aptar Distributor Sales Afiliasi Mei 2020;

Bukti P-38. Aptar Distributor Sales Afiliasi Juni 2020;

Bukti P-39. Aptar Distributor Sales Afiliasi Juli 2020;

Bukti P-40. Aptar Distributor Sales Afiliasi Agustus 2020;

Bukti P-41. Aptar Distributor Sales Afiliasi September 2020;

Bukti P-42. Aptar Manufacturing Sales Afiliasi Januari 2020;

Bukti P-43. Aptar Manufacturing Sales Afiliasi Februari 2020;

Bukti P-44. Aptar Manufacturing Sales Afiliasi Maret 2020;

Bukti P-45. Aptar Manufacturing Sales Afiliasi April 2020;

Bukti P-46. Aptar Manufacturing Sales Afiliasi Mei 2020;

Bukti P-47. Aptar Manufacturing Sales Afiliasi Juni 2020;

Bukti P-48. Aptar Manufacturing Sales Interco Juli 2020;

Bukti P-49. Aptar Manufacturing Sales Interco Agustus 2020;

Bukti P-50. Aptar Manufacturing Sales Interco September 2020;

Bukti P-51. Daftar Penjualan Distributor Tahun 2020;

Bukti P-52. Daftar Penjualan Manufaktur Tahun 2020;

Bukti P-53. Contoh Pembelian Barang di Segmentasi Distributor Tahun 2020; Bukti P-54. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 6 April 2026;

Bukti P-55. Invoice Pembelian Barang Nomor Material OP31010021;

Bukti P-56. Penjualan Segmen Distributor ke Pihak Afiliasi Tahun 2020;

Bukti P-57. Daftar Persediaan Akhir Tahun 2019;

Bukti P-58. Bukti Beli Nomor Material OP310632, OP310702 dan OP310716; Bukti P-59. Bukti Beli Nomor Material OP37100004;

Bukti P-60. Bukti Beli Nomor Material OP10604361 dan OP31069900;

Bukti P-61. Bukti Beli Nomor Material OP37100004;

Bukti P-62. Bukti Beli Nomor Material OP31069900;

Bukti P-63. Bukti Beli Nomor Material OP31069900 dan OP311117;

Bukti P-64. Bukti Beli Nomor Material OP31069900, OP311117;

Bukti P-65. Bukti Beli Nomor Material OP83500004;

Bukti P-66. Bukti Beli Nomor Material OP374073 dan OP374074;

Bukti P-67. Bukti Beli Nomor Material OP10604822, OP311117, OP0P10604361,

OP830208 dan OP31069900;

Bukti P-68. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 11 Mei 2026;

Bukti P-69. Laporan Segmentasi Tahun 2019 – 2024;

Bukti P-70. Laporan Keuangan Audited 2019 – 2024;

Bukti P-71. Planned Production Volume 2020;

Bukti P-72. Rincian Penjualan Produk Segmen Distributor Tahun 2020 beserta

Contoh Bukti Pendukung (PEB, Invoice, Packing List dan Delivery Note); Bukti P-73. Rincian Penjualan Produk Segmen Manufaktur Tahun 2020 beserta

Contoh Bukti Pendukung (PEB, Invoice, Packing List dan Delivery Note); Bukti P-74. Bukti pendukung atas pembelian produk dari supplier Pemohon Banding

(Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan;

Bukti P-75. Invoice Pembelian atas barang COLLAR 31MS15 SMOOTH nomor

materiap OP31010021;

Bukti P-76. Rincian Penjualan Segmen Distributor kepada pihak afiliasi beserta

mapping sumber barang yang dijual;

Bukti P-77. Rincian Persediaan Akhir tahun 2019;

Bukti P-78. Contoh bukti dokumen pembelian atas barang yang tercantum dalam

rincian persediaan akhir tahun 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Agustus 2025 hal Penjelasan

terkait persidangan tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 27 Januari 2026;

Bukti T-3. Berita Acara Impairment of stocks;

Bukti T-4. SPT 1111 A1 Tahun Pajak 2020;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 10 Februari 2026;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 28 April 2026;

Bukti T-7. Perhitungan Arus Produksi (dari KKP);

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Nomor S-588/WPJ.07/2026 Tanggal 5 Mei 2026; Bukti T-9. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak PT Aptar Indonesia Tahun Pajak

2020;

Bukti T-10. Laporan Penelitian Keberatan PT Aptar Indonesia PPh Badan Tahun

Pajak 2020;

Bukti T-11. Laporan Penelitian Keberatan PT Aptar Indonesia PPh Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2020;

Bukti T-12. Kertas Kerja Pemeriksaan Pos Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak

2020;

Bukti T-13. Kertas Kerja Pemeriksaan Obyek PPh Pasal 26;

Bukti T-14. Kertas Kerja Penelitian Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2020; Bukti T-15. Kertas Kerja Penelitian Keberatan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember

2020;

Bukti T-16. Berita Acara Penghapusan Stok Barang Manufaktur Sengketa Tahun

Pajak 2019;

Bukti T-17. Data PEB Tahun Pajak 2020;

Bukti T-18. SPT Masa PPN Lampiran A1 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020; Bukti T-19. Kertas Kerja Penelitian atas Dokumen Pendukung Persidangan

Penjualan dan Pembelian Tahun 2020;

Bukti T-20. Kertas Kerja Penelitian atas Dokumen Pendukung Persidangan yang

disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 7 April 2026;

Bukti T-21. Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016

(bukti alasan penyesuaian);

Bukti T-22. TP Doc Pemohon Banding tahun pajak 2018 (bukti alasan penyesuaian); Bukti T-23. TP Doc Pemohon Banding tahun pajak 2019 (bukti alasan penyesuaian); Bukti T-24. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

002939.15/2020/PP/M.XIIB Tahun 2022 a.n. PT Aptar B & H Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/APTAR-FIN/II/2005 tanggal 5 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak335.167.7493.979.215.9603.644.048.211

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Surat Banding (Rp)Menurut Kep. keberatan (Rp)Sengketa (Rp)
1DPP Objek PPh Pasal 26335.167.7493.979.215.9603.644.048.211
2PPh Pasal 2634.993.829763.803.471728.809.642

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.644.048.211,00 dilakukan karena terdapat selisih hasil pengujian PKKU atas transaksi afiliasi Pemohon Banding pada segmen manufaktur yang telah dikoreksi dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020. Selisih tersebut merupakan secondary adjustment dari primary adjustment PPh Badan, karena transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena selisih koreksi tersebut diatribusikan kepada transaksi dengan pihak afiliasi luar negeri, yaitu Aptar (Thailand) Ltd. dan Aptar (Suzhou) Dispensing Systems Co. Ltd., Terbanding memperlakukan selisih tersebut sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26, sehingga dilakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp728.809.642,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.644.048.211,00 tidak tepat karena hanya merupakan secondary adjustment dari koreksi PKKU dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang masih disengketakan dan tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai dividen. Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi afiliasi yang menjadi dasar koreksi merupakan transaksi pembelian dan penjualan barang dengan pihak afiliasi, bukan pembagian dividen kepada pemegang saham, serta tidak terdapat bukti adanya pembayaran dividen, keputusan pembagian dividen, atau aliran dana lain di luar transaksi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup untuk mereklasifikasi selisih hasil pengujian PKKU sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1) huruf g

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 18 ayat (3)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; Ayat (2)

Cukup jelas;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa selain mengajukan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 ini, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap sengketa PPh Badan Tahun 2020 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 001454.15/2025/PP;

bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dengan amar Menolak, yaitu mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.644.048.211,00; bahwa sengketa PPh Pasal 26 a quo memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, khususnya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa sebagai secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang merupakan primary adjustment, Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.644.048.211,00 menjadi pembayaran atas dividen;

bahwa mengingat sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 ini berkaitan langsung dengan sengketa Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 ini, Pengadilan Pajak menggunakan pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 sepanjang berkaitan dengan keberadaan koreksi primer;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak telah mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.644.048.211,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi transaksi afiliasi segmen manufaktur Pemohon Banding;

bahwa persoalan berikutnya adalah apakah atas primary adjustment tersebut dapat dilakukan secondary adjustment berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak, dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menegaskan bahwa dalam praktik dapat terjadi pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, pembayaran yang melebihi kewajaran dapat mengakibatkan laba Wajib Pajak di Indonesia dilaporkan lebih rendah daripada semestinya, sedangkan pihak afiliasi luar negeri memperoleh manfaat ekonomi dari selisih pembayaran yang tidak wajar tersebut;

bahwa dalam kondisi demikian, selisih antara pembayaran kepada pihak afiliasi dengan nilai wajarnya tidak semata-mata merupakan koreksi pengurangan dalam negeri, tetapi juga dapat dipandang sebagai pemberian manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi luar negeri yang secara substansi merupakan distribusi keuntungan terselubung;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perlakuan perpajakan apabila ditemukan pembebanan jumlah yang tidak wajar (selisih jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang wajar) sebagai dividen terselubung adalah hal yang lazim dalam praktek perpajakan yang berlaku secara internasional;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;

bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham memberikan hak kepada pemiliknya menerima pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan Article 10 OECD Model Commentary:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e.

distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or

assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a)”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi dengan nilai transaksi

dengan pihak independen dianggap sebagai dividen apabila diterima oleh entitas yang memiliki hak untuk mendapatkan dividen menurut hukum, yaitu pemegang saham;

bahwa sebagaimana dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 28 sebagai berikut:

“… payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

bahwa selanjutnya sebagaimana dibuktikan oleh Terbanding dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co- operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 juga memperjelas pembagian tersebut tetap merupakan dividen apabila pihak yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, sebagai contoh apabila penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut, sebagaimana dikutip Terbanding sebagai berikut:

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.”

bahwa selanjutnya, menurut Pemohon Banding Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model

Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, tidak menjadi dasar hukum atau perundang-undangan perpajakan bagi Wajib Pajak di Indonesia; bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun OECD Model Convention maupun UN Model Convention bukan dasar hukum atau perundang-undangan perpajakan yang berlaku namun tetap menjadi referensi interpretatif atau tafsir resmi dari dua organisasi besar tersebut (OECD dan UN atau PBB) dalam memahami praktik perpajakan internasional, khususnya dalam sengketa yang berkaitan dengan transaksi lintas negara dan hubungan istimewa;;

bahwa dalam paragraf 1.2 dan 1.3 dari bagian Introduction, OECD Model Convention beserta Commentary – nya telah lama diakui dan digunakan sebagai solusi yang seragam atas masalah perpajakan internasional yang paling umum yang muncul di bidang pajak berganda oleh berbagai negara;

bahwa dalam paragraf 2 dari bagian Introduction, UN Model Convention beserta Commentary – nya telah lama menggunakan OECD Model Convention beserta Commentary – nya sebagai rujukan meskipun terdapat beberapa bagian yang berbeda yang disebutkan secara jelas dalam Commentary UN Model Convention; bahwa hal ini berarti, OECD Model Convention maupun UN Model Convention beserta Commentary – nya lazim digunakan dalam berbagai sengketa pajak internasional antar otoritas pajak berbagai negara sehingga layak diajukan sebagai referensi dalam sengketa di Pengadilan Pajak ini;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional ini selanjutnya diadopsi dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung pada Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah sama dengan disguised distributions of profits dalam Commentary on OECD Model Convention maupun dalam Commentary on UN Model Convention sehingga pada dasarnya sejalan dengan konsep disguised distribution of profits atau constructive dividend dalam praktik perpajakan internasional;

bahwa selain mempertimbangkan praktek kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghindaran pajak adalah hal

yang harus dihindari karena akan menyebabkan ketidakadilan karena akan mengakibatkan Wajib Pajak lainnya yang akan menanggung beban pajaknya; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secondary adjustment a quo berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada afiliasi menjadi dividen, memiliki dasar hukum yang jelas;

bahwa dalam sengketa PPh Badan tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding atas Profit Level Indicator (PLI) tidak dapat diyakini sebagai penyesuaian kesebandingan yang objektif, terukur, dan andal, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.644.048.211,00 yang dilakukan Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa karena koreksi DPP PPh Pasal 26 dalam sengketa a quo sepenuhnya berasal dari koreksi PKKU yang sama dan tidak terdapat sengketa tersendiri mengenai metode pengujian, tarif, identitas penerima penghasilan maupun besarnya secondary adjustment, maka pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 tersebut mutatis mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Pasal 26 ini;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak mempertimbangkan apakah koreksi PKKU yang telah dipertahankan tersebut dapat menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 26 sebagai secondary adjustment;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa selisih nilai transaksi yang timbul akibat koreksi PKKU sebesar Rp3.644.048.211,00 merupakan manfaat ekonomi yang secara substansi telah dialihkan kepada pihak afiliasi luar negeri melalui transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga selisih tersebut diperlakukan sebagai dividen dan menjadi objek PPh Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, setelah koreksi PKKU sebesar Rp3.644.048.211,00 dipertahankan dalam sengketa PPh Badan, maka terdapat selisih nilai transaksi afiliasi yang secara fiskal dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena koreksi tersebut diatribusikan kepada transaksi penjualan kepada pihak afiliasi luar negeri Aptar (Thailand) Ltd. dan Aptar (Suzhou) Dispensing Systems Co. Ltd., maka manfaat ekonomi dari selisih tersebut pada hakikatnya dinikmati oleh pihak afiliasi luar negeri dimaksud;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PKKU yang telah dipertahankan dalam sengketa PPh Badan dapat menjadi dasar dilakukannya secondary adjustment berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif (constructive dividend) sebesar Rp3.644.048.211,00;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan transaksi yang menjadi dasar koreksi merupakan transaksi pembelian dan penjualan bahan baku maupun barang dagang dengan pihak afiliasi yang dilakukan dalam kegiatan usaha normal, bukan pembayaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan dengan perusahaan afiliasi yang berkedudukan sebagai sister company, bukan dengan pemegang saham Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi afiliasi tersebut tidak memenuhi karakteristik dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, sehingga tidak tepat apabila seluruh selisih hasil pengujian PKKU diperlakukan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi objek koreksi dalam sengketa a quo bukan dividen dalam arti pembagian laba formal berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, melainkan dividen terselubung atau dividen konstruktif berdasarkan substansi ekonomis transaksi afiliasi;

bahwa oleh karena itu, tidak adanya RUPS, tidak adanya keputusan formal pembagian dividen, dan tidak dicatatnya pembayaran tersebut sebagai dividen dalam pembukuan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya distribusi manfaat ekonomi secara terselubung kepada pihak afiliasi luar negeri;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan berbagai negara, istilah "dividends" atau dividen dimaknai sebagai penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri, atau hak-

hak lainnya (yang bukan merupakan surat piutang) yang turut serta dalam pembagian laba, serta penghasilan dari hak-hak korporat lainnya yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham menurut hukum negara domisili perusahaan yang melakukan pembagian;

bahwa dengan demikian, pengertian dividen menurut P3B ini mencakup tidak hanya pembagian laba formal melalui kepemilikan saham, tetapi juga meluas pada penghasilan dari instrumen korporasi lainnya yang secara yuridis dikenai perlakuan pajak yang sama seperti dividen berdasarkan ketentuan di negara sumber penghasilan. Jika dikaitkan dengan ketentuan domestik Indonesia, yakni Pasal 4 ayat

(1) huruf g UU PPh serta Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 jo PER-22/PJ/2013 Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2, maka koreksi sekunder yang dilakukan sebagai akibat dari koreksi primer sehubungan hasil pengujian PKKU atas transaksi jasa intra- group yang tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomisnya, secara hukum di Indonesia diperlakukan sebagai constructive dividend;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tersebut di atas, tidak dapat diterima;

bahwa dengan demikian koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.644.048.211,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tetap dipertahankan;

bahwa terkait pengenaan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp728.809.642,00 atau tarif 20% dipertahankan dengan alasan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak dari jumlah bruto;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% karena Pemohon Banding tidak menyerahkan SKD/Form DGT untuk Aptar (Thailand) Ltd. atau Aptar (Suzhou) Dispensing Systems Co. Ltd. Dalam permohonan banding, alasan Pemohon Banding lebih berfokus pada penolakan konsep secondary adjustment sebagai dividen, bukan pada klaim tarif P3B berdasarkan SKD;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar

Rp728.809.642,00 sebagai secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2020 telah berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp728.809.642,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding tersebut di atas, tidak dapat diterima;

bahwa dengan demikian koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.644.048.211,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tetap dipertahankan; bahwa terkait pengenaan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp728.809.642,00 atau tarif 20% dipertahankan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak dari jumlah bruto;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% karena Pemohon Banding tidak menyerahkan SKD/Form DGT untuk Aptar (Thailand) Ltd. atau Aptar (Suzhou) Dispensing Systems Co. Ltd. Dalam permohonan banding, alasan Pemohon Banding lebih berfokus pada penolakan konsep secondary adjustment sebagai dividen, bukan pada klaim tarif P3B berdasarkan SKD;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp728.809.642,00 sebagai secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2020 telah berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp728.809.642,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Objek PPh Pasal 263.644.048.2113.644.048.2110
2PPh 26 Terutang728.809.642728.809.6420

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 menurut Terbanding: Rp 763.803.471,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp0,00 - PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak: Rp 763.803.471,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1DPP Pasal 263.979.215.960
2.Pajak Penghasilan Terutang763.803.471
3.Kredit Pajak:34.993.829
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar728.809.642
5.Sanksi Administrasi:
• Bunga Pasal 13 (2) KUP307.849.194
6.Jumlah PPh YMHD1.036.658.836

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02495/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/052/23 tanggal 30 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT APTAR INDONESIA, NPWP 01.071.761.9-052.000, beralamat di South Quarter, Tower A Lt. 18, Jl. R.A. Kartini Kav 8, RT 015/RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430, dalam hal ini diwakili oleh Ria Indriasari, jabatan Direktur, (domisili elektronik: ria.indriasari@aptar.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.036.658.836,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E., dan Sulfan, S.E., M.M masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.