Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman

PUT-001464.32/2026/PP/M.XVA Tahun 2026

Kusnadi Sasmita · Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-001464.32/2026/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai permohonan banding yang diajukan tanpa Surat Banding dengan mengunggah Surat Keberatan Nomor 002/PBB-GP/XII-2025 tanggal 8 Desember 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001464.32/2026/PP, antara:

KUSNADI SASMITA, NPWP 06.637.473.7-028.000, beralamat di Jl Kebon Jahe II No.10 RT. 000 RW.000, Petojo Selatan, Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

KEPALA BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Gandi Putra Siregar/ 198209242009021001, Jabatan: Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan

Pengawasan Pendapatan Daerah,

Unit Organisasi : BadanPengelolaanPendapatanDaerah

Kabupaten Bogor,

2. Nama/NIP: Facrurrodji/ 196810221989121001,

Jabatan: Kepala Sub Bidang Penilaian pada Bidang

Pendataan dan Penilaian,

Unit Organisasi : BadanPengelolaanPendapatanDaerah

Kabupaten Bogor,

3. Nama/NIP: Nurul Azizah/ 199103152012062002,

Jabatan: Kepala Sub Bidang Penetapan pada Bidang

Pelayanan dan Penetapan,

Unit Organisasi : BadanPengelolaanPendapatanDaerah

Kabupaten Bogor,

4. Nama/NIP: Adi Mora Tunggul/ 198701292008011001, Jabatan: Kepala Sub Bidang Keberatan pada Bidang

Penagihan,KeberatandanPengawasan Pendapatan Daerah,

Unit Organisasi : BadanPengelolaanPendapatanDaerah

Kabupaten Bogor,

berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 27 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-204/PP/BR/2026 tanggal 24 Februari 2026;

Telah mendengar keterangan Pemohon Banding yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan tanggal 6 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Luas Bumi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Nomor 900.1.13/3563/KPTS-PKP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 tentang Pembetulan Luas Bumi dan NJOP Bumi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Nomor Objek Pajak (NOP) 32.03.121.007.019.0003.0;

Menimbang bahwa atas Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/PBB-GP/XII-2025 tanggal 8 Desember 2025 dan atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Nomor 900.1.13.1/0665/11-PEL.BAPPENDA tanggal 11 Februari 2026 tentang Revisi NJOP 2025 Untuk Pembayaran BPHTB;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding melalui e-Tax Court dengan menyampaikan Surat Nomor 002/PBB-GP/XII-2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Permohonan Revisi Harga NJOP 2025 untuk pembayaran BPHTB 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor BAPPENDA Kabupaten Bogor, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026;

Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor 900.1.13.1/0665/11-PEL.BAPPENDA tanggal 11 Februari 2026 tentang Revisi NJOP 2025 Untuk Pembayaran BPHTB termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat

(3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan.

bahwa permohonan banding yang diajukan dengan mengunggah Surat Keberatan Nomor 002/PBB-GP/XII-2025 tanggal 8 Desember 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Kantor BAPPENDA Kabupaten Bogor tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Menimbang bahwa Majelis Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding yang diajukan dengan mengunggah Surat Keberatan Nomor 002/PBB-GP/XII-2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama KUSNADI SASMITA, NPWP 06.637.473.7-028.000, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggalApril 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Cecep Hedi Herdiman, S.Ikom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Cecep Hedi Herdiman, S.Ikom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.