Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-001501.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
CV Nosredna, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001501.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025 yang diucapkan 10 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding CV Nosredna mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 28; Pasal 95
- PMK 73/PMK.04/2021Pasal 14
- UU 30/2014Pasal 10 ayat (1)
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001501.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- CV Nosredna
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 8 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 Oktober 2025