Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-001501.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

CV Nosredna, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001501.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24
Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor
001501.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
sengketa antara:
CV NOSREDNA, NPWP 02.208.883.5-618.000, beralamat di Ruko
Surya Inti Permata 1/B-18, Jl. HR Muhammad - -, Pradah Kalikendal,
Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Zusie
Soenardi, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKNOS/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

2. Nama/NIP: Jliteng Wibowo/197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/198702212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono/198805042014021004, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Lara Sri Yeni/199004242014022002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Hartono/198202102001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: I Gede Adika Prameswara P./199601172015021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

9. Nama/NIP: Dhika Widyartika/198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Yostra Herdiawan/198706092008121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/199510072015021002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Azella Dina Rosani/199903062018122001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2112/BC/KPU.1/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 667/PP/BR/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 046/BAW- NRD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00422/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Mei 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 045/BAW- BAND/NRD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaRp 41.691.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 4.585.000,00 Rp 0,00 Rp 4.169.000,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 50.445.000,00Rp 0,00

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 046/BAW-NRD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 046/BAW-NRD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah Pemohon Banding terima tanggal 24 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp50.445.000,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara C67A77L029JGNJNA tanggal 17 Februari 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 691206 tanggal 27 Desember 2022 terdapat kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi sebelum tanggal 21 Februari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 41.691.000,00

PPN: Rp 4.585.000,00

PPh Pasal 22 : Rp4.169.000,00

Denda: Rp0,00

Total: Rp 50.445.000,00

2. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dikeluarkan terbanding sebagaimana poin 1 dan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam Nomor 691206 tanggal 27 Desember 2022 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 15%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp50.445.000,00 (lima puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana di atas;

bahwa alasan pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP- 2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan PIB 691206 tanggal 27 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Milbon Co., Ltd.

b. Penjual: Milbon Co., Ltd.

c. Importir: CV Nosredna d. Pemilik Barang: CV Nosredna e. Invoice: NRD28/22 tanggal 28 November 2022 f. BL: HLCUTYO221147697 tanggal 16 Desember 2022 g. Kode CoO: 56 h. Nomor CoO: 220399625271101805 tanggal 9 Desember 2022;

2. Bahwa di dalam PIB Nopen 691206 tanggal 27 Desember 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia- Japan (IJ-EPA);

3. Bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nopen 691206 tanggal 27 Desember 2022 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor

220399625271101805 tanggal 9 Desember 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Milbon Co., Ltd. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: CV Nosredna

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “NRD28/22 tanggal 28 November 2022”

4. BahwasesuaidenganBLPemohonBandingNomor HLCUTYO221147697 tanggal 16 Desember 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Milbon Co., Ltd.;

5. Bahwa sesuai dengan Invoice Nomor NRD28/22 tanggal 28 November 2022 penerbit invoice adalah Milbon Co., Ltd.;

6. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

7. Bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

8. Bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Article 41

(6) An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

9. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nopen 691206 tanggal 27 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2022;

10. Bahwa berdasarkan Tiket SLIM Nomor XBJH5F231381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 691206 tanggal 27 Desember 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

11. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

12. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 UU Kepabeanan;

2. Bahwa seharusnya SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 untuk PIB Nopen 691206 tanggal 27 Desember 2022 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM IJEPA.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM IJEPA untuk PIB Nopen 691206 tanggal 27 Desember 2022 masing-masing PIB sebesar BM 0%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00422/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:01/ST-2672/NOSREDNA/PENUL/2024
Sasaran Penelitian:Pemeriksaan Kesesuaian Pemberitahuan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif
Jenis Dokumen:BC 2.0
Jumlah Dokumen:1 (Satu)
Nilai Pabean:Rp.277.936.838,00
Dokumen/Buku/Catatan/Keterangan:Database impor DJBC
Hasil Pengujian:Selisih kurang
Ketentuan yang Dilanggar:Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020
Ketentuan sanksi:Tidak ada
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI
Uraian Terjadinya Temuan Pelanggaran :
Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK-45/PMK.04/2020.
Kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI
Jenis PenerimaanNilai Tagihan
Bea Masuk:41.691.000,00
Bea Masuk Tambahan*):0
Bea Keluar:0
PPN:4.585.000,00
PPnBM:0
PPh:4.169.000.00
Denda:0
Total:50.445.000,00

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan menggunakan dokumen BC 2.0 dengan data sebagai berikut:

No.No. PIBTgl. PIBSeriUraianCIF (JPY)
urutBrg
169120627-Dec-221MILBON CLEANSING SPA GEL CITRUS,150G18466.87
269120627-Dec-222MILBON CLEANSING SPA GEL ROSE,150G18466.87
369120627-Dec-223MILBON REPLENISHING TREATMENT,200G22506.5
469120627-Dec-224MILBON PURIFYING GEL SHAMPOO, 200ML34625.38
569120627-Dec-225MILBON PURIFYING GEL SHAMPOO, 1L29546.99
669120627-Dec-226MILBON PURIFYING GEL SHAMPOO, 2.5L22929.7
769120627-Dec-227MILBON HYDRATING TREATMENT, 200G22506.5
869120627-Dec-228MILBON HYDRATING TREATMENT, 2.5KG13811.68
969120627-Dec-229MILBON SOOTHING MOISTURIZER, 120ML33702.04
1069120627-Dec-2210MILBON NORMALIZING HOMECARE KIT,9ML/9G15581.42
1169120627-Dec-2211MILBON RESTORATIVE SHAMPOO,200ML69250.77
1269120627-Dec-2212MILBON RESTORATIVE SHAMPOO,500ML10503.03
1369120627-Dec-2213MILBON RESTORATIVE TREATMENT,200G90025.99
1469120627-Dec-2214MILBON RESTORATIVE TREATMENT,500G14773.5
1569120627-Dec-2215MILBON VOLUMIZING SHAMPOO,200ML17312.69
1669120627-Dec-2216MILBON VOLUMIZING SHAMPOO,500ML10503.03
1769120627-Dec-2217MILBON MOLDING WAX 7,100G23083.59
1869120627-Dec-2218MILBON WET SHINE GEL CREAM 8,150G23083.59
1969120627-Dec-2219PREJUME CMC WAVE C/T-H1, 400ML13388.48
2069120627-Dec-2220PREJUME CMC WAVE C/T-N1, 400ML13388.48
No.No. PIBTgl. PIBSeriUraianCIF (JPY)
urutBrg
2169120627-Dec-2221PREJUME TG1, 400ML13388.48
2269120627-Dec-2222MYFORCE ACIDDEFEND NO.1, 500ML22737.33
2369120627-Dec-2223MYFORCE ACIDDEFEND NO.2, 1KG28392.81
2469120627-Dec-2224ELUJUDA FO, 120ML73752.06
2569120627-Dec-2225ELUJUDA MO, 120ML172088.15
2669120627-Dec-2226ELUJUDA EMULSION, 120G73752.06
2769120627-Dec-2227ELUJUDA EMULSION+, 120G49168.04
2869120627-Dec-2228NIGELLE GRASP WAX, 80G29777.83
2969120627-Dec-2229INPHENOM ACCELWATER, 150ML83100.92
3069120627-Dec-2230CRONNA AFTER COLOR TREATMENT 3,36G17312.69
3169120627-Dec-2231PLARMIA BALANCING SCALP SOAP, 500ML29085.32
3269120627-Dec-2232CRONNA SHAMPOO FOR COLORED HAIR,360ML53323.09
3369120627-Dec-2233CRONNA TREATMENT FOR COLORED HAIR,360G53323.09
3469120627-Dec-2234GRAND LINKAGE SILKYLUXE SHAMPOO, 200ML29085.32
3569120627-Dec-2235GRAND LINKAGE SILKYLUXE SHAMPOO, 500ML19390.21
3669120627-Dec-2236GRAND LINKAGE WILLOWLUXE SHAMPOO, 200ML29085.32
3769120627-Dec-2237GRAND LINKAGE WILLOWLUXE SHAMPOO, 500ML38780.43
3869120627-Dec-2238GRAND LINKAGE VELOURLUXE SHAMPOO, 200ML14542.66
3969120627-Dec-2239GRAND LINKAGE VELOURLUXE SHAMPOO, 500ML19390.21
4069120627-Dec-2240GRAND LINKAGE SILKYLUXE HAIR TREATMENT, 200G41550.46
4169120627-Dec-2241GRAND LINKAGE SILKYLUXE HAIR TREATMENT, 500G41550.46
4269120627-Dec-2242GRAND LINKAGE WILLOWLUXE HAIR TREATMENT, 200G41550.46
4369120627-Dec-2243GRAND LINKAGE WILLOWLUXE HAIR TREATMENT, 500G41550.46
4469120627-Dec-2244GRAND LINKAGE VELOURLUXE HAIR TREATMENT, 200G41550.46
4569120627-Dec-2245GRAND LINKAGE VELOURLUXE HAIR TREATMENT, 500G27700.31
4669120627-Dec-2246CRONNA AFTER COLOR TREATMENT 1,600G14888.91
4769120627-Dec-2247CRONNA SHAMPOO FOR COLORED HAIR,1L27469.47
4869120627-Dec-2248CRONNA SHAMPOO FOR COLORED HAIR,1.8L11888.05
4969120627-Dec-2249CRONNA TREATMENT FOR COLORED HAIR,1KG13734.74
5069120627-Dec-2250CRONNA TREATMENT FOR COLORED HAIR,1.8KG11888.05
5169120627-Dec-2251GRAND LINKAGE SILKYLUXE SHAMPOO, 1L40511.7
5269120627-Dec-2252GRAND LINKAGE SILKYLUXE SHAMPOO, 1.8L31162.84
5369120627-Dec-2253GRAND LINKAGE WILLOWLUXE SHAMPOO, 1L13503.9
5469120627-Dec-2254GRAND LINKAGE VELOURLUXE SHAMPOO, 1L27007.8
5569120627-Dec-2255GRAND LINKAGE SILKYLUXE HAIR TREATMENT, 1KG36010.4
5669120627-Dec-2256GRAND LINKAGE SILKYLUXE HAIR TREATMENT, 1.8KG38087.92
5769120627-Dec-2257GRAND LINKAGE WILLOWLUXE HAIR TREATMENT, 1.8KG25391.95
5869120627-Dec-2258GRAND LINKAGE VELOURLUXE HAIR TREATMENT, 1KG18005.2
5969120627-Dec-2259PLARMIA BALANCING SCALP SOAP, 1L54015.6
6069120627-Dec-2260PLARMIA BALANCING SCALP PACK, 1KG36010.4
6169120627-Dec-2261ORDEVE ADDICTHY AC 2.5,1L43858.82
6269120627-Dec-2262MILBON ORDEVE ADDICTHY 13 NAKEDSAND,80G16158.51
6369120627-Dec-2263MILBON ORDEVE ADDICTHY 9 NAKEDSAND,80G16158.51
6469120627-Dec-2264MILBON ORDEVE ADDICTHY 7 NAKEDSAND,80G16158.51
No.No. PIBTgl. PIBSeri BrgUraianCIF (JPY)
urut
6569120627-Dec-2265MILBON ORDEVE ADDICTHY 5 NAKEDSAND,80G16158.51
6669120627-Dec-2266MILBON ORDEVE ADDICTHY 3 NAKEDSAND,80G16158.51
6769120627-Dec-2267MILBON ORDEVE ADDICTHY 13 NAKEDCORAL,80G16158.51
6869120627-Dec-2268MILBON ORDEVE ADDICTHY 9 NAKEDCORAL,80G16158.51
6969120627-Dec-2276MILBON COLOR-REMOVER, 250ML49168.04
7069120627-Dec-2277QC SCALP SHOWER FRESH, 250G80330.89
7169120627-Dec-2278PLARMIA CLEAR SPA FOAM, 320G20544.39
7269120627-Dec-2279CRONNA CLEANSING SPA SHAMPOO SUMI,320G20544.39
7369120627-Dec-2280CRONNA ICE SPA SHAMPOO ORANGE EXTRACOOL,160G85870.95
7469120627-Dec-2281MILBON SCALP SUPPORT OIL, 170G13503.9

bahwa berdasarkan database impor, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a. Berdasarkan data importasi dalam aplikasi Ceisa Impor, diketahui data sebagai berikut:

Has Ipang mS 1 108.5 Ear SE PLN Delle “CEDNCLE-.2 "5 SPASEL CITRUS,“ 525 Sao oa Neuere aes

KUTA igh 095333 14-12-2022 Pas Bus Pos ana GagaLecug Seep Fasiitas £5 Prat. Tari*lmporagiircenes 3 - Jepang i J-EP) penimzunan UCT? ME53 PORT SONTINER TERMINAL ONE NSFEM 114294 ata” JPY Yan Fraght 0

Foe. 0 Tele Ec aswars! tl Mipassan Rp. 32226009172 ciF 2.923.802 Laman gareng’ 81 hurt sh Kantanet 4 durian Keren 1 “Kms, Mete: 186128

Grits 166787

Tian Ry Titanggang Peet tatu Titanggunka eu BALE RUU 7

Pabst - Btace % ap Fesiilaa he. kece Jens Cekumner Hervar Daur. Tanggal Celumer

1 aed SURAT PEREE WUT MAT BP 21 CT CES 44 AN ID 12.20. 101838 22.12.2022

2 aed SURAT FERSE LUUSE MUA BP SI ST LEU AA Se Tce stan

3 6 SURAT PERSETILILIA ALT BP 31) STCE te 44 4439 12 2LA MBP 2212-3065

5 851 CERTIFICATE SF ORIGIM 120: 225 299G2EET 19138 1912-2022

3 ace LAPUR SN SUR 1 JK: DEPUS Iles Uettebtecs tau eVects

Note: dalam importasinya Pemohon Banding menggunakan fasilitas tarif preferensi dengan tarif BM dibayar adalah 0%.

b. Dalam importasinya, Pemohon Banding menggunakan fasilitas tarif bea masuk dengan skema Indonesia - Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), dengan data nomor SKA 220399625271101805 tanggal 9 Desember 2022:

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui data/fakta sebagai berikut:

a. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK. 04/2021 sebagaimana pada butir B (3) di atas, disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen

Pelengkap Pabean selama Pandumi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

Mengenai tata cara penverahan Surat Keterangan Asal beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang inipor berdasarkan perjanjian atau Kesepakatan — internasional selama pandemi Corona Virus Disease 20195 (COVID 19).

Note: Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA dan Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai PMK-45/PMK.04/2020.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK. 04/2020 sebagaimana pada butir B (3) di atas, disebutkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta DokumenPelengkapPabeanPenelitianSKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6 SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan procedural (procedural provisions) selain procedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan atau kesepakatan internasional.

Note: berdasarkan ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, disebutkan dalam pasal 5 ayat 2 (b) bahwa penyerahan SKA asli wajib diserahkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA diterbitkan.

c. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM, diketahui Pemohon Banding mengajukan permohonan layanan penerimaan NPD, dengan data sebagai berikut:

Nomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKA
69120627-Dec-2222039962527110180509/12/2022
Layanan Penerimaan NPD nomor tiket: XBJH5F231381 Data aplikasi SLIM: Data penyerahan softcopy SKA

Data aplikasi SIAP NG:

Data NPD:

Data permintaan penyerahan

Berdasarkan data layanan pada aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui bahwa tidak ditemukan data terkait penerimaan/penyerahan SKA asli oleh Pemohon Banding ke Kantor Pabean, dalam layanan tersebut hanya terlampir SKA dalam bentuk softcopy yang dilampirkan dalam layanan penerimaan CO hijau maupun dalam layanan penerimaan NPD.

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Pasal 1 ayat (1);

menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

a) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I b) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan c) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

c. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System sebagai berikut:

Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos

yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Berdasarkan penelitian terhadap penyerahan hardcopy SKA atau SKA asli yang diterima oleh kantor pabean melalui aplikasi SLIM dan SIAP NG, diketahui bahwa tidak ditemukan data dan/atau bukti penyerahan SKA asli yang diserahkan Pemohon Banding ke Kantor Pabean;

b. Dalam aplikasi SLIM diketahui Pemohon Banding hanya menyerahkan data softcopy SKA melalui layanan penerimaan NPD;

c. Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA diterbitkan, terbukti Pemohon Banding telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 yaitu penyerahan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA diterbitkan;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA atau SKA asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Pemohon Banding wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif preferensi ditolak dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penetapan terbanding telah memenuhi aspek konstitusionalitas sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 Tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di Indonesia sangatlah luas, baik secara vertikal yang mencakup beberapa undang-undang di bidang perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga berbagai ketentuan pelaksana di bawah undang- undang, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga

Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis administratif. Oleh karena itu, terkait dengan konstitusionalitas pengaturan di bidang perpajakan yang membuka kemungkinan untuk diatur oleh peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang, menurut Mahkamah, adalah dapat dibenarkan sepanjang delegasi kewenangannya berasal dari undang-undang dan materi muatannya hanya bersifat teknis-administratif”;

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif IJ-EPA atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. Bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 045/BAW-BAND/NRD/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanks Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat melakukan pengujian kepada Terbanding bahwa pengiriman SPKTNP- 2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 masih dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan di dalam poin di atas;

bahwa sesuai dengan PIB Nopen 691206 tanggal 27 Desember 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Milbon Co., Ltd.;

b. Penjual: Milbon Co., Ltd.;

c. Importir: CV Nosredna

d. Pemilik Barang: CV Nosredna e. Invoice : NRD28/22 tanggal 28 November 2022

f. BL: HLCUTYO221147697 tanggal 16 Desember 2022

g. Kode CoO: 56 h. Nomor E-CoO: 220399625271101805 tanggal 9 Desember 2022 bahwa di dalam PIB Nopen 691206 tanggal 27 Desember 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA); bahwa Form JIEPA yang Pemohon Banding miliki adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220399625271101805 tanggal 9 Desember 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Eksportir: Milbon Co., Ltd. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: CV Nosredna

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “NRD28/22 tanggal 28 November 2022” bahwa sesuai dengan BL Pemohon Banding Nomor HLCUTYO221147697 tanggal 16 Desember 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Fujitrans Corporation on Behalf of Milbon Co., Ltd.;

bahwa sesuai dengan Invoice Nomor NRD28/22 tanggal 28 November 2022 penerbit invoice adalah Milbon Co., Ltd.;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik;

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;

bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi); bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut:

Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Article 41

(6) An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nopen 691206 tanggal 27 Desember 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2022;

bahwa berdasarkan tiket SLIM Nomor XBJH5F231381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk CoO, atas PIB Nomor 691206 tanggal 27 Desember 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

bahwa merujuk pada Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan Pabean.” Sesuai dengan PIB Pemohon Banding dengan Nomor Pendaftaran 691206 tanggal 27 Desember 2022 maka Terbanding seharusnya telah menetapkan tarif atas barang impor Pemohon Banding pada tanggal 25 Januari 2023 (30 hari sejak tanggal PIB);

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Pasal 3 ayat (2) yang berbunyi “Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk

memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan” dan ayat (5) yang berbunyi “Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”;

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa “Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.” Bahwa Terbanding tidak melakukan penetapan tarif atas PIB yang telah Pemohon Banding ajukan sampai batas waktu sesuai Undang-Undang Kepabeanan pasal 16 ayat (1), maka seharusnya tarif yang Pemohon Banding ajukan dianggap diterima karena tidak ditetapkan lain;

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.” dan ayat (2) huruf b, c, dan f yang berbunyi:

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan yang dibutuhkan untuk meneliti dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen. Dalam hal ini, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan

dokumen asli Certificate of Origin. Pada faktanya, Terbanding tidak pernah meminta dokumen asli Certificate of Origin dalam wujud hardcopy melalui media apapun dan Pemohon Banding tidak pernah diberikan kesempatan oleh Terbanding untuk menyampaikan pendapat maupun dokumen yang dibutuhkan sebelum Terbanding membuat Keputusan berupa SPKTNP tersebut. Sehingga jelas bahwa Terbanding gagal untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

bahwa diterbitkannya SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 menunjukkan inkonsistensi dan ketidakcermatan dari Terbanding dan tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding Form JIEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA;

bahwa Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 17 Februari 2025 sebesar Rp50.445.000;

Bukti P-3. Akta Pendirian CV Nosredna Nomor 01 tanggal 2 Juli 2004 yang dibuat oleh Henrika Suwarti Sugiono, S.H., M.Kn, Notaris di Surabaya serta pengesahan kemenkumham;

Bukti P-4. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV

Nosredna Nomor 03 tanggal 11 Januari 2019 yang dibuat oleh Yovita Damayanti, S.H., Notaris di Surabaya serta pengesahan kemenkumham;

Bukti P-5. Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Nosredna Nomor 07 tanggal

23 Februari 2022 yang dibuat oleh Drs. Mokhamad Husni Tamrin, S.H., M.Kn serta pengesahan kemenkumham;

Bukti P-6. Akta Masuk Sebagai Pesero Dalam Perseroan Komanditer CV

Nosredna Disertai Perubahan Anggaran Dasar Nomor 01 tanggal 02 Desember 2022 yang dibuat oleh Yovita Damayanti, S.H., Notaris di Surabaya serta pengesahan kemenkumham;

Bukti P-7. Tanda Terima SLIM;

Bukti P-8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

Bukti P-9. Bill of Lading Nomor HLCUTYO221147697 tanggal 16 Desember 2022;

Bukti P-10. Form JIEPA Nomor 220399625271101805 tanggal 9 Desember 2022;

Bukti P-11. Invoice dan Packing List Nomor NRD28/22 tanggal 28 November 2022;

Bukti P-12. PIB Nomor 691206 tanggal 27 Desember 2022;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 041/BAW-NRD/VllI/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Bukti P-14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006002.47/2024/PP/M.XVIIBTahun2025,PUT- 009940.47/2024/PP/M.XVIIBTahun2025danPUT- 011060.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2378/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Nomor SR-196/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

29 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 046/BAW-NRD/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,
dengan rincian sebagai berikut:
No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukBM IJEPABM MFNBahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerah- kan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp50.445.000,00 (lima puluh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding inin adalah sebagai berikut:

bahwa penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 atas importasi Milbon Cleansing Spa Gel Citrus, 150 gr,… dst (74 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang, yang diberitahukan pada PIB Nomor 691206 tanggal 27 Desember 2022 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema IJEPA dikarenakan tidak menyerahkan SKA Asli sesuai jangka waktu yg ditentukan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang

Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak

berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa berdasarkan The Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (IJEPA):

Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

Articles 41: Certificate of Origin

1. A certificate of origin referred to in paragraph 1 of Article 40 shall be issued by the competent governmental authority of the exporting Party on request having been made in writing by the exporter or its authorized agent. Such certificate of origin shall include minimum data specified in Annex 3.

6. An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 month from the date of issuance

Article 45 angka 1 dan 3

1. The customs authority of the importing Party may deny preferential tariff treatment to a good for which an importer claims preferential tariff treatment where the good does not qualify as an originating good of the exporting Party or where the importer fails to comply with any of the relevant requirements of this Chapter.

2. The customs authority of the importing Party may determine that a good does not qualify as an originating good of the exporting Party and may deny preferential tariff treatment, and a written determination thereof shall be sent to the competent governmental authority of the exporting Party:

a. where the competent governmental authority of the exporting Party fails to respond to the request within the period referred to in paragraph 2 of Article 43 or paragraph 5 of Article 44;

b. where the exporting Party refuses to conduct a visit, or that Party fails to respond to the communication referred to in paragraph 2 of Article 44 within the period referred to in paragraph 4 of Article 44; or

c. where the information provided to the customs authority of the importing Party pursuant to Article 43 or 44, is not sufficient to prove that the good qualifies as an originating good of the exporting Party

bahwa dalam OCP Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership tidak memuat ketentuan mengenai kewajiban bagi importir untuk menyerahkan lembar asli SKA dan tidak diatur mengenai mekanisme bagi otoritas kepabeanan di negara pengimpor (DJBC maupun the Customs and Tariff Bureau of Japan) untuk meminta importir menunjukkan atau menyerahkan SKA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan

pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa SKA Form JIEPA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok berupa hasil pindai berwarna SKA (softcopy) untuk PIB Nomor 691206 tanggal 27 Desember 2022 atas importasi Milbon Cleansing Spa Gel Citrus, 150 gr,… dst (74 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang, dengan SKA Nomor 220399625271101805 tanggal 9 Desember 2022 dengan tiket nomor XBJH5F231381 diketahui softcopy telah diterima pada tanggal 16 Januari 2023 pukul 16:05:45, menyerahkan lebih dari 30 hari. Namun Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA JIEPA, dan tidak menyerahkan lembar asli SKA JIEPA telah sesuai dengan OCP Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership yang tidak memuat ketentuan mengenai kewajiban bagi importir untuk menyerahkan lembar asli SKA dan Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) sehingga berhak mendapatkan Preferensi Tarif Skema IJEPA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 691206 tanggal 27 Desember 2022 dengan tarif bea masuk IJEPA;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2207/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024, atas nama CV Nosredna, NPWP 02.208.883.5-618.000, beralamat di Ruko Surya Inti Permata 1/B-18, Jl. HR Muhammad - -, Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Milbon Cleansing Spa Gel Citrus, 150 gr,… dst (74 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang, yang diberitahukan pada PIB Nomor 691206 tanggal 27 Desember 2022 dengan tarif bea masuk IJEPA.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.