Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-001655.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Cobra Dental Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001655.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Cobra Dental Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 37; Pasal 45 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001655.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Cobra Dental Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
25 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum