Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-001655.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Cobra Dental Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001655.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 001655.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.336.156.1-541.000 beralamat di JL Pakuningratan - 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dannar Whilasto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Syamsul Hidayat,

Jabatan: Head Purchasing,

Surat Kuasa: 08/SK-PP/IV/2024 tanggal 24 Desember 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

2. Nama/NIP: Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wahyu Hidayat / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Hartono / 198202102001121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP: Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-1865/BC/KPU.1/2025 tanggal 22 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 540/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 007 tanggal 23 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga74.492.000 0 0 0 8.194.000 0 1.862.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan84.548.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor 007 tanggal 23 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 007 tanggal 23 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Desember 2024 diajukan dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan Salinan Keputusan nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang undang nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak.

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp84.548.000,00 (Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud Pengadilan Pajak jo. Pasal 95

Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding yang ditandatangani oleh Dannar Whilasto Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 7 tanggal 09 Februari 2023;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima surat tindak lanjut hasil penelitian ulang terhadap PT Cobra Dental Indonesia nomor S-1291/KPU.103/2024 tanggal 02 Januari 2025. Terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibawah ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNo. DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1PIB (BC 2.0)04030069244327/12/20221
2PIB (BC 2.0)04030069725830/12/20221-4

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dan telah melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor di atas. Dari hasil penelitian ulang, direkomendasikan kepada PT Cobra Dental Indonesia agar membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp84.548.000,00 (Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPh (Rp)Total (Rp)
1SPKTNP- 2208/KPU.1/2024KPU BC Tipe A Tanjung Priok74.492.0008.194.0001.862.000,84.548.000
Alasan Penetapan:
Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Delaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020. Oleh

Sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

Alasan banding Pemohon adalah Pemohon telah menyerahkan softcopy Form AI beserta Dokumen pelengkap Pabean yang dibuktikan dengan penerimaan COO Hijau untuk PIB-PIB tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitan Surat Keterangan Asal dalam Oveleaf Notes dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Internasional selama pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pasal 5, disebutkan bahwa:

(5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud paa ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instasi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik; dan b. SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau jika:

1. Perjanjian atau kesepakatan internsional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional meyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap Form AI yang diserahkan sudah memenuhi ketentuan pasal 5 di atas butir a dan b; Form AI memuat tanda tangan pejabat secara elektronik dari negara asal dan/atau stempel resmi dari Pemerintah India dan ditambah lagi sudah ada tangan Eksportir. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk AIFT dimana pembebanan hanyalah sebesar 5% (lima persen) dan bukanlah bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh) persen.

Selain itu dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean penelitan Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pasal 4, disebutkan bahwa: Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a berlaku dalam hal:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau b. Negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

Pemerintah India dalam hal ini telah menyediakan website untuk pengecekan validitas Form AI dengan nama Common Digital Patform for Issuance of Certificates of Origin di bawah ini:

https://coo.dgft.gov.in/

Berikut Pemohon Banding lampirkan contoh bukti pngecekan form AI, antara lain:

ie aa

An UIZ On "1 23

Years of Lo, ‘ o> ad “TT ON

1. toe SA Datu Be

a Sle Date Pelle fa x y 7

Pspomer Banting Dotan. -

- cho aa aos Lai a Taree Dn Tide te x - — a »

Pspotter Perut ste Deal - or Ns ~~ ~ TI 1 1 oa hemes din Bitter Ks - .

Fxporer Cetilace Deal *

Beet umar - Hn

Expe ser Cour ne La 7 -

Or 2in —

- Ae go. Be

- Ki Data Paten x : — a

P3 n @.. - oH . : -

Pee Cootiticars Deon:

“ter on a Cet ae ayn oo 8, bahwa Pemohon Banding melakukan pengecekan beberapa Form AI di atas dengan status “valid”.

Berdasarkan Article 16 huruf b Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules of Origin The ASEAN-India Free Trade Area menyatakan:

(b) The Customs Authority of the importing Party may request an importer for information or documents relating to the origin of imported good in accordance with its domestic laws and regulations before requesting the retroactive check pursuant to paragraph (a).

bahwa terhadap keraguan atas keabsahan, kevaliditas Form AI tidaklah mendasar Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan konfirmasi dan atau retroactive check kepada otoritas penerbit Form AI di Negara Asal (Directorate general of foreign trade). Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan konfirmasi dari pejabat India yang menyatakan Form AI tidak sah.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Indioa Free Trade Area (AIFTA) apabila barang telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Form AI yang ditandatangani oleh Pejabat berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk dengan Tarif AIFTA.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa menurut Pemohon Banding barang impor telah dilengkapi persyaratan Tarif AIFTA berupa Form AI yang telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India dan Eksportir. Maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

1) SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024;

2) Billing DJBC tanggal 15 Januari 2025

3) BPN 20 Februari 2025;

4) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Perseroan Terbatas PT Cobra Dental Indonesia nomor 07 tanggal 09 Februari 2023 dibuat oleh Bong Hendri Susanto, S.H., Notaris di Yogyakarta;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan Permintaan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor U- 001655.47.2025/PAN/2025 tanggal 28 Februari 2025 dengan permintaan agar

Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor

SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC tanggal 15 Januari 2025

Bukti P-3. BPN tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham (Sirkuler) Perseroan Terbatas PT Cobra Dental Indonesia nomor 07 tanggal 09 Februari 2023 dibuat oleh Bong Hendri Susanto, S.H., Notaris di Yogyakarta;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LHPU;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Bukti Kirim Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024; Bukti T-4. PenjelasanTertulisPenggantiSUBnomorS-

00407/KPU.01/SUB/2025 tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis nomor SR-167/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis nomor SR-181/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding;

bahwa Surat Banding nomor 007 tanggal 23 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 007 tanggal 23 Februari 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024;

bahwa Surat Banding nomor 007 tanggal 23 Februari 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025, sedangkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2024, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan SPKTNP tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2025 adalah 64 (enam puluh empat) hari;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan Pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 dilakukan pada tanggal 27 Desember 2024;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan

nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Pasal 1 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 sesuai tanggal Pengiriman yaitu tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal Surat diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 adalah 61 (enam puluh satu hari), sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95

Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding nomor 007 tanggal 23 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-2208/KPU.1/2024 tanggal 24 Desember 2024 atas nama: PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.336.156.1-541.000 beralamat di JL Pakuningratan - 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.