Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 131 halaman

PUT-001658.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Cahaya Prestasi Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001658.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 20 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cahaya Prestasi Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 28 ayat (5); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
  • PMK 02/PMK.03/2010Pasal 1
  • UU 36/2018Pasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001658.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Cahaya Prestasi Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/18/096/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
25 November 2025
Tanggal Pengucapan
20 Januari 2026