Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman
PUT-001671.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
PT. Nanindah Mutiara Shipyard, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak 1 DPP PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (4); Pasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU 14/2022Pasal 31 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001671.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Nanindah Mutiara Shipyard
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 31 Januari 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum