Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-001671.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT. Nanindah Mutiara Shipyard, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001671.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WJP.34/2022 Tanggal 22 November 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 Tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001671.12/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Nanindah Mutiara Shipyard, NPWP 01.084.661.6-217.000, beralamat di Jl. Brigjend Katamso (Bundaran), Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau 29424, yang diwakili oleh Lee Kok Boon jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Niken Kristalia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023,

2. Nama: Peggy Purnama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1519/PP/IKH/2022tanggal27

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/NMS/TAX/VII/23 tanggal 18 Juli 2023,

3. Nama: R. Daru Hananto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-316/PJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024;

2. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-316/PJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024;

3. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-316/PJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024;

4. Nama / NIP: Ismail Ariananda Suharno / 19790411 200012 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi : KPP Madya Dua Bandung,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3/KPP.0917/2024 tanggal 8 Januari 2024;

5. Nama / NIP: Rustadi / 19780908 200012 1 006,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Penyelia,

Unit Organisasi : KPP PMA Tiga,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-973/KPP.0704/2023 tanggal 9 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 766/PP/BR/2023 tanggal 22 Juni 2023 jo PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 006/NMS/TAX/II/23 tanggal 16 Februari 2023;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor S-56/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 08 Mei 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 023/NMS/TAX/VI/23 tanggal 2 Juni 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 Tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ DasarRp.22.882.505.409 Pengenaan Pajak

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp.3.271.738.259

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp.0

b. Setoran MasaRp.4.740.170

c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Rp.0

Pajak

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp.0

f. Lain-lainRp.0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak Rp.0

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp.4.740.170

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp.3.266.998.089

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUPRp.1.248.646.670

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp.0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp.0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp.0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp.0

f. Jumlah sanksi administrasiRp.1.248.646.670

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp.4.515.644.759 Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 028/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.235.673.47422.882.505.40921.646.831.935
2PPh Pasal 23 yang terutang24.713.4693.271.738.259
3Kredit Pajak:
b. Setoran masa4.740.1704.740.170
4Jumlah pajak yang dapat dikreditkan4.740.1704.740.170
5Pajak yang tidak/kurang dibayar19.973.2993.266.998.089
6Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP7.633.7951.248.646.670
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar27.607.0954.515.644.759

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00247/KEB/PJ/WJP.34/2022 tanggal 22 November 2022, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)(Dikurang)/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak22.882.505.409022.882.505.409
PPh Pasal 23Terutang3.271.738.25903.271.738.259
Kredit Pajak4.740.17004.740.170
PPh Kurang (Lebih) Dibayar3.266.998.08903.266.998.089
Sanksi Administrasi1.248.646.67001.248.646.670
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)4.515.644.75904.515.644.759

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 006/NMS/TAX/II/23 tanggal 16 Februari 2023 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 006/NMS/TAX/II/23 tanggal 16 Februari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (IDR)
Keputusan Keberatan (IDR)Pemohon Banding (IDR)
1Dasar Pengenaan PPh Pasal 2322.882.505.4091.235.673.47421.646.831.935

bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp21.646.831.935 berasal dari koreksi PPh Badan tahun pajak 2019 yang juga diajukan banding Oleh Pemohon Banding. Dari koreksi tersebut, Terbanding kemudian membuat secondary adjustment ke sisi PPh Pasal 23 berdasarkan koreksi utama sebagai berikut;

Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 karena perhitungan ulang nilai wajar peredaran usaha senilai Rp21.646.831.935;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

a. Bahwa Terbanding meninjau kembali Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal penentuan harga transfer ("Transfer Pricing Document"). Perusahan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding tersebut adalah:

NoNama Perusahaan PembandingNegara
1. 2. 3. 4.Mitsui E&S Holdings Co., Ltd Beng Kuang Marine Limited Berjaya Dockyard Sdn Bhd Mariart (Thailand) Co., Ltd.Jepang Singapura Malaysia Thailand

bahwa dari 4 perusahaan pembanding tersebut, Terbanding menolak 2 perusahaan pembanding dan menambah 1 perusahaan pembanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa perusahaan pembanding yang ditolak adalah Mitsui E&S Holdings Co., Ltd dan Beng Kuang Marine Limited, karena menurut Terbanding keduanya memiliki Fungsi dan Produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

• bahwa perusahaan pembanding yang ditambahkan adalah Harin Shipbuilding Co Ltd, karena menurut Terbanding perusahaan ini memiliki Fungsi dan Produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, peredaran usaha Pemohon Banding menjadi lebih besar. Selisih lebih peredaran usaha menurut perhitungan Terbanding dan Pemohon Banding kemudian dianggap sebagai dividen;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas, dengan alasan-alasan sebagai berikut;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding juga tidak menyetujui primary adjustment pada pos PPh Badan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan proses pemilihan data pembanding eksternal yang sesuai dengan metode yang diatur oleh peraturan perpajakan;

• bahwa berdasarkan ketersediaan data dalam database, perusahaan- perusahaan pembanding yang Pemohon Banding pilih merupakan data pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan paling tinggi;

• bahwa pembanding eksternal tambahan dari Terbanding memiliki tahun finansial yang tidak konsisten dengan tahun finansial pembanding yang lainnya sehingga menghasilkan data pembanding yang tidak mencerminkan kondisi yang akurat;

• bahwa selain dari alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi utama (primary adjustment) pada pos PPh Badan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pengenaan secondary adjustment dalam sengketa ini. Pemohon Banding menilai bahwa sengketa di PPh Badan tidak dapat serta merta dikaitkan dengan sengketa obyek PPh Pasal 23, karena PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak terhadap pihak lain dan bukan merupakan pajak Pemohon Banding;

• bahwa dalam koreksi ini, sumber dari penghasilan yang dikoreksi adalah penjualan Pemohon Banding kepada para pelanggan dan bukan pembayaran dari Pemohon Banding ke pihak lain, sehingga transaksi tersebut tidak dapat dikarakterisasi menjadi pembayaran dividen;

• bahwa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh") mengatur bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Dalam hal ini, tidak ada pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada para pelanggan Pemohon Banding tersebut. Yang ada justru sebaliknya, yakni Pemohon Banding menerima pembayaran dari pelanggan atas jasa yang pemohon Banding berikan kepada pelanggan tersebut, sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 yang harus Pemohon Banding lakukan;

• bahwa selain karena alasan di atas, Terbanding juga telah keliru membuat koreksi ini karena telah menggaggap pembayaran jasa tersebut sebagai

pembayaran dividen. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menjelaskan definisi dividen sebagai berikut;

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi."

• bahwa dalam hal ini, PT Dok Warisan Pertama yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding dalam transaksi a quo, bukanlah pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada Lampiran V Bagian A terkait Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan, diketahui bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

BAGIAN A: DAFTAR PEMEGANG SAHAM I PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

7 [~ JUMLAH MODAL DISETOR 7

NO | NAMA : ALAMAT NPWP be png DIVIDEN

RUPIAH Tin | (Rupiah

omi (2) 3) @ si @ | a)

pr te abadi ce oe nett Pa aa

(DP SHIPBUILDING AND] SINGAPURA 00.000.000.0-000.000 - 10.384.812.900) 99,9 | 0

(ENGINEERING PTE Up

2 [PT KARYA CERIA INDONESIA | 203.2720-012.000 | 10.187.109! Ki 0

SUKSES | pol

pema——i Lama maa aa ma ea HL na — ama

Po JUMLAH PO JRA | 10.395.000.000] 100 | 0}

Pn amami oo se AA BE

bahwa dengan demikian, mengingat PT Dok Warisan Pertama bukanlah pemegang saham Pemohon Banding, maka transaksi ini tidak dapat dianggap sebagai dividen;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding di atas adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, kami mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa membatalkan sebagian koreksi Terbanding yang tertuang dalam Keputusan Terbanding No. KEP-00247/KEB/PJ/WJP.34/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022, seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00247/KEB/PJ/WJP.34/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022;

4. bahwa memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayarkan untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah;

NoDeskripsiJumlah (Rp)
aPPh Pasal 23 kurang/(lebih) bayar19.973.299
bSanksi administrasi7.633.795
cJumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar27.607.095

5. bahwa memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-56/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 08 Mei 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 006/NMS/TAX/II/23 tanggal 16 Februari 2023 yang diterima langsung di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Februari 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 yang dibanding diterima oleh Terbanding pada tanggal 24 November 2022, sedangkan permohonan banding diantar langsung pada tanggal 20 Februari 2023;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 22 November 2022, yang diterima tanggal 20 Februari 2023;

e. Surat Permohonan Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 22 November 2022;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor

KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 22 November 2022 yaitu sebesar Rp4.515.644.759;

Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Sdr. Lee Kok Boon selaku Direktur, sama dengan penandatangan pengajuan keberatan Wajib Pajak;

h. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00081/203/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00058/WPJ.34/KP.0104/RIK.SIS/2021 tanggal 16 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ DasarRp. 22.882.505.409 Pengenaan Pajak

2. PPh Pasal 23 yang terutangRp. 3.271.738.259

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp.0

b. Setoran MasaRp.4.740.170

c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0

d. Kompensasi Kelebihan dari Rp.0

Masa Pajak

e. Uang tebusan yang telah Rp.0

dibayar

f. Lain-lainRp.0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Rp.0

Pajak

h. Jumlah Pajak yang dapat Rp.4.740.170

dikreditkan

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp. 3.266.998.089

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUPRp. 1.248.646.670

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp.0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp.0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp.0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU Rp.0

PP

f. Jumlah sanksi administrasiRp. 1.248.646.670

6. Jumlah PPh yang masih harusRp. 4.515.644.759 dibayar

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 028/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tanggal 16 Desember 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM- 05018161/WPJ.34/KP.0103/2021 tanggal 16 Desember 2021.

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 22 November 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)(Dikurang)/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak22.882.505.409022.882.505.409
PPh Pasal 23Terutang3.271.738.25903.271.738.259
Kredit Pajak4.740.17004.740.170
PPh Kurang (Lebih) Dibayar3.266.998.08903.266.998.089
Sanksi Administrasi1.248.646.67001.248.646.670
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)4.515.644.75904.515.644.759

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Uraian KoreksiJumlah menurut:
SuratSKPKBSurat KeputusanSurat BandingPokok Sengketa
KeberatanKeberatan
Dasar1.235.673.47422.882.505.40922.882.505.4091.235.673.47421.646.831.935
Pengenaan
Pajak PPh
Pasal 23

III.A. Menurut Terbanding

A.1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundan-undangan perpajakan;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai

standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

5) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

8) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions

had been undertaken on an arm's length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits.

The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

A.2. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen lain yang

diterima, pendapat Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) adalah sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tanggal 23 Februari 1994 beralamat Kawasan Industri Tanjung Uncang, Jl. Brigjend Katamso Batu Aji, Kota Batam Kepulauan Riau;

2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPHP dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, terdapat data fakta bahwa Terbanding telah menetapkan koreksi sekunder atas koreksi primer pada pos Peredaran Usaha dan Biaya Jasa berdasarkan pengujian dan dasar hukum yang berlaku;

3) bahwa yang menjadi sengketa adalah objek PPh Pasal 23 sebesar Rp21.646.831.935 yang dianggap dividen oleh Terbanding akibat selisih perhitungan harga wajar penjualan dari pihak afiliasi yang terdapat hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) UU PPh sehingga berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU KUP dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan;

4) bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU KUP, Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp21.646.831.935 yang merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder atas kelaziman usaha sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) UU PPh dalam perhitungan Pajak Penghasilan terutang Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan;

5) bahwa atas koreksi sebesar Rp21.646.831.935 tersebut, adalah Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp21.646.831.935 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary

adjustment) berupa koreksi penjualan barang/jasa sebesar Rp21.646.831.935 (90,85% x Rp23.827.545.875);

bahwa persentase sebesar 9, 15% merupakan persentase peredaran usaha transaksi pihak afiliasi yang berada di Luar Negeri (Paxocean Engineering Pte Ltd, DP Shipbuilding and Engineering Pte Ltd, Sea Puffin Pte Ltd, serta DP Offshore Engineering Pte Ltd dibandingkan dengan nilai peredaran usaha (Rp2.646.870.922/Rp28.921.004.792);

bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (lebih kecil dari harga jual yang seharusnya) dan atas harga jual yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan pengembalian uang kepada Pemohon Banding atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak;

6) bahwa Terbanding meninjau kembali Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal penentuan harga transfer ("Transfer Pricing Document"). Perusahan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding tersebut adalah:

No | Nama Perusahaan Pembanding — Negara

2. Beng Kuang Marine Limited Singapura

3. Berjaya Dockyard Sdn Bhd Malavsia

4, Mariart (Thailand) Co.. Lid. Thailand

bahwa dari 4 perusahaan pembanding tersebut, Terbanding menolak 2 perusahaan pembanding dan menambah 1 perusahaan pembanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa perusahaan pembanding yang ditolak adalah Mitsui E&S Holdings Co., Ltd dan Beng Kuang Marine Limited,

karena menurut Terbanding keduanya memiliki Fungsi dan Produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

• bahwaberdasarkaninformasidiwebsite https://www.mes.co.jp/, Mitsui E&S Holdings Co. Ltd merupakan Holding company yang kegiatan usahanya tidak berkaitan dengan pembuatan dan reparasi kapal. Kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh anak perusahaannya yaitu Mitsui E&S Shipbuilding Co. Ltd;

• bahwaberdasarkaninformasidiwebsite http://www.bkmgroup.com.sg/, Beng Kuang Marine Limited merupakan Holding company yang Kegiatan utamanya adalah penyediaan jasa pencegahan korosi dan holding investasi, serta bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

• bahwa perusahaan pembanding yang ditambahkan adalah Harin Shipbuilding Co Ltd, karena menurut Terbanding perusahaan ini memiliki Fungsi dan Produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

7) bahwa koreksi primer peredaran usaha sebesar Rp23.827.545.875 tersebut diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dalam surat Nomor 027/NMS/TAX/Xll/2021 tanggal 16 Desember 2021 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00019/206/19/217/21 tanggal 17 September 2021 dan telah diberikan keputusan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00242/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 8 November 2022 dengan amar putusan “mengabulkan sebagian” permohonan Terbanding;

8) bahwa sebagai referensi, disampaikan hal sebagai berikut: OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the

adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm's length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits.

The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the

facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

9) Bahwa sesuai dengan penelitian, penyesuaian secondary adjustment atau koreksi sekunder dikenakan PPh Pasal 23 atas deviden karena adanya transfer pricing (primary adjustment) yaitu berupa koreksi penjualan barang/jasa. Koreksi penjualan sebagaimana dijelaskan dalam uraian koreksi peredaran usaha disebutkan Subjek Pajaknya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu PT Dok Warisan Pertama dan PT Segara Gloria Anugrah Marine dengan uraian transaksinya adalah transaksi penjualan;

10) bahwa PT Dok Warisan Pertama dan PT Segara Gloria Anugrah Marine memiliki hubungan istimewa dikarenakan kedua perusahaan tersebut merupakan penguasaan Paxocean International Pte Ltd, yang mana perusahaan tersebut juga menguasai PT Nanindah Mutiara Shipyard melalui DP Shipbuilding and Engineering Pte Ltd. Selaku Pemohon Banding sesuai dengan pohon kepemilikan berikut:

Kuok (fingopore) Linted

on oo”

PoxOrean Nobdings PIN Li

L AP KENA

pa. Ai ma

200m | yen Na

Pasuruan Internetan Ole. LNG. (POP6h Panecean Engnoering Pie Ud

(0h OLW Penddcean Aria Poaktd | wem)

1 eal mo ——.

1000 oo

400m

Pancuaan dingapere Prog DP Mupbaiding ang KT ~

At ho BOW PenUsann thipyard Pte bts | bintan Men Pa Lte, DF Oftsnoie foroey pen ita OP Marme Pie. Ld

” 1 aa — 8

jason) 7 oo oun

PT Dob Werisan Perlama (Pertama er Braha Trinaks tedustt PT Legara Gloria Anugioh

{kin PT Drydorhs Werkd Pertama) soon J tarene) marina

ma mona maan ne _ (scam)

PF Marya Celia LuhtOt

LE 2 rr. Sats? S" Nea puttin ete Aid

wt Esti Ka sienna fer

11) bahwa seusai Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab Il huruf B angka 3.d. disebutkan bahwa Koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder.

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

12) bahwa maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak Oleh pihak yang wajib membayarkan: a) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

13) Bahwa karena penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri maka atas koreksi penyesuaian secondary adjustment dikenakan PPh Pasal 23 atas dividen;

14) bahwa berdasarkan data, fakta di atas, tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Terbanding atas dividen (Secondary adjustment) seharusnya dipertahankan;

B.3. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data tidak memenuhi persyaratan administratif. Dan alasan lain yang disampaikan tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

2) bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Wajib Pajak untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Wajib Pajak, Wajib Pajak lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan;

Sehingga tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

3) bahwa kepatuhan Wajib Pajak sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

4) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi objek pajak PPh Pasal 23 yang dilakukan Peneliti Keberatan sudah tepat, sehingga dimohon kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwaSuratbandingPemohonBandingNomor 006/NMS/TAX/II/23 tanggal 16 Februari 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 22 November 2022, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 22 November 2022, tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00081/203/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 20220 tanggal 17 September 2021 Masa Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

c. bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 023/NMS/TAX/VI/23 tanggal 2 Juni 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding pada halaman 2 pada SUB:

f. Surat banding tidak diiampiri bukti pembayaran 50% atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 22 November 2022 yaitu sebesar Rp4.515.644.759;

Maka hal tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;”

Pendapat Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di atas. Pendapat Terbanding tersebut tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa bersama Surat Banding Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan bukti bayar seluruh jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 tanggal 22 November 2022 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp4.503.230.167 pada tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN No. 44C3867M13ST2VHR;

bahwa terlepas dari hal itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajajakan (“UU KUP”) menyatakan:

Pasal 27

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding

belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

bahwa sehingga sekalipun jika Pemohon Banding belum membayar jumlah dalam SKPKB tersebut (dimana pada faktanya Pemohon Banding telah membayar), nilai tersebut bukan merupakan jumlah pajak yang terhutang hingga putusan atas sengketa a quo diterbitkan. Oleh karena itu, belum dibayarnya jumlah dalam SKPKB

tersebut bukanlah persyaratan yang dapat membuat permohonan Banding tidak dapat diterima;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00247/KEB/PJ/WJP.34/2022 tanggal 22 November 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa maka dari itu, jelas bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding pada halaman 8 dan 10 dari SUB:

4) Bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU KUP, Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp21.646.831.935 yang merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder atas kelaziman usaha sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) UU PPh dalam perhitungan Pajak Penghasilan terutang Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan.

…

9) Bahwa sesuai dengan penelitian, penyesuaian secondary adjustment atau koreksi sekunder dikenakan PPh Pasal 23 atas deviden karena adanya transfer pricing (primary adjustment) yaitu berupa koreksi penjualan barang/jasa. Koreksi penjualan sebagaimana dijelaskan dalam uraian koreksi peredaran usaha disebutkan Subjek Pajaknya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu PT Dok Warisan Pertama dan PT Segara Gloria Anugrah Marine dengan uraian transaksinya adalah transaksi penjualan.

10) PT Dok Warisan Pertama dan PT Segara Gloria Anugrah Marine memiliki hubungan istimewa dikarenakan kedua perusahaan tersebut merupakan penguasaan Paxocean International Pte Ltd, yang mana perusahaan tersebut juga menguasai PT Nanindah Mutiara Shipyard melalui DP Shipbuilding and Engineering Pte Ltd.

Bantahan Pemohon Banding:

• bahwa Koreksi pada PPh Pasal 23 atas dividen merupakan secondary adjustment dari primary adjustment pada pos PPh Badan terkait dengan penentuan harga transfer. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 ini karena Pemohon Banding juga tidak setuju dengan primary adjustment yang dibuat pada pos PPh Badan dengan alasan yang telah kami sampaikan pada Surat Banding dan juga Bantahan SUB atas sengketa PPh Badan;

• bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pengenaan secondary adjustment dalam sengketa ini. Pemohon Banding menilai, sengketa di PPh Badan tidak dapat serta merta dikaitkan dengan sengketa obyek PPh Pasal 23 karena PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak terhadap pihak lain dan bukan merupakan pajak Pemohon Banding;

• bahwa dalam koreksi utama (primary adjsutment) atas koreksi ini Terbanding menghitung ulang margin keuntungan Pemohon Banding sehingga menambah jumlah peredaran usaha Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pemohon Banding-lah yang dianggap 'memiliki penghasilan tambahan' sebagai akibat dari koreksi ini. Oleh karena itu, pada faktanya, tidak pernah terdapat pembayaran atau bagian laba yang diperoleh lawan transaksi Pemohon Banding tersebut;

• bahwa perlu diingat pula bahwa koreksi yang dibuat oleh Terbanding merupakan koreksi PPh Pasal 23. Pasal 23 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut: "(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g"

• bahwa berdasarkan ketentuan di atas, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sebagai penerima penghasilan. Sementara dalam koreksi ini, Pemohon Banding tidak

melakukan pembayaran dan justru Pemohon Banding-lah yang menerima Penghasilan tersebut dari pelanggan karena transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding adalah penjualan Pemohon Banding kepada pelanggan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan konsep PPh Pasal 23 dan peraturan perpajakan yang berlaku;

• bahwa selanjutnya, koreksi Terbanding juga bertentangan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. UU PPh memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian dan/atau kriteria dari dividen yang dimaksud dalam undang-undang ini, sebagaimana tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: …."

• bahwa dalam pendapatnya, Terbanding dengan sangat jelas menentang sebuah ketentuan peraturan perpajakan yang sangat fundamental, yakni definisi dari dividen itu sendiri yakni "bagian laba yang diperoleh pemegang saham";

• bahwa dalam hal ini, lawan transaksi Pemohon Banding yakni PT Dok Warisan Pertama dan PT Segara Gloria Anugrah Marine bukanlah pemegang saham Pemohon Banding. Hal ini pun tidak dibantah oleh Terbanding di dalam SUB- nya;

• bahwa maka dari itu koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan peraturan perpajakan dan harus dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta transaksi serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.34/2022 tanggal 22 November 2022 tersebut;

4. Memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayarkan untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.235.673.474
2PPh Pasal 23 yang terutang24.713.469
3Kredit Pajak:-
b. Setoran masa4.740.170
4Jumlah pajak yang dapat dikreditkan4.740.170
5Pajak yang tidak/kurang dibayar19.973.299
6Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP7.633.795
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar27.607.095

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00247/KEB/PJ/WJP.34/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00081/203/19/217/21 tanggal 17 September 2021 untuk Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-3 KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 secara Jabatan;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 15 Desember 2021 atas

pembayaran pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp4.503.230.167 dengan NTPN No. 44C3867M13ST2VHR;

Bukti P-5 Akta Perusahaan No. 02 tanggal 06 November 2020.

Bukti P-6 Surat Keberatan No. 028/NMS/TAX/XII/21 tanggal 16 Desember 2021; Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 015/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023

atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-8 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan Nomor KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-9 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama Niken

Kristalia;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 017/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023

atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-12 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan Nomor KEP-993/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021 atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-13 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama Muhamad

Agus Wicaksono;

Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus Nomor 018/NMS/TAX/V/23 tanggal 9 Mei 2023

atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-16 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum

Bidang Perpajakan Nomor KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2023 atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-17 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama R. Daru

Hananto;

Bukti P-18 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-19 Pakta Integritas a.n. Lee Kok Boon selaku Direktur;

Bukti P-20 Paspor a.n. Lee Kok Boon selaku Direktur;

Bukti P-21 Salinan Akta Nomor 02 tanggal 6 November 2020 yang dibuat oleh

Notaris Aurora Wina Muthmainnah, S.H., M.Kn.;

Bukti P-22 Surat Kuasa Khusus Nomor 029/NMS/TAX/VII/23 tanggal 18 Juli 2023

atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-23 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1519/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-24 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama Peggy

Purnama;

Bukti P-25 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Peggy Purnama;

Bukti P-26 Matriks Sengketa;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Oktober 2023 atas sengketa

PPh Pasal 23;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis tanggal 22 November 2023 atas sengketa

PPh Pasal 23;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2024;

Bukti P-30 Pernyataan Akhir tanggal 31 Januari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1.Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 23;

Bukti T-2.Laporan Pemeriksaan Keberatan PPh Pasal 23;

Bukti T-3.Matriks Sengketa;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 27 September 2023 atas sengketa PPh

Pasal 23;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2024;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir Nomor S-40/PJ/PJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WJP.34/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 tanggal 17 September 2021 untuk Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/NMS/TAX/II/23 tanggal 16 Februari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1DPP PPh Pasal 231.235.673.47422.882.505.40921.646.831.935

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa koreksi Terbanding atas dasar pengenaan PPh 23 sejumlah Rp21.646.831.935, merupakan koreksi objek PPh 23 berupa dividen terselubung yang bersumber dari koreksi secondary adjustment karena koreksi primer transfer pricing atas pos peredaran usaha PPh Badan 2019 sejumlah Rp23.827.545.875 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menentukan koreksi dasar pengenaan PPh 23 sejumlah Rp21.646.831.935 dengan memperhitungkan persentase transaksi peredaran usaha kepada pihak afiliasi domestik sebesar 90,85% dengan proses penghitungan sebagai berikut:

Jumlah Proporsi

Total Penjualan Afiliasi Dalam Negeri 26.214.133.870,00 90,85%

Total Penjualan Afiliasi Luar Negeri 2.646.870.922 00 9.15%

28.921 .004.792,00 100,00%

Jumlah Proporsi

Total Penjualan Afiliasi Dalam Negeri 26.274.133.870,00 90,85%

Total Penjualan Afiliasi Luar Negeri 2.646.870.922 00 9.15%

28.921 .004.792,00 100,00%

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 ini karena Pemohon Banding juga tidak setuju dengan primary adjustment yang dibuat pada pos PPh Badan dengan alasan yang telah disampaikan pada Surat Banding dan juga Bantahan Surat Uraian Banding atas sengketa PPh Badan;

bahwa sesuai Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/NMS/TAX/II/23 tanggal 16 Februari 2023 dan Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 023/NMS/TAX/VI/23 tanggal 2 Juni 2023, dalam usulnya kepada Pengadilan Pajak, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak untuk memutuskan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayarkan untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah:

S | kreditPajak Ci eC

b Setoranmasa CS 4.740.170

6 | Sanksiadministrasi:

ja BungaPasal13(2)KUP 0 —CdCC7.683.795

bahwa Pengadilan Pajak akan merevisi penghitungan jumlah PPh 23 yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding apabila usulan Pemohon Banding dapat diterima;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah koreksi secondary adjustment dasar pengenaan PPh

Pasal 23 objek dividen oleh Terbanding adalah valid dan sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

…

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

…

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8

1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

bahwa fakta hukum relevan terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• bahwa objek sengketa a quo bersumber dari koreksi positif Terbanding pos peredaran usaha PPh Badan 2019 yang juga menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak;

• bahwa lawan transaksi Pemohon Banding dalam pos peredaran usaha yang menjadi objek koreksi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sengketa PPh Badan 2019 yang selanjutnya direklasifikasi menjadi objek PPh Pasal 23 dividen terbukti adalah pihak afiliasi Pemohon Banding bukan pemegang saham yang berkedudukan di Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas pokok sengketa banding PPh Badan yang diajukan Pemohon Banding dengan nomor sengketa 001336.15/2023/PP dan telah menyimpulkan bahwa terhadap koreksi positif pos peredaran usaha yang substansi koreksinya adalah kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi hubungan istimewa sejumlah Rp23.827.545.875;

bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas pokok sengketa banding PPh Badan telah mengambil kesimpulan bahwa jumlah penyesuaian peredaran usaha yang sesuai PKKU dengan menggunakan hasil penghitungan rentang kewajaran dengan titik kewajaran yakni Q2 = 3,58% (tiga koma lima puluh delapan persen) adalah sejumlah Rp22.027.287.618 atau nilai peredaran usaha Pemohon Banding sesuai PKKU menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp50.948.292.410. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyesuaikan koreksi PKKU Terbanding pos peredaran usaha sengketa PPh Badan 2019 sejumlah Rp23.827.545.875 menjadi sesuai dengan

penghitungan rentang kewajaran yang dihitung dengan menggunakan dua data perusahaan pembanding yakni sejumlah Rp22.027.287.618;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding pos peredaran usaha sengketa PPh Badan hasil pengujian penerapan PKKU Pemohon Banding sejumlah Rp23.827.545.875, jumlah koreksi sejumlah Rp1.800.258.257 tidak dapat dipertahankan dan jumlah koreksi sejumlah Rp22.027.287.618 tetap dipertahankan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi positif Terbanding hasil pengujian PKKU pos peredaran usaha PPh Badan sejumlah Rp22.027.287.618, dengan demikian koreksi lanjutan koreksi secondary adjustment objek dividen PPh Pasal 23 yang dapat diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak adalah sejumlah Rp20.011.334.593 dengan memperhitungkan persentase transaksi peredaran usaha kepada pihak afiliasi domestik sebesar 90,85% dengan proses penghitungan sebagai berikut:

Total Penjualan Afiliasi Dalam Negeri 26.274.133.87000 90.85%

Total Penjualan Afiliasi Luar Negeri 2.646.870.922.00 9.15%

28.921 .004.792.00 100,00%

Koreksi PKKU Peredaran Usaha PPh Badan Rp 22.027.287 618,00

menurut Pengadilan Pajak

Proporsi Penjualan Afiliasi Dalam Negeri 90.85%

Secondary Adjustment Objek PPh 23 sesuai

Rp 20.011.334.593,00

dalil Terbanding menurut Pengadilan Pajak P

bahwa nilai objek PPh 23 secondary adjustment menurut Pengadilan Pajak akan dipertimbangkan sesuai putusan atas sengketa a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam dalil bantahannya sesuai surat banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan secondary adjustment dalam sengketa ini. Bahwa Pemohon Banding menilai, sengketa di PPh Badan tidak dapat serta merta dikaitkan dengan sengketa objek PPh Pasal 23 karena PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak terhadap pihak lain dan bukan merupakan pajak Pemohon Banding;

bahwa dalil yuridis Terbanding melakukan koreksi secondary adjutsment dividen terselubung diuraikan berikut ini;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta Penjelasannya (UU PPh), Terbanding mendasarkan bahwa objek pajak mencakup penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen. Dalam penjelasan pasal ini, dinyatakan bahwa dalam praktik sering kali dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung (constructive dividend). bahwa Terbanding berargumen bahwa karena penjualan kepada pihak afiliasi terbukti tidak wajar (lebih kecil dari harga jual yang seharusnya) dan atas selisih tersebut tidak dilakukan pengembalian uang atau penyesuaian tagihan oleh kepada Pemohon Banding, maka jumlah yang kurang dari kewajaran tersebut dikarakterisasi sebagai dividen terselubung yang dikenai pajak;

bahwa ketentuan teknis Lampiran PER-22/PJ/2013 Bab II huruf B angka 3.d menyatakan bahwa koreksi primer (primary adjustment) yang dilakukan oleh fiskus atas transaksi afiliasi dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai koreksi lanjutan atas kelebihan/selisih pembayaran yang terjadi;

bahwa Terbanding merujuk kepada OECD Transfer Pricing Guidelin es for Multinational Enterprises and tax Administrations July 2017 pada Chapter IV C.5, Paragraf 4.68 untuk memperkuat konsep bahwa primary transfer pricing adjustment dapat memicu secondary adjustment. Menurut panduan ini, beberapa negara menetapkan transaksi konstruktif (constructive transaction/secondary transaction) seperti constructive dividends agar alokasi laba aktual konsisten dengan koreksi utama demi mencegah penghindaran pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, norma peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yang secara tegas mengatur reklasifikasi selisih koreksi PKKU menjadi dividen terselubung belum tersedia;

bahwa norma Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ditujukan kepada Pemegang Saham, sementara pihak afiliasi lawan transaksi Pemohon Banding terkait dengan objek koreksi transfer pricing bukan pemegang saham langsung Pemohon Banding sehingga menurut Pengadilan Pajak norma tersebut tidak dapat diberlakukan;

bahwa pedoman teknis yang diuraikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena level peraturan Perdirjen tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 jo. Pasal 8 UU 12/2011. Demikian juga dengan pedoman sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines, karena bukan merupakan hukum positif;

bahwa peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), baru diundangkan dan berlaku pada tanggal 18 Maret 2020; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerapan secondary adjustment dengan mengkarakterisasi objek koreksi PPh Badan 2020 pos peredaran usaha menjadi objek dividen dan terutang PPh Pasal 23 tidak berdasar karena tidak didukung dengan norma hukum positif yang sesuai. Bahwa sebagai referensi OECD juga menyatakan bahwa penerapan secondary adjustment harus berdasarkan pada tersedianya peraturan domestik yang sesuai (Paragraf 4.68 OECD TPG 2017);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi positif Terbanding dasar pengenaan PPh 23 sejumlah Rp21.646.831.935 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie mempunyai pertimbangan lain (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa dengan merujuk kepada pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi PKKU Terbanding sengketa PPh Badan, perlu dilakukan penyesuaian nilai secondary adjustment objek PPh 23 dan PPh 26 sesuai dalil Terbanding dengan penghitungan sebagai berikut:

» Koreksi PKKU Peredaran Usaha PPh Badan Rp 22.027 287.618.00

menurut Pengadilan Pajak

» Proporsi Penjualan Afiliasi Dalam Negeri 90.85%

» Secondary Adjustment Objek PPh 23 sesuai

dalil Terbanding menurut Pengadilan Pajak Rp 20.011 534.595 .00

» Secondary Adjustment Objek PPh 26 dari koreksi Rp 2.015.953.025.00

primer PPh Badan pos Peredaran Usaha Menurut

Pengadilan Pajak

» Secondary Adjustment Objek PPh 26 dari koreksi Rp 8.133.136.097 00

primer PPh Badan pos Biaya Jasa Intra-Grup.

dengan menghitung kembali koreksi nil sejumlah

USD580 896 80 dengan menggunakan Kurs KMK

Nomor 60/MK.10/2019 tanggal 25 Desember

2019 -— 31 Desember 2019 sejumlah Rp14.001.00

per Dollar US

Secondary Adjustment Objek PPh 26 sesuai

dalil Terbanding menurut Pengadilan Pajak Rp 10.149.089.1 22.00

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya telah mengatur cukup jelas pengertian dividen dimana di dalamnya termasuk dividen terselubung dalam berbagai bentuk, yang dalam sengketa ini pembayaran biaya yang melebihi dari seharusnya atau kurangnya penghasilan yang seharusnya diterima dari transaksi antar pihak berafiliasi yang diketahui dari hasil pengujian PKKU oleh Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, cakupan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ini sejalan dengan praktik yang lazim diterapkan secara internasional, sebagaimana tertuang dengan Article 10 ayat 3 OECD Model Tax convention beserta Commentary nya, dimana OECD Model Tax convention tersebut sering digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara;

bahwa selanjutnya, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, karakterisasi dari koreksi primer dari hasil pengujian PKKU menjadi dividen terselubung atau constructive dividend juga merupakan praktik yang lazim diterapkan oleh otoritas pajak, hal ini sejalan dengan paragraf 4.68 OECD Transfer pricing Guidelines yang menyatakan:

“……To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on

the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment”

bahwa dalam ketentuan pajak di Indonesia, praktik lazim diterapkan secara internasional sebagaimana diuraikan dalam paragraf 4.86 OECD TPG tersebut telah diadopsi dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon banding yang menyatakan bahwa PMK- 22/2020 yang pada intinya menyatakan bahwa PMK ini mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dan baru mulai berlaku tahun 2020 sehingga tidak dapat diterapkan pada tahun 2019, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, bahwa analisis atau pengujian PKKU baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam negosiasi untuk pelaksanaan APA adalah sama demikian juga dengan perlakuan terhadap hasil koreksi dari pengujian PKKU, selanjutnya keberlakuan PMK-22 a quo berkaitan dengan saat proses pembahasan APA, tidak menyangkut tahun pajak dengan demikian penggunaan PMK-22/2020 sebagai dasar hukum oleh Terbanding yang melakukan pemriksaan dan penerbitan SKPKB pada tahun 2021 setelah PMK-22/2020 a quo berlaku tidak menyalahi ketentuan;

bahwa selanjutnya, di samping menggunakan PMK-22/2020 tersebut, Terbanding juga mendasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 yang secara eksplisit mengatur mengenai secondary adjustment sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Bab II huruf B angka 3 Huruf d; bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, reklasifikasi dari pembayaran kepada pihak afiliasi menjadi dividen terselubung sesuai koreksi Terbanding sudah tepat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Terbanding mereklasifikasikan koreksi primer menjadi dividen terselubung yang diterima oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sehingga merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh (UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah teakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), mengatur bahwa: “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berpendapat, dividen terselubung yang berasal dari reklasifikasi koreksi primer atas transaksi pihak afiliasi menjadi dividen terselubung yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri tersebut bukan merupakan objek pajak, sehingga tidak menjadi objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Muhammad Hanif Arkanie berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan seluruhnya koreksi DPP PPh Pasal 23 sejumlah Rp21.646.831.935;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tung gal. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Majelis Hakim selain pertimbangan hukum yang telah dibuat, terdapat juga pertimbangan lain (concurring opinion) oleh Hakim Muhammad Hanif Arkanie, namun pendapat Pengadilan Pajak tetap sama yaitu tidak mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jalan 2. ope cahankan ne

Ap: -. 2 ce cahankan

Sp Lue:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Casar pengenaan 2-h Casal #5 Tentang Lsnunt — eee LS Arr

1. =f 22 tid Ss ANE

Tsrbanding

Sareksi tidak dapat dipertahankan 2engadilan Zajak Tp 21345 21 His

asar pengenaan Ph D2asal 25 Tentang lM snunut - An na 45

. =p jean ara 474

Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut Menurut

Uraian Terbanding Pengadilan Pajak

(Ral (Rea

Zan ssi Ad ~inistrasi Bunga Pasal 13:2: KUF

Ju slah PPh ang Sasih harus :Lesih: disayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WJP.34/2022 Tanggal 22 November 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00081/203/19/217/21 Tanggal 17 September 2021 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-91016/NKEB/PJ/KPP.3401/2022 tanggal 20 September 2022 atas nama PT. Nanindah Mutiara Shipyard, NPWP 01.084.661.6-217.000, beralamat di Jl. Brigjend Katamso (Bundaran), Kawasan Industri Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau 29424, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp27.607.094. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.H., S.E., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.