Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Johnson & Johnson Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9b); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 8 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2)
  • PMK 18/PMK.03/2021Pasal 67 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Johnson & Johnson Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00644/207/20/052/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
24 Desember 2025