Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT Johnson & Johnson Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK654

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001703.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Natalia Dewiputri Mulia jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: R. Daru Hananto

Jabatan: Kuasa Hukum

IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus: 143/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024,

2. Nama: F. Harris Aditya E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:145/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman / 197607071999031003

2. Nama/NIP: Basuki Nugroho / 197702121999031001

3. Nama/NIP: Hernawan / 198310192009011007

4. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa / 198201212009011005

5. Nama/NIP: Erwin Lesmana / 198607302007101004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1230/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 610/PP/BR/2024 tanggal 14 Mei 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/JJID/TAX/III/2024 tanggal 1 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 718/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak a. EksporRp399.234.135,00

Halaman ke 2 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 235.084.728.957,00 sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Rp2.986.555.522,00 Pemungut PPN d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp2.285.610.424,00 e. Jumlah seluruh penyerahanRp 240.756.129.038,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp23.508.463.185,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp20.715.012.355,00 b. Dibayar dengan NPWP SendiriRp5.557.179.613,00 c. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp(2.763.728.783,00)

4. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp2.318.582.456,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….(karena Rp470.884.217,00 pembetulan) c. JumlahRp2.789.466.673,00

5. PPN yang Kurang dibayarRp25.737.890,00

6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (3) huruf c KUPRp19.303.418,00

7. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp45.041.308,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 29/JNJ/TAX/II/2023 tanggal 15 Februari 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak a. EksporRp399.234.135,00 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 235.084.728.957,00 sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Rp2.986.555.522,00 Pemungut PPN

Halaman ke 3 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp2.285.610.424,00 e. Jumlah seluruh penyerahanRp 240.756.129.038,00

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp23.508.463.185,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp20.740.750.245,00 b. Dibayar dengan NPWP SendiriRp5.557.179.613,00 c. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp(2.789.466.673,00)

4. Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp2.318.582.456,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….(karena Rp470.884.217,00 pembetulan) c. JumlahRp2.789.466.673,00

5. PPN yang Kurang dibayarRp0,00

6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (3) huruf c KUPRp0,00

7. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023, menyatakan menolak keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar25.737.890,000,0025.737.890,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan19.303.418,000,0019.303.418,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar45.041.308,000,0045.041.308,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/JJID/TAX/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 (diantar langsung);

Halaman ke 4 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

03/JJID/TAX/III/2024 tanggal 1 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp25.737.890,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan sebesar Rp25.737.890,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Tekait koreksi atas faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap benar dan jelas sebesar Rp71.282.903,00

- bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (Taisho), dimana Terbanding berasumsi bahwa keterangan pada faktur pajak menunjukkan adanya penyerahan BKP sedangkan pada kenyataannya Taisho tidak melakukan penyerahan BKP. Asumsi Terbanding sama sekali tidak beralasan karena pada kenyataannya Faktur Pajak diterbitkan terkait transaksi jasa maklon yang ditagihkan berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dengan Taisho. Perjanjian tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Taisho memproduksi barang pesanan dari Pemohon Banding, dengan bahan baku yang disediakan oleh Pemohon Banding, sehingga secara nyata tagihan dari Taisho adalah tagihan terkait penyerahan atas jasa maklon dan bukan penyerahan BKP;

- bahwa keterangan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan Taisho merujuk kepada jenis-jenis produk yang diproduksi oleh Taisho untuk Pemohon Banding beserta biaya jasa (per unit produk) dan jumlah pesanan. Dengan demikian, keterangan pada faktur pajak tersebut sudah benar, lengkap dan jelas sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak mengakui pengkreditan PPN Masukan tersebut;

Halaman ke 5 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

- bahwa adanya asumsi dari Terbanding yang secara sepihak menganggap bahwa keterangan pada faktur pajak menunjukkan penyerahan BKP tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menganggap bahwa keterangan dalam Faktur Pajak Taisho tidak benar, tidak lengkap dan tidak jelas. Pada kenyataannya, transaksi antara Pemohon Banding dan Taisho dilakukan berdasarkan perjanjian jasa maklon sehingga sangat jelas bagi para pihak bahwa transaksi dalam Faktur Pajak tersebut adalah transaksi penyerahan jasa maklon dan bukan BKP;

- bahwa dokumen dan penjelasan lebih lanjut terkait penyerahan jasa maklon akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan. Berdasarkan penjelasan diatas maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pemohon Banding seharunya dibatalkan karena tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

2. Tekait koreksi atas faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap benar dan jelas sebesar Rp79.281.431,00

- bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan atas faktur pajak yang sudah diganti sebagai berikut:

PUKILERATED KSAU HLAREADONSA OR FuJSEA oa Oon JOT |e Ag SMAN de 040

- bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP dinyatakan Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

- bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan atas pajak masukan dengan faktur pajak pengganti karena atas masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding. Terbanding menemukan adanya faktur pajak pengganti melalui proses konfirmasi pada saat pemeriksaan. Namun

Halaman ke 6 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

demikian, Terbanding hanya mengkoreksi faktur pajak masukan yang telah diganti tanpa menambahkan dengan faktur pajak penggantinya, padahal nyata-nyata Terbanding telah memegang data penggantian faktur pajak tersebut. Hal ini sangat merugikan Pemohon Banding karena koreksi dilakukan oleh Terbanding secara sepotong-sepotong dengan tidak mempertimbangkan hak wajib pajak berdasarkan data yang ditemukan oleh Terbanding sendiri;

- bahwa hal ini juga berarti bahwa proses pemeriksaan Terbanding telah mengabaikan aspek kebenaran materiil sehingga berujung pada koreksi sepihak yang merugikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, demi keadilan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding. Penjelasan lebih rinci dan dokumen pendukung akan kami sampaikan pada saat proses persidangan;

II. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp25.737.890,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta-fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, kami memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengaujkan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023

Halaman ke 7 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Maret 2020 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP- 03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Maret 2020;

3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

4. Fotokopi Surat Keberatan No. 29/JNJ/TAX/II/2023;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN DFC1D1PJMHRPHO2U;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 718/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutJumlah
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan20.740.750.245,0020.715.012.355,0025.737.890,00

1. Dasar Hukum

Halaman ke 8 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

1) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 13

Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen)

Halaman ke 9 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain mengatur:

1) Pasal 9 ayat (9b)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

2) Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

(a) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

(b) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

(d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

(e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

(f) Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

(g) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Halaman ke 10 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

3) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

4) Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Halaman ke 11 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketntuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:

1) Pasal 67 ayat (1)

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) Pasal 67 ayat (3)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:

(a) diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/ atau

(b) ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

3) Pasal 67 ayat (4) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP;

2. Fakta, Data dan Pendapat Terbanding a. bahwa Tim Peneliti Keberatan mengirimkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir dengan surat nomor S-3659/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 13 November 2023 yang telah ditanggapi oleh Pemohon Banding melalui surat nomor 37/JNJ/TAX/XI/2023 tanggal 24 November 2023;

b. bahwa hasil penelitian Penelaah Keberatan adalah sebagai berikut:

Halaman ke 12 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

1) bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak tidak diisi dengan lengkap benar dan jelas:

a) bahwa faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

b) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak;

2) bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena faktur pajak telah diganti:

a) bahwa faktur Pajak Masukan telah dibatalkan dan diterbitkan Faktur Pajak Pengganti oleh lawan transaksi;

b) bahwa faktur Pajak Pengganti belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dan baru disampaikan pada saat tanggapan SPHP;

c) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diurakan diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 03/JJID/TAX/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

Halaman ke 13 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Maret 2020 atas nama PT Johnson & Johnson Indonesia, NPWP 01.001.716.8-052.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak melampirkan dokumen/bukti apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitia Pengadilan Pajak Nomor B- 001703.16.2024/PAN/2024 tanggal 5 April 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Bukti P-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai No. 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Maret 2020;

Halaman ke 14 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-3Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

Bukti P-4Fotokopi Surat Keberatan No. 29/JNJ/TAX/II/2023;

Bukti P-5Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) Tanggal Pembayaran 16 Desember 2022 dengan NTPN DFC1D1PJMHRPHO2U;

Bukti P-6Surat Kuasa Khusus Nomor 143/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor 144/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 145/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. F. Harris Aditya E.;

Bukti P-9Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-10 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-11 Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. F. Harris Aditya E;

Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Natalia Dewiputri Mulia selaku Direktur Pemohon

Banding;

Bukti P-13 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Iman Suryanto Hindrajanto; Bukti P-14 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum R. Daru Hananto;

Bukti P-15 Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum F. Harris Aditya E.;

Bukti P-16 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. R. Daru Hananto;

Bukti P-17 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-18 Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. F. Harris Aditya E;

Bukti P-19 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12;

Halaman ke 15 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti P-20 Matriks Sengketa;

Bukti P-21 Profil Perusahaan;

Bukti P-22 Laporan Keuangan yang telah di Audit Tahun 2020;

Bukti P-23 TP Documentation Tahun Pajak 2020;

Bukti P-24 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-25 Permintaan Data saat proses Pemeriksaan;

Bukti P-26 Bukti Penyampaian Data saat proses Pemeriksaan beserta Tanda

Terima;

Bukti P-27 Tanda Terima Data saat Proses Keberatan;

Bukti P-28 Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat atas Penyampaian

Tanggapan SPHP;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-30 Quality Agreement between PT Johnson & Johnson Indonesia and

Taisho Pharmaceuticals Indonesia Tbk;

Bukti P-31 Dokumen Pendukung Taisho Pharmaceuticals Indonesia Tbk; Bukti P-32Terjemahan Quality Agreement between PT Johnson & Johnson

Indonesia and Taisho Pharmaceuticals Indonesia Tbk;

Bukti P-33Lampiran Excel Rincian Taisho;

Bukti P-34Invoice PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk;

Bukti P-35Faktur Pajak PT Integrated Healthcare Indonesia;

Bukti P-36Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-5Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-6Matriks Perbaikan;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024;

Halaman ke 16 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2024;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2024;

Bukti T-10Penjelasan Tertulis tanggal 11 Februari 2025;

Bukti T-11Pendapat Akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Maret 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/JJID/TAX/III/2024 tanggal 1 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 17 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan20.740.750.245,0020.715.012.355,0025.737.890,00

*) bahwa nilai sengketa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam surat banding tertulis sebesar Rp25.737.890,00 rincian koreksi sebesar Rp150.564.334,00 bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp25.737.890,00 terdiri dari:

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak tidak diisi dengan lengkap benar dan jelas

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena fakturnya telah diganti sehingga sudah tidak belaku dan tidak dapat dikreditkan bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan nilai sebesar Rp25.737.890,00;

Dasar hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 1 angka 5

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Halaman ke 18 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti

Halaman ke 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Halaman ke 20 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya

Halaman ke 21 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (9b)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Halaman ke 22 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketntuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 67 ayat (1)

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 67 ayat (3)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan

Halaman ke 23 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang: a. diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/ atau b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 67 ayat (4)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produk Consumer Health yang telah dikenal oleh masyarakat di Indonesia, diantaranya Listerine, Combantrin, Mylanta, Daktarin, Benadryl, dan J&J yang beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp25.737.890,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp25.737.890,00 yang terdiri dari 2 (dua) dalil koreksi, dengan penjelasan sebagai berikut:

Terkait Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak tidak diisi dengan lengkap benar dan jelas

bahwa Terbanding melakukan koreksi Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak tidak diisi dengan lengkap benar dan jelas dimana berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN Masa Maret 2020 tidak memenuhi persyaratan material dan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 9 UU PPN dan penjelasannya sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dimana Terbanding mendalilkan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (Taisho) dianggap

Halaman ke 24 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

tidak memenuhi persyaratan formal dan material. Koreksi ini berkaitan dengan perolehan yang berhubungan dengan bahan baku yang diproduksi oleh PT Taisho dalam konteks pemberian jasa maklon. Terbanding menyimpulkan bahwa adanya ketidaksesuaian deskripsi antara substansi transaksi yang sebenarnya dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak menyebabkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

2. bahwa menurut Terbanding secara yuridis koreksi Terbanding merujuk kepada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yang mengatur persyaratan minimum keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Keterangan tersebut mencakup, antara lain, nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP atau JKP, serta yang sangat krusial dalam sengketa ini yakni rincian mengenai jenis barang atau jasa yang diserahkan. Terbanding mensyaratkan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

3. bahwa lebih lanjut, Terbanding juga mendasarkan koreksinya pada Pasal 13 ayat (9) UU PPN, yang mensyaratkan Faktur Pajak harus memenuhi baik persyaratan formal maupun material. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal jika diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Berdasarkan temuan pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT Taisho tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan formal yang diwajibkan;

4. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian bahwa Pemohon Banding diketahui melakukan transaksi jasa maklon dengan PT Taisho, di mana Pemohon Banding menyediakan bahan baku untuk diproses menjadi barang jadi oleh PT Taisho. Setelah proses produksi selesai, PT Taisho menagihkan jasa maklon tersebut. Sesuai bukti yang diteliti, penyerahan yang sebenarnya terjadi adalah jasa maklon, bukan penyerahan barang;

5. bahwa meskipun substansi transaksi adalah pemberian jasa maklon, Terbanding menemukan fakta bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Taisho mencantumkan deskripsi "nama barang" atau penyerahan "barang kena pajak" pada kolom rincian, dan bukan "Jasa Maklon". Ketidakakuratan deskripsi

Halaman ke 25 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

ini, menurut Terbanding, menunjukkan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai jenis penyerahan, yaitu jasa;

6. bahwa berdasarkan temuan perbedaan antara deskripsi Faktur Pajak dan substansi transaksi jasa maklon, Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan material. Faktur Pajak tersebut dianggap tidak berisi keterangan yang sesungguhnya mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak dari PT Taisho tidak lengkap, melanggar Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dan oleh karenanya tidak sah;

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan formal dan PPN-nya telah dibayar, apabila keterangan yang tercantum di dalamnya tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya mengenai penyerahan BKP atau JKP, Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material dan tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, Faktur Pajak yang mencantumkan nama barang, padahal transaksinya adalah jasa maklon, tidak sah untuk dikreditkan;

8. bahwa konsekuensi yuridis yang diberlakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Karena Faktur Pajak dari PT Taisho dinilai tidak memenuhi persyaratan material dan formal, maka Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding harus dikoreksi. Oleh karena itu Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, berdasarkan data, fakta, dan dokumen yang ada, yang menunjukkan ketidaklengkapan Faktur Pajak. Oleh karena Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan material, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi yang telah dilakukan dan menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

Terkait Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Karena Fakturnya Telah Diganti Sehingga Sudah Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Dikreditkan

Halaman ke 26 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena fakturnya telah diganti sehingga sudah tidak berlaku dan tidak dapat dikreditkan dimana berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN Masa Maret 2020 diketahui bahwa lawan transaksi telah menerbitkan faktur pajak pengganti dan Faktur Pajak pengganti belum dilaporkan serta belum dilakukan pembetulan SPT Masa PPN oleh Wajib Pajak sehingga menurut Terbanding atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan dengan dalil bahwa faktur pajak yang mendasari pengkreditan tersebut telah diganti, sehingga faktur pajak normal (lama) menjadi tidak sah atau tidak berlaku. Selain itu, Pajak Masukan yang dikreditkan berdasarkan faktur pajak pengganti (FP Pengganti) tidak dapat diakui karena baru diberitahukan dan ditemukan oleh pemeriksa setelah batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan perpajakan yang mengatur penerbitan faktur pajak pengganti. Dalam ketentuan perpajakan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan kesempatan untuk menerbitkan faktur pajak pengganti apabila faktur pajak sebelumnya (normal) rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan. Konsekuensi yuridis dari penerbitan faktur pajak pengganti adalah faktur pajak yang diganti menjadi tidak sah atau tidak berlaku;

3. bahwa Terbanding berpendapat bahwa sejalan dengan pembatalan faktur pajak normal, timbul kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam hal ini Pemohon Banding, untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan faktur. Namun, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan atas faktur pajak yang telah diganti oleh lawan transaksi yang diidentifikasi sebagai PT Integrated Healthcare Indonesia (PT IHI), pihak afiliasi/anak perusahaan sendiri

Halaman ke 27 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dan tidak melakukan kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada masa faktur pajak dikreditkan;

4. bahwa Terbanding mengakui adanya ketentuan Pasal 9 ayat (9b) Undang- Undang PPN (UU PPN) yang menyatakan bahwa Pajak Masukan (PM) yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN tetapi diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa meskipun faktur pengganti belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, secara prinsip, seharusnya faktur tersebut masih dapat dikreditkan jika ditemukan dalam proses pemeriksaan;

5. bahwa meskipun UU PPN memberikan peluang, Terbanding merujuk pada peraturan pelaksana yang lebih spesifik mengenai batas waktu penemuan, yaitu Pasal 67 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021). Pasal ini secara tegas mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang ditemukan saat pemeriksaan hanya dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada PKP;

6. bahwa Terbanding menjelaskan kronologi penemuan faktur pajak pengganti yang menjadi titik sengketa. Awalnya, pada tanggal 5 Oktober 2022, pemeriksa telah memberikan file konfirmasi PM yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi (PT IHI), dan Wajib Pajak tidak merespons konfirmasi tersebut. Kemudian, pada tanggal 25 Oktober 2022, pemeriksa mengirimkan SPHP dengan salah satu koreksi adalah koreksi PM yang dianggap tidak cukup bukti keterjadian karena lawan transaksi tidak melaporkan;

7. bahwa menurut Terbanding fakta penting yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah bahwa informasi mengenai faktur pajak telah diganti baru diketahui oleh pemeriksa berdasarkan surat sanggahan atas SPHP yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada tanggal 4 November 2022. Berdasarkan lampiran sanggahan tersebut, Terbanding mengetahui bahwa faktur yang semula dikoreksi karena tidak dilaporkan lawan transaksi ternyata telah diganti. Sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa karena informasi faktur pajak pengganti ditemukan setelah SPHP diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2022, maka pengkreditan Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal

Halaman ke 28 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

67 ayat (4) PMK 18/2021. Argumentasi ini menegaskan bahwa faktor waktu penemuan adalah penentu keabsahan pengkreditan PM dalam proses pemeriksaan;

8. bahwa oleh karena faktur pajak normal telah diganti dan karenanya menjadi tidak sah serta faktur pajak pengganti tidak memenuhi persyaratan waktu untuk dikreditkan selama proses pemeriksaan sesuai dengan PMK 18/2021, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah. Koreksi ini bertujuan untuk memastikan kredit pajak disesuaikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

9. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Pajak Masukan telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya berdasarkan batasan waktu yang diatur dalam Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp25.737.890,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

Terkait Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak tidak diisi dengan lengkap benar dan jelas

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak tidak diisi dengan lengkap benar dan jelas yang dilakukan oleh Terbanding, karena menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan secara kontraktual, penyerahan jasa maklon telah disepakati dan terjadi antara Pemohon Banding dan PT Taisho, sehingga secara sah mengikat kedua belah pihak dengan segala hak dan kewajibannya;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding secara tegas tidak menyetujui koreksi Pajak Masukan (PM) yang dilakukan oleh Terbanding. Koreksi ini timbul karena Terbanding berasumsi bahwa deskripsi pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (Taisho) mencantumkan "nama barang" yang

Halaman ke 29 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

mengindikasikan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), padahal substansi transaksi yang sebenarnya adalah jasa maklon. Pemohon Banding berpendapat bahwa asumsi sepihak Terbanding ini sama sekali tidak berdasar karena Faktur Pajak tersebut diterbitkan terkait penagihan jasa maklon yang sesuai dengan perjanjian;

2. bahwa dasar yuridis yang digunakan Pemohon Banding adalah keterikatan kontraktual antara Pemohon Banding dan PT Taisho. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pemohon Banding dan PT Taisho telah terikat dalam kontrak jasa maklon yang disebut Quality Agreement atau Perjanjian Mutu, sehingga hak dan kewajiban, termasuk dokumen transaksi, harus diinterpretasikan mengacu pada perjanjian tersebut. Kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian maklon tersebut sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut oleh pihak lain;

3. bahwa secara substansial, Pemohon Banding menjelaskan bahwa PT Taisho menyerahkan jasa maklon, di mana PT Taisho memproduksi produk yang dipesan oleh Pemohon Banding sesuai spesifikasi yang diminta. Transaksi ini memenuhi definisi jasa maklon, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 (PMK 141), yaitu proses pengerjaan barang tertentu yang bahan baku dan/atau bahan penolongnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Seluruh bahan baku dan barang jadi yang dihasilkan merupakan milik penuh Pemohon Banding;

4. bahwa Pemohon Banding berargumentasi bahwa nilai yang tercantum dalam delivery order dan invoice yang kemudian mendasari penerbitan Faktur Pajak semata-mata mencerminkan nilai jasa yang diberikan oleh PT Taisho, yaitu jasa pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, dan bukan nilai barang. Nilai tersebut merepresentasikan tagihan atas jasa memproduksi produk yang dikalikan dengan banyaknya produk. Dengan demikian, secara substansi, pembayaran yang dikenakan PPN adalah pembayaran atas jasa maklon, meskipun deskripsinya merincikan produk yang dimaklon;

Halaman ke 30 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

5. bahwa Pemohon Banding menolak klaim Terbanding terkait ketidaklengkapan formal Faktur Pajak. Faktur Pajak yang diterbitkan PT Taisho telah mencantumkan seluruh keterangan yang diwajibkan oleh Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, termasuk jenis barang atau jasa. Keterangan yang dicantumkan merujuk pada jenis-jenis produk yang diproduksi oleh Taisho untuk Pemohon Banding beserta biaya jasa per unit dan jumlah pesanan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut sudah benar, lengkap, dan jelas, sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menolak pengkreditannya;

6. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa Terbanding telah mengabaikan prinsip keadilan substantif dan prinsip substance over form dalam menetapkan koreksi. Prinsip substance over form menekankan bahwa substansi ekonomi dari transaksi harus lebih diutamakan daripada bentuk formalnya. Meskipun deskripsi dalam Faktur Pajak dianggap kurang tepat (formal), selama substansi ekonomi transaksi (yaitu jasa maklon) jelas dan dapat dibuktikan, maka Faktur Pajak tersebut harus dianggap sah dan tetap relevan secara substansi. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat serta-merta menafsirkan atau menginterpretasi dokumen transaksi secara sepihak dan sepotong-sepotong tanpa mempertimbangkan aspek substansial, kontraktual, dan bukti-bukti dokumen terkait lainnya;

7. bahwa menurut Pemohon Banding dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, dinyatakan bahwa simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, yang menyiratkan keharusan untuk mempertimbangkan keterkaitan transaksi dari aspek kontraktual dan substansial. Terbanding seharusnya meminta keterangan dari para pihak yang bersangkutan, bukan membuat asumsi sendiri bahwa transaksi yang dicantumkan adalah pembelian barang;

8. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa Faktur Pajak diterbitkan secara faktual dan administratif oleh PT Taisho, bukan oleh Pemohon Banding. Apabila terdapat kekeliruan, tindakan korektif yang relevan dan sah seharusnya dilakukan oleh PT Taisho sebagai pihak yang menerbitkan faktur, bukan dibebankan kepada Pemohon Banding yang tidak memiliki kewenangan dalam

Halaman ke 31 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

penerbitan dokumen tersebut. Koreksi yang hanya ditujukan kepada Pemohon Banding dinilai mencerminkan ketidakadilan substantif dan berpotensi merugikan kepastian hukum;

9. bahwa Pemohon Banding juga menyoroti inkonsistensi Terbanding dalam menerapkan koreksi. Hubungan kerja sama jasa maklon antara Pemohon Banding dan PT Taisho telah terjalin melalui perjanjian yang sah sejak Tahun Pajak 2012, dan transaksi telah berlangsung secara berkesinambungan selama bertahun-tahun. Faktanya, pada tahun-tahun pajak sebelumnya, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi serupa atas Faktur Pajak dari PT Taisho. Koreksi yang baru dilakukan pada Tahun Pajak 2020 tanpa adanya koreksi di periode sebelumnya tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak;

10. bahwa berdasarkan seluruh uraian dasar yuridis, kontraktual, dan prinsip keadilan substantif di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dikreditkan adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya karena mengabaikan substansi jasa maklon yang sebenarnya terjadi. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi tersebut dan mengakui pengkreditan Pajak Masukan tersebut.

Terkait Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Karena Fakturnya Telah Diganti Sehingga Sudah Tidak Berlaku dan Tidak Dapat Dikreditkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena fakturnya telah diganti sehingga sudah tidak belaku dan tidak dapat dikreditkan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding. Koreksi ini didasarkan pada anggapan Terbanding bahwa faktur pajak yang dikreditkan telah diganti oleh lawan transaksi (PT Integrated Healthcare Indonesia/PT IHI, yang

Halaman ke 32 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

merupakan afiliasi atau anak perusahaan Pemohon Banding) sehingga faktur normal tersebut menjadi tidak berlaku, dan Faktur Pajak Pengganti (FP Pengganti) tidak dapat dikreditkan karena baru disampaikan setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Pemohon Banding berargumen bahwa penolakan Terbanding ini keliru karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang PPN;

2. bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa faktur pajak normal telah diganti oleh lawan transaksi dan telah mengkreditkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa-nya. Faktur-faktur normal tersebut, dengan kode 010.006, diganti dengan faktur pengganti berkode 011.006. Terbanding sendiri mengakui adanya eksistensi Faktur Pajak Pengganti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Masalah utama yang dipermasalahkan oleh Terbanding bukanlah keabsahan FP Pengganti itu sendiri, melainkan waktu penyampaiannya, yaitu setelah SPHP diterbitkan;

3. bahwa Pemohon Banding mendasarkan penolakannya pada Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang PPN (UU PPN). Ketentuan ini secara eksplisit menyatakan bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tetapi diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Pemohon Banding menekankan bahwa ketentuan UU PPN ini mengatur secara umum dan tidak membatasi pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang ditemukan setelah penyampaian SPH;

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat hanya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021). Pemohon Banding mengacu pada prinsip hukum lex superiori derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena PMK 18/2021 merupakan peraturan turunan terkait tata cara pelaksanaan undang-undang, jika ada perbedaan tafsir, harus merujuk pada UU PPN yang secara hierarkis lebih tinggi;

5. bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa keberatan Terbanding atas waktu penyampaian FP Pengganti (yaitu setelah SPHP diterbitkan) tidak memiliki dasar

Halaman ke 33 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

hukum yang kuat, karena penyampaian tersebut masih berada dalam kerangka proses pemeriksaan pajak dan belum merupakan keputusan final. Pemohon Banding menegaskan bahwa hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas dasar faktur pengganti tersebut tetap sah dan dijamin oleh undang-undang, selama diberitahukan dalam proses pemeriksaan;

6. bahwa Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah melakukan koreksi secara sepotong-sepotong dan sangat merugikan Pemohon Banding. Terbanding mengkoreksi Faktur Pajak Masukan yang telah diganti, tetapi tidak menambahkan/memasukkan Faktur Pajak Penggantinya, padahal Terbanding nyata-nyata telah memegang data penggantian faktur pajak tersebut (setelah diserahkan melalui tanggapan SPHP). Hal ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan Terbanding mengabaikan aspek kebenaran materiil;

7. bahwa Pemohon Banding menekankan bahwa Faktur Pajak memiliki sifat sebagai surat berharga atau surat yang mempunyai nilai uang di bidang perpajakan. Pemohon Banding telah membayarkan nilai PPN yang seharusnya dipungut kepada lawan transaksi (PT IHI). Oleh karena itu, tidak terdapat unsur yang merugikan pendapatan negara. Jika koreksi tersebut dipertahankan, hak Pemohon Banding akan hilang, dan hal ini dinilai tidak sesuai dengan asas keadilan;

8. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding menemukan adanya faktur pajak pengganti melalui proses konfirmasi. Bahkan Pemohon Banding menyatakan bahwa pemeriksa telah melakukan konfirmasi atas Pajak Masukan tersebut sebelum SPHP disampaikan. Fakta bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) mengetahui adanya penggantian faktur menunjukkan bahwa seharusnya Faktur Pajak Pengganti dapat dipertimbangkan untuk dikreditkan;

9. bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN untuk mengkreditkan faktur pajak pengganti karena masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding. Menurut Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Oleh karena itu, satu-satunya cara pengkreditan PM yang belum

Halaman ke 34 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

dilaporkan adalah melalui mekanisme penemuan saat pemeriksaan sesuai Pasal 9 ayat (9b) UU PPN;

10. bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan aspek yuridis UU PPN yang lebih tinggi dari PMK, asas keadilan, serta fakta bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN dan Terbanding telah mengetahui eksistensi FP Pengganti selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023;

2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Maret 2020;

3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022;

4. Fotokopi Surat Keberatan No. 29/JNJ/TAX/II/2023;

5. Surat Kuasa Khusus Nomor 143/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. R. Daru Hananto;

6. Surat Kuasa Khusus Nomor 144/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

7. Surat Kuasa Khusus Nomor 145/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 a.n. F. Harris Aditya E.;

8. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. R. Daru Hananto;

Halaman ke 35 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

9. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. F. Harris Aditya E;

11. Pakta Integritas a.n. Natalia Dewiputri Mulia selaku Direktur Pemohon Banding;

12. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Iman Suryanto Hindrajanto;

13. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum R. Daru Hananto;

14. Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum F. Harris Aditya E.;

15. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. R. Daru Hananto;

16. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Iman Suryanto Hindrajanto;

17. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. F. Harris Aditya E;

18. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 12;

19. Matriks Sengketa;

20. Profil Perusahaan;

21. Laporan Keuangan yang telah di Audit Tahun 2020;

22. TP Documentation Tahun Pajak 2020;

23. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

24. Permintaan Data saat proses Pemeriksaan;

25. Bukti Penyampaian Data saat proses Pemeriksaan beserta Tanda Terima;

26. Tanda Terima Data saat Proses Keberatan;

27. Tanggapan SPHP dan Bukti Penerimaan Surat atas Penyampaian Tanggapan SPHP;

28. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2025;

29. Quality Agreement between PT Johnson & Johnson Indonesia and Taisho Pharmaceuticals Indonesia Tbk;

30. Dokumen Pendukung Taisho Pharmaceuticals Indonesia Tbk;

Halaman ke 36 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

31. Terjemahan Quality Agreement between PT Johnson & Johnson Indonesia and Taisho Pharmaceuticals Indonesia Tbk;

32. Lampiran Excel Rincian Tiasho;

33. Invoice PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk;

34. Faktrur Pajak PT Integrated Healthcare Indonesia;

35. Pendapat Akhir.

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas;

2. Matriks Sengketa;

3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

5. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

6. Matriks Perbaikan;

7. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024;

8. Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2024;

9. Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2024;

10. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Februari 2025;

11. Pendapat Akhir.

Terkait Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak tidak diisi dengan lengkap benar dan jelas

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (selanjutnya disebut PT Taisho) yang telah dikreditkan Pemohon Banding yang kemudian dikoreksi Terbanding karena dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT Taisho tersebut merupakan Faktur Pajak terkait transaksi jasa maklon dengan PT Taisho, di mana Pemohon Banding menyediakan bahan baku untuk diproses menjadi barang jadi oleh PT Taisho.

Halaman ke 37 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Setelah proses produksi selesai, PT Taisho menagihkan jasa maklon tersebut. Sesuai bukti yang diteliti, penyerahan yang sebenarnya terjadi adalah jasa maklon, bukan penyerahan barang sebagaimana yang ditafsirkan Terbanding berdasarkan penelitian pada faktur a quo;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan didasarkan pada asumsi Terbanding bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Taisho Pharmaceutical Tbk (“PT Taisho”) tidak diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, karena mencantumkan deskripsi nama barang, padahal penyerahan yang sebenarnya adalah jasa maklon. Pemohon Banding bersikukuh bahwa secara kontraktual dan substansial, transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa maklon yang mengikat kedua belah pihak sesuai dengan Quality Agreement/Perjanjian Mutu dan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

bahwa setelah meneliti seluruh bukti dan argumentasi para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan, mengingat esensi transaksi yang sebenarnya telah jelas dipahami oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Dalam hal ini Pengadilan Pajak memaknai bahwa kesalahan mencantumkan deskripsi nama barang adalah merupakan masalah adimistrasi saja, dimana secara material transaksi penyerahan antara Pemohon Banding dengan PT Taisho nyata-nyata telah dilakukan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di dalam persidangan bahwa Pemohon Banding selaku pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak telah melaksanakan kewajibannya yakni membayar Pajak Masukan dimaksud sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam rangka menunjang kelangsungan produksi dan usahanya dan telah melaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Maret 2020 dan lawan transaksi Pemohon Banding (PT Taisho) juga telah melaporkan Pajak Keluaran yang dipungut dari Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN nya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding baik secara tertulis maupun lisan di dalam persidangan, menilai bahwa Pemohon Banding bisa membuktikan benar-benar telah melakukan transaksi yang dimaksud yang menjadi dasar sengketa a quo dengan bukti-bukti dan dokumen

Halaman ke 38 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

terkait atas Faktur Pajak tersebut. Dan Terbanding telah mengakui sendiri kebenaran setoran PPN tersebut dan keberadaan Faktur Pajak nya, baik yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (sebagai PM) maupun oleh lawan transaksinya (sebagai PK);

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding dan PT Taisho terikat dalam kontrak jasa maklon, di mana PT Taisho memproduksi barang pesanan Pemohon Banding dengan bahan baku yang disediakan oleh Pemohon Banding, dan kepemilikan atas barang jadi tetap berada pada Pemohon Banding. Tagihan yang diterbitkan PT Taisho, termasuk Faktur Pajak yang dipersengketakan, adalah representasi nilai atas jasa pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, bukan nilai penjualan barang itu sendiri. Kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian maklon ini sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut oleh pihak lain. Oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya menafsirkan atau menginterpretasi dokumen transaksi secara sepihak dan sepotong-sepotong tanpa mempertimbangkan aspek substansial, kontraktual, dan bukti-bukti dokumen terkait lainnya.

bahwa yang menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini adalah berpegangan pada prinsip keadilan substantif dan doktrin "substance over form" yang diakui dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Prinsip substance over form menekankan bahwa substansi ekonomi dari transaksi harus diutamakan daripada bentuk formalnya untuk kepentingan perpajakan. Faktanya, deskripsi yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan, meskipun merujuk pada barang jadi, memiliki keterkaitan langsung dan substansial dengan kegiatan jasa maklon yang menjadi dasar transaksi, yaitu penyerahan hasil maklon. Dengan demikian, meskipun deskripsi dalam Faktur Pajak dianggap kurang tepat secara formal, selama substansi ekonomi transaksi tersebut jelas dan dapat dibuktikan melalui perjanjian dan dokumen lain, Faktur Pajak tersebut tetap sah dan Pajak Masukan dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara yuridis, Faktur Pajak tersebut pada hakikatnya telah memenuhi persyaratan formal minimum yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”), yang mencantumkan keterangan tentang penyerahan Jasa Kena Pajak, termasuk jenis

Halaman ke 39 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

jasa, jumlah penggantian, PPN yang dipungut, dan identitas para pihak. Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena keterangannya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya (Pasal 13 ayat (9) UU PPN). Namun, berdasarkan bukti kontraktual yang kuat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keterangan dalam Faktur Pajak tersebut, yang menagihkan jasa maklon berdasarkan jumlah produk yang diselesaikan, sesuai dengan realitas ekonomi transaksi. Simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana disiratkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang mana Terbanding gagal membuktikan bahwa substansi transaksi adalah penjualan barang;

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan diatas, Pengadilan Pajak memandang bahwa tindakan Terbanding yang menolak pengkreditan Pajak Masukan hanya didasarkan pada penafsiran formalistik yang mengabaikan substansi transaksi, merupakan tindakan melanggar prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum. Karena Faktur Pajak tersebut substansinya terkait jasa maklon dan telah memenuhi kriteria pengkreditan Pajak Masukan, koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding harus dibatalkan. Oleh karena itu Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Faktur Pajak dianggap tidak diisi dengan lengkap, benar, dan jelas.

Terkait Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena Fakturnya telah diganti sehingga sudah tidak berlaku dan tidak dapat dikreditkan bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa dari pemeriksaan sengketa di persidangan diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding merupakan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak yang diberikan oleh PT Integrated Healthcare Indonesia kepada Pemohon Banding untuk masa pajak Maret 2020 sebanyak 2 Faktur Pajak dengan total nilai PPN nya;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diketahui bahwa ketiga Faktur Pajak yang disebutkan diatas telah dilakukan pembatalan oleh lawan transaksi (PT

Halaman ke 40 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Integrated Healthcare Indonesia) dan telah diterbitkan Faktur Pajak Pengganti. Atas terbitnya Faktur Pajak Pengganti a quo, eksistensinya diakui oleh Terbanding dalam sidang pemeriksaan pokok sengketa;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa pokok sengketa banding ini terkait pada Koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa faktur pajak yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan faktur pajak normal yang telah diganti, sehingga dianggap sudah tidak berlaku dan tidak dapat dikreditkan. Terbanding berpegangan pada ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 ("PMK 18/2021"), yang menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktanya, informasi mengenai Faktur Pajak Pengganti baru diketahui oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) melalui surat sanggahan SPHP yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 4 November 2022, setelah SPHP diterbitkan pada 25 Oktober 2022;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding a quo tidak tepat dan harus dibatalkan. Lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penolakan pengkreditan ini, yang didasarkan semata-mata pada alasan formalistik waktu penyampaian, bertentangan dengan hak Pemohon Banding yang dijamin oleh undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan penilaian mengenai legalitas penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021) sebagai dasar koreksi (penolakan Pajak Masukan) untuk Masa Pajak Februari 2020, terutama dari perspektif asas non-retroaktif dan dari segi hierarki peraturan perundang-undangan, mengingat PMK 18/2021 diterbitkan pada tahun 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni tanggal 17 Februari 2021. Sementara faktanya masa pajak yang diperiksa adalah Masa Februari 2020, maka penerapan ketentuan yang termaktub dalam PMK 18/2021 khususnya Pasal 67 ayat (4) terhadap hak Wajib Pajak pada masa pajak sebelum peraturan tersebut yang berlaku secara eksplisit, dapat dianggap bertentangan dengan asas hukum yang berlaku, kecuali jika peraturan tersebut memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak atau secara jelas diatur berlaku surut;

Halaman ke 41 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa walaupun Terbanding tetap bertahan dengan penggunaan dasar hukum koreksi yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, Pengadilan Pajak justru merujuk pada aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya Pasal 9 ayat (9b). Ketentuan ini secara eksplisit mengatur bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tetapi yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Pengadilan Pajak menilai bahwa penyampaian informasi mengenai Faktur Pajak Pengganti yang menggantikan Faktur Pajak normal yang dikreditkan melalui surat sanggahan SPHP masih merupakan bagian integral dari rangkaian proses pemeriksaan pajak, sebelum diterbitkannya ketetapan pajak. Oleh karena itu, faktur pengganti tersebut, yang diberitahukan selama proses pemeriksaan, secara substantif seharusnya memenuhi kriteria pengkreditan berdasarkan Pasal 9 ayat (9b) UU PPN;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak mempertimbangkan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan asas “lex superiori derogat legi inferiori”. Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021, yang merupakan peraturan turunan. Apabila peraturan setingkat Peraturan Menteri Keuangan tersebut menafsirkan atau membatasi hak Wajib Pajak yang secara jelas diatur dalam Undang-Undang PPN (sebagai peraturan yang lebih tinggi), maka ketentuan Undang-Undang-lah yang harus diutamakan. Pembatasan pengkreditan PM hanya sampai batas waktu penyampaian SPHP sebagaimana diatur dalam PMK, secara substansial dapat dianggap mengurangi hak yang diberikan oleh Pasal 9 ayat (9b) UU PPN, yang mengatur pengkreditan PM yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dan itikad baik Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa rincian Faktur Pajak Pengganti dari lawan transaksi, PT Integrated Healthcare Indonesia (PT IHI). Terbanding sendiri tidak pernah mempermasalahkan keabsahan atau eksistensi Faktur Pajak Pengganti tersebut. Pemohon Banding juga

Halaman ke 42 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

telah membuktikan bahwa nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut telah dibayarkan kepada lawan transaksi. Tindakan Terbanding menolak pengkreditan yang dilakukan Pemohon Banding dipandang Pengadilan Pajak hanya karena permasalahan administrasi waktu pengiriman data (yang diserahkan saat tanggapan SPHP) dan hal ini akan menghilangkan hak Pemohon Banding atas pengkreditan Pajak Masukan yang sah, padahal Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN karena masa pajak tersebut telah diperiksa; bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena fakturnya telah diganti sehingga sudah tidak belaku dan tidak dapat dikreditkan, tidak memiliki dasar yang kuat sehingga harus dibatalkan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Halaman ke 43 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan

Halaman ke 44 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Maret 2020 menjadi sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan25.737.890,000,0025.737.890,00
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:
1.Pajak Masukan menurut TerbandingRp20.715.012.355,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp25.737.890,00
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp20.740.750.245,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- EksporRp399.234.135,00

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 235.084.728.957,00 sendiri

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Rp2.986.555.552,00 Pemungut PPN

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp2.285.610.424,00 Jumlah seluruh penyerahanRp 240.756.129.034,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp23.508.463.185,00 sendiri

Dikurangi:

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp20.740.750.245,00

- Dibayar dengan NPWP SendiriRp5.557.179.613,00

Halaman ke 45 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) BayarRp(2.789.466.673,00) Kelebihan Pajak yang sudah:

- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp2.318.582.456,00

- Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena Rp470.884.217,00 pembetulan)

JumlahRp2.789.466.673,00 PPN yang Kurang /(lebih) dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi

- Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp0,00

- Kenaikan Pasal 13(3) UU KUPRp0,00 Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 46 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03535/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00644/207/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak Maret 2020, atas nama PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K- Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) BayarRp(2.789.466.673,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp2.318.582.456,00
- Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)Rp470.884.217,00
PPN yang Kurang /(lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp0,00
- Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp0,00
Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 47 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Halaman ke 48 dari 48 halaman. Putusan Nomor PUT-001703.16/2024/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Johnson & Johnson Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.