Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-001765.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001765.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 10 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Federal Express Corporation mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27
  • UU 38/2009Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 79 ayat (1); Pasal 80
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001765.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
BUT Federal Express Corporation
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/16/053/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
24 April 2024
Tanggal Pengucapan
10 Desember 2025