Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-001765.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

BUT Federal Express Corporation, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001765.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03754/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/16/053/21 tanggal 30 November 2021 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001765.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-

053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili Heru Sedyanto jabatan Kepala Perwakilan,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hidrajanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022tanggal19 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 93/FDX-POA- ISH2017/061223 tanggal 12 Juni 2023,

2. Nama: Irfan Pradana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-235/PP/IKH/2022 tanggal 24 Maret 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 94/FDX-POA- IP2017/061223 tanggal 12 Juni 2023,

3. Nama: R. Daru Hananto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 96/FDX-POA- RDH2017/061223 tanggal 12 Juni 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/198606242007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Wiwid Budiman/197406201995111002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bayu Prasetyo/198703102007101002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1756/WPJ.07/2024 tanggal 17 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 810/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023 jo. Penetepan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-040/PP/PrbSM/2024 tanggal 26 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 10/FDX- PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 747/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/FDX- BSUB2016/190423 tanggal 19 April 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00009/207/16/053/21 tanggal 30 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
DPP: Ekspor0,000,000,00
DPP: Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri0,0031.997.683.439,000,00
DPP: Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut0,000,000,00
DPP: Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,000,00
Jumlah seluruh penyerahan0,0031.997.683.439,000,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,00319.976.834,000,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0,000,000,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0,00319.976.834,000,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,000,000,00
PPN yang kurang dibayar0,00319.976.834,000,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (2) KUP0,00139.765.882,000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00459.742.716,000,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 07/FDX-PK- SKPKB2016/022322 tanggal 23 Februari 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,0031.997.683.439,0031.997.683.439,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03754/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar319.976.834,000,00319.976.834,00
Sanksi Bunga139.765.882,000,00139.765.882,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar459.742.716,000,00459.742.716,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 10/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 10/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,0031.997.683.439,0031.997.683.439,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp31.997.683.439,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPN Dalam Negeri sejumlah Rp31.997.683.439,00 karena berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha, terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi ini berhubungan langsung dengan koreksi Peredaran Usaha dimana Terbanding menyimpulkan bahwa usaha Pemohon Banding adalah Kurir (KLU 53200), bukan Angkutan Udara Khusus Lainnya (KLU 51109);

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang mengklaim bahwa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp31.997.683.439,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sama seperti penjelasan Pemohon Banding sebelumnya dan sejalan dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding pada koreksi atas peredaran usaha, pada dasarnya Pemohon Banding adalah kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat yang bernama Federal Express Corporation (berdomisili di Amerika Serikat) dan hanya mengoperasikan kegiatan transportasi internasional di Indonesia. Pemohon Banding memiliki izin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta telah terdaftar di kementerian Perhubungan RI;

bahwa berdasarkan hal tersebut, berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas penghasilan usaha atas jasa transportasi udara dalam jalur internasional dari Pemohon Banding (Federal Express Corporation) berada di negara Amerika Serikat; bahwa oleh karena itu, karena tidak ada penghasilan usaha yang dikenakan pajak di Indonesia, maka tidak ada nilai penyerahan yang harus dipungut oleh Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan di Indonesia. Selanjutnya, Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN di Indonesia;

bahwa sebagai tambahan, jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN; bahwa sebagai bahan referensi Majelis Hakim, berikut Pemohon Banding kutip kembali alasan Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan 2017:

1. bahwa FECRO adalah kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat (air line) yang bernama Federal Express Corporation dan memiliki izin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta telah terdaftar di kementerian Perhubungan RI;

• bahwa kegiatan usaha FECRO di Indonesia adalah membantu setiap kepentingan FEC terkait kedatangan dan keberangkatan pesawat-pesawat milik FEC dalam menyediakan jasa transportasi udara untuk barang (cargo) di jalur penerbangan internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya;

• bahwa di Indonesia, pelanggan FEC adalah RPI, yang merupakan perusahan kurir di Indonesia, dimana FEC akan mengangkut dan mengirimkan paket sesuai dengan perintah RPI dari Bandara Soekarno- Hatta ke bandara luar negeri tempat penerima barang. Selanjutnya paket tersebut akan diserahkan kepada perusahaan luar negeri untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir dari paket tersebut. Sebagai catatan bahwa paket tersebut diserahkan oleh RPI kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diangkut oleh FEC ke bandara luar negeri;

• bahwa dalam kesempatan lain, FEC juga menerima perintah dari pelanggan FEC di negara-negara lain (yaitu perusahan kurir setempat) untuk mengangkut dan mengirimkan paket dari bandara luar negeri ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya paket tersebut akan diserahkan kepada RPI di Badara Soekarno-Hatta dimana paket tersebut diserahkan kepada RPI untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir di Indonesia. FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta ke lokasi di untuk pengiriman ke luar Indonesia (dalam hal outbound shipments) dan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman dari luar menuju Indonesia (dalam hal inbound shipments), dan tidak ada layanan yang disediakan oleh FEC di Indonesia (di luar kegiatan transportasi internasional untuk

mendukung operasi airline di bandara Soekarno-Hatta). Layanan penjemputan paket, customs clearing di Bea Cukai, dan pengiriman paket- paket di Indonesia disediakan oleh RPI, bukan FEC;

• bahwa dalam konteks hubungan antara FEC sebagai penyedia jasa transportasi udara untuk barang (air cargo) dengan RPI sebagai perusahaan kurir yang berhubungan dengan pelanggan di Indonesia, FECRO, sebagai sebuah kantor perwakilan, hanya semata-mata membantu FEC untuk memastikan bahwa seluruh adminstrasi terkait kedatangan dan keberangkatan pesawat-pesawat milik FEC dapat diselesaikan dengan baik, sehingga penyediaan jasa transportasi udara di rute internasional untuk barang (air cargo) tersebut dapat berjalan dengan lancar. Secara umum, kegiatan FECRO adalah sebagai berikut:

̶ mengurus perizinan yang berkaitan dengan kegiatannya

̶ mengurus kegiatan operasi penerbangan:

a) arrival/departure notification and approval

b) aircraft handling

c) aircraft line maintenance

d) aviation security;

• bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim dalam memahami kegiatan usaha dan batasan-batasan aktivitas yang dilakukan oleh FECRO, Pemohon Banding ilustrasikan di dalam diagram sebagai berikut:

a) dari Luar Negeri ke Indonesia (inbound/ke Indonesia)

Ms. Nzuven (alo Chi Mink Cit

Courier Co. Ltd. — cc

‘Perveahaza Kirin (Airline)

Batas Imigrasi &

. . Bea Ckai di

VIETNAM Bandara

INDONESIA

Tuas FEC Representative

. Office (FECRO:

RPI | ‘ FEC ee |] Mangun cecizinan rendarat (Perusakan Suir] (Airline) dai tersenz perawat FEC vane beronerast di cate ctternesconal

® Mangun celavrica telus dar.

beaniuie? keselamatan peramat (Ground Hendi d dea

Hanging

Ibu Avu

Beka b) dari Indonesia ke Luar Negeri (outbound)

Ms. Lee

Olsina Bev

Siteapere

Courter Co. Ltd. | ee OES

Perusahaan Siit || (Airline)

Batas Imigrasi &

—_ Bea Cukai di

SINGAPORE Bandara

INDONESIA

Tuga: FLC Representative

. Office (FECRO):

RPI , FEC qa — | * Meteurv perizinat irendarat (Perusakaaa Suivi (Airline) dai tersanz nesswet FEC yang beranerant di cite ante esicnal

© Meawuni pelea tenis dar beans keselamatan merawat (Ground Handika dana

Hanging

Ibu Ayu (Bekasi)

bahwa sebagai kantor perwakilan airline Federal Express Corporation, FECRO juga telah mendapat izin untuk beroperasi di wilayah udara RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications Nomor 129-072 dengan merujuk kepada izin dari FAA yang diberikan untuk Federal Express Corporation, untuk tujuan hanya di Bandara Soekarno-Hatta (CGK);

SEES IS ERY Ob TRANSPORT AH TON

PIRES Harn sch a SER AL OP VE AEA Has

: : . Una WF : :

: TN 1 This

FOREIGN AIR OPERATOR

CPERATIONS SPECIFICATIONS

Pens (ta ora

Na Na S SANG AU OSIS CONTACT DETAILS

IN und oops DN Sir PENA NA on 0. . . . wot ca Aa Mi 1 ofa a :

Ped yet to beet eet tar cite tet aa kk todd ae 4h. Choc:

Pagani: AE ater ad . ui | .

oe ee a) . .

bahwa rekomendasi persetujuan pembukaan kantor perwakilan FECRO dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 telah dengan tegas mengutip Perjanjian Hubungan Udara RI- Amerika Serikat tahun 1968, sehingga berdasarkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh FECRO menunjukkan bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah bergerak di bidang jasa transportasi di jalur penerbangan

internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya;

2. bahwa Terbanding telah salah mengartikan perjanjian "Global Service Program Contract" antara FEC dan RPI menjadi seolah-olah FEC telah melakukan kegiatan usaha kurir di Indonesia;

• bahwa Perjanjian Global Service Program Contract ("GSP") ditandatangani antara FEC dan RPI (keduanya merupakan pihak independen dan tidak memiliki hubungan instimewa) dibuat untuk mengintegrasikan sistem transportasi milik FEC dan RPI dalam memberikan pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara kepada pelanggannya di seluruh dunia. Hal ini juga dijelaskan di dalam Perjanjian GSP tersebut bahwa misi dari kerjasama antara FEC dan RPI adalah untuk menjadi pemimpin pasar di Indonesia dalam hal pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time- sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara ke seluruh dunia;

• bahwa untuk menjalankan dan menyelesaikan misi di atas dengan baik, perjanjian GSP secara eksplisit menetapkan bahwa RPI adalah satu-satunya pihak yang melakukan kontrak langsung dengan pelanggan di Indonesia (dibuktikan dengan identitas RPI di Air Waybill) dan menangani semua aspek yang terkait dengan penjualan, layanan pelanggan, dan operasional pengiriman paket yang berasal dari pelanggan di Indonesia. Secara khusus, RPI adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengadakan kontrak dengan pelanggan dan melaksanakan layanan yang bersifat tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) terkait pengambilan, pengiriman, dan Bea Cukai di Indonesia, sedangkan paket diserahkan kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta dimana FEC menyediakan layanan internasional transportasi untuk pengiriman paket yang berasal dari Indonesia ke luar negeri. Jelas bahwa FEC dilibatkan oleh RPI untuk penyediaan layanan transportasi internasional dan hanya bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi internasional untuk paket outbound Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, FEC tidak menyediakan

layanan apapun di Indonesia, selain layanan transportasi internasional di Bandara Soekarno-Hatta;

• bahwa inti dari Perjanjian GSP adalah kerjasama antara dua penyedia layanan independen (yaitu RPI dan FEC) dalam menyediakan layanan transportasi internasional yang baik kepada pelanggan melalui pengintegrasian dua sistem yang berbeda untuk memberikan layanan pengiriman paket yang bersifat tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) dari Indonesia dan ke seluruh dunia dengan standar layanan yang sama yang diterapkan oleh FEC dan afiliasi globalnya, dimana RPI berkontrak dengan pengirim paket di Indonesia, sedangkan FEC menyediakan jasa transportasi internasional. Kolaborasi antara pihak independen (yaitu RPI dan FEC) yang dilakukan untuk mengoptimalkan layanan mereka kepada pelanggan merupakan hal yang lazim dalam dunia komersial;

• bahwa Perjanjian GSP mengatur bahwa FEC tidak boleh menunjuk pihak selain RPI untuk menyelenggarakan jasa pengiriman paket yang bersifat time-sensitive dan time-definite di Indonesia. Bahkan, FEC juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan semacam itu atau kegiatan sejenis lainnya di Indonesia yang dapat dianggap bersaing dengan RPI dalam menyelenggarakan layanan pengiriman paket yang bersifat time-sensitive dan time-definite. Ini adalah pengaturan komersial umum di dunia bisnis untuk melindungi kepentingan RPI dan FEC yang bekerja sebagai mitra bisnis independen yang menyediakan layanan transportasi internasional terintegrasi untuk pengiriman yang berasal dari Indonesia;

• bahwa salah satu ketentuan dalam Perjanjian GSP adalah para pihak dalam hal ini FEC dan RPI dapat merekomendasikan perubahan formula dan kebijakan terkait daftar harga, potongan/rebates dan biaya tambahan (surcharges) untuk diterapkan di Indonesia. Jika formula dan kebijakan yang relevan telah disepakati oleh kedua belah pihak, RPI terikat untuk menerapkannya kepada pelanggan di Indonesia. Harap dicatat bahwa RPI adalah salah satu pihak yang meninjau dan menyetujui kebijakan penetapan harga. Setelah RPI setuju dengan formula dan kebijakan ini, penting bagi RPI

untuk mematuhi dan menjalankan formula dan kebijakan yang ditandatangani RPI ini. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa FEC mengatur harga secara sepihak dari hanya melihat dokumen RPI berupa Tarif Promosi Ekspor Indonesia adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

• bahwa selain itu, Terbanding juga menggunakan dokumen RPI berupa Contra Settlement Statement for Indonesia sebagai dasar bahwa Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari kegiatan kurir dan oleh karenanya terutang Pajak Penghasilan di Indonesia. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman ke luar Indonesia (outbound shipments) dan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman menuju Indonesia (inbound shipments). Perjanjian GSP mengatur hak dan kewajiban para pihak dimana FEC harus meneruskan pembayaran ke RPI atas pengiriman inbound shipments, dan sebaliknya bahwa RPI juga harus membayar jasa layanan transportasi internasional kepada FEC atas pengiriman outbound shipments. Merupakan hal yang sangat wajar dan praktis dari sisi arus uang (cashflow) apabila FEC akan memperjumpakan (off set) dalam menghitung kewajiban ataupun piutang kepada RPI yang tercermin di dalam Contra Settlement Statement for Indonesia sebagaimana juga diatur di dalam Exhibit 10 Perjanjian GSP. Pelaksanaan ketentuan Perjanjian GSP ini seharusnya dapat disadari oleh Terbanding bahwa tidak serta merta menjadikan Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha Kurir. Sebaliknya, FEC menyediakan layanan transportasi internasional di Indonesia;

3. bahwa Penghasilan Usaha FEC adalah berasal dari jasa transportasi udara dalam jalur internasional yang berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dan Amerika Serikat hak pemajakannya oleh Amerika Serikat;

• bahwa diagram alur operasi di atas menunjukkan bahwa aktivitas FECRO di Bandara Soekarno-Hatta semata-mata terkait dengan operasi penerbangan pesawat-pesawat milik FEC yang beroperasi di rute penerbangan internasional;

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Tax Treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk Amerika Serikat yang berasal dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional dikenakan pajak di Amerika Serikat dan dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, atas penghasilan dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional yang diterima oleh FECRO tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia;

Article 9

SHIPPING AND AIR TRAN SPORT

Lang na limeig Saja tea den bareng rate iva en aa bahwa rute penerbangan yang dijalani oleh pesawat FedEx adalah rute penerbangan internasional yang salah satu destinasinya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dengan jadwal sebagai berikut:

- Selasa sampai dengan Jumat mendarat di CGK pada pukul 12:30 WIB dari Ho Chi Minh City (Vietnam) dan kemudian berangkat menuju Bangkok (Thailand);

- Minggu mendarat di Indonesia pada pukul 04:00 WIB dari Hong Kong dan kemudian berangkat menuju Singapore;

• bahwa lebih lanjut, OECD Commentary edisi 2017 juga dapat digunakan sebagai rujukan peraturan untuk mendefinisikan kegiatan terkait shipping and air transport in international traffict di Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia - Amerika Serikat yaitu sebagai berikut:

COMMENTARY ON ARTICLE 8

CONCERNINGTHETAXATION OF PROFITSFROM

INTERNATIONAL SHIPPING AND AIR TRANSPORT

……

6. Profits derived by an enterprise from the transportation of passengers or cargo otherwise than by ships or aircraft that it operates in international traffic are covered by the paragraph to the extent that such transportation is directly connected with the operation, by that enterprise, of ships or aircraft in international traffic or is an ancillary activity. One example would

be that of an enterprise engaged in international transport that would have some of its passengers or cargo transported internationally by ships or aircraft operated by other enterprises, e.g. under code-sharing or slot- chartering arrangements or to take advantage of an earlier sailing. Another example would be that of an airline company that operates a bus service connecting a town with its airport primarily to provide access to and from that airport to the passengers of its international flights.

7. A further example would be that of an enterprise that transports passengers or cargo by ships or aircraft operated in international traffic which undertakes to have those passengers or that cargo picked up in the country where the transport originates or transported or delivered in the country of destination by any mode of inland transportation operated by other enterprises. In such a case, any profits derived by the first enterprise from arranging such transportation by other enterprises are covered by the paragraph even though the profits derived by the other enterprises that provide such inland transportation would not be;

• bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha didasarkan kepada pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari RPI dengan merujuk kepada dokumen Contra Settlement Statement for Indonesia dan Dokumen Transfer Bank RPI. Nilai koreksinya juga berasal dari nilai SPT Masa PPh Pasal 26 RPI, dimana dalam hal ini RPI melaporkan pembayaran kepada FECRO untuk pengiriman kargo dari dan ke Indonesia (sebagai akibat dari contra settlement sehubungan dengan transaksi saling tagih outbound dan inbound delivery) dengan pajak terutang nihil karena merupakan penghasilan yang tidak dikenakan (exempted) Pajak Penghasilan di Indonesia. RPI dalam hal ini telah melakukan kewajiban pelaporan dengan benar berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty antra Indonesia - Amerika Serikat dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009;

• bahwa selain itu, pengkarakterisasian secara sepihak oleh Terbanding terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi jasa Kurir,

sehingga pembayaran dari RPI dapat ditarik menjadi Objek Pajak Penghasilan di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Pasal 8 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip lex specialis atas pengaturan terkait shipping and air transport in international traffic di Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia - Amerika Serikat;

4. bahwa Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 1 angka 13 UU Penerbangan sebagai rujukan dasar hukum untuk menjadikan Pemohon Banding sebagai Kurir dan secara sepihak mengubah KLU yang semula Angkutan Udara menjadi KLU Kurir tanpa mengindahkan aspek legal peraturan yang harus dipatuhi dan dampaknya akibat perubahan sepihak tersebut;

• bahwa dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding salah satunya adalah Pasal 1 angka 13 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ("UU Penerbangan") yang berbunyi sebagai berikut:

13. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara;

bahwa terkait dengan hal tersebut, Pasal 1 angka 14 dan angka 17 sebenarnya merupakan ketentuan yang lebih relevan dengan status FECRO sebagai kantor perwakilan dari FEC yang merupakan perusahaan angkutan udara (airline) asing yang melayani jasa pengangkutan barang (air cargo) untuk rute internasional, yaitu berbunyi sebagai berikut:

14. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

……

17. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya;

• bahwa ketentuan lebih lanjut di dalam UU Penerbangan yang mengatur angkutan udara terdapat pasal-pasal sebagai berikut:

BAB X

ANGKUTAN UDARA

Bagian Kesatu

Jenis Angkutan Udara

Paragraf 1

Angkutan Udara Niaga

Pasal 83

(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:

a. angkutan udara niaga; dan

b. angkutan udara bukan niaga.

(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. angkutan udara niaga dalam negeri; dan

b. angkutan udara niaga luar negeri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo;

Penjelasan:

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kegiatan angkutan udara niaga berjadwal” adalah pelayanan angkutan udara niaga dalam rute penerbangan yang dilakukan secara tetap dan teratur.

Yang dimaksud dengan “kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal” adalah pelayanan angkutan udara niaga yang tidak terikat pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur.

Pasal 86

(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan timbal balik (reciprocity);

……

Penjelasan:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “perjanjian bilateral” adalah perjanjian angkutan udara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan 1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan (contracting party).

Yang dimaksud dengan “peijanjian multilateral” adalah perjanjian angkutan udara yang bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan beberapa negara asing yang menjadi mitra perikatan dan anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” antara lain kepentingan kedaulatan negara, keutuhan wilayah nasional, kepentingan ekonomi nasional, dan kelangsungan usaha badan usaha angkutan udara nasional. ……

Pasal 89

(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Penjelasan:

Cukup jelas.

• bahwa dari pasal-pasal tersebut di atas dalam Undang-Undang Penerbangan jelas mengatur tentang aturan main yang mengikat untuk kegiatan usaha jasa transportasi di jalur penerbangan internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan adalah yang menjalankan pengawasan teknis dan administratif perizinan terkait urusan penerbangan;

• bahwa mengikuti pola berpikir argumen Terbanding dalam mengkarakterisasi kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai jasa kurir, definisi tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos ("UU Pos") sebagai berikut:

1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

bahwa lebih lanjut, ketentuan tentang penyelenggaraan pos dalam UU Pos diatur di pasal-pasal sebagai berikut:

BAB III

PENYELENGGARAAN POS

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. badan usaha milik swasta; dan

d. koperasi.

Pasal 5

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melakukan kegiatan:

a. layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;

b. layanan paket;

c. layanan logistik;

d. layanan transaksi keuangan; dan

e. layanan keagenan pos.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan:

Ayat (1)

Huruf a

Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik merupakan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan/atau sekogram.

Surat ialah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.

Surat elektronik (electronic mail) ialah layanan surat yang proses penyampaiannya kepada Penyelenggara Pos melalui elektronik atau berupa soft copy untuk disampaikan secara fisik kepada individu atau badan dengan alamat tertentu.

Warkat pos ialah bentuk komunikasi tertulis yang ditulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul.

Kartu pos ialah bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.

Barang cetakan ialah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah. Dokumen ialah data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.

Sekogram ialah tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tunanetra. Huruf b

Layanan paket berupa kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.

Huruf c

Layanan logistik berupa kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.

Huruf d

Layanan transaksi keuangan berupa kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Huruf e

Layanan keagenan pos berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan pos.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Perizinan

Pasal 10

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Cukup jelas;

• bahwa merujuk kepada Pasal-Pasal tersebut di atas, kegiatan usaha kurir yang dimaksud di dalam Undang-Undang Pos sudah mengatur bahwa layanan Paket dan Logistik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos harus dilakukan oleh badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang mendapat izin dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika;

• bahwa FECRO mendapat izin pendirian kantor perwakilan airline Federal Express Corporation di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dan izin untuk beroperasi di wilayah udara RI juga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications Nomor 129-072 karena sejatinya kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya, dengan batas waktu tertentu tergantung pada tujuan dan batasan komoditas;

bahwa dengan demikian, tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan penyediaan jasa kurir karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan dan izin usaha yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

5. bahwa jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan UU PPN;

bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan ata Barang Mewah ("UU PPN") berbunyi sebagai berikut:

"(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

….

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

...

bahwa sebagaimana kutipan di atas, jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN;

bahwa dengan demikian maka pendapat Terbanding dalam melakukan koreksi adalah tidak tepat sehingga koreksi seharusnya dibatalkan. Bukti-bukti terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sejumlah Rp31.997.683.439,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta fakta- fakta yang ada sehingga seharusnya dibatalkan. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 747/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi (Rp)Diajukan Keberatan/Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri031.997.683.43931.997.683.43931.997.683.439

Menurut Terbanding

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, data, informasi dan keterangan yang ada dan diperoleh selama proses pemeriksaan dan keberatan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Data dan Informasi bahwa terkait dengan keberatan Pemohon Banding, Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding, melalui surat nomor surat nomor S-113/WPJ.07WPJ.075/2022 tanggal 12 September 2022 dengan data/dokumen yang diminta sebagai berikut:

a) Company Profile yang meliputi gambaran kegiatan usaha dan struktur organisasi;

b) Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir c) SPT Tahunan dan lampiran Tahun 2016 d) Data dan dokumen pendukung terkait materi koreksi berupa

 Invoice, Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, Kontrak/Perjanjian  SPK (Surat Perintah Kerja)

 Rekening Koran, bukti pembayaran

 PO, DO

 Penjelasan tertulis atas koreksi Perdaran Usaha, HPP, Biaya Usaha

Lainnya, Penyesuaian Fiskal Positif, Penyesuaian Fiskal Negatif, disertai dengan dasar hukum dan dokumen pendukung yang memadahi e) bahwa dalam hal Pemohon Banding diwakili oleh Kuasa / Konsultan, harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.03/2014;

f) Surat permintaan data/dokumen dari pemeriksa serta bukti penyerahan data/dokumen kepada pemeriksa dalam proses pemeriksaan;

g) Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dan Risalah Pembahasan;

h) Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen sebagai berikut:

a) Company Profile yang meliputi gambaran kegiatan usaha dan struktur organisasi;

b) Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir;

c) Fotokopi SPT Tahunan 2016;

d) General Ledger Worksheet (COA & GL Terkait Koreksi);

e) Dokumen pendukung terkait materi koreksi (Journal Expense);

f) Pakta Integritas dan Surat Kuasa;

g) Bukti penyerahan data/dokumen kepada pemeriksa dalam proses pemeriksaan;

h) Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dan Risalah Pembahasan;

i) Data pendukung Keberatan (FEC Contract);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disampaikan:

a) bahwa mitra bisnis utama Pemohon Banding adalah PT Repex Perdana International (PT RPI) yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang. PT

Repex Perdana Internasional merupakan pemegang lisensi dari FedEx di Indonesia;

b) bahwa PT RPI membayar sejumlah uang kepada Pemohon Banding untuk pengiriman ke luar negeri (outbond). Untuk pengiriman paket ke tujuan akhir di Indonesia (inbond), Pemohon Banding akan memberikan komisi kepada PT RPI. Setiap bulannya Pemohon Banding dan PT RPI akan membuat rekonsiliasi tagihan outbond dan inbond;

c) bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 23/26 Januari s.d. Desember 2016 PT RPI, diketahui bahwa terdapat objek pemotongan PPh sebesar Rp366.292.711.762 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan dalam SPT PPh Badan Tahun 2016;

d) bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa pengiriman barang dan paket multinasional yang berasal dari Memphis, Tennessee, Amerika Serikat;

e) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan, Tim Peneliti mempertahankan koreksi peredaran usaha tahun 2016 sebesar Rp366.292.711.762;

f) bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa November 2016 sebesar Rp32.157.097.226 terkait dengan koreksi peredaran usaha yang dipertahankan dalam penelitian keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

g) bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.997.683.439,00 untuk Masa Pajak Desember 2016;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 10/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-03754/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03754/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/16/053/21 tanggal 30 November 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/FDX-BSUB2016/190423 tanggal 19 April 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding alasan-alasan sebagaimana berikut:

bahwa secara umum, Terbanding hanya mengulang penjelasan pemeriksa dan peneliti keberatan dalam menanggapi pokok-pokok alasan banding tanpa melihat fakta dan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding. Terbanding juga tidak membantah fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding sebelumnya dan sejalan dengan alasan serta penjelasan Pemohon Banding pada koreksi atas

peredaran usaha (yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding), pada dasarnya Pemohon Banding adalah kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat yang bernama Federal Express Corporation (berdomisili di Amerika Serikat) dan memiliki izin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta telah terdaftar di kementerian Perhubungan RI;

bahwa dengan menimbang adanya fakta tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") antara Indonesia dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas penghasilan usaha atas jasa transportasi udara dalam jalur internasional dari Pemohon Banding berada di negara Amerika Serikat; bahwa oleh karena tidak terdapatnya penghasilan usaha yang dikenakan pajak di Indonesia, maka tidak ada pula nilai penyerahan yang harus dipungut oleh Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan di Indonesia. Selanjutnya, Pemohon Banding juga bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN di Indonesia. Sebagai tambahan, jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN;

bahwa sebagai bahan referensi Majelis Hakim, berikut Pemohon Banding kutip kembali alasan Pemohon Banding pada sengketa PPh Badan 2017:

1. bahwa FECRO adalah kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat (airline) yang bernama Federal Express Corporation dan memiliki izin sebagai airline yang beroperasi di jalur penerbangan internasional serta telah terdaftar di kementerian Perhubungan RI;

• bahwa FECRO merupakan kantor perwakilan dari perusahaan penerbangan dari Amerika Serikat (airline) yang bernama Federal Express Corporation ("FEC") yang berkantor pusat dan merupakan penduduk Amerika Serikat. FEC memperoleh izin dari Federal Aviation Administration ("FAA"), yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat, untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo);

Tang af

Aic Carrier Certificate “hoe "na

Votes

, Na pa sO} A01 RN TCL

4 uga para wa i pa ned bois i .

" hak eT coe bad . bada

. Oe ui rete Lay

Ta ' : \\" low. stent bee pe re a per aed pot.

i Wak .

pa Wi , Pa aa 1

PN TEA HI NN nf

J0 pel i boo cent s ear oy to , Penata

poem der or aa Sera: , PN Pa ! omnes Mu ola whet DIP re tea hola toy tig, 2 ook KAN we . elt hoy 1 : 1 tn Fue Tate tas beet teas 7

Sept Pa on ne we bes

CERIA NON SEATE MEN vd " aga “1 Tn “

• bahwa pendirian kantor perwakilan FECRO di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968 (Surat Rekomendasi terlampir). Merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2000, kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing Federal Express Corporation (FECRO) telah tercatat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara RI terakhir dengan Nomor AU.1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;

DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

DIBEKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA alae eee Oa TIK IC L adat + ME | ca “UPA?

Veet kara 2 !

Aka LT

Fa +, Hoe ta!

Ganas eyed teen AG

Mega Kado Re jiadia vio

DPieiviedk bare | eed Priva bsa bet Yan un ta atte

Meetaca Peper bt bl

Pie Besar Bin. sae!

Ug: peru: fet ye spel aaa TOOT TET ES IW caragea 5

Toss an Tus dangan ro dhe far ka bahwa padankan Yayan

Ma erna Akar EL Aman San a pari anda Kanan ai jaka ban ajal SP Dana SGB Tapak Dena LA beecenimag sta Bl menekan KENA PXPERAS Terapan oftuk sees DA KAA somes Riana i herba Ue aini Ha Ped Reaper Ema eaet Fara abl Lok 2 rara Iinngu kelar nat.

Bong DEGRA Capes MR Se Ma kalengan yg ben lane ta Daorah a ana Sante Panwal at feat udu chet eed tel eee RENT BEKUNIA eI BI Weta pI cag aa Sari LI be Katia

Deraakiles 1 OX oda Pemer nan (aa BSI ar

Doan at gee meri tit an, CURD RS JK SEND AL POTTER at eit = a “Mona OHektora! Angkutan Udara ius ne re wT. we ec rom

- . one FT “JE ar. SRI HARDINI, Msc.

MIP, 420 496 001

1 Oroktur Jenderat Perhubungan Udara sobagai laporan

Sakjiyen. Perhubungan Udara.

1 Pemda OKI Jaka

• bahwa selanjutnya, FECRO terdaftar sebagai bentuk usaha tetap dan menjadi Pemohon Banding di Indonesia sebagaimana tercantum di dalam

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) No. 73000-Angkutan Udara. FECRO juga terdaftar di Direktur Jenderal Bea dan Cukai terakhir dengan Surat Nomor S-008786/BC-RK.03/2008 tanggal 28 Mei 2018 dan memiliki akses kepabeanan sebagai sarana PENGANGKUT;

PER MAS EA SERASA un nata

MRKAS SPEIRARD PANAI

KANE WP Avge OT TAYE TA GAVE YAI

VANVOR SREAYARAN PSA SASAK LAS GLAND ABT KS

SRS SSW RSEV CAN Palisa R3

Ros ovis. PEP AURA kana GEngAn Pagal 5 eyrt ojo CM Kao Tare ISS rewaeg febanciar in we Gia Tap dep gajesat fegegainica Jalar 2 mah Tepak ir dangan Se, Le en Pub dan Bepetasen birgktis lenders? pasak Were WIP TA dengar and dither apes hei e s

2 Yam MAL SE SPAT RVBRIES PPAT EY

TOT ie Fp “nade MULAN = 23a

. , m MAN, sair Led.

DooMepsfawr anc. ; aly

Po Rt are Mana | SAS -

*. Hatur Larna | Turssai

Po seer bat Patek Kobe PAS ap AI Te An RE

Le: bs sara. 15 [vl CRS basal sc el Sh yes 14 Iri SFR Fees? 38 jal pe Pasal Ft te] BUH bese) oY

Tepe TR Tye Burt or, Pa ag AL Pa gai Kresuni Ras Jar een ican ope dach we AN (Cod EL Le ERA KENA IE Tata op at Sa IN

Tee ApS Power eta

BSA ata

Se er Ha

Hara,

ron KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLI INDONESIA

1 - CIRERTORAT JENDERAL BEA DAN CUA f GIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN

Set et te soo ee TS “ri "at . rd

" Terang PEOL AL Te ML

Hn . 1-55 AS on Borie MTree Pee At. AA

COTW aT Uae te kT PN

Ja . at we or 5 “. . soy a . " ka Ba a a . at a "5. . " "

• bahwa sebagai kantor perwakilan airline Federal Express Corporation, FECRO juga telah mendapat izin untuk beroperasi di wilayah udara RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications Nomor 129-072 dengan merujuk kepada izin dari FAA yang diberikan untuk Federal Express Coproration, untuk tujuan hanya di Bandara Soekarno-Hatta (CGK);

F3 ‘5 VTAISE RY OF TRASSPORT ATION

! { \ PIK HARAP AA PARA OP eR aw Dar as

FOREIGN AIR OPERATOR

OPERATIONS SPECIFICATIONS

Te AI

7 7 SSMING AU RORY CONTACT DETAILE or ih aa eb an Peda Ma — ~ Ce al a! re oe

Gan ea ha Da fy

€ cal ee Sao ee TAI | ,

SUIS eG Ar

• bahwa rekomendasi persetujuan pembukaan kantor perwakilan FECRO dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 telah dengan tegas mengutip Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, sehingga berdasarkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh FECRO menunjukkan bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah bergerak di bidang jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya;

2. bahwa kegiatan usaha FECRO adalah membantu setiap kepentingan FEC terkait operasi kedatangan dan keberangkatan pesawat-pesawat milik FEC di Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka penyediaan jasa transportasi udara internasional, sedangkan penyedia jasa kurir adalah RPI yang berkontrak dengan pengirim paket di Indonesia untuk untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri (outbound);

• bahwa kegiatan usaha FECRO di Indonesia adalah membantu setiap kepentingan FEC terkait operasi kedatangan dan keberangkatan pesawat- pesawat milik FEC dalam menyediakan jasa transportasi udara untuk barang (cargo) di jalur penerbangan internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya;

• bahwa di Indonesia, pelanggan FEC adalah RPI, yang merupakan perusahan kurir di Indonesia, dimana FEC akan mengangkut dan mengirimkan paket sesuai dengan perintah RPI dari Bandara Soekarno- Hatta ke bandara luar negeri tempat penerima barang. Selanjutnya paket tersebut akan diserahkan kepada perusahaan luar negeri untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir dari paket tersebut. Sebagai catatan bahwa paket tersebut diserahkan oleh RPI kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diangkut oleh FEC ke bandara luar negeri;

• bahwa dalam kesempatan lain, FEC juga menerima perintah dari pelanggan FEC di negara-negara lain (yaitu perusahan kurir setempat) untuk mengangkut dan mengirimkan paket dari bandara luar negeri ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya paket tersebut akan diserahkan kepada RPI di Bandara Soekarno-Hatta dimana paket tersebut diserahkan kepada RPI untuk dikirimkan ke alamat tujuan akhir di Indonesia. FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri untuk pengiriman ke luar Indonesia (outbound shipments), dan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman menuju Indonesia (inbound shipments). Dengan demikian FEC hanya menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman ke dalam dan keluar Indonesia. Setiap layanan penjemputan paket, customs clearance di Bea Cukai, dan pengiriman paket-paket di Indonesia disediakan oleh RPI, bukan FEC;

• bahwa dalam konteks hubungan antara FEC sebagai penyedia jasa transportasi udara internasional untuk barang (air cargo) dengan RPI sebagai perusahaan kurir yang berhubungan dengan pelanggan di Indonesia, FECRO, sebagai sebuah kantor perwakilan, hanya semata-mata membantu FEC untuk memastikan bahwa seluruh jasa terkait transportasi internasional dapat diselesaikan dengan baik, sehingga penyediaan jasa transportasi udara di rute internasional untuk barang (air cargo) tersebut dapat berjalan dengan lancar. Secara umum, kegiatan FECRO adalah sebagai berikut: − mengurus perizinan yang berkaitan dengan kegiatannya;

− mengurus kegiatan operasi penerbangan:

a) arrival/departure notification and approval;

b) aircraft handling;

c) aircraft line maintenance;

d) aviation security;

• bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim dalam memahami kegiatan usaha dan batasan-batasan aktivitas yang dilakukan oleh FECRO, Pemohon Banding ilustrasikan di dalam diagram sebagai berikut:

a) dari Luar Negeri ke Indonesia (inbound/ke Indonesia)

Als. Nguyen (Ho Chi Mink Cit

Courier Co. Ltd. —— re iPerusahazn Krriri (Airline)

Batas Inisrasi &

. . Bea Cukai di

VIETSAN Bandara

INDONESIA

Tngas FEC Representative

. Office (FECRO):

RPI Ih ‘ FEC aoe ow Marun perizinan mendarat (Perusakawi Suar (Airline) daa tersang perawat FEC yang beroneraet di cate Internasional

® Menruma pelayan teknis dar.

Verna! keselametas pesamat (Greand Handling & direrad

Ibu Ayu (Bekam b) dari Indonesia ke Luar Negeri (outbound)

Ms. Lee (Mena Bey.

Singapore)

Courier Co. Ltd. —wX$£, w—G— Et iPerusahasa Karin") (Airline)

Batas Inierasi &

ory, Bea Cakai di

SINGAPORE Bandara

INDONESIA

Tngas FEC Representative

. Office (FE RO:

RPI , FEC qo mw) MAU perizihat merrlerat (Perusakan Siri (Airline) dai tersang pesawat FEC yang beronecasi di rute intern ssional

© Mewar pelayanan teknis dar kogan keselamatan mesamat (Ground Hendiing & direrad

Handingi

Ibu Ayu (Belas

3. bahwa Terbanding telah salah mengartikan perjanjian "Global Service Program Contract" antara FEC dan RPI menjadi seolah-olah FEC telah melakukan kegiatan usaha kurir di Indonesia;

• bahwa Perjanjian Global Service Program Contract ("GSP") ditandatangani antara FEC dan RPI (keduanya merupakan pihak independen dan tidak memiliki hubungan instimewa) dibuat untuk mengintegrasikan sistem transportasi milik FEC dan RPI dalam memberikan pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara kepada pelanggannya di seluruh dunia. Hal ini juga dijelaskan di dalam Perjanjian GSP tersebut bahwa misi dari kerjasama antara FEC dan RPI adalah untuk menjadi pemimpin pasar di Indonesia dalam hal pelayanan terpadu pengiriman paket yang tepat waktu (time- sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) melalui udara ke seluruh dunia;

• bahwa untuk menjalankan dan menyelesaikan misi di atas dengan baik, perjanjian GSP secara eksplisit menetapkan bahwa RPI adalah satu-satunya pihak yang melakukan kontrak langsung dengan pelanggan di Indonesia (dibuktikan dengan identitas RPI di Air Waybill) dan menangani semua aspek yang terkait dengan penjualan, layanan pelanggan, dan operasional pengiriman paket yang berasal dari pelanggan di Indonesia. Secara khusus, RPI adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengadakan kontrak dengan pelanggan dan melaksanakan layanan yang bersifat tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) terkait pengambilan, pengiriman, dan Bea Cukai di Indonesia, sedangkan paket diserahkan kepada FEC di Bandara Soekarno-Hatta dimana FEC menyediakan layanan internasional transportasi untuk pengiriman paket yang berasal dari Indonesia ke luar negeri. Jelas bahwa FEC dilibatkan oleh RPI untuk penyediaan layanan transportasi internasional dan hanya bertanggung jawab menyediakan layanan transportasi internasional untuk paket outbound Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, FEC tidak menyediakan layanan apapun di Indonesia, selain layanan transportasi internasional di Bandara Soekarno-Hatta;

• bahwa inti dari Perjanjian GSP adalah kerjasama antara dua penyedia layanan independen (yaitu RPI dan FEC) dalam menyediakan layanan transportasi internasional yang baik kepada pelanggan melalui pengintegrasian dua sistem yang berbeda untuk memberikan layanan pengiriman paket yang bersifat tepat waktu (time-sensitive) dan kepastian waktu (time-definite) dari Indonesia dan ke seluruh dunia dengan standar layanan yang sama yang diterapkan oleh FEC dan afiliasi globalnya, dimana RPI berkontrak dengan pengirim paket di Indonesia, sedangkan FEC menyediakan jasa transportasi internasional. Kolaborasi antara pihak independen (yaitu RPI dan FEC) yang dilakukan untuk mengoptimalkan layanan mereka kepada pelanggan merupakan hal yang lazim dalam dunia komersial;

• bahwa Perjanjian GSP mengatur bahwa FEC tidak boleh menunjuk pihak selain RPI untuk menyelenggarakan jasa pengiriman paket yang bersifat time-sensitive dan time-definite di Indonesia. Bahkan, FEC juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan semacam itu atau kegiatan sejenis lainnya di Indonesia yang dapat dianggap bersaing dengan RPI dalam menyelenggarakan layanan pengiriman paket yang bersifat time-sensitive dan time-definite. Ini adalah pengaturan komersial umum di dunia bisnis untuk melindungi kepentingan RPI dan FEC yang bekerja sebagai mitra bisnis independen yang menyediakan layanan transportasi internasional terintegrasi untuk pengiriman yang berasal dari Indonesia;

• bahwa salah satu ketentuan dalam Perjanjian GSP adalah para pihak dalam hal ini FEC dan RPI dapat merekomendasikan perubahan formula dan kebijakan terkait daftar harga, potongan/rebates dan biaya tambahan (surcharges) untuk diterapkan di Indonesia. Jika formula dan kebijakan yang relevan telah disepakati oleh kedua belah pihak, RPI terikat untuk menerapkannya kepada pelanggan di Indonesia. Harap dicatat bahwa RPI adalah salah satu pihak yang meninjau dan menyetujui kebijakan penetapan harga. Setelah RPI setuju dengan formula dan kebijakan ini, penting bagi RPI untuk mematuhi dan menjalankan formula dan kebijakan yang ditandatangani RPI ini. Dengan demikian, pendapat Terbanding bahwa FEC

mengatur harga secara sepihak dari hanya melihat dokumen RPI berupa Tarif Promosi Ekspor Indonesia adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

• bahwa selain itu, Terbanding juga menggunakan dokumen RPI berupa Contra Settlement Statement for Indonesia sebagai dasar bahwa Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari kegiatan kurir dan oleh karenanya terutang Pajak Penghasilan di Indonesia. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa FEC hanya menyediakan transportasi internasional dari Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman ke luar Indonesia (outbound shipments) dan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengiriman menuju Indonesia (inbound shipments). Perjanjian GSP mengatur hak dan kewajiban para pihak dimana FEC harus meneruskan pembayaran ke RPI atas pengiriman inbound shipments, dan sebaliknya bahwa RPI juga harus membayar jasa layanan transportasi internasional kepada FEC atas pengiriman outbound shipments. Merupakan hal yang sangat wajar dan praktis dari sisi arus uang (cashflow) apabila FEC akan memperjumpakan (off set) dalam menghitung kewajiban ataupun piutang kepada RPI yang tercermin di dalam Contra Settlement Statement for Indonesia sebagaimana juga diatur di dalam Exhibit 10 Perjanjian GSP. Pelaksanaan ketentuan Perjanjian GSP ini seharusnya dapat disadari oleh Terbanding bahwa tidak serta merta menjadikan Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha Kurir. Sebaliknya, FEC menyediakan layanan transportasi internasional di Indonesia;

4. bahwa Penghasilan Usaha FEC adalah berasal dari jasa transportasi udara dalam jalur internasional yang berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dan Amerika Serikat hak pemajakannya oleh Amerika Serikat;

• bahwa diagram alur operasi di atas menunjukkan bahwa aktivitas FECRO di Bandara Soekarno-Hatta semata-mata terkait dengan operasi penerbangan pesawat-pesawat milik FEC yang beroperasi di rute penerbangan internasional;

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Tax Treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, penghasilan yang diperoleh oleh penduduk Amerika Serikat

yang berasal dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional dikenakan pajak di Amerika Serikat dan dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, atas penghasilan dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional yang diterima oleh FECRO tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia;

Article 9

SHIPPING AND AIR TRANSPORT

, Lutena Esai cette en ant ios Docvatting State iva te eves citi

TAMAN na tren Dretactey Stage ote anna tp viime tampan Twat rei ant tee tre bahwa rute penerbangan yang dijalani oleh pesawat FedEx adalah rute penerbangan internasional yang salah satu destinasinya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dengan jadwal sebagai berikut:

- Selasa sampai dengan Jumat mendarat di CGK pada pukul 12:30 WIB dari Ho Chi Minh City (Vietnam) dan kemudian berangkat menuju Bangkok (Thailand);

- Minggu mendarat di Indonesia pada pukul 04:00 WIB dari Hong Kong dan kemudian berangkat menuju Singapore;

• bahwa lebih lanjut, OECD Commentary edisi 2017 juga dapat digunakan sebagai rujukan peraturan untuk mendefinisikan kegiatan terkait shipping and air transport in international traffict di Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia - Amerika Serikat yaitu sebagai berikut:

COMMENTARY ON ARTICLE 8

CONCERNINGTHETAXATION OF PROFITSFROM

INTERNATIONAL SHIPPING AND AIR TRANSPORT

……

6. Profits derived by an enterprise from the transportation of passengers or cargo otherwise than by ships or aircraft that it operates in international traffic are covered by the paragraph to the extent that such transportation is directly connected with the operation, by that enterprise, of ships or aircraft in international traffic or is an ancillary activity. One example would be that of an enterprise engaged in international transport that would have some of its passengers or cargo transported internationally by ships

or aircraft operated by other enterprises, e.g. under code-sharing or slot- chartering arrangements or to take advantage of an earlier sailing. Another example would be that of an airline company that operates a bus service connecting a town with its airport primarily to provide access to and from that airport to the passengers of its international flights.

7. A further example would be that of an enterprise that transports passengers or cargo by ships or aircraft operated in international traffic which undertakes to have those passengers or that cargo picked up in the country where the transport originates or transported or delivered in the country of destination by any mode of inland transportation operated by other enterprises. In such a case, any profits derived by the first enterprise from arranging such transportation by other enterprises are covered by the paragraph even though the profits derived by the other enterprises that provide such inland transportation would not be;

• bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha didasarkan kepada pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari RPI dengan merujuk kepada dokumen Contra Settlement Statement for Indonesia dan Dokumen Transfer Bank RPI. Nilai koreksinya juga berasal dari nilai SPT Masa PPh Pasal 26 RPI, dimana dalam hal ini RPI melaporkan pembayaran kepada FECRO untuk pengiriman kargo dari dan ke Indonesia (sebagai akibat dari contra settlement sehubungan dengan transaksi saling tagih outbound dan inbound delivery) dengan pajak terutang nihil karena merupakan penghasilan yang tidak dikenakan (exempted) Pajak Penghasilan di Indonesia. RPI dalam hal ini telah melakukan kewajiban pelaporan dengan benar berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty antra Indonesia - Amerika Serikat dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 61/PJ/2009;

• bahwa selain itu, pengkarakterisasian secara sepihak oleh Terbanding terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding menjadi jasa Kurir, sehingga pembayaran dari RPI dapat ditarik menjadi Objek Pajak Penghasilan di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Pasal 8

ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia - Amerika Serikat, justru merupakan pelanggaran terhadap prinsip lex specialis atas pengaturan terkait shipping and air transport in international traffic di Pasal 9 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia - Amerika Serikat;

5. bahwa Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 1 angka 13 UU Penerbangan sebagai rujukan dasar hukum untuk menjadikan Pemohon Banding sebagai Kurir dan secara sepihak mengubah KLU yang semula Angkutan Udara menjadi KLU Kurir tanpa mengindahkan aspek legal peraturan yang harus dipatuhi dan dampaknya akibat perubahan sepihak tersebut;

• bahwa dasar hukum koreksi yang digunakan Terbanding salah satunya adalah Pasal 1 angka 13 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ("UU Penerbangan") yang berbunyi sebagai berikut:

13. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara;

bahwa terkait dengan hal tersebut, Pasal 1 angka 14 dan angka 17 sebenarnya merupakan ketentuan yang lebih relevan dengan status FECRO sebagai kantor perwakilan dari FEC yang merupakan perusahaan angkutan udara (airline) asing yang melayani jasa pengangkutan barang (air cargo) untuk rute internasional, yaitu berbunyi sebagai berikut:

14. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

……

17. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya;

• bahwa ketentuan lebih lanjut di dalam UU Penerbangan yang mengatur angkutan udara terdapat pasal-pasal sebagai berikut:

BAB X

ANGKUTAN UDARA

Bagian Kesatu

Jenis Angkutan Udara

Paragraf 1

Angkutan Udara Niaga

Pasal 83

(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:

a. angkutan udara niaga; dan

b. angkutan udara bukan niaga.

(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. angkutan udara niaga dalam negeri; dan

b. angkutan udara niaga luar negeri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo;

Penjelasan:

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kegiatan angkutan udara niaga berjadwal” adalah pelayanan angkutan udara niaga dalam rute penerbangan yang dilakukan secara tetap dan teratur.

Yang dimaksud dengan “kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal” adalah pelayanan angkutan udara niaga yang tidak terikat pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur.

Pasal 86

(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan timbal balik (reciprocity);

……

Penjelasan:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “perjanjian bilateral” adalah perjanjian angkutan udara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan 1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan (contracting party).

Yang dimaksud dengan “peijanjian multilateral” adalah perjanjian angkutan udara yang bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan beberapa negara asing yang menjadi mitra perikatan dan anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” antara lain kepentingan kedaulatan negara, keutuhan wilayah nasional, kepentingan ekonomi nasional, dan kelangsungan usaha badan usaha angkutan udara nasional. ……

Pasal 89

(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Penjelasan:

Cukup jelas.

• bahwa dari pasal-pasal tersebut di atas dalam Undang-Undang Penerbangan jelas mengatur tentang aturan main yang mengikat untuk kegiatan usaha jasa transportasi di jalur penerbangan internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya. Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan adalah yang menjalankan pengawasan teknis dan administratif perizinan terkait urusan penerbangan;

• bahwa mengikuti pola berpikir argumen Terbanding dalam mengkarakterisasi kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai jasa kurir, definisi tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos ("UU Pos") sebagai berikut:

1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

bahwa lebih lanjut, ketentuan tentang penyelenggaraan pos dalam UU Pos diatur di pasal-pasal sebagai berikut:

BAB III

PENYELENGGARAAN POS

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. badan usaha milik swasta; dan

d. koperasi.

Pasal 5

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melakukan kegiatan:

a. layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;

b. layanan paket;

c. layanan logistik;

d. layanan transaksi keuangan; dan

e. layanan keagenan pos.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan:

Ayat (1)

Huruf a

Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik merupakan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan/atau sekogram.

Surat ialah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.

Surat elektronik (electronic mail) ialah layanan surat yang proses penyampaiannya kepada Penyelenggara Pos melalui elektronik atau berupa soft copy untuk disampaikan secara fisik kepada individu atau badan dengan alamat tertentu.

Warkat pos ialah bentuk komunikasi tertulis yang ditulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul.

Kartu pos ialah bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.

Barang cetakan ialah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah. Dokumen ialah data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.

Sekogram ialah tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tunanetra. Huruf b

Layanan paket berupa kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.

Huruf c

Layanan logistik berupa kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.

Huruf d

Layanan transaksi keuangan berupa kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Huruf e

Layanan keagenan pos berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan pos.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Perizinan

Pasal 10

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

Cukup jelas;

• bahwa merujuk kepada Pasal-Pasal tersebut di atas, kegiatan usaha kurir yang dimaksud di dalam Undang-Undang Pos sudah mengatur bahwa layanan Paket dan Logistik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos harus dilakukan oleh badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia yang mendapat izin dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika;

• bahwa FECRO mendapat izin pendirian kantor perwakilan airline Federal Express Corporation di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dan izin untuk beroperasi di wilayah udara RI juga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications Nomor 129-072 karena sejatinya kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya, dengan batas waktu tertentu tergantung pada tujuan dan batasan komoditas;

bahwa dengan demikian, tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan penyediaan jasa kurir karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan dan izin usaha yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa penjelasan secara lebih terperinci dan dokumen-dokumen pendukung terkait akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten serta fakta-fakta yang terjadi serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Membatalkan koreksi Terbanding yang diajukan banding terhadap Keputusan Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

03754/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00009/207/16/053/21 tanggal 30 November

2021 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 07/FDX-PK-SKPKB2016/022322 tanggal 23 Februari 2022;

Bukti P-4.Letter of Appointment tanggal 9 April 2021;

Bukti P-5.Letter of Appointment tanggal 21 Februari 2023;

Bukti P-6.Bukti Penerimaan Negara tanggal 19 Januari 2022 sebesar

Rp459.742.716,00;

Bukti P-7.Pakta Integritas a.n. Heru Sedyanto;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Irfan Pradana;

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama R. Daru Hananto;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hidrajanto;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Global Service Program Contract (GSP) tanggal 20 Maret 2008, antara Federal Express Corporation (FedEx), USA dengan PT Repex Perdana Internasional (RPI);

Bukti P-14. Terjemahan Bahasa Indonesia Kontrak Program Layanan Jasa

Global;

Bukti P-15. Air Carrier Certificate dan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat

Perusahaan Penerbangan yang diterbitkan di Amerika Serikat; Bukti P-16. Flight Operations Specifications (FOS) yang diterbitkan oleh Federal

Aviation Administration (FAA) tanggal 26 Juli 2017 beserta pembaharuannya yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2019;

Bukti P-17. Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor

AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968;

Bukti P-18. Foreign Air Operator Operations Specifications yang diterbitkan oleh

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 129-072 yang diterbitkan

tanggal 16 Augustus 2019 dan perpanjangannya tanggal 16 Agustus 2021 yang berlaku sepanjang masih beroperasi;

Bukti P-19. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) No. 73000 - Angkutan Udara dan Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan tanggal 2 Mei 2018;

Bukti P-20. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha:

1412220084892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM dengan Nomor KBLI 51203 (Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo) tanggal 14 Desember 2022;

Bukti P-21. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2000, kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing Federal Express Corporation (FECRO) telah tercatat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara RI terakhir dengan Nomor AU.1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 24 April 2014 dan lampiran dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03754/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Keberatan Wajib

Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00009/207/16/053/21 tanggal 30 November 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 10/FDX-PBKDJP/220223 tanggal 22 Februari 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP: Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri0,0031.997.683.439,0031.997.683.439,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp31.997.683.439,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp31.997.683.439,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha yang mana terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut oleh Pemohon Banding sejumlah Rp31.997.683.439,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyediaan jasa transportasi udara internasional sehingga seluruh penghasilannya berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan Amerika Serikat hak pemajakannya oleh Amerika Serikat; bahwa jasa penerbangan internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas maka yang menjadi pokok masalah dalam banding ini adalah apakah kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai Jasa Kurir atau sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo, dan aspek perpajakan yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha yang mana terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut oleh Pemohon Banding sejumlah Rp31.997.683.439,00;

Tentang Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Menimbang bahwa Terbanding melakukan DPP: Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp31.997.683.439,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa pengiriman barang dan paket multinasional yang berasal dari Memphis, Tennessee, Amerika Serikat;

bahwa berdasarkan perjanjian dalam Global Service Program Contract (GSP) Pemohon Banding dan PT RPI bukan hanya semata-mata mengenai jasa transportasi udara dalam jalur internasional, akan tetapi GSP tersebut mencerminkan adanya usaha aktif Pemohon Banding dalam usaha Kurir;

bahwa berdasarkan Contra Settlement Statement for Indonesia antara Pemohon Banding dan PT Repex Perdana International Jasa yang diberikan Pemohon Banding kepada PT RPI bukan hanya semata-mata mengenai jasa transportasi udara dalam jalur internasional;

bahwa terdapat keterlibatan aktif Pemohon Banding dalam menangani paket yang dikirimkan dari Indonesia agar sampai ke alamat penerima paket di Luar Negeri dan menyelesaikan administrasi pembayaran tagihan biaya pengiriman;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan dengan Pihak PT RPI, Pemohon Banding memiliki kuasa mutlak atas penetapan Ongkos Kirim yang ditagih PT RPI kepada pengirim paket, sehingga usaha Pemohon Banding di Indonesia adalah Kurir, bukan semata mata jasa transportasi udara dalam jalur internasional; bahwa berdasarkan penjelasan atas transaksi Outbound dan penetapan Ongkos Kirim, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi definisi Angkutan Udara karena paket yang diangkut oleh Pemohon Banding diantar hingga alamat tujuan akhir penerima paket, bukan berhenti ditangani sampai bandara negara tujuan saja;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen legalitas, berupa lisensi maupun perizinan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan dari Federal Express Corporation ("FedEx") yang melakukan kegiatan

usaha sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional dan telah mendapatkan izin usaha penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti berupa rekaman dokumentasi kegiatan operasional, gambar alur transaksi, maupun perjanjian Global Services Program (GSP), Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa aktivitas Pemohon Banding yang merupakan kantor perwakilan dari FedEx, sepenuhnya merupakan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas FedEx sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional;

bahwa penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia, melalui kerjasama dengan PT RPI adalah sepenuhnya terkait dengan jasa angkutan udara internasional terkait pengiriman barang dari Indonesia ke luar negeri (outbound) dan dari luar negeri ke Indonesia (inbound), yang sepenuhnya merupakan bagian dari jasa transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat (P3B Indonesia – AS), penghasilan dari pengoperasian pesawat udara dalam rute penerbangan internasional dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia;

Menimbang peraturan-peraturan yang relevan dengan pokok sengketa banding:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Angka 1: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Angka 2: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban

perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPh

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: laba usaha

Pasal 5 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a) penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b) penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c) penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Pasal 5 ayat (2)

Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap;

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat

Article 9 Par. 1

Notwithstanding Article 8 (Business Profits), a resident of a Contracting State shall be exempt from taxation by the other Contracting State with respect to income derived by that resident from the operation of ships or aircraft in international traffic;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di dalam persidangan yang menjadi pokok sengketa banding adalah substansi kegiatan usaha dan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding, oleh karenanya kewajiban perpajakan yang terutang akan mengikuti hasil penilaian dan pembuktian atas sengketa a quo;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa pengiriman barang dan paket multinasional, sedangkan menurut Pemohon Banding kegiatan usahanya adalah sebagai maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional: bahwa menurut Terbanding berdasarkan perjanjian dalam Global Service Program Contract (GSP) disimpulkan bahwa perikatan antara Pemohon Banding dan PT RPI bukan hanya semata-mata mengenai jasa transportasi udara dalam jalur internasional, namun usaha Kurir; Ada keterlibatan aktif Pemohon Banding dalam menangani paket yang dikirimkan dari Indonesia agar sampai ke alamat penerima paket di Luar Negeri dan menyelesaikan administrasi pembayaran tagihan biaya pengiriman, sehingga penghasilan yang diterima tidak semata-mata dari jasa penerbangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, merupakan Kantor Perwakilan (Representative Office) dari Federal Express Corporation (FedEx), yang merupakan maskapai penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional, yang didirikan dan berdomisili di Amerika Serikat. Oleh karena itu, penerapan perlakuan perpajakan Pemohon Banding di Indonesia tunduk kepada Pasal 9 P3B Indonesia – AS yang mengatur bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia dalam hal penghasilan tersebut berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam rute pelayaran atau penerbangan internasional;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding untuk membuktikan kegiatan usaha (proses bisnisnya) yang dilakukan di Indonesia merupakan jasa penerbangan menyampaikan dokumen yang relevan dengan dalil a quo, yaitu berupa:

1. Global Service Program Contract (GSP) tanggal 20 Maret 2008, antara Federal Express Corporation (FedEx), USA dengan PT Repex Perdana Internasional (RPI);

2. Terjemahan Bahasa Indonesia Kontrak Program Layanan Jasa Global;

3. Air Carrier Certificate dan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Perusahaan Penerbangan yang diterbitkan di Amerika Serikat;

4. Flight Operations Specifications (FOS) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) tanggal 26 Juli 2017 beserta pembaharuannya yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2019;

5. Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968;

6. Foreign Air Operator Operations Specifications yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 129-072 yang diterbitkan tanggal 16 Augustus 2019 dan perpanjangannya tanggal 16 Agustus 2021 yang berlaku sepanjang masih beroperasi;

7. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh KPP Badora pada tahun 2002, dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) No. 73000 - Angkutan Udara dan Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan yang diterbitkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan tanggal 2 Mei 2018;

8. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 1412220084892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM dengan Nomor KBLI 51203 (Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo) tanggal 14 Desember 2022;

9. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2000, kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing Federal Express Corporation (FECRO) telah tercatat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara RI terakhir dengan Nomor AU.1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018;

bahwa berdasarkan penilaian atas bukti-bukti a quo maka Pendapat Pengadilan Pajak tentang kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan subjek Pajak Penghasilan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT);

bahwa timbulnya Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai Subjek Pajak Penghasilan pada sengketa banding a quo adalah berdasarkan adanya Global Service Program Contract (Kontrak Program Layanan Jasa Global) tanggal 20 Maret 2008, yang ditandatangani antara Federal Express Corporation (FedEx), yang berkedudukan di Negara Bagian Delaware, USA dengan PT Repex Perdana Internasional (PT RPI), berkedudukan di Jakarta, Indonesia;

bahwa beberapa isi Global Service Program Contract (GSP)/Kontrak Program Layanan Jasa Global yang relevan dengan pokok sengketa:

- Global Service Program Contract (GSP) ditandatangani oleh Federal Express Corporation (FedEx) bersama dengan afiliasinya dengan PT Repex Perdana Internasional (RPI) sebagai Kontraktor;

- bahwa yang dimaksud Afiliasi termasuk induk atau anak perusahaan suatu pihak, atau berada di bawah kendali bersama langsung atau tidak langsung dengan pihak tersebut;

- Misi atau tujuan dari kesepakatan GSP adalah FedEx dan RPI bersama- sama menjadi pemimpin pasar dalam menyediakan Layanan Jasa pengangkutan internasional dari pintu-ke-pintu yang peka waktu dan dengan waktu tertentu di Wilayah;

- Layanan Jasa Kontraktor (RPI) adalah RPI menyediakan Jasa Kontraktor dengan cepat dan tekun dengan ketrampilan dan keahlian yang diharapkan dari perusahaan yang berpengalaman di bidang pengangkutan dan kepabeanan. (Bagian 3 GSP);

- Kontraktor harus mematuhi Buku Pedoman dan arahan yang sah dan wajar dari personel resmi FedEx. "Buku Pedoman FedEx" berarti buku pedoman yang diterbitkan dan diubah oleh Federal Express dan diberikan kepada Kontraktor dari waktu ke waktu (Bagian 1.14 GSP);

- Layanan Jasa FedEx adalah FedEx menyediakan pengangkutan dan Layanan Jasa lain yang tersedia sebagai bagian dari System FedEx. (Bagian 4 GSP);

- "Layanan Jasa FedEx" berarti Layanan Jasa yang disediakan oleh FedEx dan dimaksud pada Bagian 4. 1.16;

- "Sistem FedEx" berarti sistem di seluruh dunia untuk pengangkutan, bea masuk, pelacakan dan penelusuran pengiriman ekspres yang dioperasikan oleh FedEx dan Afiliasinya. (Bagian 1.16 GSP);

- FedEx menyediakan pengangkutan dan Layanan Jasa lain yang tersedia sebagai bagian dari Sistem FedEx. Layanan Jasa FedEx disediakan dengan syarat dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Tanda Terima Kiriman terkait. Tidak ada dalam Kontrak ini yang akan mengubah atau memodifikasi syarat dan ketentuan tersebut. (Bagian 4.2. GSP);

- Kontraktor harus segera mematuhi syarat dan ketentuan perjanjian yang dibuat antara Kontraktor dan Federal Express, Buku Pedoman terkait dan petunjuk yang sah dan wajar dari personel FedEx yang berwenang sehubungan dengan penggunaan atau tampilan merek dagang, merek Layanan Jasa, nama dagang, nama perusahaan, hak cipta, paten, atau rahasia dagang yang dikembangkan, dimiliki, digunakan, atau diadopsi oleh Federal Express atau Afiliasi mereka sekarang atau di kemudian hari baik properti tersebut terdaftar atau tidak pada otoritas pemerintah yang sesuai. (Bagian 13 GSP);

- Kontraktor harus menjaga Kiriman bebas dan bersih dari semua gadai, hak gadai, ganti rugi, hak retensi atau Bea Cukai dalam bentuk apapun dan dari pihak ketiga yang menuntut berdasarkan atau melalui Kontraktor. Kontraktor tidak berhak atas barang kiriman termasuk tetapi tidak terbatas pada: hak gadai; hak set-off; atau hak retensi. Kontraktor melepaskan semua haknya sehubungan dengan Kiriman, baik yang timbul karena hukum maupun tidak. (Bagian 15.1. GSP);

- Akibat Pengakhiran Kontrak: Kontraktor harus segera menyerahkan kepada FedEx di alamat yang tercantum di Bagian 29, atas biaya Kontraktor, semua Buku Pedoman, semua literatur penjualan, brosur penjualan, contoh,

kemasan, faktur, tanda terima kiriman bawang, catatan pengiriman dan materi atau fasilitas lain dalam bentuk apa pun yang disediakan atau dimiliki oleh FedEx atau Afiliasinya atau merujuk pada FedEx atau Afiliasinya atau gambaran dagang, warna, tanda, atau logonya masing-masing; (Bagian 18 GSP);

bahwa FedEx dan Afiliasinya secara global memiliki kegiatan usaha meliputi beberapa segmen bisnis dan layanan: FedEx Freight, FedEx Logistic, FedEx Office, dan FedEx Dataworks, untuk memberikan layanan terpadu/terintegrasi sebagai perusahaan pengiriman ekspres terbesar di dunia. (https://www.fedex.com); bahwa bagian layanan FedEx Logistic menyediakan layanan jasa dengan rangkaian lengkap solusi logistik terpadu, menyediakan transportasi kargo udara dan laut, transportasi khusus, perantara pabean, dan alat serta data manajemen perdagangan, serta solusi logistik dan rantai pasokan pihak ketiga, melalui FedEx Supply Chain;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat transportasi kargo udara, adalah hanya merupakan salah satu bagian dari supply chain proses bisnis FedEx secara keseluruhan, dan bahwa FedEx secara keseluruhan merupakan Perusahaan Logistic dan Pengiriman;

bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak layanan inti FedEx secara keseluruhan adalah menawarkan jasa pengiriman cepat (barang, dokumen, dll), termasuk pengiriman semalam dan pengiriman berbasis waktu tertentu (time- definite delivery);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Bentuk Usaha Tetap (BUT) secara umum dapat didefinisikan sebagai bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer), baik orang pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan berdasarkan UU PPh bentuk usaha tetap dapat berupa cabang atau kantor perwakilan hingga orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia;

bahwa berdasarkan penilaian atas dokomen-dokumen di atas, terbukti subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) dalam sengketa a quo adalah Federal Express Corporation (FedEx), berkedudukan di Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat yang melakukan kesepakatan dengan PT RPI untuk menyelenggarakan Layanan

Jasa Pengangkutan Internasional dari Pintu-ke-Pintu, tidak terbatas hanya pada penyelenggaraan Jasa Penerbangan Internasional;

bahwa berdasarkan GSP Pemohon Banding sebagai Perwakilan Federal Express Corporation (FedEx) di Indonesia berfungsi untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia oleh Federal Express Corporation secara keseluruhan; Hal ini diperkuat dengan antara lain dengan adanya penerapan system FedEx, penggunaan atau tampilan merek dagang, merek Layanan Jasa, nama dagang, nama perusahaan, hak cipta, paten, atau rahasia dagang yang dikembangkan, dimiliki, digunakan, atau diadopsi oleh Federal Express atau Afiliasi; bahwa di dalam persidangan terdapat beberapa fakta yang relevan dengan sengketa a quo, antara lain:

- Federal Express Corporation (FedEx) terbukti memiliki Air Carrier Certificate dan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Perusahaan Penerbangan yang diterbitkan di Amerika Serikat oleh Federal Aviation Administration (FAA), suatu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo) dan sertifikat Flight Operations Specifications (FOS) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) tanggal 26 Juli 2017 beserta pembaharuannya yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2019;

- Berdasarkan Surat rekomendasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor:AU/591/DAU-143/98 Tanggal 25 Februari dan Foreign Air Operator Operations Specifications No. 129-072 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terbukti Federal Express Corporation (FEC), yang berkedudukan di USA membuka kantor perwakilan dengan perizinan kantor perwakilan penerbangan;

- Berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha: 1412220084892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM dan Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-037.A/WPJ.07/KP.0703/2002 Tanggal 20 Februari 2002 di Kantor Pelayanan Pajak, terbukti Pemohon Banding terdaftar sebagai subjek pajak dengan kegiatan usaha BUT angkutan udara;

bahwa terhadap fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa transportasi kargo udara adalah bagian dari supply chain proses bisnis FedEx secara keseluruhan, dimana untuk untuk pengoperasian pesawat/cargo udara memang mempunyai regulasi dan perizinan tersendiri, namun demikian pengangkutan/cargo udara yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari keseluruhan kegiatan usaha dalam rangka memberikan layanan jasa logistik dan Pengiriman dari pintu ke pintu, bukan suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri;

bahwa tujuan akhir dari service yang diberikan sebagaimana di dalam kesepakatan GSP antara FedEx dengan RPI intinya adalah menawarkan kepada konsumen pengiriman cepat (barang, dokumen, dll), termasuk pengiriman semalam dan pengiriman berbasis waktu tertentu (time-definite delivery) melalui system FedEx; bahwa oleh karenanya, dalil Pemohon Banding yang menyatakan FedEx di Indonesia (melalui Pemohon Banding) hanya menyediakan jasa transportasi udara internasional dari bandara di Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya, Pengadilan Pajak berpendapat dalil a quo tidak sesuai dengan isi Global Service Program Contract (GSP)/Kontrak Program Layanan Jasa Global;

bahwa berdasarkan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat, Bentuk Usaha Tetap berarti suatu tempat usaha tetap yang melaluinya seluruh atau sebagian usaha dijalankan oleh penduduk salah satu negara pada perjanjian. Termasuk dalam pengertian BUT namun tidak terbatas adalah tempat manajeman, cabang, dan kantor;

bahwa menimbang bukti-bukti di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat Federal Express Corporation (FedEx), Delaware, USA telah menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia melalui Pemohon Banding sebagai Perwakilan, oleh karenanya berdasarkan P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat telah timbul BUT atas jasa Logistic dan Pengiriman/kurir;

bahwa berdasarkan GSP kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (selain kargo udara) meliputi namun tidak terbatas pada:

- mengintegrasikan system,

- aktif dalam menyediakan pelanggan dengan perangkat keras dan perangkat lunak computer untuk memfasilitasi pengangkutan kiriman,

- memberikan penyediaan perangkat lunak dan printer tanda terima kiriman sesuai permintaan pelanggan,

- menyediakan peralatan PC untuk passport atau menyiapkan peralatan volume pelanggan besar (50+ paket/hari),

- memberikan pelatihan kepada spesiali otomatis dari kontraktor dan pelatihan produk baru,

- menyediakan fasilitas pelacakan dan pengunggahan ke system fedex melalui jaringan penyedia local,

- bertanggung jawab untuk menerapkan, melatih dan mendukung semua peralatan dan perangkat lunak terkait powership FedEx,

- menyediakan dan mendukung solusi pelacak Fedex,

- memberikan data kepada Kontraktor untuk mencetak faktur berformat FedEx untuk pelanggan Kontraktor,

- mengelola fitur produk layanan jasa dan pengembangan produk baru,

- memberikan perkiraan, riset pasar dan analisis kompetetif, menetapkan dan menerapkan produk dan layanan jasa baru sebagaimana mestinya termasuk layanan jasa domestik dengan merek FedEx, melalui proses pengembangan produk baru FedEx,

- memberikan standar bagi kontraktor termasuk penetapan harga, standar design,

- pemberian pelatihan untuk kurir, tenaga pengawas, manager keamanan, penasihat penjualan dan tenaga penjualan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penghasilan yang diperolehnya hanya atas jasa penerbangan (bukti tagihan, tarif dan perhitungan atas transaksi port to port atas cargo udara), dan bahwa yang terbukti adalah kegiatan logistik dan pengiriman;

bahwa Pasal 1 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang-

undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara;

bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif, untuk membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan terutang;

bahwa persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya;

bahwa persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam faktanya kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perwakilan Federal Express Corporation (FedEx) tidak terbatas pada jasa penerbangan untuk transportasi kargo udara dalam rute penerbangan internasional, namun juga mewakili operasional FedEx dan afiliasi secara kesuluruhan untuk menyediakan jasa logistik dan pengiriman dari dan ke Indonesia; bahwa Kedudukan Federal Express Corporation sebagai penduduk pajak negara Amerika Serikat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas Amerika Serikat (IRS);

bahwa oleh karena itu, sebagai subjek BUT angkutan udara penerapan perlakuan perpajakan Pemohon Banding di Indonesia tunduk kepada Pasal 9 P3B Indonesia

– AS yang mengatur bahwa penghasilan yang diterima Pemohon Banding akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Indonesia dalam hal penghasilan tersebut berasal dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam rute pelayaran atau penerbangan internasional. Dalam hal ini, hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh penduduk Amerika Serikat yang berasal dari jasa transportasi udara/kargo dalam jalur internasional adalah sepenuhnya merupakan hak dari negara Amerika Serikat;

bahwa oleh karena Pemohon Banding, terbukti tidak hanya melakukan kegiatan usaha jasa penerbangan dan tidak terbukti hanya memperoleh penghasilan dari jasa penerbangan, maka Pasal 9 P3B Indonesia – AS tidak dapat diterapkan;

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

Menimbang hasil penilaian pembuktian atas kegiatan usaha dan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding di atas;

Menimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN):

Pasal 1 angka 5, mengartikan Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 4 Ayat (1) huruf c mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (3), mengatur bahwa Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: …dst; Merujuk pada peraturan perundangan di atas, maka jumlah dan jenis jasa kena pajak jumlahnya sangat banyak dan beragam, oleh karenanya peraturan perundangan hanya mengatur dengan menentukan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN (Negatif List); Oleh karenanya, terhadap jenis jasa yang tidak dinyatakan sebagai tidak dikenakan PPN dalam Pasal 4A Ayat (3) UU PPN, merupakan objek pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding adalah berasal dari kegiatan jasa pengiriman/kurir, yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup bukti dan alasan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas sejumlah Rp31.997.683.439,00 sebagai objek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp31.997.683.439,00, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemahaman yuridis maupun secara pembuktian dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa secara Gambaran Umum dan dokumen pendirian serta Kegiatan Usaha Pemohon Banding Pemohon banding adalah merupakan kantor perwakilan di Indonesia dari Federal Express Corporation yang merupakan sebuah korporasi dan maskapai penerbangan yang didirikan di Amerika Serikat yang berpusat di Memphis Tennesse;

bahwa Federal Express Corporation mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi kargo udara dalam jalur internasional. Dengan demikian, Pemohon Banding hanya menyediakan layanan transportasi internasional untuk pengiriman keluar dan masuk Indonesia di Bandara Internasional Indonesia dan tidak terlibat dalam layanan transportasi di Indonesia;

bahwa pendirian kantor perwakilan Federal Express Corporation dalam hal ini Pemohon Banding di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dengan merujuk kepada Perjanjian Hubungan Udara RI - Amerika Serikat tahun 1968, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 51 Tahun 2000 terakhir dengan Nomor AU 1109/DRJU.DAU/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 demikian tangkapan layar sebagaimana bukti terlampir;

bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan Status Pemohon Banding terdaftar sebagai BUT sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, namun fakta substansinya bahwa Pemohon banding adalah Kantor Perwakilan dari perusahaan penerbangan Federal Express Corporation (airline) yang berada di Amerika Serikat yang berkantor pusat dan berkedudukan/merupakan penduduk Amerika Serikat; bahwa faktanya Federal Express Corporation memperolah izin dari Federal Aviation Administration (FAA) yaitu badan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perusahaan penerbangan dan kegiatan kedirgantaraan lainnya di Amerika Serikat untuk mengoperasikan pesawat terbang untuk transportasi udara untuk barang (air cargo) dan berdasarkan FAA ini

Federal Express Corporation mendapat izin untuk beroperasi diwilayah udara RI untuk tujuan hanya di Bandara Sukarno Hatta (CGK);

bahwa berikut adalah tangkapan layar dari sertifikat yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration ("FAA")

‘rue! the asi fabian be ap

Ak Carrier Certificate

Bole ee peran lin

Wt ee baput pe plang fa hae Fa

Meal den.

Haa Rea en oblige Sedan Salat fee Sop pes ner pia ne pend upon. In eal as Be be eh type oa tie tact ote ea Pemai So het Pope p rb ce me bck Pre ee ane fe Me OM a teat be meter me yet Tenaga thet,

Pe aa as at Whale bie re bee EP a eed pe tye

I a oe a

‘rue! the asi fabian be ap

Ak Carrier Certificate

Bel Rote peran be

Wt ee baput pe plang fa hae Fa

Meld MS

Haa Rea en lp Yaa Salat Ata SR napa her pier ree pert EAST Ip AR un ea ber re th BNI TER. NAN BENING CNN ON BER Di ta ea Pemai Pan het Pope p rb ce me bck Tata Ira ane fe Me OM a teat be meter me yet Tenaga thet, ka Ba aa Telak ba Pan TE pat peaches tye nd iv mod epi: tak :

I a oe a bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara RPI dengan Federal Express Corporation (Pemohon Banding) diatur dalam suatu Kontrak Program Layanan Global (Global Service Program Contract - yang selanjutnya disebut sebagai "Kontrak GSP") yang disampaikan Pemohon banding pada persidangan tanggal 10 Agustus 2022;

bahwa dalam kontrak tersebut ditegaskan adalah Kontrak GSP juga merupakan perjanjian sebagai bentuk kerjasama antara Pemohon Banding dan RPI sebagai pihak penyedia jasa yang secara bersama-sama diberikan kepada pengirim paket di Indonesia maupun luar negeri. Hal tersebut ditegaskan di dalam halaman 1 Kontrak GSP sebagaimana dikutip sebagai berikut:

GLOBAL SERVICE PROGRAM CONTRACT

THIS CONTRACT ("Contract") is made on the day of , 2008, between

FEDERAL EXPRESS CORPORATION, a corporation organised and existing under the laws of the State of Delaware, U.S.A. having a registered representative office at 12" Floor.

Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya. No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310.

Indonesia ("FedEx"); and P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL, a corporation organised and existing under the laws of Indonesia having its registered office at RPX

Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang. Jakarta 12310 (“Contractor”).

RECITALS

1 FedEx, together with its Affiliates, is engaged in the integrated air and ground transportation of time-sensitive and time-definite shipments around the world

2. Contractor ts engaged in the transportation of time-sensitive and time-definite shipments in the Territory

3. FedEx and Contractor desire to integrate the FedEx System with the Contractor

System to provide a leading. seamless transportation service to customers worldwide

IN CONSIDERATION of the mutual covenants contained in this Contract. FedEx and

Contractor (the "parties") agree as follows:

GLOBAL SERVICE PROGRAM CONTRACT

THIS CONTRACT ("Contract") is made on the day of , 2008, between

FEDERAL EXPRESS CORPORATION, a corporation organised and existing under the laws of the State of Delaware, U.S.A. having a registered representative office at 12" Floor.

Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya. No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310.

Indonesia ("FedEx"); and P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL, a corporation organised and existing under the laws of Indonesia having its registered office at RPX

Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang. Jakarta 12310 (“Contractor”).

RECITALS

1 FedEx, together with its Affiliates, is engaged in the integrated air and ground transportation of time-sensitive and time-definite shipments around the world

2. Contractor ts engaged in the transportation of time-sensitive and time-definite shipments in the Territory

3. FedEx and Contractor desire to integrate the FedEx System with the Contractor

System to provide a leading. seamless transportation service to customers worldwide

IN CONSIDERATION of the mutual covenants contained in this Contract. FedEx and

Contractor (the "parties") agree as follows:

bahwa sesuai sebagaimana terjemahan tersumpah:

KONTRAK PROGRAM LAYANAN JASA GLOBAL

KONTRAK INI (“Kontrak”) dibuat pada tanggal ____ bulan _______, 2008, antara FEDERAL EXPRESS CORPORATION, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian Delaware, U.S.A. yang memiliki kantor perwakilan terdaftar di Lantai 12, Unit #12-02, RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310, Indonesia (“FedEx”); dengan P.T. REPEX PERDANA INTERNATIONAL, sebuah perusahaan yang diselenggarakan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang beralamat kantor terdaftar di RPX Center, Jalan Ciputat Raya, No. 99 Pondok Pinang, Jakarta 12310 (“Kontraktor”).

MENYATAKAN

1.FedEx, bersama dengan Afiliasinya, bergerak dalam bidang pengangkutan udara dan darat yang terintegrasi untuk pengiriman yang peka waktu dan dengan waktu tertentu di seluruh dunia.

2.Kontraktor bergerak dalam bidang pengangkutan pengiriman yang sensitif terhadap waktu dan dengan waktu tertentu di Wilayah.

3.FedEx dan Kontraktor berkeinginan untuk mengintegrasikan Sistem FedEx dengan Sistem Kontraktor untuk menyediakan Layanan Jasa pengangkutan yang terdepan dan lancar bagi pelanggan di seluruh dunia.

bahwa berdasarkan hal tersebut faktanya Kontrak GSP adalah perjanjian kerjasama antara RPI dan Federal Express Corporation untuk memberikan layanan jasa pengangkutan bagi pelanggan di Indonesia;

bahwa dengan demikian, proses penerbitan faktur pajak dari RPI kepada Pemohon Banding pada dasarnya tidak dapat diartikan bahwa RPI menyediakan jasa kepada Pemohon Banding dan juga tidak dapat mengesampingkan substansi bahwa tidak ada jasa yang diberikan oleh RPI kepada Pemohon Banding, dan sebaliknya tidak ada jasa dari RPI yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dari tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding dalam hal untuk memfasilitasi Pemohon Banding agar menagih pendapatan atas nama RPI;

bahwa sebagai bukti pendukung atas penjelasan Pemohon Banding, berikut adalah contoh dari Air Waybill yang merupakan bukti penerimaan paket dari pengirim paket, yang menunjukkan pihak yang berkewajiban membayar biaya pengiriman paket:

1. Contoh Air Waybill yang dibayarkan oleh pengirim paket

10F INTERNATIONAL TRADE TOWER :

348 KWUN TONG ROAD. KWUN TONG -

: So 7716 7841 9792 INTL PRIORITY

STINT

AAT TAH bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 1 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Sender" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada pengirim barang. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman

paket diterima oleh RPI, dan tidak ada tagihan dari RPI kepada Pemohon Banding;

2. Contoh Air Waybill yang ditagihkan kepada penerima paket

5 ——— —— oy eee

' — Jacket

Sat GAOKIANG ROAD Pa an ME ee cep

941 GAOXIANG ROAD ice Gn ee

GAODONG INDUSTRIAL PARK | Ke be cto

SHANGHAI. 200137 ee

Se aa 52798919134 INTL PRIORITY left Ue te, ata os ie ik noni | YU KOWA ve

At OY | ih | | | | | | it bahwa sebagaimana dapat dilihat pada contoh 2 di atas, pada Air Waybill, terdapat catatan "Bill Recipient" yang menunjukkan bahwa biaya pengiriman paket ditagihkan kepada penerima paket. Dalam kasus ini seluruh biaya pengiriman paket diterima oleh perusahaan jasa kurir di China, yang kemudian akan meneruskan pembayaran tersebut kepada RPI melalui Pemohon Banding. Terdapat nomor referensi Air Waybill yang dicatat oleh RPI dan Pemohon Banding dan menjadi referensi bagi RPI untuk menagih biaya pengiriman paket yang dibayarkan oleh penerima paket di luar negeri;

bahwa dukungan Pemohon Banding untuk menagih tagihan dari penerima paket dan menyampaikannya kepada RPI diatur dalam Section 4.8 perjanjian Global Service Program Contract antara Fedex (Pemohon Banding) dan RPI, sebagai berikut:

FedEx shall provide invoicing and collection services for Contractor in respect of amounts due and payable by Offshore Payors outside the Territory for Shipments transported from the Territory;

bahwa terkait hal tersebut, faktanya bahwa Pemohon Banding hanya menagih penghasilan RPI dari pembayar di luar negeri untuk RPI. Sehingga, koreksi Terbanding jelas bertolak belakang dengan fakta yang ada dan Terbanding secara

keliru memahami transaksi yang terjadi dan secara tidak tepat menganggap bahwa Pemohon Banding membayar jasa kepada RPI;

bahwa terbukti dalam Outbond Shipment yang berkontrak adalah RPI dengan pengirim yang berada di Indonesia dan bukan Pemohon Banding yang wajib membayar sebagaimana diatur dalam Section 3.11 Kontrak GSP yang menyatakan “Pihak yang berkontrak langsung adalah RPI (sebagai pemberi jasa) dengan pihak pengirim paket di Indonesia (penerima jasa) yang pada dasarnya jasa yang diberikan oleh RPI kepada penerima paket di Indonesia adalah merupakan bagian dari Jasa Kurir Angkutan International sedangkan Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan Jasa Transportasi Pesawat Cargo antara bandara” bahwa dari dokumen pendukung Terbanding yang berupa tagihan yang diterbitkan oleh Perum LPPNPI sebenarnya memiliki lampiran yang dapat membuktikan lebih lanjut bahwa tagihan tersebut adalah untuk jasa navigasi penerbangan udara pesawat cargo Federal Express Corporation yang terbang flypass di atas ruang udara Republik Indonesia. Pemohon Banding juga telah menyerahkan lampiran tagihan yang berisi detail rute penerbangan flypass dalam uji bukti tanggal 20 April 2022, yang menunjukan airport keberangkatan dan destinasi (menggunakan kode ICAO) pesawat cargo Federal Express Corporation, yaitu sebagai berikut:

AirNav Indonesia

PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN (LPPNPT)

Airline: FEDERAL EXPRESS CORP peraga ROAS GMO. Lat! 2015-3840 recite MLM MANAV, IOS. locale

‘pycice Tera il May 2925

FOX73

OT ae ial aaa ————- LAS 1 Se rn a et mana nanang | fone re ese vege poe dio pein : si nga | aan Ba ana | + Lane | asc

Sub Total un FOA?3: | 3.982 3,805.80'

AirNav Indonesia

PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN (LPPNPT)

Airline: FEDERAL EXPRESS CORP

Pecad ROLS G4. Lett 2015-68-30 recite MLM MANAV, IOS. locale

‘pycice Tera il May 2925

FDX73

OT ae ial aaa ————- LAS 1 Se ——— "www ii mara nanang | fone re ese vege poe dio pein ! 53 nga | aan Ba ana | + Lane | asc

Sub Total un FDIS: | 3.982 3,808.80!

FDX75 —— :

an TT ~ oo Sub Total on £DX73: “sasa. 1,808.35 oe — Tn . i na an SA iT TT : — i 7 m4 ae a en — -. : 2. — - — | —

Bubcotmonremss | 2g tess as

FDX77D

Sun Teta on KAT 70 aan ann rs i Hota Charges ef FEDERAL EXPRESS CORP ' 24,361.35 }

• bahwa kode ICAO tersebut menunjukkan Bandara keberangkatan dan destinasi, yaitu:

Kode ICAOAirport
YSSYSydney International Airport
VHHHHongkong International Airport
ZGGGGuangzhou Baiyun International Airport
RPLLManila International Airport

bahwa rute penerbangan menunjukan dengan jelas bahwa pesawat cargo Federal Express Corporation hanya terbang melalui Indonesia (flypass) dan tidak mendarat di Indonesia;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 dan angka 17 UU Penerbangan menyebutkan sebagai berikut;

14. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

……

17. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya;

bahwa ketentuan lebih lanjut di dalam UU Penerbangan yang mengatur angkutan udara terdapat pasal-pasal sebagai berikut:

BAB X

ANGKUTAN UDARA

Bagian Kesatu

Jenis Angkutan Udara

Paragraf 1

Angkutan Udara Niaga

Pasal 83

(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:

a. angkutan udara niaga; dan

b. angkutan udara bukan niaga.

(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. angkutan udara niaga dalam negeri; dan

b. angkutan udara niaga luar negeri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo;

Penjelasan:

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kegiatan angkutan udara niaga berjadwal” adalah pelayanan angkutan udara niaga dalam rute penerbangan yang dilakukan secara tetap dan teratur.

Yang dimaksud dengan “kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal” adalah pelayanan angkutan udara niaga yang tidak terikat pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur.

Pasal 86

(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perandang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan timbal balik (reciprocity);

……

Penjelasan:

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “perjanjian bilateral” adalah perjanjian angkutan udara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan 1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan (contracting party).

Yang dimaksud dengan “peijanjian multilateral” adalah perjanjian angkutan udara yang bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan beberapa negara asing yang menjadi mitra perikatan dan anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kepentingan nasional” antara lain kepentingan kedaulatan negara, keutuhan wilayah nasional, kepentingan ekonomi nasional, dan kelangsungan usaha badan usaha angkutan udara nasional. ……

Pasal 89

(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Penjelasan:

Cukup jelas.

bahwa dari ketentuan tersebut diatas merupakan ketentuan yang lebih relevan dibandingkan ketentuan Pasal 1 angka 13 UU Penerbangan yang didalilkan oleh Terbanding karena dengan status Federal Express sebagai Kantor Perwakilan dari Federal Express Corporation yang berada di Amerika Serikat yang merupakan perusahaan angkutan udara (airline) asing yang melayani jasa pengangkutan barang (air cargo) untuk rute international dalam hal ini untuk menjalankan pengawasan teknis dan administrative perizinan terkait Jasa Penerbangan International yang menjadi tanggung jawab adalah Kementerian Perhubungan; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Pos Tahun 2009 yang mengatur Kegiatan Usaha Kurir dan untuk layanan paket dan logistik yang dilakukan untuk Penyelenggaraan Pos harus dilakukan oleh badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia dari Menteri yang ditugaskan dan yang tugas serta bertanggung

jawab dibidang Kegiatan Usaha Kurir (pos) yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika;

bahwa berdasarkan dari fakta-fakta tersebut diatas bahwa Federal Express mendapatkan izin sebagai Jasa Penerbangan International di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/591/DAU-143/98 tanggal 25 Februari 1998 dan izin untuk beroperasi di wilayah udara RI juga dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Foreign Air Operator Operations Specifications Nomor 129-072 terbukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa transportasi di jalur penerbangan internasional terkait pengiriman paket prioritas internasional dari bandara Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya, dengan batas waktu tertentu tergantung pada tujuan dan batasan komoditas;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas suatu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melakukan Kegiatan Jasa Kurir karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan dan izin usaha yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN menyebutkan sebagai berikut;

"(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

….

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

bahwa faktanya Jasa Penerbangan Internasional bukan merupakan objek PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 4A ayat (3) huruf (j) UU PPN; bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku terbukti Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai BUT karena berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat di Article 9 tentang Shipping and Air Transport yang mengatur tentang penghasilan yang diterima/diperoleh residen suatu negara yang berasal dari negara lainnya dibebaskan dari pengenaan pajak atas kegiatan usaha perkapalan atau pesawat

terbang yang beroperasi dalam jalur international Business Profit yang dibebaskan dari pengenaan pajak;

bahwa Hakim Nany Wartiningsih, S.H.,M.Si. berkeyakinan telah cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas sejumlah Rp31.997.683.439,00 sebagai objek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri31.997.683.439,0031.997.683.439,000

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:.

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Rp31.997.683.439,00 Terbanding

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0,00. - DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Rp31.997.683.439,00 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03754/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00009/207/16/053/21 tanggal 30 November 2021 Masa Pajak Desember 2016, atas BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION, NPWP 01.863.493.1-053.000, beralamat di South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri31.997.683.439,00
Jumlah Seluruh Penyerahan31.997.683.439,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri319.976.834,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan0,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar319.976.834,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,00
PPN yang Kurang/(lebih) Dibayar319.976.834,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP139.765.882,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar459.742.716,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.