Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-001782.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Zoetis Animalhealth Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001782.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 22 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Zoetis Animalhealth Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 28 ayat (7); Pasal 32
  • PMK 40/PMK.03/2010Pasal 6 ayat (1)
  • PMK 151/PMK.03/2013Pasal 7 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001782.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Zoetis Animalhealth Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00235/207/17/016/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
4 April 2022
Tanggal Pengucapan
22 Desember 2025