Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-001782.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Zoetis Animalhealth Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001782.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00235/207/17/016/19 tanggal 28 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001782.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ZOETIS ANIMALHEALTH INDONESIA, NPWP 72.062.728.0-016.000,

beralamat di Talavera Suite Lt. 19 Unit 05-06 Talavera Office Park, Jl. TB. Simatupang Kav.22-26 RT. 01/01 Cilandak, (domisili elektronik: pradita.saraswati@zoetis.com), yang diwakili oleh Sdr. Ulrich Eriki Ginting, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Regina Riani Sugianto

Izin Kuasa Hukum : 11116/PP/IKH/2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/ZAI/IX/2021 tanggal 17 September 2021;

2. Nama: Dian Pertiwi

Izin Kuasa Hukum : 740/PP/IKH/2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026ZAI/IX/2021 tanggal 17 September 2021;

3. Nama: Yudistira A Satyakusuma

Izin Kuasa Hukum :

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026ZAI/IX/2021 tanggal 17 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor40-42,Jakarta(12190),(domisilielektronik: dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 19870912200812001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-5711/PJ.07/2022 tanggal 30 Maret 2022;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-14323/PJ.07/2021 tanggal 15 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 821/PP/BR/2021 tanggal 9 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-309/PP/Ucp/2025 tanggal 19 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 004/ZAI/II/2021 tanggal 23 Februari 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-500/WPJ.30/2021 tanggal 3 Juni 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017, Nomor 00235/207/17/016/19 tanggal 28 Agustus 2019 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak Nomor LAP- 00411/WPJ.30/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Agustus 2019, dengan perhitungan sebagai berikut :

-- - 2m MISI KE

AG. “RA LAN WATS PAJAK ners me:

Sarangan FRI Miang Basa

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 091/ZAI/XI/2019 tanggal 27 November 2019 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTMENJADI (RP.)
WAJIB PAJAK (RP.)FISKUS (RP.)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tar b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5)65.518.780 if x 1 . a . 2 a6 t.a8u51 1.8.d7.89 17.455.096.725 (17.455.096.725) 17.455.096.725 - - -65.518.780 at a u N I H I L6 ).851.878 6.371.976.724 (6.365.124.846) 17.455.096.725 11.089.971.879 11.089.971.879 22.179.943.758- - 11.083.120.001 11.089.971.879 11.089.971.879 22.179.943.758

namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor 004/ZAI/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/ZAI/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyerahkan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 (Lampiran 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“PPN”) Nomor 00235/207/17/016/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Desember 2017 (Lampiran 2), yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 diterima setelah tanggal 24 November 2020.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ulrich Eriki Ginting jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 27 Agustus 2020 (Lampiran 3).

5. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB, yaitu sebesar Rp 22.166.240.002 pada 12 November 2019 (Lampiran 4).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00235/207/17/016/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTKOREKSI (RP.)
WAJIB PAJAK (RP.)FISKUS (RP.)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5)- 1 . a . 2 a t a u 1 . d . 9 - atau 1 7.455.096.725 (17.455.096.725) 1 7.455.096.725 - - -65.518.780 N I H I L ) 6 .851.878 6.371.976.724 (6.365.124.846) 17.455.096.725 11.089.971.879 11.089.971.879 22.179.943.75865.518.780 6.851.878 1 1.083.120.001

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan surat Nomor 091/ZAI/XI/2019 tanggal 27 November 2019 Masa Pajak Desember 2017 (Lampiran 5) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

wi = 1 wee Sot wae seco

wa, BATAN WARS FACAR FISHTS KEBERATAN

25 HEL D3.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTMENJADI (RP.)
WAJIB PAJAK (RP.)FISKUS (RP.)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5)65.518.780 x 1 . a . 2 a t a u6 .18.5d1.9.8 a7t8a 1 7.455.096.725 (17.455.096.725) 1 7.455.096.725 - - -65.518.780 u N I H I L ) 6.851.878 6.371.976.724 (6.365.124.846) 17.455.096.725 11.089.971.879 11.089.971.879 22.179.943.758- - 1 1.083.120.001 1 1.089.971.879 1 1.089.971.879 22.179.943.758

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MENURUTKOREKSI YANG NO.URAIANKeputusanDIAJUKAN

KeberatanPemohon BandingBANDING 1 Dasar Pengenaan Pajak65.518.78065.518.780

2 Perhitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 a6t.8a5u11.8.d7.89 atau NIHIL6).851.878

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.083.120.001-11.083.120.001

e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)

3 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

4 PPN yang kurang dibayar11.089.971.879-

5 Sanksi administrasi11.089.971.879-

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5)22.179.943.758-

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.11.083.120.001

Menurut Terbanding

Koreksi atas Kredit Pajak Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dikarenakan masa pemanfaatan atas BKP tidak berwujud tersebut adalah di bulan Agustus 2017, hal ini sesuai dengan dengan invoice (saat ditagih oleh pihak yang menyerahkannya) tanggal 4 Agustus 2017 serta saat pembayaran atas BKP tidak berwujud adalah tanggal 16 Agustus 2017. Sehingga pengkreditan atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Desember 2017 telah melewati 3 bulan setelah berakhimya masa pajak saat pemanfaatan BKP tidak berwujud.

Dasar hukum

- Pasal 9 ayat (9) Undang - Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 42 tahun 2009.

- Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012.

Di dalam Pembahasan Akhir, Terbanding mempertahankan koreksi mengacu kepada Pasal 9 ayat (9) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 19 PP Nomor 1 Tahun 2012.

Bahwa Pemohon Banding mendasarkan sanggahannya dengan SE- 147/PJ/2010 disebutkan bahwa: “PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada masa pajak saat terutangnya PPN atau pada masa pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku. Atas sanggahan itu semakin memperkuat argument Terbanding bahwa pengkreditan Pajak Masukan harus sesuai dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding berpendapat bahwa:

1. Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Zoetis Singapore Pte. Ltd. merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN beserta penjelasannya dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 6 UU PPN.

2. Berdasarkan data tanggal invoice dan tanggal pembayaran atas BKP tidak berwujud tersebut dan sesuai dengan Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 1 Tahun 2012 diketahui bahwa Pemanfaatan BKP tidak berwujud terjadi pada tanggal 4 Agustus 2017 (sesuai dengan tanggal invoice). Dengan demikian, masa pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut adalah pada Masa Pajak Agustus 2017.

3. Pengkreditan atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2017 telah melewati 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak saat pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut.

4. Berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi atas

Pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp. 11.083.120.001 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian aktiva tidak berwujud dan bukan merupakan biaya royalti

Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian aktiva tidak berwujud, yaitu berupa produk registrasi obat hewan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, sehingga dengan kepemilikan produk registrasi tersebut, maka PT. Zoetis Animalhealth Indonesia adalah satu-satunya perusahaan yang dapat melakukan kegiatan importasi dan/atau distribusi atas produk obat-obat hewan yang telah terdaftar di Kementerian Pertanian tersebut. Dengan kata lain, Penjual telah melepaskan seluruh hak kepemilikannya kepada Pemohon Banding atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Penjual. Oleh karena itu, pembayaran tersebut tidak dapat dipandang sebagai pembayaran royalti oleh Pemohon Banding karena pembayaran royalti dilakukan untuk penggunaan ekonomis suatu aset dan tidak memberikan hak kepemilikan. Dalam hal ini, Pemohon Banding adalah pemilik dari aset tidak berwujud.

Terbanding tidak melakukan koreksi atas penyajian aktiva tidak berwujud yang disajikan oleh Pemohon Banding di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga Terbanding telah mengakui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian aktiva tidak berwujud sesuai dengan penyajian yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen berdasarkan Standard Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, yaitu:

“..Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standard Akuntansi

Keuangan, kecuali peraturan perundangan-undangan perpajakan menentukan lain.“

Lebih lanjut, Dapat Pemohon Banding juga sampaikan bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi dengan mengakui adanya biaya royalti. Berdasarkan penjelasan diatas bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pencatatan aktiva tidak berwujud yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangannya. Dan Terbanding juga tidak melakukan koreksi dengan menambah biaya royalti dalam laporan keuangan Pemohon Banding sehingga dengan demikian Terbanding telah setuju bahwa tidak terdapat biaya royalti yang dibayarkan dan harus diakui oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Terbanding telah menyatakan bahwa pembelian aktiva tidak bewujud yang Pemohon Banding lakukan bukan merupakan biaya royalti.

2. Pajak Masukan sehubungan dengan pembelian aktiva tidak berwujud adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian aktiva tidak berwujud yaitu produk registrasi obat hewan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga transaksi tersebut tidak termasuk dalam jenis pengeluaran yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, seperti dibawah ini:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

3. Pemohon Banding melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian aktiva tidak berwujud dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat

Berdasarkan penjelasan yang telah kami sampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, tidak ada satupun ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai Tata Cara

pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai

atas pembelian Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean. Oleh karena itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembelian aktiva tidak berwujud yang Pemohon Banding lakukan mendapat perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, yaitu dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran

Pajak, yang merupakan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan invoice atas pembelian Barang Kena Pajak tidak berwujud yaitu tertanggal 4 Agustus 2017, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010, PPN yang terutang wajib dipungut dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (yaitu tanggal 15 September 2017). Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN atas pembelian Barang Kena Pajak tidak berwujud belum melewati 3 bulan dari tanggal 15 September 2017 (saat Surat Setoran Pajak seharusnya disetorkan atau dibuat), yaitu dengan menggunakan Surat Setoran Pajak tertanggal 4 Desember 2017, sesuai dengan ilustrasi dibawah ini

04

-

Aug

-17

15-Sep-17

15-Oct-1715-Nov-

17

15-Dec-17 04-Dec-17

Pemohon

3 bulan T

a

ngg

al

Banding

setelah Batas akhir

pem

b

e

lian

aktiva

m

enyetorkan

batas wa

aktu penyetoran

PPN JLN

TB

penyetor

n PPN JLN

Atas penjelasan dan ilustrasi diatas, Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 7 ayat (3) PMK Nomor 151/PMK.03/2013, dan Pasal 16 ayat (3) PER-DJP Nomor PER-24/PJ/2012, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (dipersamakan sebagai Faktur Pajak) dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat (Dalam transaksi pembelian aktiva tidak berwujud ini adalah 3 (tiga) bulan sejak PPN seharusnya disetorkan menggunakan SSP)

Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012

“Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan“

Pasal 7 ayat (3) PMK Nomor 151/PMK.03/2013

“ Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan“.

Pasal 16 ayat (3) PER-DJP Nomor PER-24/PJ/2012

“PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya sebagai Pajak Masukan.“

Lebih lanjut dapat juga Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada kerugian negara yang kami timbulkan dari pengkreditan Pajak Masukan yang Pemohon Banding lakukan dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN sendiri melalui Surat Setoran Pajak atas pembelian aktiva tidak berwujud kepada Zoetis Singapore Pte.Ltd. Berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 11.083.120.001 dapat dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp 11.083.120.001 tidak tepat dan harus dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding dan menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah Nihil, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri65.518.780
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1.+a.2.+a.3.+a.4.+a.5.)-
b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6.+b)-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng :
d.1. Impor BKP-
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng-
d.9. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7. atau d.8.)-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)6.851.878
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
NoUraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.455.096.725
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)17.455.096.725
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1)17.455.096.725
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(17.448.244.847)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.455.096.725
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak….. (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)17.455.096.725
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)6.851.878
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP6.851.878
c. Bunga Pasal 13(5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)6.851.878
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h.)13.703.756

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-500/WPJ.30/2021 tanggal 3 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakilPaniteraNomorU- 001782.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 4 Maret 2021 (yang diterima Kanwil DJP

Jakarta Selatan II tanggal 9 Maret 2021) berkenaan dengan surat banding dari PT. Zoetis Animalhealth Indonesia Nomor 004/ZAI/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut : I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 004/ZAI/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 Februari 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00908/KEBIWPJ.04/2020 tanggal 24 November 2020 yang diterima tanggal 5 Oktober 2020;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

- Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilarnpiri bukti pernbayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Novianna Lestari bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Sebagaimana tercantum dalam poin Tentang Duduk Sengketa

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

Fat ne Ta c . : net _ somes ee ee

bni Lenheta or wl Eta: Sanchew;, 3 SKP SK delm:glaa i Ker basi yang

cme . ta 1 Fpi Rs: (api dapa Tang 79

Pajak Klas - po 48 445 EP cose gmt cau age ete ar DAN ain AT 1 ua

yan? capa P8485 UGE 725 1 ASE OG th PCNA ee CBP SR TA MAN dno ot

Spe uang i

Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp11.083.120.001,00

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain :

• Pasal 12 ayat (3)

• Pasal 13

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain :

• Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasannya

• Pasal 9 ayat (9)

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP Nomor 1 Tahun 2012), mengatur antara lain :

• Pasal 17 ayat (6)

Data dan Fakta

1) Berdasarkan data pada Sistem Infomasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa PT Zoetis Animalhealth Indonesia terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 30 Januari 2015 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 10 September 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 46492 - Perdagangan Besar Farmasi.

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding berupa perdagangan besar produk kesehatan hewan. Pembelian barang dagangan melalui impor dari perusahaan grup yang ada di luar negeri dan penjualan barang dagangan yang dimiliki Pemohon Banding hanya dilakukan kepada distributor, Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada konsumen akhir.

3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 11.083.120.001,- Koreksi tersebut dilakukan karena pengkreditan atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah melewati 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut.

4) Berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding mengaikan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 11.083.120.001,-

Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pajak Masukan yang menjadi koreksi pemeriksaan dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Te UR Det re Arlen yl erage Lai FE meri CVT. Taman Sel.

EXT Tak Kabar agar

lec Da ar y

‘eps WEP brn aoe Prank cre STA

Reve a, Hz . Pkl 1 Hanpabi | Sapa Merta

San vil nak: Cai Ps ta] CBS arn ng Pi MANA PP Munir ce Sa BL Ha

2) Berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Pemohon Banding diketahui bahwa Pajak Masukan yang menjadi koreksi pemeriksaan sebesar Rp. 11.083.120.001,- dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017 sebagaimana termuat pada data di bawah ini :

DEL GA SMR MATIK TR ie ETE IRSA DRS MASA Mn Aa MR AA SAM EP SAN The, ANA BAL IA Oma want ra mna Ane HA | 1

ana Berani aon Peet an . Pe i

a ieee tan ei BEE" , vere arah an ng 7 re —

MU RN pan Pane Pemana ee | area aa Mapan Fani [yee manga

PT EL SAN ENAK An, ara ena aan,

we —, Pe Dea . = . — Oe . 0 —

: PHA Aa aeons | Menit dea 1

. . - ot —-L — 1 —-—

Dean ee Pa Ni ' ers ae watts :

2 Kania 7 ba 4 — 7 — : "

, 1 an BE no aren In . Pena

cope Mpu mana wh ro Hanna .

RAR ANRI Co Mana kana rele Denne nata

0 NAN re AE na Mena dls ep 200 wey oo ai

Pen Bana nana AN HN ene .

gi Bee SP Lp DE Ban aa LT rs sory Fe Pi a 7

Nal ne crepe oe Howie dette ata 1

oo Tim as om 3 ton a! . a “oe

3) Berdasarkan penelitian data pembayaran melalui SIDJP diketahui sebagai berikut:

ara ae eb ph SP SE II O00

a re OA LYRE | GAL TH neue 2,

Ant : SPDR Pe ee ie SE TA ae ee Oe ee ee NT NN Ter

An eet PO See ET PO RAR RAS Pa ink SA Ae

Kole take sou

hava ae PA Rpg! a

‘dopa bias Date

no) Sgn aw

PAP Sy eeandie sd

be: om a

Tanya Feri pan >: TE air

nb PN SMI, Sut ri

Beevers ML Ha PAN Tea Dia | Maan aa

Teng tok klipe | :

acum doain .

oo Manuk SB

4) Berdasarkan data di atas diketahui bahwa Pajak Masukan yang menjadi koreksi pemeriksaan sebesar Rp. 11.083.120.001,- merupakan PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Desember 2017 dan merupakan pembayaran PPN masa pajak November 2017 dengan kode MAP 411211 101 (Setoran PPN BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean).

5) Berdasarkan data Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal invoice atas transaksi sebesar USD 8.200.000 yang menjadi dasar pembayaran PPN

sebesar Rp. 11.083.120.001,- adalah 4 Agustus 2017. Berikut data invoice dari Pemohon Banding :

Ty: Fre IAW

urleric: Aili Ta Barrage:

Cada | ties ee TO

KA raat Has , PN Na waa : “he wood mo. oe 1

. 1 1 Rote nee

TAAT Reg hai noe “. brit

Dar mm am po II :

Yeon ate I ,

—— 2 —— wer eee :

Ma GLS ed | st

Tres. bout Wo Tier Poo. tee

Pranesgricn Yul Tams ade ° TT ues on

Menerupcinn Oa Tema tree (aga ean TE en mani TAAT TT pe --

— oe we el a — —<— -— -—. nana —

tee pee Teng si | An fers oss Rar | | Bree KN oars

1 wee ai

WAT Ter. [ewer ee . . . —_.

TUMDEPI Wat YAI mama FAN nam

Taree bah . . —

Thatta. Mar we et em .

6) Berdasarkan data Pemohon Banding diketahui bahwa atas invoice di atas dibayar oleh Pemohon Banding kepada Zoetis Singapore Pte Ltd pada tanggal 16 Agustus 2017. Berikut data account statement dari Pemohon Banding :

: Dass egy

41 . COP pRrLly Ara en

2 rae ana hoe

Se el er Atut na SUT

aa an Ma MR PA Pr .

we MI eee it

man oe Ber Mental ar

blow bet bh Ta Pap toe ye ati wees

ri ioe [ger fara wet “ae wea

Hw are ran. . " ha

a nT | soot .

ee ee ab ah '

me ge ar 1 1 .

SU ALISA Lho sr -k | '

PE Na antara

: Pe PA ee Na . . ,

a. ‘rot 1 I

02 Ap aro, .

SOIR te ae

1 k ee P wm

enue ae eae “5 tee a 0.

PN aa Kan Na PNP Li "4

. [i ee ta "

neha

7) Terkait alasan keberatan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Pajak Masukan sehubungan dengan pembelian aktiva tidak berwujud adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut :

a) Bahwa dasar koreksi pemeriksaan atas Pajak Masukan sebesar

Rp11.083.120.001,- bukan karena Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

b) Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

c) Terbanding sependapat dengan hasil pemeriksaan bahwa, koreksi atas Kredit Pajak Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dikarenakan masa pemanfaatan atas BKP tidak berwujud tersebut adalah di bulan Agustus 2017, hal ini sesuai dengan dengan invoice (saat ditagih oleh pihak yang menyerahkannya) tanggal 4 Agustus 2017 serta saat pembayaran atas BKP tidak berwujud tersebut adalah tanggal 16 Agustus 2017. Sehingga pengkreditan atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada Masa Desember 2017 telah melewati 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak saat pemanfaatan BKP tidak berwujud

8) Terkait alasan keberatan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa Terbanding mengasumsikan bahwa pembelian aktiva tidak berwujud yang Pemohon Banding lakukan sebagai pemanfaatan BKP tidak berwujud, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut :

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN dan penjelasannya disebutkan bahwa: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Penjelasan :

Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 6 UU PPN disebutkan bahwa: Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak Tidak Berwujud" adalah :

1. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak !ainnya sebagaimana tersebut di atas.

Terbanding sependapat dengan hasil pemeriksaan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Zoetis Singapore Pte Ltd merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN beserta penjelasannya dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 6 UU PPN.

9) Terkait alasan keberatan Wajib Pajak dalam suratnya yang menyatakan bahwa Terbanding mengasumsikan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat dilakukan karena telah melewati 3 (tiga) bulan masa pajak, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut :

a) Berdasarkan Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 1 Tahun 2012 diketahui bahwa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean terjadi pada saat :

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu.

b) Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan diketahui bahwa Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi atas kredit pajak Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dikarenakan masa pemanfaatan atas BKP tidak berwujud tersebut adalah di bulan Agustus 2017. Hal ini sesuai dengan invoice (saat ditagih oleh pihak yang menyerahkannya), yaitu tanggal 4 Agustus 2017 serta saat pembayaran atas BKP tidak berwujud tersebut adalah tanggal 16 Agustus 2017. Dengan demikian, pengkreditan atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang

dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Desember 2017 telah melewati 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak saat pemanfaatan BKP tidak berwujud

c) Pasal 9 ayat (9) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

d) Berdasarkan data tanggal invoice dan tanggal pembayaran atas BKP tidak berwujud tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 17 ayat (6) PP Nomor 1 Tahun 2012 diketahui bahwa Pemanfaatan BKP tidak berwujud terjadi pada tanggal 4 Agustus 2017 (sesuai dengan tanggal invoice). Dengan demikian, masa pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut adalah pada Masa Pajak Agustus 2017.

e) Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2017 dapat dikreditkan paling lama pada Masa Pajak November 2017.

f) Dengan demikian, Terbanding sependapat dengan hasil pemeriksaan bahwa pengkreditan atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada Masa Pajak Desember 2017 telah melewati 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak saat pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut.

9

10) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 11.083.120.001,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding saat pemeriksaan, dengan perhitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebagai berikut : " | | PA Lu ue Plan uk Merurut

lm. URA La ra Surat Keberatan Pemeriksa Panai h

CJ | az | Api .

1 (Darai Poogenasan Pajak

A BAP PATI BIA An Data ass Tandang SPI 1

fd born o Ls o

aoe. ber maa sng BY ety 2 ang ak sean | Au SE TE GEALA SU TM ey

Ae KA Sa panai ie Coes aga PL ga Ea im & ca)

1 aR Pee pcr gg Pry. iad pul aa nh ra)

25 ba aa ary SBL ee ein ote se ia BE i al. oO

a6 Dara lan fata, BSNL att en ees) Shean

PA Ste re Bae tae at bite cece PPT . . At . al . ta

To al MIL perp crate Ab By Bantan fig fab SB tat Sub FBO

: Wok ae RPS TSE USER crude omer op Setrali

bese eal perk er barge: Renee ae ak ace akting

: eo Aa ee [nes Tee | ee 1 1 c TH

. oT bp Fare ! u r z

Bp ea naga BRP ak Pn LI da oer Dacia Tani ac r a

Cos. Kemala J Ges bgt Dre PG te an : La n a

KAA an ar Patah on Been Aan PA i Pa n a

Bo Kelatan Mernbangar fan 7 n a

Eo Pep AR Ta re RA tite hye Te Dake PNP . aL. 7 a

HOP Jaman ah gt " A a

. 2 FPengntingah PP Kirany bayar

a. Mata Be dae ea bears die ne serene SN Pit) ae Bai aa nin BFE

Beaten meg . oe . . . .

PU PR yn MAL DIT aka ta or Masa balas sang prea o ti Ir

(he PA “tare poe Sin Pear AP AGE ie ry KN Ka Ma Ke Boater 124

La STP ipa karang sacar ! " 1 2

Pee Boy er SA ia = 1 “1

en Ia. i an a . 4 “

DA barang bay HEART lan es East wey ize LIPI aes ra

Po enak

1 EN WE alta Tell oe AA —_— 11 —-. Lg

1 fee aP nas yon cored ce Terik gi. n.d: . LARS oS HOUT BIg. Fas foie Twat Fa

Poa PE eM nay facet oe ala Cn Sa ee Ih 14 LA AARI 5 Aan IL ee

1 [ele bihen Pajak yong sudah : !

Ss. Kokeaecemragkic ke Maca Puyik ler coy IOS nah tan PPN go ey Peta ey UE

Pot Babada pra sar RO Dana Pelek. Pa oe oe ee _ . . o

1 Peres st Be nga cas, ADA He, es . “3 aati, 125

2 4 [Fen yang Kutang Cihayar (Le 4 3.0) Dhan LS gen] Linh a!) are

- Sankai Aman nm UI KP

20 Baap. ai not n “

BK naa Taga La BYtbuen, DAN NN ta Aa DI as Plu ata

Do bera La - 2 5 o

Po Se ane NA | & c

KKR best rr wet Li 1 "

8 En Basch Pnb ats . rs Lon al

Ao Aula To Coe ee 7 Sasa Hen Ler nga Lika gears

lium ian Ben pang masih herds Glow] Dibayar — |___sa.ena7se] 33 ena anna

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 004/ZAI/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal

35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Hasil penelitian keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Palak Nomor KEP- 00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00235/207/17/016/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Desember 2017 atas nama PT Zoetis Animalhealth Indonesia NPWP 72.062.728.0-016.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanKeberatanNo.KEP-

00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020;

Bukti P-2.Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00235/207/17/016/19 tanggal 28 Agustus 2019 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-3.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 04 tanggal 27 Agustus 2020 (Akta

yang menunjukkan bahwa Ulrich Eriki Ginting benar adalah Direktur (pengurus) sehingga dapat menandatangani Surat Banding);

Bukti P-4.Fotokopi Surat Setoran Pajak atas Pajak yang kurang dibayar; Bukti P-5.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 091/ZAI/XI/2019 tanggal 27

November 2019 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-6.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 04 tanggal 17 Mei 2018 (Akta yang

menunjukkan bahwa Ulrich Eriki Ginting benar adalah Presiden Direktur (pengurus) sehingga dapat menandatangani Surat Keberatan);

Bukti P-7.Fotokopi bermeterai Akta pendirian No. 38 tanggal 23 Desember

2014;

Bukti P-8.Softcopy surat banding dan lampirannya dalam CD;

Bukti P-9.SPT Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti P-10. Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2017;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 29 November 2021;

Bukti P-12. Invoice dari Zoetis Singapore;

Bukti P-13. Rekening Koran dan Bukti Pembayaran;

Bukti P-14. Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Zoetis Singapore; Bukti P-15. Laporan Keuangan;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-17. Penjelasan Akhir Tanpa Nomor tanggal 4 April 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis terkait Saat Terhutang PPN atas Pemanfaatan BKP

Tidak Berwujud di Luar Wilayah Pabean tanggal 10 Januari 2022; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 07 Maret 2022;

Bukti T-7. Penjelasan Akhir Tanpa Nomor tanggal 4 April 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00235/207/17/016/19 tanggal 28 Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/ZAI/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.455.096.7256.371.976.72411.083.120.001

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pemanfaatan Barak Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dikarenakan masa pemanfaatan atas BKP tidak berwujud tersebut adalah di bulan Agustus 2017, hal ini sesuai dengan dengan invoice (saat ditagih oleh pihak yang menyerahkannya) tanggai 4 Agustus 2017 serta saat pembayaran atas BKP tidak berwujud adalah tanggai 16 Agustus 2017. Sehingga pengkreditan atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada Masa Desember 2017 telah melewati 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat pemanfaatan BKP tidak berwujud;

Dasar Hukum: Pasal 9 ayat (9) UU PPN; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp. 11.083.120.001 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pajak Masukan sehubungan dengan pembelian aktiva tidak berwujud adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian aktiva tidak berwujud yaitu produk registrasi obat hewan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga transaksi tersebut tidak termasuk dalam jenis pengeluaran yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, seperti dibawah ini:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

2. Pemohon Banding melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian aktiva tidak berwujud dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Berdasarkan penjelasan yang telah kami sampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, tidak ada satupun ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar

Daerah Pabean. Oleh karena itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembelian aktiva tidak berwujud yang Pemohon Banding lakukan mendapat perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, yaitu dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, yang merupakan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan invoice atas pembelian Barang Kena Pajak tidak berwujud yaitu tertanggal 4 Agustus 2017, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010, PPN yang terutang wajib dipungut dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (yaitu tanggal 15 September 2017). Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN atas pembelian Barang Kena Pajak tidak berwujud belum melewati 3 bulan dari tanggal 15 September 2017 (saat Surat Setoran Pajak seharusnya disetorkan atau dibuat), yaitu dengan menggunakan Surat Setoran Pajak tertanggal 4 Desember 2017, sesuai dengan ilustrasi dibawah ini

04

-

Agu

-17

15-Sep-17

15-Okt-1715-Nov-

17

15-Des-17 04-Des-17

Pemohon

3 bulan T

a

ngg

al

Banding

setelah Batas akhir

pem

b

e

lian

aktiva

m

enyetorkan

batas wa

akntu penyetoran

PPN JLN

TB

penyetor PPN JLN

Atas penjelasan dan ilustrasi diatas, Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012, Pasal 7 ayat (3) PMK Nomor 151/PMK.03/2013, dan Pasal 16 ayat (3) PER-DJP Nomor PER-24/PJ/2012, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (dipersamakan sebagai Faktur Pajak) dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat (Dalam transaksi pembelian aktiva tidak berwujud ini adalah 3 (tiga) bulan sejak PPN seharusnya disetorkan menggunakan SSP)

Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012

“Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan“

Pasal 7 ayat (3) PMK Nomor 151/PMK.03/2013

“Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan“.

Pasal 16 ayat (3) PER-DJP Nomor PER-24/PJ/2012

“PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya sebagai Pajak Masukan.“

Lebih lanjut dapat juga Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada kerugian negara yang kami timbulkan dari pengkreditan Pajak Masukan yang Pemohon Banding lakukan dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN sendiri melalui Surat Setoran Pajak atas pembelian aktiva tidak berwujud kepada Zoetis Singapore Pte.Ltd.

Berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 11.083.120.001 dapat dibatalkan.

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti yang dilakukan Uji Bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti terkait sengketa a quo sebagai berikut:

- Invoice dari Zoetis Singapore;

- Rekening Koran dan Bukti Pembayaran;

- Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Zoetis Singapore;

- Laporan Keuangan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dikarenakan masa pemanfaatan atas BKP tidak berwujud tersebut adalah di bulan Agustus 2017, hal ini sesuai dengan dengan invoice (saat ditagih oleh pihak yang menyerahkannya) tanggai 4 Agustus 2017 serta saat pembayaran atas BKP tidak berwujud adalah tanggai 16 Agustus 2017. Sehingga pengkreditan atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada Masa Desember 2017 telah melewati 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat pemanfaatan BKP tidak berwujud. Dasar Hukum: Pasal 9 ayat (9) UU PPN; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp. 11.083.120.001 dengan alasan sebagai berikut:

3. Pajak Masukan sehubungan dengan pembelian aktiva tidak berwujud adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

4. Pemohon Banding melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian aktiva tidak berwujud dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat.

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding atas transaksi a quo telah melewati 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat pemanfaatan BKP tidak berwujud;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

▪ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 9 Ayat (1)

Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing- masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Angka 15: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 17: Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (9) dan Penjelasan Ayat (9)

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Penjelasan Ayat (9)

Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

Contoh:

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.

Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2)

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean (sepanjutnya disebut dengan PMK-40/2010). Pasal 6 Ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 7 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak.

bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang menjadi koreksi adalah sebagai berikut:

Mara ,

Seni PPI Dekan Tele Tb 1¢gl Hea ae FLY Fryar HS, ar

‘ Zn LT —

BAI tak

Heru i chy

Perri EP 1 Tanpa | SF | Per kaan rin KETAM

, Keran PAS Pea | CL et] (Tunas: Dir

Pees TY PR

ALS Ot Kal POR seg Ora 07 Ie TAN Sate isl Ko IKA DOT

preris | PRRISR

bahwa berdasarkan penelitian data pembayaran melalui SIDJP, bahwa Pajak Masukan yang menjadi koreksi pemeriksaan sebesar Rp11.083.120.001,00 merupakan PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding pada tanggai 4 Desember 2017 dan merupakan pembayaran PPN masa pajak November 2017 dengan kode MAP 411211 101 (Setoran PPN BKP tidak berwujud dad Luar Daerah Pabean):

Ki ot POAC) AD Wajan DRA ne KKU

Karna AD Kan PET KA MUAL INI AK

GET INI TALAVERA SITE RT IV UM, US OR TA LAM EMA UEA NAMA TU SIKA TUTARG

Alai PMA AA TART WA POR CLAN MAMA HAL LIL AMI LA RAMA MATAN TAG AKA TA

Koon lark 173

Ng Han 9 RKO MANGA

Mave Paok : Mover ner .

TeAGr alan LA

Maron haya Key NAGA

we aa :

Fengom bev cmaran Ca KIT

Nera {OLY HD 122.00 t.o0

Remini 8 op BLED NAURA

Tancum Keane tie, ,

Tengoat BMC ne

Teng Mom tt

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding diketahui bahwa tanggal invoice atas transaksi sebesar USD8.200.000 yang menjadi dasar pembayaran PPN sebesar Rp.11.083.120.001,00 adalah 4 Agustus 2017;

bahwa berdasarkan data Pemohon Banding diketahui bahwa atas invoice sebesar USD8.200.000 dibayar oieh Pemohon Banding kepada Zoetis Singapore Pte Ltd pada tanggal 16 Agustus 2017;

Bahwa atas atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad Luar Daerah Pabean dari Zoetis Singapore Pte Ltd, dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017;

Bahwa pengkreditan pajak masukan oleh Pemohon Banding atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad Luar Daerah Pabean dari Zoetis Singapore Pte Ltd pada Masa Pajak Desember 2017 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat

(9) UU PPN;

Bahwa menurut Pemohon Banding melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian aktiva tidak berwujud dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Faktur Pajak diterbitkan Terkait ketentuan pembuatan faktur pajak, berikut ini kami sampaikan ilustrasi PPN Masukan atas pembelian aktiva tidak berwujud yang dapat kami sampaikan:

4 Agu 1 Lara dt tk Ta Ku le

WE oe, TF

Tega Tatar | Pera

kta end NN B1 Mn De MAN LAN nia PE Nata Eka el banar:

oA babe Fat ob NU TON Pena

7h 4 4. 20 rn

besaran

LI Deck DN In)

SP Antar

Teh LS

"Ag mn “yr rcs . . . | | :

. a " Para FI perban cae La pop Para 1S nga FS Nor i

Balai Pie Ha AB

sojak Fakta: #aja sx citerbitkan

Atas penjelasan dan ilustrasi diatas, Pemohon Banding mendapatkan invoice atas pembelian Barang Kena Pajak tidak berwujud yaitu tertanggal 4 Agustus 2017 (Lampiran 1), sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010, PPN yang terutang wajib dipungut dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (yaitu tanggal 15 September 2017), sehingga tanggal 15 September adalah saat seharusnya (paling lambat) dibuat Surat Setoran Pajak atas pembelian Barang Kena Pajak tidak berwujud yang kedudukan nya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN atas pembelian Barang Kena Pajak tidak berwujud belum melewati 3 bulan dari tanggal 15 September 2017, yaitu dengan menggunakan Surat Setoran Pajak tertanggal 4 Desember 2017, sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (dipersamakan sebagai Faktur Pajak) dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Pasal 19 ayat (3) dan (5) PP Nomor 1 Tahun 2012

"(3) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak"

"(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan."

Berdasarkan penjelasan dan peraturan perpajakan terkait yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, bahwa atas PPN Pembelian Aktiva Tidak Berwujud yang Pemohon Banding setorkan dalam bentuk SSP tertanggal 4 Desember 2017 tetap dapat Pemohon Banding kreditkan sebagai PPN Masukan di Masa Pajak Desember 2017 s.d Maret 2018.

Lebih lanjut dapat juga Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada kerugian negara yang Pemohon Banding timbulkan dari pengkreditan Pajak Masukan yang Pemohon Banding lakukan dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN sendiri melalui Surat Setoran Pajak atas pembelian aktiva tidak berwujud kepada Zoetis Singapore Pte.Ltd.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menerbitkan invoice tanggal 4 Agustus 2017 atas transaksi sebesar pembelian barang kena pajak tidak berwujud (BKPTB) sebesar USD8.200.000 ekuvalen dengan Rp Rp110.831.200.010,00, yang menjadi dasar pembayaran PPN sebesar Rp11.083.120.001,00;

bahwa atas invoice sebesar USD8.200.000 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Zoetis Singapore Pte Ltd pada tanggal 16 Agustus 2017;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN sebesar Rp11.083.120.001,00 atas pemanfaat BKKPTB tersebut pada tanggal 4 Desember 2017;

bahwa kemudian Pemohon Banding mengkreditkan SSP PPN sebesar Rp11.083.120.001,00 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM) mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (9)

Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 40/PMK.03/2010

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4”

Pasal 7 PMK Nomor 40/PMK.03/2010

Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak

Pasal 8 PMK Nomor 40/PMK.03/2010

“Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan”

bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Hakim Juwari Eddy Winarto berpendapat, pada prinsipnya pajak masukan yang memenuhi syarat formal dan material dapat dikreditkan. Dalam hal SSP PPN JLN (pajak masukan) terlambat untuk dikreditkan yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, maka SSP PPN JLN a quo dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan karena beranggapan jangka waktu pengkreditan SSP PPN JLN a quo belum melewati jangka waktu 3 bulan;

bahwa berdasarkan norma peraturan perundang-undangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pada prinsipnya SSP PPN JLN yang telah dibayar dapat dikreditkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat juga mempertimbangkan SSP PPN JLN a quo tidak dibiayakan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Rugi-Laba tahun 2017;

bahwa menimbang fakta tersebut di atas dan mempertimbangkan asas keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat SSP PPN JLN sebesar Rp11.083.120.001,00 dapat dikreditkan baik dalam kedudukannya yang dipersamakan sebagai faktur pajak atau sebagai SSP PPN biasa yang telah dibayar oleh wajib pajak;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas SSP PPN JLN sebesar Rp11.083.120.001,00 tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa koreksi SSP PPN JLN sebesar Rp11.083.120.001,00 dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si adalah sebagai berikut:

- Pemohon Banding menerbitkan invoice atas transaksi sebesar USD 8.200.000 yang menjadi dasar pembayaran PPN sebesar Rp11.083.120.001,00 adalah tanggal 4 Agustus 2017, dan atas invoice sebesar USD 8.200.000 dibayar oleh Pemohon Banding kepada Zoetis Singapore Pte Ltd pada tanggal 16 Agustus 2017, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM saat terutang PPN adalah tanggal 16 Agustus 2017;

- Berdasarkan saat terutang PPN adalah tanggal 16 Agustus 2017, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU KUP jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 bahwa jatuh tempo penyetoran pajak terutang ke kas negara paling lama tanggal 15 September 2017 dengan Surat Setoran Pajak (SSP), namun Pemohon Banding melakukan penyetoran tanggal 4 Desember 2017;

- Berdasarkan saat terutang PPN adalah tanggal 16 Agustus 2017, sehingga sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1a) UU KUP bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 16 Agustus 2017;

- Berdasarkan Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 16 Agustus 2017, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN dan PPnBM bahwa pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan pada Masa Pajak Agustus 2017 atau pada Masa Pajak paling lama Masa Pajak Nopember 2017, namun Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan a quo pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian

pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si berkesimpulan bahwa atas transaksi sebesar USD 8.200.000 yang menjadi dasar pembayaran PPN sebesar Rp.11.083.120.001,00 yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Zoetis Singapore Pte Ltd pada tanggal 16 Agustus 2017 dilakukan pengkreditan Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PPnBM;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Hakim Liberti Pandiangan, S.E,.S.H,.M.Si berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.083.120.001,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak adalah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.083.120.001011.083.120.001

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:

- menurut TerbandingRp6.371.976.724

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 11.083.120.001

- menurut Pengadilan PajakRp 17.455.096.725 bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN-nya harus dipungut sendiri yg harus dipungut sendiri65.518.78065.518.780
2.Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri6.851.8786.851.878
3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan6.371.976.72417.455.096.725
4.Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(6.365.124.846)(17.448.244.847)
5.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.455.096.72517.455.096.725
6.PPN yang kurang dibayar11.089.971.8796.851.878
7.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP11.089.971.8796.851.878
8.Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar22.179.943.75813.703.756

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00235/207/17/016/19 tanggal 28 Agustus 2019, atas nama PT ZOETIS ANIMALHEALTH INDONESIA, NPWP 72.062.728.0-016.000, beralamat di Talavera Suite Lt. 19 Unit 05-06 Talavera Office Park, Jl. TB. Simatupang Kav.22-26 RT. 01/01 Cilandak, Jakarta, (domisili elektronik: pradita.saraswati@zoetis.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp65.518.780
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp6.851.878
Pajak yg dapat diperhitungkanRp17.455.096.725
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayarRp(17.448.244.847)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp17.455.096.725
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp6.851.878
Sanksi Administrasi :Rp
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp6.851.878
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp13.703.756

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 April 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.