Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-001788.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Web Media Technology Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001788.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00021/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001788.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WEB MEDIA TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 03.299.203.4-

071.000, beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar No. 81 RT 004 RW 035, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ade Syah Perkasa Lubis, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ade Syah Perkasa Lubis,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Jese Ria Sitorus,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-322/PP/IKH/2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 098/WMTI/EXT/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sjaffrie Asmoro Djati/NIP. 197204101997031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

2. Nama/NIP: IWayanPutraSesana/NIP. 197807202000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

3. Nama: Reni Astuti/NIP. 197102101996032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

4. Nama: Istiqomah/NIP. 198510172009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

5. Nama: Catur Ajie Purnomo/NIP. 198301222004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3623/WPJ.23/2024 tanggal 4 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 788/PP/BR/2024 tanggal 2 Juli 2024 juncto Nomor PEN-058/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 027/WMTI/EXT/III/2024 tanggal 5 Maret 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-31/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 16 Mei 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 065/WMTI/EXT/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor

00021/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor6.915.884.1400
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.823.480.24217.739.364.382
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN36.926.06436.926.064
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)17.776.290.44617.776.290.446
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)17.776.290.44617.776.290.446
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)00
d.8 Tanggiung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.800
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama307.525307.525
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.568.762.8527.568.762.852
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain(6.486.010.492)(6.486.010.492)
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.083.059.8851.083.059.885
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.083.059.8851.083.059.885
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(711.861)690.876.553
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya711.861711.861
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)711.861711.861
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0691.588.414
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP518.691.311
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)518.691.311
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)01.210.279.725
7

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/WMTI/EXT/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
a.1.Ekspor6.915.884.140
a.2.PPN yang harus dipungut sendiri10.823.480.242
a.3.PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN36.926.064
a.4.PPN tidak dipungut-
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6.Jumlah DPP atas Penyerahan17.776.290.446
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri1.082.348.024
b.Dikurangi:
c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.083.059.885
d.Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(711.861)
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan711.861
4.PPN yang kurang dibayar-
5.Sanksi Administratif-
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 13 Desember 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

(DDitam

rpba)anhg /

Semula

M

en

jad

i Ura

ia

n

ik(uR

i)

(Rp)

(R

p) PSSJ PN

Kurang

Bayar

691.58

8

.4

1

5410

0000

69

1.5

8 8 .4

1 5410

abcd.

an

ksi Bung

aik

.

an

ksi Kena

an

518.69

91

..73

21

51

8.6

79 91 ..73

21 ..

um

lah Paja

k yang m

asih

h

arus dibayar1

.210.27

1 .21

0.2 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 027/WMTI/EXT/III/2024 tanggal 5 Maret 2024, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 7 Maret 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/WMTI/EXT/III/2024 tanggal 5 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.PPN Kurang/(Lebih) Bayar691.588.41447.185.879644.402.535
2.Sanksi Bunga---
3.Sanksi Kenaikan518.691.31135.389.410483.301.901
4.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.210.279.72582.575.2891.127.704.436

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding sehubungan dengan Koreksi DPP Ekspor JKP sebesar Rp6.444.025.348,00 menjadi Penyerahan di Dalam Daerah Pabean yang PPN-nya dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut:

a. Pokok Sengketa

1) Perbedaan pendapat antara Terbanding dan Pemohon Banding atas kegiatan layanan support services/layanan pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Hostinger Pte. Ltd. digunakan di dalam wilayah pabean Indonesia (penyediaan dalam negeri) atau di luar wilayah pabean Indonesia (ekspor Jasa);

2) Di bawah ini, Pemohon Banding memberikan argument beserta dokumen pendukung yang dapat menjelaskan bahwa layanan pendukung / support services yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Hostinger Pte. Ltd. merupakan layanan yang digunakan di luar Indonesia. Oleh karena itu, reklasifikasi transaksi ekspor Jasa Kena Pajak ke Penyerahan Dalam Negeri tidak tepat, baik dari sisi komersial maupun dari sudut pandang secara peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

b. Gambaran Umum Aktivitas Usaha Pemohon Banding

1) bahwa Hostinger Group adalah salah satu pemimpin global dalam industri web hosting. Hostinger Group menyediakan solusi web hosting kepada pelanggannya di seluruh dunia, termasuk berbagai jenis web hosting, hosting server pribadi virtual (“VPS”), pendaftaran dan penyiapan domain, pembuat situs web, email, dan layanan digital lainnya (selanjutnya disebut Hosting, pendaftaran domain, dan layanan digital lainnya);

2) bahwa pelanggan layanan digital yang disediakan oleh Hostinger Group berlokasi di seluruh dunia dan layanan ini dijual kepada pelanggan dengan entitas berbeda dari Hostinger Group. Hosting, pendaftaran domain, dan layanan digital lainnya dijual kepada pelanggan di Kawasan Asia oleh dua entitas Hostinger Grup, yakni Hostinger Pte. Ltd (melayani pelanggan Asia kecuali Indonesia) dan Pemohon Banding (melayani pelanggan Indonesia);

3) bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding terdiri dari dua fungsi utama yang terpisah:

a) Melakukan penjualan Kembali hosting (re-seller hosting), pendaftaran domain, dan layanan digital lainnya kepada pelanggan yang berlokasi di Indonesia (sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada bagian III.2.c. Surat Banding), yaitu jasa-jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam Daerah Pabean dan layanan hosting, web portal, dan platform digital;

b) Pemohon Banding memberikan layanan dukungan kepada Hostinger Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura (sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada bagian III.2.d. Surat Banding) ini adalah jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding di luar Daerah Pabean (yaitu ekspor jasa). Sengketa pajak Pemohon Banding hanya atas layanan dukungan/support services;

bahwa layanan dukungan yang diberikan oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean tidak sama dengan layanan dukungan yang diberikan di luar Daerah Pabean (Ekspor Jasa Kena Pajak);

4) bahwa Hostinger Pte Ltd adalah perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di negara Singapura (di luar Daerah Pabean) yang berfungsi sebagai Hub (penghubung) untuk kawasan Asia bagi Hostinger Group;

5) bahwa sebagai Hub Asia, Hostinger Pte Ltd juga menyediakan Hosting, pendaftaran domain, dan layanan digital lainnya kepada para

pelanggan/pengguna akhir yang berada di Asia namun tidak untuk para pelanggan/pengguna akhir di Indonesia. Hal ini dikarenakan para pelanggan/pengguna akhir di dalam Daearah Pabean/Indonesia merupakan daerah pemasaran Pemohon Banding. Dengan demikian Hostinger Pte Ltd tidak mempunyai basis pelanggan/pengguna akhir yang berlokasi di Indonesia;

6) bahwa saat menyediakan Hosting, pendaftaran domain, dan layanan digital lainnya kepada pelanggan/pengguna akhir di Asia, Hostinger Pte Ltd bekerja sama dengan perusahaan dan individu lain untuk mendukung operasinya, misalnya menyewa pusat data dari pihak eksternal untuk menyimpan servernya. Hostinger Pte Ltd juga bekerja sama dengan Pemohon Banding untuk mendukung operasinya: untuk mempromosikan layanannya di kawasan Asia dan wilayah yang lebih luas, untuk memberikan dukungan pelanggan (dalam bahasa Inggris) kepada pelanggan non-Indonesia dan untuk memastikan bahwa infrastruktur yang diperlukan untuk penyediaan layanan berfungsi dengan tepat;

c. Penyerahan Jasa Dalam Negeri Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding menyediakan Hosting, pendaftaran domain dan layanan digital lainnya kepada pelanggan lokal di Daerah Pabean. Pemohon Banding memperoleh Hosting, pendaftaran domain, dan layanan digital lainnya dari Hostinger Pte Ltd dan kemudian menjualnya kembali ke pelanggan lokal di Indonesia. Artinya, Pemohon Banding memberikan layanan digital tersebut kepada pelanggan di Indonesia atas namanya sendiri. Sebagai bagian dari layanan ini, Pemohon Banding menanggung biaya internal, seperti mendukung pelanggannya di Indonesia terkait pertanyaan terkait layanan apa pun, memantau bahwa layanan akan diberikan dengan kualitas yang sesuai, dan memasarkan layanannya di wilayah Indonesia;

2) bahwa penjualan Hosting, pendaftaran domain, dan jasa digital lainnya kepada pelanggan lokal Indonesia diperlakukan sebagai penyerahan jasa dalam negeri di daerah pabean Indonesia, maka jasa tersebut telah

dikenakan PPN sebesar 10% dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Pemohon Banding sebagai pasokan dalam negeri;

3) bahwa para pelanggan Pemohon Banding adalah pihak independen (non- related party);

d. Ekspor JKP Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding memberikan layanan Dukungan kepada Hostinger Pte Ltd melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak (Ekspor JKP);

2) bahwa Pemohon Banding melakukan Ekspor JKP berdasarkan atas Perjanjian Support Services No. 2019/01-2 yang disepakati antara Pemohon Banding dengan Hostinger Pte Ltd.;

3) bahwa berdasarkan perjanjian Support Services tersebut di atas, Pemohon Banding berkewajiban untuk mempromosikan konten Hostinger Pte Ltd, menyediaan layanan pemasaran, pemantauan dan layanan dukungan Pelanggan serta layanan pendukung infrastruktur, termasuk namun tidak terbatas pada pemeliharaan perangkat lunak, penyewaaan pusat data dan server serta layanan lainnya terkait Hostinger Pte Ltd:

a) Layanan Pemasaran dan Promosi Konten (Marketing and Content Promotion Services);

Layanan ini bertujuan untuk menarik calon pelanggan baru, mempromosikan brand Hostinger dan meningkatkan visibilitas layanan Hostinger Pte Ltd di Asia dan Kawasan yang lebih luas. Dalam rangka mencapai tujuan layanan tersebut, Pemohon Banding membuat konten termasuk artikel di Hostinger e-book, design, banner, dan materi lainnya, yang memperomosikan Hostinger dan layanannya serta menarik pelanggan untuk membeli Hosting, melakukan pendaftaran domain, dan layanan digital lainnya dari Hostinger Pte Ltd. Layanan yang disediakan oleh Pemohon Banding kepada Hostinger Pte. Ltd. adalah layanan yang membantu untuk:

i. Membangun kesadaran konsumen atas Merek Hostinger (misalnya orang yang mencari solusi online menemukan Tutorial Hostinger dan mengenal merek Hostinger);

ii. Membangun Kepercayaan (orang menemukan informasi

berguna dan bermanfaat, membuat mereka lebih mempercayai Hostinger sebagai sebuah merek);

iii. Mengubah pembaca menjadi pelanggan baru Hostinger Pte. Ltd; bahwa Pemohon Banding juga menyediakan layanan Search Engine Optimizatin (SEO) yang sangat membantu dalam meningkatkan peringkat halaman web Hostinger pada search engine (mesin pencari) seperti Google sehingga menyebabkan lebih banyak pembelian produk Hostinger Pte Ltd. Hal ini juga mencakup menjangkau blogger eksternal dan pemilik situs web serta memperoleh tautan berkualitas tinggi melalui kontribusi artikel atau konten yang ditulis blogger untuk dipublikasikan di blog milik orang lain (guest post);

Pemohon Banding menyediakan layanan ini dan membuat konten dalam Bahasa Inggris, yang secara jelas menunjukkan bahwa layanan ini tidak terkait dengan pelanggan Indonesia, namun terkait dengan pelanggan Hostinger Pte Ltd yang seluruhnya berada di luar Indonesia;

b) Layanan Pemantauan dan Pemeliharaan infrastruktur (Infrastructure Monitoring and Maintenance services);

bahwa Hostinger Pte Ltd. menggunakan berbagai perangkat lunak dan perangkat keras (selanjutnya - Infrastruktur) untuk menyediakan Hosting, pendaftaran domain, dan layanan digital lainnya kepada pelanggannya yang berlokasi di luar Indonesia. Dalam hal ini, Pemohon Banding bertanggung jawab untuk memantau dan mengelola infrastruktur Hostinger Pte Ltd. Layanan Pemohon Banding dimanfaatkan oleh Hostinger Pte Ltd untuk membantu memastikan bahwa seluruh sistem, jaringan, dan layanan berfungsi secara optimal untuk layanan digital Hostinger Pte Ltd yang diberikan kepada pelanggannya. Hostinger Pte Ltd memperoleh jenis layanan yang sama dari perusahaan grup lain untuk memastikan ketersediaan layanan setiap saat (24 jam dan 7 hari);

bahwa Pemohon Banding juga berkewajiban untuk mengarahkan dan menyelesaikan setiap insiden atau downtime yang terjadi. Layanan yang diberikan Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd untuk hal ini sangat penting untuk menjaga keandalan dan stabilitas infrastruktur sistem Hostinger Pte Ltd.;

c) Jasa Layanan Pelanggan (Customer services).

bahwa Pemohon banding juga menyediakan layanan dukungan pelanggan (customer support service) kepada pelanggan Hostinger Pte Ltd yang berada di luar Daerah Pabean/Indonesia atas pertanyaan apapun yang timbul selama menggunakan Hosting, pendaftaran domain, dan layanan digital lainnya yang disediakan oleh Hostinger Pte Ltd.;

bahwa Pemohon Banding melalui tim customer service-nya juga turut membantu calon pengguna dan/atau pengguna Hostinger Pte Ltd terkait pertanyaan-pertanyaan terkait produk yang dibeli dari Hostinger Pte Ltd., misalnya pengaturan layanan, penagihan layanan, masalah teknis dan pertanyaan-pertanyaan lainnya;

4) bahwa perlu diperhatikan layanan pendukung/support services disediakan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan Hostinger Pte Ltd. Karena semua pelanggan Hostinger Pte Ltd. berlokasi di luar Indonesia, maka dapat disimpulkan dengan jelas bahwa layanan dukungan yang disebutkan di atas disediakan oleh Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd juga dimanfaatkan di luar Indonesia yaitu di luar Daerah Pabean;

5) bahwa menurut Perjanjian Layanan Pendukung/Support Services Agreement, renumerasi untuk layanan Pendukung dihitung sebagai seluruh biaya Pemohon Banding, termasuk biaya langsung dan tidak langsung (beban kantor, biaya terkait staf, biaya penjualan, penyusutan dan amortisasi dan biaya lainnya) ditambah mark-up sebesar 5%;

e. Pembuktian Ekspor JKP Pemohon Banding

1) Pendapat Akhir Terbanding pada Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan/atau keberadaan dari transaksi Ekspor JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan melalui data, dokumen dan/atau informasi tertulis maupun verbal kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan pajak;

bahwa Terbanding juga telah mengonfirmasi bahwa transaksi Ekspor telah dilakukan. Dalam hal ini Terbanding juga menyetujui Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pembahasan Akhir proses pemeriksaan pada bagian Pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa Terbanding secara substansi telah mengakui eksistensi transaksi Ekpor JKP yang dilakukan Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd.;

bahwa meskipun Terbanding menyetujui adanya transaksi Ekspor, namun Terbanding tetap mengklasifikasikan kembali transaksi ekspor tersebut menjadi transaksi penyerahan dalam negeri karena sebagian biaya Pemohon Banding berkaitan dengan jasa Pendukung di Indonesia; bahwa namun, Terbanding tidak mempertimbangkan hal-hal berikut dengan tepat:

a) Pelanggan Indonesia adalah pelanggan Pemohon Banding, bukan Hostinger Pte Ltd.;

b) Hostinger Pte Ltd memiliki pelanggan yang hanya berlokasi di luar Indonesia. Untuk membuktikan fakta ini, daftar pelanggan dan faktur yang diterbitkan oleh Hostinger Pte Ltd kepada pelanggannya telah diberikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak;

c) Aturan perhitungan harga atas layanan Support/layanan pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan Hostinger Pte. Ltd dibuat berdasarkan perjanjian Layanan Dukungan yang ditandatangani oleh para pihak;

d) Terbanding tidak memberikan argumentasi atau ketentuan hukum apa pun yang dapat membuktikan bahwa perhitungan renumerasi atas

layanan Dukungan tidak tepat atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan PPN di Indonesia;

bahwa mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding di atas, fakta bahwa sebagian biaya Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan usaha di Indonesia tidak mengubah renumerasi yang dihitung untuk jasa Ekspor. Formula renumerasi layanan pendukung/support services tidak berkaitan dengan pengakuan atas transaksi ekspor itu sendiri sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan reklasifikasi transaksi ekspor ke penyerahan dalam negeri;

2) Sehubungan dengan argumentasi Terbanding pada saat proses Keberatan Pajak;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Hostinger Pte. Ltd dapat menggunakan ketiga layanan Pendukung tersebut di atas, baik di luar daerah pabean maupun di dalam daerah pabean. Dan juga Pemohon Banding hanya memberikan daftar pelanggan dan invoice yang dikeluarkan oleh Hostinger Pte. Ltd tanpa menjelaskan keterkaitan faktur dengan jasa penunjang Pemohon Banding;

bahwa dalam hal ini kesimpulan Terbanding jelas-jelas tidak tepat dan dibuat tanpa mempertimbangkan penjelasan dan bukti tambahan yang diberikan pada tahap keberatan serta seluruh keterangan yang diberikan pada tahap Pemeriksaan Pajak dan juga Keberatan Pajak. Hostinger Pte Ltd tidak memiliki pelanggan di Indonesia, oleh karena itu, seluruh manfaat yang diterima Hostinger Pte Ltd dari layanan Dukungan yang diberikan oleh Pemohon Banding diterima dan digunakan di luar Indonesia. Daftar pelanggan Hostinger Pte Ltd yang diberikan dan faktur (Invoice) yang diterbitkan oleh Hostinger Pte Ltd pada tahun 2021 membuktikan fakta bahwa semua pelanggan Hostinger Pte Ltd berada di luar wilayah pabean Indonesia, oleh karena itu layanan ini tidak dianggap digunakan di Indonesia;

bahwa dalam proses keberatan tersebut, Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa sifat layanan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd berbeda dengan layanan yang diberikan

Hostinger Pte Ltd kepada pelanggannya. Hal ini dikarenakan Hostinger Pte Ltd menjual Hosting, registrasi domain dan layanan digital lainnya kepada pelanggannya (yang semuanya berlokasi di luar Indonesia), sedangkan Pemohon Banding memberikan layanan Dukungan (Layanan Pemasaran dan Promosi Konten, Layanan Pemantauan dan Pemeliharaan Infrastruktur, Layanan Dukungan Pelanggan) ke Hostinger Pte Ltd;

3) Dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung dalam rangka membuktikan eksistensi penyerahan jasa atau keberadaan atas ekspor JKP kepada Terbanding baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan yang mencakup informasi diantaranya adalah sebagai berikut:

a) Jenis layanan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd berdasarkan pada Perjanjian Support Services antara Pemohon Banding dengan Hostinger Pte. Ltd.;

b) Hasil produk atas layanan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd. yang diantaranya adalah dokumen berupa content video, tulisan artikel, percakapan Pemohon Banding dengan pelanggan Hostinger Pte. Ltd., workflow support service, dan sample atas laporan layanan support services;

c) Jenis dokumen bukti pendukung biaya yang diantaranya berupa salinan komersial invoice yang ditujukan kepada Hostinger Pte Ltd sebagai penerima Ekspor JKP;

d) Detail biaya yang menjadi dasar perhitungan harga jasa dan bukti pembayaran atas tagihan yang ditagihkan Wajib Pajak kepada Hostinger Pte. Ltd. atas Ekspor JKP, dengan rincian sebagai berikut:

i. Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Rincian Ekspor ke Hostinger Pte. Ltd dengan DPP Ekspor di SPT PPN;

ii. Ringkasan Ekspor Payment Support Services;

iii. Rincian Related Cost – Support Services;

iv. Summary Related Cost Mark-up 5% - Support Services; dan

v. Rincian Related Cost Mark-up 5% - Support Services.

e) bahwa seluruh daftar pelanggan Hostinger Pte Ltd dan invoice yang diterbitkan oleh Hostinger Pte Ltd pada tahun 2021 kepada pelanggannya di luar Indonesia. Dokumen ini untuk pembuktian bahwa pembelian layanan Hostinger Pte Ltd oleh pelanggannya yang berada di luar daerah pabean dan Hostinger Pte Ltd tidak memiliki pelanggan di Indonesia;

bahwa daftar rincian serta dokumen pendukung atas eksistensi Ekspor JKP turut dilampirkan Pemohon Banding pada Lampiran 8;

f. Dasar Hukum atas Ekspor JKP Pemohon Banding

1) Pasal 1 Angka 1, 5, 6 dan 29 UU PPN yang menyebutkan bahwa:

a) Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah daratan, perairan dan ruan udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan;

b) Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

c) JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN;

d) Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP ke luar Daerah Pabean;

2) Pasal 1 Angka 4 dan 6 PMK 32/2019 yang menyebutkan bahwa:

a) Angka 4: Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor JKP di luar Daerah Pabean;

b) Angka 6: Penerima Ekspor JKP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor JKP, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar

Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU PPh beserta perubahannya;

3) Pasal 2 PMK 32/2019 yang menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas Ekspor JKP oleh PKP dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 0% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang didefinisikan sebagai Penggantian;

4) Pasal 3 Ayat (1) PMK 32/2019 menyebutkan bahwa kegiatan Ekspor JKP merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

5) Pasal 5 Ayat (2) PMK 32/2019 yang menyebutkan bahwa jenis jasa teknologi dan informasi adalah kegiatan yang meliputi jasa sebagai berikut:

a) layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi;

b) layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan;

c) layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi;

d) layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, ditransmisikan, dan/atau disimpan;

e) layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak;

f) layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer;

g) layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; dan

h) layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis;

6) Pasal 6 Ayat (1) PMK No 32/2019 yang menyebutkan bahwa Ekspor JKP dikenai PPN 0% sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan Penerima Ekspor JKP yang mencantumkan dengan jelas:

i. Jenis

ii. Rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk

dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor JKP; dan

iii. Nilai penyerahan

b) Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor JKP kepada PKP sehubungan dengan transaksi Ekspor JKP;

7) Pasal 1 Ayat (17) UU PPN yang menyebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

8) Pasal 1 Ayat (19) UU PPN menyebutkan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, Ekspor JKP, atau Ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

9) Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 32/2019 yang menyebutkan bawa DPP sehubungan dengan Ekspor JKP adalah Penggantian;

bahwa dengan mempertimbangkan informasi yang diberikan di atas dan peraturan hukum mengenai pengakuan ekspor layanan, layanan Dukungan yang diberikan oleh Pemohon Banding yang diberikan kepada Hostinger Pte Ltd harus dianggap sebagai ekspor layanan karena:

1) Layanan Dukungan digunakan di luar wilayah Pabean Indonesia (Hostinger Pte Ltd dan seluruh pelanggannya berlokasi di luar Indonesia);

2) Layanan Dukungan diberikan berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati antara Pemohon Banding dan Hostinger Pte Ltd., yang menunjukkan jenis dan layanan spesifik yang disediakan oleh Pemohon Banding dan nilai layanan yang diberikan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa yang bergerak dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yang termasuk dalam daftar kegiatan jenis jasa Ekspor JKP yang dapat menerapkan PPN 0% menurut Pasal 5 Ayat (2) PMK 32/2019;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, dapat dikatakan bahwa koreksi atas DPP Ekspor JKP sebesar Rp6.444.025.348,00 menjadi Penyerahan di Dalam Daerah Pabean yang PPN- nya dipungut sendiri seharusnya dibatalkan dan permohonan Pemohon Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi Terbanding atas dasar pengenaan pajak ekspor menjadi dasar pengenaan pajak penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp6.444.025.348,00 tidak benar dan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka perhitungan PPN masa Januari 2021 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
a.1.Ekspor6.444.025.348
a.2.PPN yang harus dipungut sendiri11.295.339.034
a.3.PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN36.926.064
a.4.PPN tidak dipungut-
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6.Jumlah DPP atas Penyerahan17.776.290.446
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri1.129.533.903
b.Dikurangi:
c.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.083.059.885
d.Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar46.474.018
3.Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan711.861
4.PPN yang kurang dibayar47.185.879
5.Sanksi Administratif35.389.410
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar82.575.289

bahwa berdasarkan uraian sengketa banding diatas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat berkenan untuk mempertimbangkan dan mengabulkan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00021/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022 Masa Pajak Oktober 2021, sesuai perhitungan PPN di atas sebesar Rp82.575.289,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak berkenan untuk menyelenggarakan tempat bersidang di Jakarta, meskipun tempat kedudukan Pemohon Banding di Yogyakarta, dan mengundang Pemohon Banding untuk

hadir dalam persidangan untuk menunjukkan bukti-bukti serta memberikan penjelasan tambahan secara lisan maupun tertulis dalam persidangan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-31/SUB/WPJ.23/2024 tanggal 16 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi DPP Ekspor JKP sebesar Rp6.915.884.140,00 menjadi Penyerahan di Dalam Daerah pabean yang PPN-nya dipungut sendiri;

1. Menurut Pemohon Banding:

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

A. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

- Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 1

Angka 1

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan;

Angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena

pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

Angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; angka 29

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

- Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

Huruf c

penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Huruf h

ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK 32/PMK.010/2019);

- Pasal 1

Angka 2

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dihasilkan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Angka 3

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Angka 4

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean;

Angka 5

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang

dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Angka 6

Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan perikatan dan menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya;

- Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen);

(4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah Penggantian;

- Pasal 3

(1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean,

berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

- Pasal 6

(1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan,

Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

(3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

B. Data dan Fakta

bahwa data dan fakta yang tersedia berdasarkan data pemeriksaan, alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan KKP dan LHP;

bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp6.915.884.140,00 berasal dari reklas DPP Ekspor Wajib Pajak ke Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

2) Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding:

a) bahwa terdapat kesamaan dasar hukum antara alasan keberatan Pemohon Banding Pajak dengan dasar koreksi Terbanding, yang meliputi Pasal 1 angka 4 PMK 32/PMK.010/2019, Pasal 3 ayat (1) PMK 32/PMK.010/2019, dan Pasal 6 ayat (1) PMK 32/PMK.010/2019;

b) bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yaitu dengan memberikan jasa pelayanan hosting, portalweb dan platform digital;

c) bahwa Pemohon Banding memberikan jasa pelayanan hosting, portal web dan plafform digital kepada para pelanggan (customer) yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independent party) di dalam Daerah Pabean. Atas penyerahan jasa-jasa tersebut juga

telah dilakukan pemungutan dan pelaporan PPN sebesar 10% sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

d) bahwa selain memberikan jasa pelayanan di dalam Daerah Pabean, Pemohon Banding juga menyerahkan JKP kepada Hostinger Pte. Ltd. yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Singapura) berupa Jasa layanan Support Services. Support Services yakni layanan pendukung yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk bisnis usaha Hostinger Pte. Ltd, berupa jasa promosi atas konten pelanggan Hostinger Pte. Ltd, jasa pemasaran (promotion of client content), jasa layanan pemantauan (monitoring services), jasa layanan pelanggan (customer support services), jasa dukungan infrastruktur (provision of infrastructure support services), yang termasuk namun tidak terbatas pada jasa pemeliharaan software, sewa pusat data dan server berdasarkan Support Services Agreement No. 201901-2;

3) Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding saat proses keberatan:

a) berdasarkan Payment Processing and Transfer Agreement No 201901-1;

Dalam perjanjian ini, Hostinger Pte Ltd menunjuk Wajib Pajak sebagai kontak lokal untuk proses pembayaran di Indonesia melalui penjualan kembali hak hukum atas produk dan layanannya;

b) berdasarkan Support Services Agreement No 201901-2

• Perjanjian ini merupakan perjanjian Support Services antara Pemohon Banding dengan Hostinger PTE LTD, dimana Pemohon Banding sebagai penyedia layanan Support Services dan Hostinger Pte Ltd sebagai klien;

• Pemohon Banding memberikan layanan Support Services berupa perintah untuk menulis dan mempromosikan Konten Klien, layanan Pemasaran, layanan Pemantauan dan/atau layanan dukungan Pelanggan (customer service);

• Hostinger PTE LTD dengan ini melibatkan Pemohon Banding untuk memberikan layanan penyediaan promosi Konten Klien, penyediaan pemasaran, layanan pemantauan dan layanan dukungan pelanggan serta penyediaan layanan dukungan infrastruktur, termasuk, namun tidak terbatas pada pemeliharaan perangkat lunak, penyewaan pusat data dan server serta layanan terkait lainnya. Hostinger PTE LTD akan memberikan kepada Penyedia Layanan semua informasi teknis, dokumentasi pemeliharaan terkini, dan bantuan email sebagaimana diperlukan secara wajar untuk menyediakan layanan Dukungan ("Layanan Dukungan");

4) Berdasarkan hasil pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-00100/WPJ.236/2023 tanggal 30 Agustus 2023, diperoleh informasi:

a) Pemohon Banding juga memberikan jasa ekspor kepada Hostinger Pte. Ltd. (Singapura) yaitu Payment Processing and Transfer, dimana jasa tersebut terkait dengan reseller product Hostinger Pte.Ltd. Atas penyerahan jasa tersebut, Pemohon Banding akan menerima komisi dari Hostinger Pte. Ltd;

b) Dalam proses bisnis reseller produk Hostinger Pte. Ltd, Pemohon Banding menjual kembali (re-sell) produk web hosting dan domain yang di impor dari Hostinger Pte. Ltd. kepada para pelanggan Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean/Indonesia. Atas hasil dari kegiatan re-seller ini, Pemohon Banding akan menerima komisi dengan pembagian di Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

• 1,5% untuk produk web hosting dan domain Hostinger; dan

• 5% untuk produk web hosting dan domain Niagahoster dan Niagaweb;

c) Payment fee merupakan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa layanan Payment Processing and Transfer kepada Hostinger Pte. Ltd (Singapura), yakni atas

pengumpulan pembayaran atas penjualan kembali produk dari Hostinger Pte. Ltd. untuk para pelanggan yang berada di dalam Daerah Pabean (Indonesia);

d) Jasa layanan (support services) merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Hostinger Pte. Ltd. yang berkedudukan di luar Daerah Pabean yaitu Singapura. Hostinger Pte. Ltd. menjual produk digital Hostinger, yaitu web hosting dan domain kepada pelanggan yang berada di Asia (India, Singapura, Vietnam, Malaysia, dan lainnya, kecuali Indonesia). Dalam upaya meningkatkan jumlah pelanggan Hostinger Pte. Ltd. dan untuk memastikan penyediaan layanan terbaik kepada pelanggannya, Hostinger Pte. Ltd. mengadakan perjanjian layanan dukungan (Support Service) dengan Pemohon Banding;

e) Total penyerahan sebesar Rp77.645.513.311,00 merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak sehubungan dengan transaksi Support Services sebesar Rp72.888.171.946,00 dan Payment Processing and Transfer services sebesar Rp5.640.625.635,00; Adapun rincian atas penyerahan Ekspor JKP sebagai berikut:

Adapun selisih atas nominal Ekspor JKP pada SPT Masa PPN Tahun Pajak 2021 dengan Detail rincian atas masing-masing penyerahan layanan kepada Hostinger Pte. Ltd. sebagai berikut:

f) Sistem Pemohon Banding dapat melihat asal negara yang membutuhkan layanan support services. Atas hal tersebut Pemohon Banding tidak memberikan keterangan bentuk policies nya seperti apa dan bagaimana system kerjanya sertai tidak diberikan bukti pendukungnya;

g) Bukti pendukung yang diberikan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa seluruh Supporting Services pada tahun 2021 diberikan oleh Pemohon Banding kepada 56.074 pelanggan Hostinger Pte. Ltd yang berasal dari luar negeri antara lain sebagai berikut:

• Komersial Invoice secara sampling yang diterbitkan oleh Hostinger Pte. Ltd. yang ditujukan kepada para pelanggannya di Luar Negeri;

• Produk/hasil akhir dari yang diberikan oleh Hostinger Pte. Ltd. kepada para pelanggannya secara sampling. Namun, oleh karena adanya peraturan The General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, maka Pemohon Banding hanya dapat menunjukan hasil akhir dari contoh produk, yaitu antara lain berupa domain pelanggan Hostinger Pte. Ltd. pada saat pertemuan selanjutnya demi tetap menjaga kerahasiaan data pelanggan Hostinger Pte. Ltd;

• Daftar pelanggan dari Hostinger Pte. Ltd serta lokasi Negara dari para pelanggan tersebut;

5) Berdasarkan hasil kunjungan ke lokasi Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan nomor BA- 00120/WPJ.236/2023 tanggal 7 November 2023, diperoleh informasi:

a) Untuk memantau layanan support services lainnya, seperti layanan penyediaan konten dan maketing, Pemohon Banding menggunakan laporan ringkasan manual di tahun 2021 untuk meninjau dan memonitor pekerjaan yang telah dilakukan (walaupun sistem Github digunakan untuk pekerjaan tertentu);

b) Terkait berapa banyak jumlah pekerjaan layanan Customer Support (CS) yang telah diselesaikan pada tahun 2021, dalam hal ini sistem Intercom yang ada memiliki fungsi pelaporan yang terbatas dan hanya dapat menyimpan laporan pekerjaan dalam jangka waktu terbatas. Untuk itu, jumlah layanan yang ditampilkan dalam demo sistem yang ditunjukkan Pemohon Banding kepada Tim Penelaah Keberatan saat kunjungan adalah sebanyak 185.456 (periode 7 November s.d. 31 Desember 2021) untuk layanan CS tidak dapat dijadikan patokan sebagai jumlah layanan CS yang telah dilakukan pada tahun 2021. Informasi dari sistem Intercom seharusnya digunakan bersamaan dengan data yang disimpan pada sistem BiQuery;

c) Pemohon Banding melampirkan contoh laporan atas layanan support services untuk CS, infrastruktur, penyediaan konten dan marketing yang disediakan oleh Wajib Pajak pada tahun 2021 sebagai dokumen pendukung atas penjelasan informasi diatas. Perlu diketahui bahwa laporan yang disediakan hanya mencerminkan sebagian dari jumlah pekerjaan yang diselesaikan oleh Pemohon Banding di tahun 2021 dengan rekapan informasi diantaranya adalah sebagai berikut:

- Untuk layanan Customer Service (CS), Pemohon Banding telah melakukan lebih dari 70.000 percakapan (conversations);

- Untuk layanan infrastruktur, Pemohon Banding telah menyelesaikan lebih dari 200 kasus infrastruktur;

- Untuk layanan penyediaan konten, Pemohon Banding telah memberikan kontribusi konten dengan rata-rata sebesar 2.500.000 kata; dan

- Untuk layanan artikel, Pemohon Banding telah menerbitkan lebih dari 1.300 artikel;

d) Pemohon Banding telah membedakan penomoran invoice atas penjualan domestik yaitu reseller produk Hostinger dan invoice atas penjualan export services yaitu untuk payment processing & transfer dan support services;

e) Terkait informasi seluruh invoice sebanyak 56.062 yang diemailkan Pemohon Banding pada tanggal 31 Oktober 2023 apakah dikerjakan seluruhnya oleh Pemohon Banding selama tahun 2021 dalam bentuk Jasa Support service;

Pemohon Banding menyampaikan informasi bahwa invoice sebanyak 56.062 bukan merupakan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding namun invoice tersebut merupakan invoice yang diterbitkan oleh Hostinger Pte. Ltd kepada para pelanggannya yang berada di luar negeri;

Tujuan Wajib Pajak memberikan invoice tersebut adalah untuk pembuktian terkait keberadaan para pelanggan dari Hostinger Pte. Ltd. di luar Daerah Pabean/Indonesia;

f) Terkait hubungan antara:

• Invoice nomor HVN34988352 tanggal 31 Desember 2021;

• Invoice nomor HPH34987071 tanggal 31 Desember 2021;

• Invoice nomor HMY34989074 tanggal 31 Desember 2021;

• invoice nomor HIN34991347 tanggal 31 Desember 2021; dan

• Invoice nomor HG34987602 tanggal 31 Desember 2021, dengan pekerjaan Pemohon Banding (support service);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa invoice-invoice tersebut di atas tidak diterbitkan oleh Pemohon Banding. Invoice tersebut adalah invoice yang diterbitkan oleh Hostinger Pte. Ltd. untuk pelanggannya di luar Indonesia. Sehingga dalam hal ini

Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi atas keterkaitan antara jasa support services yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan transaksi yang diberikan Hostinger Pte. Ltd kepada para pelangannya secara langsung. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding dan Hostinger Pte. Ltd merupakan entitas yang terpisah dimana transaksi penyerahan jasa juga terpisah dan/atau berbeda;

g) Terkait pembagian nilai penyerahan atas jasa support service ke penyerahan jasa promosi atas konten pelanggan Hostinger Pte. Ltd, jasa pemasaran (promotion of client content), jasa layanan pemantauan (monitoring services) dan jasa dukungan infrastruktur (provision of infrastructure support services), jasa layanan pelanggan (customer support services);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan berdasarkan pada perjanjian jasa support services tersersebut bahwa basis nilai penagihan Pemohon Banding atas jasa support services adalah merupakan nilai keseluruhan biaya, baik itu biaya secara langsung maupun tidak langsung ditambah dengan margin yang telah ditentukan antara Pemohon Banding dan Hostinger Pte. Ltd. Sehubungan dengan hal tersebut, nilai penyerahan atas masing- masing jasa support services tidak dapat dipisahkan secara langsung;

h) Terkait perbedaan antara jasa promosi dengan jasa pemasaran. Perbedaaan tersebut umumnya terdapat pada karakteristik jasa yang diberikan dan format yang digunakan, misalnya jasa promosi yang disediakan Pemohon Banding dapat berupa gabungan antara tulisan, visual dan audio (suara), sedangkan untuk format jasa konten sebagian besar berbentuk tulisan. Meskipun demikian, kedua layanan ini memiliki tujuan yang sama, yakni untuk mempromosikan bisnis dan layanan Hostinger Pte. Ltd. serta menarik lebih banyak pelanggan;

C. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data dan informasi serta peraturan perpajakan yang ada dapat Terbanding sampaikan beberapa hal, yaitu:

1) Bahwa Pemeriksaan Pemohon Banding merupakan Pemeriksaan Rutin PL, SPT Lebih Bayar Masa PPN yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

2) Bahwa sesuai hasil pemeriksaan, terdapat koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp6.915.884.140,00 yang berasal dari ekspor Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak dapat memisahkan antara biaya yang terkait secara langsung dengan pemanfaatan barang/jasanya di dalam daerah pabean dengan biaya yang pemanfaatan jasanya diluar daerah pabean dalam menentukan nilai penggantian yang digunakan Pemohon Banding untuk menagih atas jasa yang diberikannya kepada Hostinger Pte. Ltd;

3) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada pokoknya:

a) Ekspor JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan dasar hukum atau peraturan perpajakan yang berlaku;

b) Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi atau keberadaan dari transaksi Ekspor JKP yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

c) Secara substansi, Pemeriksa juga telah mengakui adanya eksistensi/ keberadaan atas Ekspor Pemohon Banding yang tertuang dalam kolom "Pendapat Pemeriksa Pajak" pada dokumen Risalah Pembahasan Akhir; dan

d) Pemeriksa tidak mendukung adanya Kebijakan Pemerintah yang Mendorong Ekspor dan Dampak Koreksi Ekspor JKP terhadap Bisnis Wajib Pajak;

4) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 29 UU PPN, ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

5) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK 32/PMK.010/2019, Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean;

6) Bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK 32/PMK.010/2019, Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

7) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 32/PMK.010/2019, Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 32/PMK.010/2019 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

8) Bahwa karakteristik pemungutan PPN antara lain:

• Pajak Objektif

Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak. Artinya pemungutan PPN tidak melihat subjek WPDN maupun WPLN, namun melihat objek BKP/JKP nya;

• Bersifat Netral

Dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi. Artinya PPN dikenakan dimana barang tersebut di konsumsi apakah di daerah pabean atau diluar daerah pabean;

• PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0%;

(untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan);

9) Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap alasan keberatan dan berita acara pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding menjalankan beberapa kegiatan bisnis, yang meliputi:

a) Reseller produk Hostinger Pte. Ltd, yaitu dengan cara menjual kembali (re-sell) produk web hosting dan domain kepada para pelanggan Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean/Indonesia dengan harga yang sama dengan harga pada saat impor dari Hostinger Pte. Ltd;

b) Payment Processing and Transfer. Jasa ini terkait dengan reseller product Hostinger Pte.Ltd. Atas hasil dari kegiatan re-seller tersebut, Pemohon Banding akan menerima komisi dengan pembagian pada Tahun Pajak 2021 sebesar:

• 1,5% untuk produk web hosting dan domain Hostinger; dan

• 5% untuk produk web hosting dan domain Niagahoster dan Niagaweb;

c) Jasa layanan (support services), yakni layanan pendukung yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk bisnis usaha Hostinger Pte. Ltd, berupa:

• jasa promosi atas konten pelanggan Hostinger Pte. Ltd dan jasa pemasaran (promotion of client content),

• jasa layanan pemantauan (monitoring services) dan jasa dukungan infrastruktur (provision of infrastructure support services)

• jasa layanan pelanggan (customer support services);

10) Berdasarkan penjelasan pada angka 9) di atas, berdasarkan kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan Hostinger Pte. Ltd dan berdasarkan berita pembahasan sengketa perpajakan dengan

Pemohon Banding, Terbanding mengkualifikasikan sengketa perpajakan menjadi 2 (dua) yaitu:

a) Berdasarkan perjanjian Payment Processing and Transfer Agreement No 201901-1 yaitu sebesar Rp449.067.423 (sesuai BA Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak);

b) Berdasarkan perjanjian Support Services Agreement No 201901- 2 Terkait Support service fee yaitu sebesar Rp4.963.615.289 (sesuai BA Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak);

11) Terkait dengan dengan jasa Payment Processing and Transfer;

a) Bahwa dalam proses bisnisnya, Jasa Payment Processing and Transfer terkait dengan re-seller produk Hostinger Pte.Ltd yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding;

b) Atas hal tersebut Terbanding telah menerima penjelasan dari Pemohon Banding terkait proses bisnisnya dan dapat menggambarkan skema proses bisnis re-sell produk dan Payment Processing and Transfer sebagai berikut:

Keterangan gambar

(1) Pemohon Banding menjual kembali (re-seller) produk Hostinger Pte.Ltd (web hosting dan domain) kepada para pelanggan Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean/Indonesia dengan harga yang sama dengan harga pada saat import dari Hostinger Pte.Ltd;

(2) Pemohon Banding melakukan pengumpulan pembayaran atas penjualan kembali produk dari Hostinger dari para pelanggan yang berada di dalam Daerah Pabean (Indonesia). Setelah itu, uang pembayaran tersebut dibayarkan ke Hostinger Pte.Ltd;

(3) Atas penjualan re-sell tersebut, Pemohon Banding mengirimkan tagihan komisi (Payment fee) kepada hostinger yaitu sebesar 1,5% (dari produk web hosting dan domain hostinger) dan 5% (dari produk web hosting dan domain niagahoster dan niagaweb);

(4) Dari tagihan tersebut, Hostinger Pte.Ltd membayar kepada Pemohon Banding;

c) Berdasarkan skema proses bisnis tersebut di atas, diketahui bahwa Jasa Payment Processing and Transfer (Payment fee) terkait dengan penjualan kembali (re-seller) produk Hostinger (web hosting dan domain) kepada para pelanggan Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean/Indonesia, sehingga Jasa Pemohon Banding tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte. Ltd. di dalam wilayah pabean. Dengan demikian, penyerahan Jasa Payment Processing and Transfer (Payment fee) Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi kriteria ekspor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 29 UU PPN, Pasal 1 angka 4 PMK 32/PMK.010/2019, Pasal 3 PMK 32/PMK.010/2019, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 PMK 32/PMK.010/2019, sehingga penyerahan Jasa Payment Processing and Transfer (Payment fee) Pemohon Banding tersebut merupakan penyerahan di dalam daerah pabean;

d) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

e) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Jasa Payment Processing and Transfer (Payment fee) di manfaatkan oleh

Hostinger Pte. Ltd di dalam daerah pabean, dimana jasa tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte.Ltd pada saat Pemohon Banding melakukan Reseller (penjualan kembali) produk Hostinger ke para pelanggan di dalam Daerah Pabean dan melakuan pengumpulan pembayarannya (colective Paymet) tersebut, sehingga jasa tersebut dikenakan PPN 10%;

Dengan demikian, koreksi Terbanding terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Jasa Payment Processing and Transfer (Payment fee)) sudah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perpajakan, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding yang menyebutkan”

a) Ekspor JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan dasar hukum atau peraturan perpajakan yang berlaku; dan

b) Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi atau keberadaan dari transaksi Ekspor JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding”;

tidak terbukti benar;

12) Terkait dengan Jasa Support service.

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, Jasa ini terbagi menjadi 3 jenis jasa, yaitu:

a) Jasa Promosi Konten Hostinger Pte. Ltd dan layanan pemasaran; ➢ Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran

dan promosi bertujuan untuk menarik calon pelanggan baru, mempromosikan brand Hostinger dan meningkatkan visibilitas layanan Hostinger;

➢ Bahwa untuk dapat mencapai tujuan layanan tersebut di atas,

Pemohon Banding dilibatkan dalam pembuatan konten (artikel, tutorial Hostinger, dan materi lainnya), yang akan mempromosikan Hostinger dan layanannya serta menarik pelanggan untuk mengunjungi situs web Hostinger Pte. Ltd.

Pemohon Banding juga menyediakan layanan Search Engine Optimization (SEO) yang dapat membantu meningkatkan peringkat halaman web Hostinger pada search engine (mesin pencari) seperti Google sehingga menyebabkan lebih banyak pembelian produk Hostinger;

➢ Atas hal tersebut di atas, Terbanding telah menerima

penjelasan dari Pemohon Banding terkait proses bisnisnya dan dapat menggambarkan skema proses bisnisnya sebagai berikut:

Keterangan gambar

1. Hostinger Pte. Ltd memberikan order kepada Pemohon Banding untuk membuat konten (artikel, tutorial Hostinger, dan materi lainnya) yang bertujuan untuk menarik calon pelanggan baru, mempromosikan brand Hostinger dan meningkatkan visibilitas layanan Hostinger;

2. Setelah Pemohon Banding menyelesaikan konten tersebut, konten tersebut diserahkan kepada Hostinger Pte. Ltd untuk dicek kesesuaian kontennya dengan tujuan Hostinger Pte. Ltd;

3. Setelah pengecekan dan dinyatakan sesuai, konten tersebut dikembalikan lagi ke Pemohon Banding untuk dilakukan diupload di internet;

4. Setelah selesai diupload, Pemohon Banding membuat tagihan atas seluruh order yang telah dikerjakan ke Hostinger Pte. Ltd. (tagihan ini dilakukan setiap bulan dengan komponen harga yang berasal dari biaya operasional yang relevan ditambah dengan mar-up 5%);

5. Setelah mendapatkan tagihan tersebut dari Pemohon Banding, Hostinger Pte. Ltd kemudian membayarnya;

6. Atas konten yang di upload tersebut dilihat oleh konsumen dan calon konsumen Hostinger Pte. Ltd, sehingga mereka tertarik untuk menggunakan produknya;

➢ Berdasarkan skema tersebut di atas:

i. Bahwa jasa pemasaran dan promosi tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte. Ltd untuk konsumen dan menarik calon konsumen yang berada di seluruh belahan dunia (termasuk indonesia), sehingga Terbanding menyakini bahwa jasa tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte.Ltd untuk konsumen dan calon konsumen Hostinger Pte. Ltd yang keberadaannya di dalam daerah pabean maupun di luar daerah pabean. Disamping itu juga Pemohon Banding telah ditunjuk oleh Hostinger Pte. Ltd sebagai penjual produknya di indonesia (daerah pabean);

ii. Bahwa dalam keberatannya Pemohon Banding

menyampaikan alasan bahwa jasa pemasaran dan promosi tersebut seluruhnya merupakan ekspor;

iii. Untuk membuktikan hal tersebut, Terbanding telah

meminta seluruh bukti-bukti terkait jasa pemasaran dan promosi tersebut pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding dan pada saat kunjungan ke lokasi usaha Pemohon Banding;

iv. Bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding

memberikan:

➢ Daftar pelanggan Hostinger Pte. Ltd sebanyak 56.074

yang semuanya berasal dari luar daerah pabean dan ➢ Invoice yang dibuat oleh Hostinger Pte. Ltd atas

penjualan produknya sebanyak 56.062 yang mana

seluruh invoice untuk konsumen yang berada di luar daerah pabean;

v. Terbanding meminta penjelasan kaitan antara data berupa invoice dimaksud di atas dengan jasa support service yang telah diselesaikannya, namun Pemohon Banding tidak dapat mengaitkannya. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Invoice tersebut adalah invoice yang diterbitkan oleh Hostinger Pte. Ltd. untuk pelanggannya di luar Indonesia. Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi atas keterkaitan antara jasa support services yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan transaksi yang diberikan Hostinger Pte. Ltd kepada para pelangannya secara langsung. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding dan Hostinger Pte. Ltd merupakan entitas yang terpisah dimana transaksi penyerahan jasa juga terpisah dan/atau berbeda;

vi. Semua pihak dapat mengakses konten yang dibuat oleh

Pemohon Banding tersebut, baik pihak yang sudah menjadi pelanggan maupun calon pelanggan Hostinger Pte. Ltd., baik yang berada di luar daerah pabean maupun yang berada di dalam daerah pabean. Pemohon Banding hanya memberikan daftar pelanggan dan invoice yang diterbitkan Hostinger Pte. Ltd. tanpa dapat menjelaskan kaitannya antara invoice tersebut dengan jasa support service Pemohon Banding;

b) Jasa Layanan Pemantauan dan dukungan infrastruktur (monitoring and infrastructure services)

➢ Bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab memantau dan

mengelola infrastruktur Hostinger Pte. Ltd. Layanan Pemohon Banding ini membantu untuk memastikan bahwa seluruh sistem, jaringan, dan layanan berfungsi secara optimal dan

Pemohon Banding juga mengatasi setiap insiden atau downtime dengan segera. Layanan Pemohon Banding ini sangat penting untuk menjaga keandalan dan stabilitas infrastruktur Hostinger Pte. Ltd;

➢ Bahwa sebagai bagian dari layanan Pemohon Banding ini,

Pemohon Banding juga membantu mengatasi permasalahan infrastruktur yang dihadapi oleh pelanggan Hostinger Pte. Ltd. dan yang mana diteruskan ke tim Infrastruktur oleh tim layanan dukungan pelanggan (customer support services);

➢ Atas hal tersebut di atas, Terbanding telah menerima

penjelasan dari Pemohon Banding terkait proses bisnisnya dan dapat menggambarkan skema proses bisnisnya sebagai berikut:

Keterangan gambar

1. Konsumen Hostinger Pte. Ltd. di seluruh dunia dapat mengirimkan pengaduan terkait masalah teknis yang tidak dapat diselesaikannya sendiri ke Hostinger Pte. Ltd;

2. Hostinger Pte. Ltd menyerahkan pengaduan tersebut ke Pemohon Banding dengan mengunakan github;

3. Atas pengaduan tersebut Pemohon Banding menyelesaikan masalahnya. Setelah pengaduan tersebut diselesaikan, Pemohon Banding melaporkannya ke Hostinger Pte. Ltd dan membuat tagihan jasanya;

4. Setelah mendapat laporan dari Pemohon Banding, Hostinger Pte. Ltd memberitahukan ke Konsumen yang membuat aduan tersebut bahwa permasalahan teknis tersebut telah diselesaikan;

5. Atas tagihan dari Pemohon Banding tersebut, Hostinger Pte. Ltd membayarnya;

➢ Berdasarkan skema tersebut di atas:

i. Bahwa Jasa Layanan Pemantauan dan dukungan infrastruktur tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte. Ltd untuk konsumen yang berada di seluruh belahan dunia (termasuk indonesia), sehingga Terbanding menyakini bahwa jasa tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte.Ltd untuk konsumen Hostinger Pte. Ltd yang keberadaannya di dalam daerah pabean maupun di luar daerah pabean. Disamping itu juga Pemohon Banding ditunjuk oleh Hostinger Pte.Ltd sebagai penjual produknya di indonesia (daerah pabean);

ii. Bahwa dalam keberatannya Pemohon Banding

menyampaikan alasan bahwa Jasa Layanan Pemantauan dan dukungan infrastruktur tersebut seluruhnya merupakan ekspor;

iii. Untuk membuktikan hal tersebut, Terbanding telah

meminta seluruh bukti-bukti terkait Jasa Layanan Pemantauan dan dukungan infrastruktur tersebut pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding dan pada saat kunjungan ke lokasi usaha Pemohon Banding;

iv. Bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding

memberikan:

➢ Daftar pelanggan Hostinger Pte. Ltd sebanyak 56.074

yang semuanya berasal dari luar daerah pabean dan ➢ Invoice yang dibuat oleh Hostinger Pte. Ltd atas

penjualan produknya sebanyak 56.062 yang mana seluruh invoice untuk konsumen yang berada di luar daerah pabean;

v. Terbanding meminta penjelasan kaitan antara data berupa invoice dimaksud di atas dengan jasa support

service yang telah diselesaikannya, namun Pemohon Banding tidak dapat mengaitkannya. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Invoice tersebut adalah invoice yang diterbitkan oleh Hostinger Pte. Ltd. untuk pelanggannya di luar Indonesia. Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi atas keterkaitan antara jasa support services yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan transaksi yang diberikan Hostinger Pte. Ltd kepada para pelangannya secara langsung. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding dan Hostinger Pte. Ltd merupakan entitas yang terpisah dimana transaksi penyerahan jasa juga terpisah dan/atau berbeda.

vi. Semua pelanggan Hostinger Pte. Ltd dapat mengunakan

Jasa Layanan Pemantauan dan dukungan infrastruktur tersebut, baik yang berada di luar daerah pabean maupun yang berada di dalam daerah pabean. Pemohon Banding hanya memberikan daftar pelanggan dan invoice yang diterbitkan Hostinger Pte. Ltd. tanpa dapat menjelaskan kaitannya antara invoice tersebut dengan jasa support service Pemohon Banding;

c) Jasa Layanan Pelanggan (customer support services)

➢ Pemohon Banding memberikan layanan dukungan

pelanggan kepada pelanggan Hostinger Pte. Ltd. mengenai segala kesulitan atau kendala yang timbul saat membeli atau menggunakan layanan digital Hostinger Pte. Ltd. Tim dukungan pelanggan membantu pengguna dengan pertanyaan terkait berbagai produk Hostinger Pte. Ltd., pengaturan layanan, penagihan layanan, masalah teknis, dan pertanyaan lain yang mungkin dimiliki pengguna atau calon pengguna layanan digital Hostinger Pte. Ltd.

➢ Atas hal tersebut di atas, Terbanding telah menerima

penjelasan dari Pemohon Banding terkait proses bisnisnya dan dapat menggambarkan skema proses bisnisnya sebagai berikut:

Keterangan gambar

1. Konsumen meminta bantuan kepada Hostinger Pte.Ltd atas kendala atau permasalahan yang sedang di hadapinya terkait dengan produk Hostinger yang dibelinya;

2. Atas permintaan tersebut, Hostinger Pte.Ltd meneruskan ke Pemohon Banding dalam bentuk task dalam sistemnya untuk diselesaikan;

3. Atas task tersebut, Pemohon Banding langsung berkomunikasi dengan konsumen Hostinger Pte.Ltd untuk menyelesaikan kendala atas permasalahan yang sedang dihadapinya tersebut melalui githup atau dengan media lainnya;

4. Setiap sebulannya Pemohon Banding membuat tagihan atas seluruh order yang telah dikerjakan dengan komponen harga yang berasal dari biaya operasional yang relevan ditambah dengan mar-up 5%;

5. Setelah dapat tagihan tersebut, Hostinger membayarnya; ➢ Berdasarkan skema tersebut di atas:

i. Bahwa Jasa Layanan Pelanggan (customer support services) tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte. Ltd untuk konsumen yang berada di seluruh belahan dunia (termasuk indonesia), sehingga Terbanding menyakini bahwa jasa tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte.Ltd

untuk konsumen Hostinger Pte. Ltd yang keberadaannya di dalam daerah pabean maupun di luar daerah pabean. Disamping itu juga Pemohon Banding ditunjuk oleh Hostinger Pte.Ltd sebagai penjual produknya di indonesia (daerah pabean);

ii. Bahwa dalam keberatannya Pemohon Banding

menyampaikan alasan bahwa Jasa Layanan Pelanggan (customer support services) tersebut seluruhnya merupakan ekspor;

iii. Untuk membuktikan hal tersebut, Terbanding telah

meminta seluruh bukti-bukti terkait Jasa Layanan Pelanggan (customer support services) tersebut pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding dan pada saat kunjungan ke lokasi usaha Pemohon Banding;

iv. Bahwa atas permintaan tersebut, Pemohon Banding

memberikan:

➢ Daftar pelanggan Hostinger Pte. Ltd sebanyak 56.074

yang semuanya berasal dari luar daerah pabean. dan ➢ Invoice yang dibuat oleh Hostinger Pte. Ltd atas

penjualan produknya sebanyak 56.062 yang mana seluruh invoice untuk konsumen yang berada di luar daerah pabean;

v. Terbanding meminta penjelasan kaitan antara data berupa invoice dimaksud di atas dengan jasa support service yang telah diselesaikannya, namun Pemohon Banding tidak dapat mengaitkannya. Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa Invoice tersebut adalah invoice yang diterbitkan oleh Hostinger Pte. Ltd. untuk pelanggannya di luar Indonesia. Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi atas keterkaitan antara jasa support services yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan transaksi yang

diberikan Hostinger Pte. Ltd kepada para pelangannya secara langsung. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding dan Hostinger Pte. Ltd merupakan entitas yang terpisah dimana transaksi penyerahan jasa juga terpisah dan/atau berbeda;

vi. Semua pelanggan Hostinger Pte. Ltd dapat mengunakan

Jasa Layanan Pelanggan (customer support services) tersebut, baik yang berada di luar daerah pabean maupun yang berada di dalam daerah pabean. Pemohon Banding hanya memberikan daftar pelanggan dan invoice yang diterbitkan Hostinger Pte. Ltd. tanpa dapat menjelaskan kaitannya antara invoice tersebut dengan jasa support service Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas jasa support service sudah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan perpajakan, sehingga alasan Pemohon Banding yang menyebutkan”

a) Ekspor JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan dasar hukum atau peraturan perpajakan yang berlaku; dan

b) Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi atau keberadaan dari transaksi Ekspor JKP yang dilakukan oleh Wajib Pajak”

tidak terbukti benar;

13) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa “secara substansi, Pemeriksa juga telah mengakui adanya eksistensi/ keberadaan atas Ekspor Wajib Pajak yang tertuang dalam kolom "Pendapat Pemeriksa Pajak" pada dokumen Risalah Pembahasan Akhir;”

Terbanding berpendapat:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, Tim Pemeriksa telah mengakui adanya transaksi antara Wajib Pajak dengan Hostinger Pte. Ltd. Namun demikian, Tim Pemeriksa tetap melakukan koreksi tersebut karena:

a) Wajib Pajak tidak membuktikan bahwa seluruh pemanfaatan jasa tersebut berada di luar daerah pabean (luar Negeri);

b) Wajib Pajak tidak dapat memisahkan pemanfaatan jasa tersebut apakah dimanfaatkan di luar daerah pabean atau di dalam daerah pabean;

14) Terkait alasan Wajib Pajak yang menyebutkan bahwa “Pemeriksa tidak mendukung adanya Kebijakan Pemerintah yang Mendorong Ekspor dan Dampak Koreksi Ekspor JKP terhadap Bisnis Wajib Pajak” Terbanding berpendapat:

a) Bahwa alasan Pemohon Banding tersebut di atas tidak relevan dengan materi koreksi;

b) Bahwa koreksi dilakukan Tim Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak tertib melaksanakan administrasi ketentuan perpajakan. Dimana menurut Pemohon Banding seluruh penyerahan jasanya ke Hostinger Pte. Ltd adalah ekspor. Namun demikian, faktanya bahwa ada sebagian dari jasa-jasa tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte. Ltd di dalam daerah pabean dan Wajib Pajak tidak dapat memisahkan antara jasa yang dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan jasa yang dimanfaatkan di dalam derah pabean, mengingat Pemohon Banding juga ditunjuk sebagai re-sell produk hostinger di dalam daerah pabean;

c) Seharusnya alasan Wajib Pajak focus pada pembuktian bahwa seluruh penyerahan jasanya tersebut dilakukan di luar daerah pabean bukan menyampaikan alasan terkait dengan kebijakan pemerintah;

d) Berdasarkan hal tersebut diatas, maka alasan Wajib Pajak tersebut di atas tidak nyambung atau tidak jelas;

15) Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyebutkan “Pembuktian eksistensi atau keberadaan atas Ekspor JKP yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Hostinger Pte. Ltd. sebagaimana disebutkan pada Butir ll.1.b.2). di atas juga telah diberikan kepada Tim Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan berupa informasi dan/atau dokumen pendukung yang mencakup informasi diantaranya adalah sebagai berikut:

a) Jenis layanan yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Hostinger Pte. Ltd yang berdasarkan dengan Perjanjian Wajib Pajak dengan Hostinger Pte. Ltd. sebagaimana disebutkan dalam Butir ll.1.b.2).

c) di atas;

b) Hasil produk jasa yang dihasilkan oteh Wajib Pajak kepada Hostinger Pte. Ltd. yang diantaranya adalah dokumen berupa content video dan tulisan;

c) Jenis dokumen bukti pendukung biaya yang diantaranya berupa salinan komersial invoice yang ditujukan kepada Hostinger Pte. Ltd sebagai penerima Ekspor JKP;

d) Detail biaya yang menjadi dasar perhitungan harga jasa dan bukti pembayaran atas tagihan yang ditagihkan Wajib Pajak kepada Hostinger Pte. Ltd. atas Ekspor JKP;

e) Data lokasi pelanggan Hostinger Pte. Ltd yang berlokasi di luar Daerah Pabean;

Terbanding berpendapat:

a) Bahwa kriteria ekspor jasa kena pajak adalah pemanfaatan jasa tersebut berada di luar daerah pabean sebagaimana disebutkan dalam pasal Pasal 1 angka 29 UU KUP, Pasal 1 angka 4 PMK 32/PMK.010/2019), Pasal 3 PMK 32/PMK.010/ 2019), dan Pasal 6 PMK 32/PMK.010/2019);

b) Bahwa data lokasi pelanggan Hostinger Pte. Ltd yang berlokasi di luar Daerah Pabean yang diberikan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan tidak dapat menunjukan seluruhnya pelanggan Hostinger Pte. Ltd, mengingat Wajib Pajak juga

ditunjuk sebagai re-sell produk hostinger di dalam Indonesia (di dalam daerah pabean);

c) Bahwa saat keberatan Wajib Pajak tidak dapat menunjukan seluruh jasa Wajib Pajak tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte. Ltd berad diluar daerah pabean;

d) Untuk meyakinkan Terbanding, Pemohon Banding memberikan data lokasi pelanggan Hostinger Pte. Ltd yang berlokasi di luar Daerah Pabean dan invoice yang dikeluarkan oleh Hostinger Pte. Ltd untuk pelanggan diluar daerah pabean. Namun demikian, pada saat kunjungan ke lokasi Pemohon Banding, Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk menghubungkan antara invoice dengan jasa Pemohon Banding yang diberikan kepada Hostinger Pte. Ltd dan hasilnya Pemohon Banding tidak dapat menghubungkannya dengan alasan bahwa Invoice tersebut adalah invoice yang diterbitkan oleh Hostinger Pte. Ltd. untuk pelanggannya di luar Indonesia. Sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi atas keterkaitan antara jasa support services yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan transaksi yang diberikan Hostinger Pte. Ltd kepada para pelangannya secara langsung. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding dan Hostinger Pte. Ltd merupakan entitas yang terpisah dimana transaksi penyerahan jasa juga terpisah dan/atau berbeda;

e) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas penyerahan jasa Wajib Pajak tersebut dimanfaatkan oleh Hostinger Pte. Ltd diluar daerah pabean;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, penerbitan SKPKB PPN Nomor 00021/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti. Dengan demikian, tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa sepanjang Saudara Ade Syah Perkasa Lubis dapat dibuktikan berwenang menandatangani surat banding dan tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka surat banding Nomor 027/WMTI/EXT/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00094/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 065/WMTI/EXT/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00094/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-2. Salinan Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp1.210.279.725,00

tanggal

6 Maret 2023;

Bukti P-3. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa PT Web Media Technology Indonesia Nomor 129 tanggal 11 Februari 2019, Notaris Deasy Widya Sari, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bantul dan lembar pengesahannya;

Bukti P-4. Salinan SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2021 Nomor

00021/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022;

Bukti P-5. Salinan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 054/WMTI/EXT/III/2023

tanggal 14 Maret 2023;

Bukti P-6. Salinan perjanjian “Support Services Agreement No.2019/01-2”

tanggal 2 Januari 2019;

Bukti P-7. Salinan Risalah Pembahasan;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus a.n. Jese Ria Sitorus Nomor

083/WMTI/EXT/VII/2024 tanggal 5 Maret 2024;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-322/PP/IKH/2024 tanggal 4 April 2024,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Bukti lapor SPT, dan KTP a.n. Jese Ria Sitorus;

Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Web Media Technology Indonesia Nomor 129 tanggal

11 Februari 2019, Notaris Deasy Widya Sari, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bantul serta lembar pengesahannya;

Bukti P-11. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Web Media Technology

Indonesia Nomor 20 Tanggal 15 Mei 2013, Notaris Suwanda, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bogor serta lembar pengesahannya;

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk a.n. Ade Syah Perkasa Lubis;

Bukti P-13. Pakta Integritas Direktur a.n. Ade Syah Perkasa Lubis;

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Jese Ria Sitorus;

Bukti P-15. Refisi Surat Kuasa Khusus Nomor 098/WMTI/EXT/VII/2024 tanggal 31

Juli 2024 a.n. Jese Ria Sitorus;

Bukti P-16. Matrik sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-17. Skema Bisnis PT Web Media Technology Indonesia;

Bukti P-18. Laporan Keuangan PT Web Media Technology Indonesia Tahun 2021

serta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-19. Risalah Pembahasan;

Bukti P-20. Invoice Pelanggan Hostinger Pte. Ltd;

Bukti P-21. Dokumen layanan pemantauan dan pemeliharaan infrastruktur; Bukti P-22. Dokumen Pemasaran dan Promosi Konten;

Bukti P-23. Surat Kuasa Nomor 144/WMTI/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024

dan Pakta Integritas a.n. Edbert Trihendri Paimanta;

Bukti P-24. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-24/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024,

Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, Bukti lapor SPT, dan KTP a.n. Edbert Trihendri Paimanta;

Bukti P-25. Berita acara uji bukti dan daftar lampiran dokumen;

Bukti P-26. Surat Nomor 171/WMTI/EXT/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 hal

Pendapat Akhir Pemohon Banding dan lampiran berupa:

- Bukti transaksi dari PT Web Media Technologi Indonesia kepada Hostinger Pte.Ltd.;

- Bukti transaksi dari Hostinger Pte.Ltd. kepada PT Web Media Technologi Indonesia;

- Bukti Pembayaran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T2.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T3.Matrik sengketa;

Bukti T4.Berita acara uji bukti;

Bukti T5.Surat Nomor S-778/WPJ.23/2024 tanggal 28 November 2024 hal

Kesimpulan Akhir Sehubungan dengan Sidang Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00021/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 027/WMTI/EXT/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

M

e

n

urutNilai Sengketa No

.

Uraia

n

Terbanding(Rp) Pem

o

h

on

Ba

n

d

in

g

(R

p)

(Rp)

1

D

PP PP

N

atas

e

k

sp

or

6

.4

4

4.0

25

.3

4

8

,0

0

- (6.444.025.348,00) DPns

PP PP

Nhs

atas

enyera

an ya

nn

gg

PP

N-

2

11

.2

9

5.3

39

.0

3

4

,0

0

17.739.364.382,006.444.025.348,00 ya haru

dipu

ut

endiri

Menimbang, bahwa koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor Jasa Kena Pajak atas Jasa Support Services (Layanan Pendukung) yang direklasifikasi menjadi Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean, dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa jasa tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

bahwa Terbanding mendalilkan fakta Pemohon Banding yang bertindak sebagai Distributor/Reseller produk Hostinger di Indonesia menciptakan hubungan manfaat yang tidak terputus, dimana kegiatan pemasaran global, pemeliharaan stabilitas server, dan layanan bantuan teknis yang dilakukan Pemohon Banding secara inheren juga memberikan manfaat dan dikonsumsi oleh basis konsumen yang berada di dalam Daerah Pabean, sehingga tidak memenuhi kriteria Ekspor Jasa Kena Pajak;

bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemisahan biaya yang jelas antara biaya yang digunakan untuk jasa yang dimanfaatkan di luar dan di dalam Daerah Pabean, serta tidak dapat membuktikan hubungan langsung antara faktur tagihan jasa support yang diterbitkan dengan faktur penjualan Hostinger Pte. Ltd. kepada pelanggan luar negeri, sehingga atas ketidakjelasan pemisahan biaya dan pemanfaatan atas jasa tersebut, Terbanding mempertahankan perlakuan transaksi a quo sebagai penyerahan dalam negeri;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan terpenuhinya kriteria kualifikasi Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 Undang-Undang PPN jo. Pasal 4 ayat

(1) huruf h Undang-Undang PPN serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor Jasa Kena Pajak yang direklasifikasi menjadi Penyerahan Dalam Negeri a quo, dengan alasan bahwa layanan pendukung (Support Services) yang diberikan Pemohon Banding kepada Hostinger Pte. Ltd. (Singapura) telah memenuhi seluruh syarat materiil dan formal sebagai Ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN jo. PMK- 32/PMK.010/2019 dimana jasa tersebut dihasilkan di dalam Daerah Pabean namun dimanfaatkan sepenuhnya di luar Daerah Pabean oleh penerima jasa (Hostinger Pte. Ltd.);

bahwa terkait dalil Terbanding yang mengaitkan kegiatan reseller Pemohon Banding di Indonesia dengan jasa support untuk Hostinger Pte. Ltd., Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding melayani pasar Indonesia, sedangkan Hostinger Pte. Ltd. bertindak sebagai hub untuk melayani pasar Asia dan global selain Indonesia. Oleh karena itu, Hostinger Pte. Ltd. tidak memiliki pelanggan di Indonesia, sehingga tidak terdapat jasa pendukung yang diserahkan Pemohon Banding yang dimanfaatkan untuk kepentingan konsumen di dalam Daerah Pabean;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan sifatnya, jasa-jasa yang diserahkan terbukti ditujukan untuk pasar luar negeri, yakni: Jasa Pemasaran dan Konten promosi yang dibuat dalam Bahasa Inggris, yang secara substansi menunjukkan target audiens-nya adalah pasar global, bukan pasar domestik Indonesia; Jasa Infrastruktur berupa pemantauan server yang dilakukan untuk menjaga stabilitas layanan bagi pelanggan Hostinger Pte. Ltd. yang seluruhnya berdomisili di luar negeri; dan Jasa Layanan Pelanggan (Customer Support) berupa bantuan teknis yang diberikan atas tiket/permintaan dari pelanggan global Hostinger Pte. Ltd., yang bukan merupakan pelanggan Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa penggunaan metode penetapan harga yang digunakan oleh Pemohon Banding yakni biaya operasional plus 5% dalam penagihan invoice semata-mata adalah mekanisme penetapan harga wajar antar para pihak dan tidak serta-merta mengubah status tempat pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean menjadi di dalam daerah pabean sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa untuk membuktikan kebenaran materiil bahwa jasa dimanfaatkan di luar negeri, Pemohon Banding telah menyerahkan daftar rincian pelanggan dan contoh faktur penjualan Hostinger Pte. Ltd. yang membuktikan bahwa seluruh pengguna akhir jasa tersebut berdomisili di luar wilayah Indonesia, sehingga tidak terdapat hubungan dengan konsumsi di dalam negeri;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian, dimana sengketa yuridis terkait dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang- Undang PPN jo. Pasal 6 ayat (1) PMK-32/PMK.010/2019 tentang batasan kriteria pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean dalam hal terdapat indikasi hubungan usaha reseller di dalam negeri, serta sengketa pembuktian mengenai uji kebenaran materiil mengenai fakta apakah dokumen dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa arus manfaat atas jasa support services tersebut secara eksklusif dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tanpa adanya hubungan langsung dengan konsumen di Indonesia;

Menimbang berdasarkan pertimbangan a quo, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan para pihak telah menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti dan dokumen sebagai berikut:

1. Gambaran Kegiatan Usaha (Skema Bisnis) Pemohon Banding;

2. Perjanjian Payment Processing and Transfer No. 2019/01-1;

3. Workflow atas Jasa Pemasaran dan Promosi Konten;

4. List Jasa Pemasaran dan Promosi Konten;

5. File Produk Jasa Pemasaran dan Promosi Konten;

6. Workflow atas Jasa Dukungan Pelanggan;

7. Transkrip Percakapan atas Jasa Pelanggan periode Jan-Des 2021;

8. Bukti IP Logs atas Eksistensi Jasa Pelanggan periode Jan-Des 2021 yang menunjukan pelanggan berada di luar Daerah Pabean;

9. Workflow atas Jasa Pemantauan dan Pemeliharaan Infrastruktur;

10. List Jasa Pemantauan dan Pemeliharaan Infrastruktur;

11. File Produk Jasa Pemantauan dan Pemeliharaan Infrastruktur;

12. Bukti IP Logs atas Eksistensi Jasa Pemantauan dan Pemeliharaan Infrastruktur yang menunjukan pelanggan berada di luar Daerah Pabean;

13. Daftar Invoice Pelanggan Hostinger Pte. Ltd. Tahun 2021;

14. Invoice Pelanggan Hostinger Pte. Ltd. Tahun 2021;

15. Perjanjian Support Services No. 2019/01-2;

16. Kertas Kerja Rincian Pembayaran antara Pemohon Banding dengan Hostinger Pte Ltd;

17. Bukti Pembayaran Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd;

18. SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2021;

19. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP) 2021;

20. Berita Acara Pembahasan Akhir atas Proses Pemeriksaan Pajak Akhir Tahun 2021;

21. Tanda Terima Dokumen pada saat proses Pemeriksaan Pajak diantaranya: data akuntansi/pembukuan berupa laporan keuangan, TB, GL, SPT PPN dan PEJKP, dokumen perjanjian support services dan payment processing, invoice Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd dan invoice Hostinger Pte Ltd kepada Pemohon Banding, daftar lokasi pelanggan Hostinger Pte. Ltd. dokumen pembuktian eksistensi dan pembayaran ekspor Jasa Kena Pajak;

22. Tanda Terima Dokumen pada saat Proses Keberatan Pajak diantaranya: data akuntansi/pembukuan berupa laporan keuangan, TB, GL, SPT PPN dan PEJKP, dokumen perjanjian support services dan payment processing, invoice Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd dan invoice Hostinger Pte Ltd kepada Pemohon Banding, daftar lokasi pelanggan Hostinger Pte. Ltd.

dokumen pembuktian eksistensi, pembayaran, dan lainnya ekspor Jasa Kena Pajak;

23. Kertas Kerja Perincian Perhitungan data Ekspor (termasuk transaksi Payment Processing yang tidak diajukan banding) diantaranya memuat penjelasan terkait Detail Rekonsiliasi untuk biaya support services, mark up 5% atas biaya, komisi 1,5% & 5% komisi perhitungan payment processing, dan selisih Forex;

24. Kertas Kerja Perincian Perhitungan data Ekspor (tidak termasuk transaksi Payment Processing - sengketa yang tidak diajukan banding) diantaranya memuat penjelasan terkait informasi biaya yang tercatat pada General Ledger, Trial Balance, Komersial Invoice dan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP);

25. Pemetaan Dokumen Uji Bukti;

26. Kertas Kerja Rekapitulasi Invoice Ekspor kepada Hostinger PTE Ltd beserta detailnya;

27. Komersial Invoice Pemohon Banding kepada Hostinger Pte Ltd Tahun 2021;

28. Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2021, Neraca Lajur (Trial Balance dan General Ledger) Tahun Pajak 2021;

bahwa Terbanding memberikan pendapat atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam proses uji bukti kebenaran materiil untuk keseluruhan masa pajak, yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa terdapat ketidakkonsistenan dan ketidakbenaran perhitungan dalam bukti kertas kerja penentuan nilai penyerahan yang diklaim Pemohon Banding menggunakan metode Cost Plus Mark-up 5% (lima persen), dimana Terbanding mendapati fakta bahwa apabila total related cost sebesar Rp68.515.513.148,00 dialokasikan seluruhnya sebagai pembentuk nilai tagihan Support Services, maka jasa Payment Processing & Transfer Services menjadi tidak memiliki unsur biaya pembentuk (zero cost base), yang mana hal ini bertentangan dengan logika bisnis dan penjelasan Pemohon Banding sendiri. Selain itu, terdapat selisih perhitungan related cost antara klaim Pemohon Banding sebesar Rp68.586.237.753,00 dengan data perhitungan ulang Terbanding sebesar Rp69.481.396.780,00 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan adanya pemisahan biaya yang jelas antara biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean (penjualan produk digital domestik) dengan biaya untuk kegiatan ekspor, sehingga rincian biaya yang digunakan sebagai dasar penentuan nilai ekspor dalam SPT Masa PPN merupakan biaya keseluruhan (total operating costs) yang tercampur, yang mengakibatkan nilai penyerahan ekspor menjadi tidak akurat dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai dasar perhitungan PPN 0%;

3. Bahwa terkait bukti pembayaran, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti pendukung yang memadai atas mekanisme netting/offsetting yang digunakan, khususnya tidak adanya rincian dan bukti pendukung atas nilai tagihan impor dari Hostinger Pte. Ltd. yang menjadi pengurang tagihan ekspor. Serta terdapat diskrepansi nilai export transaction pada perhitungan netting (Rp99.204.453.766,00) yang berbeda jauh dengan nilai ekspor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN (Rp72.045.696.448,00);

4. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran (transfer proof) yang sah atas sejumlah transaksi spesifik (nomor urut 23, 24, 27, 28, 33, 34, 35, dan 43), sehingga hal ini tidak memenuhi persyaratan kumulatif Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b PMK- 32/PMK.010/2019;

5. Bahwa bukti-bukti berupa IP Logs, transkrip percakapan, dan rincian pelanggan yang diklaim menunjukkan pemanfaatan di luar negeri baru diserahkan pada saat uji bukti banding dan tidak tersedia saat pemeriksaan, namun demikian, Terbanding berpendapat bukti tersebut tetap tidak dapat memvalidasi nilai transaksi karena Pemohon Banding tidak dapat memisahkan unsur biaya domestik dalam struktur pembentuk harga jualnya, sehingga nilai penyerahan yang tercantum tidak jelas;

bahwa Pemohon Banding memberikan pendapat atas bukti-bukti yang diajukan dalam proses uji bukti kebenaran materiil untuk keseluruhan masa pajak, yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding menegaskan skema bisnis dan segregasi pasar yang jelas, dimana Hostinger Pte. Ltd. (Singapura) bertindak sebagai penjual

produk digital untuk pasar Asia selain Indonesia, sedangkan untuk pasar Indonesia dilayani sendiri oleh Pemohon Banding sebagai entitas terpisah. Oleh karena itu, jasa Support Services (pemasaran, layanan pelanggan, dan pemantauan infrastruktur) yang diberikan kepada Hostinger Pte. Ltd. secara substansi dimanfaatkan untuk mendukung penjualan kepada pelanggan Hostinger Pte. Ltd. yang seluruhnya berdomisili di luar Daerah Pabean, sebagaimana dibuktikan dengan daftar 56.070 faktur penjualan Hostinger Pte. Ltd. dan daftar pelanggan tahun 2021 yang diserahkan;

2. Bahwa secara spesifik terkait bukti pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean (place of utilization), Pemohon Banding telah menyerahkan bukti teknis berupa IP Logs (riwayat lokasi akses) dan transkrip percakapan (chat logs) untuk jasa Customer Support dan Infrastructure Monitoring, serta bukti materi pemasaran dalam Bahasa Inggris untuk jasa Content Marketing. Bukti-bukti tersebut secara faktual menunjukkan bahwa pengguna akhir (end-user) yang mengakses dan menikmati jasa tersebut berada di yurisdiksi luar negeri, bukan di Indonesia;

3. Bahwa Pemohon Banding menyanggah pendapat Terbanding mengenai inkonsistensi perhitungan nilai penyerahan, dengan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan basis perhitungan antara jasa Payment Processing (berbasis komisi pengumpulan pembayaran) dengan Support Services (berbasis Cost Plus Mark-up 5%). Adapun selisih angka related cost yang dipermasalahkan Terbanding disebabkan oleh adanya unsur Foreign Exchange Gain/Loss dan penyesuaian akuntansi (accounting adjustment) yang telah dicatat dalam General Ledger dan telah disajikan rekonsiliasinya oleh Pemohon Banding, sehingga nilai ekspor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar Rp72.045.696.448,00 adalah valid dan sesuai dengan pembukuan;

4. Bahwa terkait bukti pembayaran, Pemohon Banding menyatakan telah membuktikan adanya pembayaran yang sah melalui mekanisme netting/offsetting antara piutang ekspor dengan utang jasa impor dan piutang lain-lain. Pemohon Banding mengklarifikasi bahwa selisih antara nilai total rincian pembayaran (Rp99.204.453.766,00) dengan nilai ekspor di SPT (Rp72.045.696.448,00) disebabkan adanya unsur "Piutang Lain-lain" sebesar kurang lebih Rp21 Miliar yang berasal dari hasil penjualan domestik (seperti

kepada PT Japati Indonesia) yang dananya terkumpul di payment gateway yang sama, namun atas penjualan domestik tersebut telah dipungut PPN-nya sendiri, sehingga tidak ada indikasi manipulasi nilai ekspor;

5. Bahwa Pemohon Banding berpendapat seluruh persyaratan formal dan material untuk pengenaan tarif PPN 0% sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) PMK-32/PMK.010/2019 telah terpenuhi, meliputi adanya perjanjian tertulis (Support Services Agreement No. 2019/01-2), rincian jenis kegiatan yang jelas, nilai penyerahan yang terukur dalam faktur komersial, serta bukti realisasi pembayaran antar perusahaan;

6. Bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang menyatakan bukti- bukti baru diserahkan pada tahap banding, karena bukti fundamental seperti daftar pelanggan dan rincian biaya sejatinya telah diserahkan pada saat pemeriksaan dan keberatan (Bukti Tanda Terima Dokumen No. 21 & 22), sedangkan bukti detail seperti IP Logs diserahkan di persidangan semata-mata untuk memperkuat pembuktian material atas keraguan Terbanding mengenai lokasi pemanfaatan jasa;

Menimbang bahwa para pihak dalam proses persidangan terakhir telah menyampaikan penjelasan akhir;

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor S-778/WPJ.23/2024 tanggal 28 November 2024 hal Kesimpulan Akhir Sehubungan dengan Sidang Banding, pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kejelasan "Nilai Penyerahan" sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a angka 3 PMK-32/PMK.010/2019, karena rincian biaya yang digunakan sebagai dasar pembentuk harga (cost base) dalam metode Cost Plus Mark-up merupakan biaya keseluruhan operasional (total operating costs) yang tidak dipisahkan (segregated) antara biaya untuk kegiatan penyerahan di dalam Daerah Pabean dengan biaya untuk pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean;

2. Bahwa Terbanding menemukan inkonsistensi dan ketidakwajaran dalam alokasi biaya, dimana apabila seluruh related cost dialokasikan sebagai pembentuk nilai tagihan Support Services, maka jasa Payment Processing &

Transfer Services menjadi tidak memiliki unsur biaya pembentuk (zero cost base), yang mana hal ini bertentangan dengan konsep Cost Plus itu sendiri; serta terdapat selisih perhitungan related cost antara klaim Pemohon Banding (Rp68.586.237.753,00) dengan data olahan Excel (Rp69.481.396.780,00) yang tidak dapat dijelaskan;

3. Bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan penyerahan domestik telah dikenakan PPN 10%, Pemohon Banding gagal menyerahkan bukti pemisahan biaya (breakdown) yang memvalidasi bahwa biaya yang diklaim sebagai dasar ekspor adalah murni terkait ekspor, sehingga nilai penyerahan menjadi kabur;

4. Bahwa terkait persyaratan pembayaran, Terbanding berpendapat tidak terdapat bukti pembayaran yang sah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b PMK- 32/PMK.010/2019, dikarenakan adanya selisih material antara nilai transaksi ekspor dalam dokumen perhitungan netting (Rp99.204.453.766,00) dengan nilai ekspor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN (Rp72.045.696.448,00 atau Rp77.645.513.319,00 menurut rincian lain), dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keberadaan dan rincian transaksi pengurang maupun rincian import transaction yang menjadi dasar mekanisme offsetting tersebut;

5. Bahwa Terbanding tetap berpendirian penerima manfaat langsung (actual beneficiary) dari jasa tersebut adalah klien/pelanggan Hostinger di seluruh dunia (termasuk Indonesia), bukan Hostinger Pte. Ltd. semata, dan Pemohon Banding dinilai gagal membuktikan keterkaitan langsung (nexus) antara faktur tagihan, rincian jasa, dengan bukti penerimaan uang yang valid, sehingga transaksi a quo tidak memenuhi syarat kumulatif Ekspor JKP dan harus diperlakukan sebagai Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK-32/PMK.010/2019;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 171/WMTI/EXT/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 hal Pendapat Akhir Pemohon Banding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi Terbanding dan tetap pada pendirian bahwa Jasa Dukungan (Support Services) yang meliputi Jasa Pemasaran Konten, Layanan Pelanggan, dan Pemantauan Infrastruktur adalah benar-benar kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak. Hal ini dibuktikan secara materiil

melalui jejak audit digital berupa IP Logs (riwayat akses lokasi), transkrip percakapan, dan materi konten berbahasa Inggris yang secara konsisten menunjukkan bahwa pengguna akhir (end-user) dan penerima manfaat jasa tersebut berlokasi di luar Daerah Pabean, sehingga telah memenuhi kualifikasi Pasal 6 ayat (1) PMK-32/PMK.010/2019 jo. Undang-Undang PPN;

2. Bahwa menanggapi dalil ketidakjelasan Nilai Penyerahan, Pemohon Banding menegaskan metode penetapan harga yang digunakan adalah Cost Plus Mark- up 5% sesuai Support Services Agreement yang berlaku. Pemohon Banding telah menyajikan rekonsiliasi fiskal yang membuktikan bahwa selisih angka yang dipermasalahkan Terbanding (Rp80.437.460,00) hanyalah selisih kurs (Foreign Exchange Gain/Loss) dan penyesuaian akuntansi (Accounting Adjustment) yang wajar, serta menegaskan bahwa basis biaya Support Services berbeda dengan Jasa Payment Processing yang berbasis komisi;

3. Bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding mengenai ketiadaan segregasi biaya. Pemohon Banding menjelaskan bahwa penggunaan total biaya operasional sebagai dasar perhitungan mark-up adalah sesuai kontrak, dan tidak menyebabkan pencampuran objek pajak karena pendapatan dari pasar domestik (yang tercatat sebagai "Piutang Lain-lain" sebesar ±Rp21 Miliar) yang masuk melalui payment gateway yang sama, telah dipungut dan dilaporkan PPN-nya secara terpisah, sehingga tidak terdapat indikasi manipulasi nilai ekspor;

4. Bahwa terkait pembuktian pembayaran, Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi persyaratan pembayaran yang sah melalui mekanisme netting/offsetting yang lazim dalam transaksi intercompany. Secara spesifik menjawab keraguan Terbanding atas pelunasan transaksi masa Juli dan Agustus 2021, Pemohon Banding membuktikan bahwa pembayaran dilakukan dengan mendebet saldo Uang Muka (Advance Payment) Tahun 2019 sebesar USD314,004 yang tercatat dalam Laporan Keuangan Audit tahun 2019 dan 2020, sehingga dalil Terbanding mengenai ketiadaan aliran uang adalah tidak benar;

5. Bahwa berdasarkan seluruh pembuktian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan telah memenuhi seluruh syarat kumulatif Ekspor JKP (Perjanjian

Tertulis, Rincian Kegiatan, Nilai Penyerahan, dan Bukti Pembayaran), sehingga koreksi Terbanding yang mereklasifikasi transaksi ekspor menjadi penyerahan dalam negeri adalah tidak berdasar hukum dan harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 1 angka 29

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 7 ayat (2) huruf c

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: ekspor Jasa Kena Pajak;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak

dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapka”; Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK Nomor 32/PMK.010/2019):

Pasal 1 angka 4

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean;

Pasal 2 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 2 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;

Pasal 2 ayat (3)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen);

Pasal 2 ayat (4)

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian;

Pasal 3 ayat (1)

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

Pasal 3 ayat (2) huruf c

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (3) huruf a

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: jasa teknologi dan informasi;

Pasal 5 ayat (2)

Jasa teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:

a. layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi;

b. layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (Hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan;

c. layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi;

d. layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, ditransmisikan, dan/atau disimpan;

e. layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak;

f. layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data Processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer;

g. layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; dan

h. layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis;

Pasal 6 ayat (1)

Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan,

Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 6 ayat (2)

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan dan uji bukti para pihak dalam persidangan, serta ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor Jasa Kena Pajak berupa jasa pendukung (Support Services) yang direklasifikasi oleh Terbanding menjadi Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan pendapat para pihak atas hasil uji bukti kebenaran materiil, Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo, memeriksa dan menilai kembali bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam proses uji bukti untuk membuktikan kebenaran materiil atas tempat pemanfaatan JKP yang menjadi objek sengketa sesuai prinsip yang dianut UU PPN yakni prinsip destinasi, kejelasan nilai penyerahan, dan realisasi pembayaran, untuk membuktikan apakah transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN juncto Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 32/PMK.010/2019;

bahwa terkait kebenaran materiil atas tempat pemanfaatan JKP tersebut, pertimbangan Pengadian Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendalilkan adanya hubungan yang tidak terputus antara status Pemohon Banding sebagai Reseller produk Hostinger di Indonesia dengan jasa Support Services yang diberikan kepada Hostinger Pte. Ltd. (Singapura), sehingga Terbanding berpendapat manfaat jasa tersebut mengalir kembali dan dinikmati oleh konsumen di dalam Daerah Pabean;

bahwa sebaliknya Pemohon Banding mendalilkan adanya pemisahan entitas dan pasar yang tegas, dimana Pemohon Banding melayani pasar domestik secara mandiri, sedangkan Hostinger Pte. Ltd. melayani pasar global (Asia Pasifik di luar Indonesia), sehingga jasa dukungan yang diberikan murni untuk kepentingan pelanggan global Hostinger Pte. Ltd. di luar negeri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian kembali atas bukti-bukti oleh Pengadilan Pajak terhadap bukti Skema Bisnis dan Perjanjian Kerja Sama, Pengadilan Pajak berpendapat secara kontraktual dan operasional terdapat pemisahan pasar dan tanggung jawab yang jelas antara Pemohon Banding dengan Hostinger Pte. Ltd dimana Pemohon Banding bertindak sebagai entitas mandiri dalam melayani pelanggan Indonesia, sehingga risiko dan manfaat bisnis di Indonesia berada pada Pemohon Banding sendiri, bukan pada Hostinger Pte. Ltd.;

bahwa untuk membuktikan kebenaran materiil sehubungan lokasi pemanfaatan jasa, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti teknis yang diajukan Pemohon Banding berupa Data IP Logs dan Transkrip Percakapan (Chat Logs) dimana berdasarkan pemeriksaan dan penilaian bukti-bukti a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terbukti kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa akses terhadap layanan infrastruktur, layanan pelanggan, dan konsumsi konten pemasaran berasal dari alamat protokol internet (IP Address) yang berlokasi di luar yurisdiksi Indonesia (seperti India, Brasil, Filipina, dan lain-lain);

bahwa terkait kejelasan nilai penyerahan, pertimbangan Pengadian Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding meragukan nilai penyerahan karena menilai rincian biaya (cost base) dalam metode Cost Plus Mark-up tercampur dengan biaya operasional domestik dan adanya anomali pada jasa Payment Processing yang dianggap tanpa biaya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode penetapan harga yang dilakukan Pemohon Banding telah didasarkan pada Perjanjian Support Services No. 2019/01-2 yang secara eksplisit mengatur penggunaan metode Cost Plus Mark-up 5%;

bahwa Pengadilan Pajak menilai wajar jika basis perhitungan biaya untuk Support Services (yang bersifat labor-intensive) berbeda dengan jasa Payment Processing (yang berbasis komisi transaksi);

bahwa penjelasan Pemohon Banding mengenai rekonsiliasi selisih angka yang disebabkan oleh Foreign Exchange Gain/Loss dan penyesuaian akuntansi (accounting adjustment) sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Audit dinilai logis dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, sehingga nilai penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding dapat diyakini kebenarannya; bahwa terkait realisasi pembayaran, pertimbangan Pengadian Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan tidak terdapat bukti pembayaran yang sah karena pembayaran dilakukan melalui mekanisme netting yang melibatkan piutang dagang domestik ("Piutang Lain-lain") dan tidak adanya aliran uang yang sesuai dengan nilai tagihan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian kembali atas bukti-bukti berupa Kertas Kerja Rincian Pembayaran, Bukti Rekening Koran, dan Laporan Keuangan Audit, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mekanisme pembayaran melalui perjumpaan utang-piutang (netting/offsetting) adalah praktik bisnis yang lazim dan sah secara perdata sepanjang dapat ditelusuri rinciannya;

bahwa unsur "Piutang Lain-lain" sebesar kurang lebih Rp21 Miliar yang berasal dari penjualan domestik (seperti kepada PT Japati Indonesia) terbukti telah dipungut PPN Dalam Negerinya oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga perhitungan nilai tersebut dalam mekanisme netting dengan Hostinger Pte. Ltd. tidak menghilangkan substansi ekspor jasa itu sendiri;

bahwa secara khusus untuk pembayaran masa Juli-Agustus 2021 yang dipermasalahkan, Pemohon Banding telah membuktikan adanya pelunasan menggunakan saldo Uang Muka (Advance Payment) Tahun 2019 sebesar USD 314USD314,004 dimana fakta ini membuktikan bahwa aliran dana telah terjadi dan hak tagih Pemohon Banding telah terpenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK-32/PMK.010/2019, Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai PPN 0% sepanjang memenuhi dua syarat kumulatif, yakni didasarkan pada perjanjian tertulis dengan rincian kegiatan dan nilai yang jelas, dan terdapat pembayaran yang sah;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terbukti jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Dukungan (Support Services) yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan secara riil di luar Daerah Pabean (Singapura dan global) oleh penerima manfaat yang berkedudukan di luar Daerah Pabean (Hostinger Pte. Ltd.), terdapat perjanjian tertulis yang mendasari transaksi dengan nilai penyerahan yang jelas dan terukur, dan terdapat realisasi pembayaran yang sah yang di antaranya dilakukan melalui mekanisme netting dan penggunaan uang muka (advance payment), sehingga Jasa Dukungan (Support Services) kepada Hostinger Pte. Ltd. merupakan ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN juncto Pasal 6 ayat

(1) PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang dikenai PPN dengan tarif 0%;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang mereklasifikasi Ekspor JKP menjadi Penyerahan JKP di Dalam Daerah Pabean

tidak memiliki landasan fakta dan hukum yang kuat, sehingga koreksi atas DPP Ekspor Jasa Kena Pajak untuk masa pajak Oktober 2021 sebesar Rp6.444.025.348,00 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPN atas ekspor(6.444.025.348)0(6.444.025.348)
2DPP PPN atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri6.444.025.34806.444.025.348

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP PPN atas ekspor dan DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

1. DPP PPN atas ekspor

- Menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp6.444.025.348 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp6.444.025.348

2. DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri

- Menurut TerbandingRp17.739.364.382

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp6.444.025.348 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp11.295.339.034

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. DPP atas penyerahan barang & jasa yg terutang PPN

a. EksporRp 6.444.025.348

b. Penyerahan yg PPN-nya hrs dipungut sendiriRp 11.295.339.034

c. Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPNRp36.926.064

d. Penyerahan yg Tidak Dipungut PPNRp0

e. Penyerahan yg Dibebaskan dari Pengenaan PPNRp0 Jumlah seluruh PenyerahanRp 17.776.290.446

2. Penghitungan PPN Kurang BayarRp

a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiriRp 1.129.533.903

b. Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 1.083.059.885

c. Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp46.474.018

d. Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi ke Masa Rp711.861 Pajak berikutnya

e. PPN yang kurang dibayarRp47.185.879

f. Sanksi administrasi: kenaikan Psl 13 (3) hrf c UU KUP Rp35.389.410

g. Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayarRp82.575.289

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00094/KEB/PJ/WPJ.23/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00021/207/21/542/22 tanggal 16 Desember 2022 atas nama PT WEB MEDIA TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 03.299.203.4-071.000, beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar No. 81 RT 004 RW 035, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp82.575.289,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCITErry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.