Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman
PUT-001812.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Palma Satu, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001812.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Palma Satu mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 2 ayat (1); Pasal 2 ayat (2); Pasal 3A ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 17C; Pasal 17D; Pasal 28; Pasal 32; Pasal 134
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001812.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Palma Satu
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/218/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Mei 2023
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026