Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-001812.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Palma Satu, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor : PUT-001812.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 teniang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak November 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001812.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PALMA SATU, NPWP 02.458.443.5-218.000, beralamat di Jl. OK. M Jamil No 01 RT 002 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan Direktur,| Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Dita Kartika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum =: KEP-308/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor 002518/SK/PPNNowPS/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwanto / 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001 121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2547/PJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 869/PP/BR/2022 tanggal 15 Juli 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-031/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Nomor 000199/BANDING-PPN- NOV/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 191/WPJ.02/2022 tanggal 25 Mei 2022,

TelahmembacaSuratBantahanNomor001962/Bantahan- SUB/PS/VI/2022 tanggal 1 Juli 2022Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut 1 | Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:

|0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.340.304.43210.464.968.571 |Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut— a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

— b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN00

26. Jumlah(a1 ta2ta3ta4ta5)10.340.304.43210.464.968.571 |__|Seluruh Penyerahan (a.6+b)10.340,304.432

10.464.968.571 d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendir/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

0.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN dé Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d. 7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendin (tanf x 1.a.2 atau 1.d.7)1.034.030.4431.046.496.857 0

414.141.426414.141.426 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

803..817.256803..817.256 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.217.958.6821.217.958.682 c. Diperhitungkan:

c.1 SKPPKP0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.217.958.6821.217.958.682 171.461.825

3 | Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke masa paj183.928.239183.928,239 b. Dikompensasikan ke masa pajak... (karena pembetulan)ofG1 c. Jumlah (a+b1183.922.239183.928.239

4 |PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)Is)

5

|”| |__| d. Kenaikan Pasal 13A KUP0 |__| e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0O |__| £ Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00 |__| g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00 h. Jumlah {atb+ctd+eftg)018.450.292

6 |yang masih harus dibayar (4 + 5h)0

Terbilang: TIGA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU TUJUH RATUS ENAM RUPIAH

7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaaanRp.0 Terbilang : NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001695/KEB-

PPN/NOV/PS/XI/2020 tangga! 5 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH 1 |Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l Ekspor

0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

10,340,304,432 2.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

2.6 Jumlah fa. #a2#a3ta4ta5)

10,340,304,432 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan {a.6 + b)

10,340,304,432 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan /Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau 1.d.9)1,034,030,443 Dikurangi:

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama0 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan414,141,426 b.3 STP (pokok kurang bayar)ie} b.4 Dibayar dengan NPWP sendiriOo b.5 Lain-lain803,817,256 b.6 Jumlah1,217,958,682 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1,217,958,682 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj(183,928,238) 3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya183,928,238 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan)0 c. Jumlah (a+b183,928,238 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

5 |Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUPle) b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPOQ c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPla e. Kenaikan Pasal 17C UU KUPo f. Kenaikan Pasal 17D UU KUP0 g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0 h. Jumlah(at+btct+tdte+tf+g)js) 6 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)Ng

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00495/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

SemulaMenjadi (Rp)eae(Rp)

Dikurangi

1. PPN Kurang / (Lebih) Bayar12.466.414012.466.414

2. Sanksi Bunga5.983.87805.983.878

3. Sanksi Kenaikan12.466.414

12.466.414

4. Jumlah Pajak yng masih

30.916.706

30.916.706 harus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000199/BANDING-PPN-NOV/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 (cap pos 21 Februari 2022),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 000199/BANDING-PPN-NOV/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan abnding atas keputusan keberatan, Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 diterima pada tanggal 29 November 2021:

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

-a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 1 September 2021; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00495/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak November 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

KENA PAJAK | FISKUS (Rp3

1 |Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri124,664,139 a,3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

2.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahannya dibebaskan darj pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a3 + a4 + a.5}

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

.Seluruh Penyerahan (a.6 + bj

. Atas Impor BKP/Pcmanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Dacrah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.$atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

4.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a, Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri (tarif x 1.2.2 atau 1.d.9)1,034,030,443 | 1,046,496,85712,466,414 b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Samaa0 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungka424,141,426 $14,141,426

JUMLAH RUPIAH MENURUT

KOREKSI (Rp.} FISKUS b3 STP (pokok kurang bayar)00 b4 Dibayar dengan NPWP sendiri0 b5 Lain-lain803,817,256 803,817,256 b.6 Jumlah (b1 + b.2+ 3+ + 5)1,217,958,682 | 1,217,958,682 c. Diperhitungkanfo) cl SKPPKP00 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.I)1,217,958,682 | 1,217,958,682 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(183,928,238)| (171,461.825)

Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya183,928,238183,928,238 h Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)ke)9 c. Jumlah (a + >)183,928,238183,928,238

PPN yang kurang dibayar (2.¢ + 3,c}12,466,414

Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) UU KUP5,983,878

Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP12,466,414

. Bunga Pasat 13 (5) UU KUP0

. Kenaikan Pasal 134 UU KUP

Kenaikan Pasal 17C UU KUP

Kenaikan Pasal 17D UU KUP

. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (49) PPN

. Jumlah(a+b+ctdte Ig18,450,292

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)30,916,706 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor. 001695/KEB- PPN/NOV/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1 #a2#a3-ta.d4-ta.5)

10,340,304,432 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)

10,340,304,432 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perclehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.i Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1,034,030,443 b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama0 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan414,141,426

b.3 STP (pokok kurang bayar)0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5 Lain-lain803,817,256 b.6 Jumlah (b.1 +b2+b3+b4 + b5)1,217,958,682 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1,217,958,682 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj(183,928,238) Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya183,928,238 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak(karena pembetulan)0 c. Jumlah (a+b)183,928,238 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c}

Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) UU KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP

Bunga Pasal 13 (5) UU KUP

Kenaikan Pasal 13A UU KUP

Kenaikan Pasal 17C UU KUP

Kenaikan Pasal 17D UU KUP

Bunga Pasal 13 (2) UUjo Pasal 9 (4f) PPN

Jumlah

| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah / (Dikurangi) (Rp) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar12,466,41412, 466, 414 | c. Sanksi Kenaikan Kenaikan|12, “466, 41412, "466, 414 c. Jumlah Pajak yang Masih tees Harus30,916,70630,916,706

IN. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp124.664.139,00 bahwa adapun rincian perhitungannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

KOREKSI YANG URAIANKEPUTUSANPEMOHONDIAJUKAN

KEBERATANBANDINGBANDING (Rp. 1 (Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l EksporOoQo

8.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10,464,968,571 |10,340,304,432124,664,139 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

2.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN a6 Jumlah (a.l + a.2+a3 + a.4 + a5)10,464,968,571 | 10,340,304,432 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPNfo)a c. Jumlah Seluruh Penyerahan {a.6 +b)10,464.963.571 |10,340,304.432

MOREKSI YANG KEPUTUSAN PEMOHONDIAJUKAN KEBERATANBANDING (Rp.

d, Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

JKP dari Luar Daerah Pabcan/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendin/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnyaatau tidak dipungut d8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d_1 atau d.2 atau d.3 atau d4 atau cS atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1,046,496,857 | 1,034,030,443 b, Dikurangi:

bi PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Samao0 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan414,141,926914,141,426 b.3 STP (pokok kurang bayar)oo b.4 Dibayar dengan NPWP sendiriOoa

65 Lain-lain803,817,256803,817,256 b6 Jumlah (b.1 + b.2 + b3 + b4 + b.S)1,217,958,682 | 1,217,958,682 c. Diperhitungkana c.1 SKPPKPaG d, Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (a6 - c.1)1,217,958,682 | 1,217,958,682 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang B:)171,461,824}

Kelebihan Pajak yang sudah:

a, Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya183,928,238183,928,238 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)Ooa

Jumlah (a “bj183,928,238183,928,238 g12,466,414

Sanksi

. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP5,983,878

Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP12,466,414

. Bunga Pasal 13 (5) UU KUPo

. Kenaikan Pasal 134 UU KUP

Kenaikan Pasal 17C UU KUP

Kenaikan Pasal 17D UU KUP

. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (41) PPN

. Jumiah(a+b+e+d+e+f+g)18,450,292

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)30,916,706 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp124.664.139,00

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan rincian sebagai berikut:

1. DPP PPN atas Harga Jual Wajar Paim KemelRp 27.798.160,00

2. DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP Rp 96.865.979,00 (Pembangunan Perkebunan Plasma

Rp124.664.139,00 Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp27.798.160,00 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5- 218.000) terdaitar sebagai Wajib Pajak pada tangga! 05 Juni 2008 dan telah

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawi,

. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN (Normal) masa/tahun pajak November 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendin sebesar Rp10.340.304.432,-:

. bahwa penjualan Palm Kemel Pemohon Banding dilakukan kepada PT Banyu

Bening Utama (PT BBU) yang menunut:

1) SPT Tahunan PPh Badan 2015 pada Lampiran V sama-sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%);

2) SPT Tahunan PPh Badan 2015 pada Lampiran VI Pemohon Banding menyatakan PT BBU adalah perusahaan afiliasi:

3) Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Banding menyatakan PT BBU sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan manajemen kunci:

. bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan penyerahan

Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT BBU sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN:

. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN masa Penjualan Palm Kemel

Pemohon Banding kepada PT BBU yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar pasar wajar,

Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT BBU) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kemel;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai

pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau;

g. bahwa harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan dengan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan Resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan PT BBU/pembeli, bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding). Harga acuan yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat lokal,

Menurut Pemohon Banding bahwa kami tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada dasamya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin dipedukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka: bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP ekstemal dikarenakan PT Palma Satu memiliki ketersediaan data pembanding ekstemal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Palm Kernel:

bahwa penggunakan metode CUP ekstemal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi:

bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Wajib Pajak menggunakan rentang penuh (Full Range), yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari ektemal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party

dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen:

bahwa dengan demikian, harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa koreksi selisih harga jual yang dilakukan oleh Terbanding tidak menerapkan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) pada lawan transaksi afiliasi. Dijelaskan lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Lampiran | Bab II. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga laba wajar merupakan koreksi primer (Primary Adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat penjualan maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi penjualan tersebut pada transaksi afiliasi, bahwa koreksi primer yang dilakukan mengakibatkan terjadinya koreksi Secondary Adjustment. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan Secondary Adjustment berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa perlu diketahui juga bahwa afiliasi Pemohon Banding berada pada Negara sumber yang sama dan tidak melewati batas yuridiksi Negara sumber. Oleh sebab itu, apabila koreksi atas selisih harga jual tetap dipertahankan atau dibatalkan, sumber penerimaan Negara (pajak) yang diterima oleh Negara akan tetap sama, bahwa apabila koreksi tetap dipertahankan atas koreksi primer dan sekunder harus dilakukan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut, dalam hat ini Terbanding menggunakan harga Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau sebagai acuan penentuan harga wajar. Harga tersebut merupakan dasar harga yang digunakan untuk penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sehingga tidak tepat jika diterapkan untuk menghitung harga wajar atas Palm Kemel:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Harga Palm Kemel sebesar Rp27.798.160,00 seharusnya dibatalkan:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp96.865.979

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5- 218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit, b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN (Normal) masa/tahun pajak November 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.340.304.432,-;

c. bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan, d. bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850Ha sekaligus membangun sebuah Perkebunan di atasnya, bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Wajib Pajak menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut,

e. bahwa setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan akun nomor 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844 dan untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979 dengan rincian sebagai berikut:

kena |oo

Met Run:| ETT

RAIS BLOK

| —20so0o| | 20500Kerja 2ALOK-EXC HUE ALOK.ROLAK AIR

2ALOR ES ROTENAT

317.500 |Pemakulan Mesin 9130-11-15WIR.ALOK-MESIN RODIN JALOX.- MESIN ROTIN PADAMKAN APL

5)30-11-19IIR.ALOK.MESIN RODINMESIN RORIN PADAMKAN API

206,000 |Prmakalan Mesin 153,634 (Femakalan Mesin

6130-11-15

RONINMESIN ROBIN PADAMKAN APL

141,834 |Pemakalan Mesin ROBIN [ALOX MESIN KORIN PADAMKAN APL

8130-11-19RODIN PALOX. MESIN KORIN PANAMKAN AH)

309,834 [Pemakalan Mesin |PR ALOK MENMESIN ROIIN PADAMKAN API

510,834 [Pemakalan Mesin IIR.ALOK.MESIN ROHIN PALOK MESIN KORIN PADAMKAN At?————Mean

10130-17-15KORIM PALOK.MESIN ROBIN PADAMKAN AFi141,634 |Femakalan Mesin

YORALOK.MESIN HONIM PALOK.MESIN ROBIN PADAMKAN AM— Ah| MX2/15/tt/0t8RODIN JALOX. MESIN RORIN TADAMKAN API777,166 |Pemakalan Meain

ALORMAPMAYATpare Ita 15/30-11-15MK2/15/11/044SCRAP JL 1225 IM2,755,7627,755,762 JBKP Lainnya 1MK2/15/11/06tA KARY.CHEMIST 26,5 KM204,073204,073 |Tenaga Kerja

MK2/15/11/036 JURALOK.DT.10‘A KARY.PLASMA = 200 KM1,620.55Tenaga Kerja aa

PTMK2/15/31/034& DONG JUPAI MANTRI PERAWATAN 3,13 HK303,744303,744Kerja

MK2/1S/ 11/030 JIR.UPAH DIV. PLASMA FX 1 HK06,077O77Kerja 2530-11-15(030JarteasgUK43,09748,037Kerja 27MK2/15/11/030UPDXS 2K192, 39-199,149 (Trnags Kerja

MK2/15/11/000DIV.ILANMA {PK AREAL 3,75 11K360,780 [Tenaga Kerja 2UPAI? MDR SATU 1.25 HK

|PLAS

MK2/157/11/030Turan MDR SATU 23.75 11K

3MK2/15/117030DIV-PLARMA [PAH KRANI/ MDR PERAWATAN 7,30 1K5.754.051-

20- 5.[JR.UPAIPK AFT 10 TIK-1,825,419Kerja

5KASTKASI 58 1K|= 8,454,573 | Tenaga Kerja

KUTIP19 FIX1,925,4191,723,419Kerja SENSUS RAYAP 20 HX1,921,494 (Tenaga Kerja SENSUS UPDKS 13 HK

—— IGAWANGAN MANUAL 26 11K

7.497.942 (Tenaga Kerja TIRINGAN CHEMIST 34 HK

TTRINGAN MANUAL 77 ILK

77,297,752 (Tenaga Kerja SPOT LALANG 10,5 1K

3,008,744 [Tenaga Kerja ROUND UP 2,45 LTR

:102,512 |Jumal ROUND UP 3.84 LTR

-160,672Penyratalan |

209,626Penyesuajan ISA| CU 206690.70 KO i—aa

Herbisida 11/30059 ICU 30669MITSUFURON 0,6 KOx22

Herbisida 52 (Oramax- |Sal1,007,000 [Tenaga Kerja |EZ]-27,000 |Tenapa Kerja |-29,000 [Tenaga Kerja

-485,250 (Tenaga |

428,750 [Tenaga Ker] MK2/19/117015 JUR-PREM

2,591,6252,291,635 (Tenaga Kerja

31,45631,496 [inacktinida (Regent) |20663REDENT 6,2) LTR41,338 (insektisida (Regent) aoc" [ow— [uv ey neORTIS tas |

21,000 (EKP Lainnya 16-11-15|DN KERUN PALMATKENT? DINAS ARM, SM BL OKTIS.198,392

MK2/15/11/00RKEDUN PALMA I RY.ALOK.LOREDEN SCRAP JL9824,154,982

15/11 fous eee ee STAFF & KOOERN.PX AREAL TIL OKT13335,822 (Tenaga Kea

[ON PTIGHAN SENTOSA {RY.ALOK.OPERS DEPT. RAD,ARM KULTUR TENNIS BL OKT15691,109691,103

Tenaga Kerja STKO/15/117/2065?7 |CU 20057KRGENT 0.32 LTR

67,991ida (Regent; 12015 | STKO/15/11/20651 [CU 20651REGENT 0,26 LT

$1,181 ktlaida (Regent) | STKO/15/08/20505

35,433(Regent |20505

|

752,000 [Tenage Kreja 53,000 (Tenaga Kerja

Tsjoa/1172015|

NON STAFF720,000

220,000 (Tenaga Kerja 771077 11720151 STKO/ 15/074CU 20164CAT 24 WARNA 1 PC24.000

15/07CU 20463KEOENT 0,13 LTR25,50025,590 |inse kt laida (Regeni| 11720151 ST KO/CL 20463

REVENT 0,14 LTR27,559-27.359 Jinse ktlaida (Regent, BTKO/ 15/06/208a1 | CD 20321ROCK PIOSPIATE 1508 KO[1,997,994-1,997,994 | Pupuk (Rock Phee- MK2/15/06/021 (KOREKSI UPAN DIV.UPATI- 2,830,971 aon Ker

RAPERAWATAN SPD MTR,DENSIN, PULSA HL252,000252,000 ]Tenage Kei

[TEAM pc=

24105/11/2015 | 5TKO/15/09/20916 (CU 20316MIT SUFURON 0.4 KO26,40026,400

STKO/CU 20316

86] 05/13/2015)20518

MITSUPURON 0.65 Ka59,150

87GULMAXONE LTR503.700

RENCANA KERJABLOK19,500 |Trnaga Kerja STROs| cv 20357REGENT 0,16 TR-

MANSITALL 11.60 KG

212,015 |insekelaida (Marshali 91/047 88/2015 | STKO/C1 20167MOP 1903 KO7,356,068 sTKO/15/03/30167| CD 20167MOF 1383 KO5,579,664-(MOR ,23STKO/(CUROUND UP 9.90 LTR214,233 — 484,232

94](CD19,645 [Inecktlalda (Regent) |

Aa CU 20085REGENT 0,20 LTR39,270 —— 39,370 |insektisida (Regent

TJAIIYAIIDY.NERODAT KARY.DIV.PLASMA AN NY AWANUDDIN RL JAN25,00025,000Kerim

96,863,979

f. bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 PT Palma Satu sebagai berikut: Halaman 1 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844, Halaman 18 bahwa piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma,

Halaman 36 bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, untuk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima:

bahwa berdasarkan hasil penelaah pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844 dan Rp9.085.418.512; Halaman 49 bahwa Lapor Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piurang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844 sebagai berikut:

bahwa perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain:

bahwa perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak:

bahwa manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1 - 30 Hari/Days 31 - 60 Hari/ Days 61-90 Hari/Days >90 Hari/DaysTotal/Total Kas dan Bank1,780,865,406---1,780,865,406 Piutang Usaha3,460,603,470---3,460,003,470 Aset Keuangan Lancar Lainnya2,219,078,188---2,219,078,188 Piutang Plasma17,508,071,844---17,508,071,844 Total24,968,018,908---24,963,018,908 g. bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 4 UU PPN:

1) Melakukan penyerahan,

2) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak,

3) Objek PPn berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

a. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean c. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean h. Hasil Penelitian Penyerahan bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima: bahwa yang melepaskan hak adalah yang menyerahkan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP:

bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

1) Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual),

2) Pengakuan piutang atau penghasilan, bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi:

1) Pengakuan piutang atau penghasilan,

2) Kontrak atau perjanjian ditandatangani:

3) Mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata:

bahwa penyerahan BKP dari PT Palma Satu kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844 oleh PT Palma Satu yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan yang untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979;

bahwa penyerahan JKP dari PT Palma Satu kepada Perkebunan Plasma terjadi saat:

1) bahwa pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979;

2) bahwa ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Mulya:

Menurut Pemohon Banding bahwa kami tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma), dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pada dasarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

b. bahwa sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk, c. bahwa pada akun Piutang Dana Talangan yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan:

d. bahwa pada akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang- barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan;

e. bahwa sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya (de facto) dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari

plasma di laporan keuangan Pemohon Banding, apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik (resiprositas). Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata tidak terdapat plasma;

f. bahwa Pada Laporan Audit dalam Catatan Laporan Keuangan Halaman 48 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (asset):

bahwa berikut dibawah ini Reklasifikasi dari Laporan Audit

31 December 2017! December 31, 2017

Sebelum Reklasifikasi!Setelah Reklasifikasi/

Before ReclessificationAfter Reclassification

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPlantabons - Net of Accumulated dikurangi Akumulasi Penyusutan-65,574,788,806Depreciation Hutang Dana Talangan Perkebunan65,574.738,306~Baiout Funding Piantation Receivables Jumlah65,574,788,80665,574,788,806Toral bahwa Pemohon Banding juga tambahankan Jumal Reklas akun Piutang Dana Talangan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp96.865.979,00 seharusnya dibatalkan:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah tidak benar dan tidak dapat Pemohon Banding terima:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

PT Palma Satu

Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

URAIAN

PEMOHON BANDING

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l Ekspor0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.340.304.432 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNke) a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutOo a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPNle) a.6 Jumlah (a.1+a.2+a3+a.4 + a.5)10.340.304.432 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)10.340.304.432 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKPke d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanG d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 (Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain

803.817.256 b.6 Jumlah (b.1 + b.2+b3+b4 + b5)

1.217.958.682 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP

0 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

1.217.958.682 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar {a - dj (183.928.238) a, Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + y a, Bunga Pasal 13 (2) UU KUP6) b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPlo c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUPQa d. Kenaikan Pasal 134 UU KUPfe) e, Kenaikan Pasal 17C UU KUP0 f. Kenaikan Pasal 17D UU KUPfe) g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f} PPN0 h. Jumlah({atbt+tctdtet+f+g)

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

4. Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak November 2015

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 191/WPJ.02/2022 tanggal 25 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 000199/BANDING-PPN-NOV/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

f bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021;

g. Bukti pembayaran bahwa Surat banding tidak dilampin bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujul dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa surat banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting bertindak sebagai pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding,

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

ll. — URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak November 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan HasilPemeriksaan Nomor LAP- 06/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 19 Agustus 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

HA ae dais Papa

Apa a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1.

3.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

3.3. Penyerahan kepada Pemungut PPN a4. Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut a5. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN

26. Jumah (2 ita.2+a.3+a.4¢a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN

. Jumlah seluruh penyerahan (a,6+b) d.2, Pemanfatan BKP tidak berw ujud dari Luar Daerah Pabean

0.3, Pemanfatan JKP dari Luar Daerah Pabean

0.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut FFN

0.5. Kegiatan Membangun Sandii

0.6. Penyerahan atas AKiva Tetap yang Menurut Tujuan Sernula

Tidak Untuk Diperjualbelikan

8.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharuanya dibebaskan atau tdak000 dB Tanggung Jaw ab Secara Rentang00 d9. Jumiah (d1 atau d2 atau d.3 atau d4 atau d.6 atau d.6 atau

0.7 atau d.8)000

2. Penghtungan PPN Kurang Bayar

&. Pajak Kaluaran yang harus dipungutidibayas sendii (tarif x 1.4.21.034.030.4491.048.496.8571.034.030.443 atau 1.d.9) b.

b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg samale]0le) b.2, Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan414.141.426414.141.426418.141.426 b.3, STP (pokok kurang bayar)lv)00 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri20 b.5. Laman803.817.258903.817.256803.817.256 6.6, Jurtah (b. t¢b,2+b.3+b.4+b.5)1.217.958.6821.217.958.6821.217.958.622 Diparhtungkan:

c.1. SKFLS0o

¢.2. SKPPKP00a c.3. Jumlah00 pajak yg dapat diperhitungkan (b.6 - c.3)1.217.958.6821.217,958,682 1.217.958.692 e. Jumtah penghitungan PPN Kurang Bayer (a-d)(183.928.239)(171.481.825) (183,928.239)

3. Kelebihan Pajak yang sudah

2, Dikorpansasikan ke Masa Pajak183.928,239153.928.239183.928.239 b, Dikompensasikan ke Masa Pajak... ....ikarena pembetulan)0D0 ¢, Jumtah (a+b)183.928.239183.928.239

4. PPN yang kurang dibayar (2e #3.c)12,486,4140

5. Sanksi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP|? KA b. Bunga Pasal 13 (3)KUPBi12.468.414 AI Bunga(S)KUPdaa Hy d. Kenaikan Pasal 13A KUPee &. Kenaikan Pasal 17C (S) KUP f. Kenaikan Pasal 1703 Hee Bunga Pasal 13 (2) KUP Jo. Pasal 9 (4f) PPNok

. Jumlah18.450. 23.

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomortanggal 5 November 2020 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 25 November 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05009348/WPJ.02/KP.1003/2020 tanggal 27 November 2020; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00495/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, dengan perincian sebagai berikut:

Ditambah/

SemulaMenjadi ja. ja. PPN PPNyangkurangbayar PPNyangkurangbayar yangbayar| | 12.466.414| 12.466.414 466.414 | b. Sanksi Bunga5.983.8785.983.878 c. Sanksi Kenaikan12.466.41412.466.414 d. Jumlah PPN yang masih harus dibayar) 30.916.708| ol|

Il. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp27.798.160,00 Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013,

Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding pemohon banding:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 26 dan Pasal 28 UU KUP

Pasal 1 angka 18, Pasal 2, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) UU PPN Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentar/OT.140/2/2013

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5-218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak November 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.340.304.432,00;

bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S- 785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021:

bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021:

bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding dilakukan kepada PT Banyu Bening Utama yang menunut:

a. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran V sama- sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%) b. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran VI Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama adalah perusahaan afiliasi c. Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan menajemen kunci.

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Banyu Bening Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding kepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar, bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kemel;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau:

bahwa harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh Wajib Pajak terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Wajib Pajak): bahwa harga acuan yang digunakan Pemohon Banding tidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat lokal, Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015, bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan:

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tangga! 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan, bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S-57AVPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang

menurut Pemohon Banding: “harga penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle)” bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp27.798.160,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp96.865.979,00

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN

Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28 UU KUP

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dan Pasal 7 ayat (1) UU PPN

Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan Penjelasannya

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding/PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5- 218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak November 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.340.304.432,-;

bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim

Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S- 785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021:

bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarfikasi Sengketa Perpajakan nomor S-788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021, bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding / PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan:

bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya:

bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Pemohon Banding menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembelian-nya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimiliki-nya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut:

bahwa setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding / PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan Akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma tahun 2015 atas Penyerahan BKP dan

JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00 dengan rincian sebagai berikut:

— eee ea |NOKEXC BUAT POAK ANTT 000) Tenaga |

BLOK[pose20500| PI|{aL On WE SH PADMA API[Siro $17 Sa

30-11.15 ||

Hotaoa sre on

Le 30-17-15 |ROG |

TIAGS) 1a| a) tia |=

RAT perataan

[3011-15 |KTR @ GON __[UPAHPERAWATAN 3,88 HX

Pas|jamer

PLASMA TERAPI HK

90-99-15 |Jua DIVPLASMA [APLIXKASI RAYAP 0,5 HKom ~~] 3 037] Tanga Kena (7? [90-11-15 |DIVUPDRStens yaa ———

CW| SEMSUS RAVAP 2 HK82.120) Tenaga Pat(ea (z0 {3011-18 |[SRUPAN DIVPLASMA JPKAREALITSHKGo Imel oo za)

RUAN DW PLASMA [PE AREAL 7195 180elt eee

UPA oN

—al Toe Ker [aeOry Pasaman UPI— on ang eee

Kage LLHirenege aPomssl tes PO|DIV PLASMA (207 90115 |JIRUPAN DVRAVAP GsTag baaRavepal

[40 30-01-35 |JIA UPAM PLASMA ISENSUS UPOKSAKAN) |

IGAWANGANoo 2090|| 30-11-15 |[PRUMOANCICEMIBT 4K208.940)|

[at |UPAH DIV PLASMA JPRUNGAN MANUAL TI UXTenaga Kam AN[MLUPANOVPLASUAIN aaseI Jurat| | a7 |eo ra40nat| [ae | 201115[cuUPea | a2 _sernal

170889CT OO)Masakan) “| 120689|GRAMGXONETSOOCTR

CUaaaan | 23200601 CU 20109GRMOXONE TAIOLTA

SPO MTR ASST Tun SP RAWATAN SPD MIF

[FRALOK SPO MTR FZ LT GBooar500) Tema ras

Ta itoe REG! ai ai ee — I

{BY OFERS KO DIMAS ARMojo|__ feo {16-31-15|

|[DN KEBUNPALMAN | pes [15-11-15 |(Om PTSENTOSA |

Dn sere upors |7069[REGENT

LILoo cy

1 7a)2 cuapne

[Tesipv. ina TaN SP BS

Ha3

In Ai Lama NAN Ngoommg TA. AEa...i

| aa MTR| et

EBS oe a 15CL 715aa7 sowzans| cu 70318BGAMS)

REGENT

| 90. | 147915} oat

bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding sebagai berikut : Halaman 1 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,-,

Halaman 18 bahwa piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma;

Halaman 36 bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima: bahwa berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 dan Rp9.085.418.512,-; Halaman 49 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

Perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain, bahwa perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak:

bahwa manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1-30 HarDsys 31 - 60 Hari/Days 61 - 90 HarliDsys > 90 Hari/DaysTotal/Totat Kas dan Bank1,780,865,406-=- 1.780,865,406 Piutang Usaha3,460,003,470--- 3.460,003,470 Aset Keuangan Lancar Lainnya--- 2,219,078,188 Piutang Plasma17,508,071,844-~— 17.508.071.844 Total24,263,018,905--— 24,968,018,908 aaag

SSE bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPN:

a) Melakukan penyerahan, b) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak c) Objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean

2. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean

Hasil Penelitian Penyerahan bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima: bahwa yang melepaskan hak adalah yang menyerahakan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP, bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

a. Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) b. Pengakuan piutang atau penghasilan bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi :

a. Pengakuan piutang atau penghasilan b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani

C. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata bahwa penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 oleh Pemohon Banding yang dicatat dalam General

Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan yang untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,-:

bahwa penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat :

a. Pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,-;

b. Ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Mulya,

Hasil Penelitian Subjek PPN bahwa Pemohon Banding / PT Palma Satu NPWP 02.458.443.5-218.000 merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor PKP : PEM- 00350/WPJ.O2/KP.1003/2012 tanggal pengukuhan 13 Agustus 2008:

Hasil Penelitian Objek PPN bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perkebunan Plasma masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00 dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN:

Kesimpulan Penelitian Unsur Pengenaan PPN bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma memenuhi 3 (tiga) unsur pengenaan PPN sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), sehingga Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang,

Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak tegas dan pasti menyatakan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas dan terang penyerahan BKP/JKP seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Wajib Pajak sebesar Rp96.865.979,-;

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti, bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut, bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti;

bahwa Pemohon tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa pengeluaran barang-barang Wajib Pajak dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Wajib Pajak sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan;

bahwa dari alasan/pernyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma, bahwa diketahui bersama bahwa Kelapa Sawit dapat dipanen pada umur 2,5 tahun yang artinya pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan pada tahun 2015 tentu tidak dapat menghasilkan/dipanen pada tahun yang sama. Dengan demikian pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding tahun 2015 tidak dapat menghasilkan pada tahun yang sama, bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,-, bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma:

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp96.865.979,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 000199/BANDING-PPN-NOV/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00495/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beraku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. bahwa menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor KEP-00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak November 2015 telah benar, dan b. bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak November 2015:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Bantahan Nomor 001962/Bantahan-SUB/PS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding,

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas,

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding,

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp27.798.160,00 Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding,

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Piasma) sebesar Rp96.865.979,00

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding:

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001695/KEB-PPN/NOV/PS/X1/2020 tanggal 5 November 2020:

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak November 2015,

Bukti P4. Akta Nomor 5 tanggal 1 September 2021 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus, Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 002518/SK/PPNNov/PS/VII!/2022 tanggal

12 Agustus 2022 a.n. Dita Kartika,

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-308/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022 a.n. Dita Kartika,

Bukti P-7. Pakta Integritas,

Bukti P-8. Kartu Identitas,

Bukti P-9. Matriks sengketa:

Bukti P-10. SPT PPh Badan Tahun 2015:

Bukti P-11. Report Audit Tahun 2015,

Bukti P-12. Pendapat Akhir tanggal 2 Mei 2023

Bukti P-13. Rincian Penjualan Palm Kernel, Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak

Keluaran

Bukti P-14. Rincian Koreksi Akun Piutang Dana Talangan

Bukti P-15. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2015

Bukti P-16. Rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015 Bukti P-17. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2019

Bukti P-18. Rincian Jumal Reklasifikasi Akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA

TALANGAN

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LHP Nomor LAP-06AWPJ.02/BD.04/2020 tanggal 19 Agustus 2020, Bukti T-3. LPK Nomor LAP.KBP- 3758/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, Bukti T-4. KKP,

Bukti T-5. Penjelasan tertulis,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis 18 Oktober 2022:

Bukti T-7. Penjelasan tertulis 15 November 2022:

Bukti T-8. Penjelasan tertulis 28 Maret 2023;

Bukti T-9. Pendapat Akhir tanggal 2 Mei 2023:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak November 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 000199/BANDING-PPN-NOV/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

Terbanding Niai Niai Sengketa Sengketa | | Menurut

Uraian

Pemohon Banding

Penyerahan yang PPN-nya10.340.304.432

10.464.968.571124.664.139 harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp124.664.139,00 dengan alasan antara sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kernel sebesar Rp27.798.160,00 a. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5-218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak November 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.340.304.432,00

3) Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S-785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatanjdalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan)sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021.

5) Bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandingdilakukan kepada PT Banyu Bening Utama yang menurut:

a. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran V sama-sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%) b. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Bandingpada Lampiran VI Pemohon Bandingmenyatakan PT Banyu Bening Utama adalah perusahaan afiliasi c. Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Bandingmenyatakan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan menajemen kunci.

6) Bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Bandingmemiliki hubungan istimewa dengan PT Banyu Bening Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

7) Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandingkepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar.

Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandinghanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama ) sehingga tidak terdapat data pembanding

intemal sehingga digunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar dari Palm Kernel.

8) Berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga iransfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau.

9) Harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding).

10) Harga acuan yang digunakan Pemohon Bandingtidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat lokal.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015

2) Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan

3) Bahwa Pemohon Bandingtidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan

4) Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S-57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan.

5) Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding

6) Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan

7) Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding “harga penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle)”

Fakta Persidangan

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel berdasarkan pengujian Harga Jual Wajar Palm Kemel sesuai ketentuan langkah-langkah yang diatur dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, maka dapat disimpulkan bahwa harga jual wajar Palm Kemel (Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015) sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPN adalah sebagai berikut:

» Harga Jual Wajar PKRp3.783.787.158,00

> Harga Jualcim.PB/SPT — Rp3.581.571.520,00

» Selisih KoreksiRp 202.215.638,00

2. Rincian permasa pajak sebagai berikut:| » JuliRp 7.808.622,00 (daluarsa penetapan)| » AgustusRp 29.740.000,00

» SeptemberRp 65.377.624,00

» OktoberRp 71.491.198,00

» NovemberRp 27.798.160,00

» JumlahRp 202.215.638,00

3. Pemohon Banding menggunakan harga Kemel pada tanggal ditandatangani Kontrak Penjualan dengan formula HARGA PKO REUTERS # HARGA PKE MPOB — BIAYA PRODUKSI (Rp381/Kg — Rp400/Kg) sebagai Pricing Policy dalam penentuan harga penjualan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

4. Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, Terbanding menggunakan harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Riau sebagai harga pasar wajar untuk menentukan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan PPnBM. Adapun data harga yang digunakan adalah harga pasar pada saat dilakukan Penyerahan Palm Kemel itu sendiri yaitu pada saat pembuatan Faktur Pajak.

5. Hasil Pengujian mates50885. ia,KAN

1 "| § (PTEANYU GENING UTAMA{C0050100000 AnAAN Jo

POBERING UTANA[25072015 arealam ag PT BENING UTAMA3417tel—

RAN4078) UE497600] 4253|

6 Ta562,455]ARSE

[_7_ 9 [PT.BANYU BENING UTAMA500359681 12062015iaa)

18.BENING UTANAoriJETBRT eure est a bumiasia oeeM] atau —— eT FBI OEICS SOTBLLEO SSE

1 i EETma sat oe400,7

INGLTAMA 50088082 |3.534143.112 @LA) 193,183,390 41,607,622 heBENTSES! EO gaiOEDFEE11903 DOD

6. Bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015.

7. Bahwa Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding dilakukan kepada PT Banyu Bening Utama yang menunit:

a. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran V sama- sama Pemegang sahamnya (PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama) adalah PT Darmex Agro (95%) dan PT Palma Lestari (5%).

b. Bahwa dalam Laporan Penelitian Keberatan halaman 11 diketahui bahwa pemegang saham Pemohon banding adalam PT Darmex Agro dan PT. Palma Lestari sebagai berikut:

Daftar Pemegang Saham

|. Nama dan NPWP

- Alamat

Nominal Saham (Rp) | Persentase PT Darmex Agro

Gedung Menara Palma Lantai 27

01.689,226.7-083.000

Jalan HR Rasuna Said Blok X-2 Kav.6

9.500.000.00085 Setiabudi Jakarta Selatan

Jalan HR Rasuna Said Blok X-2 Kav.6 |600. oo] os | Gedung Menara Palma Lantai 27

PT Palma Lestari

02,616.212.3-063.000 (SeJakarta Selatan

10.000.000.000 c. SPT Tahunan PPh Badan 2015 Pemohon Banding pada Lampiran VI Pemohon Banding menyatakan “PT Banyu Bening Utama adalah perusahaan afiliasi.

d. Laporan Keuangan Audited 2015 (halaman 44) Pemohon Banding menyatakan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak berelasi dengan sifat berelasi adalah kesamaan menajemen kunci.

8. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan halaman 11 diperoleh fakta terdapat transaksi afiliasi selama tahun pajak 2015 dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Transaksi sengan pinak yang mempunyai Hubungan Istimewa

AN rar2

Dah Kuna SHDEA RT

Tt faye cf KorsPeran YaNee

PT.DUTAPALMA NUSA

5 IPT ELUAN MAHKOTA

7 |FT.LEOO LESTARI14 389,957,700

B |PT.WANA HIJAU SEME Penjualan CPO-5.792.000.000 |Pajaktidak — 9 (PT BANYU BENING UT) Penjualan Kemal- 5.795,385,265 | mangisi 10 IPT.BANYU BENINGCPO- §,744,000,000 | khusus transakst | 11 (PT KENCANA AMAL TAPembalian CPO- 4,689,000,000aflingi| 12 |PT.KENCANA AMAL TA Pembelian CPO-1,315,233,900

13 (PT. KENCANA AMAL TAPembelian CPO- 1,336,182,500

14-2.743,983,600, 15d Jasa Trip Olah-1,002,718.00:

Jasa Tip Olah7:490,046,000

-!229,925,400

PT Danmex Agro

,

PT Duma Butdng

9. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui juga data customer dan supplier utama dari Pemohon Banding selama tahun pajak 2015 sebagai berikut:

Customer dan Supplier Utama

Customer Utama

AlaPRBtCAT 1 (PT. LEDO LESTARI02.109.719.1-702.000CPO14,389,957 700 2 (PT. SYNERGY O:L NUSA02.538.114.6-247.000 IPonjualan CPO13.619.569,300

9.929.000.706 PT.BAYAS BIOFUELS=!

| 03.267.5328.3-063.000CPO

PT BANYU BENING UTAMA

PK

02.109.7225-702.000 :Panjuaian CPO

PT. WANASEMESTA

Roewieway “21, 06S 203 3-21 8.009 (Pembelian CPO dan Titp Olah

1 PT.

i 2 (PT BANYU BENINGUTAMA

32.006.551.4-218.000 (Pembelian CPO dan Trip Olan

4.637.735.090 70.13§,300.2-216.000BBM (Solar)

| 3 IPT.KiM MANDIRI ABADI

4,032,383,919- PT PUPUK HIKAY

02.414.372.0-056.000 Pambellan Pupuk

CV.ANDALAN UTAMA

01,803.889.7-218.000 jvase Konstruksi (Peisksana

| 10.Bahwa dalam Surat Keberatan dan Surat Banding Pemohon Banding menyatakan penyerahan Palm Kemel kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Dengan demikian tidak terdapat sengketa terhadap penetapan bahwa Pemohon Bandingmemiliki hubungan istimewa dengan PT Banyu Bening Utama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

11. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandingkepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar.

12. Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding ekstemal berupa harga pasar dari Palm Kemel.

13. Berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau.

14. Harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh

Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding).

15.Harga acuan yang digunakan Pemohon Bandingtidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat local.

16. Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan.

17. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan.

18. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S- 57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan.

19. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding.

20.Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan.

21. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding “harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle)”.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kerne! Masa Pajak November 2015 sebesar Rp27.798.160,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Atas Penjelasan dan Dokumen Pemohon Banding pada sidang tanggal 28 Februari 2023

Bahwa pada persidangan tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan bukti pendukung dalam suratnya nomor 000306/PENTUL-PPN-SEP/PS/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang pada intinya sebagai berikut:

Atas koreksi Harga Jual Palm Kernel Masa Pajak November 2015 sebesar Rp27.798.160,00

1. Bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Palma Satu memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran Bersama terkait Palm Kernel. Dengan demikian harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2. Bahwa Terbanding menggunakan harga Dinas Perkebunan Pemprov Riau sebagai acuan penentuan harga pasar wajar. Harga tersebut merupakan dasar harga yang digunakan untuk penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sehingga tidak tepat jika ditetapkan untuk menghitung harga wajar atas Palm Kernel.

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

Atas koreksi Harga Jual Palm Kernel Masa Pajak November 2015 sebesar Rp27.798.160,00

1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPN maka Penjualan Palm Kemel Pemohon Bandingkepada PT Banyu Bening Utama yang memiliki hubungan istimewa dihitung atas dasar harga pasar wajar.

Penjualan Palm Kemel Pemohon Banding hanya dilakukan kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama ) sehingga tidak terdapat data pembanding intemal sehingga digunakan data pembanding eksternal berupa harga pasar dari Palm Kemel.

2. Berdasarkan PER-22/PJ/2013, Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen. Harga Pasar yang digunakan sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi adalah harga Palm Kemel yang dirlis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau.

3. Harga Palm Kemel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu Badan resmi Pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaksi penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di Wilayah Provinsi Riau (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun Pemohon Banding).

Hargs Pasar yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai pembanding dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi

Berdasarkan = PER-22/P2/2013 untuk Penjualan/Panyerahan — Komoditas dapat menggunakan harga pasar sebagai data pembanding.|

Dalam konteks harga PK, Indonesia khususnya Provinsi Riau malalui Dinas Perkebunan telah melakukan hel yang sama sebagaimana dilakukan oleh MPOB di Malasyia dengan merilis harga Palm Kernel (PK) yang digunakan untuk menghitung Harga Pembelian TBS sebagai pelaksanaan dah PERMENTAN NO 14 TAHUN 2013 sttd PERMENTAN NO 1ITH 2018. Berdasarkan Pal 5 Ayat 2 Permentan 14 Th 2013 sttd Ps] 7 Ayat 1 Permentan 1 Th 2018 tersebut. rumusan Harga TPS adalah sebagai berikut :

HTBS=Kx Rms) + (His x Ris)) keterangan,

HTBS=Harga TBS yang diterima oleh Petani|

K=Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam persentase (25):

Hms=Harga ratarata minyak sawit kasar (CPO) terlimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada perinde sebelumnya, dinyatakan dalam

Rp'Kg.

Rms=Rendemen minyak sawit kasar (CPO), dinyatakan dalam persentase (%}:

His=Harga rata-rata Inti sawit (PK) terlimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada perioda sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg:

RisRendemen inti sawit (PK), dinyatakan datam persantase (%).

Harga Penjualan Ekspor (FOB) dan Lokal atas CPO dan PK sebagai unsur parhitungan

Harga TBS merupakan laporan dan Perusahaan Kalapa Sawit (PKS) yang berada di wilayah Propinsi Riau kepada Dinas Perkebunan sebagai kewajiban PKS untuk amanat dari Pasa! 10 Ayat 2 huruf c PERMENTAN NO 14 TAHUN 2013.

Berdasarkan poin a dan b diatas maka dapat disimpulkan bahwa harga CPO dan Palm

Kamel yang dirilis oleh Dinas Perkebunan Riau merupakan refleksi kesepakatan diantara panjual dan pembeli di pasar komoditas di wilayah Propinsi Riau yang dapat dijadikan pedoman sebagai harga pesar yang bertaku di sefuruh Wilayah Propinsi Riau.

Harga Palm Kernel yang dirilis bersamaan harga TBS yang dirilis olah Dinas Perkebunan

RIAU ini adalah suatu data harga yang transparan dan telah diakui dan dikenal atau dikeluarkan oleh suatu badan resrni pemerintah sehingga lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga pasar wajar mengingat transaks| penjualan Palm Kernel terjadi di wilayah propinsi RIAU (bahkan bersebelahan dengan lokasi kebun).

Pepe | eeka Faktur | Quantity

Faktur roam 100000)[4.067 | 498,730,000 | 36,630,000 | gua 206,805 GD nasi IanEC ea 63,825 | 4,504 28571200 4,996| | 91004/2016DOT TS(10520151 36,176} 4594 | 168,187,950] 4,97313,716,475 (PT BANU BE51.290 | 4,6574801BO son a044 976 sve evry 012062018 40710 | 4657] 776,642,470 | S066 240,921,667 14,081,087 anon rrcn ist musMoi si 4544 asAE 296 te

[8BANYU55838503 | 0508/2015] 70,297 io

010| 05/08/2015] 100.000 peri oa mus 010 002-15 55336504 |3408

206,630,572 aae010 003-15 60038857 | 11702015!

218,105,475 | 3.112

HesmanSes Tew3495 [$31,394,525 | anes Hi (15[ 9 |3106/7015 [PT BANYU003-15. 5001206068,830 2.817

Sumber KKP TP (terlampir)

4. Harga acuan yang digunakan Pemohon Bandingtidak tepat karena menggunakan data MPOB dan Reuters sedangkan transaksi bersifat local.

5. Bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2015..

6. Bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen penentuan harga wajar (Transfer Pricing Document) walaupun secara patut dan sah telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-22/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 30 Agustus 2019 pada saat pemeriksaan.

7. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan keterangan dan/atau bukti tentang transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013 walaupun secara patut dan sah

telah Terbanding sampaikan Surat nomor S-17/WPJ.02/BD.0701/2019 tanggal 17 Juni 2019 pada saat pemeriksaan.

8. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas formula perhitungan harga jual Palm Kemel walaupun secara patut dan sah telah disampaikan Surat Panggilan nomor S- 57/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 04 Maret 2020 pada saat Pemeriksaan.

9. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang nilai rentang penuh yang digunakan oleh Pemohon Banding dan data satu atau lebih data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding.

10. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan data pembanding ekstemal yang digunakan.

11. Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, tidak menjelaskan secara jelas dan terang dengan menggunakan data sehingga diperoleh kesimpulan yang menurut Pemohon Banding "harga penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle)”.

12. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Wajar Palm Kemel Masa Pajak November 2015 sebesar Rp27.798.160 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp96.865.979,00 a. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding/PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5-218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak November 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.340.304.432,00

3) Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S-785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021.

4) Bahwa Pemohon Bandingtidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon BandingSurat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021.

5) Bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/ PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan.

6) Bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Bandingtelah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya.

Dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Pemohon Banding menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembelian- nya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimiliki-nya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak

ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut.

7) Setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding! PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan Akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma tahun 2015 atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00 dengan rincian sebagai berikut:

Ta

1208031 CU 20003

| MESIN ROBINROG eee

|GOUT, aespd tata 5LE SIN RODINAE]

KIEMEMEParTa,

[10 7 90-91-99_[IRTT) oo

UAT —— [aes TRANSFER Ear KE Ov. PLASMIAPOKOK AS HK ||Uentqakers 4 Pattpena |&ODNGMAUTRI PERAWATAH 3.13 HKE5577 oo,| [az|Pem UPAH KTR £00000 [UPAH MANTRI PERAWATAN 3,19 HK|

| ONJetapitakser0 ari reaps Jonas |DV PLASMA [ITIP @ HCPS|

|PLASMA APURASI RAYAP 0,5 HXoo. | |1000OW PLASMA | SENSUS RAYAP 21K8240]| jar [3011-13 |jm On PLASMA (sensus UPDKS 24Koo 70]

[xo [ 3040-15 |DIVPLASMA__|PK AREAL TA HK| 6845 322|

Pan|[UPAH MGR SATU 1.25 1xDCTenaga ees I Lary|DIAOVLASMAMOR SATU 23.75 HK|Tenaga Ker — | RRDV| UPAHPERAWATAN 2.70 HR,oo

90-16-15INV PLASMATHIts 2a—tee 301015 |JIRUPAN Diy PLASMAKRANIMIOR PERAWATAN 7,30 HK10 F808) Tenaga Kara — before[a on[Fenegs Kea (30-0415)(IRUPAM OW PLASMA (KASTRAS GSKCd) oes He— pehhh4 ee ant] Tenaga kee [ao [30-13-15[4 UPAH OW _ISENSUS RAYAP2OHR NN| an abel kara Tanaga KIASENSUS UPOKS HK— 1214371 sete |2.497.2407.90

[30-18-18DVCHEMIST 347KofTose Kare jas) Saras jas ||

Hina

KNEr error eu

|| ee ee

GRMOXORE 3 TotrA 7073 a ALO| [FONE PERAWATAN|age aa

MTR AUESM PERAWATAMEPOMIR200]Kena

ata ee 1S

4 ar MGR RODS

Dev PLASMA

HE 1-13By elu BL OKTNSTosh 3teeaes |

LA,5921 Trapga Kara ooh 16-11-15 | Wwerisnygos TDR KEBUNBY STAFF & KOORD PKAREAL35.0| Tenaga Kera —|

|[Dt KEBUNOREDER SCRAP4.454. $42| BF 181315DaiSENTOSA GF ALOK, OPERS DEPT.RLD ARM KULTUR TEHAIS BL.21 Tenaga Ker

8) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding sebagai berikut :

Halaman 1

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencaiat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

Halaman 18

Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

Halaman 36

Piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, untuk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang

plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperiukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 danRp9.085.418.512,00

Halaman 49

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

Perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain.

Perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak.

Manajemen yakinkemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1-30 HariDays 31-60 Harl/Days 61-90 HarilDays > 90 Hari/Days Total/Total Kas dan Bank--- 1,780,865,406 Piutang Usaha3.460,093,470--— 3,460,003,470 Asat Keuangan Lancar Lainnya =.--- 2,219,076,1688 Piutang Plasma17,506.071,844--- 17.508.071,844 Total24,968,048,908--— 24,968,018,903 naa

9) Bahwaterdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPN:

a) Melakukan penyerahan:

b) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak c) Objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

a) Penyerahan BKP di dalam daerah pabean

b) Penyerahan JKP di dalam daerah pabean

10) Hasil Penelitian Penyerahan

Kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima. Yang melepaskan hak adalah yang menyerahakan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP

Bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

a. Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) b. Pengakuan piutang atau penghasilan

Bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi :

a. Pengakuan piutang atau penghasilan b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani c. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata Penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 oleh Pemohon Banding yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talanganyang untuk masa pajakNovember 2015 sebesar Rp96.865.979,00

Penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat :

a. Pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00 b. Ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Mulya.

11) Hasil Penelitian Subjek PPN

Pemohon Banding / PT Palma Satu NPWP 02.458.443.5-218.000 merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor PKP : PEM- 00350/WPJ.02/KP.1003/2012 tanggal pengukuhan 13 Agustus 2008.

12) Hasil Penelitian Objek PPN

Bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perkebunan Plasma masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00 dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN.

13) Kesimpulan Penelitian Unsur Pengenaan PPN

Bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma memenuhi 3 (tiga) unsur pengenaan PPN sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), sehingga Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding tidak tegas dan pasti menyatakan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas dan terang penyerahan BKP/JKP seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Pemohon Banding sebesar Rp96.865.979,00

4) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti

5) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut

6) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti

7) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga

kerja Pemohon Banding sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan

8) Bahwa dari alasan/pemyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma

9) Diketahui bersama bahwa Kelapa Sawit dapat dipanen pada umur 2,5 tahun yang artinya pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan pada tahun 2015 tentu tidak dapat menghasilkan/dipanen pada tahun yang sama. Dengan demikian pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding tahun 2015 tidak dapat menghasilkan pada tahun yang sama.

10) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00

11) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

Fakta Persidangan

1. Bahwa terdapat koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP/JKP atas Jasa Pembangunan Plasma dengan rincian sebagai berikut:

Masa PalakDPP PPN

JuliRp-

AgustusRp147,009,207

SepternberRp116,928,386

OktobarRp78,447,994

NopemberRp96,865,979

BasemberRp 6,988,681,119

JumlahRp 7,426,932,675 (sumber LHP Hal 33)

2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/ PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan.

3. Bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma.

Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya

. Bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma

Pemohon Banding menggunakan BKP seperti pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (untuk kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut.

. Untuk setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding sebagai PIUTANG di akun nomor 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN. Berdasarkan data buku besar 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya PIUTANG kepada Plasma tahun 2015 atas penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan koreksi untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00 dengan rincian sebagai berikut:

sti |aon 1 NOREEN RDN

OE Sandi 3Ret gMPADIAIKAN AMRp Fi) RON TAKUT GON|erat ti

[ALOK PLASMA «200114ee ee F 20 | 30-37-15 | wengiTRAHSF ER KE DIV PLASMAPOKOK 68 HXTenaga Kara oo UPAHPERAWATAN 3,13 HKrealFeat [22]

[30-91-95 |[SRUPAN KTA GON [UPAHPERAWATAN 3,03 HKTenaga Kone |

| mcr |PRSc kans |

JLUPAN(KUTIPOK,|oi JAUPAHAPUMASI RAYAP 0,5oo 7 ooTenaga Kana

KRAKYMDR PERAWATAN 7,30 HK

RAWAT JALAN 11 RX bev fiat urbe1]es]

NN

[35 | 30-13-15 |Deda Tenaga tera

Raata vet ony PASUA—Teme cae pst ||

12) 1DIV PLASMAasa

J5eee ee —| ja) |MANUAL IT KX,Maa a — PES

|(SPOT LALANG 10.5 HK31.008 734 Tea

UP 2,18 LTA103.582Sf sara| | 28-11-18ROUNDoo”)

211115 menao 21-11-15

He jamu janeCiMITSUFUROH6.6KGSS Dao [91-11-15te217.100) aris |SPD MIR ASST Tons BGM PERAWATAN SFO UTRToor7.607.605]

{|LTA FM

SOT SPD MTR EM | | are]SALAaga Kor

|PERAYTATA[ag 730)aro 201115ONAe PERAWATAN Ara OVS|| 125375) TenagaKapa 70-11-15 || 78 Pag Ory||25997 623) Tenaga Ka | rea.|oy a 20665 008Latnasi|

|112068ETPAK 77METE

HnBON PERMANTAAM BARANG 3 ALOK— |

|{Oe[ey ENG Ai Gas ear pee esaa |BY ALOK OPERS DEPT AO AM FULTON TEMA EL

GU 20837,REGENT 0,32

Igooo.” |TU om ets Sa SelataneanUV ng ar thos

| CU) 2933KIR

Kar

[72mon

Pa ee

GALT Eee

Kz

|

Ha9770465ce —

CC

= coers

OraUPAH Oneea TitsTt rsfursuit Kg fesor0179 an | CU 20287

BLOK|

MO SIKON| CU 20157

NOT | GU 2187

GT | CU 70187 ap oer oe

7.

Bahwa pada persidangan tanggal 18 Oktober 2022, Pemohon Banding membantah adanya piutang plasma. Atas dalil Pemohon Banding tersebut Terbanding sampaikan sebagai berikut:

Bahwa dalam Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding:

Halaman 1 Laporan Posisi Keuangan (pdf hal 6)

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of Decembar 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(In Full Ruplah)

ASET

ASET LANCAR

Kas dan Bank1,780,865,4063.481.002.907

Usaha

Pihak Beratasi1.460,003.47913,469,104.360

Asal Kevengan Lancar Lainnya

Pihak Beretaa2,147.891,52437,648,936,870

Pihak Katige71.385.68467,383,700

Parsedisan - Satelah dikurangi penurunen nilai persediaan13,610,522,8%29.653,322.608

Pajak Dibayar di Muka224 199411210.375.874

Pembayaran di Muka486,323,033

Total Aset Lencar21.840.990,22064,649,108.886

ASET TIDAK LANCAR

Aset Pajak Tangguhen2.005.002.387

Aset Tetap - Setelah dikurangi akumulasi penyusutan100,562.781,029100.599.153,119

Tanaman Perkebunan - Satelah dikurangi akumulasi penyusst an198,128,132,033 251,336,243,564

Uang Muks Perolehan Hak atas Tenah70,017,979.00078,017,970,000

Plasma17.508.071.2449,035.418,512

Asat29.800.00029,800,000

Total Aset Tidek Lancar305.251.816.264 492200045710

TOTAL ASET417,002,806,004 507.129,154,605

Halaman 18 Catatan atas Laporan Keuangan angka 2j (pdf hal 23)

Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

2). Plutang Plasma2j. Plasma Receivable

Piutang plasma merupakan uang muka kepadaPlasma receivables represent the advances to petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkanplasma farmers on the costs incurred for plasma untuk pengembangan perkebunan plasma yangplantation development which were temporarily untuk sementara dibiayai sendiri olehsalf-funded by the Company. These costs should Perusahaan. Blaya-blaya Ini akan ditagihkanbe reimbursed by the plasma farmers. kemball ke petani plasma.

Halaman 36 Catatan atas Laporan Keuangan angka 13 (pdf hal 41)

Piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk

menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 dan Rp9.085.418.512,00

PT PALMA SATUPT PALMA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (Lanjutan)(Continued) Untuk Tahun-Tahun yang BerakhirFor the Years Ended pada Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014Dacember 31, 2015 and 2014 (Dalam Ruplah Penuh)(in Ful! Ruplah)

13, Plutang Plasma13. Plasma Recelvabies plasma merupakan blaya-blaya yangPlasmarepresent costs Incurred for the dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan development of plasma plantations. The Company plasma. Perusahaan mengevaluasi nilal piutang = eyaluates the value of plasma receivable based on the plasma berdasarkan satuan biaya per hektar expansion cost of olihectare from Directorate perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari DirektoratGeneral of Plantations. In these cases, {he Company Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut,uses judgment, based on available facis and Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan faktacircumstances, to record allowance for impairment of dan situasi yang tersedia, untuk menentukan — plasma receivables. These provisions are re-evaluated penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. and adjusted if there Is additional information received. Penyisihan inikembalt dan disesuaikan fika terdapat tambahan Informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun,Based on theof review at the end of the year, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukanithe management believes that no allowance Is penyisihan atas penurunan nilai plutang plasma. Nilai = required for impairment of plasma receivables. The tercatat atas piutang plasma— carrying amount of the Company's plasma receivables 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masingas of December 31, 2015 and 2014 amounted to sebesar Rp 17.508.071.844 dan Rp 9.085.418,512.Rp 17,508,071,844 and Rp 9,085,418,512, respectively.

Halaman 49 Catatan atas Laporan Keuangan (pdf hal 54)

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (Lanjutan)(Continued) Untuk Tahun-Tahun yang BerakhirFor the Years Ended pada Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(In Full Rupiah)

— 2013

1-30 Hari! 31-6061 - 90 HariTota¥Total

Kasdan Bank- = 1,780,865.406

Fiuteng Usahs3.480.903.4703.480.003.470

Aset Keuangan Lancar Lainnya 2,2109,078,4882.219,073,18B

Ruteng Peang17,508;17.508,071.844

Total i31 - 60 HariD> 90Tota¥Total

Kas dan Bank3.481,002,997-

Futeng Usaha13.469,194,360-— 13,469,195.380

Keuangan Lancar Lainnya 37,916,320,570~ 37,916,320.570

Futeng Pass9.085,418.512

Total

Dari penjelasan tersebut di atas, semakin jelas dan yakin bahwa memang terdapat kebun plasma dan sekaligus membantah dalil Pemohon Banding.

8. Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Pemohon Banding sebesar Rp96.865.979,00

9. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti

10. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut.

11. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti

12.Bahwa Pemohon tidak secara jelas dan terang menjelaskan mengapa pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan.

13. Bahwa dari alasan/pemyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma.

14, Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang

Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00

15. Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

16.BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.

17.JKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa tenaga kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun termasuk dalam pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

18. Saat terutangnya PPN adalah pada saat penyerahan BKP dan atau JKP berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c UU PPN. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 dan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012 yang dimaksud dengan saat penyerahan BKP dan atau JKP adalah pada saat harga atas penyerahan BKP JKP diakui sebagai piutang.

19. Dasar Hukum:

> Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN & PPnBM.

>11 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN & PPnBM.

> Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 dan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP Nomor 1

Tahun 2012.

20.Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP Pembangunan Perkebunan Plasma Masa Pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Atas Penjelasan dan Dokumen Pemohon Banding pada sidang tanggal 28 Februari 2023

Bahwa pada persidangan tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan bukti pendukung dalam suratnya

nomor 000306/PENTUL-PPN-SEP/PS/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang pada intinya sebagai berikut:y

Atas koreksi Penyerahan BKP danJKP atas Pembangunan Plasma Masa Pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00|

1. Bahwa akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya- biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

2. Bahwa tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun tersebut. Hal ini dapat dibuktikan melalui laporan keuangan audit tahun pajak 2019, akun piutang dana tangan sebesar Rp65.674.419.853 telah dilakukan reklasifikasi akun menjadi akun Tanaman Perkebunan sebagai berikut:

28. Reklasifikasi Akun28. Reclassification of Accounts Beberapa akun dalam laporan keuangan yangSome accounts on the fmancial statements for the berakhir pada 31 Desember 2018 dan 1 Januari2078/ — years ended December 31, 2018 and January 1, 2018/ 31 Desember 2017 telah direklasifikasi sesuai dengan December 31, 2017 have been reclassified in surat keputusan manajemen mengenai penyajianaccordance with a management decision lefter laporan keuangan per 31 Desember 2019.regarding the presentation of the financial stalement for the year ended December 31, 2019.

31 December 2018/ December 31, 2013

Sebelum Reklasifikasi/Setelah Reklasifikasi/

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - Setelah- Net of Accumulated dikurangi Akumulasi Penyusutan-65,674,419,853Depreciation Piutang Dana Talangan Perkebunan65.674.419,853—Batlout Funding Plantation Recervabies Jumlah65,674,419,85365,674,819,853Total

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

Atas koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma Masa Pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00

Bahwa pada persidangan tanggal 15 November 2022, Terbanding telah membantah dalil-dalil Pemohon Banding dan membuktikan bahwa faktanya memang benar ada kebun plasma. Dan Terbanding pada persidangan hari ini kembali mengaskan bukti-bukti bahwa memang benar ada kebun plasma diantaranya:

e Terdapat perjanjian kemitraan antara Pemohon Banding dengan Masyarakat

Desa Kuala Cenaku dengan penduduk yang jelas-jelas menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai inti dan perkebunan local sebagai kebun plasma (KKP N.5.2)

Sumber Data -

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laposan Kevangan

- Buku Besar 131.00.00.100 - PIUT ANG DANATALANGAN

- SPT Masa PPN Januar sd Desember 2015

"lain Lokasi BupatiHulu Nomor 180 Tahun 2010

- Perjanjian Kemlirean antara PT Palma Satu dangan Masyarakat Desa Kuala Conaku

Berila acara Rapat Koordinas! pada tangga! 13 Januar 2010 antara PT Pakma Sabu dengan Masyarakat Desa Kuala Mulia saHata a e Kebun plasma tersebut terkait dengan permmberian izin lokasi dari Bupati

Indragiri Hulu nomor 180 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa dari luas perkebunan Pemohon Banding menyediakan kebun sebesar 450 Ha untuk kebun plasma di desa Kuala Cenaku (KKP N.5.2)

Fakta Transaksi

Berdasarkan dokumen Izin Lokasi yang disampaikan wajib palak berupa Surat Keputusan Bupati Indragid Hulu Nomor 180 Tahun 2010, Wajib Pajak dibariken Izin Lokasi seivas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Hakepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Don Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan koperasi kedua desa larsobut dengan pola kamivaan.

Berdasarkan data yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak pada proses Perneriksaan dapat diketahui bahwa Walib Pajak melakukan Kemitraan dengan sebagai berikut :a Psi

Kol BPR | PLASWACENARU | PLASHADESA KUALA

1 |Narna PerfanjtanPERJANJIAN KEMITRAAN antara PTIRAPAT KOORDINASI antara PT Bertuah

Program Kemitraan Dengan Masyarakat. 2 (Tangga!05 Febnyari 2010

3 (Para Pihek

4BPD, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat).

Areal Konsasi Perusahpan yang ada dilBelum disepakati tidak berada di Wilayah Adminstrasi Desa Kuala CenakuDs. Kuala Kuala Mulla, Ds,

Kuala Cenaku dan Ds. Panyaguan)

450 Ha400 Ha

¢{Jangka WaktuSampal kedua belah pihak sepaksil- mangakhiinya

# Bahwa atas pengeluaran-pengeluaran terkait kebun plasma dimasukkan ke dalam akun 131.00.00.100-Piutang Dana Talangan sebagai berikut: [om [rr| Sea” | tama || mw ig ||

KOREKSI AO KEND TATA0.7562,250 758 [Tenaga Kerja (3 1131.00.00 100 - PUT ANG:IS 2052 |JRALOX DT 23AKARYBABAT=Git)

[6 1037.00.00. 100-- PILAT ANG!MEA SA 2081 | JRALOK DT.23APUPUK||. 423.479 |Pupuk (Ongkos Angi [_5_{139.00.00.100 - PUT ANG!12048) JRALOK DT 187 Pupus (Ong gal | & 41310000100-PIUTANGI 31-12-18SPD MTR ASST JEYTURJBEMPERAWIKena | | 20PUT ANG] 31-12-15UR UPAMKTR&GOG2586951[Tenaga kana]

Sefs ria ete 112 JT 00.60.100- PUT AG 31-12-151 H 99.59569.505 (Tenaga Kerja | 14 [131.0000 160- PIUT ANG) 31-12-15JR UPAH PLASMA

199.183.109,188Kera PLASMA59.59499.594 |Tenage Kerja

| 16 [131,00.00.100- PUT ANG}407071-457,971 [Terogs Kerja

SE!3,087,422 | Tenaga Ke (18 [931,00 :00.109- PUT ANG] 34-12-16JR UPAH PLASMANN 1-72 ee 138.592 | Tenaga Ker [ 19 00091109. PtuT ANG] 31-12-15UPAH PLASMA[| 15805242 [Tenaga Kegs | | 21PUT ANG) 21-12-15UPAH PLASMATHK7668757 lvenaga 2231-12-15PLASMA298783]258,783 | Tenaga Kor | 25 [131.00 00.100 PRUT ANG) 31-1215oo

|PIUTANGI 31-12-15{SENSUS UPDKS = 2H 199,183-

[ 27 Niat ibo- ANG] 31-12-15oo 1583508:

[28 {131.00.00.160 - RUT ANG] 31-12-15IPIRINGANt87018

[20 (15109 00 100- PRET[REKUAS 1C XE PLASMA IREKLAS LC KE PLASM 6220 568 251 |

5,890,563 284Ctoarng (31 (19100001100. PUT ANGI 38-12-15 IMBJAS 2002 [JR KOREKSIIRKOREKSISLHAKUY

|— 59000 |Tenaga Kera | ANGI 31-12-152002 JR KOREKSI e Bahwa selama tahun pajak 2015 telah terjadi penyerahan BKP dan JKP kepada plasma sebesar Rp8.422.653.332 dengan rincian sebagai berikut: Berdasarkan data Buku Besar dan Trial Balance sampa) dengan sast ini Perusahaan telah mengeluarkan dana untuk membangun kelapa sawit yang dicatat dalam Akun 131.00.00.100 - PIUT ANG DANATALANGAN dengan rincian sebagai barkut :

Saldo per 31 Desember 2014Rp 9025410,512

Penarnbahan Tahundalam

1 Bahan Pupuk

Bahan Pupuk (TSP)Rp34,913,078

2 Pupuk

Pupuk (Dolomite)Ro18,483,740

Pupuk (MOP)Rp103,089,752

Pupuk (NPK)Rp5.064 496

Pupuk (Ongkos Angkut)Rp11,878,753

Pupuk (Rock Phosphate}Rp26.524.200

Pupuk (Urea)Rp78,211,253

3 Harbisida

Karbisida (Garton)Ro1,300,765

Herbisida (Gramaxone)Rp5,151,290 (Gukmaxon)Ra18,630,335

Herbisida {Misufuron}Ro2,171,869

HerbisidaRp282785

4 (nsektisida

Insektisida (Marshall)Rp2,285,028

Insekiisida (Regent)Rp3,509,808

5 BBM

BBM (solar)Ro2,421,285

8 Rodentssida

Redentsida (RAT BAIT)Rp1,361,238

7 Pemakaian Mesin RobinRp18,518,783

B BKP LannyaRp19,615,471

® Jasa Pameiharaan dan PengawasanRp10,714,212

10 Jurnat Adjustment“Rp11.564 555

11 Jumal PenyesualanRp5.718.650

12 Land ClearingRp6,890,563,284

13 Tenaga KerjaRp 11778921629. o—+

Rp. 0422653332 +

Kio per 31 Desember 2015

e Bahwa dari rincian biaya pengeluaran terkait plasma sebesar

Rp8.422.653.332 selama tahun pajak 2015 tersebut, berdasarkan data buku akun Piutang Dana Talangan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma atas penyerahan BKP dan JKP Masa Pajak Juli s,d Desember 2015 sebesar Rp7.571.408.488 dengan rincian sebagai berikut:

Rincian per Mase Pajak

0

Rp144,475,613

Rp147,009,207

Rp115,928,386

Rp78,447,994

Rp96,865,979

Rp

7,571,408.488 | | ee

2. Atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu berupa Laporan Keuangan Audit 2015 diketahui bahwa memang benar dicatat sebagai Piutang Plasma sebagi berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(in Full Rupiah)

ASET

ASET LANCAR

Kas dan Bank1.780,865.4063.481,002,997

Piutang Usaha

Pihak Borelasi3,460,003.470 13,489, 194.360

Aset Keuangan Lancar

Pihak Ber2,147,601 ,524

Pihak Keliga71,386,66467,383,700

Persediaan - Setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai persediaan13,610,522.0129.653.322 608

Pajakdi Muka284,199.411210,375,874

Peri bayaran di Muka488,321.033118,892,477

Total Aset Lancar21.840,990.320 64,649,108 886

ASET TIDAK LANCAR

Aset Pajak Tengguhan2.005.002.3872211451494

Asal Tetap - Setelah dikurangi akumulas penyusutan100,562,781,020 100,599.153.119

Tanaman- Setelah dikurangi akumulasi panyusutan196,128,182.033 251,336.243.594

Uang Muka Perolehan Hak atas Tanah78,017,979,000 78,017,979,000

Pulang Rama2.685.413.512

Asat Laindein29.800.00029,800,000

Total Asat Tidak Lancar105251816254 “242250045719

TOTAL ASET417002200604

Hal ini justru menguatkan dalil Terbanding dan membantah alasan Pemohon Banding karena secara nyata menyebutkan bahwa memang benar ada piutang plasma.

3. Atas bukti berupa rincian akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

LAMPIRAN BURTI P.2 - AKUN PIUTANG DANA TALANGAN (131.00.00.100)

| KB)/ 35/0176) ao ONDay TUXINOW,IDM FMR

—laser MEA INRECENT - 017BA

|2015= 141 KO

CS eS RACY a 2521712) SS ferfm ios (0jmSBT] E90 TO foam errr] rl os CARSCCTOT ar 1s [seyper tracl

} Ti iGA Di

URIWAL GAR D ig MaiGAN

7606”up

-s | » MED) 1519017000

= 2101 13 MLPLAS00 ,

GA SY LAS CARAS GNSSG135

TA |

AGAN DIY MAS

OY AS SYN

TSNY MAS

|GANDA MAS0 (ooOTS KAS TS 7017006GAMMANUAL BHTTG aa7860.4] eS

|ag NO 00oy 157017015PUMUPUKANBOT

| iu sisisi pesan

TST —ngTT

WASSER LRSA MASS eePires Bukti tersebut ut justru menguatkan fakta bahwa memang benar ada plasma hal ini terbukti ada jumal gaji divisi plasma (sample).

4. Bahwa terkait dengan bukti Laporan Keuangan Audit 2019 dan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa akun piutang dana talangan tersebut telah direklas menjadi Akun Tanaman Menghasilkan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara jelas mengapa terjadi reklasifikasi tersebut dan untuk kepentingan argumentasi, kalaupun benar ada reklas, tidak menutup fakta bahwa memang benar terjadi penyerahan BKP dan JKP kepada plasma di tahun pajak 2015 yang menjadi objek PPN.

5. Terkait dengan bukti jumal reklasifikasi bahwa tidak terdapat reklas dari piutang plasma tahun pajak 2015 sebagai berikut:

LAMPIRAN BUKTI P.4 - JURNAL REKLAS PIUTANG DANA TALANGAN

Io HoBaki «TS TRN Ty — Duri/KepadaRodeHem PerkiraanDebet KpKredit Rp

0119/7071 REKLAS PLASMA = REKLAS PLASMA KE232.1005.101 TM TAHUN TANAM 70014,Dj

REXLAS PLASMA KE TK 2005 131.00.00,109 PTUTANG DANA TALANGAN67.131,966.600,00 REXIAS PLASMA KE TM 2006 = 232.90.06.101 TM TAHUN TANAM 20064124546149,000 REXLAS PLASMA KETM 2006 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN0

REKLAS PLASMA KE Thi 2008 232.10.08.101 TM TAHUN TANAM 20086.389,477,208,000 REKLAS PLASMA KE 2008 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALAKGAN0638947720000 REXLAS PLASMA KE232.20.09.101 TM TAHUN TANAM 20092.150.048.607,00a REXLAS PLASMA KE Ti 2009 1310000.109 FTUTANG DANA TALANGAN97.150.048.607,00 REKLAS PIASMA KE TH 2010 232.10.10.101 TM TAHUN TANAM 20105.690.782,086,00q REXIAS PLASMA KE 2010 © 131.00.00.100DANA TALANGAN03.690.72208600 REXIAS PLASMA KE TM 2012 2322012101 TM TAHUN TANAM 20120 REKLAS PLASMA KE TH 2012 131.00.00.1D0 PIUTANG DANA TALANGAN611.686.427.498,00 REKIAS PLASMA KE TH 2013 2322014101 Ta TAHUN TANAM 2013410.930.358,00Q REXLAS PLASMA KE TK 2013 131,00.00.100 PTUTANG DANA TALANGAN6410.930,358,00 REXIAS PLASMA KE TM 2016 222,90.16.00] YM TAHUN TANAM 201626.745,405.541,006 REKIAS PLASMA KE TM 2016 131.0000.100 PIUTANG DANA TALANGAN926.745.403.541,00 REXJAS PLASMA KETM 2017 2321017101 TM TAHUN TANAM 20171.324 898.204 580 REXLAS PLASMA KE TM 2017 © 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN0

Total656744192542

6. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengeluaran yang ada di akun piutang dana talangan adalah pengeluaran untuk kebun Pemohon Banding sendiri, menurut Terbanding hal tersebut diluar kelaziman prinsip akuntansi dan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengapa pengeluaran untuk kebun sendiri dijumal ke akun piutang.

7. Bahwa berdasarkan pencatatan akuntansi Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa setiap adanya penggunaan bahan pupuk, pupuk, herbisida, insektisida, BBM dan Rodentisida untuk kebun plasma, Pemohon Banding mencatatnya sebagai berikut:

Piutang Plasma (Piuteng Dana Tatangan)

Inventory Bahan Pupuk / Pupuk# Herbisida / Insaktisida / BBM urnal :

131.00.00.100 - PIUT ANG 17-01-15= 1538 KG2,238,623

142.26.00.101 - PERS 17-01-15= 1536 KG2,236,823 131.00,00,100 -PIUT ANG 1901-15 STKOMS9120 SOLAR 30.96 LTR321,917

142.20,00.202 -PERS 19-01-1530.86 LTR321,017 134,00.00.100 -PIUT ANG 22-08-15 STKO/M15/08/20- UREA 2789 KG10,649,350

142.20.00.101-PERS 22-06-15UREA 2789 KG10,649,350

8. Bahwa sampai dengan persidangan terkahir, Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil Terbanding disertai bukti yang jelas dan relevan.

9.uraian di atas, koreksi Terbanding atas adanya penyerahan plasma telah sesuai ketentuan yang bertaku.

10. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma Masa Pajak September 2015 sebesar Rp96.865.979,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp124.664.139,00 dengan alasan antara sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaJumlah (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

Harga Jual Wajar Palm Kemel27.798.160 Penyerahan JKP — Pembangunan Plasma96.365.979

I. Koreksi Harga Jual Palm Kernel sebesar Rp27.798.160,00 a. Bahwa pada dasamya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka:

bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP ekstemal dikarenakan PT Palma Satu memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Palm Kernel, bahwa Penggunakan metode CUP ekstemal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi:

bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Wajib Pajak menggunakan rentang penuh (Full Range), yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari ekternal atau transaksi yang dilakukan oleh fested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen:

bahwa dengan demikian, harga penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh PT Palma Satu dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle).

bahwa koreksi selisih harga jual yang dilakukan oleh Terbanding tidak menerapkan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) pada lawan transaksi afiliasi. Dijelaskan lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Lampiran I Bab II. Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga laba wajar merupakan koreksi primer (Primary Adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat penjualan maka Terbanding harus mengatribusikan Koreksi penjualan tersebut pada transaksi afiliasi:

bahwa koreksi primer yang dilakukan mengakibatkan terjadinya koreksi Secondary Adjustment. Misalnya Terbanding melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Terbanding dapat melakukan Secondary Adjustment berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku:

bahwa perlu diketahui juga bahwa afiliasi Pemohon Banding berada pada Negara sumber yang sama dan tidak melewati batas yuridiksi Negara sumber. Oleh sebab itu, apabila koreksi atas selisih harga jual tetap dipertahankan atau dibatalkan, sumber penerimaan Negara (pajak) yang diterima oleh Negara akan tetap sama;

bahwa apabila koreksi tetap dipertahankan atas koreksi primer dan sekunder harus dilakukan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, eee

b. bahwa dalam menentukan harga jual Palm Kernel, Pemohon Banding menggunakan rumus perhitungan sebagai berikut:

HARGA PKO= (Harga Reuters — Freight USD $70/kg) x Kurs x Rendemen

HARGA PKE= Harga MPOB x Kurs x Rendemen

HARGAPALM = HARGA PKO + HARGA PKE — Biaya Produksi

KERNEL bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

c. bahwa lebih lanjut, dalam hal ini Terbanding menggunakan harga Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Riau sebagai acuan penentuan harga wajar. Harga tersebut merupakan dasar harga yang digunakan untuk penetapan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sehingga tidak tepat jika diterapkan untuk menghitung harga wajar atas Palm Kemel.

d. bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian transaksi penjualan Palm Kemel yang terjadi di Masa Pajak September 2015 beserta dokumen pendukung seperti Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Harga Palm Kernel sebesar Rp27.798.160,00 seharusnya dibatalkan.

ll. Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar

Rp96.865.979,00 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma berdasarkan pencatatan pada akun 131.00.00.100 —

PIUTANG DANA TALANGAN yang dicatat oleh Pemohon Banding pada bulan September sebesar Rp96.865.979,00.

bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian Akun Piutang Dana Talangan yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding di Masa Pajak November 2015.

b. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2015, diketahui bahwa akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan sebagai PIUTANG PLASMA dengan tampilan sebagai berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(In Full Rupiah)

Catatan)2015mt

Ro Re

ASETASSETS ASET LANCARCURRENT ASSETS Kasdan Bank4.251.780,885.4083,481,002,.097Cash and Banks Piutang Usaha5. 25Account Recewvables

Pinak Berelasi233,480,003, 47213.460,104,380Related Parties Aset Mevangan Lancar Lainnya6,25Other Current Financial Assets Pihak Berelasi232.147,691,52437,848,930,870Related Partes Pihak Ketigz71,386,60467.383.790Paras Persediaan - Setelah dikurangi7- Net of allowance for penyisihan penurunan nilai persediaan9.253.322.008imparment

Pajak Dibayar di Muka234.199.411210.375.474Prepasd Tares Pembayaran di Muka9480.321.033118,802,477Advance Paymerta Total Aset Lancar21,840,000.32004,249 104.856Total Current Assets ASET TIDAK LANCARWOM CURRENT ASSETS Aset Pajak Tangguhan2.005.002.3872211451474Deferred Tax Assets Aset Tetap - Setelah dikurangi10Fired Assets - Met of accurnutated akumulasi penyusutan100.562.7B1,020 100.500,153,119depreciation Tanaman Perkebunan -SetetahaPlantations - Net of accumutated dikurangi akum ulag penyusutan190,128,182,033 25 $,338,243,594deprecizton Uang Mukau a7a S17 970G O37 290 O47Advances for Landnghts Acquaiion Piutang PlasmaPlasma Receivables Aset Lain-an9.800.00029.806.000Other Assets Total Aset Tidak Lancar305251810284 442080 045.710Total Nan Current Assets TOTAL ASET417,092 006,604507,125,154.605TOTAL ASSETS

5.555.

bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

Berdasarkan rincian tersebut, dapat dilihat bahwa mutasi akun tersebut selalu berada pada posisi debit serta nilainya selalu. Hal ini dapat membuktikan bahwa tidak ada transaksi penyerahan BKP/JKP maupun penerimaan uang.

.Bahwa pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun

tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

d. bahwa pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendin, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

bahwa hal ini dapat dibuktikan melalui Laporan Keuangan Audited tahun pajak 2019 (halaman 48), akun Piutang Dana Talangan sebesar Rp65.674.419.853,00 telah dilakukan reklasifikasi Akun menjadi akun Tanaman Perkebunan sebagai berikut:

28. Reklasifikasi Akun28. Reclassification of Accounts Beberapa akun dalam laporan keuangan yangSome accounts on fhe financial statements for the berakhir pada 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2018/ years ended December 37, 2018 and January 1, 2018 31 Desember 2017 telah direklasifikasi sesuai denganDecember 31, 2017 have been reclassified in surat keputusan manajemen mengenai penyajianaccordance with a management decision letter laporan keuangan per 31 Desember 2019.regarding the presentation of the financial statement for the year ended December 31, 2019.

31 December 2018) December 31, 2018

SebelumSetelah Reklasifikasi/

Before ReclassificationAfter Reclassification

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPlantations - Net of Accumulated dikurangi Akumulasi Penyusutan-65,674,419,853Depreciation Piutang Dana Talangan Perkebunan65,674,419,853-Baflout Funding Plantation Receivables Jumlah65,674,419,353Total bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan jumal reklasifikasi akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN sebesar Rp65.674.419.853,00 bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya yang dicatat dalam akun

' 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dicatat pada tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 pada akhimya direklasifikasi ke akun TANAMAN PERKEBUNAN pada tahun 2019 menjadi Aset Tetap Pemohon Banding.

e. bahwa sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya (de facto) dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding, apabila terdapat pengeluaran

barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik (resiprositas). Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata tidak terdapat plasma.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalil Terbanding mengenai adanya penyerahan BKP dan/atau JKP kepada petani plasma adalah tidak benar dan koreksi sebesar Rp96.865.979,00 seharusnya dibatalkan.

Dokumen pendukung yang disampaikan:

1. Rincian Penjualan Palm Kemel, Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak Keluaran

2. Rincian Koreksi Akun Piutang Dana Talangan

3. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2015

4. Rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015

5. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2019

6. Rincian Jumal Reklasifikasi Akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN

Menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:

Pasal 1 angka 2:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud: Pasal 1 angka 3:

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini:

Pasal 1 angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak:

Pasal 1 angka 5:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan:

Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini:

Pasal 1 angka 7:

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak,

Pasal 1A ayat (1):

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian:

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing):

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak:

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan:

£ penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang, g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi: dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak:

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak,

Pasal 4A ayat (3):

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis, b. jasa pelayanan sosial:

C. jasa pengiriman surat dengan perangko:

d. jasa keuangan:

e. jasa asuransi:

£ jasa keagamaan, g. jasa pendidikan:

h. jasa kesenian dan hiburan:

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, j-. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri:

k. jasa tenaga kerja:

L jasa perhotelan:

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum:

n. Jasa penyediaan tempat parkir:

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam:

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan g. Jasa boga atau katering

Pasal 11 ayat (1):

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak:

b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,

Gg. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: atau h. ekspor Jasa Kena Pajak:

Pasal 11 ayat (2):

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran:

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf cs c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g:

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h:

Pasal13 ayat (1a):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak:

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak danfatau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU

Pengadilan Pajak) diatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1):

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan:

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan

berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim:

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (PER-32) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur,

Pasal 2 (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: atau C. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja

Sama Migas.

bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilaian atas bukti-bukti dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp124.664.139,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Harga Jual Palm Kemel sebesar Rp27.798.160,00 dan

2. Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp96.865.979,00:

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Jual Palm Kernel sebesar Rp27.798.160,00 bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Harga Jual Palm Kernel sebesar Rp27.798.160,00 bersifat yuridis pembuktian:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menganggap harga jual Palm Kernel kepada pihak afiliasi (PT Banyu Bening Utama) berada di bawah harga pasar wajar dengan menggunakan referensi harga Dinas Perkebunan Provinsi Riau,

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan untuk memanfaatkan perbedaan tanf pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu:

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Banyu Bening Utama sebagai pihak afiliasi adalah terkait penyerahan Palm Kernel yang terutang PPN sebesar 10% yang tidak terdapat perbedaan tarif, sehingga menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding dalam rangka penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) adalah tidak tepat, bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui, Terbanding juga tidak melakukan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) dan Corresponding Adjustment pada lawan transaksi afiliasi karena adanya koreksi selisih harga jual yang dilakukan oleh Terbanding, bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah dapat membuktikan penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) ekstemal dengan formula yang mengacu pada data pasar global (Reuters dan MPOB) sebagai pricing policy yang lazim dalam perdagangan komoditas,

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan harga Dinas Perkebunan Riau oleh Terbanding tidak tepat karena harga tersebut sebenamya merupakan dasar untuk penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS), bukan harga jual wajar komoditas Palm Kernel di pasar komersial:

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri karena penyesuaian harga jual Palm Kemel sebesar Rp27.798.160,00 tidak dapat dipertahankan:

2. Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp96.865.979,00:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp96.865.979,00 bersifat yuridis pembuktian: bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan temuan adanya akun "Piutang Dana Talangan" atau "Piutang Plasma" dalam Laporan Keuangan Audited 2015, yang mana menurut Terbanding, telah terjadi penyerahan BKP (pupuk, bibit, dll) dan JKP (jasa tenaga kerja) dari Pemohon Banding (Inti) kepada Petani Plasma, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena pada akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan:

bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma:

Bahwa berdasarkan perjanjian kemitraan a guo, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah perkebunan di atasnya:

bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding dalam rangka kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma, menggunakan BKP seperti pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga untuk kegiatan tertentu seperti land clearing untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan plasma tersebut:

bahwa untuk setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan perkebunan tersebut, dicatat oleh Pemohon Banding sebagai PIUTANG di akun nomor 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN. Bahwa berdasarkan data buku besar 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya PIUTANG kepada Plasma tahun 2015 atas penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844 dan koreksi untuk masa pajak November 2015 sebesar Rp96.865.979,00;

bahwa dalam Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding, halaman 1 Laporan Posisi Keuangan diketahui bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844, bahwa pada halaman 18, Catatan atas Laporan Keuangan angka 2j, dijelaskan piutang plasmauang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma:

bahwa pada halaman 36, Catatan atas Laporan Keuangan angka 13 dijelaskan bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang

plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima, bahwa berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844 dan Rp9.085.418.51:

bahwa pada halaman 49, Catatan atas Laporan Keuangan diketahui bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844, bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa terbukti terdapat kebun plasma dan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa piutang dana talangan adalah dalam rangka pembangunan kebun milik Pemohon Banding sendiri tidak terbukti:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang PPN, telah terjadi penyerahan BKP&JKP oleh Pemohon Banding berupa pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya, serta jasa tenaga kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun plasma yang terutang PPN, bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilaian pembuktian dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp96.865.979,00 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Dipertahankan | Tidak Dapat Uraian Sengketa

Nilai Sengketa (Rp) (Rp)Dipertahankan

Rp Penyerahan yang PPN-nya

124.664.139

96.865.97927.798.160 harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp10.464.968.571,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp27.798.160,00

Menurut Pengadilan PajakRp10.437.170.411,00 bahwa meskipun dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi oleh karenanya perhitungannya tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya, bahwa Pengadilan Pajak menemukan adanya kesalahan perhitungan sanksi administrasi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk melakukan perhitungan ulang sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) UU KUP: bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Waian|Menurut =| Koreksi Dapat

TerbandingPengadilan Pajak Dipertahankan ——- a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:

Dasar Pengenaan Pajak

1. Ekspor

| [a3yangdipungut olen|

2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendri10.464.968.571 10.437.170.411798.160 ee mean | _{a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut| le b. Atas Penyerahan Barang dan Tasa yg tidak terutang PPN

C. Jumlah Seluruh Penyerahan (2.6tb)10.464.968.57110.437.170.41127.798.160 d. Atas Inpor BKP, Pemanfaatan BKPYJKP, Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendi/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan

| ”2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar

— a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendri (larif x 1.a.2) —— 1.046. 857 1.043.717. ee 779.816 b. Dikurangi :

|PPNyang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

| _{b,2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan— 414. rare 426 414,141,426

— b.3 STP (pokok kurang bayar)jos — 4 Dibayar dengan NPWP sendri

— 5 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.217.958.682 1.217.958.682-

803.817.256803.817.256- c. Diperhtungkan arsece

Jurtah pajak yang dapataa

|SR

[ |b. Dkonpensasikankemasapajak..(kerena pemberian)... [4 [Junian PP yang abayar (23)2178810 [5SSCSaa sera] |___[b. Kenakan Pasal132778816)

0202| [6tra)0916708)11513510)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00495/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak November 2015, atas nama: PT PALMA SATU, NPWP 02.458.443.5-218.000, beralamat di Jl. OK. M Jamil No 01 RT 002 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp19.373.196,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Tid.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Tid.

Asnidar , S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.