Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-001813.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Palma Satu, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor : PUT-001813.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00496/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001813.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PALMA SATU, NPWP 02.458.443.5-218.000, beralamat di Jl. OK. M Jamil No 01 RT 002 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Dita Kartika,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-308/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususnomor 002519/SK/PPNDes/PS/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/ NIP: Purwanto / 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001 121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2547/PJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 869/PP/BR/2022 tanggal 15 Juli 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-031/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor tanggal 1 Februari 2022:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 192/WPJ.02/2022 tanggal 25 Mei 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 001963/Bantahan- tanggal 1 Juli 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

3.145.457.70010.134.138.810 a4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

0

0

| | a25. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 —| a26. Jumlah3.145.457.700 10.134,138,810 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN of]0 | |. Pe. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)3.145.457.70010.134.138.810 | d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendir/Penyerahan atas Aktva

Tetap yang Menurut Tujuan Semuta Tidak untuk Diperjualbelikan

—— d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

0.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

|_| d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN (85 Kegiatan Membangun Sendiriol 81 d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk00 diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak sehanssnya dibebaskan atau tidak90 dipung

|__| 4.8 Tanggungjawab secara rentengof d.9 Jumlah (4.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau0 d8)

2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar

|_| a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx La.Z atau 1.d.7)314,545.701.013.413.881 |_| b. Dikurangi:

Lo | b1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan194.042.411194.042.411 b.3 STP (pokok kurang bayar)0

|_| Dibayardengan NPWP sendin0

| |

183.928.239

183.928.239 || b6Jumlah(b.14b.2xb.3#b44b5)

377.970.650

377.970.650 | | c. Diperhitungkan:

c.1 SKPPKP

0

0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

377.970.650

377.970.650 = e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar635.443.231

3 | Kelebihan Pajak yang sudah :{|

Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya63.424.880

— b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)KE

Jumlah {ath63.424.880

Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.et3.c)| os 868.111 | | 5 | Sanksi Administrasi:

0 Poo 325255093 | b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP d.Pasal 13A KUP[of c. Bunga PasalKUP

Te. Kenakan Pasal 176 (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f} PPN of0| h. Jumlah (atbtctdtetftg)

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h)

Terbilang: SATU MILYAR SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RUPIAH

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaaan

Terbilang: NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001696/KEB- PPN/DES/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

r

NO.URAIANJUMLAH 1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1 Ekspor0 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3,145,457,700 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNke) a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN(0) a.6 Jumlah (a.l + a.2+4.3+ 4.4 + a.5)3,145,457,700 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN(0) c. Jumiah Seluruh Penyerahan {a.6 + b)3,145,457,700 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidakJawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKPOo d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeanle) d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPNke d.5 Kegiatan Membangun Sendirife) d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk0

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

0.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d,4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 (Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)314,545,770 b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama0 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan194,042,411 b.3 STP (pokok kurang bayar)0

Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5 Lain-lain183,928,239 b.6 Jumlah {(b.1+b2+b3 + b4+ b5)377,970,650 c. Diperhitungkan c.l SKPPKP ke d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1!

377,970,650 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar fa - dj (63,424,879) Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

63,424,879 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan]

0 c. Jumlah (a tb)

63,424,879 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUPfa) b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPfe) c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUPle) e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP0 f. Kenaikan Pasal 17D UU KUPle) g Bunga Pasal 13 (2) UUjo Pasal 9 (4f) PPN0 h. Jumlah(a+bt+tct+dte+f+g0 6 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)Ng

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00496/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/PA (Dikurangi)rai

. PPN Kurang / (Lebih) Bayar698.868.111698.868.111 . Sanksi Bunga335.456.693335.456.693 . Sanksi Kenaikan63.424.880|. |. 63.424.880 63.424.880 424. | | . Jumlah Pajak yng masih

1.097.749.6841.097.749.684 harus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 000200/BANDING-PPN-DES/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 (cap pos 21 Februari 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 000200/BANDING-PPN-DES/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan abnding atas keputusan keberatan; Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor. KEP-00496/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 diterima pada tanggal 29 November 2021:

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 5 tanggal 1 September 2021: bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00496/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

KENA PAJAK | FISKUS [Rp.)

KOREKSI (Rp.) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

6,988,681,110 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahannya dibe baskan dari pengenaan PPN

2.6(a.1 + a.2+a.3 + 2.4 + a.5)

3,145,957,700 | 10,134,138,810 b, Atas Penycrahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

0

0 c, Jumlah Seluruhfa.6 + bj

3,145,457,700 |10,134,138,810 d, Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualtelikan/Perolchan yang

PPN-nya tidak scharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas AktivaMenurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan

4.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

4.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

4.9 Jumlah (d.I atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d,6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Hayar a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x La.2 atau

314,545,7701 1,013,413,881698,868,111 b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama

80 b2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungka

194,042,411194,042,411

JUMLAH RUPIAH MENURUT

PENGUSAHA

KENA PAJAK | FISHUS

KOREKSI (Rp) Rp b.3 STP (pokok kurang bayar)

0

0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

0 fa) b.5 Lain-lain

183,928,239

183,928,239 b6 Jumlah (b.1 + b.2+b3+b4 + 55)

377,970,650

377,970,650 c. Diperhitungkan o c.1 SKPPKP

0 o d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

377,970,650

377,970,650

¢, Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj (63,424,879)

635,443,231

3 |Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

63,424,879

63,424,879 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak(karcna pembetulan)

0

0

. Jumlah (a +b63,424,879 | — 63.424,879 ang kurang dibayar (2.e + 3.c)|oo Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP

335,456,693

& Kenaikan Pasal 13 (3) BU KUP

63,424,880 c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP d. Kenaikan Pasal 13A UU kUP e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP f£. Kenaikan Pasal 17D UU KUP

8. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP ja Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah(a+b+cotd+e+f+g)

398,881,873

[ 6 Iiumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) 1097.749.684| | bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001696/KEB- PPN/DES/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1Pengenaan Pajak

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

Ekspor

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

Jumlah (a.1 #a2ta3ta.4-ta.5)3,145,457,700 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0 Jumlah Seluruh Penyerahan {a.6 + b)3,145,457,700 Atas ImporBKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

Impor BKP

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

Kegiatan Membangun Sendiri

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan

Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

4.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.4.9)314,545,770 b. Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama0 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan194,042,411 b.3 STP (pokok kurang bayar)0

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain

183,928,239 b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b4 + b.5}

377,970,650 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP

0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)

377,970,650 ec. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj (63,424,879) 3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

63,424,879 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan)

0 c. Jumlah (a + 5

63,424,879 PPN yang kurang dibayar (2.e #3.c)

5 (Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP f. Kenaikan Pasal 17D UU KUP g. Bunga Pasal 13 (2) UUjo Pasal 9 (4f) PPN h. Jumlah(at+b+ct+tdte+ft+g)

| 6 |Jumiah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor. KEP-00496/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

eeee

Semula

Uraian (Dikurangi) (Rp)(Rp) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar698,868,111698,868,111 Po b. Sanksi Bunga335,456,693] i335,456,693 c. Sanksi Kenaikan63,424,880| O|63,424,880 c. Jumlah Pajak yang Masih Harus /1,097,749,684 Ne 1,097,749,684 (Lebih) Dibayar

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.988.681.110,00 bahwa adapun rincian perhitungannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

MENURUT

KOREKSI YANG URAIAN

PEMOHON

DIAJUKAN BANDING

BANDING (Rp. 1 |Dasar Pengenaan Pajak ja. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

ai Ekspor a o a,2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

3,145 ,457,700

10,134,138,810 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN a6 Jumlah (al + a2 + 0.3 + a.4 + a5)

10,134,138,810

3,145,457,700 bh. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN

Qo

0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b

10.134,138,810

3,145,457,700

MENURUTKOREKSI YANG KEPUTUSANPEMOHONDIAJUKAN KEBERATANBANDINGBANDING (Rp.

d. Atas ImporBKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/ Kegiatan MembangunPenyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP0 d,2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabcar0 a4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0

4.5 Kegiatan Membangun Sendiria d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk0

Diperjualbelikan d.7 Perolehan yang PPN-nya tidakdibebaskan atau tidak dipunguta d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d.9 Jumlahatau d.2 atau d.3 atau d.4 atau 4.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang hartis dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1,013,413,881319,545,770698,868,111 b. Dikurangi:

bl PPN yang disctor di muka dalam Masa Pajak yang SamaQ0 b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan194,042,411194,042,411 b.3 STP (pokok kurang bayar)aOo b4 Dibayar dengan NPWP sendiria0 b.5 Lain-lain183,928,239183,928,239

6 Jumlah (b1+b2+63 +b4 + bS}377,970,650377,970,650 c. Diperhitungkana c.1 SKPPKPa0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan- c.1)377,976,650 377,970,650 ce. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar fa - a)635,443,231(63,424,879)

Kelelahan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya63,424,87963,424,879 bh Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan)aa

. Jumlah (a + bj63,424,87963,424,879

PPN yang kurang dibayar (2.e #3.c)698.868,111

Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP335,456,693 bh. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP63,424,880 c, Bunga Pasal 13 (5) UU KUP9 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP9 c. Kenaikan Pasal 17C UU KUP0 f, Kenaikan Pasal 17D UU KUPoO g. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0 h. Jumlah (atb+c+d+e+l+g)398.881.573

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + S.h)1,097,749,684 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.988.681.110,00

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp6.988.681.110,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5- 218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit:

PT Palma Satu

b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN (Normal) masa/tahun pajak Desember 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.145.457.700,00;

c. bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan, d. bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850Ha sekaligus membangun sebuah Perkebunan di atasnya, bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Wajib Pajak menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut:

e. bahwa setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan akun nomor 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844 dan untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110 dengan rincian sebagai berikut:

31-12.15MK2/15/12/061KOREKSI ALOK KEND (BUAT DAN CUCI PARIT| 7,717,549 [Tenaga kerja oo” | 311245WR KOREKSI ALOK KEND [A TANAH2,250,7561,250,756 [Tenaga kerja

MK2/19/12/052A KARY.HABAT » IZ KM61.15261,152 |Tenaga Kerja ALMATAS MK3/15/127051 JRALOK.DT.23

A PUPUK = 50 KM423,474 pape12/048PUPUK = 22 KM235,072

31.-12.15 AN 15/12/02D WRALOK, PD MIR ASST RY. PEKAWATAN APD MTR53,000.

7431-12-18 | MK37357127040 MTR ASST (RY.SPD MTR.1,007,000Ree

MTR AMSPD{133,000 | [Tenege Kerja

| 2renee |KTR maba=[Tenaga Kerja oo”)

MK2/13/12/032 |IIRUPAN PLASMAPupuk = 2K199,188:199, 188 [Tenaga Kerja

7LANOSIR PUPUK © 1 IK39.394-99,594 (Tenaga Kerja is 30-12-15TARUR PUPUK © Stik497.971 [Tenaga Kerja TIMK2/13/ 127033PLASMA UFAII KRANI / MDR PERAWATAN © 8.4 NK

7/91-12-15PIRINOAN MANUAL 31 HK3 087, 422Ke a

MK2715/12/037 (JR.UPAH PLASMARAWAT JALAN © IT IK1.095.5371,095,537 [Tenag Kerja MK3/19/12/D32PLASMAKASTRASI = 77 11K

MK2/15/%2/032PLANMAJAPLIKASI RAYAF = SIN"298,783 [Tenaga Kerja a ETSMRIsUNTIL PUPUK = 10 HK995,942 (Tenaga Kerja

3 313/12/0399 IJK.UTAN PLASMA SERSUS 20 HKS (Tenaga Ke a 3S MKI 13/12/0327PLASMAPOKOK © 16 HK1,493,5083393, S08 (Tenag ke LJ

7 MS MK2f15/ 12/032PLASMAPTRINOAN MANUAL » 73 HK7469, 5687,469,568 Tenaga Kerja

[pw Kona)" OWS SULA a|JR KOREKSIJR KOREKSI SLH AKUN MK2/13/11/013“53,00033,000

|JR KOREKSIJR KOREKSI AKUN MK2/13/11702028,00028) 000 [Trnage Kerja |JR KOREKSIJR KOREKSI BLUE AKUN Mk2/15/11/014530.000 [Tenaga Kerja

MB3/19/12/002 KOREKSI aoa JR KOREKSI SUE AKUN MK2/15/117012

101,250 Tenaga Kerja Ke MK2/15/12/022 JAR.PRESMI RTH OGDG — [PREM! MANTRI PERAWATAN wap 57827033A ADA PREMI MANTKI PERAWATANAST Tenaga a

[IRTREMIDIV.PLASMA/KRANI DIVISI111.373 [Tenaga kerja

LMDR/KRANI DIVISI2,125,625Kerja 40)22-12-15OIV.3PREMI MPR PERAIRAN3,125 jTenapa Kerja

MK2/ 137 12/01639,375 |Tenage Kerja STKO/ 15/12/20728 (CU 2071813,779(Regent

[REGENT 0,t5 LTR

2 LI95,418

79,327(Regent) MITSUFURON fa) Ka aa Tara 13 RTKG/35/12/20723|CU 20713UrTSUPLIRON 0,79 KO(Milanfuron

ORAMOXONF 71,95 UTR299,330899.950 jiertisida 4116-12-13CU 70719ORAMOXONE 17,2 LTR703,200703,200 jiterusida (Oramazone

MK2/YON JONAN SENTOSA& D, ARM.KULTUR TEKNIS1,361,9831,561,982 (Tenaga Kerja

12/009 [ON JONAN RENTOSA ALOKND, ARM-KULTUR TERNS1,361,9621,561,982 |Tenaga Kerja ! MK2/15/12/009_ [ON JONAN SENTOSA ALOK.OPERS.R A D.KULTUR TEKNIS1,735,285 [Tenaga Kerja

$1(16-73-15 Se 13/12 {009SENTOSA ALOK.OPERS.R D.KULTUR TEKNIS2.255.285 Tenaps Kenya

| TaiALOK.KEND.SM & ARM & HUMASIokerja |

[DN KEBUN PALMA 1 ALOX.KEND.SM & ARM & NUMAS213,950 [Tenaga Kerja MK2/15/12/008 [DN KEBUN PALMA IALOK.KEND.SM & ARM A HUMAS

MK2/15/12/008 JDM KEBUN PALMA I ALOK.KEND.BM A ARM & HUMAS323417523,417 [Tenaga Kerja

3333.417 (Tenaga Kerja MK2715/ 127007NY.ALOK-EXCRUAT ROLAK AIR3,410,6213,410,671 [Tenaga Kerja MK2 15/12/6007 [DN BRU 11NY.OPERS.PEOAWAI PERAIRAN HL OKT,DES'1Sen

55 Tara 15 MKI/1S/ [DN ftRY.OPERS_TENAGA CIVIL PENGAJRANEE aan ena |

DN BBL iBY.OPEKS.TENAGA CIVIL PENGAIRANg MK2/13/12/006 TDN WAT|

— sa ham fe{DN KATH {py TEAM POAS

| MK2713/12/006tL60,446 [Tenaga Kerja ee

REGENT 0,19 LTR

1271272015 | STKOP[CU 20797

REGENT 0,15 LTR

STKO/25/{CU 207 AF

REGENT 0,15 LTR

10/2/2015 | STKO/ t3/CU 20603

ANGKONG 1 ONT

15/08/019

AOM

BY.BELT 13,5 KO PAKU US HUAT MENARA API NON PERMAN

69107/12/2015| MK2/15/07/011

KOKEKII UPAR PC

KOREKSI

MK2/19/07/010

KOREKSI UPAFI DIV.a

KOREKSI UPANI

2015| MK2/15/07/020

KOREKSI UPARKOREKSI

72)07712/2013| MK2/15/07/010

KOREKSI UPAFI DIV.a KOREKSI UPAIL wK2715/07/030

UPAH DIV.8 KOREKSI

| MK2/15/077010

KOREKSI UFAI(KOREKSI UPAH

KOREKSI UPAPI DIV.3 KOREKSI UPAIE

|

| MK2/15/07/0tO |KOREKSIUPAH DIV.8UPAIT

| MK2/15/07/010 [KOREKSIUPAH DIV.8 |XOREKSt UPAIT

Tojarjrap201s|UPAH DIV.8 — koreksi UPAIT

12/2013asyonfoto |KOREKSIUPAITDIV.6

2015EZKOREKSI UPAJI

82100/12/20151 STKO/ 15/06/20337 20387ROCK PUOSPHATE 1351 KO

23 05/12/2015 | 15/05/20318REGENT 0,12 LTRx ——

MOP 3335 KO13,835,752 | DN PIKATIDERET NOTA A TANAH1,116,445 DN PTJOMAN SENTOSADEVT RISET1,189,5697,189,569 (Tenaga Kera oo

37103/12/20151 MKZKerja

KOREKSIKOREKSI UPAM DIV.PLASMA me 12 2018

09/12/2015

KOREKSI UPAI PLASMA (KOREKSI UPAII DIV.PLASMA

KOREKSI UPAII PLASMA |UPAII

KOREKSI UPAIE PLASKA | KOREKSI UPAIDIV.PLASMA

UPAIC PLASMA | KOKENSI UPAH

BiMK2/14/03/O21PLASMAUPAII DIV.PLASMA

MK2/15/027038

KOREKSI UPAI PLASMA (KOREKSI UPATE DIV.PLASMA

|12/2015KOREKSI UPAH PLASMA (KOREKSI UPAPI DIV.PLASMA

UPAH PLASMAUPAH DIV.PLASMA- (146,250) Tenaga Kerja 0171272019 | STKO/13/01770017 [CV 20017[DOLOMITE = 1443 Ka2,104,307

| STKO/20012| DOLOMITE = 1652 KA2,405,8572,405,657 (Pupuk (Dolomite}

7,104,397(Dolomite | STKO/15/01/10009 | CU 200091487 KO2,165,5632,165,563 | Pupite | STKO/ 15/01/20009 |cu 20009

REGENT = 0.17 LTR33.464 bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 PT Palma Satu sebagai berikut f.

Halaman 1 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844: Halaman 18

bahwa piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma,

Halaman 36 bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dan Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, untuk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima, bahwa berdasarkan hasil penelaah pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014masing-masing sebesar Rp17.508.071.844 dan Rp9.085.418.512; Halaman 49 bahwa Lapor Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piurang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844 sebagai berikut:

bahwa perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain, bahwa perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak, bahwa manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1 - 30 Hari/Days 31-60 Hari/Days 61-90 Hari/Days > 90 Hari/DaysTotal/Total Kas dan Bank1,780,865,406---1,780,865,406 Piutang Usaha3,460,003,470---3,460,003,470 Aset Keuangan Lancar Lainnya2,219,078, 188---2,219,078,188 Piutang Plasma17,508,071,844---17,508,071,844 Total24,968,018,90824,968,018,908

a. bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 4 UU PPN:

1) Melakukan penyerahan,

2) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak,

3) Objek PPn berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

a. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean c. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean b. Hasil Penelitian Penyerahan bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima: bahwa yang melepaskan hak adalah yang menyerahkan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP:

bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

1) Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual),

2) Pengakuan piutang atau penghasilan:

bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi:

1) Pengakuan piutang atau penghasilan,

2) Kontrak atau perjanjian ditandatangani:

3) Mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata:

bahwa penyerahan BKP dari PT Palma Satu kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844 oleh PT Palma Satu yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan yang untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110:

bahwa penyerahan JKP dari PT Palma Satu kepada Perkebunan Plasma terjadi saat:

1) bahwa pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110;

2) bahwa ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Mulya:

Menurut Pemohon Banding bahwa kami tidak setuju dengan koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma), dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa pada dasarnya tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dalam UU PPN dan PPnBM yang dilakukan oleh Pemohon Banding, b. bahwa sampai dengan saat ini, seluruh produksi Tandan Buah Segar (TBS) diakui oleh Pemohon Banding (inti) bukan Plasma dikarenakan Plasma belum terbentuk,|

Cc. bahwa pada akun Piutang Dana Talangan yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan, d. bahwa pada akun Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang- barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan;

e. bahwa sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya (de facto) dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding, apabila terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik (resiprositas). Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata tidak terdapat plasma:

f. bahwa Pada Laporan Audit dalam Catatan Laporan Keuangan Halaman 48 atas Piutang Dana Talangan perkebunan tersebut telah dilakukan Reklasifikasi ke Tanaman Perkebunan (asset):

bahwa berikut dibawah ini Reklasifikasi dari Laporan Audit

31 December 2017) December 31, 2017

Sebelum Reklasifikas/Setetah Reklasifikasi/

Before ReclassificationAfter

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPlantations - Net of Accumulated dikurangi Akumutas Penyusutan-65,574, 788,866Depreciation Piutang Dana Talangan Perkebunan65.574-Batout Funding Plantation Recetvables Jumlah65,574,788,80665,574,788,806Total bahwa Pemohon Banding juga tambahankan Jumal Reklas akun Piutang Dana Talangan, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma) sebesar Rp6.988.681.110,00 seharusnya dibatalkan,

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri adalah tidak benar dan tidak dapat Pemohon Banding terima:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

MENURUT URAIANPEMOHON

BANDING 1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a,1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + Dj d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidakJawab

Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan d,7 Perclehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng d,9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

2 (Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x l.a.2 atau 1.4.9) b. Dikurangi:

b,1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang Sama b.2 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan194.042.411 b.3 STP (pokok kurang bayar)0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendirike b.5 Lain-lain183.928.239 b.6 Jumlah (b.1+b.2+ 63 + b4 + b5)377.970.650 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)377.970.650 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj

3Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ..... (karena pembetulan} c. Jumlah (a#b)

4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

5Administrasi a, Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (33 UU KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) UU KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP0 e. Kenaikan Pasal 17C UU KUP0 f. Kenaikan Pasal 17D UU KUP0 g. Bunga Pasal 13 (2) UUjo Pasal 9 (4!) PPN h.0 | 6 [Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)po0

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00496/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

4. Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Desember 2015

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 192/WPJ.02/2022 tanggal 25 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomortanggal 1 Februari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Februari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00496/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, f. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00496/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

g. Bukti pembayaran bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujul dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:| h. bahwa surat banding ditandatangani oleh Tovariga Triaginta Ginting bertindak sebagai pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia:

i. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPajak:

ll. — URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- O6/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 19 Agustus 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang danyang terutang PPN

Ekspor le) a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

10.134,138.810 a3.kepada Perungut PPN is}

24, Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut

Le]

0.5, Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN

G a6, Jumiah

40.134,138,.810 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tdak terutang FPN:

Q

C. Jumtah seluruh penyarahan (a.6+b}

10.134,138.B10 d2 Pemanfatan tidsk berw ujud dari Luar Daerah Pabean

4.3. Pemanfatan JKP dari Luar Oserah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pamungut PPN

@.S. KegistanSendri

0.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Untuk Dperjualbelkan

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau dak dipungut00ko) 2.8 Tanggung Jawab Secara Rentengie)QQ 0.9. Jurrlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau ¢.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)is)9g

2. Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajakyang harus dipungutdbayar sendri (tarif x 1.a.21.013.413.881314.545.770 atau 1.d.9) b. Dikurangi b.1. PENyg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama00bs) b,2. Pajak Masukan yg dapat dpertitungkan194.042.411194.042.411 b.3. STP (pokok kurang bayar)Q00 b.4, Dibayar dengansendat00Oo b.5. Lai-an183.928,239183.928.239183.928.239 b.6. Jumtah (b.14b.2tb.34b.44b.5)377.870.650377.970.650377.970.650 c. Diperhitungkan:

c.1. SKPLBaie]a c.2. SKPPKPa0D

Jumahoko)g d. Jumiah pajak yg dapat dipartutungkan (b.8 - c.3)377.970.850371.970.850377.970.850 @. Juntah penghilungan PPN Kurang Bayar (a-d)(63.424.880)835.443.231(89.424.880)

3. Kelebihan Pajak yang sudah:

a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya62.424.88063,624,88063.424.880 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak........ (karena perbetulan)o00 c. Jurrtah (a+b)63.424.28063.424.68063.424.880 4, PPNyang kurang dibayar (2.e + 3,c}0608.888.1171

0

5. Sanksi Administrast

3. Bunga Pasal 13

335.456.803 (ENTER Ana 63.424.820ar b, Bunga Pasal 13

C, Bunga Pas3t 13 (5) KUP d. Kenalkan Pasal 13A KUP

Kenalkan Pasal 17C (5) KUPOl:

f. Kenaikan Pasal 170 {5)KUPbad1Han & Bunga Pasal 13 (2)KUP jo, Pasal9 (4 PPNira ata h._Jumtah (asbseadensfeg]398,881,573 |

1.097.749684| — .—— aj bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001696/KEB-PPN/DES/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tangga! 25 November 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05009346/WPJ.02/KP.1003/2020 tanggal 27 November 2020: bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00496/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021, dengan perincian sebagai berikut:

SemulaDitambah/

..Menjadi Uu raian(Rp)(Dikurangi) (Rp) a. PPN yang kurang bayar698.868.1111 Of 698.868.111 b. Sanksi Bunga335.456.693335.456.693 C. Sanksi Kenaikan63.424.88063.424.880 d. Jumlah PPN yang masih harus0 1.097.749.684 dibayar lil. — ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp6.988.681.110,00

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN:

Alasan Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding pemohon banding:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 28 UU KUP

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c dan Pasal 7 ayat (1) UU PPN

Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan Penjelasannya

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding/PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5- 218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak Desember 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.145.457.700,00;

bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku Catatan, Data dan Informasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S- 7185/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021:

bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon Banding Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021:

bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding / PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan:

bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya, bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Pemohon Banding menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembelian-nya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimiliki-nya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut:

bahwa setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding / PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan Akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma tahun 2015 atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00 dengan rincian sebagai berikut:

||«|| 13|OT 2¢=1.183) Forage Keres | sa

|LRAAngan | | Eon 1719 [ALOK SPD ASST PSY EDM||65. 000)Kors |

— ja 3032-15 |SPDUTRENPERAWATAN SFOMTA Of7

[of arate[A ALOR SPOMTREM [ey{1380001|| [ tof|MANTRI PERAWATAHa-|,| Pitt suisI PeFLUPAH PLASMPuy(tee peg (109.188 Tenors Keng |

ASIA PALMARape Tengaran | KE[1 uranRavaP =tes] ee | naena [tof|aaeee

1-12-10JA UPAH PLASMA PAH WRANES MDA PERAWATAH © R4 HK ———

HeAAA PAM KAN) MDA= 199,0 HK

|PRWAT JALAN » 31 KKbea———

JALUPAM PLASMA| feesBSE 57 Tenaga Kata EN UPAH PLASMA aaNNKage | ee M2713 Eek). | IRUPAH PLASMAannets tata mh|ASMA

——[

LOWE (REMAS LOWE PLASMAeee —— Part 3617-09[stLN“LoI [ao (31.12.18JaanLM AKUNpet tee

| ~~“| anon erageJ [as[ye~~ prst=ir—— eo sens]

Lan Lanang |OVDR / KRA!D DVIS)XE 7)

[ae]

2-218asal UGTene

|press| paral tenes Kee aeratearota ren mayan — jeaner

—onasealse peared Le Liseaie|[71

|“| [49 {16-12-18 |[ON JOHAN SENTOSA [ALOK OPERS.A soTHOUS | 46015871Tenaga Kara Piet ee |os|

[80 [16.47.15 | 0071612000sentosa|oo

Pareenc || tassel

| 2 | 1882.18 |[ON| a

BaET ate |ang je hewanena|———|

OFERSKors] Tenaga

[eo {18-12-13fonwaraPO & HOA @L|tal

|fav TEAM BCE HOA[Tse]| Port||[ea tenege kaga |

—— merta|

REGENT OTELIRSiS agrca (aa

03age HePear ee oo pa atm eea en

UPAR RASAUP anvanLae eeea eaia ee

PAFLATUADivNA| Terega Kana |

ToES “002157 Pama| oa veRE"sa Sor oaRegan]

bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding sebagai berikut : Halaman 1 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00; Halaman 18 bahwa piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma,

Halaman 36 bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima, bahwa berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 dan Rp9.085.418.512,00; Halaman 49 bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

Perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain:

bahwa perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak,

bahwa manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1-3031 - 60 Hari/Daya 61 -90 HariiDays > 90 Hari/DaysTotsl/Total Kas dan Bank1.730,865.4065—-- 1,780,865,406 Piutang Usaha3.460,093,470--- 3.469,003,470 Aset Keuangan Lancar Lainnya2.219.078,168--- 2,219,076,168 Piutang Plasma17.508,071,844-_— 17.508.071.844 Tota!24,965,046,908~-— 24,968,018,908 bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPN:

a) Melakukan penyerahan:

b) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak c) Objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean

2. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean

Hasil Penelitian Penyerahan bahwa kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima: bahwa yang melepaskan hak adalah yang menyerahakan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP:

bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

a. Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) b. Pengakuan piutang atau penghasilan bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi :

a. Pengakuan piutang atau penghasilan b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani c. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata bahwa penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 oleh Pemohon Banding yang dicatat dalam General

Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan yang untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00:

bahwa penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat :

a. Pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00:

b. Ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Mulya,

Hasil Penelitian Subjek PPN bahwa Pemohon Banding / PT Palma Satu NPWP 02.458.443.5-218.000 merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor PKP : PEM-

.02JKP.1003/2012 tanggal pengukuhan 13 Agustus 2008;

Hasil Penelitian Objek PPN bahwa penyerahan BKP dan/aiau JKP kepada Perkebunan Plasma masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00 dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN,

Kesimpulan Penelitian Unsur Pengenaan PPN bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma memenuhi 3 (tiga) unsur pengenaan PPN sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), sehingga Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang:

Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak tegas dan pasti menyatakan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas dan terang penyerahan BKP/JKP seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Wajib Pajak sebesar Rp6.988.681.110,00:

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti;

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut:

bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti:

bahwa Pemohon tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa pengeluaran barang-barang Wajib Pajak dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Wajib Pajak sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan:

bahwa dari alasan/pemyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma, bahwa diketahui bersama bahwa Kelapa Sawit dapat dipanen pada umur 2,5 tahun yang artinya pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan pada tahun 2015 tentu tidak dapat menghasilkan/dipanen pada tahun yang sama. Dengan demikian pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding tahun 2015 tidak dapat menghasilkan pada tahun yang sama;

bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00;

bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma:

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma sebesar Rp6.988.681.110,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 000200/BANDING-PPN-DES/PS/II/2022 tanggal 1 Februari 2022 berdasarkansementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00496/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

2. Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. bahwa menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor KEP-00496/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Desember 2015 telah benar, dan b. bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00496/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa nomor 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa/Tahun Pajak Desember 2015:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Bantahan Nomor 001963/Bantahan-SUB/PS/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dala surat uraian banding:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal sebagaimana dijelaskan di atas:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan sebesar Rp6.988.681.110,00

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding,

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

BuktiP-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00496/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001696/KEB-PPN/DES/PS/XI/2020 tanggal 5 November 2020,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2015,

BuktiP-4. Akta Nomor 5 tanggal 1 September 2021 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus: Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 002519/SK/PPNDes/PS/VIII/2022 tanggal

12 Agustus 2022 a.n. Dita Kartika:

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-308/PP/IKH/2022 tanggal 20 April 2022 a.n. Dita Kartika,

Bukti P-7. Pakta Integritas,

Bukti P-8. Kartu Identitas:

Bukti P-9. Matriks sengketa,

Bukti P-10. SPT PPh Badan Tahun 2015:

Bukti P-11. Report Audit Tahun 2015:

Bukti P-12. Pendapat Akhir tanggal 2 Mei 2023

Bukti P-13. Rincian Penjualan Palm Kemel, Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak

|Keluaran

Bukti P-14. Rincian Koreksi Akun Piutang Dana Talangan

Bukti P-15. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2015

Bukti P-16. Rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015

Bukti P-17. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2019

Bukti P-18. Rincian Jumal Reklasifikasi Akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA

TALANGAN

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LHP Nomor LAP-06/WPJ.02/BD.04/2020 tanggal 19 Agustus 2020; Bukti T-3. LPK Nomor LAP.KBP- 3758/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021; Bukti T-4. KKP:

Bukti T-5. Penjelasan tertulis:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 18 Oktober 2022:

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2022:

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 28 Maret 2023,

Bukti T-9. Pendapat Akhir tanggal 2 Mei 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00496/KEBAWPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 000200/BANDING-PPN-DES/PS/1!/2022 tanggal 1 Februari 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus

yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah —_— berikut:

UraianPemohon Banding Terbanding Nilai Sengketa Penyerahan yang PPN-3.145.457.700 | 10.134.138.810 | 6.988.681.110 nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.988.681.110,00 berupa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP (Pembangunan Perkebunan Plasma dengan alasan antara sebagai berikut:

a. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui Pemohon Banding/PT Palma Satu (NPWP 02.458.443.5-218.000) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 05 Juni 2008 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 13 Agustus 2008. PT Palma Satu terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan jenis usaha 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN masa/tahun pajak Desember 2015 dengan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.145.457.700,00

3) Bahwa Pemohon Banding memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi walaupun secara patut dan sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan Surat Permintaan

Peminjaman Buku Catatan, Data dan Infomasi nomor S-544/WPJ.02/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan S-785/WPJ.02/2021 tanggal 06 Juli 2021.

4) Bahwa Pemohon Bandingtidak hadir memenuhi Panggilan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan walaupun secara patut dah sah telah Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) sampaikan kepada Pemohon BandingSurat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S- 788/WPJ.02/2021 tanggal 08 Juli 2021.

5) Bahwa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/ PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan.

6) Bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Bandingtelah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya.

Dalam rangka kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut, Pemohon Banding menggunakan BKP seperti Pupuk, Insektisida, “Pestisida, Rodentisida, Herbisida, Solar, BBM dan BKP lainnya yang atas pembelian- nya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimiliki-nya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut.

7) Setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan Perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding! PT Palma Satu sebagai Piutang di buku besar dengan Akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma

tahun 2015 atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681 110,00 dengan rincian sebagai berikut:

MK2/13/12/061 [IR KOREKSI ALOK KEND BUAT DAN CUCI PARITA7,777,549

5 | MK3/15/12/061 Tor KOREKSI ALOK KEND [A TANANI

A KARY.HADAT « 12 KM

439, KE Pu (Ongkos Ang MK2/15/12/051 [JR.ALOK.DT.23.A PUPUK = 50 KM

MX2/15/127048 |JR.ALOK.DT.18A PUPUK © 12 KM

31-82-35, MK2/18/12/040MTR ASSTBNM,PERAWATAN SPU) MTR

33,000 [Tenaga Kerja 31-12-15,MK2/13/12/040_[JR.ALOK.SPD MTR ASST JOY.TUNY.BUM.PERAWATAN SPD MTR

1,007,000 |Tenaga Kerja 31-12-35, MK2/15/12/037_ |JR-ALOK-STD MTR EM HY-TUNYJ.BUM PERAWATAN SPO MTR

7,000 Kerja — 31-12-15MTR EMPERAWATAN APD MTR

258.695Kerja 15/12/035 |KTR &UPAH MANTRI PERAWATAN » 7,59 NIK

ISAJRUPAL KTR & ODO UPAI! MANYKI PERAWATAN = 2,59 EK

252,695 |Tenaga Kerja 99,595 [Tenaga Kerja

PLASMAAPLIKASI RAYAP © TK

JR-UPAH PLASMAUNTIL PUPUK = 21IK

194,155 (Tenaga Kerja JRAMPAH PLASMASENSUS RAYAP = 7 1K

— 199,188 [Tenaga kerja TEESE JR.UPAH PLASMA TARUR PUPUK « 5 HK4977 971 |Tenaga

JRAIPAH PLASMALANGSIR PUPUK = 1

99,594 (Tenaga Kerja 1031-12-15 MK2/13/12/032PLASMA UPATI KKANI UDR PERAWATAN © 8.4 IKRY, S92SS amat

MK2/15/12/031PLASMA FTRINGAN MANUAL = 3)3.087,4223,057,423 Tenaga Ke 1 191211215 MK2/15/12/031PLASMA UPAH KKANI / MDR PERAWATAN = 139,6 11K13,895,24215.703.323 Tene Kerja

MK2/15/12/012 (JR-UPAH PLASMA RAWAT JALAN « II IK—— yet page

PLASMA KASTRASI = 7T HKaa_

"798,783 [Tenaga Kerja JK.UPAN PLASMAAPLIKASI RAYAP = 3 TIK

PLASMAUNTIL PUPUK » 10 HK995,07 Tenaga Kerja JR-UPAH PLASMATARUR PUPUK 19 LEK|

JR.UPAH PLASMARAYAP = 20 HK

BENSUS POKOK = 16 IK150,508

S73 1=

JR.UPAH PLASMA

JIR.UPMI PLASMA

JRPLASMA

PTRINGAN MANUAL » 75 ItK7. San

6,390,568,784 [Land an (REKLAN LC KE PLASMA

3191-12-13KOREKSI

IR KORERSI BLM AKUMyan

53,006 |Tenagi Ec Ly 3291-12-1515/12/7001 (JR KOREKSI

JR KOREKSI

31-12-15, MAISES/12/001 | JR KOREKSI

AE PREMI KANTRI PEKAWATANTenaga Kerja

Kara 1218

PREMI KDR I.MDR./KRANI DIVISE111,875113.673 |Tenage Kerja 1318 aa— PREMI MDR PERAIRANTenaga Kerja

0.07 LTR13,77913,779 |tnsextisida (Regen

[seen cs na MITSUPURON 1.01 Ka95,61895,818 Jitertisida MITSUPURON 0,79 KO{74.847 58774,947

48 TT 15 MK2/157127/009 {DN JONAN BENTOSA ALOK.CPERS.R & 0, AR KULTUR TEKNISAa ea ea 9116.12.95 MKa2/15/92/009 IDN JOHAN SENTOSA ALOK.OPERS.R & D, ARM.KULTUK TEKNIS1, 61 9821,561,982

Doa1,235,2851,255,785

GN JONAN SENTOSA ALOK.OPFR3.R A D,KULTUR TEKNIS

DA RENTOSA [ALOK OPEHS KA TFANIN| “ta. renee tens — 32] 15-12-15MK2/15/12/008 [DN KEHUN PALMA T& ARM &

MK7/15/12/008 [DN KEBUN PALMA}ALOK.KEND.SM & ARM d IIUMAS

119,950 [Tenaga kerja MK2/15f12/008 [DN KERUN PALMA!ALOK. KEND.SM & ARM & IIUMA3

[ON KXIUN PALMAI ALOK.KEND.SM & ARM & IU MASi323. A17xe ja

BAY TTPRRAIKAN RU OKT, DESA314,368“51,568 frenag Kerja Sojis-12- 55 MK3/157327007 InnBY. TENAOA CIVIL PENGAIRAN103,934109.994 (Tenaga Kerja

12/006 [DW KATUDV. OFERI.TEAM PC 9 ITOA BL JANIS.265.869263.269 [Tenaga Kerja 83Inn RATT.PCPL NOV1945

CU 20717REGENT O 19 LTR37.401

2 12/12/2015 STKO|cu 20717REGENT 0,15 LTR29.527

35,433{Regen {eet Tap 197 20151 STROS ISP[Cu 70601AMQKONG 8 UNIT390,000

HAP 13.5 KO PAKI U7 BUAT MENARA API NON PERMAN

MK2/1S/G7/011UPAN PC

KOREKSI UPAIL (KOREKSI UFAII DIV.8UPAH

MK2/15/07/010 JKOREKSI UPAI! DIV.B KOREKSI UPAII-

72/07/12/20151 MK2/1S/07/010 (KOREKSI UPAI! DIV.8

KOREKSI UPAII5

MK2/15/07/010 (KOREKSIUPAN (KOREKSI UPAI——

MKZ t3/a?fa10 KOREKSI UPAIL DIV.B KOREKSI UPAIL

1272015 MK 07, am EK UPANKOREKSI

WK2 03, a0 KOREKSI UPAILDIV.8 (KOREKSI UMAT

KOREKSI UPAIL

KOREKSI UPAH201,323(201,315 |Tenapa Kerja KOREKSI201,32301,323) |Tenage Kerja REGENT 0,12 LTR23. Ter"23,627 Itnserusida (Reg

MK2/15/03/027 (DNSENTOSA |DY-OPERASIONAL DEPT KIAFT1,189,3601.189.509 Tenaga Kerja 03/12/201303.DEBET NOTA A TAHAI1,116,4431,116,465 EKP Lainnya

MK2/15/03/011 (KOREKSI UPAH PLASMA (KOREKSI UPAH DIV.PLASMA

5/00/07!

UPAH PLASMA (KOREKSI UPAH DIV.PLASMA

Sojo3y1272015|UPAH PLASMAUPAH DIV.PLASMA

KOREKSI UPAH PLASMA ROREKS! UPAH

IkoRewsturai PLASMA IKOREKSIDIV.PLASMA

| ee

Mat (KORBKSI UPAI PLASMA KOREKSI UPAI! DIV. PLARMA

=o kere |KORPKSI UPAII PLASMA (KOREKSI UPAII DIV.PLARMA

200171272015 | ATKOs 15/01/2007 20017DOLOMITE = 1443 KG

[| —asosasr{ | 00887] ae Dolomite

2,104,3972,104,397 | Pupuk [Dolomite STKO/ 19/01/20012 [CU 20012

1991017 127 2033 | STKO/ 15/01) 20009 [CU 20009DOLOMITE = 1487 KG

990171272013) STKO/ 134017 20009 (CU 20009~ 0.17 LTRPSSaI iol

8) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding sebagai berikut :

Halaman 1

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

Halaman 18

Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

Halaman 36

Piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, untuk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 danRp9.085.418.512,00

Halaman 49

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

Perusahaan memiliki risiko kredit yang terutama berasai dari piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya dan aset lain-lain.

Perusahaan mengelola risiko kredit yang terkait dengan piutang derivatif dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak.

Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai berikut:

2015

1-30 HarlDays_ 31-60 Har/Days 61-90 Harl/Days » 90 Hari/Days Total/Tatal Kasdan Bank1,780,865,406--- 1.780,885,406 Piutang Usaha3.460,003,470--— 3,460,003,470 Asat Keuangan Lancar Lainnya 2.219.078.183--- 2,219,076,188 Piutang Plasma17,808,071,844--= 17.508.071,844 Total--- 24,988,018,508 iTSana

9) Bahwa terdapat 3 (tiga) unsur dalam pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU PPN:

a) Melakukan penyerahan;

b) Subjek PPN berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN yaitu, Pengusaha Kena Pajak c) Objek PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu:

a) Penyerahan BKP di dalam daerah pabean b) Penyerahan JKP di dalam daerah pabean

10) Hasil Penelitian Penyerahan

Kebenaran peristiwa Penyerahan BKP ditentukan oleh adanya pelepasan hak atas BKP dari pihak yang menyerahkan kepada pihak yang menerima. Yang melepaskan hak adalah yang menyerahakan BKP dan yang menerima hak adalah yang menerima BKP

Bahwa penyerahan barang bergerak terjadi:

a. Saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (penjual) b. Pengakuan piutang atau penghasilan

Bahwa Pajak penyerahan barang bergerak terjadi :

a. Pengakuan piutang atau penghasilan b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani c. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata Penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited

tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 oleh Pemohon Banding yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talanganyang untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00

Penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma terjadi saat :

a. Pengakuan Piutang Plasma dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 yang dicatat dalam General Ledger akun 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00 b. Ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pola Kemitraan dengan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Cenaku dan Perwakilan Mayarakat Desa Kuala Mulya.

11) Hasil Penelitian Subjek PPN

Pemohon Banding / PT Palma Satu NPWP 02.458.443.5-218.000 merupakan Pengusaha Kena Pajak dengan nomor PKP : PEM- 00350/WPJ.02/KP.1003/2012 tanggal pengukuhan 13 Agustus 2008.

12) Hasil Penelitian Objek PPN

Bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perkebunan Plasma masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00 dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN.

13) Kesimpulan Penelitian Unsur Pengenaan PPN

Bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding kepada Perkebunan Plasma memenuhi 3 (tiga) unsur pengenaan PPN sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1), sehingga Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemohon Banding tidak tegas dan pasti menyatakan tidak ada penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara jelas dan terang penyerahan BKP/JKP seperti apa yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa Pemohon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Pemohon Banding sebesar Rp6.988.681.110,00

4) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti

5) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut

6) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti

7) Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan

8) Bahwa dari alasan/pernyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma

9) Diketahui bersama bahwa Kelapa Sawit dapat dipanen pada umur 2,5 tahun yang artinya pembangunan kebun kelapa sawit yang dilakukan pada tahun 2015 tentu tidak dapat menghasilkan/dipanen pada tahun yang sama. Dengan demikian pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding tahun 2015 tidak dapat menghasilkan pada tahun yang sama.

10) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00

11) Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

Fakta Persidangan

1. Bahwa terdapat koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP/JKP atas Jasa Pembangunan Plasma dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakDPP PPN

JuliRp-

AgustusRp147,009,207

SeptemberRp116,928,388

OktoberRp78,447,994

NopemberRp96,865,979

DesemberRp 6,988,681,110

JurnlahRp 7.426,932675 (sumber LHP Hal 33)

. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragin Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/ PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan.

. Bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma. Berdasarkan perjanjian kemitraan tersebut, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah Perkebunan di atasnya

. Bahwa dalam rangka kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma

Pemohon Banding menggunakan BKP seperti pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

. Selain itu Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga (untuk kegiatan tertentu seperti land clearing) untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan tersebut.

. Untuk setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan perkebunan tersebut dicatat oleh Pemohon Banding sebagai PIUTANG di akun nomor 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN. Berdasarkan data buku besar 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telahadanya PIUTANG kepada Plasma tahun 2015 atas penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00 dan koreksi untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00 dengan rincian sebagai berikut:

|

JR KOREKSI ALOK KEND [BUAT DAN CUCI PARIT

| 12-15, MK2 15/ 12/061

IR KOREKSI ALOK KEND JA TANAN

IR-ALOK.DT.24JA KARY. HABAT = 12 KM

A PUPUK = 50 KK

MK2/15/12/031

MK2/19/ 12/048

IR. ALOK.DT.18A PUPUK = 22 KM

MKI 12/040

MTR ASST |BY.TUNJ.BEM.PERAWATAN SPU MTX iMK2 157127037

154 12/040

MTR ASST_|BY.TUNJ.BBM,PERAWATAN SPD MTR

SRALOK.SPD MTR EM [BY.TUNS.ERM.PERAWATAN SPD MTR

SRALOK.SPD MTR EMRPM) MTR en ues——J

KTR & GD UPAN MANTHI PERAWATAN = 2,59 TUK

KTR & GDOMANTR) PERAWATAN © 7.59 HK

PLASMA [UNTIL PUPUK > 2 IX154,188 Tenaga Kerja MKI/15f 12/032 _{JR.UPAIt PLASMA30.59439.594 Tenaga Kerja

| MKI/ 154 12/037 z

173,087,472 Tenaga Kerja

:

JK.UPAH PLASMA

MK2/15/ 12/D33RAWAT JALAN = II1.095, 397-1,098,337 (Tenaga Kerja ME2/13/12/093PARMA KASTRASI = 77 HK= 7,668,757 (Tenaga Kerja

[JH-UPAH PLASMA

PLASMAAPLIKASI RAYAP = 3 TIK298,783798,783Kerja PLASMATARUR PUPUK 19 1K1,892,2911,892,291 [Tenaga Ke

MK3/13/12/033PLASMAPKSo 885

PLASMA SERIUS UPOKS = 2 IKoe 168

154 19/092PLASMAPIRINQAN CHEMIST + 32 HK a _]RERLAS LE KE TRASMA500,568,784 Land Ciasing

PIRINGAN MARUAL = 73 FIK

REXLAR LG KE TLASMA

3031-12-13[JR KOREKSI

JR KOREKSI BLH AKUN

27,000 iTenaga Kerja JRSLI! AKUN13/11/0217

MBJ/15/12/002 (JR KOREKSI

JR KORENSE BII AKUN MK2/ 137117020

[ax KOREKSI

IR KOREKSI AKUN MK2/ 13/31/012

520,000 [Tenaga Kerja KTR & ODO44,117 Frenage kerja

PREM MANTRI PERAWATAN

MANTRI PERAWATAN

FREMI MOR 1,MDR. {KRANE

111,875

ITenapi Kerja DIV.PLASMA

MOR MD R/KRANI DIVISI

2,125,625

MK2/13/ 127016

JK FREMT DIV.

3.125 Tenaga Kerja 42119-12-15

|CU 207IR29,527 |Inse ktsida eee zc eri 49/19-12-15

WTSUFURON 1,01 KG

15/19/0778 |CU 2oranGRAMOXONE 21.93 LTR299,950 | Herbinida (Uramaxone

UITSUFURON 0.79 KO74,947 je 2077317.3 LTR|715,200] Herbisida (Gramexone MK2715712/009 JON JOHAN SENTOSA [ALOKARM.KULTUR TEKNIS—[Tenaga|

|)NON JOHAN SENTOSA& D, ARM.KULTUR TEKNIS| 1,561,987 psa(ts-12-15 oo |IDNALOK.OPERS.R & D,KULTUR TRRNIS|| 1,755,285 eee —

|YON IGHAN SENTO:ALOK.OPERS.R 9 D,KULTUR TEKNIS|

ICM eo DK KEMUN PALMA I ALOK.KEND SM & ARM & HUMAS(— 213.950 (Tenaga kerja |

DW KEHUN PALMA 1 ALOK.KEND.SM & ARM A HUMAN{313,950Kerja |(itALOK.KEND.SM & ARM A HUMAS[523.417 frenaga kee

ES523,417sf 573,417 (Tenaga kerja |” |

|| 3.410.533+f 3.410.621 (Tenaga|

[DW BUBL ORT~~~ | "sin ssa 1 str sen nes] [DNCIVILPENOAIRAN|Kerja

|[onUTCIVIL PENGAIRANdT(Tenaga 1xr "toners reaema ge |[DN KaroOT

|[on KataTRY.ane [renege Kerns | |aon fear03 un——

65] 12/12/2015 [ STKOS 15/12/2071? (CU 90717REGENT 0,15 LTR73,52779,597(Regent

| STKO/jee te ENT 0,18 LTR35,433Invektisida (Regen! STKO/70603ANGKONG 1 UNTT390,000390,000 Ja KP Lainnya

JOM GOMTIY.BELI 13.5 KG FAKU U/ HUATAPI NON PERMAN230.000

MK2/19/07/011 (KOREKSI UPAN FCKOREKSI UPAH- stayMK2/19/07/010 (KOREKSI UPAIT DIV.6

KOKEKSI UPAH- kere MOTf 17/2015) MK2/13/07/010 |KOREKSIDIV.8

KOREKSI-Kerja MK2/13/07/010 (KOREKSI DIV. KOREKSI UPAHEo |

O1V.6 oo KOREKSI

MK2/15/07/010 (KOKEKSI UPAN DIV.R KOREKSI UPA)I

IKOkKESIUPAN(KOREKSI UPAIL(701,323) Tenaga Kerja |KOREKSI DPAIL DIV. KOREKSI UPAII01,325 Tenaga Kerja

MK2/15/07/030DIV.8 KOREKSI UPAIT

KOREKSI UTAH

1272015 BTKO, 7 20987 [CU 70387ROCK PUOSPHATE 1351 ka

33622 ani MK2/15763/027 (DN SENTOSA INY.OPERASIONAL DEPT

20172 | CO 20177MOP 3353 KO

13,845,752 ra DN PT.-KATIIDEBET NOTA A TANAII

Hee Ona(KOREKSI UPAI PLASMA (KOREKSI UPAII

MK2/13/09/9022 (KOREKSI UPAILPLASMAUPAII DIV. PLASMA ana MK2/15/03/021UPAIS PLASMA (KOREKSI DIV.PLASMA

017127320131KOKEKSIPLASMA EKOKEKSI UPAJI DIV.FLASMA

UPAII PLASMA | KOREKSIDIW.PLASMA

KOREKSI UPAII PLASMA (KOREKSI UPAII DIV.PLASMA

MK2/19/03/02)UPAIC PLASMAUPAII

03/12/2015 |IKOREKSI UPAH PLASMA (KOREKSI UPAI fos[o3 12/2015 MX?IKOKEKSI UPAIE PLASMA (KOREKSI UPAN DIV.PLASMA

Be 12/2015DOLOMITE = 3443 KAatom Baya STKO/13/01720009|CU 20009[DOLOMITE = 427 KG> 7,165,563 |Pupuk (Dolomite

1272015 |cu 20012DOLOMITE © 1652 KO2,405,857:7,905 837

1373015) STKO/ 13/01/1000 [CU 20009REGENT = 0.17 LTR33,464-33,464

7. Bahwa pada persidangan tanggal 18 Oktober 2022, Pemohon Banding membantah adanya piutang plasma. Atas dalil Pemohon Banding tersebut Terbanding sampaikan sebagai berikut:

Bahwa dalam Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding:

Halaman 1 Laporan Posisi Keuangan (pdf hal 6)

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(in Fult Ruptah}

ASET

ASET LANCAR

Kas dan Bank.1.730.865.4083.481.002.997

Piutang Usaha

Pihak3.480.003.47013.489,194.360

Aset Keuangan Lencar Lainnya

Pihak Derelasi37,BA8 936,870

Pihak Katiga71,386,66467,383,700

Persediaan - Setelah dikurangi penyiahan penurunan nilai parsedisan13,610,522,9129,653,322,608

Pajak Dibayar di Muka284,190,411210,375,874

Pembayaran di Muka486,321,033118,892,477

Total Aset Lancar21,840,990,32064,849,108,886

ASET TIDAK LANCAR

Asal Pajak Tangguhen2.005.002.3872.211,451,494

Ase! Tetap - Setelah dikurangi akumulasi penyusutan100,562,781,020 100,599,153,119

Tanaman Perkebunan - Setelah dikurangipenyusutan196,128.182.033251.336.243.594

Uang Muka Perolehan Hak atas Tanah76.017,979,00070,017,979,000

Piutang Aasma.17.508,D71.8449.085.412.512

Aset Laintain29.890.00029.800.000

Total Asel Tidak Lancar442,280,045,710

TOTAL ASET417,002.806,804

Halaman 18 Catatan atas Laporan Keuangan angka 2.j (pdf hal 23)

Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

.Plasma2j. Plasma Recetvable

Plutang plasma merupakan uang muka kepadaPlasma receivables represent the advances to petani plasma atas biaya-blaya yang dikeluarkanplasma farmers on the costs incurred for plasma untuk pengembangan perkebunan plasma yangplantation development which were temporarily untuk sementara dibiayal sendii olehself-funded by the Company. These costs should Perusahaan. Blaya-biaya inl akan ditagihkanbeby the plasma farmers. kembali ke petani plasma.

Halaman 36 Catatan atas Laporan Keuangan angka 13 (pdf ha! 41)

Piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma

berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844,00 dan Rp9.085.418.512,00

PT PALMA SATUPT PALMA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (Lanjutan)(Continued) Untuk Tahun-Tahun yang BerakhirFor the Years Ended pada Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(in Full

13. Plutang Plasma13. Plasma Receivables Piutang plasma merupakanyangPlasma receivables represent costs incurred for the dikeluarkan untuk pengembangan perkebunandevelopment of plasma plantations. The Company plasma. Perusahaan mengevaluasi nilal piutangthe value of plasma receivable based on the plasma berdasarkan satuan biaya per hektar expansion cost of oli palm per hectare from Directorate perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari DirektoratGeneral of Plantations. In these cases, the Company Jenderal Perkebunan. Dalam haluses judgment, based on available facts and Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan faktacircumstances, to record allowance for impairment of dan situasi yang tersedia, untuk menentukan — plasma receivables. These provisions are re-evaluated penyisihan atas penurunan nilal piutang plasma. and adjusted If there is additional information received. Penyisihan Ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima.

Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun,Based on the results of review at the end of the year, manajemen berkeyakinan bahwa tidak dipertukanthe management believes that no allowance is penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai = required for impairment of plasma receivables. The tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal — carrying amaunt of the Company's plasma receivables 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masingas of December 31, 2015 and 2014 amounted to sebesar Rp 17.508,071.844 dan Rp 9.085.418.512.Rp 17,508,071,844 and Rp 9,085,418,912, respectively.

Halaman 49 Catatan atas Laporan Keuangan (pdf hal 54)

Bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844,00 sebagai berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS (Lanjutan)(Continued) Untuk Tahun-Tahun yang BerakhirFor the Years Ended pada Tanggal 31 Desember 2015 dan 2014December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(in Full Ruplah) 2015

1-3031 - 6061-90 Hari/Daya > 90 Heri/Days TotalTotal

Kas dan Bank1.780.865.406- 1,780,365.409

Fiutang Usaha3,460,003,470

Asst Keuangan Lancar Lainnya

17.508.071.844

Total

+ 30 Hari31 -60 Hari/Days 01 - 90 Hari/D » 00 Hr:TotalTotal| Kas dan Bank~ 3,481,002,697

Futang Usaha— 13,469,194,360

Asst Keuangan Lancar lainnya 37,916,320,570- 37916,320,570

Piutang Plasns- 9025,410.512

Tatal

Dari penjelasan tersebut di atas, semakin jelas dan yakin bahwa memang terdapat kebun plasma dan sekaligus membantah dalil Pemohon Banding.

8. Bahwa Pemonon Banding tidak membantah kebenaran jumlah pengeluaran Pemohon Banding sebesar Rp6.988.681.110,00

9. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan inti adalah proses pembangunan dalam areal perkebunan inti sendiri atau bukan inti

10. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan alasan dibentuknya akun penampungan sementara tersebut.

11. Bahwa Pemohon Banding tidak secara jelas dan terang menjelaskan perbedaan pengeluaran yang dikeluarkan untuk inti dan yang untuk bukan inti

12.Bahwa Pemohon tidak secara jelas dan terang menjelaskan mengapa pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri dalam mengolah kebun dicatat pada akun nomor 131.00.00.100 - Piutang Dana Talangan.

13. Bahwa dari alasan/pernyataan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat perkebunan plasma.

14. Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015, Pemohon Banding mencatat Piutang Plasma sebesar Rp17.508.071.844,00

15. Bahwa Laporan Keuangan Audited 2015 pada halaman 18 menjelaskan Piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma.

16.BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.

17.JKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa tenaga kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun termasuk dalam pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

18. Saat terutangnya PPN adalah pada saat penyerahan BKP dan atau JKP berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c UU PPN. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 dan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012 yang dimaksud dengan saat penyerahan BKP dan atau JKP adalah pada saat harga atas penyerahan BKP JKP diakui sebagai piutang.

19. Dasar Hukum:

» Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN & PPnBM.

» Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN & PPnBM.

» Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 dan Pasal 17 ayat (5) huruf a PP

Tahun 2012.

20. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP Pembangunan Perkebunan Plasma Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Atas Penjelasan dan Dokumen Pemohon Banding pada sidang tanggal 28 Februari 2023

Bahwa pada persidangan tanggal 28 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan bukti pendukung dalam suratnya

nomor 000306/PENTUL-PPN-SEP/PS/!/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang pada intinya sebagai berikut:

Atas koreksi Penyerahan BKP danJKP atas Pembangunan Plasma Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00

1. Bahwa akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya- biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

2. Bahwa tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun tersebut. Hal ini dapat dibuktikan melalui laporan keuangan audit tahun pajak 2019, akun piutang dana tangan sebesar Rp65.674.419.853 telah dilakukan reklasifikasi akun menjadi akun Tanaman Perkebunan sebagai berikut:

28. Reklasifikasi Akun28. Reclassification of Accounts Beberapa akun dalam laporan keuangan yangSome accounts on the financial statements for the berakhir pada 31 Desember— years ended December 31, 2018 and January 1, 2018/ 31 Desember 2017December 31, 2017 have been reclassified in surat keputusan manajemen mengenai penyajianaccordance wilh a management decision letter laporan keuangan per 31 Desember 2019.regarding the presentation of the financial statement for the year ended December 31, 2019.

31 December 2018! December 31, 2018

SebelumSetelah

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPlantations - Net of Accumulated Gikurangi Akumulasi Penyusutan-65,674,419,853Depreciation Piutang Dana Tatangan Perkebunan65,674.419.853-Barlout Funding Plantation Receivables JumlahTotal

Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

Atas koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00

Bahwa pada persidangan tanggal 15 November 2022, Terbanding telah membantah dalil-dalil Pemohon Banding dan membuktikan bahwa faktanya memang benar ada kebun plasma. Dan Terbanding pada persidangan har ini kembali mengaskan bukti-bukti bahwa memang benar ada kebun plasma diantaranya:

e Terdapat perjanjian kemitraan antara Pemohon Banding dengan Masyarakat

Desa Kuala Cenaku dengan penduduk yang jelas-jelas menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai inti dan perkebunan local sebagai kebun plasma (KKP N.5.2)

Sumber Data :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- Buku Besar 131.00.00.100 - PIUT ANG DANATALANGAN

- SPT Masa PPN Januari sd Desember 2015

- lain Lokasi Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2010

Kemitraan antara PT Palma Satu dangan Masyarakat Desa Kuala Canaku

Berita acara Rapat Koordinasi pada tanggal 13 Januari 2010 antara PT Pama Sat dengan Masyarakat Desa Kuala Mulia e Kebun plasma tersebut terkait dengan permberian izin lokasi dari Bupati

Indragiri Hulu nomor 180 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa dari luas perkebunan Pemohon Banding menyediakan kebun sebesar 450 Ha untuk kebun plasma di desa Kuala Cenaku (KKP N.5.2)

Fakta Transaksi

Berdasarkan dokumen Izin Lokasi yang disampaikan wajib pajak berupa Surat Keputusan Bupati Indragid Hulu Nomor 180 Tahun 2010, Wajib Pajak dibariken Izin Lokasi saluas 10,230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Dee Kuata Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melaluidengan koperasi kedua desa tarsobut dengan pola kemitraan.

data yang Cipinjamkan oleh Wajib Psjak pada proses Pemeriksaan dapat diketahui bahwa Wajlb Pajak melakukan Kegasama Kemitraan dengan rincian sebagai berikut '

NO} ISI PERJANJIANPLASMA DESA KUALA CENAKUPLASMA DESA KUALA MULIA

Narne Perjanjtan

Areal Konsesi Perusahoan yang ada dilBelum

Wilayah Adminstrasi Desa Kuala Cenaku

Luas Plasma450 Ha

Jangka WaktuSampal kedua belah pihak sepakat!- mongakhli-nya

Lain - LainPola Kemitraan yang dimaksud dalami-

e Bahwa atas pengeluaran-pengeluaran terkait kebun plasma dimasukkan ke dalam akun 131.00.00.100-Piutang Dana Talangan sebagai berikut: i || |JoTo|||| Kan |

KOREKSIALOK KEND JBUAT DAN| 777549 ITanagaKena | PIUT ANG 313215KOREKSI ALOK KEND IA TANAH| 2280756][Tenaga

531-12-15235072] =Ppa (Ongkos Angi 5 _{131,00.00.100 = PIUT ANG] 31-12-15(JR ALOK SPD MTR ASST63000— |

- PIUT ANG] 31-12-15SPOITenaqalere oo § MIT 0000100-PIUTANG 31-72-15[BY+d [41190-PIUTANG 31-52-15MANTRI PERAK) 258695]288695 [Tenaga Kata” thTHs |

[13UT ANG! 311215ooPUPUK=2HK ( 109.188]199,188 [Tenaga Ke 18 (131 000169. ANG] 33-12-15 (MAIOUPAH PLASMA«09,189— | $6POT ANG] 31-12-15UPAH PLASMA LANGSIR PUPUK = 1|.

16 {131.00.00.500- PIUT ANG) 31-12-15PLASMA TABUR PUPUK = 5 HK497,071:ja PAPT1775~~ IPIRINGAN = 3087 422 |- 3,087,422 | Tenaga Ke 18ANGE 31-12-15| Pa Gun—— 636,592 | Tenaga Keri 19 1131 0060 PUT 91-12-18PLASMAPE 15895209 |__| 1525242 Tenaga Kens 20ANGI 31-12-15 202 [SR UPAH PLASMA RAWAT JALAN = 11 =e 1,095,537 | Teraga Ke | 21 1139,00.00.100 - PIUT ANG “35-12-95 HAK2 18712022 AR UPAH PLASMA KASTRAS © 77 HK18681371| 7658157 Tenaga Kere 1 | 22PIUT ANG 31-12-15IR UPAH PLASMA APLIKASIPAYAP=3H250783 [23 1310000100-PIUTANGI 31-12-15PUPUK S

905,842 |Tex LS [131,00 00.100- PAT ANGI 31-12-15PLASMA1,001 285 [Tenaga Ke | 26PRU ANG! 311215—— (SENSUSUPDKS 2H]188 Tenaga [128PUT ANG! 31-12-15 IMKO/UPAH PLASMA PIRINGANoo”Kora | [29 [731 00.00 100 - PUT ANGI 31-12-157,660,568 (Tenaga Kera

PUT Se |

6 890,568,284 |Land Cearing (31PUT ANG 31-12-15LTR KOREKSI (32 310900109 - PUT ANG 31-12-15[515712027 KOREKSI e Bahwa selama tahun pajak 2015 telah terjadi penyerahan BKP dan JKP kepada plasma sebesar Rp8.422.653.332 dengan rincian sebagai berikut: Berciasarkan data Buku Besar dan Trial Balance sampai dengan saat ini Perusahaan telah mengeluarkan dana untuk membangun perkebunan kelapa sawit yang dicatat dalam Akun 131.00.09 100 - PIUT ANG DANATALANGAN dangan rincian seba pai berikut :

Saldo per 31 Desamber 2014Ro 5,685,418,512

Penambahan Tahun Berjalan dalam bentuk :

1 Bahan Pupuk

Bahan Pupuk (TSP)Rp34,313,078

2 Pupuk

PupukRp18,483,740

Pupuk (MOP)Rp103,089,752

Pupuk (NPK)Rp5.064 486

Pupuk (Ongkos Angkut)Rp11,878,753

Pupuk (Rock Phosphate}Ro26,624,308

Pupuk (Urea)Rp78,211,253

3 Herbisida

Harbisida (Garten)Ro1,390,765

Herbisida (Gramaxone)Rp5,151,290

Herbisida (Guknaxon)Rp15,000,335

Herbisida (Milsufuron)Ro2,171,889

Herbisida (Winson)Rp262,785

4 Ingektisida

Insektisida (Marshal)Rp2,289,028

Insektisida (Regent)Ro3,509,808

5 BBM

BBM (sclar)Ro2,421,205

6 Rocantsida

Rodentisida (RAT BAIT)Ro4,361,238

7 Pemakaian Mesin RobsRp18,516,793

8 BKP LainnysRp19,515,471

9 Jasa Pamekharaan dan PengawasanRp10,744,212

10 Jurnal AdustmentRe11.564,555

11 Jurnal PenyesualanRo5.716,850

12 Land CtearingRp6.890.568.284

13 Tenaga KaraRp1177821985 +

e Bahwa dan rincian biaya pengeluaran terkait plasma sebesar

Rp8.422.653.332 selama tahun pajak 2015 tersebut, berdasarkan data buku akun Piutang Dana Talangan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Piutang kepada Plasma atas penyerahan BKP dan JKP Masa Pajak Juli s,d Desember 2015 sebesar Rp7.571.408.488 dengan rincian sebagai berikut:

per Masa Pajak

OPP PEN

144 475, nat

147,009,207

175,926,386

78,447,394

96,565,979

Po

6,988,681,110

2. Atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu berupa Laporan Keuangan Audit 2015 diketahui bahwa memang benar dicatat sebagai Piutang Plasma sebagi berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per 31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(in Full Ruptah)

Catatan!20152016

NoteRpRp

ASET

ASET LANCAR

Kas dan Bank4,251.780,805.4053.481,002,897

Futang Usaha5,25

Fhak Beretasi233.480.003.470 13.489.194.360

Aset Keuangen Lancar Lainnya6,25

Berelas32,147,691,52437,848,936,870

Pibek Ketiga71.388.66467,383,700

Persediaan - Setelah dikurangi7 penyishan penurunan nilai persediaan13,610,522 8420,653 322,608

Pajak Dibayar di Muka4 190,401210,375,874

Pembayaran di Muka9480,321,033118882477

Total Aset Lancar21,840,990_320 64,640 102,826

ASET TIDAK LANCAR

Asel Pajak Tangguhan2,005,002,3872211451404

Asal Tetap -dikurangi1D penyusutan100,582.781.020 — 100.599,153.119

Tanaman Perkabunan - Setelah11 dikurangi akum ulas penyusitan196,%28,182.033 251.335.243,594

Uang Muka Perolehan Hak atas Tanah1279.017,979,00078.017,979,000

Fulang Pasna13,25

Asst Laindatn29,800,00029.800.490

Total Aset Tidak Lancer442.280.045.719

TOTAL ASETSOT,329,154,005

Hal ini justru menguatkan dalil Terbanding dan membantah alasan Pemohon Banding karena secara nyata menyebutkan bahwa memang benar ada piutang plasma.

3. Atas bukti berupa rincian akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

LAMPIRAN BUKTI P.2 - AKUN PIUTANG DAHA TALANGAN (131.00.00.100)

[ me | Tema Ya|

3Oo) TES 77H7 Liu0.60) Doo

AN | sor 1s70OM [OU 200+

10142001)

STAR) F 18/01

19-01-15 iSSTROS 13101 F02478 IN is —CU OH“A.A

AA fueTE Os —NTS

[ANAL GA OCP

URI TS CR hac—00)

—P| maiEP) “oaP0.60} 9.15055 69-47]

|15701074, Ja:| 68,000.0023 1

BELEN; v.ivSIT]

Bukti tersebut justru menguatkan fakia bahwa memang benar ada plasma hal ini terbukti ada jumal gaji divisi plasma (sample).

4. Bahwa terkait dengan bukti Laporan Keuangan Audit 2019 dan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa akun piutang dana talangan tersebut telah direklas menjadi Akun Tanaman Menghasilkan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara jelas mengapa terjadi reklasifikasi tersebut dan untuk kepentingan argumentasi, kalaupun benar ada reklas, tidak menutup fakta bahwa memang benar terjadi penyerahan BKP dan JKP kepada plasma di tahun pajak 2015 yang menjadi objek PPN.

5. Terkait dengan bukti jumal reklasifikasi bahwa tidak terdapat reklas dari piutang plasma tahun pajak 2015 sebagai berikut:

LAMPIRAN BUKTI P.4 - JURNAL REKLAS PIUTANG DANA TALANGAN

Na— Dari/KepadaKeteranganKodePerkiraanDebet RpKredit Rp

1 MB3/19/12/072 31-12-49REKLAS PLASMA © RENLAS PLASMA KETM 2005TM TAHUN TANAM 20054a

REXLAS PLASMA200S 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN4

REXLAS PLASMA KE TM 2006 212.10.06.101 TH TAHUN TANAM 20064.124.346. 49000

131.00.00.100 PTUTANG DANA TALANGANi+)

232.10.03.101 TM TAHUN TANAM 20086.389.427.208,000 131,00.00.100 PIUTANG DANA TALANGANQ

291.20.09,101 TM TAHUN TANAM 20090 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN0

TM TAHUN TANAM 2010Q REXLAS PLASMA KE TW 2016 £31.00.00.100 PSUTANG DANA TALANGANg5.690,782,086,00 REXIAS PLASMA KE 2012 2322012101 TM TAHUN TANAM 20120 REXLAS PLASMA KEPIUTANG DANA TALANGANa11.636.427,498,00 REXLAS PLASMA KE 2019 2322013101 TM YAHUN TANAM 2013410.930.358,000 REXLAS PLASMA KE 2013 131.00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN0410.930.258,00 REXEAS PLASMA KE TM 2016 232.10.16.101 TM TAHUN TAMAN 20160 REXLAS PLASMA KE131,00.00.100 PIUTANG DANA TALANGAN0

REILAS PLASMA KE TM 2017 23210.17.101 TM TAHUN TANAM 20171.3240 REKLAS PLASMA KE TM2017 131.00,00.100 PIUTANG DANA TALANGAN0AM B3

Total

6. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengeluaran yang ada di akun piutang dana talangan adalah pengeluaran untuk kebun Pemohon Banding sendiri, menurut Terbanding hat tersebut diluar kelaziman prinsip akuntansi dan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengapa pengeluaran untuk kebun sendiri dijumal ke akun piutang.

7. Bahwa berdasarkan pencatatan akuntansi Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa setiap adanya penggunaan bahan pupuk, pupuk, herbisida, insektisida, BBM dan Rodentisida untuk kebun plasma, Pemohon Banding mencatatnya sebagai berikut:

Piutang Plasma (Piutang Dana Talangan!

Inventory Bahan Pupuk / Pupuk! Herbisida / Insaktisida / BEMXXX

131,00.09.109 - PIUT ANG 17-01-16 STKOMSAHO DOLOMITE = 1538 KG2,236,923

142.20.00.101 - PERS 17-01-15= 1538 KG2,236,923 131.00,00.100-FIUT ANG 19-07-1530.96 LTR321,817

142.20.00,202 - PERS 18-01-15 STKOM&01/20 SOLAR 30.86 LTR321,017 131.09,00,100 -PIUT ANG 22-06-15 STKO/15/04/20- UREA 2789 KG10,649,350

142.20.00.101 - PERS 22-06-15 STKO/1S/08/20- UREA 2789 KG10,649,350

8. Bahwa sampai dengan persidangan terkahir, Pemohon Banding tidak dapat membantah dalil Terbanding disertai bukti yang jelas dan relevan.

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas adanya penyerahan plasma telah sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas Penyerahan BKP dan JKP

(Pembangunan Perkebunan Plasma Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.988.681.110,00 berupa Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma dengan alasan antara sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma berdasarkan pencatatan pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dicatat oleh Pemohon Banding pada bulan Desember sebesar Rp6.988.681.110,00.

bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian Akun Piutang Dana Talangan yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding di Masa Pajak Desember 2015.

b. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding tahun 2015, diketahui bahwa akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dicatat dalam Laporan Posisi Keuangan sebagai PIUTANG PLASMA dengan tampilan sebagai berikut:

PT PALMA SATUPT PALMA SATU LAPORAN POSISI KEUANGANSTATEMENTS OF FINANCIAL POSITION Per31 Desember 2015 dan 2014As of December 31, 2015 and 2014 (Dalam Rupiah Penuh)(in Full Rupiah)

Catatan20132014 eR

ASETASSETS ASET LANCARCURRENT ASSETS Kasdan Bank4,251,780,805.4083.481,002,907and Banks Piutang Usaha5.25Account Receivables

Pihak Berelad233,480,993.970 13.400.194,38DRelated Parsex Aset Keuangan Lancar Lainnya6,25Other Current Financial Assets Pihak Berelasi232.147.600.52837.548,936,870Related Parbes Pihak Ketiga71,386,65467,383,700Towd Partes Persedizan - Setelah dikurangi7- Net of alowance for penyisihan penurunan nilai persediaan13.010,522.942

Pajak Dihayar di Muka284,100,411210.375.874Prepaid Tares Pembayaran di Muka2489,321,033118.802.477Advance Paymects Totat Aset Lancar21,840.000,320 04,840,108.885Total Current Assets ASETLANCARNON CURRENT ASSETS Aset Pajak Tangguhan2.005.002.387Deferred Tax Aset Tetap - Setelah dikurangi10Fired Assets - Net of accumulated akumulasi penyusutan100 582,781,020 100.599.153.119deprecizban Tanam an Perkebunan - Setelah11Plantabong - Net of accumulated dikurangi akumulasi penyusutan199.126.182033 251.130.243 504depreciston Uang Muka14je: Beh OR be: Et:Adtvances for Landnghts

Plutang PlasmaPusma Recervables Asat Laintain0,300,0006.800.000Other Assets Total Aset Tidak LancarTotal Non Current Assets TOTAL ASET507.125.134.003TOTAL ASSETS

bahwa bersama dengan ini, Pemohon Banding melampirkan rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00

Berdasarkan rincian tersebut, dapat dilihat bahwa mutasi akun tersebut selalu berada pada posisi debit serta nilainya selalu. Hal ini dapat membuktikan bahwa tidak ada transaksi penyerahan BKP/JKP maupun penerimaan uang.

c. Bahwa pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dimaksud oleh Terbanding sebenarnya bukan akun piutang kepada plasma atas penyerahan BKP dan JKP kepada perkumpulan petani plasma. Akun tersebut merupakan akun alokasi sementara atas biaya-biaya yang dikeluarkan inti dalam proses pembangunan dalam areal perkebunan.

d. bahwa pada akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengolah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan.

bahwa hal ini dapat dibuktikan melalui Laporan Keuangan Audited tahun pajak 2019 (halaman 48), akun Piutang Dana Talangan sebesar Rp65.674.419.853,00 telah dilakukan reklasifikasi Akun menjadi akun Tanaman Perkebunan sebagai berikut:

28. Reklasifikasi Akun28. Reclassification of Accounts Beberapa akun dalam laporan keuangan yangSome accounts on the financial statements for the berakhir pada 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2018/ years ended December 31, 2018 and January 1, 2018/ 31 Desember 2017 telah direklasifikasi sesuai denganDecember 31, 2017 have been reclassified in surat keputusan manajemen mengenai penyajianaccordance with a management decision letter laporan keuangan per 31 Desember 2019.regarding the presentation of the financial statement for the year ended December 31, 2019.

31 December 2018) December 31, 2018

Sebelum Reklasifikasi/Setelah Reklasifikasi/

Before ReclassificationAfter Reclassification

ASET TIDAK LANCARNON CURRENT ASSETS Tanaman Perkebunan - SetelahPlantations - Net of Accumulated dikurangi Akumulasi Penyusutan-65,674,419,853Depreciation Piutang Dana Talangan Perkebunan65,674.419.853-Bailout Funding Plantation Jumlah65,674,419,85365,674,419,853Total

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan jumal reklasifikasi akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN sebesar Rp65.674.419.853,00 bahwa berdasarkan penjelasan di atas, biaya yang dicatat dalam akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN yang dicatat pada tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844,00 pada akhirnya direklasifikasi ke akun TANAMAN PERKEBUNAN pada tahun 2019 menjadi Aset Tetap Pemohon Banding.

e. bahwa sebagai informasi tambahan tidak ada penyerahan TBS / produk hasil dari perkebunan yang dilakukan dari plasma ke inti. Pada kenyataannya (de facto) dapat dibuktikan bahwa tidak ada pencatatan atas pembelian TBS dari plasma di laporan keuangan Pemohon Banding,terdapat pengeluaran barang/jasa yang berkaitan untuk pembangunan kebun plasma maka plasma juga harus melakukan penyerahan produk hasil perkebunan berupa TBS ke Pemohon Banding sebagai proses timbal balik (resiprositas). Perlu diketahui seluruh Produktifitas Pemohon Banding diakui oleh Inti bukan Plasma dikarenakan secara nyata tidak terdapat plasma.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalil Terbanding mengenai adanya penyerahan BKP dan/atau JKP kepada petani plasma adalah tidak benar dan koreksi sebesar Rp6.988.681.110,00 seharusnya dibatalkan.

Dokumen pendukung yang disampaikan:

1. Rincian Penjualan Palm Kernel, Kontrak Penjualan dan Faktur Pajak Keluaran

2. Rincian Koreksi Akun Piutang Dana Talangan

3. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2015

4. Rincian akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN tahun 2015

5. Laporan Keuangan Audit PT Palma Satu tahun 2019

6. Rincian Jumal Reklasifikasi Akun 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN

- Menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), diatur antara lain:

Pasal 1 angka 2:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud: Pasal 1 angka 3:

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini:

Pasal 1 angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak:

Pasal 1 angka 5:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan:

Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini:

Pasal 1 angka 7:

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak,

Pasal 1A ayat (1):

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian:

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing):

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak:

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan:

fi penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknyapenyerahan Barang Kena Pajak antar cabang:

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi: dan h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak:

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak, c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak:

Pasal 4A ayat (3):

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis:

b. jasa pelayanan sosial:

c. Jasa pengiriman surat dengan perangko:

d. jasa keuangan:

e. jasa asuransi:

f jasa keagamaan:

g. jasa pendidikan:

h. jasa kesenian dan hiburan:

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan:

J- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri:

k. jasa tenaga kerja:

L jasa perhotelan:

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum:

n. Jasa penyediaan tempat parkir, o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam:

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos: dan g. Jasa boga atau katering

Pasal 11 ayat (1):

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak, b. impor Barang Kena Pajak:

C. penyerahan Jasa Kena Pajak:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud: atau h. ekspor Jasa Kena Pajak,

Pasal 11 ayat (2):

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran:

Pasal 13 ayat (1):

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Cc. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf A;

Pasal13 ayat (la):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak:

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

C. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan: atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) diatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1):

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan:

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim:

4. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (PER-32) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur.

Pasal 2 (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal

-Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu:

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: atau

Cc. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja

Sama Migas.

bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilaian atas bukti-bukti dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp6.988.681.110,00 berupa Koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp6.988.681.110,00;

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp6.988.681.110,00 bersifat yuridis pembuktian: bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan temuan adanya akun "Piutang Dana Talangan" atau "Piutang Plasma" dalam Laporan Keuangan Audited 2015, yang mana menurut Terbanding, telah terjadi penyerahan BKP (pupuk, bibit, dll) dan JKP (jasa tenaga kerja) dari Pemohon Banding (Inti) kepada Petani Plasma: bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena pada akun 131.00.00.100 — Piutang Dana Talangan merupakan pengeluaran barang-barang Pemohon Banding dalam mengolah areal kebun sendiri, dan atas pengeluaran berupa tenaga kerja merupakan tenaga kerja Pemohon Banding sendiri yang diperuntukkan untuk mengotah kebun, sehingga tidak terdapat penagihan maupun pembayaran yang berasal dari akun Piutang Dana Talangan:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 tahun 2010, Pemohon Banding/PT Palma Satu diberikan izin lokasi seluas 10.230 Ha dengan ketentuan sekitar 900 Ha diserahkan kepada Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku melalui kerjasama dengan Koperasi kedua Desa tersebut dengan Pola Kemitraan:

bahwa dalam menjalankan pola kemitraan tersebut, Pemohon Banding telah mengikat Perjanjian Kemitraan dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kuala Cenaku dan Desa Kuala Mulia yang selanjutnya disebut sebagai Petani Plasma:

Bahwa berdasarkan perjanjian kemitraan a guo, telah disepakati bahwa Pemohon Banding memberikan lahan seluas 850 Ha sekaligus membangunkan sebuah perkebunan di atasnya, bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui Pemohon Banding dalam rangka kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit plasma, menggunakan BKP seperti pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya yang atas pembeliannya terutang PPN dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding juga menggunakan JKP berupa Tenaga Kerja yang dimilikinya di Divisi Plasma serta subkontraktor pihak ketiga untuk kegiatan tertentu seperti fand clearing untuk menjalankan kegiatan pembangunan perkebunan plasma tersebut:

bahwa untuk setiap penggunaan BKP dan JKP untuk kegiatan pembangunan perkebunan tersebut, dicatat oleh Pemohon Banding sebagai PIUTANG di akun nomor 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN. Bahwa berdasarkan data buku besar 131.00.00.100 — PIUTANG DANA TALANGAN dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya PIUTANG kepada Plasma tahun 2015 atas penyerahan BKP dan JKP kepada Perkumpulan Petani Plasma sebesar Rp17.508.071.844 dan koreksi untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp6.988.681.110,00;

bahwa dalam Laporan Keuangan Audited 2015 Pemohon Banding, halaman 1 Laporan Posisi Keuangan diketahui bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu, mencatat Piutang Plasma untuk tahun 2015 sebesar Rp17.508.071.844;

bahwa pada halaman 18, Catatan atas Laporan Keuangan angka 2j, dijelaskan piutang plasma merupakan uang muka kepada petani plasma atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan. Biaya-biaya ini akan ditagihkan kembali ke petani plasma,

bahwa pada halaman 36, Catatan atas Laporan Keuangan angka 13 dijelaskan bahwa piutang plasma merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma. Perusahaan mengevaluasi nilai piutang plasma berdasarkan satuan biaya per hektar perluasan kelapa sawit (kemitraan) dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, unluk menentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Penyisihan ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang diterima: bahwa berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan penyisihan atas penurunan nilai piutang plasma. Nilai tercatat atas piutang plasma Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 adalah masing-masing sebesar Rp17.508.071.844 dan Rp9.085.418.51;

bahwa pada halaman 49, Catatan atas Laporan Keuangan diketahui bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2015 dan 2014 PT Palma Satu melaporkan faktor risiko keuangan dalam hal ini risiko kredit Piutang Plasma pada tanggal pelaporan sebesar Rp17.508.071.844:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa terbukti terdapat kebun plasma dan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa piutang dana talangan adalah dalam rangka pembangunan kebun milik Pemohon Banding sendiri tidak terbukti:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang PPN, telah terjadi penyerahan BKP&JKP oleh Pemohon Banding berupa pupuk, pestisida, herbisida, solar, BBM, dan BKP lainnya, serta jasa tenaga kepada Petani Plasma dalam kegiatan pembangunan kebun plasma yang terutang PPN:

bahwa berdasarkan fakta persidangan, penilaian pembuktian dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyerahan BKP dan JKP atas Pembangunan Plasma sebesar Rp6.988.681.110,00 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa | Dipertahankan | Tidak Dapat (Rp)(Rp)Dipertahankan

Rp Penyerahan yang PPN-nya |6.988.681.110 harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp10.134.138.810,00

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00

Menurut Pengadilan PajakRp10.134.138.810,00 bahwa meskipun dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi oleh karenanya perhitungannya tergantung pada penyelesaian sengketa iainnya, bahwa Pengadilan Pajak menemukan adanya kesalahan perhitungan sanksi administrasi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk melakukan perhitungan ulang sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) UU KUP: bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

| |Rupiah Rupiah Menurut Menurut Menurut | | Koreksi Tidak Dapat

TerbandingPengadilan PajakDipertahankan Dasar Pengenaan Pajak

| Ja. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN——- | | 22 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriaaa 10. 138.810 410.134.138.810—

— 10,134.138.81010.134.138,810

..10.134.138.810 d, Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Merrbangun Sendir/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut!

Tujuan Semula Tidak untuk Diperjuahbelikan

— ai 881 1.013.413.881 aaa —— 194,042.411

——— — 424 88063424880]- b.6 Jumdah (b.14+b.2+b.3+b.4+b.5)

377.970.65037970680) - | c. Diperhitungkan:

— d. Jumiah pajak yang dapat diperhitungkanes 970.650

| le. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar635.443.231- | [3 kelebihan Pajak yang sudah :

= a. Dkompensasikan ke masa pajak berikutnya63.424.880- | | Jp-Diompensasikan ke masa pajak... karena pembelulan)

63.424.880 —— | 4kurang dibayar (2.e+3.c)698.868.111- |

ISanksi Administrasi

SCS | amanSOS

Spee]see Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 > tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkatt:

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00496/KEB/WPJ.02/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/15/218/20 tanggal 28 Agustus 2020 Masa Pajak Desember 2015, atas nama: PT PALMA SATU, NPWP 02.458.443.5-218.000, beralamat di Jl. OK. M Jamil No 01 RT 002 RW 001, Simpang Tiga Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.067.305.742,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Tid.Ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Tid.

Asnidar , S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

{Budi Setyawan M.N.Y, Ak., M.A

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.