Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman

PUT-001841.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Makassar Metro Network · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001841.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 10 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Makassar Metro Network mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (1) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 26
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 23
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 70 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001841.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Makassar Metro Network
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/19/812/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
10 Februari 2026