Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman

PUT-001841.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Makassar Metro Network · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-001841.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/19/812/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001841.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Makassar Metro Network NPWP 01.611.546.1-812.000 beralamat di Gedung Menara Bosowa Lt. 4, Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Pisang Utara, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90115, dalam hal ini diwakili oleh Ismail Malliungan, jabatan Direktur Utama berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Makassar Metro Network Nomor 4 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Vita Cahyojati, SH, M.Hum. Di Jakarta Selatan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Purwoko Ary Wibowo;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-162/PP/IKH/2025;

Surat Kuasa Khusus : 006/SKK-DIR-MMN/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

2. Nama: Yulianto Guritno, S.E., S.H., M.H;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1609/PP/IKH/2024;

Surat Kuasa Khusus : 007/SKK-DIR-MMN/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

3. Nama: Ahmad Rudi;

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus : 005/SKK-DIR-MMN/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Winiharso Yuono / NIP 19750531 199511 1 001;

: Ratna Pertiwi/ NIP.19841027 200901 2 010; : Kukuh Wahyu Nugroho/ NIP.19841027 200901 2 010;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5176/PJ.07/2025 tanggal 25 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

495/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 015/DIR-

MMN/II/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00025/SUB-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 064/DIR-

MMN/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan saksi

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00010/206/19/812/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 092/DIR-MMN/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 3 Februari 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 015/DIR-MMN/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 24 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 20 Februari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 015/DIR-

MMN/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa permohonan Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Manajemen dan PPN Jasa Manajemen sebesar IDR 12.590.000.000

Alasan Permohonan Banding

a. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Manajemen dan PPN Jasa Manajemen sebesar IDR 12.590.000.000 bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa tidak dapat meyakini eksistensi biaya jasa manajemen karena tidak dapat ditelusurinya keterkaitan antara biaya jasa manajemen dan Pajak Masukan yang dibiayakan atas biaya Jasa Manajemen tersebut; bahwa Terbanding secara tegas tidak dapat meyakini terjadi penyerahan jasa manajemen dari PT.MUN kepada PT.MMN (d/h PT.BMN) dan secara tegas tidak dapat meyakini kebenaran isi substansi maupun formal atas lebih dari 2 (dua) alat bukti berupa dokumen pendukung yang Pemohon Banding berikan saat pemeriksaan dan penelitian keberatan berupa:

1. Salinan sebanyak 2 (dua) Perjanjian Jasa Manajemen antara PT.Margautama Nusantara (PT.MUN) dengan PT.Bosowa Marga Nusantara (PT.BMN) yang sekarang berubah namanya menjadi PT.Makassar Metro Network (PT.MMN) tertanggal 6 Januari 2019 dan tertanggal 11 Desember 2019;

2. Salinan Transfer Pricing Documentation Tahun 2019 atas nama PT.MMN (d/h PT.BMN) yang dibuat oleh PT.Indra Tax Management.

3. Laporan Audit PT.MMN (d/h PT.BMN) Tahun 2019 dari Kantor Akuntan Independen;

bahwa dengan demikian, semua uraian pendapat dan analisa Terbanding tersebut merupakan dalil-dalil hukum yang dibuat Terbanding sebagai dasar alasan untuk menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding secara hukum tidak dapat memaksakan menerapkan “Asas Pembuktian Terbalik” secara jabatan kepada Pemohon Banding dengan kata lain beban atau kewajiban membuktikan kebenaran perhitungan pajak dalam proses banding ini berada dipihak Pemohon Banding dalam tahap proses banding ini karena obyek sengketa banding (koreksi pajak Terbanding) merupakan hasil proses pemeriksaaan pajak dan hasil proses penelitian keberatan pajak, dimana Terbanding telah menggunakan waktu sekitar 2 (dua) tahun untuk memeriksa dan meneliti secara terinci dengan menggunakan standar dan teknik analisa pemeriksaan dan penelitian data terhadap semua dokumen pembukuan dan perpajakan serta dokumen pendukung formal/substansial lainnya yang telah diberikan Pemohon Banding secara lengkap;

bahwa argumen hukum Pemohon Banding yang mendukung alasan Pemohon Banding diatas adalah Pemohon Banding nyata-nyata secara hukum tidak memenuhi kategori sesuai kondisi-kondisi dan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur khusus dan terinci pada penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang mengatur tentang penerapan Asas Pembuktian Terbalik;

bahwa perlu digaris bawahi dan dipahami seksama sesuai asas kepastian hukum bahwa koreksi pajak Terbanding berasal dari hasil proses pemeriksaan pajak dan hasil proses penelitian keberatan pajak, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Terbanding diwajibkan untuk membuktikan kebenaran koreksi pajak beserta dalil-dalil yang dibuatnya berdasarkan bukti kompeten sebagaimana diatur khusus pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP beserta penjelasannya dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri

Keuangan No. 17/PMK.03/2013 juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Dengan demikian, Asas Pembuktian Terbalik oleh Terbanding sebagaimana telah dilakukannya dalam uraian SPHP dan SPUH atau dengan kata lain beban pembuktian kebenaran berada sepenuhnya dipihak Pemohon Banding tidak tepat dan tidak benar berdasarkan asas pembuktian hukum bahwa Terbandinglah yang mendalilkan adanya kesalahan perhitungan pajak dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding sebagai dasar dilakukan koreksi pajak oleh Terbanding sehingga terbit SKPKB dan Keputusan Keberatan;

bahwa dalam Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 6 Januari 2019 dan Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 11 Desember 2019 antara PT.MUN dan PT.MMN (d/h PT.BMN), telah disepakati bahwa PT.MUN memberikan kepada PT.MMN (d/h PT.BMN) berupa jasa konsultasi di bidang bisnis, manajemen dan administrasi antara lain meliputi pengelolaan manajemen dan administrasi, usaha pemberian konsultasi, saran dan bantuan operasional, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan strategi pengembangan bisnis dan investasi, analisa dan studi kelayakan jasa usaha lain serta kegiatan usaha terkait, yang diperlukan oleh PT.MMN (d/h PT.BMN);

bahwa atas pemberian jasa manajemen oleh PT.MUN kepada PT.MMN (d/h PT.BMN), disepakati bahwa PT.MUN akan menagih biaya tersebut kepada PT.MMN (d/h PT.BMN) setiap bulan sebesar Rp250 juta (ditambah PPN 10%) dan di akhir tahun 2019 sebesar Rp 7,9 Milyar (ditambah PPN 10%);

bahwa eksistensi atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT.MUN kepada PT.MMN (d/h PT.BMN) juga didukung oleh hasil analisa yang dilakukan pihak independen yaitu PT. Indra Tax Management yang tercantum pada halaman 41 Bab 8 Analisa Terhadap Beban Jasa Manajemen Sub Bab 8.1 Analisis Beban Jasa Manajemen Sebagai Beban Fiskal dalam Transfer Pricing Documentation Tahun 2019 atas nama PT.MMN (d/h PT.BMN) sebagai berikut :

“Menurut PER-22/PJ/2013, kegiatan jasa seperti management fee yang diberikan oleh affiliasi dalam satu group harus memberikan economic or commercial value untuk mempertahankan dan menambah keunggulan perusahaan yang sedang di uji secara komersial. Manfaat yang diberikan oleh pihak related party, dalam hal ini PT.MUN sangatlah jelas. Hal tersebut adalah:

Jasa intra-grup yang dilakukan oleh pemberi jasa harus memenuhi kebutuhan PT BMN, sehingga jasa yang diberikan harus memberikan economic atau commercial value seperti apabila pihak independen membutuhkan jasa tersebut dengan keadaan yang sama. Dengan demikian, jasa manajemen antara pemberi jasa dan PT BMN memang benar-benar ada (exist), memenuhi benefit test, serta bukan atas urusan shareholder activity, duplicative service, incidental benefit, dan on call service. Dalam hal ini, manfaat yang diberikan oleh pemberi jasa kepada PT BMN sangatlah jelas, hal tersebut adalah:

1. Menyelaraskan strategi manajemen untuk visi dan misi grup usaha;

2. Memberikan jasa manajemen keuangan untuk tujuan dan keputusan manajerial tertentu kepada PT BMN;

3. Memberi dukungan dalam memperluas market share di dalam grup dan kepada pihak lain;

4. Pemberi jasa memiliki staf ahli yang mengurus jasa manajemen dan datang ke PT BMN untuk memberikan jasa sesuai kebutuhan PT BMN dan memastikan visi misi PT BMN selaras dengan visi misi grup;

5. Atas tugas ini, PT Bosowa Marga Nusantara dibebankan Management Fee sebesarRp 10.900.000.000, kepada PT Margautama Nusantara.”

bahwa bunyi Pasal 18 ayat (3) UU PPh sama sekali tidak memberi kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan koreksi pajak tanpa didukung oleh bukti-bukti yang kompeten sehingga nyata-nyata

membuktikan bahwa koreksi Terbanding melanggar asas legalitas dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak;

bahwa fakta yang tidak dapat terbantahkan bahwa baik didalam uraian SPHP dan SPUH milik Terbanding nyata-nyata tidak ditemukan adanya bukti analisa kesebandingan dan kertas kerja perhitungan biaya jasa manajemen milik Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya yang telah dilakukan oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi biaya jasa manajemen sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa berdasarkan uraian fakta/bukti tersebut koreksi Terbanding nyata-nyata melanggar bunyi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berbunyi sebagai berikut :

”Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa dalil yang dibuat Terbanding dalam SPHP dan SPUHnya yang secara tegas menyatakan tidak dapat meyakini terjadinya pemberian jasa manajemen oleh PT.MUN kepada PT.MMN (d/h PT.BMN) sebagaimana telah diatur dengan jelas dan telah disepakati dan dilaksanakan oleh PT.MUN dan PT.MMN (d/h PT.BMN) berdasarkan isi Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 6 Januari 2019 dan Perjanjian Jasa Manajemen

tertanggal 11 Desember 2019 antara PT.MUN dan PT.MMN (d/h PT.BMN), dimana dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa PT.MUN memberikan kepada PT.MMN (d/h PT.BMN) berupa jasa konsultasi dibidang bisnis, manajemen dan administrasi antara lain meliputi pengelolaan manajemen dan administrasi, usaha pemberian konsultasi, saran dan bantuan operasional, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan strategi pengembangan bisnis dan investasi, analisa dan studi kelayakan jasa usaha lain serta kegiatan usaha terkait, yang diperlukan oleh PT.MMN (d/h PT.BMN). Dalil yang dibuat Terbanding dalam dalam SPHP dan SPUH yang secara tegas menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini isi kebenaran dan formalitas maupun eksistensi pelaksanaan dari bunyi pasal-pasal yang telah disepakati PT.MUN dan PT.MMN (d/h PT.BMN) dalam Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 6 Januari 2019 dan Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 11 Desember 2019 antara PT.MUN dan PT.MMN (d/h PT.BMN) yang telah disepakati para pihak yang sah secara hukum dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, secara hukum dalil yang dibuat Terbanding baik dalam SPHP dan SPUH- nya tersebut nyata-nyata melanggar Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata;

Pasal 1320 BW (KUH Perdata)

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu pokok persoalan tertentu;

4. Suatu sebab yang tidak terlarang;

Pasal 1338 BW (KUH Perdata)

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik;

bahwa meskipun proses pemeriksaan materi sengketa pajak dan pembuktian diatur khusus oleh UU Pengadilan Pajak, namun dalil dan alasan koreksi sengketa oleh Terbanding memiliki keterkaitan langsung dengan ketentuan BW (KUH Perdata) dan KUHAP berdasarkan fakta/bukti bahwa dalam uraian SPHP dan SPUHnya dalil Terbanding secara tegas menyatakan bahwa alasan dasar koreksi pajak adalah Terbanding tidak meyakini adanya eksistensi perbuatan hukum oleh PT.MUN kepada PT.MMN(d/h PT.BMN) berupa pemberian jasa-jasa manajemen yang secara hukum berarti nyata-nyata Terbanding tidak meyakini eksistensi kebenaran pelaksanaan bunyi Pasal 1338 BW (KUH Perdata) oleh PT.MUN berupa pemberian jasa manajemen kepada PT.MMN (d/h PT.BMN). Secara hukum berarti Terbanding tidak meyakini kebenaran formal/substansi perjanjian perikatan yang sah sesuai pasal 1320 BW (KUH Perdata) tentang perjanjian jasa manajemen antara PT MUN dan PT.MMN (d/h PT.BMN);

bahwa berdasarkan KUHAP, Terbanding diwajibkan untuk membuktikan kebenaran dalilnya tersebut berdasarkan Pasal 163 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) dan Pasal 283 Rbg (Reglement op de burgerlijke rechtsvordering) yang diatur dalam ketentuan hukum acara perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Indonesia;

bahwa 2 (dua) Pasal tersebut diatas menyatakan bahwa pihak yang mengajukan suatu dalil atau pernyataan dalam suatu perkara hukum (dalam hal ini Terbanding), wajib untuk membuktikan kebenaran dari dalil atau pernyataan tersebut. Dengan kata lain, dalam suatu persidangan, pihak yang mengklaim atau mendalilkan suatu fakta atau kejadian (dalam hal ini Terbanding), harus menyediakan bukti yang mendukung klaim tersebut. Prinsip pembuktian ini sejalan dengan bunyi Pasal 12 ayat (3) KUP beserta penjelasannya.

Pasal 163 HIR:

"Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau

untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membutikannya adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;

bahwa pasal ini mengandung prinsip dasar dalam pembuktian dalam hukum perdata di Indonesia, yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan suatu klaim atau dalil dalam perkara hukum harus dapat membuktikan kebenaran dari klaim tersebut.

Pasal 283 Rbg:

"Barang siapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak seseorang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu”;

bahwa Pasal ini memiliki prinsip yang sama dengan Pasal 163 HIR, yang mengharuskan pihak yang mengajukan klaim atau dalil untuk membuktikan kebenarannya. Kedua pasal tersebut mencerminkan asas dasar dalam hukum acara perdata Indonesia, yaitu kewajiban pembuktian oleh pihak yang mengajukan suatu dalil;

Pasal 1865 KUH Perdata

“Setiap orang yang mengedalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”;

bahwa dengan demikian, koreksi pajak dan dalil Terbanding yang tidak mengakui adanya eksistensi kebenaran perbuatan hukum berupa pemberian jasa manajemen oleh PT.MUN kepada PT.MMN (d/h PT.BMN) yang telah didukung oleh adanya suatu perjanjian/perikatan tertulis yang sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan telah dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak (dalam hal ini PT.MMN (d/h PT.BMN) dengan PT.MUN, nyata-nyata melanggar Pasal 1320, Pasal 1338 dan juga melanggar Pasal 1865 BW (KUH Perdata);

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Terbanding tidak tepat dan tidak benar dalam menerapkan prosedur pemeriksaan pajak maupun penelitian keberatan pajak terhadap transaksi yang

mempunyai hubungan Istimewa sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku karena tindakan pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan penerapan bunyi pasal-pasal yang semestinya sebagaimana diatur dengan jelas dalam PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa karena koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti-bukti kompeten dan hanya berdasarkan asumsi;

bahwa sebagai bukti atas pernyataan Pemohon Banding diatas, bahwa sejak awal pemeriksaan pajak sampai dengan berakhirnya proses penelitian keberatan, nyata-nyata Terbanding tidak pernah meminta keterangan mengenai transaksi afiliasi ataupun memberikan formulir lampiran PER-22/PJ/2013 tersebut sebagai bahan Terbanding dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak sehingga ketidakyakinan Terbanding tersebut tidak didasarkan pada bukti analisa hanyalah asumsi Terbanding saja dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Eksistensi biaya jasa manajemen dan juga Pajak Masukan atas biaya jasa manajemen tersebut adalah memang benar adanya, diantaranya dalam hal pengerjaan jalan tol, budgeting, financing, maupun pemilihan vendor;

bahwa biaya jasa manajemen dan Pajak Masukan atas biaya jasa manajemen tersebut adalah terkait dengan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2019, sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan:

"Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

………..

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;”

bahwa koreksi Tebanding tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan, karena Biaya Jasa Manajemen yang diabayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan tersebut, yaitu biaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan nyata-nyata hanya mewajibkan biaya untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan tersebut. Akan tetapi Terbanding seolah telah mengubah norma hukum, dari norma hukum yang sebenarnya menurut Undang Undang yang berlaku, sebagai berikut :

“biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,” (Norma Hukum Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, sesuai dengan yang dianut oleh Pemohon Banding baik di dalam surat keberatan maupun surat banding, dan pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding);

bahwa menjadi norma hukum baru yang tidak sah menurut hukum yang berlaku, karena Terbanding telah menerapkan hal-hal sebagai berikut :

“biaya yang secara langsung memberikan manfaat ekonomis spesifik terhadap peningkatan penjualan.” (Norma Hukum Baru yang dianut dan digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut);

bahwa dengan demikian, terbukti nyata-nyata koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan lagi bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding, termasuk Laporan Laba Rugi telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, termasuk didalamnya atas eksistensi, subtansi, formal dan kewajaran terhadap transaksi biaya manajemen dalam laporan keuangan tahun 2019. Dengan demikian, pembukuan yang menjadi dasar perhitungan pajak Wajib Pajak telah diverifikasi oleh pihak independen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan semua data/dokumen pendukung kepada Terbanding sesuai permintaan Terbanding sejak pemeriksaan pajak sampai dengan berakhirnya penelitian keberatan. Untuk mendukung pernyatan Pemohon Banding, terlampir bukti peminjaman dan pengembalian buku,catatan dan dokumen saat pemeriksaan dan bukti peminjaman dan pengembalian buku,catatan dan dokumen saat penelitian keberatan, namun pada faktanya tidak dipertimbangkan oleh Terbanding baik dalam menerbitkan hasil temuan pemeriksaan maupun dalam menerbitikan hasil penelitian keberatan. Dengan demikian, koreksi Terbanding tersebut sesungguhnya justru melanggar Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Isi dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP mewajibkan Terbanding mendapatkan bukti yang kompeten bahwa Pajak Penghasilan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pemohon Banding tidak benar;

bahwa Koreksi Terbanding telah melanggar pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan :

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”

bahwa dalam hal ini, ketentuan perundang-undangan perpajakan mewajibkan adanya bukti yang didapatkan. Sementara asumsi atau dugaan tidak dapat dijadikan dasar menerbitkan ketetapan pajak;

bahwa Koreksi Terbanding lebih didasarkan pada suatu asumsi saja, bukan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi berdasarkan suatu asumsi bertentangan dengan ketentuan prosedur pemeriksaan pajak, yaitu pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyatakan sebagai berikut :

“Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :

c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa dalam hal ini, Terbanding seolah menggunakan azas bahwa “Wajib Pajak adalah bersalah sampai dengan Wajib Pajak dapat membuktikan sebaliknya” atau dikenal juga dengan azas pembuktian terbalik. Pengaturan pembuktian terbalik dalam ketentuan peraturan perpajakan dinyatakan di dalam Penjelasan Pasal 13 ayat 1 UU KUP yang menyebutkan:

“Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak. Sebagai contoh:

1. Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap, sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;

2. Dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji;

3. Dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain disuatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.”

bahwa dengan demikian, oleh karena SKPKB tidak diterbitkan secara jabatan, maka pembuktian terbalik tidak dapat dipaksakan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi banding Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding tersebut dapat dibatalkan;

II. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat permohonan banding ini, maka Pemohon Banding mohon sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak dapat diubah sesuai dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagaimana yang dicantumkan dalam tabel berikut:

Perincian perhitungan menurut Pemohon Banding

NoKeteranganMenurut Pemohon Banding (dalam IDR)
1Peredaran usaha76.941.563.475
2Harga Pokok Penjualan0
3Laba Bruto dari Usaha76.941.563.475
4Biaya Usaha45.778.490.885
5Penghasilan Netto Dalam Negeri31.163.072.590
6Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha(7.669.120.024)
7Penyesuaian Fiskal :
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.207.939.659
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.481.754.977
Jumlah(3.273.815.318)
8Penghasilan Netto Luar Negeri0
9Jumlah Penghasilan Netto20.220.137.248
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak20.220.137.248
12PPh Badan Terutang5.055.034.250
13Kredit Pajak4.959.401.000
14Pajak Yang Kurang Dibayar95.633.250
15Sanksi Administrasi41.772.604
15PPh Kurang/(lebih) Bayar137.405.854

III. Penutup

bahwa demikianlah permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan. Mohon kiraya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima dan mempertimbangkan semua argumen banding Pemohon Banding beserta dasar-dasar hukumnya sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia pada saat proses pemeriksaan materi sengketa dan pada saat mempertimbangkan/memutus permohonan Banding Pemohon Banding dengan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

34/SUB/WPJ.15/2024 tanggal 20 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Manajemen

dan PPN Jasa Manajemen sebesar Rp12.972.532.468

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a bahwa:

Beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, dan biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya,

sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Huruf (a)

Biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran;

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

a. penghasilan yang bukan merupakan objek PajakRp100.000.000 sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf hRp300.000.000(+)

b. penghasilan bruto lainnya sebesarRp300.000.000(+) Jumlah penghasilan brutoRp400.000.000 Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 = Rp150.000.000,00 Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.

Pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang

saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan;

Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, jika pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya;

Pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya;

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

Pasal 9 ayat (1) huruf b

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

Pasal 9 ayat (1) huruf i

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) bahwa:

Pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b bahwa:

Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya; Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf i bahwa:

Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) bahwa:

Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 30 ayat (1) huruf a, bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar";

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf c

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya

pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

6) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak :

a) bahwa Pemohoan Banding terdaftar di KPP Madya Makassar pada tanggal 28 April 1993 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 28 Juni 2011 dengan KLU nomor 52213 - Aktivitas Jalan Tol;

b) bahwa Pemohoan Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang diterima berdasarkan BPS nomor S-99076650/PPWBIDR/VVPJ.15/KP.0603/2020 pada tanggal 20 April 2020 dengan status SPT Kurang Bayar sebesar Rp59.568.377;

c) bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00010/206/19/812/24;

d) bahwa berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05003375/BPS/KPP.150603/2024 tanggal 8 Mei 2024, bahwa sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00010/206/19/812/24, Pemohoan Banding mengajukan permohonan pengajuan keberatan melalui surat nomor 092/DIR-MMN/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar pada tanggal 8 Mei 2024;

e) bahwa berikut adalah data rekapitulasi pelaporan SPT TahunanBadanWajibPajakTahunPajak 00010/206/19/812/24:

f) bahwa berdasarkan poin 16 huruf a Induk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan "Tidak Ada Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country".

g) bahwa dalam Lampiran 3A-1 SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding tidak menyatakan adanya transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir dan lkhtisar Pembahasan Akhir, diketahui beberapa hal, diantaranya:

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa pajak tidak dapat meyakini eksistensi alas biaya jasa manajemen karena tidak dapat ditelusurinya

keterkaitan antara biaya jasa manajemen sebesar Rp10.900.000.000 dan Pajak Masukan atas jasa manajemen yang dibiayakan sebesar Rp1.690,000.000 dengan realisasi pemberian jasa manajemen oleh PT Margautama Nusantara;

b) bahwa tanggapan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan saat pembahasan akhir yaitu pemeriksa mengkoreksi pembayaran biaya manajemen dan PPN sebesar Rp.12.590.000.000 dengan alasan pemeriksa tidak menemukan realisasi pemberian jasa manajemen oleh PT Margautama Nusantara. Pemohon Banding tidak setuju dengan temuan pemeriksa, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemeriksa tidak melakukan prosedur pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Menpunyai Hubungan Istimewa, hal ini tercermin pada saat pemeriksaan bahwa pemeriksa tidak pernah meminta keterangan mengenai transaksi afiliasi ataupun memberikan formulir lampiran PER-22/PJ/2013 tersebut sebagai bahan pemeriksa dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak sehingga ketidak yakinan pemeriksa tersebut hanyalah asumsi pemeriksa saja dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas penjelasan diatas Pemohon Banding meminta temuan pemeriksa tersebut dibatalkan demi hukum. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat bahwa pemberian jasa manajemen tersebut benar-benar telah dilakukan oleh PT Margautama Nusantara;

c) bahwa pendapat pemeriksa dalam pembahasan akhir yaitu berdasarkan ketentuan PER-22/PJ/2013 tahap pertama yang dilakukan terkait pemeriksaan transfer pricing adalah menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak yang diantara langkah- langkahnya adalah mengidentifikasi karakteristik

transaksi dengan memperhatikan faktor jenis dan nilai transaksi afiliasi. Pada tahap ini Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi atas biaya jasa manajemen. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemeriksa mempertahankan mengoreksibiayaJasamanajemensebesar Rp10.900.000.000 dan PPN atas jasa manajemen yang dibebankan sebagai biaya sebesar Rp1.690.000.000 dalam pembahasan akhir;

d) bahwa tanggapan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir yaitu Wajib Pajak tidak menyetujui pendapat Pemeriksa Pajak dan mempertahankan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP terkait koreksi Biaya Jasa Manajemen dan PPN Jasa Manajemen dalam pembahasan akhir, Wajib Pajak menyatakan bahwa eksistensi biaya Jasa Manajemen benar adanya, diantaranya dalam hal pengerjaan jalan tol, budgeting, financing, maupun pemilihan vendor;

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 8/RIKSIS/WPJ.15/2024 tanggal 06 Februari 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa berupa pembayaran jasa manajemen;

b) bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan transaksi transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam Lampiran Khusus 3A - SPT PPh Badan. Berdasarkan peminjaman dokumen, Pemohon Banding meminjamkan Dokumen Transfer Pricing yang diterima pada tanggal 22 Desember 2023;

c) bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding meminjamkan data dokumentasi kewajaran transaksi afiliasi (TP Documentation) yang menginformasikan adanya transaksi

afiliasi berupa jasa manajemen. Berdasarkan TP Doc tersebut metode yang dipakai adalah metode CUP dengan PLI yang dipakai adalah Return On Total Cost;

d) bahwa Pemohon Banding dalam pemeriksaan tidak memberikan berita acara serah terima pekerjaan setiap bulan dilengkapi dengan data realisasi/output pekerjaan jasa manajemen;

e) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan menyampaikan dokumen berupa tangkapan layar korespondensi surat menyurat elektronik antara PT Makassar Metro Network dengan PT Margautama Nusantara yang menurut Pemohon Banding sebagai bukti adanya aktivitas jasa diberikan oleh PT Margautama Nusantara kepada Pemohon Banding terkait biaya jasa manajemen sebesar Rp12.590.000.000 (termasuk PPN);

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Pajak dengan nomor BA-466/WPJ.156/2024 tanggal 5 November 2024, Tim Pemeriksa Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa pemeriksaan diawali dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor SP2DK- 994/WPJ.15/KP.06/ 2022 tanggal 16 September 2022, yang kemudian ditutup dengan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor LAP- 196/P2DK/KPP.150605/2022 tanggal 26 Oktober 2022 dengan rekomendasi tindak lanjut berupa pengusulan pemeriksaan;

b) bahwa terkait biaya jasa manajemen dan Pajak Masukan atas jasa manajemen yang dibiayakan oleh Pemohon Banding kepada PT Bosowa Marga Nusantara, Pemeriksa telah meminta peminjaman buku, catatan, dan dokumen berupa surat perjanjian dan bukti-bukti terkait biaya. Sehubungan

dengan hal tersebut, Pemeriksa meminjamkan dokumen (1) Kontrak Management Fee antara PT Margautama Nusantara dan PT Bosowa Marga Nusantara tanggal 6 Januari 2019 atas biaya jasa manajemen sebesar Rp250.000.000 setiap bulan, serta (2) tangkapan layar e-mail yang menurut Pemohon Banding membuktikan adanya jasa manajemen;

c) bahwa Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi biaya jasa manajemen sebesar Rp3.000.000.000 dan Rp7.900.000.000 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan berita acara serah terima pekerjaan dan dilengkapi data realisasi pekerjaan atas jasa manajemen sesuai yang dituangkan dalam kontrak perihal penggantian biaya jasa manajemen. Perihal yang termasuk dalam email yang menurut Pemohon Banding adalah kegiatan jenis jasa manajemen yang diberikan tidak dapat diterima karena email tersebut kebanyakan adalah tentang tata kelola perusahaan grup yang bisa disebut sebagai shareholder activity. Sehingga berdasarkan hal tersebut Pemeriksa tidak dapat melanjutkan pengujian jasa manajemen berdasarkan PKKU tetapi melakukan koreksi seluruhnya atas jasa manajemen tersebut;

d) bahwa terkait biaya jasa manajemen dan Pajak Masukan atas jasa manajemen yang dibiayakan oleh Pemohon Banding kepada PT Bosowa Marga Nusantara, Pemeriksa telah meminta peminjaman buku, catatan, dan dokumen berupa surat perjanjian dan bukti-bukti terkait biaya. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding meminjamkan dokumen (1) Kontrak Management Fee antara PT Margautama Nusantara dan PT Bosowa Marga Nusantara tanggal 6 Januari 2019 atas biaya jasa manajemen sebesar Rp250.000.000 setiap bulan, serta (2) tangkapan layar e-mail yang menurut Pemohon Banding membuktikan adanya jasa manajemen. Dokumen kontrak yang diserahkan oleh

Pemohon Banding hanya atas biaya jasa manajemen sebesar Rp250.000.000, dan tidak diserahkan kontrak tanggal 11 Desember 2019 atas biaya jasa manajemen sebesar Rp7.900.000.000;

e) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa email yang menurut Pemohon Banding membuktikan adanya jasa manajemen. Namun, Pemohon Banding tidak dapat memberikan berita acara serah terima pekerjaan dan dilengkapi data realisasi pekerjaan atas jasa manajemen sesuai yang dituangkan dalam kontrak perihal penggantian biaya jasa manajemen. Perihal yang termasuk dalam email yang menurut Pemohon Banding adalah kegiatan jenis jasa manajemen yang diberikan tidak dapat diterima karena email tersebut kebanyakan adalah tentang tata kelola perusahaan grup yang bisa disebut sebagai shareholder activity. Sehingga berdasarkan hal tersebut Pemeriksa tidak dapat melanjutkan pengujian jasa manajemen berdasarkan PKKU tetapi melakukan koreksi seluruhnya atas jasa manajemen tersebut;

f) bahwa berdasarkan hasil pengujian sebagaimana disampaikan pada poin-poin sebelumnya, Pemeriksa tidak dapat melanjutkan pengujian jasa manajemen berdasarkan PKKU tetapi melakukan koreksi seluruhnya atas jasa manajemen tersebut. Pemeriksa telah melakukan pengujian secara objektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar hukum (termasuk surat edaran dan surat lainnya) yang menjadi pedoman Pemeriksa adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER- 22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, S-153/PJ.04/2010, dan OECD Transfer Pricing Guidelines;

g) bahwa berdasarkan penelusuran angka-angka ke dokumen buku besar, Pemohon Banding mencatat pembayaran terkait, yang menurut Pemohon Banding merupakan beban jasa manajemen, melalui rekening BCA Jakarta Nomor Rekening 205-000-3585;

h) bahwa Pemeriksa telah mempertimbangkan dokumentasi kewajaran transaksi afiliasi (TP Documentation) yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana disampaikan pada poin-poin sebelumnya, Pemeriksa tidak dapat melanjutkan pengujian jasa manajemen berdasarkan PKKU tetapi melakukan koreksi seluruhnya atas jasa manajemen tersebut;

i) bahwa Pemeriksa menguji pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi afiliasi berdasarkan dokumen SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, dan TP Documentation. Berdasarkan hasil pengujian, Pemohon Banding tidak menyatakan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak melaporkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan dan Pemeriksa menjadi pihak yang menerapkan prinsip kewajaran;

j) bahwa Pemeriksa telah melakukan pengujian terkait dengan tahapan menentukan karakteristik utama Pemohon Banding dan analisa terhadap pembebanan jasa manajemen oleh Pemohon Banding. Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi biaya jasa manajemen karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan berita acara serah terima pekerjaan dan dilengkapi data realisasi pekerjaan jasa manajemen sesuai yang dituangkan dalam kontrak perihal penggantian biaya jasa manajemen. Perihal yang termasuk dalam email

yang menurut Pemohon Banding adalah kegiatan jenis jasa manajemen yang diberikan tidak dapat diterima karena email tersebut kebanyakan adalah tentang tata kelola perusahaan grup yang bisa disebut sebagai shareholder activity. Sehingga berdasarkan hal tersebut Pemeriksa tidak dapat melanjutkan pengujian jasa manajemen berdasarkan PKKU tetapi melakukan koreksi seluruhnya atas jasa manajemen tersebut;

5) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dengan nomor BA- 471/WPJ.156/2024 tanggal 06 November 2024, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa pada umumnya usaha pengelolaan jalan tol, terdapat pada perusahaan induk, dimana pengoperasian jalan tol dilakukan oleh anak usaha/bussines unit, namun terkait kegiatan manajemen tertentu misalkan legal, finance dan perbankan, pengembangan SDM, hampir seluruhnya dikelola oleh perusahaan induk/holding. Selain itu jugs terdapat penugasan tenaga ahli dari holding (karyawan PT Margautama Nusantara) yang memberikan guidance mengenai maintenance, efisiensi, dan perbaikan kepada tenaga operasional (karyawan PT Makassar Metro Network);

b) bahwa PT Margautama Nusantara merupakan pemegang saham dari PT Makassar Metro Network dengan persentase kepemilikan saham sebesar 99,46%;

c) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pemeriksa tersebut, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti perjanjian jasa manajemen, bahwa dalam perjanjian tersebut telah dituangkan kegiatan apa saja yang dilakukan terkait jasa manajemen. Pemohon Banding menyampaikan kegiatan tersebut antara lain:

- konsultasi bantuan tenaga ahli terkait pengembangan IT;

- terkait payroll dilaksanakan oleh holding secara langsung;

- bantuan proses rekruitmen SDM;

- bantuan finance, acounting & reporting, dan tax;

- kegiatan meeting bulanan mengenai evaluasi dan review; bahwa atas kegiatan tersebut telah disampaikan kepada pemeriksa mengenai bukti korespondensi/email antara PT Makassar Metro Network dan PT Margautama Nusantara. Adapun bukti-bukti pendukung lainnya akan disampaikan kepada petugas peneliti keberatan dalam rangka memenuhi peminjaman berkas;

d) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan laporan keuangan dan dokumentasi tranfer pricing yang menunjukkan bahwa transaksi telah arms length. Bahwa Dirjen Pajak berwenang melakukan analisis untuk menguji kebenaran terhadap TP-Doc, menurut Pemohon Banding alasan keberatannya bahwa pemeriksa tidak melakukan analisis kesebanding atau analisis terhadap TP-Doc yang telah disampaikan terkait manfaat dari jasa tersebut, sehingga pemeriksa melakukan koreksi karena beranggapan biaya tersebut tidak ada manfaatnya;

e) bahwa Pemohon Banding menyatakan kegiatan jasa manajemen tersebut mencakup konsultasi, dan memberikan guidance, bahwa guidance yang dimaksud merupakan referensi namun tidak bersifat mutlak diikuti, adapun dari jasa manajemen yang terlibat langsung dalam proses antara lain dalam hal legal, procurement, pengembangan dan rekrutmen sdm, dan K3 serta untuk memberikan review dan guidance terutama dari aspek risiko finance, manajemen cash flow, dan ketepatan biaya;

f) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebagian besar sumber daya dari PT Margautama Nusantara yang

terlibat dalam jasa manajemen yaitu sumber daya manusia dari tenaga kerja/tenaga ahli dari unsur karyawan tetap/organik dari PT Margautama Nusantara;

g) bahwa terdapat dokumen email korespondensi, dokumen manajemen report (monthly report), dokumentasi monthly meeting, dan dokumen lainnya yang akan disampaikan dalam rangka memenuhi peminjaman dokumen terkait penyelesaian pengajuan keberatan;

h) bahwa perhitungan dan pembentukan harga jasa manajemen telah dituangkan dalam transfer pricing dokumen, pembentukan nilai tersebut juga dipengaruhi adanya rencana project pettarani sehingga dari ultimate holding (PT Nusantara Infrastructure) melakukan corperate action di tahun 2018 dan awal tahun 2019 serta financing dari perbankan dalam rangka funding project tersebut, dan adanya tambahan kegiatan dari holding yaitu PT Margautama Nusantara dalam rangka mengurus legal perizinan BUJT atas project pettrarani dari Kementrian PUPR;

i) bahwa dalam menentukan nilai charge jasa manajemen tersebut sebelumnya dilakukan meeting antara PT Margautama Nusantara dan Pemohon Banding, bahwa dokumentasi/notula dari meeting tersebut akan disampaikan kepada petugas peneliti keberatan. Bahwa kemudian terjadi perjanjian tambahan untuk charge jasa manajemen Rp7.900.000.000 dikarenakan menurut intensitas kegiatan jasa manajemen yang meningkat dengan adanya pelaksanaan project pettarani 2019 sehingga dianggap perlu dilakukan penyesuaian charge untuk biaya jasa manajemen dengan menambahkan selain nilai Rp250.000.000 perbulan, dengan tambahan nilai kontrak atas Jasa Manajemen yang disepakati pada tanggal 11 Desember 2019 dengan nilai Rp7.900.000.000;

j) bahwa metode pembayaran jasa manajemen dilakukan dengan transfer antar bank, dan salinan rekening koran mengenai bukti transfer tersebut telah disampaikan kepada petugas peneliti keberatan melalui email;

k) bahwa setiap akhir bulan diterima tagihan invoice dari PT Makassar Metro Network, dengan dasar tagihan tersebut dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding ke PT Margautama Nusantara dengan transfer antar bank yang printout rekening korannya telah disampaikan melalui email kepada petugas peneliti keberatan melalui email;

I) bahwa Pemohon Banding menyampaikan jasa manajemen

tersebutmemberikanmanfaatmeningkatnya kegiatan/intensitas kegiatan financing (Pendanaan) dan pengelolaan dalam pengembangan jalan tol project pettarani. pengawasan lapangan juga dialukan terkait dengan adanya project pettarani pada tahun 2019, sehingga kegiatan jasa manajemen dari PT Margautama Nusantara terkait dengan pettarani project pada tahun 2019 yang lebih besar perlu dilakukan penyesuaian perhitungan nilai biaya manajemen PT Margautama Nusantara yang seharusnya juga meningkat dengan bertambahnya kegiatan terkait dengan project pettarani. Kegiatan jasa manajemen yang banyak terkait dengan project pettarani (perluasan dan penambahan) ruas jalan tol perusahaan. Perluasan ini menghasilkan peningkatan pendapatan di jalan tol yang dimulai pada tahun 2021 dan tahun - tahun berikutnya;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat bahwa:

1) bahwa pos yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding yakni koreksi fiskal positif atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan

pada PT Margautama Nusantara sebesar Rp10.900.000.000 dan biaya Pajak Masukan yang terkait dengan jasa manajemen yang dibiayakan sebesar Rp1.690.000.000;

2) bahwa Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 14 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011 yaitu:

a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3) bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan telah menyampaikan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Informasi kepada Pemohon Banding yaitu:

a) Perjanjian Manajemen Fee Jan - Nov 2019 tertanggal 6 Januari 2019 antara PT BMN dan PT MUN;

b) Perjanjian Manajemen Fee MUN Des 2019 tertanggal 11 Desember 2019 antara PT BMN dan PT MUN;

c) Invoice Jasa Manajemen dari PT MUN;

d) Sampel tangkapan layar surat menyurat elektronik terkait :

- Jasa Departemen Hukum (Legal) dari PT NI kepada PT MMN

- Jasa Supervisi Procurement dari PT NI kepada PT MMN

- Jasa Supervisi Internal Audit dari PT MUN kepada PT MMN

- Jasa Manajemen Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan dari PT NI kepada PT MMN

- Jasa Manejemen Sumber Daya Manusia dari PT NI kepada PT MMN

e) Sampel Foto kegiatan corporate social responsibility terkait Jasa Manejemen Corporate Affair dari PT NI kepada PT MMN;

f) Kartu Nama Karyawan PT MUN yang terkait dengan kegiatan Jasa Manajemen;

g) Daftar Transaksi Jurnal Manajemen Fee;

h) Bukti Setoran Bank BCA atas pembayaran jasa manajemen kepada PT MUN;

i) Rekening Koran BCA BMN Ops Jakarta no rek 2050003585 (Jan 2020);

j) Rekening Koran BCA BMN Ops Jakarta no rek 2050003585 (Jan- Dec 2019);

k) Bukti Potong PPh Pasal 23 Jasa Manajemen PT MUN 2019; I) Faktur Pajak Manajemen Fee dari PT MUN;

m) Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Satu Tahun Pajak) SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2019 PT Makassar Metro Network;

n) Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Satu Tahun Pajak) SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2019 PT Marga Utama Nusantara;

o) Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Satu Tahun Pajak) SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2019 PT Nusantara Infrastructure;

p) Transfer Pricing Documentation PT BMN 2019;

q) Transfer Pricing Documentation PT Nusantara Insfrastructure;

r) Laporan Keuangan PT BMN 2019 (Audited);

bahwa adapun dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan antara lain:

a) Dokumen tagihan jasa manajemen dari PT Margautama Nusantara yang mencakup "detail informasi yang cukup untuk memungkinkan akurasi dari tagihan yang akan diverifikasi";

bahwa dokumen yang tidak dipinjamkan tersebut dokumen tagihan/invoice dari PT Margautama Nusantara, adapun dalam dua dokumen perjanjian jasa manajemen antara PT Margautama Nusantara dengan PT Bosowa Marga Nusantara (PT Makassar Metro Network) tertanggal 11 Desember 2019 dan tertanggal 6 Januari 2019 (dokumen poin 3.a. dan 3.b.), pada poin 4. Biaya, Tagihan dan Pembayaran pada kedua dokumen perjanjian tersebut disepakati hal mengenai tagihan bahwa:

4.2 MUN akan menagih Biaya kepada BMN dan tagihan tersebut

akan mencakup detail dan informasi yang cukup untuk memungkinkan akurasi dari tagihan yang akan diverifikasi;

4) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa fiskus (Terbanding) tidak melakukan prosedur pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, hal ini tercermin pada saat pemeriksaan bahwa Fiskus tidak pernah meminta keterangan mengenai transaksi afiliasi ataupun memberikan formulir lampiran PER-22/PJ/2013 tersebut sebagai bahan Fiskus dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak sehingga ketidakyakinan Fiskus tersebut hanyalah asumsi Fiskus saja. Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat bahwa:

a) bahwa keyakinan Terbanding dalam hal ini pemeriksa pajak diperoleh setelah melakukan pengujian secara objektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan serta telah mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar hukum (termasuk surat edaran dan surat

lainnya) yang menjadi pedoman Pemeriksa adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, S- 153/PJ.04/2010, dan OECD Transfer Pricing Guidelines;

b) bahwa Terbanding dalam hal ini pemeriksa pajak pada tahap menentukan karakteristik usaha Pemohon Banding yang diantaralangkah-langkahnyaadalahmengidentifikasi karakteristik transaksi dengan memperhatikan faktor jenis dan nilai transaksi afiliasi. Pada tahap ini Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi atas biaya jasa manajemen karena karena tidak dapat ditelusurinya keterkaitan antara biaya jasa manajemen sebesar Rp10.900.000.000,- dan Pajak Masukan atas jasa manajemen tersebut yang dibiayakan sebesar Rp1.690.000.000,- dengan realisasi pemberian jasa manajemen oleh PT Margautama Nusantara. Bahwa pada tahap tersebut Terbanding dalam hal ini pemeriksa pajak tidak dapat meyakini:

- penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

- nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

c) bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kepada Terbanding dalam hal ini pemeriksa pajak terkait biaya jasa manajemen sebesar Rp3.000.000.000 dan Rp7.900.000.000 dengan tidak terdapat dokumen invoice/tagihan/dokumen perhitungan yang menunjukkan penyusun dari nilai biaya jasa manajemen/berita acara serah terima pekerjaan dan dilengkapi data realisasi pekerjaan atas jasa manajemen sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian jasa manajemen perihal penggantian biaya jasa manajemen;

d) bahwa fakta bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf g PMK-17/PM K.03/2013 s.t.d.t.d. yakni mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

5) bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen tagihan/invoice dari PT Margautama Nusantara, adapun dalam dua dokumen perjanjian jasa manajemen antara PT Margautama Nusantara dengan PT Bosowa Marga Nusantara (PT Makassar Metro Network) tertanggal 11 Desember 2019 dan tertanggal 6 Januari 2019 (dokumen poin 3.a. dan 3.b.), pada poin 4. Biaya, Tagihan dan Pembayaran pada kedua dokumen perjanjian tersebut diatur bahwa:

4.2 MUN akan menagih Biaya kepada BMN dan tagihan tersebut

akan mencakup detail dan informasi yang cukup untuk memungkinkan akurasi dari tagihan yang akan diverifikasi;

bahwa adapun dokumen tagihan tersebut sebagai syarat menagih yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan kewajiban yang mengikat dalam pelaksanaan perjanjian jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Margautama Nusantara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 BW (KUH Perdata) bahwa "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik”;

bahwa Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat dengan tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perincian atas jenis-jenis jasa yang telah diterima, siapa petugas yang memberikan jasa, harga satuan yang ditetapkan, besarnya biaya yang dimintakan penggantian (reimburse), komponen basis biaya, dan dasar alokasi (key allocation) yang digunakan oleh PT Margautama Nusantara;

6) bahwa setelah dilakukan penelitian atas bukti Invoice Jasa Manajemen dari PT MUN (dokumen poin 3.c), Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat bukti invoice tersebut tidak mencakup "detail informasi yang cukup untuk memungkinkan akurasi dari tagihan yang akan diverifikasi" sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak dalam poin 4. Biaya, Tagihan dan Pembayaran pada kedua dokumen perjanjian jasa manajemen (dokumen poin 3.a. dan 3.b.), Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perincian atas jenis-jenis jasa yang telah diterima, siapa petugas yang memberikan jasa, harga satuan yang ditetapkan, besarnya biaya yang dimintakan penggantian (reimburse), komponen basis biaya, dan dasar alokasi (key allocation) yang digunakan oleh PT Margautama Nusantara sebagai penyedia jasa;

7) bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan perolehan jasa manajemen dari PT Margautama Nusantara antara lain berupa salinan perjanjian jasa manajemen, dokumentasi tangkapan layar surat-menyurat elektronik, dokumentasi foto kegiatan corporate social responsibility (dokumen poin 3.d. s.d. 3.f.). Bahwa dalam dokumen tersebut (dokumen poin 3.d. s.d. 3.f.) memuat dokumentasi kegiatan/aktivitas sebagaimana lazimnya dilakukan oleh perusahaan induk (pemegang saham) yaitu:

- kegiatan terkait administrasi entitas induk;

- terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk penyusunan laporan keuangan, penyusunan laporan audit, dan penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk;

- terkait perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak;

- terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan;

8) bahwa Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat transaksi jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Margautama Nusantara berdasarkan perjanjian jasa manajemen (dokumen poin 3.a. dan 3.b.) tidak dilakukan dalam keadaan bebas dan mandiri atau dalam keadaan tergantung dan terikat, karena dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan mempertimbangkan tidak terdapatnya perhitungan pada dokumen Invoice Jasa Manajemen dari PT MUN (dokumen poin 3.c.) yang menunjukkan penyusun dari nilai biaya jasa manajemen tersebut dibebankan oleh perusahaan induk (PT Margautama Nusantara) kepada anak perusahaan (PT Makassar Metro Network) meskipun dalam perjanjian jasa manajemen telah disepakati PT MUN akan menagih Biaya kepada BMN dan tagihan tersebut akan mencakup detail dan informasi yang cukup untuk memungkinkan akurasi dari tagihan yang akan diverifikasi; bahwa faktanya inovice yang diterima oleh Pemohon Banding (dokumen poin 3.c.) tidak terinci dasar pembentukan nilai beban tersebut oleh PT Margautama Nusantara, namun Pemohon Banding tetap membayar nilai jasa manajemen tanpa terdapat dokumen verifikasi atas kegiatan jasa yang telah dilakukan oleh PT Margautama Nusantara sebagaimana lazimnya pembayaran atas suatu jasa, peneliti berpendapat hal tersebut dikarenakan pembayaran beban tersebut sangat dipengaruhi hubungan istimewa antara PT Makassar Metro Network dan PT Margautama Nusantara;

9) bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyampaikan bahwa dokumen Laporan Keuangan yang diberikan oleh Pemohon Banding telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian termasuk didalamnya atas eksistensi, subtansi, formal dan kewajaran terhadap transaksi biaya manajemen yang dikoreksi. Peneliti berpendapat bahwa bukti dokumen Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (dokumen poin 3.r.) tidak dapat memberikan informasi yang cukup bahwa pihak lawan transaksi (PT Margautama Nusantara) telah melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian jasa manajemen dengan nilai yang dapat dirinci dan dapat dilakukan pembandingan atas nilai biaya manajemen keseluruhan sebesar Rp10.900.000.000;

10) bahwa terkait bukti Pemohon Banding berupa dokumen Transfer Pricing Documentation 2019 a.n. PT Bosowa Marga Nusantara oleh PT Indra Tax Management (dokumen poin 3.p. dan 3.q.) tidak mengikat otoritas pajak dalam menguji eksistensi transaksi pemberian jasa intra-group (intra-group service). Dalam menguji eksistensi transaksi pemberian jasa intra-group (intra-group service), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

11) bahwa Pemohon Banding meminjamkan dokumen terkait dengan arus uang sehubungan dengan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp10.900.000.000 dan biaya PPN masukan terkait jasa manajemen tersebut sebesar Rp1.690.000.000, beserta bukti

pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen tersebut (dokumen 3.g. s.d. 3.o.). Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi sebagai bukti/dokumen sumber bahwa jasa manajemen yang disebutkan dalam dokumen perjanjian jasa manajemen antara PT Margautama Nusantara dengan PT Bosowa Marga Nusantara (PT Makassar Metro Network) sebagaimana persyaratan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011 yaitu:

a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

12) bahwa Pemohon Banding dalam alasan keberatannya menyampaikan bahwa manfaat yang diberikan oleh pemberi jasa kepada PT Makassar Metro Network adalah:

a) Menyelaraskan strategi manajemen untuk visi dan misi grup usaha;

b) Memberikan jasa manajemen keuangan untuk tujuan dan keputusan manajerial tertentu kepada PT BMN;

c) Memberi dukungan dalam memperluas market share di dalam grup dan kepada pihak lain;

d) Atas tugas ini, PT Bosowa Marga Nusantara dibebankan Management Fee sebesar Rp 10.900.000.000 kepada PT Margautama Nusantara;

bahwa Pemohon Banding dalam dokumen poin 3.d. s.d. 3.f. menyampaikan lebih lanjut manfaat yang diberikan oleh pemberi jasa kepada PT Makassar Metro Network adalah:

a) bahwa terkait dengan Jasa Menyusun dan Mereview Legal Contract yakni "Menghindari segala kemungkinan timbulnya resiko hukum dari semua dokumen perjanjian PT MMN dengan pihak ketiga";

b) bahwa terkait dengan Jasa Supervisi Procurement yakni "Melalui proses seleksi yang ketat, procurement membantu memastikan bahwa barang dan jasa yang diperoleh memenuhi standar kualitas yang diinginkan.";

c) bahwa terkait Jasa Supervisi Internal Audit yakni "MMN dapat mempertahankan sertifikat ISO 9001, menjaga aset perusahaan, perbaikan proses (improvement) dan meningkatkan compliance level";

d) bahwa terkait Jasa Tax Advise yakni "MMN dapat menyelesaikan kasus perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari potensi risiko pajak di kemudian hari”;

e) bahwa terkait Jasa Manajemen Corporate Affair (Corporate Social Responsibilities) yakni "MMN dapat meningkatkan citra positif dengan mem berikan kontribusi secara langsung terhadap lingkungan dan masyarakat";

f) bahwa terkait Jasa Manajemen Corporate Affair (Corporate Social Responsibilities) yakni "MMN dapat menjalin dan memelihara hubungan secara positif dengan para pemerintah setempat";

bahwa Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat bahwa manfaat yang disyaratkan dalam sebuah transaksi jasa yang dilakukan antara PT Makassar Metro Network dengan PT Margautama Nusantara adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) PER-43/PJ/2010 yakni adanya manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud. Menurut hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan PT Makassar Metro Network tahun 2017 s.d. 2019 yang diperoleh Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan;

13) bahwa dengan tidak mengesampingkan keterangan lisan Pemohon Banding yang disampaikan pada saat klarifikasi sengketa bahwa bahwa penurunan pendapatan yang terjadi pada tahun 2019 dipengaruhi adanya kegiatan ruas jalan tol baru yakni tol layang pettarani (pettarani project) sehingga terjadi gangguan penggunaan tol yang mengakibatkan pengguna atas ruas tol eksisting menurun pada tahun tersebut. Berdasarkan data laporan keuangan tahun 2017 s.d. 2019 sebagaimana pada poin 12 di atas, tidak tercermin manfaat ekonomi yang diperoleh PT Makassar Metro Network dengan adanya pembebanan biaya jasa manajemen yang diterima dari PT Margautama Nusantara;

14) bahwa Pemohon Banding meminjamkan dokumen terkait dengan arus uang sehubungan dengan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp10.900.000.000 dan biaya PPN masukan terkait jasa manajemen tersebut sebesar Rp1.690.000.000, beserta bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen tersebut (dokumen 3.g. s.d. 3.o.). Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi sebagai bukti/dokumen sumber bahwa jasa manajemen yang disebutkan dalam dokumen perjanjian jasa manajemen antara PT Margautama Nusantara dengan PT Bosowa Marga Nusantara (PT Makassar Metro Network) sebagaimana persyaratan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011 yaitu:

a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

15) bahwa terhadap tanggapan Pemohon Banding atas hasil penelitian keberatan menyatakan:

"bahwa fakta yang tidak dapat terbantahkan bahwa balk didalam uraian SPHP dan SPUH milik Fiskus nyata-nyata tidak ditemukan adanya bukti analisa kesebandingan dan kertas kerja perhitungan biaya jasa manajemen milik Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya yang telah dilakukan oleh Fiskus sebagai dasar untuk melakukan koreksi biaya jasa manajemen sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)."

bahwa Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan menanggapi pernyataan tersebut sebagai berikut:

a) Biaya manajemen atas perolehan jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dapat menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak sepanjang memenuhi ketentuan:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yaitu termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, atau pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak

langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

Pasal 1 bahwa "Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa.";

Pasal 2 bahwa "Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

Pasal 3 bahwa "Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis

atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud"

16) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, Terbanding dalam hal ini peneliti keberatan berpendapat bahwa koreksi tim pemeriksa pada pos penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa manajemen sebesar Rp10.900.000.000 beserta biaya PPN masukan terkait jasa manajemen tersebut sebesar Rp1.690.000.000 sudah tepat dan telah sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding Nomor 015/DIR-MMN/11/2025 tanggal 18 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Keberatan pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00010/206/19/812/24 tanggal 13 Februari 2024 Masa/Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

133/DIR-MMN/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

I. Argumen dan Bantahan Pemohon Banding

bahwa berikut ini adalah pokok -pokok bantahan Pemohon Banding terhadap poin poin analisa dan pendapat Terbanding dalam uraian SUBnya sebagaimana Pemohon Banding kutip pada halaman 4 sd halaman 8 dalam Surat Bantahan ini sebagai berikut :

1. bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa faktur pajak keluaran atas tagihan jasa manajemen yang diterbitkan oleh PT MUN kepada PT MMN yang menjadi objek koreksi pemeriksa pajak PT MMN tahun 2019 telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari sd Desember 2019 milik PT MUN sebagai pajak keluaran yang sah dan telah dibayarkan PPNnya ke kas negara melalui mekanisme perhitungan pengkreditan pajak keluaran dengan pajak masukan di KPP domisili PT MUN tidak pernah dikoreksi pajak oleh KPP domisili PT MUN yang telah lewat masa daluarsa lebih dari 5 (lima (tahun). Pendapatan Jasa Manajemen yang dilaporkan oleh PT MUN pada SPT PPh Tahunan Badan tahun 2019 (invoice tagihan jasa manajemen kepada PT MMN) tidak pernah dikoreksi pajak oleh KPP domisili PT MUN yang telah lewat masa daluarsa lebih dari 5 (lima (tahun). Berdasarkan Prinsip Simetri Fiskal, semua invoice dan faktur pajak atas

tagihan jasa manajemen oleh PT MUN kepada PT MMN menurut aturan daluarsa 5 (tahun) telah mendapat konfirmasi keabsahan dan kebenaran formal dan materiil atas transaksi jasa manajemen yang tercantum dalam invoice/faktur pajak tersebut oleh Terbanding sendiri. Oleh karena itu, sudah seharusnya secara hukum pajak, invoice dan faktur pajak yang sama yang diterima oleh PT MMN dari PT MUN dan pencatatan biaya jasa manajemen oleh PT MMN selaku lawan transaksi dari PT MMN tidak dapat dikoreksi pajak oleh pemeriksa pajak PT MMN karena telah lewat daluarsa pajak lebih dari 5 (lima) tahun yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum dalam pemungutan pajak di Indonesia;

bahwa hal tersebut baru boleh dilakukan pemeriksa pajak PT MMN bilamana ditemukan dan dapat dibuktikan oleh Terbanding adanya mens rea (itikad tidak baik atau fraud) berupa pelanggaran hukum pidana dalam perpajakan yaitu penghindaran pengenaan pajak dengan disengaja atau direncakan sebelumnya oleh PT.MUN dan PT.MMN;

bahwa berdasarkan Prinsip Simetri Fiskal, Tindakan Terbanding melakukan koreksi atas invoice dan faktur pajak atas jasa manajemen tersebut dan biaya jasa manajemen di pihak PT MMN bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pemungutan pajak serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku karena Terbanding sendiri setelah melewati masa kadaluarsa pajak 5 (lima) tahun tidak pernah melakukan koreksi pajak terhadap SPT PPh Tahunan Badan tahun 2019 dan SPT Masa PPN masa Januari sd Desember 2019 milik PT MUN sehingga otomatis telah mengakui secara sah dan mengkonfirmasi kebenaran formil/materiil atas semua transaksi yang dilaporkan oleh PT MUN. (Terlampir Salinan SPT PPh Tahunan Badan Tahun 2019, SPT Masa PPN masa Januari sd Desember 2019, dan laporan keuangan milik PT MUN yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar). Bilamana Terbanding tetap bersikeras untuk melakukan koreksi pajak atas biaya jasa manajemen PT MMN tahun 2019, berarti Terbanding terbukti melakukan pemungutan pajak berganda atas transaksi yang sama yang telah dipajaki sendiri oleh Terbanding setelah lewat daluarsa pajak 5 (lima) tahun yang

lalu sehingga melanggar asas kepastian hukum dan asas konsistensi dalam pemungutan pajak di Indonesia;

2. bahwa bilamana terjadi satu klausul pasal yang ternyata tidak dijalankan para pihak sesuai bunti pasal dalam perjanjian jasa manajemen antara PT MUN dan PT MMN, seperti yang disebutkan Terbanding bahwa para pihak tidak membuat berita acara serah terima pekerjaan dan data realisasi pekerjaan jasa manajemen perihal penggantian biaya jasa manajemen dilengkapi dengan data output dari jasa manajemen, tidak secara otomatis membatalkan perjanjian jasa manajemen menurut KUH Perdata (BW) dan perlu ditegaskan bahwa perjanjian jasa manajemen antara PT MUN dan PT MMN tetap sah secara hukum, sepanjang unsur- unsur Pasal 1320 KUH Perdata (BW) terpenuhi oleh para pihak yaitu :

1. sepakat mereka (PT MUN dan PT MMN) yang mengikatkan dirinya

2. kecakapan untuk membuat perikatan (para pihak cakap menurut hukum untuk membuat pasal/klasul perjanjian jasa manajemen)

3. suatu hal tertentu (isi perjanjian adalah tentang pemberian jasa manajemen)

4. suatu sebab yang halal (semua isi pasal dalam perjanjian jasa manajemen tidak ada yang bertentangan dengan hukum nasional Indonesia dan moral/etika)

Pasal 1320 BW (KUH Perdata)

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu pokok persoalan tertentu;

4. Suatu sebab yang tidak terlarang;

3. bahwa bilamana terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan klausul bunyi pasal tersebut tentang berita acara serah terima pekerjaan dan data realisasi pekerjaan jasa manajemen perihal penggantian biaya jasa manajemen oleh para pihak disepakati dalam pelaksanaannya digantikan dengan mekanisme atau cara yang lain dalam praktik bisnis yang lazim (dalam hal ini melalui kunjungan langsung ke proyek Pembangunan jalan

tol Petttarani, korespondensi email atau via Zoom atau video call, rapat internal secara periodik, dll) maka penyimpangan bentuk pelaksanaan isi satu pasal tersebut dibenarkan atau dibolehkan sesuai kesepakatan para pihak sebagai penyesuaian pelaksanaan isi perjanjian, sepanjang pemberian jasa manajemen tersebut benar nyata terjadi oleh PT MUN kepada PT MMN. Hal ini telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung eksistensi jasa manajemen yang diakui sah secara hukum sebagai alat bukti sesuai Pasal 1866 KUH Perdata (BW) dan Pasal 69 dan Pasal 70 UU Pengadilan Pajak, yang telah diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding berupa :

1. Salinan Dokumen Jasa Manajemen dari PT MUN kepada PT MMN (11 lembar);

2. Salinan Dokumen Jasa Departemen Hukum (Legal) dari PT NI kepada PT MMN (9 lembar);

3. Salinan Dokumen Jasa Supervisi Procurement dari PT NI kepada PT MMN (5 lembar);

4. Salinan Dokumen Jasa Supervisi Internal Audit dari PT MUN kepada PT MMN (5 lembar);

5. Salinan Dokumen Jasa Manajemen Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan dari PT NI kepada PT MMN (7 lembar);

6. Salinan Dokumen Jasa Manejemen Sumber Daya Manusia dari PT NI kepada PT MMN (8 lembar);

7. Salinan Dokumen Jasa Manajemen Corporate Affair dari PT NI kepada PT MMN (12 lembar);

8. Salinan Kartu Nama Karyawan PT MUN beserta jabatan yang terkait dengan jasa manajemen;

9. Salinan Transfer Pricing Documentation PT MMN (d/h PT BMN) Tahun 2019 dari pihak independen PT Indra Tax Management;

10. Salinan Transfer Pricing Documentation PT NI, Tbk dari pihak independen PT Indra Tax Management;

11. Salinan Audit Report Tahun 2019 atas nama PT MMN (d/h PT BMN) dari pihak independen KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja;

4. bahwa mengenai adanya kelalaian administrasi dalam pengisian SPT PPh tahunan Badan tahun 2019 milik PT MMN yang tidak mencantumkan adanya transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dalam lampiran khusus 3A SPT Tahunan Badan PT MMN, hal ini terjadi tanpa sengaja karena human error dalam administrasi perpajakan dan sama sekali tidak ada motif fraud atau itikad tidak baik dari PT MMN yang dengan sengaja tidak melaporkannya dalam Lampiran 3A SPT Induk, karena baik PT MUN dan PT MMN telah mencatat dalam pembukuannya sesuai PSAK yang berlaku dan telah diverifikasi, dianalisa, diungkap dan dikonfirmasi dengan jelas oleh pihak independen yang terpercaya yaitu TP Documentation Tahun 2019 dari PT Indra Tax Management dan Laporan Audit Tahun 2019 atas nama PT MMN (d/h PT BMN) oleh KAP Purwantoro, Sungkoro & Surja yang merupakan bukti pengakuan atas kebenaran eksistensi pemberian jasa manajemen oleh pihak ketiga yang independen yang telah bersertifikasi ahli dibidangnya;

bahwa kelalaian karena human error untuk mencantumkan adanya transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dalam lampiran khusus 3A SPT Tahunan Badan milik Pemohon Banding secara hukum tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dan dasar alasan koreksi oleh Terbanding untuk tidak meyakini (tidak mengakui) eksistensi pemberian jasa manajemen berdasarkan Prinsip Substance Over Form yang wajib digunakan Terbanding dalam pengujian transaksi yang mempunyai hubungan Istimewa;

5. bahwa dalam uraian SUBnya, Terbanding telah mengetahui dalam isi pasal perjanjian jasa manajemen bahwa PT MUN akan menagih jasa manajemen kepada PT MMN tiap bulan dan tiap tahun berdasarkan “flat based amount” yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian tersebut. Hal tersebut lazim dilakukan dalam praktik bisnis antar Perusahaan untuk menentukan berapa besar biaya jasa yang akan ditagihkan dan kapan jatuh waktu penagihan;

bahwa dalam uraian SUBnya yang berisi kutipan Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan Terbanding telah mengakui fakta dasar perhitungan nilai jasa mananjemen milik Pemohon Banding sebagai berikut :

- bahwa pembentukan dan perhitungan harga jasa manajemen telah dituangkan dalam TP Documentation, pembentukan nilai jasa manajemen juga dipengaruhi adanya rencana project pettarani sehinga dari ultimate holding (PT.NI,Tbk) melakukan corporate action di tahun 2018 dan awal tahun 2019 serta financing dari perbankan dalam rangka funding project tersebut, dan adanya tambahan kegiatan dari holding (PT.MUN) dalam rangka mengurus legal perizinan BUJT atas project pettarani dari Kementrian PUPR (poin 5h) )

- bahwa dalam menentukkan nilai charge jasa manajemen tersebut sebelumnya dilakukan meeting antara PT.MUN dan Pemohon Banding, bahwa dokumentasi/ notula dari meeting tersebut akan disampaikan kepada peneliti keberatan. Bahwa kemudian terjadi perjanjiantambahan untuk chargejasamanajemen Rp7.900.000.000,- dikarenakan menurut intensitas kegiatan jasa manajemen yang meningkat dengan adanya pelaksanaan project pettarani 2019 sehingga dianggap perlu dilakukan penyesuaian charge untuk biaya jasa manajemen dengan menambahkan selain nilai Rp250.000.000,- perbulan, dengan tambahan nilai kontrak atas Jasa Manajemen yang disepakati pada tanggal 11 Desember 2019 dengan nilai Rp7.900.000.000,-.(poin 5i) )

- bahwa metode pembayaran jasa manajemen dilakukan dengan transfer antar bank, dan salinan rekening koran mengenai bukti transfer tersebut telah disampaikan kepada petugas peneliti keberatan melalui email (poin 5j) )

- bahwa setiap akhir bulan diterima tagihan invoice oleh PT Makassar Metro Network, dengan dasar tagihan tersebut dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding ke PT Margautama Nusantara dengan transfer antar bank yang printout rekening korannya telah disampaikan melalui email kepada petugas peneliti keberatan melalui email. (poin 5k) )

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan jasa manajemen tersebut memberikan manfaat meningkatnya kegiatan/intensitas kegiatan financing (Pendanaan) dan pengelolaan dalam pengembangan jalan tol project pettarani. pengawasan lapangan juga dilakukan terkait dengan adanya project pettarani pada tahun 2019, sehingga kegiatan jasa manajemen dari PT Margautama Nusantara terkait dengan pettarani project pada tahun 2019 yang lebih besar perlu dilakukan penyesuaian perhitungan nilai biaya manajemen PT Margautama Nusantara yang seharusnya juga meningkat dengan bertambahnya kegiatan terkait dengan project pettarani. Kegiatan jasa manajemen yang banyak terkait dengan project pettarani (perluasan dan penambahan) ruas jalan tol perusahaan. Perluasan ini menghasilkan peningkatan pendapatan di jalan tol yang dimulai pada tahun 2021 dan tahun - tahun berikutnya.(poin 5l) )

bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk KUHD dan KUH Perdata (BW) maupun PSAK yang mewajibkan bahwa nilai tagihan suatu jasa harus ditentukan berdasarkan time charges (jumlah jam kerja) disertai berapa tarif per jamnya dalam rupiah atau dollar yang telah digunakan untuk jasa manajemen atau berapa harga per jenis item jasa manajemen yang telah dikerjakan tiap bulan sehingga dapat diverifikasi satu per satu berdasarkan harga satuan jam kerja ataupun harga per item jasa yang digunakan. Pengunaan harga dengan flat based amount untuk jasa adalah halal dan bukan suatu hal yang dilarang oleh hukum dan sah digunakan dan wajar dipakai dalam perjanjian jasa manajemen (pre-agreed fee) dalam sesuai kesepakatan para pihak. Hal tersebut didasarkan oleh asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata (BW);

Pasal 1338 BW

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,

atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan mengenai makna dari asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) pada Pasal 1338 BW adalah prinsip dalam hukum perjanjian yang memberi kebebasan kepada para pihak untuk:

1. Membuat perjanjian atau tidak membuat perjanjian;

2. Menentukan isi atau klausul perjanjian sesuai dengan kehendak dan kesepakatan para pihak;

3. Menentukan bentuk perjanjian, baik tertulis maupun lisan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum;

4. Memilih dengan siapa akan mengadakan perjanjian;

bahwa pada pokoknya, negara atau otoritas tidak mencampuri secara langsung isi kontrak, selama tidak melanggar ketentuan hukum. Dalam hal ini, para pihak telah sepakat untuk menghitung berapa nilai jasa manajemen yang akan ditagih tiap bulan dan tiap tahun dengan cara yang telah mereka sepakati. Bahwa sejak ditandatanganinya perjanjian jasa manajemen tersebut sampai saat ini, perjanjian jasa manajemen dilaksanakan dengan konsisten dan itikad baik oleh para pihak sehinggga sejak mulai berlakunya perjanjian jasa manajemen sampai saat ini nyata-nyata tidak pernah terjadi wanprestasi, fraud, perselisihan ataupun pembatalan kontrak oleh para pihak;

bahwa para pihak sejak awal berlakunya perjanjian tersebut sampai saat ini masih konsisten dalam menjalankan isi perjanjian jasa manajemen tersebut dengan melakukan pemberian jasa manajemen dan melakukan pembayaran atas pemberian jasa manajemen serta melaporkannya dalam laporan keuangan PT.MUN sebagai pendapatan jasa manajemen dan biaya jasa manajemen dalam laporan keuangan PT MMN sesuai PSAK yang berlaku. Kebenaran transaksi pemberian jasa manajemen dari PT MUN ke PT MMN juga telah diverifikasi dan dikonfirmasi oleh pihak ketiga yang independent yaitu oleh TP Docimentation Report dan Laporan Audit oleh Purwantoro, Sungkoro & Surja. Hal tersebut membuktikan bahwa para pihak (PT MUN dan PT MMN) telah melaksanakan isi perjanjian jasa manajemen dengan itikad baik;

6. bahwa Terbanding dalam uraian SUBnya beralasan bahwa nilai jasa manajemen tidak dapat diukur dan diverifikasi per item jenis jasa dan berapa jam kerja beserta nilai rupiah yang dikeluarkan PT MUN kepada PT MMN apakah sudah wajar atau tidak (arms length) maka sesungguhnya dalam uraian SUBnya Terbanding telah mengutip bahwa didalam TP Documentation telah ditentukan bahwa metode yang digunakan adalah metode CUP dengan PLI yang dipakai adalah Return on Total Cost; bahwa dalam uraian SUB nya yang berisi kutipan Berita Acara Pembahasan Akhir pada Pemeriksaan Terbanding telah mengakui fakta dasar perhitungan nilai jasa dari manajemen milik Pemohon Banding sebagai berikut :

- bahwa pembentukan dan perhitungan harga jasa manajemen telah dituangkan dalam TP Documentation, pembentukan nilai jasa manajemen juga dipengaruhi adanya rencana project pettarani sehinga dari ultimate holding (PT NI, Tbk) melakukan corporate action di tahun 2018 dan awal tahun 2019 serta financing dari perbankan dalam rangka funding project tersebut, dan adanya tambahan kegiatan dari holding (PT MUN) dalam rangka mengurus legal perizinan BUJT atas project pettarani dari Kementrian PUPR (poin 5h);

- bahwa dalam menentukkan nilai charge jasa manajemen tersebut sebelumnya dilakukan meeting antara PT MUN dan Pemohon Banding, bahwa dokumentasi/ notula dari meeting tersebut akan disampaikan kepada peneliti keberatan. Bahwa kemudian terjadi perjanjiantambahan untuk chargejasamanajemen Rp7.900.000.000,- dikarenakan menurut intensitas kegiatan jasa manajemen yang meningkat dengan adanya pelaksanaan project pettarani 2019 sehingga dianggap perlu dilakukan penyesuaian charge untuk biaya jasa manajemen dengan menambahkan selain nilai Rp250.000.000,- perbulan, dengan tambahan nilai kontrak atas Jasa Manajemen yang disepakati pada tanggal 11 Desember 2019 dengan nilai Rp7.900.000.000,-.(poin 5i);

- bahwa metode pembayaran jasa manajemen dilakukan dengan transfer antar bank, dan salinan rekening koran mengenai bukti transfer tersebut telah disampaikan kepada petugas peneliti keberatan melalui email (poin 5j);

- bahwa setiap akhir bulan diterima tagihan invoice oleh PT Makassar Metro Network, dengan dasar tagihan tersebut dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding ke PT Margautama Nusantara dengan transfer antar bank yang printout rekening korannya telah disampaikan melalui email kepada petugas peneliti keberatan melalui email. (poin 5k);

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan jasa manajemen tersebut memberikan manfaat meningkatnya kegiatan/intensitas kegiatan financing (Pendanaan) dan pengelolaan dalam pengembangan jalan tol project pettarani. Pengawasan lapangan juga dilakukan terkait dengan adanya project pettarani pada tahun 2019, sehingga kegiatan jasa manajemen dari PT Margautama Nusantara terkait dengan pettarani project pada tahun 2019 yang lebih besar perlu dilakukan penyesuaian perhitungan nilai biaya manajemen PT Margautama Nusantara yang seharusnya juga meningkat dengan bertambahnya kegiatan terkait dengan project pettarani. Kegiatan jasa manajemen yang banyak terkait dengan project pettarani (perluasan dan penambahan) ruas jalan tol perusahaan. Perluasan ini menghasilkan peningkatan pendapatan di jalan tol yang dimulai pada tahun 2021 dan tahun - tahun berikutnya. (poin 5l);

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding dalam uraian SUB diatas yang didukung TP Documentation Tahun 2019 dan Laporan Audit Laporan Keuangan tahun 2019 milik Pemohon Banding dari KAP terdaftar KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, sudah semestinya Terbanding tidak punya alasan apapun untuk menolak melaksanakan kewajiban Terbanding sebagaimana diperintahkan dalamPasal 18 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU PPh juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasannya dalam

PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) untuk menentukan harga transfer biaya jasa manajemen milik Pemohon Banding sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan menggunakan Prinsip Substance Over Form;

7. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011 Pasal 1 bahwa : "Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa."

Pasal 2 bahwa "Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi

b. Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

Pasal 3 bahwa "Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud"

Peningkatan/Peningkatan/
Akun Laba/Rugi31 Desember 2019Penurunan31 Desember 2018Penurunan31 Desember 2017
(2019-2018)(2018-2017)
Pendapatan76.941.563.475-9,70%85.205.165.7001,32%84.091.361.050
Beban Usaha42.860.140.21661,33%26.565.995.0583,27%25.723.790.579
Laba/(Rugi) Operasi34.081.423.259-41,88%58.639.170.6420,47%58.367.570.471
Operating margin (%)44,30%-35,64%68,82%-0,85%69,41%
Pendapatan/(Beban) Lain-lain- 10.587.570.691110,65%- 5.026.065.409271,57%- 1.352.671.927
Laba/(Rugi) sebelum PPh23.493.852.568-56,18%53.613.105.233-5,97%57.014.898.544
Pretax Profit Margin (PPM)30,53%-51,47%62,92%-7,20%67,80%
Beban Pajak Penghasilan- 9.053.092.075-24,88%- 12.051.841.832-5,61%- 12.767.711.932
Laba/(Rugi) Bersih14.440.760.493-65,25%41.561.263.401-6,07%44.247.186.612

Berdasarkan data laporan keuangan tahun 2017 s.d. 2019 sebagaimana terlihat dalam tabel komparasi diatas tidak tercermin manfaat ekonomi yang diperoleh PT Makassar Metro Network dengan adanya pembebanan biaya jasa manajemen yang diterima dari PT Margautama Nusantara. Kemudian dalam uraian SUBnya Terbanding menyatakan bahwa :

“Dengan tidak mengesampingkan keterangan lisan Pemohon Banding yang disampaikan pada saat klarifikasi sengketa bahwa penurunan pendapatan yang terjadi pada tahun 2019 dipengaruhi adanya kegiatan ruas jalan tol baru yakni tol layang pettarani (pettarani project) sehingga terjadi gangguan penggunaan tol yang mengakibatkan pengguna atas ruas tol eksisting menurun pada tahun tersebut. Berdasarkan data laporan keuangan tahun 2017 sd. 2019 sebagaimana pada poin 12 di atas, tidak tercermin manfaat ekonomi yang diperoleh PT Makassar Metro Network dengan adanya pembebanan biaya jasa manajemen yang diterima dari PT Margautama Nusantara”

bahwa norma hukum untuk pengertian penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi bila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa tersebut yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011 hanya merupakan peraturan pelaksanaan di level bawah dan hanya berlaku internal dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak diatur dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang diatur pada Pasal 7 dan Pasal 8 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan juncto UU No,15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

bahwa norma hukum untuk pengertian penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi bila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa tersebut yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010

s.t.d.d. PER-32/PJ/2011 tidak diatur dan bertentangan dengan norma hukum dalam Pasal 18 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU PPh juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasannya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Tindakan Terbanding mengkoreksi biaya jasa manajemen Pemohon Banding menjadi Nol rupiah yang didasarkan pada norma hukum yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011 sudah seharusnya batal demi hukum karena norma tersebut bertentangan dengan norma hukum dalam Pasal 18 ayat

(3) beserta penjelasannya dalam UU PPh juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasannya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

8. bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa manfaat ekonomis tidak selalu harus diartikan secara baku dalam bentuk profit (untung/laba) karena pada pada prinsipnya manfaat ekonomis tidak selalu sama dengan profit namun bisa juga manfaat dalam bentuk administrative, efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional, mitigasi resiko, risk management, peningkatan skill SDM dan tentu dukungan finansial dari perusahaan induk. Dan hasil akhir (output) yang nyata dapat dilihat yang merupakan hasil pemberian jasa manajemen oleh PT MUN kepada PT MMN adalah jalan tol layang pettarani yang dibangun oleh PT MMN yang kini digunakan oleh masyarakat luas yang memberi dampak positif sebagai nilai tambah bagi pengguna jasa jalan tol dalam mengembangkan bisnis/usaha dan pekerjaannya dengan lebih cepat waktu dan efisien dalam kegiatan operasionalnya dan meningkatkan perkembangan kemajuan kegiatan ekonomi bisnis di kota Makassar;

bahwa dalam konteks pembangunan jalan tol, masa manfaat jasa manajemen justru bersifat jangka panjang. Pekerjaan pembangunan infrastruktur bersifat multiyears dan kompleks, jadi wajar jika jasa manajemen dari induk baru menunjukkan hasil atau dampak nyata setelah beberapa tahun lamanya (tidak mungkin dapat terlihat hasil manfaat ekonomisnya dalam jangka pendek seperti analisa komparasi 3 (tiga) tahun laporan keuangan Pemohon Banding oleh Terbanding) dalam uraian SUBnya;

bahwa analisa manfaat ekonomis Terbanding dengan menggunakan tabel komparasi laporan keuangan PT MMN selama periode 3 (tiga) tahun tidak dapat dibenarkan karena tidak tepat dan tidak logis dari sudut pandang ilmu akuntansi dan ilmu perpajakan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk transaksi yang mempunyai hubungan istimewa;

9. bahwa menurut analisa hukum Pemohon Banding, pernyataan Terbanding diatas membuktikan bahwa koreksi Tebanding tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan, karena Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan tersebut, yaitu biaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding seolah telah mengubah norma hukum, dari norma hukum yang sebenarnya menurut Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dari norma hukum “biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha”, menjadi norma hukum baru menurut Terbanding “biaya yang secara langsung memberikan manfaat ekonomis spesifik terhadap peningkatan penjualan”. Biaya jasa manajemen dan Pajak Masukan atas biaya jasa manajemen tersebut adalah terkait dengan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang telah Pemohon Banding catat dalam laporan rugi laba dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2019, sehingga dapat

dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan. Biaya management fee tidak termasuk dalam biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian koreksi Terbanding memang nyata-nyata telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan;

10. bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa salah satu tujuan pemberian jasa manajemen oleh PT MUN kepada PT MMN adalah membantu kegiatan operasional rutin PT MMN dan mendukung pembangunan proyek jalan tol layang pettarani milik PT MMN yang mulai dibangun sejak 2018 sd 2021 dan mulai dibuka untuk umum sejak tahun 2021 sampai saat ini. Tidaklah mungkin rencana proyek jalan tol layang pettarani yang bernilai ekonomis sangat besar tersebut dapat berhasil dilaksanakan tanpa bantuan dari Perusahaan induk sebagai sponsor teknis dan operasional melalui pemberian jasa manajemen dari induk ke anak. Hal ini merupakan bukti kuat bahwa isi perjanjian jasa manajemen benar nyata dijalankan dimana Jalan tol layang pettarani merupakan hasil nyata dari peran manajemen, monitoring dan pengawasan dari PT MUN kepada PT MMN (eksistensi hasil output dari pemberian jasa manajemen terbukti nyata terjadi);

bahwa berdasarkan semua uraian bantahan Pemohon Banding tersebut diatas, bahwa didalam uraian SUBnya, Terbanding tidak dapat memberikan sanggahan atas alasan banding bahwa koreksi Terbanding Tidak Didukung Bukti, serta Melanggar Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mewajibkan Terbanding mendapatkan bukti yang kompeten bahwa Pajak Penghasilan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pemohon Banding tidak benar; bahwa koreksi Terbanding yang hanya berdasarkan suatu asumsi bertentangan dengan ketentuan prosedur pemeriksaan pajak , yaitu Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja Di Bidang PPh, PPN Serta KUP;

bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa didalam uraian SUBnya, Terbanding tidak dapat memberikan sanggahan atas alasan banding bahwa Terbanding dalam melakukan koreksinya menerapkan azas bahwa “Wajib Pajak adalah bersalah sampai dengan Wajib Pajak dapat membuktikan sebaliknya” atau dikenal juga dengan azas pembuktian terbalik yang dapat diterapkan dalam penerbitan Surat Ketentuan Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan dinyatakan di dalam Penjelasan Pasal 13 ayat 1 UU KUP. Dalam hal ini, SKPKB tidak diterbitkan secara jabatan, maka pembuktian terbalik tidak dapat dipaksakan kepada Pemohon Banding;

bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon Yang Mulia Majelis Hakim menggunakan azas hukum In Dubio Contra Fisco yaitu dalam hal terdapat keragu-raguan karena ketidakjelasan ketentuan maka keadilan harus berpihak kepada rakyat (Wajib Pajak);

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi bantahan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding tersebut dapat dibatalkan;

bahwa demikian Surat Bantahan Pemohon Banding. Apabila terdapat sidang yang berkenaan dengan bantahan Pemohon Banding ini maupun dokumen tambahan yang diperlukan, mohon diberitahukan kepada Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00046/KEB/WPJ.15/2025

tanggal 3 Februari 2025;

Bukti P-2 Salinan SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/19/812/24 Tanggal 13

Februari 2024 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3 Salinan Surat Keberatan Nomor: 092/DIR-MMN/V/2024 tertanggal 6 Mei

2024 beserta bukti penerimaan surat;

Bukti P-4 Salinan SSP sebagai bukti pelunasan pembayaran SKPKB PPh Badan

tahun pajak 2019;

Bukti P-5 Salinan sebanyak 2 (dua) Perjanjian Jasa Manajemen antara

PT.Margautama Nusantara (PT.MUN) dengan PT.Bosowa Marga Nusantara (PT.BMN) yang sekarang telah berubah nama menjadi PT.Makassar Metro Network (PT.MMN) tertanggal 6 Januari 2019 dan tertanggal 11 Desember 2019;

Bukti P-6 Salinan Transfer Pricing Documentation Tahun 2019 atas nama

PT.MMN (d/h PT.BMN) yang dibuat oleh PT.Indra Tax Management;

Bukti P-7 Laporan Audit PT.MMN (d/h PT.BMN) Tahun 2019 dari Kantor Akuntan

Independen;

Bukti P-8 Salinan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan

dokumen saat pemeriksaan;

Bukti P-9 Salinan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan dan

dokumen saat penelitian keberatan;

Bukti P-10 Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 an. PT. MMN (d/h PT. BMN); Bukti P-11 Salinan akta perusahaan yang menunjukkan kewenangan

Penandatangan Surat Banding;

Bukti P-12 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Purwoko Ary Wibowo; Bukti P-13 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Yulianto Guritno, S.E., S.H., M.H; Bukti P-14 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Ahmad Rudi;

Bukti P-15 Pakta Integritas dan dokumen pendukung Direktur atas nama Ismali

Malliungan;

Bukti P-16 Akta Notaris Karin Christiana Basoeki, SH Nomor 22 tanggal 06

Desember 2024;

Bukti P-17 Tanggapan tertulis atas KKP;

Bukti P-18 Tanggapan tertulis atas LPK;

Bukti P-19 Dokumen pendukung;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis nomor097/DIR-MMN/IX/2025 tanggal01 September2025; Bukti P-21 Penjelasan tertulis nomor098/DIR-MMN/IX/2025 tanggal01 September2025; Bukti P-22 Surat Tugas dan dokumen pendukung saksi a.n : Arief Rakhman; Bukti P-23 Surat Tugas dan dokumen pendukung saksi a.n : Deden Rochmawaty;

Bukti P-24 Surat Tugas dan dokumen pendukung saksi a.n: Helda Mercy Manuhutu; Bukti P-25 Surat Tugas dan dokumen pendukung saksi a.n : Joko Santoso; Bukti P-26 penjelasan tertulis nomor 113/DIR-MMN/X/2025 tanggal; 30 Oktober 2025; Bukti P-27 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa dan penjelasan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menghadirkan saksi yang

memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu:

1. Nama: Arief Rakhman

Nomor KTP/SIM/Paspor : 327011508800024

Tempat dan Tanggal Lahir : Ambon, 15 Agustus 1980

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Depok Maharaja Blok C 1/2 RT 001 RW 015,

Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok

Agama: Islam

Pekerjaan: Finance Assistant Manager PT. Nusantara

Infrastructure

2. Nama: Deden Rochmawaty

Nomor KTP/SIM/Paspor : 3674056510630006

Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 25 Oktober 1963

Jenis Kelamin: Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: APT. Batavia Tower I No. 2507 RT 011/003, Karet

Tengsin, Tanah Abang

Agama: Islam

Pekerjaan: Commercial External Relation & Government

Relation Director PT. Sarana Catur Tirta Kelola

3. Nama: Joko Santoso

Nomor KTP/SIM/Paspor : 3674056510630006

Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 25 Oktober 1963

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Perum Mediterania Regency Cikunir Blok B-53 RT

006/016, Jaka Mulya, Bekasi Selatan

Agama: Islam

Pekerjaan: Director PT. Margautama Nusantara

4. Nama: Helda Mercy Manuhutu

Nomor KTP/SIM/Paspor : 3275045903730013

Tempat dan Tanggal Lahir : Ambon, 19 Maret 1973

Jenis Kelamin: Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Taman Galaxy Indah, Jl. Taman Seruni 2 Blok

O1/15, RT 010/014, Jakasetia, Bekasi Selatan Agama: Islam

Pekerjaan: General Manager Corporate Human Resources

PT. Nusantara Infrastructure

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00046/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/19/812/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 015/DIR-MMN/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif2.207.939.65914.797.939.65912.590.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding

melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.590.000.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sebesar Rp12.590.000.000 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan secara memadai eksistensi serta realisasi jasa yang menjadi dasar pembebanan biaya tersebut. Terbanding menyatakan tidak dapat diyakini bahwa penyerahan jasa benar- benar terjadi karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterkaitan antara nilai biaya yang ditagihkan dengan realisasi pekerjaan, sehingga tidak dapat dipastikan adanya manfaat komersial yang menambah nilai bagi Pemohon Banding sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

- bahwa Terbanding menemukan tidak adanya dokumen pendukung yang lazimnya digunakan untuk memverifikasi realisasi jasa, seperti berita acara serah terima pekerjaan yang memuat uraian output tiap bulan, perincian jenis jasa yang diberikan, identitas pemberi jasa, dasar pembentukan biaya, komponen yang di reimburse, maupun key allocation yang digunakan oleh PT Margautama Nusantara. Bahwa invoice yang diberikan Pemohon Banding dinilai tidak memuat informasi yang cukup untuk menelusuri dasar penetapan nilai tagihan, sehingga tidak memungkinkan dilakukan verifikasi atas kewajaran pembebanan biaya tersebut. Bahwa kurangnya keterperincian dokumen tersebut dipandang semakin signifikan mengingat transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga pembuktian atas substansi jasa dituntut lebih tinggi;

- bahwa Terbanding menilai bahwa sebagian besar aktivitas yang didokumentasikan Pemohon Banding tidak menunjukkan karakteristik jasa manajemen yang berorientasi pada kegiatan operasional entitas, tetapi lebih mencerminkan kegiatan yang menjadi kewajiban atau kepentingan pemegang saham, seperti penyusunan laporan konsolidasi, administrasi entitas induk, tata

kelola grup, serta kegiatan lain yang termasuk kategori shareholder activity yang menurut ketentuan perpajakan tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal;

- bahwa Terbanding menilai tidak adanya manfaat ekonomis yang tercermin dalam kinerja keuangan Pemohon Banding sepanjang tahun 2017 hingga 2019. Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, justru terjadi penurunan pendapatan, laba operasi, dan pretax profit margin pada tahun 2019, yang menurut Terbanding menunjukkan tidak terdapat nilai tambah atau perbaikan kinerja yang dapat dihubungkan dengan jasa manajemen yang dibebankan tersebut. Hal ini semakin menguatkan kesimpulan Terbanding bahwa pembebanan biaya tidak didukung bukti manfaat ekonomis yang memadai;

- bahwa dengan tidak terpenuhinya pembuktian yang cukup dan kompeten mengenai realisasi jasa, manfaat ekonomis yang diperoleh, serta adanya indikasi bahwa sebagian besar kegiatan merupakan shareholder activity, Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa manajemen tersebut tidak memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- bahwa oleh karena itu, Terbanding melakukan koreksi seluruhnya atas biaya tersebut yang berakibat pada timbulnya penyesuaian fiskal positif dalam perhitungan penghasilan kena pajak Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.590.000.000 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa manajemen yang dibebankan oleh PT Margautama Nusantara benar-benar terjadi dan diberikan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, antara lain terkait pengerjaan jalan tol, penyusunan anggaran, pengelolaan pembiayaan, serta pemilihan penyedia barang dan jasa. Bahwa keberadaan dua perjanjian jasa manajemen tertanggal 6 Januari 2019 dan 11 Desember 2019 yang telah disampaikan kepada Terbanding merupakan bukti bahwa hubungan kontraktual antara kedua entitas sah adanya, dan oleh karenanya berlaku sebagai undang- undang bagi para pihak sesuai ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang

Hukum Perdata. Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa kesepakatan para pihak untuk menggunakan metode pembebanan biaya dengan nilai tetap (flat based amount) merupakan manifestasi asas kebebasan berkontrak yang tidak dapat dikesampingkan semata-mata karena Terbanding menganggap bentuk dokumen pendukung tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ekspektasi Pemeriksa;

- bahwa Pemohon Banding selanjutnya menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan koreksi tanpa terlebih dahulu melaksanakan kewajiban melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan. Bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan nilai jasa manajemen menjadi nol rupiah dinilai tidak didukung oleh kertas kerja maupun analisis yang wajar berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding keliru menerapkan prinsip form over substance dengan berfokus pada aspek formal dokumen seperti ketiadaan berita acara serah terima pekerjaan atau rincian invoice, padahal substansi pemberian jasa telah terjadi dan didokumentasikan melalui komunikasi elektronik, rapat, dan kegiatan operasional lainnya. Bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa kewajiban membuktikan kebenaran koreksi berada pada Terbanding sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang KUP, karena koreksi dilakukan dalam kerangka pemeriksaan, sehingga tidak tepat apabila Terbanding justru membalik beban pembuktian kepada Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan pula bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada asumsi dan bukan pada bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, serta dilakukan tanpa mengikuti tata cara pemeriksaan khusus yang diatur dalam PER- 22/PJ/2013, termasuk tidak pernah dimintanya keterangan rinci mengenai transaksi afiliasi maupun tidak disampaikannya formulir terkait kewajiban dokumentasi transfer pricing;

- bahwa mengenai manfaat ekonomi, Pemohon Banding menolak anggapan Terbanding bahwa biaya jasa manajemen tidak memberikan nilai tambah. Pemohon Banding menyatakan bahwa manfaat jasa manajemen tidak dapat

selalu diukur secara langsung melalui laba jangka pendek, khususnya karena Pemohon Banding sedang melaksanakan proyek infrastruktur jangka panjang berupa pembangunan jalan tol layang Pettarani yang berlangsung selama beberapa tahun. Bahwa menurut Pemohon Banding, pelaksanaan proyek tersebut menunjukkan adanya kontribusi nyata dari jasa manajemen yang diberikan oleh PT Margautama Nusantara, sehingga tidak tepat apabila jasa tersebut dikategorikan sebagai shareholder activity;

- bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pendapatan jasa manajemen dan PPN keluaran yang dilaporkan oleh PT Margautama Nusantara sebagai pihak pemberi jasa tidak pernah dikoreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga lewat masa daluarsa lima tahun, sehingga menurut Pemohon Banding hal tersebut merupakan pengakuan bahwa transaksi tersebut sah baik secara formal maupun material. Bahwa apabila biaya yang sama kemudian dikoreksi di pihak Pemohon Banding, maka hal itu menimbulkan inkonsistensi perlakuan perpajakan dan berpotensi menimbulkan pemungutan pajak berganda;

- bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat kekeliruan administrasi berupa tidak dicantumkannya transaksi hubungan istimewa dalam Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan, namun hal tersebut menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar penolakan atas substansi transaksi karena kesalahan tersebut bersifat administratif semata dan tidak menghapus fakta bahwa transaksi telah dicatat dalam pembukuan, telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, serta telah diungkap dalam dokumentasi transfer pricing. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari alasan para pihak

tersebut yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah menyangkut apakah jasa manajemen yang diberikan pihak afiliasi memiliki eksistensi dan manfaat ekonomis;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi

adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan

(UU PPh) menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

menyebutkan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan,

sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa

sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.590.000.000, yang terdiri atas Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp10.900.000.000 serta Pajak Masukan atas Jasa Manajemen sebesar Rp1.690.000.000 yang oleh Pemohon Banding dibebankan sebagai biaya dan tidak dikreditkan;

bahwa Biaya Jasa Manajemen yang menjadi objek sengketa tersebut bersumber dari dua perjanjian jasa manajemen antara PT Makassar Metro Network, dahulu PT Bosowa Marga Nusantara, dengan PT Margautama Nusantara, yaitu Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 6 Januari 2019, serta Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 11 Desember 2019 yang merupakan mekanisme passthrough;

bahwa perjanjian tertanggal 6 Januari 2019 mengatur pemberian jasa manajemen secara langsung oleh PT Margautama Nusantara kepada Pemohon Banding, dengan ruang lingkup pelaksanaan yang dalam praktik berfokus pada bidang akuntansi dan pelaporan, perpajakan, konsultasi bisnis operasional, serta pengawasan teknis proyek;

bahwa perjanjian tertanggal 11 Desember 2019 merupakan perjanjian passthrough yang pada substansinya mencatat jasa strategis yang diberikan oleh PT Nusantara Infrastructure Tbk kepada Pemohon Banding dan diteruskan penagihannya melalui PT Margautama Nusantara. Bahwa jasa yang diberikan PT Nusantara Infrastructure meliputi layanan strategis pada bidang pengadaan, legal, keuangan dan penganggaran, audit internal, sumber daya manusia, konsultasi bisnis strategis, serta urusan eksternal dan corporate affairs. Bahwa jasa tersebut menurut Pemohon Banding diberikan secara nyata dan berkesinambungan sepanjang tahun 2019, meskipun perjanjian tertulis baru dibuat pada bulan Desember 2019;

bahwa dalam skema passthrough, PT Nusantara Infrastructure menagihkan biaya jasa tahunan kepada PT Margautama Nusantara sebesar Rp39.500.000.000, yang kemudian dialokasikan kepada perusahaan-perusahaan anak termasuk Pemohon Banding. Bahwa bagian Pemohon Banding atas jasa tersebut ditetapkan sebesar Rp7.900.000.000 ditambah PPN 10%, dengan penagihan dilakukan sekali dalam

setahun pada bulan Desember 2019 dan pembayaran dilaksanakan pada awal tahun 2020 dengan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa untuk membuktikan eksistensi Biaya Jasa Manajemen Pemohon Banding mengajukan sejumlah alat bukti dapat berupa surat atau tulisan dan keterangan saksi sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyerahkan 41 sampel bukti realisasi yang menunjukkan adanya pelaksanaan jasa manajemen sepanjang tahun 2019, yang meliputi korespondensi surat elektronik, foto dokumentasi kegiatan, serta minutes of meeting yang mengkonfirmasi keterlibatan aktif karyawan PT Margautama Nusantara dan PT Nusantara Infrastructure dalam berbagai aspek operasional dan strategis Pemohon Banding. Untuk jasa yang diberikan langsung oleh PT Margautama Nusantara, Pemohon Banding mengajukan 16 sampel bukti yang menunjukkan kegiatan supervisi dan review keuangan, penyusunan anggaran, penanganan perpajakan, bantuan pendanaan, konsultasi bisnis, serta pengawasan teknis terhadap proyek jalan tol layang A.P. Pettarani. Bukti tersebut antara lain menunjukkan peran aktif personel PT Margautama Nusantara seperti Anton Sujarwo, Kenrico Amandus N., Meggie Burhan, Joko Santoso, dan Yoshihiro Wada dalam memberikan jasa kepada Pemohon Banding;

- bahwa untuk jasa manajemen strategis dalam skema passthrough, Pemohon Banding mengajukan 25 sampel bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung karyawan PT Nusantara Infrastructure Tbk dalam bidang pengadaan, hukum, keuangan, audit internal, sumber daya manusia, serta urusan corporate affairs. Bukti tersebut antara lain mencakup korespondensi mengenai proses tender, bantuan penyusunan dokumen hukum, pengawasan fisik kemajuan proyek, pelaksanaan audit internal, pengelolaan PPh 21 karyawan, hingga penyelenggaraan kegiatan CSR dan koordinasi dengan instansi pemerintah;

- bahwa selain bukti-bukti tersebut, Pemohon Banding mengajukan keterangan empat orang saksi. Para saksi, yaitu Joko Santoso, Arief Rakhman, Helda Mercy Manuhutu, dan Deden Rochmawaty, menerangkan peran dan pekerjaan yang mereka lakukan untuk Pemohon Banding sepanjang tahun 2019, yang pada pokoknya mengonfirmasi bahwa jasa manajemen memang telah

diberikan sesuai dengan bidang tugas masing-masing, mulai dari perencanaan operasional, pengelolaan keuangan, pengelolaan SDM, hingga hubungan eksternal yang berkaitan dengan proyek Pettarani;

- bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti dua perjanjian jasa manajemen yaitu perjanjian tanggal 6 Januari 2019 dan perjanjian tanggal 11 Desember 2019 yang bersifat passthrough. Pemohon Banding menjelaskan bahwa perjanjian kedua merupakan penguatan administrasi terhadap kesepakatan lisan yang telah berlangsung sejak awal tahun. Selain perjanjian tersebut, Pemohon Banding menyerahkan invoice, faktur pajak, dan bukti pembayaran melalui transfer bank sebagai konfirmasi bahwa transaksi telah dilaksanakan secara nyata;

bahwa terkait dengan manfaat ekonomi, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Biaya Jasa Manajemen yang dibebankan pada tahun pajak 2019 memberikan manfaat ekonomis baik dari sisi operasional, finansial, manajerial, maupun dari sisi keberhasilan penyelesaian Proyek Jalan Tol Layang Pettarani. Manfaat tersebut, menurut Pemohon Banding, tidak semata-mata diukur dari perolehan laba jangka pendek, melainkan juga dari tercapainya efisiensi administrasi, efektivitas operasional, mitigasi risiko, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, serta dukungan teknis dan strategis dalam rangka pembangunan infrastruktur yang memiliki horizon manfaat jangka panjang;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa manfaat ekonomis yang paling nyata dari pemberian jasa manajemen adalah terbangunnya Jalan Tol Layang Pettarani sebagai hasil akhir dari proses perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek yang dikendalikan secara manajerial oleh PT Margautama Nusantara bersama PT Nusantara Infrastructure melalui mekanisme passthrough. Keberhasilan pembangunan infrastruktur tersebut sekaligus memberikan dampak ekonomi jangka panjang berupa perpanjangan masa konsesi, potensi peningkatan tarif tol, dan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi di kota Makassar; bahwa Pemohon Banding menjelaskan manfaat ekonomis di bidang keuangan, akuntansi, dan perpajakan yang diperoleh melalui jasa-jasa yang diberikan oleh PT MUN dan PT NI, antara lain berupa peningkatan akurasi laporan keuangan, perencanaan keuangan yang lebih tepat, kepastian pendanaan proyek dari pihak

bank, serta terselenggaranya pengelolaan arus kas secara efektif. Pemohon Banding menegaskan bahwa arahan terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas Proyek Pettarani memberikan perlindungan terhadap potensi koreksi dan sanksi perpajakan, sedangkan proses penyusunan anggaran yang terukur membantu perusahaan dalam mengendalikan biaya konstruksi dan mengurangi risiko deviasi anggaran;

bahwa manfaat di bidang operasional, hukum, dan sumber daya manusia juga disampaikan oleh Pemohon Banding, antara lain bahwa perusahaan memperoleh efisiensi operasional, pengendalian biaya, serta pencegahan risiko hukum melalui telaah kontrak dan supervisi legal yang dilakukan oleh tenaga profesional PT NI. Bahwa kegiatan audit internal dan kepatuhan prosedural membantu mencegah potensi penyelewengan dan mendorong tata kelola yang lebih baik. Bahwa sentralisasi fungsi sumber daya manusia memberikan manfaat berupa pengelolaan penggajian yang tepat waktu dan akurat, serta pencegahan risiko perpajakan terkait PPh Pasal 21, sedangkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk penyelenggaraan forum diskusi dan kegiatan hubungan masyarakat, memperkuat posisi perusahaan di mata pemerintah dan masyarakat serta mengurangi hambatan birokrasi yang dapat menimbulkan biaya tambahan; bahwa terkait dengan permasalahan apakah jasa manajemen yang diberikan pihak afiliasi memiliki eksistensi dan manfaat ekonomis, fakta-fakta, alat bukti surat atau tulisan, serta keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti yang secara substansial menunjukkan adanya pelaksanaan jasa manajemen sepanjang tahun 2019, baik jasa yang diberikan langsung oleh PT Margautama Nusantara maupun jasa strategis yang diberikan oleh PT Nusantara Infrastructure melalui mekanisme passthrough. Bukti-bukti tersebut berupa perjanjian, korespondensi surat elektronik, dokumentasi kegiatan, risalah rapat, invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran, yang secara keseluruhan menggambarkan adanya realisasi transaksi antara pihak-pihak yang terlibat;

- bahwa keterangan saksi memberikan penegasan atas pelaksanaan jasa dimaksud, dengan menjelaskan secara rinci tugas, peran, dan kontribusi

masing-masing saksi dalam kegiatan operasional, keuangan, perencanaan, pengawasan proyek, pengelolaan sumber daya manusia, serta fungsi strategis lainnya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Kesaksian tersebut bersesuaian dengan alat bukti surat atau tulisan yang diajukan, sehingga dapat memperkuat keyakinan bahwa jasa manajemen tersebut benar-benar diberikan;

- bahwa terhadap perjanjian jasa manajemen tertanggal 6 Januari 2019 maupun perjanjian tertanggal 11 Desember 2019 yang bersifat passthrough, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberadaan perjanjian tersebut merupakan bukti formal yang mendukung legalitas transaksi, sedangkan penilaian mengenai eksistensi jasa secara nyata ditentukan oleh realisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana terbukti dari alat bukti yang diajukan. Dalam perkara ini telah terdapat bukti memadai bahwa pelaksanaan jasa telah berjalan secara berkesinambungan sepanjang tahun 2019;

- bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan adanya manfaat ekonomis atas jasa yang diterima, baik manfaat langsung yang terkait dengan pelaporan keuangan, perencanaan anggaran, kepastian pendanaan, kepatuhan perpajakan, serta efisiensi operasional, maupun manfaat strategis jangka panjang terkait penyelesaian pembangunan Jalan Tol Layang Pettarani serta implikasi ekonominya terhadap kinerja usaha Pemohon Banding. Pengadilan Pajak menilai manfaat-manfaat tersebut secara nyata terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak bersifat duplikasi;

- bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pemberian jasa dari pihak afiliasi merupakan shareholder activity, menurut Pengadilan Pengadilan Pajak dalil tersebut tidak terbukti. Pengadilan Pajak menilai pada dasarnya kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi merupakan dukungan operasional bagi Pemohon Banding, bukan aktivitas pemegang saham;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diberikan pihak afiliasi terbukti memiliki eksistensi dan manfaat ekonomis;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mendalilkan

ketidakwajaran biaya jasa manajemen dengan alasan:

- bahwa dalam Perjanjian jasa manajemen tertanggal 6 Januari 2019, jumlah pembayaran jasa manajemen yang diperjanjikan sebesar Rp250 juta per bulan dibayar dimuka, tidak berdasarkan tarif setiap jasa yang diberikan sehingga tidak jelas pengukuran harga dari setiap prestasi jasa yang dilakukan;

- bahwa dalam perjanjian jasa manajemen tertanggal 11 Desember 2019, jumlah pembayaran jasa manajemen yang diperjanjikan sebesar Rp7,9 Milyar per tahun dan telah dibayarkan pada tanggal 19 Desember 2019. selain tidak berdasarkan tarif setiap jasa yang diberikan sehingga tidak jelas pengukuran harga dari setiap prestasi jasa yang dilakukan, jumlah pembayaran setahun tersebut telah dibebankan seluruhnya di tahun 2019 sementara jasa yang diperjanjikan belum dilakukan untuk tahun 2019 sehingga tidak sesuai prinsip matching cost against revenue sesuai standar akuntansi yang dianut di Indonesia;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak melihat bahwa dalil Terbanding

tersebut menyangkut kewajaran nilai, bukan eksistensi dan manfaat ekonomis jasa. Apabila yang dipersoalkan adalah kewajaran nilai transaksi maka diperlukan analisis kesebandingan dan penerapan metode transfer pricing untuk membuktikan bahwa nilai jasa yang dibayarkan/dibebankan tidak wajar. Untuk itu Terbanding wajib mengajukan pembanding independen, menyusun analisis fungsi, aset, dan risiko, serta menghitung kembali nilai wajar seandainya transaksi terjadi antara pihak yang tidak berhubungan istimewa;

bahwa dalam perkara ini Pengadilan Pajak berpendapat pihak Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan, tidak mengajukan pembanding, dan tidak menyusun kertas kerja yang menunjukkan bahwa nilai jasa manajemen melebihi harga wajar. Dengan demikian, dalil Terbanding mengenai ketidakjelasan pengukuran harga tidak didasarkan pada bukti yang cukup;

bahwa atas dalil Terbanding terkait pembebanan biaya yang dibayar di muka merupakan isu waktu pengakuan yang bersifat akuntansi dan tidak berkaitan dengan substansi adanya jasa. Pengadilan Pajak berpendapat apabila Terbanding

menilai pembebanannya tidak tepat, koreksi yang seharusnya dilakukan adalah koreksi alokasi masa, bukan tidak mengakui seluruh biaya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Terbanding yang tidak mengakui seluruh nilai jasa manajemen tanpa analisis kesebandingan dan tanpa dasar pembanding adalah tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa faktanya dalam perkara ini transaksi afiliasi yang terjadi melibatkan pihak-pihak yang seluruhnya merupakan wajib pajak dalam negeri (transaksi domestik);

bahwa untuk transaksi yang terjadi antar wajib pajak dalam negeri (transaksi domestik), secara umum pemerintah memiliki hak pemajakan secara penuh atas penghasilan yang diterima dari masing-masing wajib pajak yang terlibat dalam transaksi. Oleh karena itu perlakuan perpajakan yang simetris perlu dipertimbangkan sebab atas suatu biaya di satu pihak konsekuensi logisnya akan menjadi penghasilan di pihak lainnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, harus dilakukan dengan tepat, dengan memperhatikan tujuan dari pengaturan dalam Pasal itu sendiri, terlebih lagi untuk transaksi domestik. Sebab apabila penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak dilakukan dengan tepat dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda sehingga dapat mencederai rasa keadilan;

bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sebagaimana dijelaskan dalam memori penjelasannya, pada hakikatnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang mungkin terjadi akibat adanya hubungan istimewa (afiliasi). Norma tersebut memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk melakukan koreksi apabila suatu transaksi afiliasi mengandung indikasi pengalihan penghasilan atau penggeseran biaya yang berpotensi menurunkan beban pajak secara tidak wajar;

bahwa untuk transaksi antar pihak-pihak yang seluruhnya berdomisili di dalam negeri, kewenangan tersebut menjadi relevan apabila terdapat indikasi penghindaran pajak yang dapat timbul dari perbedaan kondisi perpajakan, antara lain perbedaan tarif pajak, perbedaan perlakuan final dan nonfinal, perbedaan dasar pengenaan pajak, kondisi di mana salah satu pihak mengalami kerugian atau

kondisi-kondisi lainnya sehingga terdapat potensi pengalihan beban biaya untuk mengurangi kewajiban pajak grup secara keseluruhan. Dengan demikian, esensi dari Pasal 18 ayat (3) bukanlah mengoreksi setiap transaksi afiliasi semata-mata karena hubungan istimewa, melainkan untuk menanggulangi transaksi yang menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara akibat praktik transfer pricing; bahwa pentingnya tahapan analisis risiko penghindaran pajak tersebut secara eksplisit ditegaskan dalam SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Berdasarkan ketentuan Lampiran I Bab II huruf A angka 4 surat edaran tersebut, Pemeriksa Pajak wajib melakukan identifikasi risiko penghindaran pajak atas setiap transaksi afiliasi dan menuangkannya dalam KKP identifikasi masalah. Apabila ditemukan adanya risiko tersebut, Pemeriksa wajib mengintegrasikannya dalam rencana dan program pemeriksaan. Apabila belum ditemukan risiko dalam tahap awal, Pemeriksa harus melakukan pengujian lanjutan dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat indikasi skema penghindaran pajak;

bahwa dalam perkara ini Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melaksanakan analisis risiko penghindaran pajak. Tidak terdapat pula uraian mengenai adanya perbedaan tarif, perlakuan pajak, kondisi kerugian, atau faktor lain yang menunjukkan adanya risiko transfer pricing dalam transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, langkah koreksi yang dilakukan Terbanding tidak mencerminkan tujuan pemberian kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang secara normatif diperuntukkan untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak melalui hubungan istimewa;

bahwa oleh sebab itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang mendasarkan diri pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak sejalan dengan ruang lingkup, tujuan, dan tata cara penerapan kewenangan sebagaimana dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.590.000.000 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil serta hal-hal yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif12.590.000.000012.590.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut TerbandingRp 14.797.939.659 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 12.590.000.000 - menurut Pengadilan PajakRp 2.207.939.659

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto76.941.563.475
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)76.941.563.475
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha45.778.490.885
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)31.163.072.590
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(7.669.120.024)
b. Lain-lain0
c. Jumlah (a-b)(7.669.120.024)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.207.939.659
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.481.754.977
c. Jumlah (a-b)(3.273.815.318)
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)20.220.137.248
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak20.220.137.248
12PPh Terutang5.055.034.250
13Kredit Pajak4.959.401.000
14Jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar95.633.250
15Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP41.772.604
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf a UU KUP0
Jumlah Sanksi41.772.604
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar137.405.854

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/19/812/24 tanggal 13 Februari 2024 Tahun Pajak 2019, atas nama PT Makassar Metro Network NPWP 01.611.546.1-812.000 beralamat di Gedung Menara Bosowa Lt. 4, Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Pisang Utara, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90115, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp20.220.137.248 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp20.220.137.248 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp5.055.034.250 Kredit PajakRp4.959.401.000 Jumlah pajak yang tidak/kurang dibayarRp95.633.250 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp41.772.604 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar Rp137.405.854

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.ttd.ttd

Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

ttd.ttd ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti

ttd.ttd ttd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.