Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-001855.10/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jane Intan Permata · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001855.10/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 9 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Jane Intan Permata mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2017
Pos yang disengketakan
  • PPh 21 yang terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 21 ayat (1) · Pasal 21 ayat (4) · Pasal 21 ayat (8)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001855.10/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Jane Intan Permata
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/063/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
19 Maret 2024
Tanggal Pengucapan
9 April 2026