Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-001855.10/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jane Intan Permata · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001855.10/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01029/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001855.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JANE INTAN PERMATA, NPWP 02.444.081.0-063.000,

beralamat di Gd. De Ploeit Centrale, Lt. 1 Ruang 107, Jl. Pluit Selatan Raya Blok Q, Jakarta 14450, dalam hal ini diwakili oleh Rinaldi Sudjatina selaku Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Robbyanto Lumenta, jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rinaldi Sudjatina

Izin Kuasa Hukum : KEP-318/PP/IKH/2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Triwahyu Ambar Kartikawati/

197407131995112002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

2. Nama/NIP: Lilik Budi Sudarmadi/197510141996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

3. Nama/NIP: Leny Rosmiyati/197105121992032003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I

dengan Surat Tugas Nomor ST-2082/WPJ.04/2024 tanggal 14 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding.

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-825/PP/BR/2023 tanggal 17 Juli 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-135/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 nomor 00007/201/17/063/21 tanggal 8 November 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0330/JIP/SK/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 tanpa perhitungan pajak namun Pemohon Banding menyatakan:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01029/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp166.733.013,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh 21 sebesar Rp454.488.072,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan persentase perbandingan antara penghasilan di atas PTKP dengan penghasilan di bawah PTKP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp502.094.903,00;

bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan data atas objek pajak PPh Pasal 21 sesuai yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 dan yang belum dilaporkan di SPT PPh Pasal 21. Terbanding melakukan pengecekan dan perhitungan ulang atas Objek Pajak PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan tersebut;

bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali Objek Pajak PPh Pasal 21 dengan mengenakan perhitungan sebagai Pegawai Tidak Tetap dengan rincian sebagai berikut:

bahwa karena terdapat perbedaan pengenaan perhitungan status pegawai antara Pemohon Banding dengan Terbanding, maka terdapat selisih dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh 21 dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja (outsourcing) yang melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya secara teratur kepada tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan tempat pelanggan dari Pemohon Banding;

2. bahwa tenaga kerja tersebut berstatus sebagai pegawai tetap pada perusahaan Pemohon Banding yang diperjanjikan secara tertulis dalam kontrak antara pegawai dengan Perusahaan Pemohon Banding. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi Pasal 1 Ayat (10) diatur bahwa:

“Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur”;

3. bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan tersebut pada angka 2 di atas untuk perhitungan Pegawai Tetap. Perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding adalah dengan mengurangkan penghasilan Bruto Pegawai Tetap dengan komponen pengurang penghasilan bruto, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Biaya Jabatan;

4. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 10 Ayat (2) dan (3):

“(2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat

(1) huruf a adalah sebagai berikut:

a. bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

(3) Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:

a. biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun”;

5. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding melakukan perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, seperti tersebut pada butir 4;

6. bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan kembali atas objek pajak Penghasilan Pasal 21 berupa gaji pegawai tetap yang belum dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:

7. bahwa perhitungan atas PPh Pasal 21 tersebut terdiri dari pegawai kontrak yang setiap bulannya menerima gaji secara teratur dari Pemohon Banding (tertera secara tertulis di kontrak antara pegawai dan Pemohon Banding), sehingga untuk perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap, Pemohon Banding menghitung kembali dengan memasukkan unsur pengurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Biaya Jabatan. Hanya terhadap kemitraan saja, Pemohon Banding tidak memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Biaya Jabatan;

8. bahwa dengan demikian perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding atas penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 tahun 2017 dan penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding sebesar Rp454.488.072,00 dan hanya menyetujui koreksi sebesar Rp287.755.059,00 atas PPh Pasal 21 yang terutang;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022, telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas KEP-01029/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Nomor 00007/201/17/063/21 tanggal 8 November 2021 masa Pajak Januari s.d. Desember 2017, sehingga perhitungan PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-135/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 10 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut: … *) namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

II. Analisis Pokok Sengketa

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

- Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak ataukurang dibayar;

- Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, atau bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

- Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketetnuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

- Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

- Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Penjelasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau

d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

- Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang

diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan pajak Penghasilan

- Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 sampai dengan jumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan;

- Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:

a. penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan; atau

b. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

- Pasal 1 ayat (1)

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja;

- Pasal 5 ayat (1)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

b. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

- Pasal 9 ayat (1)

b. Penghasilan Kena Pajak yang berlaku bagi:

3. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1(satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan

- Pasal 10 ayat (2)

Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf a adalah sebagai berikut:

a. bagi Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

b. bagi Pegawai Tidak Tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP; dan

c. bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan;

- Pasal 12 ayat (3)

Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya;

- Pasal 20

(1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

b. Data dan Fakta

1) bahwaberdasarkanhasilpemeriksaanNomor LAP-00027/WPJ.04/KP.1204/2021 tanggal 2 November 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi yang menjadi sengketa keberatan adalah Penetapan PPh Terutang Pasal 21 sebesar Rp349.728.054,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

2) bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan keberatan;

3) bahwa Tim Peneliti keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui surat nomor S-1764/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 19 Agustus 2022;

4) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan melalui Nota Dinas ND-51/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 10 Maret 2022 dan Pemeriksa telah memenuhi undangan pembahasan tersebut. Atas kehadiran Pemeriksa telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-170/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 22 Maret 2022;

5) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor Und-44/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 10 Maret 2022. Pemohon Banding telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara PembahasandanKlarifikasiSengketaPerpajakannomor BA-223/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 5 April 2022;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Nomor LAP-00027/WPJ.04/KP.1204/2021 tanggal 2 November 2021, Kertas Kerja Pemeriksaan, surat keberatan, dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, berikut ini disampaikan hasil penelitian dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca:

Objek PPh Pasal 21 cfm WPRp 12.328.439.625,00 Objek Pajak Pasal 21 cfm PemeriksaRp 27.614.003.022,00 KoreksiRp 15.285.563.397,00

2) bahwa berdasarkan pembahasan akhir dan jumlah tagihan atas gaji, bonus, THR dll yang tercantum dalam faktur terdapat jumlah objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding setuju bahwa adanya objek PPh 21 yang belum dilaporkan namun Pemohon Banding berpendapat bahwa sebagian besar nilai tersebut merupakan penghasilan dibawah PTKP. Sampai saat pembahasan akhir Pemohon Banding belum sempat memberikan rincian atas nilai nilai di atas PTKP dan di bawah PTKP sehingga Pemeriksa menetapan PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp349.728.054,00;

3) bahwa Pemohon Banding dalam Proses Keberatan menyampaikan rincian Pembayaran Gaji yang belum diperhitungkan PPh Pasal 21 Terutang sebesar Rp31.359.350.772,00 yang berasal dari Invoice atas kontrak outsourcing karyawan. Koreksi Objek Pajak Pasal 21 oleh Pemohon Banding tersebut di luar dari Objek PPh Pasal 21 cfm WP dari SPT;

4) bahwa di dalam berdasarkan informasi tersebut total Objek Pajak PPh Pasal 21 yang terutang seharusnya:

Objek PPh Pasal 21 cfm WPRp12.328.439.625,00 Objek PPh Pasal 21 belum diperhitungkan Rp31.359.350.772,00 Total Objek PPh Pasal 21Rp43.687.790.397,00

5) bahwa berdasarkan data yang invoice, faktur dan bukti transfer gaji yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat Keberatan, Terbanding melakukan pengecekan dan perhitungan ulang atas Objek Pajak PPh Pasal 21 yang belum diperhitungkan tersebut;

Masa PajakGaji
Januari2.500.413.730
Februari2.401.708.695
Maret2.427.625.385
April2.226.222.703
Mei2.163.312.257
Juni3.606.686.123
Juli2.713.841.557
Agustus2.607.975.750
Masa PajakGaji
September2.584.277.989
Oktober2.547.186.353
November2.857.132.779
Desember2.759.012.455
Total31.395.395.776

bahwa terdapat selisih antara perhitungan Pemohon Banding dengan Terbanding Keberatan sebesar Rp36.045.004,00 atas Objek Pajak PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan yang disebabkan Pemohon Banding tidak menjumlahkan beberapa pembayaran gaji berdasarkan kontrak yang bersifat Borongan;

6) bahwa Pemeriksa Pajak melakukan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan persentase perbandingan antara penghasilan di atas PTKP dengan penghasilan di bawah PTKP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan;

7) bahwa Terbanding kemudian meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa kontrak kerja, NPWP, KTP, KK dan dokumen pendukung lainnya atas karyawan untuk menentukan PTKP karyawan/pegawai penerima gaji/transfer pembayaran yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding atas Objek PPh Pasal 21 yang belum diperhitungkan sebesar Rp31.395.395.776,00 tersebut;

8) bahwa Pemohon Banding tidak menyanggupi permintaan dokumen tersebut di atas, dan atas pembayaran gaji tersebut berdasarkan penelitian tidak selalu bersifat berkesinambungan dalam 1 tahun, sehingga Terbanding kemudian menetapkan atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp31.395.395.776,00 tersebut dikenakan atas Pegawai Tidak Tetap sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yaitu:

“Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja,

berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.”

bahwa Terbanding kemudian kemudian melakukan perhitungan Kembali atas Pajak terutang PPh Pasal 21 atas Pegawai Tidak Tetap mengacu ke ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yaitu:

“Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya”;

Dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yaitu:

(1) Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.”

9) bahwa Terbanding kemudian melakukan perhitungan Kembali PPh Pasal 21 terutang atas objek PPh Pasal 21 sebesar Rp31.395.395.776,00 yang

belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding tersebut dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

Masa PajakGajiPPh Pasal 21
Januari2.500.413.73010.719.625
Februari2.401.708.69513.591.945
Maret2.427.625.38510.283.383
April2.226.222.70316.554.780
Mei2.163.312.25711.534.223
Juni3.606.686.12337.045.449
Juli2.713.841.55730.468.548
Agustus2.607.975.75032.234.329
September2.584.277.98935.811.238
Oktober2.547.186.35328.760.681
November2.857.132.77941.691.741
Desember2.759.012.45533.425.281
Total31.395.395.776302.121.223

10) bahwa Terbanding dalam Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan UntukHadirNomorS-2414/SPUH/PJ/WPJ.04/2022tanggal 16 November 2022 menyampaikan hal yang sama dengan Surat Keberatannya tanpa memberikan data dan dokumen pendukung dalam perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

11) bahwa berdasarkan data, fakta-fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, peneliti menghitung kembali Objek PPh Pasal 21 yang belum di perhitungkan, Tim Peneliti menghitung kembali PPh Pasal 21 Terutang, sehingga atas koreksi Pemeriksa, Tim Peneliti mengabulkan sebagian permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00007/201/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)Tim Peneliti (Rp)
12345
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Paja12.328.439.62527.614.003.02243.723.835.401
2PPh Pasal 21 yang terutang152.366.849502.094.903454.488.072
3Kredit Pajak
a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Setoran masa128.450.624128.450.624128.450.624
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….23.916.22523.916.22523.916.225
e.Uang Tebusan yang telah dibayar000
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g.Lain-lain000
h.Kompensasi kelebihan ke masa…….000
i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan152.366.849152.366.849152.366.849
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.g)0349.728.054302.121.223
5Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP151.921.867131.966.550
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP00
e.Jumlah sanksi administrasi ( a+b+c+d)151.921.867131.966.550
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0501.649.921434.087.773

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 019/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01029/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-001855.10.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor

KEP-01029/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0330/JIP/SK/II/2022 tanggal

2 Februari 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor 00007/201/17/063/21 tanggal 8 November 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum., M.M., Nomor 49

tanggal 19 April 2005;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Aan Supriyanto, S.H., M.M., M.Kn.,

Nomor 1 tanggal 5 September 2012;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Aan Supriyanto, S.H., M.M., M.Kn.,

Nomor 2 tanggal 6 April 2016;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Notaris David, S.H., M.Kn. Nomor 7 tanggal

23 Maret 2017;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris David, S.H., M.Kn., Nomor 1 tanggal

4 Juni 2020;

Bukti P-9. Fotokopi Akta Notaris David, S.H., M.Kn., Nomor 3 tanggal

17 April 2023;

Bukti P-10. Surat kuasa khusus yang diberikan kepada kuasa hukum untuk

menandatangani permohonan Banding tanggal 12 Juni 2023; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 015/JIP/SKK/II/2023 tanggal

10 Februari 2023 atas nama Rinaldi Sudjatina;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor 578/PP/IKH/2021 atas nama Rinaldi Sudjatina;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor 318/PP/IKH/2023 atas nama Rinaldi Sudjatina;

Bukti P-14. Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Rinaldi Sudjatina; Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Robbyanto Lumenta (Direktur); Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Rinaldi Sudjatina (Kuasa Hukum); Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Perhitungan PPh Pasal 21;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-20. Penjelasan Akhir dilengkapi Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai

Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 14 November 2023, beserta lampiran

sebagai berikut:

• Rincian Objek PPh Pasal 21 berdasarkan Laporan Keuangan;

• Rincian Objek PPh Pasal 21 berdasarkan Faktur Pajak Keluaran;

• Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang;

Bukti T-7. Penjelasan Akhir, dengan lampiran sebagai berikut:

• Rincian Objek PPh Pasal 21 berdasarkan Laporan Keuangan;

• Rincian Objek PPh Pasal 21 berdasarkan Faktur Pajak Keluaran;

• Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 019/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1PPh 21 yang terutang287.755.059454.488.072166.733.013

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, sehubungan dengan pemenuhan ketentuan formal terkait dengan penandatangan Surat Banding, Terbanding berpendapat bahwa Rinaldi Sudjatina tidak memiliki kewenangan menandatangani Surat Banding a quo dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 015/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang dilampirkan dalam Surat Banding hanya memberikan kuasa untuk menghadiri dan mewakili Pemohon Banding di persidangan serta menyampaikan dokumen/bukti. SKK tersebut tidak

secara eksplisit menyebutkan pemberian kuasa untuk "menandatangani surat banding" sebagai perbuatan hukum tertentu yang dikuasakan;

• bahwa berdasarkan Pasal 103 UU Perseroan Terbatas, Direksi dapat memberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang diuraikan secara spesifik dalam surat kuasa. Terbanding menilai, karena tindakan menandatangani surat banding tidak tercantum dalam SKK, maka Rinaldi Sujatina tidak berhak melakukan tindakan tersebut atas nama perusahaan.

• bahwa dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon Banding menyerahkan SKK tambahan tertanggal 12 Juni 2023 yang baru mencantumkan kewenangan menandatangani permohonan banding. Terbanding menyimpulkan bahwa pada saat Surat Banding ditandatangani dan diajukan (Februari 2023), Rinaldi Sujatina memang belum menerima kuasa untuk menandatanganinya;

• bahwa Pemohon Banding menyerahkan SKK lain yang isinya diperbaiki dengan mencantumkan tanggal mundur (backdated) yaitu 10 Februari 2023, namun Pemohon Banding akhirnya mengakui di persidangan bahwa surat tersebut baru dibuat setelah persidangan pertama (setelah 30 Mei 2023). Hal ini membuat Terbanding tidak meyakini validitas dokumen tersebut dan tetap berpegang bahwa ketentuan formal tidak terpenuhi;

• bahwa dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa Surat Banding a quo cacat formal karena tidak memenuhi persyaratan siapa yang berhak mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Banding a quo tidak memenuhi ketentual formal terkait dengan penandatangan Surat Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• menimbang Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. badan oleh pengurus;

• menimbang Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Banding a quo nomor: 018/JIP/SPB/II/2023 tanggal 22 Februari 2023, menurut Pengadilan Pajak terbuktu Surat Banding tersebut ditandatangani oleh Rinaldi Sudjatina selaku kuasa hukum, sehingga sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, Rinaldi Sudjatina selaku kuasa hukum memiliki kewenangan menandatangani Surat Banding a quo sepanjang mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari pengurus;

• bahwa menurut Pengadilan Pajak, SKK yang menunjuk Rinaldi Sudjatina dibuat dan ditandatangani oleh Robbyanto Lumenta selaku Direktur Pemohon Banding, dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 1 tanggal 4 Juni 2020, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Robbyanto Lumenta bertindak selaku Direktur Pemohon Banding dengan demikian memiliki kewenangan untuk membuat dan menandatangani SKK;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Kuasa Khusus Nomor 015/JIP/SKK/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 (SKK), menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa tindakan hukum yang diberikan oleh Robbyanto Lumenta selaku Direktur, secara tersurat adalah “menghadiri dan mewakili atas nama kepentingan Pemohon Banding”;

• bahwa menurut Pengadilan Pajak, frasa “menghadiri dan mewakili atas nama kepentingan Pemohon Banding” secara tersirat dimaknai bahwa tindakan hukum berupa menandatangani Surat Banding secara implisit sudah tercakup dalam frase “mewakili atas nama kepentingan Pemohon Banding” dengan alasan:

a. Surat Banding a quo ditandatangani oleh Rinaldi Sudjatina selaku Kuasa Hukum pada tanggal 22 Februari 2023;

b. SKK ditandatangani oleh Robbyanto Lumenta selaku Direktur Pemohon Banding pada tanggal 10 Februari 2023;

c. bahwa oleh karena SKK ditandatangani sebelum Surat Banding dibuat, menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa SKK dimaksud dibuat memberi kewenangan kepada Rinaldi Sudjatina termasuk didalamnya menandatangani Surat Banding a quo yang tercakup dalam frase “mewakili atas nama kepentingan Pemohon Banding”

d. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa SKK a quo di maksudkan memberi kewenangan Rinaldi Sudjatina hanya menghadiri dan mewakili Pemohon Banding pada saat persidangan tidak relevan sesuai dengan urutan kronologis tanggal pembuatan SKK dan Surat Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp166.733.103,00

 Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp1.627.466.638,00 dengan alasan:

• bahwa menurut Terbanding koreksi PPh Pasal 21 terutang berasal dari DPP PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp31.395.395.776,00 dan menurut Terbanding merupakan penghasilan atas pegawai tidak tetap;

• bahwa menurut Terbanding, oleh karena yang belum dilaporkan adalah penghasilan atas pegawai tidak tetap, maka perhitungan PPh Pasal 21 dihitung per bulan dengan memperhitungkan penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan per bulan, tanpa memperhitungkan biaya jabatan;

 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

• bahwa menurut Pemohon Banding, DPP PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan merupakan pegawai tetap Pemohon Banding;

• bahwa perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas DPP PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak dan biaya jabatan;

bahwa setelah mendengar, memeriksa dan menilai penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan pengakuan DPP PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan perbedaan penghitungan PPh 21 terutang, dimana

• menurut Terbanding, DPP PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan merupakan penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap, sehingga dalam menghitung PPh Pasal 21 hanya memperhitungkan pengurang berupa penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan;

• menurut Penohon Banding, DPP PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan merupakan penghasilan yang diterima pegawai tetap, sehingga dalam menghitung PPh Pasal 21 memperhitungkan pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak dan biaya jabatan;

• bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pada hakekatnya sepakat bahwa apabila dalam sengketa a quo penghasilan yang belum dilaporkan diterima oleh pegawai tetap, maka dalam penghitungan PPh 21 terutang berhak atas pengurangan penghasilan tidak kena pajak dan biaya jabatan, dan apabila diterima oleh pegawai tidak tetap maka dalam penghitungan PPh 21 terutang hanya berhak atas penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak hanya akan menguji apakah atas penghasilan yang belum dilaporkan diterima oleh pegawai tetap atau pegawai tidak tetap;

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00027/WPJ.04/KP.1204/2021 tanggal 2 November 2021 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5224/WPJ.04/2022 tanggal 30 November 2022;

4. Kertas Kerja Penghitungan PPh Pasal 21 cfm Terbanding;

5. Kertas Kerja Penghitungan PPh Pasal 21 cfm Pemohon Banding;

6. 20 (dua puluh) Sampling Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain menyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain menyatakan:

- Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

- Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

- Pasal 21 ayat (4)

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

- Pasal 21 ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disebut PMK 252/2008), antara lain mengatur:

- Pasal 1 angka 10

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu

tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut;

- Pasal 1 angka 11

Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut PMK 102/2016), antara lain mengatur:

- Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sampai dengan jumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

- Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:

a. penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000.,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan; atau

b. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi PPh Pasal 21 terutang, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• menimbang Pasal 21 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak, dalam sengketa a quo, Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan PPh 21 apabila membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran

lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

• menimbang Pasal 21 ayat (3) UU PPh, mengatur bahwa penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap atau Pensiunan, dalam melakukan pemotongan PPh, pemberi kerja harus memperhitungkan biaya jabatan atau biaya pensin, iuran pensiun serta penghasilan tidak kena pajak;

• menimbang Pasal 21 ayat (4) UU PPh mengatur bahwa pada hakekatnya pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya, dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

• menimbang Pasal 1 dan Pasal 2 PMK 102/2016 sebagai pelaksanaan Pasal 21 ayat (4) UU PPh mengatur pada dasarnya besarnya penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap, adalah sebesar Rp450.000,00 per hari atau Rp4.500.000,00/bulan;

• menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah siapakah yang menerima penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak, apabila penghasilan yang belum dilaporkan diterima oleh pegawai tetap, maka dalam penghitungan PPh 21 terutang berhak atas pengurangan penghasilan tidak kena pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun, dan apabila diterima oleh pegawai tidak tetap maka dalam penghitungan PPh 21 terutang hanya berhak atas penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan;

• menimbang Pasal 1 angka 10 PMK 252/2008 sebagai pelaksanaan Pasal 21 ayat (8) UU PPh, mengatur bahwa yang dimaksud dengan pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan

dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut;

• bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 1 angka 10 PMK 252/2008 dimaknai bahwa yang dimaksud dengan pegawai tetap adalah:

1. Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk didalamnya adalah anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung;

2. Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu, sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut

• menimbang Pasal 1 angka 11 PMK 252/2008 sebagai pelaksanaan Pasal 21 ayat (8) UU PPh, mengatur bahwa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja;

• bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 1 angka 11 PMK 252/2008 dimaknai bahwa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang tersebut bekerja serta menerima penghasilan berdasarkan:

1. jumlah hari bekerja;

2. jumlah unit hasil pekerjaan;

3. jumlah penyelesaian suatu jenis pekerjaan

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebanyak 20 (dua puluh perjanjian), pada dasarnya mengatur hal-hal sebagai berikut:

a. Pasal 1 mengatur tentang jangka waktu perjanjian kerja yang pada dasarnya melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau 1 (tahun);

b. Pasal 3 mengatur bahwa pegawai akan menerima besaran upah kotor, dengan klausul, apabila jangka waktu kerja kurang dari sebulan, maka pegawai akan menerima upah prorate atau proporsional dari jumlah besaran upah kotor, apabila pegawai sakit tanpa ada surat keterangan dokter, akan dikenakan pemotongan upah sebanyak jumlah hari sakit pegawai yang bersangkutan;

c. Pasal 5, mengatur hak lembur dan besaran tarif lembur per jam;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti perhitungan pemotongan PPh 21 atas 20 (dua puluh) pegawai yang diberikan bukti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Nama KaryawanUpah Kotor / bulan (Rp)Penghasilan Bruto (Rp)PPh 21 Cfm Pemohon Banding (Rp)
1Nova Dianty3.300.00024.561.0990
2Adriansyahgross17.335.0540
3Arif Fadila3.648.03654.674.7010
4Antri Idama Sipayung3.300.00022.144.2520
5Lukman Bay Hakki3.600.0004.814.2440
6Dewi Pratiwi3.355.7508.256.1360
7Rohaeti3.300.00014.761.3480
8Elang Samudera Riyansyah3.300.00041.387.2880
9Robintang Kirenius3.300.00031.969.4170
10Monika Asiana Sari3.300.00053.342.3280
11Sarma Ulina BR Silalahi3.300.00049.456.0410
12Stephanie S Purnomo3.300.00061.465.326239.316
13Nony Rumianti Oktora3.300.00036.320.9570
14Jaka Pamuja3.648.036159.7980
15Bella Dwi Putri3.300.00012.405.9100
16Eva Martauli3.300.00028.957.9360
17Muhamad Davit3.300.00039.447.6550
18Hendra3.300.00032.406.4160
19Muhamad Faudzan3.300.00031.783.5360
20Dede M Badrudin3.300.00013.808.2010

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Kertas Kerja Penghitungan PPh 21 Cfm Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa dari 2.593 pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, hanya ada 79 pegawai yang bekerja penuh selama tahun 2017 dari

masa Januari 2017 s.d Desember 2017, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

No.Nama KaryawanStatusMasaTotal Penghasilan
PajakJan-Des
12317
1AJI MAULANA1248.004.898
2AKBAR FEBRIAN1237.025.174
3ALFIAH1221.450.000
4ALFIANSYAH1247.604.898
5ANDI HANANTO1256.858.633
6ANGGA RIO PIETERSZ1241.690.000
7ANITA SRI FATHUL FADLAH1262.788.182
8APIDIN1227.345.267
9ARIEF RAHMANSYAH1248.004.898
10ARIF RAHMAN1281.890.760
11AULIA ISLAMI1234.204.256
12AYU ELVIRA12103.771.122
13AYU WULANDARI1261.295.616
14BAMBANG IRAWAN1271.417.500
15DEWI RATIH1249.950.458
16DIAN SULISTYOWATI1248.176.452
17DWI AFRIYANI1273.803.389
18DWI ASTUTI1264.314.201
19ERIKA SEKTI PUTRI1246.141.325
20EVA MASRUROH1241.067.369
21FAJAR SALEH1250.874.536
22FAJAR WIDIANTO1247.461.709
23FERI SUPRIATNA1277.934.667
24FITRI OKTAVIA12102.569.394
25FITRIANA1244.640.000
26GALIH JULIANSYAH1262.776.848
27HAIDIR TANJUNG1235.450.328
28HERI SUGIYONO1281.951.244
29IMANUDDIN1281.719.785
30INDAH PERMATASARI1242.202.086
31INDAH KUMALASARI1256.699.255
32KIKI RAMADHANTI1265.540.628
33KONANDA YUANTO1246.898.069
34KURNIA1273.776.378
35LILIK YUSIANTO1239.131.000
36MELIANA ANGGRAINI1247.378.670
37MONICA ASIANA SARI1253.342.328
38MUJI INDRAWAN1250.917.500
39MUSLIM LUBIS1240.917.300
40NENG PUSPITA1246.986.204
No.Nama KaryawanStatusMasaTotal Penghasilan
PajakJan-Des
12317
41NITA PUSPARINI1235.793.817
42NOVIANI PRIMAYANTI L1248.735.972
43NUR FITRIANINGSIH1244.505.896
44NURLIA1237.259.592
45OVILIYANI1250.011.351
46PUJI SETYANINGRUM1249.686.906
47R.DERIANANDA MADIFIANTO1240.817.500
48RAMADHANA1242.387.845
49RANA DIAN12101.040.000
50RATU DINAR GILANG1242.784.995
51RESA1264.856.304
52RIFKOH12101.818.663
53RUDI HERBERT PANJAITAN1245.404.565
54RUSDI TIO TOPAN1273.723.563
55SARMA ULINA1249.456.041
56SEPTI VIRDHA YANTI1259.425.689
57SHINTA YUNITASARI1222.179.986
58SINTA AGISTA FERNANDA1274.920.518
59SINTA DEVI1245.579.786
60SITI BADWIAH1243.862.460
61SITI ERNAWATI1255.539.500
62SITI HANDAYANI1229.430.448
63SITI KHAIRIYAH1222.906.156
64SRI WAHYUNI1299.282.693
65SRI KRISNA1249.300.704
66SUCITRA1287.048.838
67SUPRIANTO1248.639.893
68TASYA PUTRI HARIAWAN1249.865.871
69TERIYONO1249.966.347
70TIASTUTIK1252.306.890
71TRI YATNO1250.195.352
72TRIS HARTANTO1244.595.000
73TRY WYNANDA1231.872.500
74TURASIH1279.403.892
75WAHYU CANDRA1248.995.422
76WINDA RAHMANIA1241.318.016
77YOSERAN JAYA1297.715.664
78YUNINGSIH1243.183.918
79ZAINURY HAFHID LILI WERY1271.181.202

dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, untuk selebihnya sebanyak 2.514 pegawai bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan selama tahun 2017;

• bahwa sesuai dengan pemeriksaan bukti-bukti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pegawai yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan pegawai tidak tetap/pegawai lepas sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (4) UU PPh junto Pasal 1 angka 11 PMK 252/2008 dengan alasan:

a. bahwa pegawai yang bersangkutan tidak menerima penghasilan teratur secara rutin setiap bulan;

b. bahwa pegawai yang bersangkutan dibayar berdasarkan jumlah hari kerja, dan terbukti hanya terdapat 79 pegawai yang pada tahun 2017 bisa bekerja selama 12 bulan, apabila memenuhi kriteria pegawai tetap tentunya atas 2.514 pegawai yang bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan selama tahun 2017 dan dihentikan oleh Pemohon Banding, seharusnya juga akan mendapatkan hak-hak kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan, faktanya tidak terdapat bukti tersebut yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan

• bahwa oleh karena menurut Pengadilan Pajak terbukti, bahwa DPP PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding merupakan pembayaran kepada pegawai tidak tetap, maka pemotongan PPh 21 terutang tunduk pada ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU PPh;

• bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Kertas Kerja Penghitungan PPh 21 Cfm Terbanding, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding dalam menghitung PPh 21 telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU PPh yaitu dengan memperhitungkan penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 PMK 102/2016, dengan demikian penghitungan PPh 21 Terbanding telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku;

• bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, terkait dengan banding atas koreksi PPh 21 terutang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan

ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
(Rp)(Rp)Dipertahankan (Rp)
Koreksi PPh 21 terutang166.733.013166.733.0130

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyatakan nilai DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 adalah sebesar Rp43.687.790.397,00, namun dalam pendapat akhir Pemohon Banding menyatakan nilai DPP Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 adalah sebesar Rp44.170.236.654,00, sehingga terdapat perbedaan jumlah DPP menurut Pemohon Banding sebesar Rp482.446.257,00;

bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh 21 menurut Terbanding adalah sebesar Rp43.723.835.401,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas selisih Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 menurut Pemohon Banding dalam surat banding dan pendapat akhir, maupun dengan versi Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut maupun data mengenai selisih DPP tesebut. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa DPP PPh 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sesuai dengan nilai menurut Terbanding yaitu sebesar Rp43.723.835.401,00;

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm TerbandingCfm Pengadilan
(Rp)Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak43.723.835.40143.723.835.401
PPh 21 yang terutang454.488.072454.488.072
Kredit pajak128.450.624128.450.624
Kompensasi masa pajak sebelumnya23.916.22523.916.225
PPh kurang/(lebih) bayar302.121.223302.121.223
Sanksi administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP131.966.550131.966.550
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar434.087.773434.087.773

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01029/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/17/063/21 tanggal 8 November 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 atas nama PT JANE INTAN PERMATA, NPWP 02.444.081.0-063.000, beralamat di Gd. De Ploeit Centrale, Lt. 1 Ruang 107, Jl. Pluit Selatan Raya Blok Q, Jakarta 14450, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar pengenaan pajak43.723.835.401
PPh 21 yang terutang454.488.072
Kredit pajak128.450.624
Kompensasi masa pajak sebelumnya23.916.225
PPh kurang/(lebih) bayar302.121.223
Sanksi administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP131.966.550
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar434.087.773

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam

sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T sebagai Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.