Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-001920.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
PT Shinto Paint Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001920.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 2 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Shinto Paint Manufacturing Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001920.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Shinto Paint Manufacturing Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/18/457/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 2 Desember 2025