Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-001920.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Shinto Paint Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001920.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001920.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SHINTO PAINT MANUFACTURING INDONESIA, NPWP:

31.700.836.5-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CC Nomor 08, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Masashi Okita, jabatan Direktur Keuangan (domisili elektronik panjiega22@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suparna Wijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-538/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,

2. Nama: Panji Ega Saputra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-120/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januri 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025,

3. Nama: Ferry Irawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.160@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri / 19750720 199703 1001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rosita Latief / 19791020 200112 1002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Berry Harmaily / 19841211 200602 1004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5029/PJ.07/2025 tanggal 17 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 550/PP/BR/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 035/ACT- SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90073/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianTerbanding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak7.638.166.404
2.PPh Pasal 26 yang terutang1.527.633.281
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. Jumlah0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar1.527.633.281
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP667.270.217
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c. Jumlah sanksi administrasi667.270.217
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.194.903.498
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 027/ACT-SMI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2.PPh Pasal 26 yang terutang0
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. Jumlah0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c. Jumlah sanksi administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak7.638.166.40407.638.166.404
b.Pajak Penghasilan Terutang1.527.633.28101.527.633.281
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa Sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.527.633.28101.527.633.281
f.Sanksi Administrasi667.270.2170667.270.217
g.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar2.194.903.49802.194.903.498

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 035/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 (Diunggah melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 035/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 masa pajak Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 diterima pada tanggal 10 Desember 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Masashi Okita jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 24 Juni 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding

terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU HPP (KUP) dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)
Wajib PajakFiskusKoreksi
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak07.638.166.4047.638.166.404
2.PPh Pasal 26 yang terutang01.527.633.2811.527.633.281
3.Kredit Pajak00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar01.527.633.2811.527.633.281
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0667.270.217667.270.217
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi0667.270.217667.270.217
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar02.194.903.4982.194.903.498

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 027/ACT- SMII/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)
Wajib PajakFiskusKoreksi
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak07.638.166.4047.638.166.404
2.PPh Pasal 26 yang terutang01.527.633.2811.527.633.281
3.Kredit Pajak00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar01.527.633.2811.527.633.281
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0667.270.217667.270.217
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi0667.270.217667.270.217
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar02.194.903.4982.194.903.498

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)
Wajib PajakTim PenelitiKoreksi
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak07.638.166.4047.638.166.404
2.PPh Pasal 26 yang terutang01.527.633.2811.527.633.281
3.Kredit Pajak00
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar01.527.633.2811.527.633.281
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0667.270.217667.270.217
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi0667.270.217667.270.217
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar02.194.903.4982.194.903.498

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
RpRpRp
1.DPP Pajak Penghasilan Pasal 267.763.216.853170.962.8247.592.254.029

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen Konstruktif Rp7.592.254.029,00 Menurut SPT WP : Rp170.962.824,00

Menurut Pemeriksa: Rp 7.763.216.853,00

Selisih: Rp 7.592.254.029,00

Menurut Terbanding bahwa a. bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebsar Rp7.592.254.029,00 yang merupakan koreksi atas hasil pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa (Transfer Pricing) dalam pemeriksaan pajak pada Pajak Penghasilan Badan Tahun 2018;

b. bahwa untuk Masa Pajak Desember 2018 Wajib Pajak dikenakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Dividen (Constructive Dividend) sebagai secondary adjustment atas primary adjustment (Koreksi Positif atas transaksi transfer pricing) sebesar Rp7.592.254.029,00;

c. bahwa keberatan Wajib Pajak atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.592.254.029,00 atas transaksi hubungan istimewa (transfer pricing) dalam SKPKB PPh Badan Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 berdasarkan hasil penelitian oleh Penelaah keberatan diusulkan untuk ditolak dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa kerugian yang dialami Wajib Pajak tidak disebabkan beban depresiasi yang besar namun disebabkan oleh pembelian bahan baku dari pihak afiliasi;

2) bahwa adjustment atas kapasitas produksi yang tidak normal tidak diperlukan karena Wajib Pajak menggunakan metode TNMM. Metode tersebut toleran terhadap perbedaan transaksi dan fungsi;

3) bahwa kerugian yang dialami Wajib Pajak tidak seharusnya terjadi karena dalam transaksi independen kegiatan Wajib Pajak seharusnya mendapat remunerasi;

4) bahwa dengan demikian laba operasi Wajib Pajak yang berada dibawah rentang laba operasi pembanding adalah tidak wajar karena disebabkan adanya transaksi afiliasi. Oleh karena itu laba operasi Wajib Pajak harus disesuaikan kedalam rentang wajar perusahaan pembanding dalam hal ini nilai median (Q2) = 4,02%;

d. bahwa mengingat koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa Constructive Dividend sebesar Rp7.592.254.029,00 (secondary adjustment) dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.518.450.806,00. berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi (Transfer Pricing) pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 (Primary adjustment), maka seluruh pertimbangan yang digunakan dalam meneliti dan memutus sengketa koreksi primary adjustment digunakan pula dalam meneliti dan memutus sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 (secondary adjustment);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum Terkait:

1. Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

2. PER-22/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan pada wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

3. SE-50/PJ/2013 tentang petunjuk teknis pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

b. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terkait analisis transfer pricing, dan berpendapat koreksi ini tidak sesuai ketentuan. Koreksi tersebut pada intinya mempersoalkan konsekuensi dari koreksi transfer pricing (primary adjustment). Pemohon Banding menolak sepenuhnya atas penetapan dividen konstruktif beserta DPP PPh Pasal 26 dengan alasan sebagai berikut: bahwa tidak Ada Dividen Konstruktif Jika Koreksi TP Dibatalkan

Sebagaimana diuraikan, koreksi transfer pricing Rp7.592.254.029,00 seharusnya dibatalkan. Apabila Majelis sependapat bahwa penambahan penghasilan tersebut tidak semestinya dilakukan, maka secara logis dasar pengenaan dividen konstruktif Rp7.592.254.029,00 tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, SKPKB PPh Pasal 26 senilai Rp1.518.450.806,00 yang diterbitkan semata-mata karena adanya konstruktif dividend tersebut harus dibatalkan seluruhnya;

c. Kesimpulan atas Alasan Banding bahwa berdasarkan hal di atas, jelas bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen Konstruktif sebesar Rp7.592.254.029,00 tidak berdasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 26 ini;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi-koreksi pajak yang dipertahankan dalam Keputusan Keberatan DJP, yaitu: koreksi DPP PPh pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00;

3. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak DPP PPh Pasal 26 menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
No.UraianWajib Pajak
2.PPh Pasal 26 yang terutang0
3.Kredit Pajak0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0
e. Jumlah sanksi administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa bahan pertimbangan Majelis, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung antara lain: Surat Keputusan Keberatan terkait, copy kontrak/perjanjian, bukti-bukti transaksi dan finansial, serta referensi regulasi (OECD TP Guidelines dan ketentuan perpajakan) yang relevan dengan perkara ini; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90073/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 28 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat Banding Pemohon Banding Nomor 035/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 03 Maret 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. Banding diajukan dengan surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V-
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V-
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-V
YaTidak
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V-
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V-
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024V-
g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024.V-
h. Bukti Pembayaran:
− Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V-
− Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar;--
i. Surat Banding ditandatangani oleh Masashi Okita yang bertindak selaku:
− Kuasa yang tidak berkedudukan di Indonesia-V
j. Penandatanganan surat Banding;
− Berkedudukan di IndonesiaV-
− Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;-V
k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding-V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. Ketetapan Semula

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Nomor LAP- 419/RIKSIS/KPP.2218/2023 tanggal 04 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (SPT)FiskusPembahasan Akhir Disetujui
1Dasar Pengenaan Pajak07.638.166.4040
2PPh Pasal 26 yang terutang01.527.633.2810
3Kredit Pajak:
a PPh Ditanggung Pemerintah000
b Setoran masa000
c STP (pokok kurang bayar)000
d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e Uang Tebusan yang telah dibayar000
f Lain-lain000
g Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
h Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h)01.527.633.2810
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0667.270.2170
6Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar (4+5)02.194.903.4980

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 027/ACT-SMI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang tanggal 04 Maret 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05001153/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 04 Maret 2024;

B. Penyelesaian Keberatan

1. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak7.638.166.40407.638.166.404
b.Pajak Penghasilan yang terutang1.527.633.28101.527.633.281
c.Kredit Pajak00
d.Kompensasi Masa Pajak000000
sebelumnya
e.PPh Kurang Bayar1.527.633.28101.527.633.281
f.Sanksi Admnistrasi667.270.2170667.270.217
g.Jumlah PPh yg masih harus dibayar2.194.903.49802.194.903.498

2. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 9443/WPJ.226/2024 tanggal 02 Desember 2024;

3. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

URAIANPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
DPP PPh Pasal 26170.962.8247.638.166.4047.592.254.029

A. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa tidak Ada Dividen Konstruktif Jika Koreksi TP Dibatalkan Sebagaimana diuraikan, koreksi transfer pricing Rp7.592.254.029,00 seharusnya dibatalkan. Apabila Majelis sependapat bahwa penambahan penghasilan tersebut tidak semestinya dilakukan, maka secara logis dasar pengenaan dividen konstruktif Rp7.592.254.029,00 tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, SKPKB PPh Pasal 26 senilai Rp1.518.450.806,00 yang diterbitkan semata-mata karena adanya konstruktif dividend tersebut harus dibatalkan seluruhnya;

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b. Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2013;

2. Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

a. bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 MasaDesember 2018 dengan BPSnomor S- 99004413/PPH23/WPJ.22/KP.0203/2019 tanggal 16 Januari 2019, dengan pelaporan sebagai berikut:

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp7.592.254.029,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.518.450.806,00 terkait dengan koreksi fiskal positif atas kewajaran transaksi hubungan istimewa yang terdapat dalam SKPN PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00026/506/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023;

c. bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut merupakan koreksi primer atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi terkait laba usaha sebesar Rp7.592.254.029,00;

d. bahwa atas koreksi primer sebesar Rp7.592.254.029,00 merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa sehingga menyebabkan timbulnya secondary adjustment yang ditetapkan sebagai Constructive Dividend dan menjadi objek DPP PPh Pasal 26;

e. bahwa berdasarkan koreksi primer tersebut maka diterbitkan SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 dengan nilai kurang bayar sebesar Rp2.194.903.498,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (SPT)FiskusPembahasan Akhir Disetujui
1Dasar Pengenaan Pajak07.638.166.4040
2PPh Pasal 26 yang terutang01.527.633.2810
3Kredit Pajak:
a PPh Ditanggung Pemerintah000
b Setoran masa000
c STP (pokok kurang bayar)000
d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........000
e Uang Tebusan yang telah dibayar000
f Lain-lain000
g Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........000
h Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f- g)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h)01.527.633.2810
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0667.270.2170
6Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar (4+5)02.194.903.4980

bahwa DPP PPh Pasal 26 terdiri atas:

a) Constructive Dividen sebesar Rp7.592.254.029,00 b) Maintanance Fee sebesar Rp45.912.375,00 f. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Dividen (Constructive Dividend) merupakan secondary adjustment atas primary adjustment (koreksi positif transaksi transfer pricing) pada PPh Badan Wajib Pajak dan dikenakan tarif sebesar 20%;

3. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.592.254.029,00 yang merupakan koreksi atas hasil pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan

istimewa (Transfer Pricing) dalam pemeriksaan pajak pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, atas koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

c. bahwa untuk Masa Pajak Desember 2018 Wajib Pajak dikenakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Dividen (Constructive Dividend) sebagai secondary adjustment atas primary adjustment (koreksi positif atas transaksi transfer pricing) sebesar Rp7.592.254.029,00;

d. bahwa keberatan Wajib Pajak atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.592.254.029,00 atas transaksi hubungan istimewa (Transfer Pricing) dalam SKPKN PPh Badan Nomor 00026/506/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Tahun Pajak 2020 berdasarkan hasil Penelitian oleh Penelaah Keberatan diusulkan untuk ditolak dengan uraian sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding tidak setuju dengan pernyataan Pemohon Banding. bahwa koreksi Terbanding berfokus pada hasil pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding dan menyatakan labanya diluar rentang kewajaran namun Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian;

2) bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding bukan perusahaan Start-Up;

bahwa berdasarkan penelusuran berbagai sumber di internet diketahui pengertian Perusahaan Start-Up adalah perusahaan yang baru dirintis oleh seorang atau lebih entrepreneur untuk mengembangkan suatu inovasi produk dan mencari pasar yang berbasis teknologi;

bahwa contoh perusahaan Start-Up antara lain Gojek (inovasi dibidang layanan transportasi), Tokopedia (inovasi dibidang jual beli dalam bentuk toko online), Halodoc (inovasi dibidang konsultasi kesehatan dan pembelian obat), Ruangguru (inovasi dibidang jasa pendidikan);

bahwa sedangkan Pemohon Banding adalah perusahaan yang dimiliki perusahaan besar dan didirikan untuk mendukung kegiatan usaha pemiliknya di Indonesia. Pemohon Banding telah mempunyai tujuan kegiatan yang jelas, misalnya jenis barang yang diproduksi dan tujuan pemasaran produknya;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terkait dengan kegiatan pemiliknya sehingga seharusnya tidak bisa dilihat sebagai perusahaan yang baru didirikan tetapi sebagai perusahaan yang menjadi bagian perusahaan induk yang sudah lama didirikan dan sudah mempunyai pangsa pasar tetap;

3) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tidak benar karena berdasarkan data-data yang diperoleh Terbanding terbukti persentase biaya depresiasi aset tetap hanya sebesar 19% atau Rp8.275.901.073,00; bahwa dengan demikian biaya non depresiasi sebesar 81% adalah biaya terbesar yang mempengaruhi kerugian Pemohon Banding terutama pembelian material sebesar 58% atau Rp25.168.245.026,00. Pembelian ini diperoleh dari pihak afiliasi yaitu Shinto Paint Co Ltd Jepang sehingga terindikasi terjadi ketidakwajaran dalam transaksinya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti bahwa kerugian Pemohon Banding disebabkan adanya transaksi afiliasi;

4) bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membuktikan sendiri ketidakwajaran transaksi pembelian bahan baku kepada Shinto Paint Co Ltd melalui

pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas kegiatan usaha Tahun 2018 yang dituangkan dalam Local File Tahun 2018;

bahwa pembelian bahan baku kepada Shinto Paint Co Ltd merupakan biaya terbesar (sebesar 58%) yang menyebabkan laba negatif sehingga berada diluar rentang kewajaran;

5) bahwa Paragraf 1.71 OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan bahwa anggota afiliasi yang rugi terus-menerus tersebut kemungkinan besar tidak mendapatkan kompensasi yang seharusnya sebagai imbalan atas kegiatan yang dilakukan. Bisa jadi karena ia menghasilkan produk yang bersifat loss-making sedangkan anggota afiliasi lainnya menghasilkan produk yang bersifat profit-making;

bahwa suatu perusahaan independen akan mau melakukan hal tersebut jika diberikan kompensasi yang cukup, sehingga salah satu pendekatan untuk masalah transfer pricing jenis ini adalah dengan memperlakukan perusahaan yang rugi tersebut untuk mendapatkan suatu kompensasi atau imbalan jasa yang sama dengan yang diterima perusahaan independen dalam keadaan usaha yang wajar (the arm's length principle);

bahwa dalam Paragraf 1.71 OECD Transfer Pricing Guidelines secara umum dinyatakan bahwa dalam transaksi antar pihak independen, kedua belah pihak akan memegang kontrak atau perjanjian di antara kedua belah pihak tentang kepentingan, keuntungan yang akan diperoleh, resiko dan fungsi masing-masing pihak yang telah disetujui bersama, dan hal tersebut tidak terjadi jika transaksi diiakukan antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga diperlukan analisa mendalam apakah perjanjian antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah mengatur bagaimana resiko yang ditanggung, pembagian keuntungan dan

kepentingan di antara kedua belah pihak;

bahwa pihak independen hanya akan mau bertransaksi apabila dapat diketahui bahwa transaksi tersebut dapat membawa keuntungan di masa datang bagi dirinya dan terdapat pembagian resiko yang jelas antar pihak, sehingga pihak independen tidak akan mau bertransaksi jika justru keputusan tersebut mendatangkan resiko yang besar baginya; bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations pada Paragraph 1.70 menjelaskan fakta bahwa perusahaan independen yang terus- menerus menderita kerugian akan dinyatakan pailit. Berbanding terbalik dengan Pemohon Banding sebagai anggota afiliasi yang secara operasional rugi terus-menerus dapat tetap berjalan bisnisnya karena memberi "keuntungan” bagi grup secara keseluruhan, tentunya sebagai bagian dari tax planning grup;

bahwa apabila hal ini terjadi pada perusahaan independen maka mereka cenderung untuk segera menghentikan operasi. Pendapat peneliti ini sesuai dengan paragraph 1.70 OECD TP Guidelines 2017 yang berbunyi sebagai berikut:

“…However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms….”

6) bahwa koreksi Terbanding bukan berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Terbanding melainkan hasil pengujian yang dilakukan Pemohon Banding sendiri yang dituangkan dalam Local File tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding telah menyatakan sendiri laba usahanya berada diluar rentang kewajaran. Adapun argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan kondisi

tersebut sudah wajar adalah tidak benar;

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang untuk menghitung kembali besarnya penghasilan kena pajak Pemohon Banding. Oleh karena itu laba wajar Pemohon Banding harus dikoreksi kedalam rentang laba wajar;

e. bahwa mengingat koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa Constructive Dividend sebesar Rp7.592.254.029,00 (secondary adjustment) dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.518.450.806,00 berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi (Transfer Pricing) pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 (primary adjustment), maka seluruh pertimbangan yang digunakan dalam meneliti dan memutus sengketa koreksi primary adjustment digunakan pula dalam memeriksa dan memutus sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 (secondary adjustment);

f. bahwa konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

1) bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3) bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1)

UU PPh:

UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasukdalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4) bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

5) bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang

sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

6) bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.;

7) bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

8) bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan Constructive Dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

9) bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

10) bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif

sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

11) bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

12) bahwa berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary adjustment, Secondary adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi

akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

13) bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

14) bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap Constructive Dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas Constructive Dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas Constructive Dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

g. bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

1) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares,

“jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

2) OECD Model Commentary on Article 10:

a) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

b) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

h. bahwa dengan dipertahankannya koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 (primary adjustment), maka koreksi DPP PPh Pasal 26

atas dividen (secondary adjustment) juga dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan;

i. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Tahun Pajak Desember 2018 atas nama PT Shinto Paint Manufacturing Indonesia NPWP 31.700.836.5- 413.000;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 035/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini didalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Pajak Desember 2018 atas nama PT Shinto Paint Manufacturing Indonesia NPWP 31.700.836.5-413.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-001920.13.2025/PAN/2025 tanggal 6 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 031/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas nama Suparna Wijaya,

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor 033/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas nama Panji Ega Saputra,

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 032/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 atas nama Ferry Irawan,

Bukti P-4. Surat Pernyataan Sebagai Pihak Lain tanggal 28 Februari 2025 atas nama Suparna Wijaya,

Bukti P-5. Surat Pernyataan Sebagai Pihak Lain tanggal 28 Februari 2025 atas nama Panji Ega Saputra,

Bukti P-6. Surat Pernyataan Sebagai Pihak Lain tanggal 28 Februari 2025 atas nama Ferry Irawan,

Bukti P-7. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu NPWP, dan Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum atas nama Suparna Wijaya,

Bukti P-8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu NPWP, dan Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum atas nama Panji Ega Saputra,

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu NPWP, dan Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum atas nama Ferry Irawan,

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

538/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Suparna Wijaya,

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

120/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januri 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Panji Ega Saputra,

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

551/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ferry Irawan,

Bukti P-13. Pakta Integritas Direktur PT Shinto Paint Maufacturing Indonesia tanggal

27 Februari 2025 atas nama Masashi Okita,

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 27 Februari 2025 atas nama

Suparna Wijaya,

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 27 Februari 2025 atas nama

Panji Ega Saputra,

Bukti P-16. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 27 Februari 2025 atas nama

Ferry Irawan,

Bukti P-17. Salinan digital Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Shinto Paint

Manufacturing Indonesia Nomor 24 tanggal 11 Februari 2013 Notaris Sugito Tedjamulja, S.H.,

Bukti P-18. Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Shinto Paint Manufacturing Indonesia Berkedudukan di Kabupaten Bekasi Nomor 02 tanggal 18 Oktober 2023 Notaris Rita Ratnaningsih, S.H., M.Kn.,

Bukti P-19. Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Shinto Paint Manufacturing Indonesia Berkedudukan di Kabupaten Bekasi Nomor 02 tanggal 24 Juni 2024 Notaris Rita Ratnaningsih, S.H., M.Kn.,

Bukti P-20. Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023, Bukti P-21. Salinan digital Surat Keberatan Pajak Penghasilan Nomor 027/ACT-

SMI/II/2024 tanggal 28 Februari 2024,

Bukti P-22. Salinan digital Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-23. Matriks Sengketa Banding tanggal 31 Juli 2025,

Bukti P-24. Fotokopi SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 dan Bukti

Terima Elektronik,

Bukti P-25. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-26. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-27. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-28. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-29. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-30. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-31. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-32. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-33. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak September 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-34. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-35. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak November 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-36. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-37. Softcopy Lembar Kerja #80 VF-1 Gray IN20M5 – dalam aksara Jepang, Bukti P-38. Softcopy Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Juni 2017 Nomor

000448/PPh23-16 tanggal 13 Juli 2017 – TEC Accounting & Consulting Ltd.,

Bukti P-39. Softcopy SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2018 dan Bukti Penerimaan Negara NTPN 3B1AF8507IP66G7G tanggal 07 Juni 2018,

Bukti P-40. Softcopy Binding Sale and Purchase Agreement For The Plot of Land

Located in Greenland International Industrial Center “Kota Deltamas” Nomor GIIC-SPA000686 tanggal 26 April 2013,

Bukti P-41. Softcopy Letter Of Confirmation (LOC) PT Shinto Paint Manufacturing

Indonesia and PT Sankyu Indonesia International June 24, 2013 – Business Agreement,

Bukti P-42. Softcopy Certificate Of Work Completion PT Sankyu Indonesia

International date 30th September 2014,

Bukti P-43. Softcopy Contractor Site Hand-Over Certificate Form - PT Sankyu

Indonesia International date 1st October 2014,

Bukti P-44. Softcopy Form Of Contract SMI-1 Project 21st November 2013 between

PT Shinto Paint Manufacturing Indonesia and PT Sankyu Indonesia International,

Bukti P-45. Softcopy invoice TEC Accounting & Consulting Ltd. Nomor NJ-170417-

02 tanggal 10 Mei 2017,

Bukti P-46. Softcopy invoice TEC Accounting & Consulting Ltd. Nomor NJ-180417-

02 tanggal 01 April 2018,

Bukti P-47. Softcopy bukti pembayaran PT Sankyu Indonesia International invoice nomor A14-392 tanggal 29 Oktober 2014,

Bukti P-48. Softcopy bukti pembayaran PT Sankyu Indonesia International invoice nomor PJ190-001 tanggal 1 Juli 2014,

Bukti P-49. Softcopy bukti pembayaran PT Sankyu Indonesia International invoice nomor PJ190-002 tanggal 19 September 2014,

Bukti P-50. Softcopy bukti pembayaran PT Sankyu Indonesia International invoice nomor PJ190-003 tanggal 14 Oktober 2014,

Bukti P-51. Softcopy bukti pembayaran PT Sankyu Indonesia International invoice nomor PJ190-004 tanggal 14 Oktober 2014,

Bukti P-52. Softcopy bukti pembayaran PT Sankyu Indonesia International invoice nomor PJ190-005 tanggal 5 Desember 2014,

Bukti P-53. Softcopy Purchase Order with PT Sankyu Indonesia International Nomor

002-SMI/PO/IX/2013 tanggal 27 September 2013,

Bukti P-54. Softcopy Purchase Order PT Shinto Paint Manufacturing Indonesia

Nomor 001/SI/PO/VI/15 tanggal 17 Juni 2015,

Bukti P-55. Tanggapan Tertulis pada Sengketa Banding terhadap Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh 26 Nomor: 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak 2018, Nomor Sengketa Pajak: 001920.13/2025/PP Nomor 123/ACC- SMI/IX/2025 tanggal 23 September 2025,

Bukti P-56. Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 dan Bukti Penerimaan Surat,

Bukti P-57. Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-58. Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-59. Salinan Digital SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 dan Bukti Penerimaan Elektronik,

Bukti P-60. Tanggapan Tertulis pada Sengketa Banding terhadap Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh 26 Nomor: 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa/Tahun Pajak 2018, Nomor Sengketa Pajak: 001920.13/2025/PP Nomor 154/ACC- SMI/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

Bukti P-61. Salinan digital Surat Konfirmasi Jumlah Seharusnya Pada Catatan 21

Laporan Keuangan 31 Desember 2018 Nomor AR/S/1072/25 tanggal 10 Oktober 2025,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2018 Nomor LAP-419/RIKSIS/KPP.2218/2023 tanggal 04 Desember 2023,

Bukti T-2. Fotokopi bermeterai Kertas Kerja Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2018,

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Hasil Penelitian Keberatan SKPKB PPh Pasal 26

Masa Pajak Desember 2018 Nomor LAP-9443/WPJ.22/2024 tanggal 02 Desember 2024,

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Sehubungan Sidang Banding atas Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tanggal 04 September 2025,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 035/ACT-SMI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2645.912.3757.638.166.4047.592.254.029

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 berdasarkan dalil dan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp7.592.254.029,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.518.450.806,00 terkait dengan koreksi fiskal positif atas kewajaran transaksi hubungan istimewa yang terdapat dalam SKPN PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00026/506/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001919.15/2025/PP;

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut merupakan koreksi primer atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi terkait laba usaha sebesar Rp7.592.254.029,00;

bahwa atas koreksi primer sebesar Rp7.592.254.029,00 Terbanding mendalilkan bahwa koreksi a quo adalah merupakan transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi hubungan istimewa sehingga menyebabkan timbulnya secondary adjustment yang ditetapkan sebagai Constructive Dividend dan menjadi objek DPP PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, atas koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder sebagai koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa untuk Masa Pajak Desember 2018 Wajib Pajak dikenakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Dividen (Constructive Dividend) sebagai secondary adjustment atas primary adjustment (koreksi positif atas transaksi transfer pricing) sebesar Rp7.592.254.029,00;

bahwa konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia adalah sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh:

UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Penjelasannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen)

pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.;

bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan Constructive Dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia; bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan

tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

bahwa berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary adjustment, Secondary adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap Constructive Dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas Constructive Dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas Constructive Dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

1) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

2) OECD Model Commentary on Article 10:

a) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the

income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

b) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

bahwa dengan dipertahankannya koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Transfer Pricing pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 (primary adjustment), maka koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen (secondary adjustment) juga dipertahankan oleh Terbanding (in casu Peneliti Keberatan);

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Terbanding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.518.450.806,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengusulkan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terkait analisis transfer pricing, dan berpendapat koreksi ini tidak sesuai ketentuan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding tersebut pada intinya mempersoalkan konsekuensi dari koreksi transfer pricing (primary adjustment);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding menolak atas penetapan dividen konstruktif beserta DPP PPh Pasal 26 dengan menyampaikan dalil sebagai berikut:

1) Tidak Ada Dasar Hukum yang Eksplisit untuk Secondary adjustment

bahwa dalam sistem hukum pajak Indonesia, setiap pengenaan pajak harus berlandaskan pada asas legalitas (principle of legality) sebagaimana ditegaskan

dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan bahwa:

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”

bahwa ketentuan ini menegaskan bahwa segala bentuk kewajiban atau pemungutan pajak harus diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang (lex scripta). Dengan kata lain, tidak boleh ada pungutan pajak, penambahan kewajiban, maupun konstruksi hukum baru yang menimbulkan beban pajak tanpa dasar hukum yang eksplisit dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam prinsip nullum tributum sine lege (“tidak ada pajak tanpa undang-undang”);

bahwa namun demikian, setelah dilakukan penelusuran secara sistematis terhadap hierarki peraturan perpajakan yang berlaku, tidak ditemukan satu pun ketentuan eksplisit yang mengatur mengenai Secondary adjustment, baik dalam:

a. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008);

b. Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana; maupun c. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi pelaksana undang-undang tersebut;

bahwa konsep Secondary adjustment baru muncul pertama kali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Padahal, secara hierarkis peraturan di tingkat Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau menciptakan norma substantif baru yang menimbulkan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak;

bahwa PMK Nomor 213/PMK.03/2016 yang menjadi dasar hukum penyusunan dokumen transfer pricing tidak memuat ketentuan ataupun pendelegasian kewenangan kepada DJP untuk mengatur lebih lanjut mengenai Secondary adjustment. Dengan demikian, PER-22/PJ/2013 tidak memiliki dasar delegasi yang sah, sehingga ketentuan Secondary adjustment yang tercantum di dalamnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara substantif terhadap Wajib Pajak; bahwa oleh sebab itu, penerapan Secondary adjustment oleh Terbanding dalam perkara a quo tidak hanya melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang- undang (ultra vires), tetapi juga bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian

hukum yang menjadi fondasi utama sistem perpajakan nasional;

2) Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Bersifat Terbatas pada Primary adjustment

bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi secara tegas telah diatur secara limitatif dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 36 Tahun 2008) yang menyatakan:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa;”

bahwa rumusan norma tersebut secara jelas menunjukkan bahwa kewenangan DJP dibatasi hanya pada ranah penyesuaian penghasilan dan/atau pengurangan (primary adjustment), yaitu melakukan koreksi terhadap besaran laba atau beban untuk menghitung penghasilan kena pajak yang sebenarnya (arm’s length income); bahwa namun demikian, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan langkah-langkah hukum lanjutan di luar penyesuaian tersebut, seperti:

–menganggap adanya dividen secara konstruktif (deemed dividend);

–menganggap adanya pinjaman (deemed loan);

–meminta penyesuaian pembukuan Wajib Pajak; atau

–mengenakan PPh Pasal 26 atas dasar konstruktif bahwa pembatasan ini sejalan dengan asas legalitas (principle of legality) yang menjadi pilar utama hukum administrasi pajak. DJP tidak diperkenankan menafsirkan kewenangannya secara ekstensif atau menambah norma baru yang menimbulkan kewajiban pajak substantif di luar ketentuan undang-undang; bahwa dalam doktrin hukum pajak, kewenangan fiskus harus ditafsirkan secara restriktif, karena pajak merupakan instrumen pemaksaan negara terhadap hak milik warga negara, sehingga setiap tindakan pemungutan wajib memiliki dasar hukum tertulis dan jelas (lex scripta et certa);

bahwa dengan demikian, penerapan Secondary adjustment oleh DJP yang pada hakikatnya menimbulkan pengakuan fiktif atas pembagian laba atau pinjaman

konstruktif merupakan tindakan ultra vires, yaitu tindakan yang melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Lebih jauh, tindakan tersebut tidak hanya menyalahi Pasal 18 ayat (3) UU PPh, tetapi juga melanggar asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 23A Undang- Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa pajak hanya dapat dipungut berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, setiap upaya penetapan secondary adjustment oleh DJP yang tidak berlandaskan norma eksplisit dalam undang- undang harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

3) Prinsip Delegatus Non Potest Delegare

bahwa dalam hukum administrasi negara dikenal asas Delegatus non potest delegare, yang berarti bahwa penerima delegasi kewenangan tidak dapat mendelegasikan kembali kewenangan tersebut kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Asas ini bertujuan untuk menjaga batas kewenangan pejabat administrasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan untuk memastikan setiap tindakan pejabat publik memiliki legitimasi hukum;

bahwa dalam konteks perkara ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008) tidak pernah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur mengenai Secondary adjustment. Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, yang menjadi dasar teknis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), juga tidak memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur lebih lanjut mengenai Secondary adjustment;

bahwa oleh karena itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, yang memperkenalkan konsep Secondary adjustment, tidak memiliki dasar delegasi hukum yang sah (invalid delegation of authority). Dengan tidak adanya pendelegasian yang jelas dari undang-undang atau PMK, maka ketentuan mengenai Secondary adjustment dalam PER-22/PJ/2013 tidak dapat menciptakan kewajiban hukum baru dan tidak memiliki kekuatan mengikat bagi Wajib Pajak; bahwa dengan demikian, penerapan Secondary adjustment oleh Terbanding yang bersumber dari peraturan tanpa dasar delegasi tersebut merupakan tindakan yang

melampaui kewenangan (ultra vires) dan tidak sah menurut asas hukum administrasi dan asas legalitas perpajakan;

4) Penerapan Secondary adjustment Menimbulkan Pajak Berganda bahwa secara substansial, penerapan Secondary adjustment oleh Terbanding mengakibatkan terjadinya pemajakan berganda (double taxation) atas satu transaksi ekonomi yang sama. Hal ini terjadi karena koreksi tersebut menimbulkan dua lapis pengenaan pajak atas satu dasar penghasilan, yaitu:

1. Pertama, pengenaan pajak atas laba badan melalui Primary adjustment; dan

2. Kedua, pengenaan pajak atas dividen konstruktif melalui Secondary adjustment; bahwa dengan demikian, atas satu transaksi ekonomi yang sama telah dikenakan dua kali pajak penghasilan, padahal tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomi yang nyata (no actual income realization) di pihak Pemohon Banding. Konstruksi tersebut jelas bertentangan dengan Prinsip Keadilan Pajak (Equity Principle), yang menuntut agar pemajakan hanya dikenakan atas penghasilan yang benar-benar diperoleh Wajib Pajak, serta Prinsip Netralitas Pajak (Tax Neutrality Principle), yang menghendaki agar sistem perpajakan tidak menimbulkan distorsi ekonomi ataupun pemajakan berlebihan atas satu sumber penghasilan;

bahwa lebih jauh, penerapan Secondary adjustment dalam bentuk dividen konstruktif tidak mencerminkan realitas ekonomi yang sebenarnya, karena tidak ada keputusan pembagian laba, tidak ada aliran kas yang keluar, dan tidak ada transaksi riil yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Dengan kata lain, DJP memajaki sesuatu yang tidak eksis secara ekonomi maupun akuntansi, yang bertentangan dengan asas realization principle dalam sistem pajak penghasilan; bahwa oleh karena itu, penerapan Secondary adjustment dalam perkara ini tidak hanya menimbulkan pajak berganda dan ketidakadilan fiskal, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar pemajakan yang sehat dan berkeadilan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun ekonomi;

5) Pelanggaran Terhadap Prinsip Kepastian Hukum bahwa penerapan Secondary adjustment tanpa dasar hukum yang eksplisit merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum (legal certainty) yang merupakan salah satu asas fundamental dalam sistem hukum dan perpajakan Indonesia. Asas kepastian hukum menuntut agar setiap tindakan administrasi

perpajakan dilakukan berdasarkan aturan tertulis yang jelas, dapat diprediksi, dan diterapkan secara konsisten, sehingga Wajib Pajak dapat memahami serta memperkirakan konsekuensi hukum dari setiap tindakan atau transaksi yang dilakukan;

bahwa namun, dalam perkara a quo, penerapan Secondary adjustment oleh Terbanding justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena:

– Wajib Pajak tidak dapat memprediksi konsekuensi pajak dari transaksi afiliasi;

– Tidak ada kejelasan waktu dan mekanisme penerapan Secondary adjustment; dan

– Tidak ada pedoman resmi terkait metode perhitungannya, sehingga menimbulkan interpretasi berbeda antar pemeriksa;

bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius (legal uncertainty) dan berpotensi merusak iklim kepastian berusaha di Indonesia, karena Wajib Pajak tidak dapat memperkirakan risiko perpajakan dari transaksi komersial yang dijalankan sesuai praktik bisnis wajar. Lebih jauh, penerapan Secondary adjustment tanpa dasar hukum yang jelas juga bertentangan dengan prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan pajak hanya dapat diberlakukan berdasarkan Undang-Undang;

bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding dalam menerapkan Secondary adjustment tanpa dasar hukum yang tegas tidak hanya menyalahi asas legalitas, tetapi juga melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi, sehingga koreksi tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertahankan secara hukum; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 atas dasar dividen konstruktif tidak memiliki dasar hukum yang jelas, melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, serta bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945;

bahwa penerapan Secondary adjustment telah menimbulkan pemajakan berganda atas satu transaksi ekonomi yang sama, yang secara substansial tidak mencerminkan realitas ekonomi dan mengabaikan prinsip keadilan serta netralitas

pajak;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia menyatakan koreksi atas Secondary adjustment dan penetapan dividen konstruktif beserta DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 tidak sah dan harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.518.450.806,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 adalah merupakan koreksi terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas kewajaran transaksi hubungan istimewa yang terdapat dalam SKPN PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00026/506/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001919.15/2025/PP (secondary adjustment yang menetapkan adanya Constructive Dividend);

bahwa terkait dengan sengketa atas SKPN PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00026/506/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 001919.15/2025/PP, Pengadilan pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dengan pertimbangan sebagai berikut:

terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.592.254.029,00;

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi a quo berdasarkan hasil pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding yang menyatakan labanya diluar rentang kewajaran namun Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian;

bahwa Terbanding juga mendalilkan bahwa kondisi Pemohon Banding yang mengalami kerugian terus menerus sejak didirikan adalah tidak wajar;

bahwa Paragraf 1.71 OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan bahwa anggota afiliasi yang rugi terus-menerus tersebut kemungkinan besar tidak mendapatkan kompensasi yang seharusnya sebagai imbalan atas kegiatan yang dilakukan. Bisa jadi karena ia menghasilkan produk yang bersifat loss-making sedangkan anggota afiliasi lainnya menghasilkan produk yang bersifat profit-making; bahwa Pemohon Banding telah menyusun Local File Tahun 2018 dan Terbanding (in casu Pemeriksa) telah melakukan assessment terhadap transfer pricing dalam Local File yang dilakukan Pemohon Banding dengan hasil Terbanding sebagai berikut:

NoPoin-Poin Local FileCfm Pemohon BandingCfm Pemeriksa
1.Pendekatan data transaksiEx-anteEx-ante
2.Karakteristik fungsi usahaFully Fledge ManufactureFully Fledge Manufacture
3.Metode transfer pricingTNMMTNMM
4.Indikator tingkat labaMOTC (Margin On Total Cost)MOTC (Margin On Total Cost)
5.Jumlah data pembanding5 (lima) : a. Dai Nippon Toryo Co Ltd b. Nihon Tokushu Toryo c. Daishin Chemical Co Ltd d. Pens Marketing and Distribution Co Ltd e. Usechem Co Ltd5 (lima) : a. Dai Nippon Toryo Co Ltd b. Nihon Tokushu Toryo c. Daishin Chemical Co Ltd d. Pens Marketing and Distribution Co Ltd f. Usechem Co Ltd
MOTC Perusahaan Pembanding:
a. D ai Nippon Toryo Company Ltd4,02%4,02%
b. N ihon Tokushu Toryo Co Ltd3,41%3,41%
c. D aishin Chemical Co Ltd4,47%4,47%
d. P ens Marketing and Distribution Co Ltd1,11%1,11%
e. U sechem Co Ltd5,69%5,69%
7.Rentang Kewajaran MOTC Perusahaan PembandingQ1=3,41%Q1=3,41%
Q2= 4,02%Q2= 4,02%
Q3=4,47%Q3=4,47%
8.MOTC Wajib Pajak-13,95%-13,95%
9.KesimpulanTingkat laba wajar meski dibawah rentang kewajaran laba perusahaanTingkat laba tidak wajar karena dibawah rentang kewajaran laba perusahaan

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa MOTC Pemohon Banding sebesar -13.95% adalah berada dibawah rentang kewajaran dan oleh karena itu sudah seharusnya MOTC Pemohon Banding disesuaikan kedalam MOTC wajar perusahaan pembanding yaitu pada nilai median Q2=4,02 % sehingga dilakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.592.254.029,00; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa PT SPMI selaku Pemohon Banding adalah perusahaan manufaktur yang baru mulai berproduksi penuh pada tahun-tahun sekitar 2017-2018 yang sejak pendirian, perusahaan menjalani fase investasi awal yang intensif; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian aset tetap dimulai 2014 dan instalasi/konstruksi berlangsung hingga 2017, sehingga di 2018 PT SPMI menanggung beban penyusutan yang sangat besar meskipun kapasitas produksi belum optimal;

bahwa menurut Pemohon Banding, beban penyusutan adalah biaya tetap (fixed cost) yang harus ditanggung walaupun tingkat produksi/penjualan masih rendah yang menyebabkan PT SPMI membukukan rugi operasi -13,95% di 2018;

bahwa kondisi start-up losses semacam ini lazim terjadi pada perusahaan manufaktur baru dan tidak serta-merta menunjukkan praktik harga transfer tidak wajar dan bukan karena pengalihan laba ke entitas lain;

bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding melakukan

koreksi berdasarkan assessment yang dilakukan Terbanding terhadap TP Documentation yang dibuat oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa TP Documentation yang dibuat oleh Pemohon Banding menunjukkan fakta MOTC Pemohon Banding adalah sebesar -13,95% dengan rentang kewajaran Q1 sebesar 3,41% Q3 sebesar 4,47% dengan Median Q2 sebesar 4,02%;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa dalam TP Documentation yang dibuat oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa terhadap TP Documentation yang dibuat oleh Pemohon Banding, Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak melakukan koreksi terkait dengan perusahaan pembanding dan juga tidak melakukan koreksi terkait dengan rentang kewajaran sebagaimana tercantum dalam TP Documentation a quo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak melakukan koreksi terkait dengan perusahaan pembanding dan juga tidak melakukan koreksi terkait dengan rentang kewajaran sebagaimana tercantum dalam TP Documentation, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa MOTC Pemohon Banding sebesar -13.95% adalah berada di luar rentang kewajaran perusahaan pembanding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang menghitung MOTC Pemohon Banding sebesar -13.95% dengan menyesuaikan kedalam MOTC wajar perusahaan pembanding pada nilai median Q2=4,02 % sehingga dilakukan koreksi atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 berupa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.592.254.029,00 adalah telah sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya;

bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.592.254.029,00 atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 a quo Terbanding melakukan koreksi atas Secondary adjustment dan penetapan dividen konstruktif beserta DPP PPh Pasal 26;

bahwa terkait dengan koreksi atas Secondary adjustment dan penetapan dividen konstruktif beserta DPP PPh Pasal 26 Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia bahwa pengenaan Constructive Dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

bahwa pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary adjustment, Secondary adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment);

bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021 menyatakan bahwa dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat

Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap Constructive Dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham;

bahwa OECD Model Commentary on Article 10 menyatakan:

a) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

b) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi atas Secondary adjustment dan dividen konstruktif beserta penetapan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.518.450.806,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah

pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa

“pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp7.592.254.029,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp1.518.450.806,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tetap

dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 267.592.254.029,007.592.254.029,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp7.638.166.404,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp7.638.166.404,00

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak7.638.166.404,00
PPh Pasal 26 yang Terutang1.527.633.281,00
Kredit Pajak0,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar1.527.633.281,00
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP667.270.217,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.194.903.498,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00984/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00019/204/18/457/23 tanggal 06 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT SHINTO PAINT MANUFACTURING INDONESIA, NPWP: 31.700.836.5-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CC Nomor 08, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (domisili elektronik panjiega22@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp2.194.903.498,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.