Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-001925.25/2024/PP/M.XB Tahun 2026
PT Johnson & Johnson Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001925.25/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Johnson & Johnson Indonesia mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak November 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (2); Pasal 23
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001925.25/2024/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Johnson & Johnson Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00072/240/20/052/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 12 Januari 2026