PUTUSAN
Nomor PUT-001925.25/2024/PP/M.XB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03669/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00072/240/20/052/22 tanggal 18 November 2022 Masa Pajak November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001925.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA, NPWP 01.001.716.8-052.000, beralamat di Gedung K-Link Tower Lantai 12, Jalan Gatot Subroto Kav. 59A Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Natalia Dewiputri Mulia jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Johnson & Johnson Nomor 12 tanggal 14 Februari 2022 dibuat oleh Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: R. Daru Hananto
Jabatan: Kuasa Hukum
IKH: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024
Surat Kuasa Khusus: 98/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024
2. Nama: F. Harris Aditya E.
Jabatan: Kuasa Hukum
Ijin Kuasa Hukum: KEP-085/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, Surat Kuasa Khusus:100/JJID/TAX/V/2024 tanggal 21 Mei 2024,