Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-001947.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Indonesia Fintopia Technology, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001947.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 16 Juli 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Fintopia Technology mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3)
  • UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 44E ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001947.16/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Indonesia Fintopia Technology
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/18/062/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
26 September 2024
Tanggal Pengucapan
16 Juli 2026