Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 13 halaman

PUT-001985.45/2026/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001985.45/2026/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Virtus Technology Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001985.45/2026/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Virtus Technology Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 015467/KPU.3/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
8 April 2026
Tanggal Pengucapan
29 April 2026