P U T U S A N
Nomor PUT-001985.45/2026/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 015467/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001985.45/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-063.000,
beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12, (Dalam Area PT. Computrade Technology International), Jl Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah, S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat KuasaKhususNomorSKK 001/KEP 02338/VTI/II/2026dan SKK 002/KEP 02338/VTI/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang diberikan
‑‑
oleh Hermawan Erwin Kuncoro jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta
‑‑
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus Technology Indonesia Nomor 14 tanggal 8 April 2021 yang dibuat oleh Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah, S.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus SKK 001/KEP 02338/VTI/II/2026 tanggal 5 Februari 2026,
‑‑