Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 13 halaman

PUT-001985.45/2026/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Virtus Technology Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-001985.45/2026/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 015467/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001985.45/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-063.000,

beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12, (Dalam Area PT. Computrade Technology International), Jl Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Ferryansyah, S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat KuasaKhususNomorSKK 001/KEP 02338/VTI/II/2026dan SKK 002/KEP 02338/VTI/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang diberikan

‑‑

oleh Hermawan Erwin Kuncoro jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta

‑‑

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus Technology Indonesia Nomor 14 tanggal 8 April 2021 yang dibuat oleh Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus SKK 001/KEP 02338/VTI/II/2026 tanggal 5 Februari 2026,

‑‑

2. Nama: Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP., Izin Kuasa Hukum : KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus SKK 002/KEP 02338/VTI/II/2026 tanggal 5 Februari 2026;

‑‑

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi /-

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/

198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/ 199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/

199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-510/BC/BC.06/2026 tanggal 7 April 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 235/PP/BR/2026 tanggal 16 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPB-19/KEP- 02338/VTI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 015467/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk90.718.000409.929.000319.211.000-
2. Cukai----
3. PPN461.272.860496.386.11335.113.253-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22104.834.650112.814.9507.980.300-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran362.304.553-

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 235/IMP/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk90.718.000
2. Cukai-
3. PPN461.272.860
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 22104.834.650
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk90.718.000409.929.000319.211.000-
2. Cukai----
3. PPN461.272.860496.386.11335.113.253-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22104.834.650112.814.9507.980.300-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran362.304.553-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPB-19/KEP- 02338/VTI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPB- 19/KEP-02338/VTI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025 yang Pemohon Banding

terima pada tanggal 28 November 2025 melalui CEISA (selanjutnya disebut Keputusan) tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 015467/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 (selanjutnya disebut SPTNP) atas keberatan yang telah diterima berdasarkan tanda terima surat nomor 07015/KBT.01/2025 tanggal 20 Oktober 2025 (selanjutnya disebut Keberatan) berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang nomor 246819 tanggal 24 Juli 2025 (selanjutnya disebut PIB) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, (selanjutnya disebut Terbanding), dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu keputusan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu surat keputusan;

4. Telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp362.304.553,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir;

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Hermawan Erwin Kuncoro sebagai Direktur Utama Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibandikan

1. Pemohon Banding memberitahukan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebesar Rp656.825.510,00 (enam ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp. 90.718.000,00

b. PPN ImporRp. 461.272.860,00

c. PPh ImporRp. 104.834.650,00

2. Pemohon Banding telah menerima SPTNP yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp362.304.553,00 (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp. 319.211.000,00

b. PPN ImporRp. 35.113.253,00

c. PPh ImporRp.7.980.300,00

3. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar Rp1.019.130.063,00 (satu miliar sembilan belas juta seratus tiga puluh juta enam puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea MasukRp. 409.929.000,00

b. PPN ImporRp. 496.386.113,00

c. PPh ImporRp. 112.814.950,00

4. Bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan telah diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta dengan tanda terima permohonan keberatan nomor 07015/KBT.01/2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang pada intinya tidak setuju dengan perhitungan pada SPTNP tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pajak dalam permohonan banding ini adalah Tarif Klasifikasi (HS Code). Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang impor sebagaimana pada PIB nomor 246819 tanggal 24 Juli 2025 pada Pos Tarif 8517.62.49;

2. Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah memberitahukan barang impor PALO ALTO NETWORKS SERIES sebagaimana pada PIB nomor 246819 tanggal 24 Juli 2025 dengan Pos Tarif 8517.62.99 (Pos 1 dan Pos 5) yang sesuai fungsi utama / kegunaan Barang Impor yaitu :

Fungsi Palo Alto Networks

Merupakan Switch yang disematkan fitur Firewall dengan fungsi

mengamankan semua lalu lintas, termasuk lalu lintas terenkripsi . Firewall Generasi Berikutnya Bertenaga ML (machine learning) yang memungkinkan untuk mencegah ancaman tak dikenal, melihat, dan mengamankan segalanya—termasuk Internet of Things (IoT)—serta mengurangi kesalahan dengan rekomendasi kebijakan otomatis.

Berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB nomor 246819 tanggal 24 Juli 2025 sudah tepat. Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur.

IV. Kesimpulan dan usul pemohon banding

1. Kesimpulan

Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas Barang Impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak :

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025;

2. MembatalkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025 jo SPTNP nomor 015467/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB;

3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-015467/KPU.3/2025 tanggal 22

Agustus 2025

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 246819 tanggal 24 Juli 2025 beserta Softcopy

Dokumen Impor

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 235/IMP/X/2025 tanggal 14-Okt-25; Bukti P-5. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus

Technology Indonesia Nomor 14 tanggal 8 April 2021 yang dibuat oleh Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

F6EF337EP7NVPELN tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp362.304.553,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. SoftcopyasliSuratKuasaKhususNomor

SKK 001/KEP 02338/VTI/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 a.n. Ferryansyah, S.H.;

‑‑

Bukti P-8. SoftcopyasliSuratKuasaKhususNomor

SKK 002/KEP 02338/VTI/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP.;

‑‑

Bukti P-9. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29

Juli 2024 a.n. Ferryansyah, S.H. beserta softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31

Oktober 2024 a.n. Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. beserta softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-11. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Hermawan Erwin Kuncoro;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan tidak mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 015467/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPB-19/KEP-02338/VTI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025 dengan Surat Banding Nomor SPB-19/KEP-02338/VTI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 November 2025 (91 hari), sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan Surat Banding, Pemohon Banding menyatakan menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025 pada tanggal 28 November 2025 melalui CEISA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 28 November 2025;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa apabila dihitung sejak Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02338/BC/KPU.03/KBT/2025 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 28 November 2025 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak pada 26 Februari 2026 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak) maka jangka waktu pengajuan banding adalah 91 (sembilan puluh satu) hari (melebihi 60 (enam puluh) hari);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor SPB- 19/KEP-02338/VTI/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02338/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 015467/KPU.3/2025 tanggal 22 Agustus 2025 atas nama PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-063.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lt.12, (Dalam Area PT. Computrade Technology International), Jl Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 29 April

2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.