Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 159 halaman

PUT-002040.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026

PT Hino Finance Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002040.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 14 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hino Finance Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
  • Kredit Pajak - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 13 ayat (2); Pasal 32
  • PMK 18/PMK.03/2021Pasal 65 ayat (4)
  • UU 40/2014Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002040.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hino Finance Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/207/18/007/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
22 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
14 Januari 2026