Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 159 halaman

PUT-002040.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026

PT Hino Finance Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-002040.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/207/18/007/23 tanggal 18 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002040.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HINO FINANCE INDONESIA, NPWP 70.621.466.5-002.000, beralamat di Gedung Indomobil Tower Lantai 17 Jalan MT Haryono Kav. 11 RT001 RW011, Jatinegara, Jakarta Timur DKI Jakarta 13330, dalam hal ini diwakili Sdr. Taiki Onoue jabatan Direktur dan Sdr. Budi Arifianto WibisanajabatanDirektur,domisilielektronik vera.purba@hinofinance.co.id, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Eriska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/lKH/2023 tanggal 29 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/ACC/HFI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;

2. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/ACC/HFI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(12190),domisili elektronik kanwil.110@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono / 19761018 1999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Desi Febrianti/19850204 200901 2 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Johannes Halashon/198310012009011009 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1411/WPJ.20/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-619/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/ACC/HFI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00010/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/ACC/HFI/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/207/18/007/23 tanggal 18 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

a __ MAH RUSE RV ENUROT

NI ALAN PENGUSAHA aa

. F SRS cee KENA AJAK .

Uasar Peanenaan Ps ak a Atas Per yeranan Barang dar Jasa ya7g terutang PPN 1 a? Iksput 5 i) a2. Penyerahan yang PES ya barus Tung sera 5 2.044 260 624 a3 Penyaranan yang PPS rye Cipurast oleh Perunsut PPN Cc Q a4 Penyeranan yang PPS oye tdas dipursat Qn 9

‘ a5 Penyerahan yang 2 rebasaan dan perganaan PEN G 9

35 Jurlah alta s3 Sea dea 3 g 2044 285 524 in Atas Penyerahas Barang 237 Jasa yarg tdak terutung PPN y u no lur ah Seluruh Peryerar asia Bot ti Cc Pd 283 E29

+ At33 impor AKPPesanfaatan PKP Tidar Rerwuad dan cua Daptar Patas dita air. Userat Persanykomartaatan LKS par loa Wanrah Hanan Ti dalam

Lias‘an Fabean Semungutan pajak eh Penocgit PPN/Kegiak:a

Armbar gin Sede Fenbayan kemah Sajak Masukan bag PRE yang

Selam Andaikan cece ahan setelan jan gea waktu Tertentu berakar Pe ciel ac yang PPN ra tidak seharsnya 1 bebask3 atau "Icak

4 pungLt Tar SJ Ng awST secaa tenteng Pemcavara7 PEN yarg semua

Tememdatpattan patel wt tna: BRE | 2 9 d2 Perusifaslan BKP udas ce wujud dan —.ar Daerah Fanean di dalam - 5

Daerar Habeas ° is d3 Pemanfaatan JKP dari Luar Cagrah Pabean ci dalam Gara: Pacean ag 3 d3 Petungutar Pajan Len Pere cagut PPM “| 3 gd 5 Kegatar Membangun Ser sin oy 5

2 Permibayapar kembah be ak NMasucarn bat: PKP yang co or melakukan -' 3 penyerahan gets an jangka wah. te te otu berarhir gd? Porode can yang PPN nya ttan secar use ee dibetashan atau tidak a! 5 dip. ng ut we H d7 Tanqgurg jawah sesar ee ". 9 qd Pembayaran PPN yarg semua mer jasanan fasilitas a 2

G3 Jong is Yaa a Pata. dd vac d 4 ma di maaf ataud 7 atau 5 E 8 y atau gu “

2 Penghtungzar PPN Karang Bayar a. P3 3k Kearan yang bares dpengutidinayar send: anta Yu Patas ah Qo, BA 428 GBS b Likurang:

Ot PPN yang disetor tim uss dela Mana Jajan yang sarnis 3| a be 3 ajak Masukan vang dapa: diperhitar akar o 153 5842850 pl STO tock kurang bayar! n 9

D4. Gecayar der gac NP WP seed ‘i a a

35. Lan-ar ia] 9 ob dinar bir bole-sdec den A " 167,547 450

© Oipesrtcngsaa nf SKPPKO DP 9

Na VRALAR PENGUSAHA

KENA PAJAK FISKUS da. Janna pd ak yang dapat dipertite sgker (b.6-2 1) Hi] 16g, 262 210

. Jaan penghilangan PPM Kang Bayar [a - dj aj 20,435.713

3 (Kelas Yan Sajak yang speda:

3, DO XDTIPer Sake] Ke MESS Pajak SOLELINya a i} b. BD snpersag:ka ke Wasa Pak... Warerg pembelulan) a g

CG. Jurrlah ta rb) a g

4 (PPM yang karang dibayar 2 2-2 cc) a 40.235.713

5 (ari atninigt-atil :

a. Qyoga Papal 19 42) KUP 17,069.41 IG b. Kenakan Fasa 14 331 KUP 9 ce Kewkia Pagal 15 13) Maruf c KUP ' i] dg. Kenéinan Pasal PC (5) KUP | o co. Rendikan Pasal 173 (a) Rue | i]

Fo Gongs Pasal 1519) KUP. Fast DIA PRM a

9. Jera? (a+b+o+d+e+% | 17,804 179

6 kemah FPN very nata kaus dlbayer st 5.0) o aa Fa Bez

Terbilarg LIMA PULUH DELAPAN JUTA 9H PATS FMPAT POH Tir RIAL MEI a Pa RTS SEMAIL AN PU EH DUA

RUPIAH

Jari kurergiilec 7) bayar yang d setujei Wajib Pajak be-dasa Man Pembahasan Akh An p—

' Hasi Penenisaan Perrerksaan

Terbilearg: MOLRUPJAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/ACC/HFI/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

Deskripsi Wajib Pajak Fiskus diajukan keberatan (Rp) (Rp) (Rp

1 (Dasar Pengenaan Pajak

A Ang Penveranan Parang dan Jasa vans teritang FPN alo Eheier - - al Penyerahan rang FEN-nsva harus disuangut sendi 2.544. ISS SIS 244.225 823 ae Fenverananvang FPR-nvae disvuneut sien Femuneut FF - - at Penyerahan rang PENA udas dipungut - -

@ 3. Fenveranan yang dite lasxan dari cengenaan FF - - an Jamal Alta Aa AG: 2.044 255 6293 DL 245.823 fo ofumilan Selurun Penyerahan ia @ +p: 2.044.220 SG 2644 225.525 do Atas bnoor EKF/ Femanmaran PKP Tidak Terwajud Jari laa

Daeran Fasean dh dalam Dasrah Fabean, PamantaataaJkKF dar:

jaar Daerah Fasean dh dalam Daeran Fatean Pemungutan pajak sleh Femungut PRS, Kegiatan Memzangun Sendi, Fem vacaran kembah Fajar Masukan lag: PKP yang behun meluruskan

Senyeraaan setelah jangta Waktu tertentu Lerakimr Fersiehan vans FPN-nya tdak seharusnva Jioesaskan atau tidak di Inocr 3KP - -

4.2 Femaniaatan KP tidak Sermuwud dan luar Daeran - -

Fabean di dalan Daeran Fatean ad 3. Pemantaatan JKF dan Luar Daerah Fe‘rean di dalam - -

14 Femuangutan Faas tieh Femungur FE - - dé Penjararan xem pah Pak Nagaran tag: PAP rang - -

Sehun Wel Ua DEN VeraAnan Tesla TangkaA akta tertenta

DT Persiehan vans FRo-uva ndak seharusnya disebarkan - -

19 FPentararan FPN vans semula mendaratkan famhtar - -

Ain Sumianh dt araud lt atand i ataud4+ atand i awuds - - staan 1 Tamu d.S ataud 5 a Fats Keluaran yang harus dicungut, dYsavar sendi tani x DEL 422.582 204 422.382

2 Cikarang

S1 FEN yang Iisetor Ji muka dalam Masa Paya rang sama - -

S0 Paya Masukan vane dacatdiverintuigzan LES 242 ASI LES B42 450

> 4 Dviavar densan KERE sendiri - -

3 Leuns-lam - -

DE Samisn 2 lon ba ps4 ce LES 242.250 LES 242.250

¢ Divernitingsan

22 SKFEKE - -

1 Jamilah sajak vans dasar dipernitungkan 2 £E -1 1 LEE S42 250 LEE S42 jar

2. Jumlan senghitangan FPN Kurang Eavarsa- d a0 825.712 40 855.715

2 IKelesinan Pajas vane sudan:

a Tikompensasisan ke liasa Paras erinative - -

>. Cukcmepensasikan ne Masa Fayak Sara sem petulan - -

2 Jumlahsa- 91 - -

= TEPN vans kurans dibayar de 2.2 a0 885.712 A0 845.712

@ Bunga Fasaiig 2) KUE LT EES 17% PLT 232.179

5 NRentusan Pasal 13 2a KUF - -

2. Kenakan Fasa 12 .f KUF - - do KRenashan Fasal 103 KUE - -

£ Kenaixan Pasal 1 “LD i3 KVP - -

I Bunga Pasaliic2 KVF jo Fasal pair PRN - -

2 Jaman A-o-r-d-e-ii IT Gia 17% PLT 332.159

© Saman FRicans wash nara: dviavar + - 3.9 BS.TAS EHD rEg 74h 252

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

EA, i 7 . Ma

Ditarnbal ! ,

Uraian Semula / Menjadi

! {Rp} (cdikurangi} . KI a. | PPN Kurang Bayar | AO. BSS. 713 | | Oo] 40.885. 713 kb. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat 17.358.175 a 17.858.179 c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 a a a ayali3 KUP | 0. 0. 0 d Jumlah Pajak yang masih SB.TAS. 3 Qo SS.74 3.892

, harus dibayar | | Laman :

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/ACC/HFI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 05 Maret 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/ACC/HFI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
KeputusanPermohonan
KeberatanBanding
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus2.044.285.62902.044.285.629
Dipungut Sendiri
2DPP Pajak Masukan yang dapat1.635.428.50301.635.428.503
diperhitungkan

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan SPHP Nomor S-318/RIKSIS/KPP.2007/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dasar dilakukan koreksi, “pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang

dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi masa pajak Oktober sd Desember 2018 adalah sebesar Rp7.953.197.354,00 karena terdapat penghasilan yang merupakan Objek PPN namun belum dipungut Pajak Keluaran untuk SPT Masa PPN masa pajak Oktober – Desember 2018. Berikut ini adalah perhitungan koreksi menurut Pemeriksa Pajak yang diambil dari 4 (empat) akun General Ledger (GL) tahun 2018:

Perhitungan DPP Pajak Keluaran a. Finance Lease Admin Fee 1.369.673.458 b. Finance Lease Discount Insurance 5.626.890.810 c. Finance Lease Provision Fee Income 946.033.086 d. Other Admin Fee - FL 10.600.000

Total 7 953.197.354

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1 UU PPN, Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 65 ayat 4 PMK-18/PMK.03/2021, SE-129/PJ./2010, PER-04/PJ/2020”

Lebih lanjut, sesuai Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding mempertahankan koreksi yaitu atas Finance Lease Discount Insurance sebesar Rp2.044.285.629,00 dengan pendapat dari Terbanding, ”Berdasarkan hasil pengujian terhadap sanggahan Wajib Pajak atas SPHP beserta dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak serta sesuai dengan hasil keputusan keberatan pada pemeriksaan tahun pajak 2020 Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa koreksi DPP Penyerahan barang dan jasa berdasarkan Pembahasan Akhir Pemeriksaan...”

Pada saat proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas akun Finance Lease Dicsount Insurance dengan alasan yang diuraikan pada SuratPemberitahuanUntukHadir(SPUH)Nomor SPUH-00359/SPUH/WPJ.20/2024 tanggal 19 November 2024.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding atas akun Finance Lease Discount Insurance Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.044.285.629,00 dengan rincian sebagai berikut.

Masa PajakDPP Penyerahan Barang dan JasaDPP Perolehan Barang dan Jasa
Des-182.044.285.6291.635.428.503

bahwa atas sengketa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terdapat alasan yuridis dan materi dengan penjelasan masing-masing sebagai berikut; A. Alasan Yuridis

bahwa terdapat inkonsistensi perlakuan perpajakan atas koreksi Finance Lease Discount Insurance yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan produk hukum Pemohon Banding tahun pajak 2017 dan 2020. Dimana pada hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, sebagaimana diuraikan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP- 004898 tanggal 17 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara diketahui bahwa tidak ada koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari sd Desember 2017, melainkan hanya terdapat koreksi atas PPh Badan tahun pajak 2017 dan Pajak Penghasilan (PPh) Masa Pasal 21.

Selain itu, pada tanggal 28 Juni 2024, Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Masa Pajak Januari 2020 – Desember 2020 atas sengketa koreksi yang sama yaitu Finance Lease Discount Insurance dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007133.16/2023/PP/M.XA Tahun 2024, PUT-007135.16/2023/PP/M.XA Tahun 2024, PUT- 007137.16/2023/PP/M.XA Tahun 2024 sampai dengan PUT- 007146.16/2023/PP/M.XA Tahun 2024;

Dari produk hukum Pemohon Banding tahun pajak 2017 dan 2020 tersebut, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding untuk sengketa banding Masa Pajak Oktober 2018 sd Desember 2018 mengakibatkan adanya inkonsistensi padahal tidak ada perubahan usaha dari Pemohon Banding. Sehingga untuk kepastian hukum, maka koreksi yang menjadi sengketa seharusnya dibatalkan;

B. Alasan Material

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan alasan penjelasan material atas sengketa yang diajukan banding, berikut ini Pemohon Banding uraikan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding didirikan pada tahun 2014 sesuai dengan Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") melalui Keputusan No. KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014 merupakan perusahaan yang hanya bergerak di bidang jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing). Pemohon Banding hanya menawarkan atau melakukan jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing) dan tidak memberikan jasa keuangan lainnya sama sekali;

bahwa Pemohon Banding yang bergerak di sektor pembiayaan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini diatur oleh Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan. Pada saat tahun sengketa yakni tahun 2018 dan 2019. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pada tanggal 28 Desember 2018.

bahwa sesuai PMK-84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 jenis berdasarkan produk jasa pembiayaan yang dilakukan yaitu:

1. Sewa guna usaha;

2. Anjak piutang;

3. Usaha kartu kredit; dan/atau

4. Pembiayaan konsumen;

bahwa sedangkan sewa guna usaha (leasing) dapat dibagi menjadi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) dan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) Masing-masing jenis usaha memiliki karakteristik transaksi yang berbeda-beda, demikian juga memiliki implikasi perpajakan yang berbeda juga.

bahwa karakteristik khusus dari perusahaan jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi sesuai usaha yang dijalankan Pemohon Banding ialah unit yang diasuransikan masih menjadi milik perusahaan pembiayaan sampai dengan pelunasan, oleh karena itu yang menjadi

tertanggung dalam asuransi adalah perusahaan pembiayaan sendiri atau kami selaku Pemohon Banding. Hal ini berbeda dengan usaha pembiayaan lain dimana unit yang diasuransikan sepenuhnya milik pelanggan. Dengan karakteristik ini, seharusnya digunakan sebagai dasar menentukan hubungan antara Pemohon Banding dengan pihak perusahaan asuransi yang merupakan hubungan antara pihak pelanggan dengan penjual produk asuransi serta transaksi yang terjadi merupakan diskon bukan, atau bahkan tidak mungkin dikategorikan sebagai komisi dari perusahaan asuransi kepada pelanggannya.

bahwa pada pasal 8 ayat (1) Peraturan nomor 35/POJK.05/2018: “Sewa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.” Dengan pemahaman yang benar tentang karakteristik perusahaan pembiayaan dengan benar maka tidaklah mungkin transaksi asuransi antara perusahaan asuransi (penyedia/supplier dari jasa asuransi) dengan Pemohon Banding (sebagai tertanggung asuransi/pelanggan dan juga sebagai pemilik dari unit yang dibiayai) terdapat unsur komisi (pendapatan jasa perantara). Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), kegiatan usaha Wajib Pajak dalam bidang jasa keuangan merupakan kegiatan usaha yang tidak dikenakan PPN, ”3. Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:.... d. jasa keuangan;...”

bahwa kemudian pada penjelasannya, diuraikan bahwa ”Jasa keuangan meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. anjak piutang;

c. usaha kartu kredit; dan/atau

d. pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan;

bahwa yang menjadi sengketa banding Pemohon Banding adalah koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding yaitu akun GL Finance Lease Discount Insurance yang merupakan transaksi atas satu kesatuan pendapatan dan pembayaran yang tidak terpisah-pisah dalam kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas GL akun Finance Lease Discount Insurance sebagai objek pemungutan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) atas nilai amortisasi pembayaran yang Pemohon Banding terima dari customer (pelanggan) dengan penjelasan dan uraian atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

Finance Lease Discount Insurance Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.044.285.629,00

bahwa Pemohon Banding mempunyai usaha dalam bidang jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi. Perusahaan Pembiayaan (Pemohon Banding) wajib melakukan mitigasi risiko timbulnya kerugian akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha melalui mekanisme asuransi. Pemohon Banding selaku Penyewa Guna Usaha sekaligus yang memiliki risiko atas unit yang dibiayai wajib melakukan penutupan asuransi (coverage agreement) melalui Perusahaan Asuransi sebagaimana telah

diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 26 dan Pasal 28 Peraturan Nomor 35/POJK.05/2018;

bahw Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan nomor 35/POJK.05/2018 mengatur bahwa:

1. Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan;

2. Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:

a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau c. melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan.” bahwa Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 mengatur sebagai berikut: “Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan

b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan….”

bahwa Sesuai perjanjian antara Pemohon Banding (selaku “Tertanggung”) dengan Perusahaan Asuransi (selaku “Penanggung”), nilai polis yang dibayarkan oleh Pemohon Banding (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) mendapatkan diskon premi. Dimana premi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) setelah dikurangi diskon premi merupakan satu kesatuan dari pembiayaan yang tidak dapat dipisahkan.

bahwa apabila terjadi kerugian dan mendapat ganti rugi/pembayaran, maka ganti rugi/pembayaran tersebut secara langsung dibayarkan kepada

Pemohon Banding (Tertanggung) untuk kemudian diperhitungkan dengan saldo piutang pembiayaan Sewa Guna Usaha (Piutang Sewa Pembiayaan). Pemohon Banding (Tertanggung) mendapatkan potongan premi yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi (Penanggung) dan potongan premi asuransi tersebut oleh Pemohon Banding dicatat sebagai pendapatan diskon asuransi pada GL akun Finance Lease Discount Insurance yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapatan Pemohon Banding dari kegiatan usaha pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi termassuk pendapatan diskon asuransi sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (2) Peraturan nomor 35/POJK.05/2018: ”Pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. pendapatan bunga sebelum memperhitungkan cost of fund;

b. pendapatan diskon asuransi dan/atau penjaminan;

c. pendapatan administrasi; dan

d. pendapatan provisi.”

bahwa premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Asuransi tidak terlepas dari kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pembiayaan sewa guna usaha (atau disebut juga dengan “Finance Lease”),

Selain daripada itu, Pemohon Banding selaku pemilik unit kendaraan mengasuransikan unit sewa guna usaha tersebut dengan Perusahaan Asuransi dan kemudian membebankan biaya asuransi tersebut sebagai tambahan kewajiban customer terhadap Pemohon Banding. Dari kegiatan usaha di bidang pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi, Pemohon Banding menanggung risiko berupa tidak dibayarnya kewajiban Pelanggannya (Customer) jika unit kendaraan yang dibiayai dalam Sewa Guna Usaha tersebut mengalami kecelakaan atau kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan unit tersebut tidak dapat dipergunakan untuk

bekerja sebagaimana mestinya, misalnya unit Truk tidak dapat beroperasi mengirimkan barang-barang sesuai dengan kontrak kerja,

Ketentuan pada peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 mengatur atas semua perusahaan pembiayaan, sehingga semua perusahaan pembiayaan diwajibkan menutup risiko pembiayaan dengan asuransi. Pemohon Banding dalam menjalankan bisnisnya memerlukan pengamanan atas pembiayaan yang dilakukannya yaitu dengan menggunakan jasa asuransi, dalam hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam transaksi pembiayaan sewa guna usaha yang merupakan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan kerjasama penutupan asuransi (coverage agreement) yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah untuk memitigasi timbulnya kerugian akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi.

bahwa dari penutupan asuransi (coverage) yang dilakukan, Pemohon Banding merupakan Tertanggung yang mempunyai kepentingan terhadap suatuobjekpertanggungandantelahmenutup asuransi/mempertanggungjawabkan objeknya. Hal tersebut dapat dilihat dari nama tertanggung yang tercantum dalam Polis/Sertifikat Asuransi adalah nama Pemohon Banding (sebagai tertanggung yang juga namanya tertera dalam perjanjian pembiayaan) QQ Pelanggannya (Customer), demikian juga dengan bukti pembayaran yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi adalah nama Pemohon Banding. Dengan dicantumkannya nama Pemohon Banding dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai perantara asuransi atau broker, karena dalam perjanjian hanya ada 2 (dua) pihak yaitu perusahaan asuransi selaku Penanggung dengan Pemohon Banding selaku Tertanggung, dan tidak ada kaitannya dengan Pelanggan (Customer) dalam hal ini yang melakukan transaksi pembiayaan sewa guna usaha. Bahwa bahwa dalam bisnis Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang pembiayaan sewa guna usaha, maka unit yang dibiayai dalam konteks sewa guna usaha harus diasuransikan karena penutupan asuransi untuk

menghindari terjadinya risiko kerugian yang merupakan satu kesatuan transaksi dalam transaksi pembiayaan yang tidak terpisahkan dan juga merupakan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

bahwa faktanya, didalam polis tidak disebutkan besarnya imbalan/komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan non-Bank dan tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi. Dengan demikian Pemohon Banding yang merupakan perusahaan pembiayaan bukan merupakan perusahaan broker asuransi tidak terutang PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan tidak menerima komisi melainkan diskon premi asuransi.

bahwa pada pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding terdapat pendapatan berupa discount insurance dari premi asuransi yang dicatat pada saldo akun Finance Lease Discount Insurance yang merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding yang menjalankan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi. Pendapatan diskon asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung bukanlah imbalan atas pemberian referensi asuransi. Referensi yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya memberikan daftar dari Perusahaan Asuransi yang berkredibilitas kepada calon pelanggan (calon debitur) dan bukan dalam bentuk memasarkan produk. Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih Perusahaan Asuransi;

Daftar Perusahaan Asuransi berisikan nama Perusahaan Asuransi yang sudah melewati tahap seleksi perusahaan asuransi berkredibilitas sehingga dapat meminimalisir risiko bagi tertanggung (Pemohon Banding) dengan beberapa pertimbangan yakni keberadaan perusahaan asuransi dapat mengakomodir wilayah operasi customer dan perusahaan asuransi yang banyak diminati customer. Dengan seleksi tersebut, Pemohon Banding dapat mengalihkan resiko atas barang yang disewa guna usahakan.

Bahwa dengan adanya asuransi dapat memitigasi atau meminimalisir timbulnya kerugian bagi Pemohon Banding akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha. Apabila terjadi kerugian dan mendapat ganti rugi atau

pembayaran, maka ganti rugi atau pembayaran tersebut secara langsung dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding untuk kemudian diperhitungkan dengan saldo piutang pembiayaan Sewa Guna Usaha (Piutang Sewa Pembiayaan). Meskipun demikian, keputusan terkait perusahaan asuransi mana dari nama-nama perusahaan-perusahaan asuransi yang dipilih dan disediakan oleh Pemohon Banding yang akan digunakan oleh pelanggan merupakan wewenang customer;

Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan antara Pemohon Banding dengan para customer-nya, tercantum nilai premi asuransi yang harus dibayar oleh customer. Di lain sisi, perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi dengan Pemohon Banding tercantum sebagai “Tertanggung” QQ Customer/Debitur, sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding merupakan pemilik dari unit/objek yang diasuransikan. Bahwa kepemilikan Pemohon Banding atas unit yang diasuransikan tersebut, diuraikan pada Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan (Finance Lease) antara Debitur dengan Pemohon Banding (Perusahaan Pembiayaan Sewa Guna Usaha). Bahkan pada Polis/Sertifikat Asuransi juga tercantum nama tertanggung adalah nama Pemohon Banding QQ Debitur (Customer/Pelanggan). Dari polis asuransi tersebut adalah milik Pemohon Banding sehingga dapat dipastikan unit asuransi tersebut dimiliki oleh Pemohon Banding dan hal ini sejalan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di sewa guna usaha (finance lease). Namun berbeda dengan consumer finance, pemilik barang adalah customer itu sendiri, demikian juga polis sebagai pihak tertanggung adalah customer;

bahwa kepemilikan unit tersebut sejalan denganPasal 8 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 yang mengatur sebagai berikut:

"(1) Sewa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf

a dilakukan dalam penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai;

(2) Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan.”

Selain itu, Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan non- Bank yang tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi yang dapat menerima imbalan/komisi asuransi. Lagi pula, dalam setiap polis asuransi maupun dokumen lainnya tidak ada besaran imbalan atau komisi yang diterima oleh Pemohon Banding. Bahkan perusahaan asuransi memberikan surat pernyataan (Statement Letter) yang menyatakan bahwa benar perusahaan asuransi memberikan insurance discount kepada Pemohon Banding, yang bukan merupakan komisi;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, nyata-nyata Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan, yang merupakan jasa yang tidak terutang PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat

(3) huruf d UU PPN. Pemohon Banding juga tidak menerima komisi apapun dari perusahaan asuransi melainkan mendapatkan diskon premi asuransi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (satu kesatuan) dari kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan. Bahwa sebagai perusahaan pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing), penerima manfaat yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi atau tertanggung asuransi adalah perusahaan pembiayaan sehingga tidak mungkin bagi Pemohon Banding sebagai tertanggung dan juga pemilik unit kendaraan akan mendapatkan komisi atas penjualan premi asuransi dari Perusahaan Asuransi. Di samping itu, pada Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak ("PKP") dan tidak pernah dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan April 2022.

Lebih lanjut, pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) ("KMK- 1169/KMK.01/1991") mengatur sebagai berikut:

“Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi

(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;”

Ketentuan KMK-1169/KMK.01/1991 ini kemudian diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-129/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali sebagai berikut:

a. "Transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi

Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (supplier) :

a. Barang Kena Pajak tersebut dianggap diserahkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada lessee;

b. Lessor tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang

merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

c. Pengusaha Kena Pajak pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.));

d. Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c) adalah sebesar Harga Jual dari Pengusaha Kena Pajak pemasok."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas kegiatan usaha Pemohon Banding berupa jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Leasing) merupakan jasa yang tidak dikenai PPN; Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa masa pajak Januari – Desember 2019 yang berasal dari pencatatan pendapatan pada GL akun Finance Lease Discount Insurance adalah tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya.

2. Koreksi DPP Perolehan Barang dan Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp1.635.428.503,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan SPHP Nomor S-318/RIKSIS/KPP.2007/2023 tanggal 11 Oktober 2023, dasar dilakukan koreksi, “pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan yang belum dilaporkan oleh wajib pajak menggunakan pedoman penghitungan 80% dari penyerahan yaitu sebesar Rp6.362.557.883 dengan perhitungan sebagai berikut.

DPP Perolehan Barang & Jasa = 80% x Rp7.953.197.354 = Rp6.362.557.883”

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 23 UU KUP, Pasal 9 UU PPN, Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021, UU No. 11 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja)”

Lebih lanjut, Terbanding (Penelaah) telah mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

- “Bahwa perhitungan pajak masukan yang dapat diperhitungkan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2023 yang mengatur bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut;

- Bahwa berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti maka pengkreditan pajak masukan dengan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut …”

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dihitung dari 80% DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang dikoreksi sesuai dengan penjelasan pada poin 1.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding konsisten dengan ketidaksetujuan atas koreksi pajak keluaran pada akun-akun sebagaimana penjelasan diatas, maka koreksi atas DPP Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan Masa Pajak Desember 2018 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan suluruhnya;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

WP-cfm

Deskripsi Permohonan

Banding

1 (Dasar Pensenaan Parak:

a. Atas Penyerahan Barans dan Jasa yang terutanz PPN:

ai. Eksoor - a2. Penyerahan vans PPN-nve harus dipungut sendiri - a3. Penyerahan vans PPN-nva dipungut oleh Pemuneut PPN - a4. Penyerahan vang PPN-nva tdak dipungut - as, Penyerahan vans dibebaskan cari pengenaan PPN -

26. Jumlah fla ta2d#t at ad tai - bh. Atas Penyerahan Barans dan Jasa vans tidak terutang PPN - c. Jumlah Seluruh Penverahan (2.6 + hi - d. Atas Impor BKP' Pemanfaatan BKP Tidak bermvwiyjud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Parecan,' PemanfaatanJKP cari luar Daerah Pahean di dalam Daerah Pabean: Pemungutan pasak

oleh Pemunzut PPN: Kesiatan Mlembangun Sendiri' Pembavaran kembah Pajak Masukan hasi PKP vane belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir Perolehan vans PPN-nva tidak seharusnva cdibehaskan atau udak d.il. Impor BKP -

1.2. Pemanfaatan BKP tidak hernuyud dan Luar Daerah -

Pahean di dalam Daerah Pahean

1.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam - d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN -

0.5. Kesiatan Membangun Sendiri - ci.6. Pembavaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang - helium melakukan senverahan setelah rangka waktu tertentu d.7. Perolehan vane PPN-nva tidak seharusnya dihehaskan - d.S. Tanggung iawah secara renteng -

9, Pembavaran PPN vans semula mendapatkan fasilitas -

10. Jumlah Id.1 atau d.2 atau d.3 atau d4 atau d.5 atau d.6 - atau GT atau d.s atau d.9

2 (Pernshitungan PPN Kurans Bavar a, Pajak Keluaran vane harus disvungut/dibawar sendiri (tarif x -

5. Dikurangi :

kl, PPN yang disewr di muka dalam Masa Pajak yang sama -

5.2. Paiak Masukan vane danat diserhitingkan - b.3, STP Inokok kurang bavarl - bid. Dibavar dengan NPWP sendiri -

5.5, Lain-lain -

5.6. Jumlah ih1 #h.d#h,S bhs th. Si - co. Diperhitungkan :

c.l. SKPPKP - d. Jumlah pajak vane davat diverhiningkan Ih.6 - c.Li -

© Jumlah penghitungan PPN Kurans Bavarla- di -

3 IKelehihan Pa:ak yang sudah:

a. Dikaomvensasikan ke Masa Pajak berikutnya -

5. Dikomrensasikan ke Masa Patak ............ Ikarena oembetulan| - c. Jumlah ta # hi -

4 (PPN vans kurang dibayar |2.e+ 3.¢} -

S (Sanksi administrasi :

a, Bunga Pasal 13 12} KLP - bh. Keraikan Pasal is Pal KLP - c. Kenakan Pasal 1S 13: KUP - d. Kenaikan Pasal 17C 15} KUP - e. Kenaikan Pasal 17D iS} KUP - f Bunga Pasal 1S (2i KUP jo. Pasal 9 Hfi PPN - oe. Jumlah tatht+erdtett -

6 Jumlah PPN vane masih harus dihavar |4+ S.¢ -

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00010/SUB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Persyaratan Formal Pengajuan Banding

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Maret 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Direktur PT HINO FINANCE INDONESIA yaitu Sdr. Taiki Onoue dan Budi Arifianto Wibisana, bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 25 Ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 Ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 Ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 26A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan; Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut :

d. Jasa Keuangan

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jasa keuangan meliputi:

1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito, berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/ atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasimaupun wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa:

a) Sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) Anjak piutang;

c) Usaha kartu kredit; dan atau d) Pembiayaan konsumen

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Pasal 9

(1) Dihapus

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum

melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

(4a)Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku;

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung

dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM serta KUP, antara lain mengatur:

Pasal 65

(1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP;

(2) Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKPyaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP;

(3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan se bagai PKP;

(4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

(5) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui:

a. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan/ atau

b. penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: huruf a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) antara lain mengatur:

Pasal 3

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;

b. masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;

c. perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee;

6) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-129/PJ/2010 Tentang Perlakuan PPN atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali antara lain mengatur:

1. Kegiatan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran;

5. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain adalah jasa keuangan. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 4A huruf d butir 3 huruf a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jasa pembiayaan yang termasuk dalam cakupan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal- hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp2.044.285.629,00 karena Wajib Pajak belum melakukan pemungutan atas penghasilan yang merupakan objek PPN untuk Masa Pajak Desember 2018. Kemudian untuk menghitung DPP Pajak masukan yang dapat dikreditkan, Pemeriksa

menggunakan pedoman sesuai Pasal 65 ayat (4) PMK nomor 18/PMK.03/2021 yaitu sebesar 80% x DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebagai berikut

Srp we

No | URAIAN ‘Ret MENURUT. | KOREKSI (Rp)

Ran: _ 4 . SPT WP (Rp) | PEMI RIKSA (Rut Ha _ Gan

LOPP Penyerahan Barang Dan Jasa i

" Ta at

Ona . | | o

. at Ee yet at gee Mts PN KN PLN feet pbs ot . o

1 An aa aa ag en BEN te oo . 0. 0. °

! Pa ara cay? waar) eka 628

Tbe Tet - Pout foe - 9 2 i PN eye ate . TS Mars Dak BO

"DPI Perutenan Garang dan jasa ; . ~~ TR — ——

Mn Ra an Ma an naa 1.0 has te Kuas 503)

. . Ban ta Spa TV 1 ° j nm 1g 0. ae te ale it th 42° 803)

2 PPN Penyerahan Barang dan Jasa — hk . — PTT

PA naat na Na pot nena Lott 28 lt S63

Baen Pc | | o ve ttt ge bo angen REN | . , i 0

SEE te geen ' - oktan LA ALS SES

Haa Pengttucgan PPN Kurang (Lebin) Bayar ~ . . : i” — ”

Poo aaa nya ‘ Peon ede totale ) ob te $83

PPE tatoo jalar Mao bait ta “ a

Penak ge Salat toc ta ake lage TR Bee Tate oe note row Le - Toar aoe

: mee an 1 uO, Ct es ban EM a ag naa Lote te . Benar Pranowo)

' pomp Po ee a, ‘ ; o

' er . Pb an ne an te tag | o

, net Cpe wes teat tate teat 1 o

' Jumiat Pajak yang Dapat bipertitungkan : : hatte . ths tan BO)

PPN Kurang [Leb ty Dibagat : — 7 “ Bre ar ee STUY lpPN Kurang atau ketitni Bayar Pada SPT yang Dibetutean | . ae an 0.9

2. Berdasarkan hal tersebut maka perhitungan PPN yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Desember 2018 menurut Pemeriksa adalah :

UraianMenurut WP/SPTMenurut PemeriksaKoreksi
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0204.428.563204.428.563
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan0163.542.850163.542.850
PPN Kurang Dibayar040.885.71340.885.713

3) Berdasarkan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 004/ACC/HFI/X/2023 Tanggal 24 Oktober 2023 diketahui Wajib Pajak tidak setuju atas seluruh koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan yang sama seperti yang dituangkan pada surat keberatan Wajib Pajak;

4) Berdasarkan Surat Keberatan Wajib Pajak Nomor 018/ACC/HFI/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan alasan yang intinya bahwa pendapatan pada akun Finance Lease Discount Insurance yang menurut Pemeriksa merupakan objek PPN, adalah pendapatan yang merupakan satu kesatuan dalam kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu menyediakan jasa pembiayaan

dalam hal ini sewa guna dengan hak opsi yang menurut Pasal 4A ayat (3) UU PPN merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN;

5) Bahwa untuk mendukung penjelasannya, Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana diuraikan pada poin IV.B.2;

6) Bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen pendukung yang disampaikan Wajib Pajak atas sengketa DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00 untuk Masa Pajak Desember 2018 dan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan surat keberatan Wajib Pajak, alasan pengajuan keberatan adalah karena Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas akun Finance Lease Discount Insurance sebagai penghasilan yang merupakan objek PPN namun belum dipungut PPN oleh Wajib Pajak;

b) Rincian Pendapatan yang dikoreksi sebagai objek PPN oleh pemeriksa untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

NoNama AkunCOAJumlah (Rp)
1Finance Lease Discount Insurance46120302.044.285.629

c) Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d, Salah satu jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa keuangan. Pada bagian penjelasan, jenis jasa keuangan meliputi diantaranya jasa pembiayaan berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit dan/ atau pembiayaan konsumen;

d) Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria sebagai berikut:

• jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;

• masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya dua tahun untuk barang modal Golongan I, tiga tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan tujuh tahun untuk Golongan bangunan;

• perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee;

e) Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak pada surat keberatan dan keterangan pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA-131/WPJ.206/2024 serta penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Wajib Pajak berupa contoh perjanjian sewa pembiayaan dengan customer a.n. PT Intitrans Makmur diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan penyerahan jasa pembiayaan investasi dalam bentuk sewa pembiayaan (finance lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi sebagai berikut :

oer = Karoseri

PT Asurans wWahare 2. Pereleken 2T ndoriobil 3rima Niaga

Tata _ Peryedisen (Dealer (Perusahaar Asuransi) 3. sd urit Ana Dutra

Konfrmes

. 9. Desit Note 1

: a dan Polis ke Karoseri 4. Surat engaluen * Permohonen Ea. Sembayarat

Polls . Pembayaran Femaiayaan suransi

PT Fino Finance ndonesia

{Perusahaan Perma ayaan Sewa Guna)

6k. Pembeya-an

10. 1 ana

Pembayaran 1, Sengajuan 5. Perjanjian inden i tema

Angsuran Pembiayaan Sewa Pembiayaan ar Bleye Is nanya

. Gura Usaha

Pemb sayaan

Sewe Gure

PT Intitraas Makmur

Kescana (Nasabah Debitur)

7. Peryershad 1D Udit Fins Dutre

1. PT Intitrans Makmur Kencana (selanjutnya disebut sebagai Pihak Debitur) bermaksud mengajukan pembiayaan sewa guna usaha untuk kebutuhan 10 (sepuluh) unit kendaraan Hino Dutro. Atas kebutuhan tersebut, melalui fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha, Debitur melakukan pengajuan pembiayaan kepada PT Hino Finance Indonesia (Wajib Pajak), selaku perusahaan pembiayaan sebesar Rp2.606.000.000,00. Wajib Pajak bergerak dalam pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing). sebagaimana ijin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Nomor KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014. Lebih lanjut, PT Hino Finance Indonesia (Wajib Pajak) menyetujui perolehan atas penyediaan barang tersebut yang diperoleh dari PT Indomobil Prima Niaga (selanjutnya disebut sebagai Pihak Dealer);

2. Setelah dilakukan analisa oleh Wajib Pajak dan telah memenuhi syarat pengajuan pembiayaan sewa guna usaha, Wajib Pajak menerbitkan surat Konfirmasi Persetujuan Fasilitas Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dengan nomor HFI/MKS/JHQ/182/11/2019 tanggal 6 Maret 2019 kepada Dealer. Pada surat konfirmasi tersebut, diketahui jenis kendaraan, jumlah unit pembiayaan, harga chassis per unit, simpanan jaminan (security deposit), biaya administrasi dan biaya provisi, angsuran sewa pertama, dan premi asuransi (Rp123.612.000,00) dengan detil sebagai berikut:

Mimo vakata Welngsuuy Marci 6, 2019

Nemor HFIMKS HQ: 32. 11:2019

Tanggal Weadrescay Mant 3. 2019

Kenada Yih

PT INDOMOBIL PRIMA NIAGA

Jar ana

La Bo BOY

Per al Kerimas Persenjaan Fesilas Pevbia,3an Invgsirs oalari bertik Sewa Pericia,aan ‘Firarce cesar

Dengan hermat

Bersama in sari nforaskan Dahwa fasivtes Terb ay4an inves'ss: dalam centuk sewa cemciayaan (Finance 2252 g123 nama PT NTITSANS WAKMUR KENLANA te an Gapateam tera cergan ura 29 san seterangan sebaga ber kut

1 vers Kengaraan Tyre Tanur HINO OUTRO 122 HD Tk 258 z Jumiah 10 (Sepu'ahi und

3 Harga ches ome Unt Rp 253) 690 OLD Gt

4 Tolar darga Peotesan Rp 2p. DOD Teng OL

> DIN kanan Jan nan (Sacuety Dane st Ro 521.200 OM OL 25

3 Biaya Adri tis: as: Ro POSTE ag

> Angsuran Petara Re 74.195. 800 09

3 Poem Asians: Rp 125 312m

2 Baya Piyu SU Rp -

SISA PELUNASAN Rp "377.082, 0) 02

No.UraianNilai
1.Total Harga Pembelian2.606.000.000
Angsuran pertama, simpanan jaminan, biaya administrasi, biaya provisi, dan premi asuransi
1Angsuran pertama74.105.800
2Simpanan jaminan521.200.000
3Biaya administrasi10.000.000
4Biaya provisi0
5Premi asuransi123.612.000
Jumlah yang dibayar Debitur728.917.800
Sisa Pelunasan (yang dicicil melalui Finance/HFI1.877.082.200

3. Kemudian Sumber Teknik Service (Karoseri) menerbitkan kwitansi kepada PT Hino Finance Indonesia (Wajib Pajak) Nomor 0485/STS- DK/05/19 tanggal 15 Mei 2019 dan dilakukan pembayaran sebesar Rp184.000.000 melalui Deutsche Bank tanggai 22 Mei 2019;

4. Berdasarkan detail rincian dari surat konfirmasi, Dealer menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran Unit Hino kepada Wajib Pajak QQ Debitur nomor 236/IPN/SAD/IV/2019 tanggai 16 April 2019;

Hin Oo pan ata en

PT. HINO FINANCE INDONESIA

DI TEMPAT wee Matan an pa pes eee an ken teem DEL An maa ete

Pe na Pa ee mat age det ed an Sean ae en Ras aan ea sena aa

PA cet Se AN UR RU Ie gbr Aas tite aa

Beres pat cna PEN DN Ob PENA paca

Not ng mas Ww

Ni Tatan Bee TR ah Ma tuna gb te lumt-- pak ,

Tata to telan Peri ah gata de an pitas de

5. Wajib Pajak menerbitkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Debitur dengan nomor J2120190400001141 tanggai 21 Mei 2019, Sertifikat Kepemilikan Barang, dan Jadwal pembayaran Angsuran Sewa Pembiayaan. Pada Pasal 6 Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Debitur dengan nomor J2120190400001141 tanggai 21 Mei 2019 disebutkan bahwa hak milik atas barang yang dilakukan sewa guna usaha adalah milik HFI (Wajib Pajak) hal tersebut diartikan bahwa atas unit yang diasuransikan maka pihak tertanggung adalah Wajib Pajak, selengkapnya dengan bunyi pasal sesuai screenshot sebagai berikut:

PASAL 6

HAK MILIK ATAS BARANG (1) Debitu" secara tegas mengakui bahwa sejak Barang diterima dan Dealer atau dari Produsen

Karuseri mara HF! adalah pemilk satu-satunya atas Barang Oleh karenanya territung sesak dan sepaniang Masa Sewa Pembiayaan atau sejauh Debitur masih mempunyai kewajiban kepada HF! meskipun atau seandainya pur dalam dokumen atau surat-surat kepemilikan Barang tersantum nama Debitur atau pihak ketiga fain maka Debitur mengakui dan Mean serta menyalakar baik atas nama Debitur sendin maupun atas nama oihak ketiga lainnya tersebut bahwa HF! adalah pemilik Barang, sedangkar Debitur ata.: pihak ketiga tersebut hanyalah berkedudukan sebagai penyewa penibiayaan saja (27. HF’ adalah pihak yang bernak menyimpan dokumen atau surat-surat kepemilikan Barang selama Masa Sewa Pemoayaan berlangsung Dckumen atau surat-surat tersebut akan diserahkan kepada Debitur segera setelah selesainya seucuh kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian iS) HFi melarang dan Debitur menjamin tdak akan meniual, mengalihkan, menjaminkan, menyewa-pensbiayaankar sembali atau dengan cara apapun melepaskan atau rrenyerahkan Barang kecada o-hak fain manaoun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dart HFI

4) Dalarr nal teyadi keadaan yang menurut pertimbangan HFI mengancam atau merugikan kepentingan HF! atas Barang, maka Debdtur dengar int menyetujui dilakuraarya upaya- upaya yang dipandang perlu dengan seketika dan setiap saat demi iren'aga can melindungi kepentingan HF tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang beriaku dan Debitur dengan ini setuju dan sepakat untuk menanggung biaya yang munge.n timbul atas upaya

HFI terhadap Barang tersebut

Bahwa kepemilikan barang yang dilakukan sewa guna usaha sebagaimana screenshot diatas sejalan dengan Pasal 8 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 yang mengatur bahwa: (1)"Sewa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.”

(2)Dalam hai perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku,

kepemilikanatasbarangobjektransaksiSewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan.”

6. Sesuai surat konfirmasi, Wajib Pajak dan Debitur melakukan pembayaran kepada Dealer sesuai Kwitansi yaitu sebagai berikut:

a. DealermenerbitkanKwitansidenganNomor KW/H/03/19/00232 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp1.877.082.200,00 kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak melakukan pembayaran kepada Dealer pada tanggal 22 Mei 2019 melalui bank Deutsche Bank;

223829003 2853 2215219 IDR CELTSCHE BANK

AGDEL SHE BANK

BL SINSBS JALAN IMAN

BON JOLJAKARTA “0310 INDONESIA

PT NDOMCBIL PRIA 2RE2092522AFKE 2225258 1,877,082,200.00 FINO FINANCE INDCNES &

NIAGA PT

Cutge sa RGS Pay b. Dealer menerbitkan kwitansi dengan nomor KWH/04/19/00233 tanggal 1 April 2019 kepada PT Intitrans Makmur Kencana sebesar Rp728.917.800,00 yang merupakan angsuran pertama, simpanan jaminan, biaya administrasi, biaya provisi, dan premi asuransi.

No.UraianNilai
1Angsuran pertama74.105.800
2Simpanan jaminan521.200.000
3Biaya administrasi10.000.000
4Biaya provisi0
5Premi asuransi123.612.000
Jumlah728.917.800

PT. INDOMOBIL PRIMA NIAGA KWITANSI

SA RMS AI

UNTUK PEMBAYARAN

JUMLAY SEMBAYARAN

TERALANG — Na oe 7 7 .

7. Setelah diproses oleh Perusahaan Karoseri, 10 (sepuluh) unit kendaraan Hino Dutro tersebut diserahkan oleh Perusahaan Karoseri mewakili Dealer kepada PT Hino Finance Indonesia QQ PT Intitrans Makmur Kencana disertai dengan penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) Tanpa Nomor tanggal 16 April 2019.

Selain itu, PT Indomobil Prima Niaga menerbitkan faktur pajak kepada PT Intitrans Makmur Kencana nomor 010.003- 19.62554146 dengan nilai DPP sebesar Rp2.187.272.728,00 dan PPN sebesar Rp218.727.272,00 dan Debit Note atas

Bea Balik Nama nomor ARDB/H/03/19/00044 tanggal 29 Maret 2019 sebesar Rp200.000.000,00;

8. Wajib Pajak mengajukan polis asuransi kepada PT Asuransi Wahana Tata. Dalam hal ini, Wajib Pajak selaku Penyewa Guna Usaha sekaligus pihak yang memiliki risiko atas unit sebelum akhir periode pembiayaan berakhir wajib melakukan penutupan asuransi (coverage agreement) untuk memitigasi timbulnya kerugian. Wajib Pajak sudah memilih Asuransi

yang telah memenuhi kredibilitas tinggi yang dapat

meminimalisir adanya risiko tersebut. Dalam transaksi Debitur ini, Debitur memilih PT Asuransi Wahana Tata sebagai pihak asuransi. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 28 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018;

9. Setelah pihak asuransi menganalisa dan menyetujui pengajuan polis asuransi, FT Asuransi Wahana Tata menagihkan Premi atas polis asuransi kepada Wajib Pajak (PT Hino Finance Indonesia) QQ Pihak Debitur (PT Intitrans Makmur Kencana) yaitu:

a. Debit Note nomor 017.50.301.19.003370 tanggal 27 Mei 2019, b. Debit Note nomor 017.50.301.19.003320 tanggal 23 Mei 2019, c. Debit Note nomor 017.50.301.19.003371 tanggal 27 Mei 2019, d. Debit Note nomor 017.50.301.19.003321 tanggal 23 Mei 2019, e. Debit Note nomor 017.50.301.19.003322 tanggal 23 Mei 2019, f. Debit Note nomor 017.50.301.19.003326 tanggal 23 Mei 2019, g. Debit Note nomor 017.50.301.19.003379 tanggal 27 Mei 2019,

h. Debit Note nomor 017.50.301.19.003327 tanggal 23 Mei 2019, i. Debit Note nomor 017.50.301.19.003325 tanggal 23 Mei 2019, dan j. Debit Note nomor 017.50.301.19.003328 tanggal 23 Mei 2019 dengan total sebesar Rp93.009.000,00 dan total Discount sebesar Rp30.903.000,00;

Pada masing-masing debit note diketahui besarnya Premium, Discount, Biaya Administrasi dan Bea Materai yang harus dilunasi Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut:

To: PT Hino Finance Indonesia Cab. Jakarta Fleet Number : 017.50.301.19.003370

QQ. PT INTITRANS MAKMUR KENCANA Dates 1. May 27, 2019

Indomobil Tower 17Th Floor, Jl. MT Haryono Branch: Jakarta Senen

Kav.11 RT. 007 RW. 011, Kel. Bidaracina, Kec.

Jatinegara, Jakarta Timur - 13330

DEBIT NOTE

Policy Number 1 017.1050.301.2019.001884.00

Your Reference :

Period: From May 21, 2019 Jo May 21, 2022

Total Sum Insured / Limit) =: IDR 283,600,000.00

Class of Business 1 Motor Vehicic

Description 1 QQ. PT INTITRANS MAKMUR KENCANA

Details > Premium IDR 12,361,200.06

Discount SIDR 3,090, 300.00

Administration Cost PTR 24,000.00

Stamp Duly 1IUR 6,0UU.UU

Tutal: IDR 9,300,900.00

Due By: June 20, 2019

TOTAL: IDR 9,300,900.00

2° ASURANSI WAHANA TATA

Berdasarkan Debit Note tersebut, Wajib Pajak melunasi pada tanggal 31 Juli 2019 melalui Bank BCA

- Terdapat selisih lebih (positif) nilai premi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Perusahaan Asuransi dengan nilai premi yang dibayar oleh customer sebagaimana tercantum pada polis dan perjanjian pembiayaan.

- Wajib Pajak membukukan nilai selisih lebih tersebut sebagai pendapatan diskon premi (Finance Lease Discount Insurance)

PT Asuransi Wahana Tata menerbitkan polis asuransi atas atas 10 (sepuluh) unit kendaraan Hino Dutro mendapatkan asuransi dengan nomor polis:

a. polis 017.1050.301.2019.001884.00 tanggal 27 Mei 2019;

b. polis 017.1050.301.2019.001850.00 tanggal 23 Mei 2019;

c. polis 017.1050.301.2019.001885.00 tanggal 27 Mei 2019;

d. polis 017.1050.301,2019.001851.00 tanggal 23 Mei 2019;

e. polis 017.1050.301.2019.001852.00 tanggal 23 Mei 2019;

f. polis 017.1050.301.2019.001854.00 tanggal 23 Mei 2019;

g. polis 017.1050.301.2019.001891.00 tanggal 27 Mei 2019;

h. polis 017.1050.301.2019.001855.00 tanggal 23 Mei 2019;

i. polis 017.1050.301.2019.001853.00 tanggal 23 Mei 2019;

j. polis 017.1050.301.2019.001856.00 tanggal 23 Mei 2019; Polis tersebut menyatakan bahwa Tertanggung atas Aset Pembiayaan adalah Wajib Pajak (PT Hino Finance Indonesia) QQ Pihak Debitur (PT Intitrans Makmur Kencana);

JURI OCA AR Ur it fA BAL tee ND nana nm an tee Bowe ater inteasccin PENS A Pekan ik meats Rianiiar A2uranti Aen Sr lan daring OT Hoeahesis PSA A G3

PMS Sisik ASU ais: NO Ma aa) mei YAA ti wie ae yr wren saetys a 7 Kapan . , Sarat ana hose cds Ie TON TPA PTE TT DE un ae IRE te ALAN APPR eT OL ab wns mn Uo PA PRET ot ru In? INEM (EDR DY 97 OFM

Any GAN TEI TANG wt :

Rov Ral Terk Car ski mz AR naa Tni DD ONE GQ DASI !

Rev Heh bak agak ik TH LA eT AN CAE thee ay TD ATE

Bev Bak [ark foe kh to LORD AVEO PALL? ea Cc

bahwa atas aset yang menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha tersebut, dansekaligus menjadi unityang diasuransikan,makaWajibPajakmerupakanpihak Tertanggung dari asuransi. Atau dalam bahasa dagang pihak pembeli merupakan tertanggung asuransi sedangkan penjual adalah perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi tidak mungkin memberikan komisi pada pihak tertanggung asuransi sehingga yang tepat adalah pemberian diskon premi. Terlebih lagi, Wajib Pajak bukan merupakan perusahaan broker asuransi sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;

10. Kemudian pihak Debitur (PT Intitrans Makmur Kencana) akan mulai membayarkan angsuran sewa guna usaha kepada Wajib Pajak sesuai dengan jadwal pembayaran atas pembiayaan sewa guna usaha;

Berdasarkan alur bagan transaksi diatas, diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi pembiayaan sewa guna usaha dengan debitur (customer), dimana atas transaksi sewa guna usaha tersebut, customer memiliki hak opsi untuk membeli kembali unit yang disewagunakan pada akhir masa sewa dengan menggunakan perhitungan harga beli sekurang-kurangnya sama dengan nilai sisa (Residual Value). Sepanjang masa pembiayaan sewa guna usaha, customer wajib membayar angsuran sewa guna usaha dan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan hak guna usaha tersebut yaitu antara lain biaya bunga dan biaya asuransi. Kemudian tidak terdapat bukti sama sekali bahwa Wajib Pajak bertindak sebagai agen/broker atau perantara asuransi antara Pihak Debitur dengan Pihak Asuransi yang menerima imbalan berupa komisi dari Pihak Asuransi. Melainkan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Sewa Guna Usaha, bertindak

sebagai pemilik dari aset Pembiayaan (aset yang dibiayakan) yang menjadi Unit Asuransi yang membayar premi dan mendapatkanvolumediscountdariPihakAsuransi. Pemberian diskon premi kepada Wajib Pajak lebih kepada diskon karena volume (volume discount) dimana Wajib Pajak menutup asuransi dengan jumlah yang cukup besar;

11. Latar Belakang Transaksi Pendapatan Diskon Asuransi dan PembukuanWaiibPajakBerdasarkanPOJKNo. 35/POJK.05/2018tentangPenyelenggaraanUsaha Perusahaan Pembiayaan, antara lain menyebutkan:

a. Pasal 1 ayat 5 menyebutkan, “Finance Lease yang selanjutnya disebut Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangkawaktutertentu,yangmengalihkansecara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai."

b. Pasal 8 mengatur bahwa ;

(1) "Sewa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai;

(2) Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku, kepemiiikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan. ” Penjelasan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Pasal 8 ayat 1, “Yang dimaksud dengan "mengalihkan secara substansial” adalah mengacu kepada standar akuntansi keuangan mengenai sewa, Debitur dalam skema Sewa Pembiayaan (Finance Lease) adalah penyewa (lessee);

c. Pada Pasal 22 ayat 2 mengatur bahwa, “pendapatan yang akan diterima terkait denga pembiayaan yaitu terdiri atas:

- pendapatan bunga sebelum memperhitungkan cost of fund;

- pendapatan diskon asuransi dan/atau penjaminan;

- pendapatan administrasi; dan

- pendapatan provisi.”

d. PadaPasal26mengaturbahwa,“Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan. Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara:

- mengalihkan risiko pembiayaan meialui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- mengalihkanrisikoatasagunandarikegiatan pembiayaan meialui mekanisme asuransi; dan/atau

- melakukanpembebananjaminanfidusia,hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan.’’

e. Pada Pasal 28 ayat 1 mengatur bahwa, “Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan

- tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.”

Sesuai dengan ketentuan pada peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 diatas, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan kami kutip diatas;

Bahwa metode pencatatan atau pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yaitu PSAK 73 Sewa dan PSAK 71 Instrumen keuangan dengan ketentuan-ketentuan yang kami kutip sebagai berikut:

PSAK 30 Sewa

Sewa Pembiayaan

Pengakuan Awal

36. Dalam sewa pembiayaan, lessor mengakui aset berupa piutang sewa pembiayaan dalam iaporan posisi keuangan sebesar jumlah yang sama dengan investasi sewa neto;

37. Pada hakikatnya dalam sewa pembiayaan seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan hukum dialihkan oleh lessor kepada lessee, dan dengan demikian penerimaan piutang sewa diperlakukan oleh lessor sebagai pembayaran pokok dan pendapatan keuangan sebagai penggantian dan imbalan atas investasi dan jasanya;

38. Lessor sering mengeluarkan biaya langsung awal yang meliputi antara lain komisi, biaya hukum, dan biaya internal yang bersifat tambahan dan dapat diatribusikan langsung pada proses negosiasi dan pengaturan sewa. Biaya langsung awal tidak termasuk biaya umum seperti yang lazimnya dikeluarkan oleh tim penjualan dan pemasaran, Untuk sewa pembiayaan, selain yang melibatkan lessor pabrikan atau dealer, biaya langsung awal diperhtiungkan sebagai bagian dari pengukuran awal piutang sewa pembiayaan dan mengurangi penghasilan yang diakui selama masa sewa. Suku bunga implisit dalam sewa ditentukan sedemikian rupa sehingga biaya langsung awal secara otomatis sudah termasuk

dalam piutang sewa pembiayaan, sehingga tidak diperlukan penjumlahan yang terpisah. Biaya yang dikeluarkan oleh lessor pabrikan atau dealer yang terkait dengan negosiasi dan pengaturan sewa tidak termasuk biaya langsung awal. Dengan demikian biaya tersebut tidak termasuk dalam investasi sewa neto dan diakui sebagai beban Ketika laba penjualan diakui, untuk sewa pembiayaan umumnya diakui pada masa awal sewa;

39. Pengakuan pendapatan kuangan didasarkan pada suatu pola yang mencerminkan suatu tingkat pengembalian periodik yang konstan atas investasi

neto lessor dalam sewa pembiayaan;

40. Lessor mengalokasikan pendapatan keuangan seiama masa sewa dengan dasar yang sistematis dan rasional. Alokasi pendapatan ini didasarkan pada suatu poia yang mencerminkan suatu tingkat pengembalian periodik yang konstan atas investasi neto lessor dalam sewa pembiayaan.Pembayaransewadalamsuatu periode,diluar biaya untuk jasa diterapkan pada investasi sewa bruto untuk mengurangi pokok dan pendapatan keuangan yang belum diterima;

PSAK 55 Instrumen keuangan : Pengakuan dan Pengukuran

43. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan, entitas mengkur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajarmelafui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut;

44. Jikaentitasmenggunakanakuntansitanggal penyelesaian untuk aset yang setelah pengakuan awal

diukur pada biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi, maka asset tersebut diakui pertama kali pada nilai wajar pada tanggal transaksi;

PP56, Tanggal penyelesaian adalah tanggal di mana aset diserahkan kepada atau oleh entitas. Akuntansi tanggal penyelesaian merujuk pada (a) pengakuan aset pada tanggal dimana aset tersebut diterima entitas, dan (b) penghentian pengakuan aset dan pengakuan setiap keuntungan atau kerugian atas pelepasan tersebut pada tanggal penyerahan aset oleh entitas. Jika akuntansi tanggal penyelesaian diterapkan, maka entitas mencatat perubahan nilai wajar aset yang diterima antara tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian dengan cara yang sama seperti entitas mencatat aset yang diperoleh. Dengan kata lain, perubahan dalam nilai wajar tidak diakui untuk aset yang dicatat berdasarkanbiayaperolehanataubiayaperolehan diamortisasi; perubahan dalam nilai wajar diakui dalam laba rugi untuk aset yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, dan perubahan nilai wajar tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain untuk asset keuangan yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual;

Dari ketentuan PSAK diatas dan sesuai audit report tahun 2018 dan 2019, pendapatan (income) Wajib Pajak dari usaha pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing) diakui sebagai finance lease income dengan screenshot dari audit repor tahun 2018 dan 2019 sebagai berikut:

pora 1 . i

Men Ma re Pasaran sa Pe Tan aa mtr faye ee Pa 6 hen 20, Buea beep owes bas bred | Pe Marten Shite aa TN Na ue .

31s an wa

Higbee foe rae ee iFe - La are Pa olen: 1 : - , beat h bree . noo , a Gi

Dari screenshot audit report diatas, pendapatan diskon asuransi termasuk bagian dari Finance Lease Income yang merupakan satu kesatuan transaksi pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing) dan tidak dapat dipisah-pisahkan dalam Finance Lease Income. Atas pendapatan tersebut telah dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun pajak 2018 dan 2019 pos peredaran usaha;

Bahwa pada saat transaksi pembiayaan sewa guna usaha, Wajib Pajakmencatat pada akun Diskon Asuransi yaitu pada akun GL 1235125-Def. Orig. Incomes - Disc. Insurance - FL – IDR - LT pada Neraca. Lalu, pada bulan berikutnya Wajib Pajak mencatat amortisasi pada akun GL 4612030-Finance Lease Discount Insurance pada Laporan Laba Rugi yaitu saiah satu pendapatan utama (main income) dan telah diakui oleh Pemeriksa. GL Akun 4612030-Finance Lease Discount Insurance,yangmerupakanpengakuanamortisasi pendapatan atas discount insurance ini lah yang dikoreksi oleh Pemeriksa. Sedangkan atas nilai aset atas transaksi pembiayaan guna usaha, Wajib Pajak mencatat pada pembukuannya yaitu sebesar residual value atas aset tersebut;

Namun Pemeriksa melakukan koreksi atas saldo General Ledger (GL) akun Finance Lease Discount Insurance masa pajak Desember 2018, Januari 2019 sd Desember 2019 dengan rincian masing-masing masa pajak sebagai berikut:

Barang dan Jasa (Barang dan Jasa

Penjelasan dan Uraian terkait dengan Pendapatan Diskon Asuransi

Bahwa Wajib Pajak mempunyai usaha dalam bidang jasa pembiayaan sewa guna usaha. Perusahaan Pembiayaan (Wajib Pajak) wajib melakukan mitigasi risiko timbulnya kerugian akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha melalui mekanisme asuransi. Wajib Pajak selaku Penyewa Guna Usaha sekaligus yang memiliki risiko atas unit wajib melakukan penutupan asuransi (coverage agreement) dengan melakukan kerjasama Perusahaan Asuransi;

Wajib Pajak (Tertanggung) mendapatkan potongan asuransi (diskon asuransi) yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi (Penanggung) dan potongan asuransi tersebut oleh Wajib Pajak dicatat sebagai pendapatan diskon asuransi yang kemudian dikoreksi oleh Pemeriksa sebagai objek PPN yang seharusnya dipungut oleh Wajib Pajak;

Bahwa nilai polis asuransi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) mendapatkan diskon asuransi atas keseluruhan nilai premi yang diajukan Wajib Pajak sebagai Tertanggung. Dimana premi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) setelah dikurangi diskon asuransi yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;

Bahwa asuransi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Perusahaan Asuransi tidak terlepas dari kegiatan usaha Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pembiayaan sewa guna usaha (atau disebut juga dengan “Finance Lease”), dimana atas transaksi sewa guna usaha tersebut, customer memiliki hak opsi untuk membeli kembali unit yang dibiayai pada akhir masa sewa dengan menggunakan

perhitungan harga beli sekurang-kurangnya sama dengan nilai sisa (Residual Value);

Bahwa sepanjang masa pembiayaan sewa guna usaha, customer wajib membayar biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan hak guna usaha tersebut yaitu antara lain biaya bunga dan biaya asuransi. Wajib Pajak meminjam dana dari perbankan dan menambahkan margin untuk kemudian dibebankan kepada customer, dengan membukukan pendapatan sewa pembiayaan. Selain daripada itu, Wajib Pajak selaku pemilik unit kendaraan mengasuransikan unit sewa guna usaha tersebut dengan Perusahaan Asuransi dan kemudian membebankan biaya asuransi tersebut sebagai tambahan kewajiban customer terhadap Wajib Pajak, sedangkan Wajib Pajak kemudian mendapatkandiskonasuransidariPerusahanAsuransi (Penanggung) yang oleh Wajib Pajak dibukukan sebagai Pendapatan Diskon Premi (Discount Insurance);

Bahwa dari kegiatan usaha di bidang pembiayaan tersebut, Wajib Pajak menanggung risiko berupa tidak dibayarnya kewajiban Pelanggannya (Customer) jika unit kendaraan yang dibiayai dalam Sewa Guna Usaha tersebut mengalami kecelakaan atau kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan unit tersebut tidak dapat dipergunakan untuk bekerja sebagaimana mestinya, misalnya unit Truk tidak dapat beroperasi mengirimkan barang- barang sesuai dengan kontrak kerja, maka Wajib Pajak selaku Penyewa Guna Usaha sekaligus pemilik unit wajib melakukan penutupan asuransi dengan Perusahaan Asuransi yang telah menjadi Rekanan Wajib Pajak. Penggantian asuransi diberikan kepada Wajib Pajak;

WajibPajakdalammenjalankanbisnisnyamemerlukan pengamanan atas pembiayaan yang dilakukannya yaitu dengan menggunakan jasa asuransi, dalam hal ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam transaksi pembiayaan

sewa guna usaha yang merupakan kegiatan usaha Wajib Pajak. Dengan kerjasama penutupan asuransi (coverage agreement) yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah untuk memitigasi timbulnya kerugian akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha. Dalam menentukan tagihan ke customer (pricing Wajib Pajak) sudah terdapat unsur biaya asuransi yang akan dibayar kepada perusahaan asuransi sebagai salah satu komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam tagihan ke customer;

Sesuai perjanjian kerjasama antara Perusahaan Asuransi dengan Wajib Pajak tentang Penutupan Asuransi (coverage) Kendaraan Bermotor, maka Wajib Pajak, yang merupakan Tertanggung yaitu badan yang mempunyai kepentingan terhadap suatu objek pertanggungandantelahmenutup asuransi/mempertanggungjawabkanobjeknya.Dimananama tertanggung dalam Polis/Sertifikat Asuransi adalah nama Wajib Pajak (sebagai tertanggung yang juga namanya tertera dalam perjanjian pembiayaan) QQ Pelanggannya (Customer), demikian juga dengan bukti pembayaran yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi adalah nama Wajib Pajak. Perusahaan Asuransi (Penanggung) di dalam memberikan diskon premi menerbitkan Nota Tagihan (Premium Note) - Diskon kepada Wajib Pajak (Tertanggung), sehingga apabila terjadi kerugian dan mendapat ganti rugi/pembayaran, maka ganti rugi/pembayaran tersebut secara langsung dibayarkan kepada Wajib Pajak (Tertanggung) untuk kemudian diperhitungkan dengan saldo piutang pembiayaan Sewa Guna Usaha (Piutang Sewa Pembiayaan). Dengan dicantumkannya nama Wajib Pajak dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak dapat dianggap bahwa Wajib Pajak bertindak sebagai perantara asuransi atau broker, karena dalam perjanjian hanya ada 2 (dua)

pihak yaitu perusahaan asuransi selaku Penanggung dengan Wajib Pajak selaku Tertanggung, dan tidak ada kaitannya dengan Pelanggan (Customer) dalam hal ini yang melakukan transaksi pembiayaan sewa guna usaha;

Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee (nasabah) pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usahaberdasarkannilaisisayangdisepakatiatau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha maka risiko yang melekat pada unit yang dibiayai dalam hal ini terkait sengketa adalah kendaraan truk dengan merek Hino menjadi risiko dari perusahaan pembiayaan atau Wajib Pajak, sehingga pihak tertanggung beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi adalah perusahaan pembiayaan/ Wajib Pajak sebelum opsi pembelian diambil oleh pihak lessee (nasabah).

Hal ini diuraikan pada perjanjian antara Wajib Pajak dengan customer (nasabah) sebagaimana kami screenshot dari perjanjian berikut ini:

(6)Debitur setuju HFI menjadi pihak yang berhak menerima seluruh hasil klaim asuransi dalam hal Barang musnah, hilang atau rusak berat sehingga tidak dapet dlperbaiki kembali dan Perjanjian menjadi berakhir yang mana seluruh hasil klaim asuransi digunakan dengan segera dan seketika untuk melunasi seluruh jumlah Angsuran Sewa Pembiayaan yang belum dibayar (maslh terhutang), Simpanan Jaminan (jika ada) termasuk Imbalan Jasa Sewa Pembiayaan dan biaya lain yang mungkin timbul dan terhutang dari Debitur kepada HFI, selanjutnya dalam hal masih terdapat kekurangan maka kekurangan tersebut wajib dibayar oleh Debitur dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam surat tagihan dart HFI;

Sesuai dengan uraian diatas maka mitigasi risiko pembiayaan harus dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu melalui perusahaan asuransi sehingga segala yang terkait asuransi termasuk didalamnya diskon asuransi merupakan satu kesatuan. Faktanya, di dalam polis tidak disebutkan besarnya imbalan/komisi yang diterima oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak merupakan perusahaan non-Bank dan tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi. Dengan demikian Wajib Pajak yang merupakan perusahaan pembiayaan bukan merupakan perusahaan broker asuransi tidak terutang PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan tidak menerima komisi melainkan diskon premi asuransi;

Pasal 4A

1. Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikuk

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan.;

Penjelasan Pasal 4A:

’’Jasa keuangan meliputi:

1…;

2…;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. anjak piutang;

c. usaha kartu kredit; dan/atau d. pembiayaan konsumen;..;

Bahwa Wajib Pajak merupakan perusahaan pembiayaan non- Bank dan tidak meimiliki ijin usaha sebagai agen asuransi yang dapatmenerimaimbaian/komisiasuransisehingga diskon/potongan premi asuransi tersebut tidak terutang PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN dan Wajib Pajak tidak menerima komisi melainkan diskon premi asuransi;

Dari uraian diatas, maka volume discount bukanlah objek PPN karena tidak terdapat penyerahan barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP). Hal ini juga dapat dilihat pada perjanjian dengan perusahaan asuransi dimana perusahaan asuransi tidak pernah menunjuk Wajib Pajak sebagai penjual produk asuransi. Sehingga dapat disimpulkan, pada usaha sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi atau tertanggung asuransi adalah perusahaan pembiayaan sehingga tidaklah mungkin Wajib Pajak sebagai tertanggung mendapatkan komisi atas penjualan premi asuransi,sehinggapemberianpenguranganhargadari perusahaan asuransi adalah diskon asuransi yang diperoleh Wajib Pajak;

Konsistensi dan Kepastian Hukum

Bahwa terdapat produk hukum yang telah diterbitkan untuk tahun pajak 2017 dan 2020, dimana untuk konsistensi dan kepastian hukum, berikut ini Wajib Pajak uraikan secara singkat produk hukum tersebut;

Bahwa tidak ada koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari sd Desember 2017 sebagaimana diuraikan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP-004898 tanggal 17 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara;

Lebih lanjut, terdapat putusan Pengadilan Pajak masa pajak Januari sd Desember 2020 yang mengabulkan banding Wajib

Pajak atas sengketa yang sama. Dimana pada amar putusannya, Majelis Hakim melalui Putusan Pengadilan berpendapat bahwa, "... koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pendapatan discount insurance yang timbul dari selisih premi asuransi yang dibayar customer dikurangi dengan jumlah yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi tersebut merupakan jasa keperantaraan yang menghubungkan customer Pemohon Banding dengan PerusahaanAsuransidandiklasifikasikansebagaijasa penunjang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Penjeiasan Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga penyerahan jasa keperantaraan tersebut menjadi penyerahan yang terutang PPN, tidak terbukti dan tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu koreksi yang menjadi sengketa a quo dengan sendirinya tidak ada dasar hukumnya juga;

Bahwa lebih lanjut pendapat Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak menerima komisi melainkan diskon premi asuransi, sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan-finance leasing (sewa guna usaha dengan hak opsi) merupakan kegiatan usaha yang tidak dikenakan PPN sebagaimana Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa diskon premi yang diterima Pemohon Banding bukanlah imbalan jasa yang diterima Pemohon Banding sebagai perantara dari perusahaan asuransi. Walaupun Pemohon Banding memperoleh selisih antara nilai premi yang ditagih dari Debitur (pelanggan) dengan nilai premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dan dicatat sebagai penghasilan diskon asuransi, namun tidak dapat diartikan bahwa diskon asuransi ini merupakan imbalan jasa perantara dari perusahaan asuransi karena selisih ini diperoleh

sebagai bagian dari kegiatan pembiayaan yang dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh. ” f) Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak pada surat keberatan dan keterangan pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketaperpajakansebagaimanatertuangpada BA-131/WPJ.206/2024 diperoleh informasi bahwa Terdapat 4 (empat) perusahaan asuransi yang digunakan Wajib Pajak untuk bekerja sama pada tahun 2018 dan 2019, yaitu:

1. PT Asuransi Central Asia

2. PT Asuransi Wahana Tata

3. PT Asuransi Sinar Mas

4. PT Sompo Insurance Indonesia g) Atas penghasilan berupa diskon premi dari Perusahaan Asuransi (Finance Lease Discount Insurance), berikut adalah hasil penelitian kontrak antara Wajib Pajak dengan Perusahaan Asuransi :

(1) PerjanjianKerjasamaPenutupanAsuransiKendaraan Bermotor Antara PT Hino Finance Indonesia Dengan

PT Asuransi Central Asia No. 093/DIR/TH/XII/14

—- Bahwa OJK telah menerbitkan Surat

Edaran nomor SE-06/D.05/2013, tentang

Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan

Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi

Kendaraan Bermotor Dan Harta Benda

Serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir,

Gempa Bumi, I.ctusan Gunung Berapi dan

Tsunami tahun 2014, tanggal 31 Desember 2013 (selanjutnya disebut “SEOJK’).

PASAL 1

DEFINISI

Teale Perjanjian ini yang, dimaksud dengan:

Po Pertanggung adalah DT TAK PERTAMA edoany/ardinns PIFIAK PERYAMA coq

Debitur/ lessee Yara membeli hondaraan bormotor bari ataupun bekas pakai dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari PIPTAK PERUVAMA dan gneripunyai kepentingan terhadap suatu obyek pertanggungan tersebut serta telah menutup

Asuransi / mem pertanppunpkar obyekanya, dimana pihak tersebut

Puinerveyryyey (Oren alir VOolis.

2. Penangguny, adalah PITAK KEDUA yanp memberikan jasa asuransi atau

Pertanpyyu¢aryga yang bertujuan untuk (enerirna penygaliharn atau

Penanggulangan resiko asuransi yang munykin atau dapat terjadi pada Objek

Pertanggung, sebayainana ditentukarn afi dahara Polis Asuransi.

PASAT.4

SUKU PREMI, KOMISI, RISIKO SENDIRI

DAN BIAYA ADMINIS'TRASE POLIS

1. Suku Premi diperhitungkan dalam persentase (3) Yep besarnya disesuaikan dengan kondisi dam jenis pertanggungan seperti yang tercantum pada Lampiran 1 Perjanjian ini.

2. Komisi achalahi biaya-biaya yang, dibayarkan PIHAK KEDUA kepada

PITIAK PERTAMA dalam rangkea perolchan bisnis yang besarnya tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian

Pasal 14

PAJAK

Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing

Pihak dan wajib dibayarkan oleh Pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

(2) PerjanjianKerjasamaPenutupanAsuransiKendaraan Bermotor Antara PT Hino Finance Indonesia Dengan PT

Asuransi Wahana Tata No. 669/DIR/VII/2016;

PASAL 2

RUANG LINGKUP KERJASAMA

1. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama akan berupaya memberikan referensi atas produk asuransi kepada Debitur.

2. Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih perusahaan asuransi yang direferensikan oleh Pihak Pertama untuk memberikan perlindungan atas Kendaraan yang diterima oleh Debitur melalui fasilitas pembiayaan dari Pihak Pertama.

PASAL G&G

PREMI, RISIKO SENDIRI, BIAvA

ADPATNISTRASI, DISKON

6. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan memberikan diskon sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pihak Pertama atas kegiatan referensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini yang besar dan tata cara pemberian diskon adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran

4 Perjanjian ini. Cr, ha bl

(3) PerjanjianKerjasamaPenutupanAsuransiKendaraan Bermotor Antara PT Hino Finance Indonesia Dengan

PT Sompo Insurance Indonesia No. 122/AM-ADM/X/2016;

PASAL 1

DEFINISI

Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:

1. Biaya Akuisisi adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi terkait dengan perolehan bisnis asuransi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi,

Agen Asuransi, danfatau pihak ketiga lainnya termasuk kepada tertanggung atau pemegang polis

Jimana besarannya untuk Asuransi Kendaraan

Bermotor paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif Premi atau Kontribusi.

19.Polis adalah Polis Standar Asuransi Kendaraan

Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang. Polis akan diseralikan oleh

PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

23, ertanggung adalah PIHAK PERTAMA dan/atau

PIHAK PERTAMA QQ Debitur yang membeli

Kendaraan Bermotor dengan menggunakan Fasilitas

Pembiayaan dari PIHAK PERTAMA dan mempunyal kepentingan terhadap Objek

Pertanggungan serta telah menutup asuransi atau memperianggungkan obyeknya, dimana pihak tersebut namanya tercantum dalam Polis.

PASAL 3

HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

I. Atas setiap penutupan asuransi yang dilakukan melalui PIHAK KEDUA sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peajanjian ini, PIHAK

PERTAMA berhak untuk menerima imbalan jasa berupa biaya akuisisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh PHIAK KEDUA dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, yang inana wajib mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) yang berkaitan dengan asuransi kendaraan bermotor.

PASAL IS

PAJAI,

Segala dan scuap kewajiban perpajakan yang timbul hubungan dengan Perjanjian ini dan pelaksanaannya akan menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing

Pihak dan wajib dibayarkan oleh Pihak yang bersangkutan sesnaj dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.

h) Berdasarkan penelitian kontrak antara Wajib Pajak dengan Perusahaan Asuransi Berdasarkan dokumen pendukung berupa Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor yang disampaikan Wajib Pajak, diiketahui hal-hal sebagai berikut:

No.Nama Perusahaan AsuransiKeteranganPajak
1.PT Asuransi Central Asia (ACA)Pasal 4 mengatur hal Pembayaran “komisi” dari pihak asuransi kepada Wajib Pajak dalam rangka perolehan bisnis.- Pasal 14 mengatur adanya pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan perjanjian, menjadi beban dan ditanggung masing- masing pihak ybs sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia; - PT ACA memotong PPh Pasal 23 atas penggunaan Jasa Wajib Pajak; - Atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut tidak dikreditkan oleh Wajib Pajak.
2.PT Asuransi Wahana Tata (Aswata)- Pasal 2 ayat 1, mengatur Wajib Pajak dan Aswata (para pihak) sepakat Wajib Pajak akan berupaya memberikan referensi atas produk asuransi kepada Debitur - Pasal 2 ayat 2, Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih perusahaan asuransi yang direferensikan oleh Wajib Pajak yang - Pasal 6 ayat 6, bahwa Aswata akan memberikan “diskon” sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Wajib Pajak atas kegiatan referensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
3.PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo)- Pasal 1 ayat 1, mengatur Biaya Akuisisi adalah biaya yang diekeluarkan oleh perusahaan asuransi terkait dengan perolehan bisnis asuransi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya termasuk kepada tertanggung atau pemegang polis dimana besarnya untuk Asuransi Kendaraan Bermotor paling tinggi sebesar 25%. - PT Sompo berkewajiban untuk membayarkan hak Wajib Pajak berupa biaya akuisisi secara tepat waktu dalam jumlah dan tata cara sesuai dengan ketentuan OJK.- Pasal 15 mengatur adanya pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan perjanjian, menjadi beban dan ditanggung masing- masing pihak ybs sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia; - PT Sompo memotong PPh Pasal 23 atas penggunaan Jasa Wajib Pajak; - Atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut tidak dikreditkan oleh Wajib Pajak

Berdasarkan hasil penelitian Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor antara Wajib Pajak dengan pihak asuransi diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Terdapat “Biaya Akuisisi” yang dibayarkan pihak asuransi kepada Wajib Pajak dengan nama dan atau dalam bentuk “komisi”(PTAsuransiCentralAsiaKontrak No.093/DIR/TH/XII/14), “Diskon” (PT Asuransi Wahana Tata No. 669/DIR/VII/2016), dan “komisi, diskon dan atau bentuk lainnya” (PT Sompo Insurance Kontrak No. 122/AM- DM/X/2016);

2. Bahwa di dalam Kontrak No.669/DIR/VII/14 (PT Asuransi Wahana Tata) terdapat klausul sebagai berikut:

a. “Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama akan berupaya memberikan referensi atas produk asuransi kepada Debitur”;

b. “Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan memberikan diskon sesuai dengan ketentuan yang berlakukepadaPihakPertamaataskegiatan referensi…”

3. Dengan demikian “Diskon” yang dicatat oleh Wajib Pajak sebagai Finance Lease Discount Insurance pada Laporan Laba Rugi sebagai salah satu pendapatan utama (Berita Acara No. 131/WPJ.206/2024), secara substansi merupakan kompensasi biaya akuisisi yang diberikan oleh perusahaan asuransi dan menjadi hak Wajib Pajak sebagai imbalan atas aktivitas Wajib Pajak mereferensikan produk asuransi PT Asuransi Wahana Tata kepada Debitur;

4. Bahwa penjelasan Wajib Pajak (Berita Acara No. 131/WPJ.206/2024) atas penyajian uji petik transaksi a.n. PT Intitrans Makmur Kencana (Debitur) dengan menggunakan perusahaan Asuransi Wahana Tata yang menyatakan:

“Pemberian diskon premi kepada Wajib Pajak lebih kepada diskon karena volume (volume discount) dimana Wajib Pajak menutup asuransi dengan jumlah yang cukup besar”

adalah tidak diatur di dalam Kontrak No.093/DIR/TH/XII/14 (PT Asuransi Wahana Tata);

5. Diskon yang diberikan oleh PT Asuransi Wahana Tata kepada Wajib Pajak merupakan bentuk kompensasi atas aktivitas Wajib Pajak mereferensikan produk asuransi kepada Debitur (Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 6 ayat (6) Kontrak No.093/DIR/TH/XII/14);

6. Bahwa kontrak lainnya pada intinya mengatur hal yang sama terkait dengan pemberian diskon dengan istilah yang berbeda namun memiliki substansi yang sama;

i) PerjanjianPembiayaanInvestasiDalamBentukSewa Pembiayaan (Finance Lease) No J2120190400001141 antara PT HINO FINANCE INDONESIA (Wajib Pajak) dengan PT INTITRANS MAKMUR KENCANA (customer):

PASAL 10

ASURANSI! (1) Selama Masa Sewa Pembiayaan Debitur wajib dengan biaya sendiri untuk mengasuransikan Barang. Debitur dengan ini menyatakan xesediaannya untuk melakukan penutupan asuransi dalam nilai pertanggungan yang dianggap baik oleh HF! pada

Perusahaan Asuransi yang disetujui oleh HFI demi melindungi kepentingan Para Pihak terhadap resiko yang mungkin timbul termasuk namun tidak terbatas kepada terjadinya kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan telah mencapai sama atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai pertanggungan atau Barang hilang akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi dan tidak diketemukan dalam jangka waktu 50 (enam puluh) Hari Kalender sejak terjadinya pencurian atas Barang yang dipertanggungkan tersebut (atau lazim disebut “Total Lost Oniy/TLO”).

Bahwa pada perjanjian antara Wajib Pajak (kreditur) dengan PT Intitrans Makmur Kencana (customer/ Debitur), diketahui Wajib Pajak menawarkan dan memberikan alternatif Perusahaan Asuransi yang dapat digunakan dan menjadi kewajiban customer dalam perjanjian pembiayaan, yaitu Debitur (customer) dengan biaya sendiri wajib mengansuransikan kendaraan bermotor pada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh Wajib Pajak (kreditur).

j) Nota Dinas Nomor ND-671/PJ.02/2024 Hal Tanggapan atas Permintaan Penegasan dan Keterangan Terkait Pendapatan

Selisih Lebih berupa Discount Insurance atas sengketa Banding PT Hino Finance Indonesia dari DIrektur Peraturan Pepajakan I:

AN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ae “9 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Pa Nani Linn. an: PIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN |”

NOTA DINAS

NOMOR \D-€71 PJ.c2 2025

Yth. Kenaa Kanter .vi a,ah D rekrorat Jenderal Pajak Jakarta “imu:

Sari D rektur Peraturar Peroa akan

Sifat Sanga: Segera

Fal Tanggacan aras Fermintaan Penegasan dan Kete-angan “erkait Perdapatan

Seisn Lebh beripa Discourt insurance atas sengketa Banding 27 -irce

Finarce ndonesa

Targgal 25 Apri 2024

Sehubungan densan neta dinas Saudara somer ND-ESS VVPJ.2C 202+ tangga 22 Maret 2025 hal Permintaan Penegasan dan <eterangan Terxat Perdapatan Selsh Lebh Zerupa oiscourt Insurance atas sengketa fZanding PT FINO FNANCE INDONESIA NP

70.621.4€5.6-002 000 IND-853 dengan mi kari sampa Kan beserapa na sebaga »erikut.

1. Dalam ND-553. sada Intin,a Saudara nenyampaikar beoeraca hal sesagai ber kur.

a. ND-555 dsampa kan berxa tan dengan s dang bandng P™ Hino France rdonesa ia kb

Pajak.

a, “aib Saak bergerak dalam bidang sembia,aan nvestasi. mutisuna, se..a cperasiceral dar atau kegiatan pemsia,aar anna yarg kn menvekuskan dri untuk meja arkan

Keg atan sea pembiayaan khusus pagi kerdaraan bermoter dengan merk dagang Kine c. Selain kegiatar pembiayaan. “aib Paax juga memilki penghasi ar ,arg diseroleh dergan melakukan jasa annya. secert asa klaim asuransi. pengurusan periz nan kencaraan, dan jasalann,a c. Pemeriksa Pajak melakukan koreksi dasar pengenaan pajak .DPP atas pen,erahar .ans

Pajak Pertambahan Nilain,a harus dipurgut sendir atas finance /ease discount insurance masa ba ak Januari s.d. Desember 2220

=, Sala” pemerhsaan d<eiabu sah a tercapal ce icaparar cerLce decour! sguracce vars meripakar 22is 7 les 9 avare cremi asia sang da ar cleh ce argsar secegeimars embaig pada pera an sewa cevhiavaan dai cc ¢ asurare dangan Alai pss Jars

2 ceverkan cleh Va b Sajak «8 sarusanaan asuransi di ~eie Serurat sesariksa Fa ex se sih ech tersesat ser. sean acjek Paeh -ete~babar Sie SEN.

* Sasa perarisi evere ak Pas dengan serLsahaar asurarsi -e<anjai: terdapa:

halal; sasa Wajo Sea akan ~emcer<an “eereasi aras cvccuk asLrais kepaca pelanggan s2 pearasar ates deccue diker <esecagad pu ses b seusabaer euvars eng acai cigunakan.

5. Selair it. calav Perjar iat juga ciatar cah a:

G1 gerreehear aguvars akar ~ererbickar cc = aguears ec sesuat rama a 2 Sajal senagal erarggurg QO sekitr 28 arggar

2: WVajco Peak merdecatkar deheor dari sesusasaan asuransi,

Kk, Terdasarkan Sagar, Wan -aa< mendasatkar asker sehasda 1 4 sremi vars eeevarkan oleh “va 2 Sajak keseda perLasasar asurars adaleh serelah dkurarg peraga pres card dkerhey sarusasaan aguvars. Seolah lech berkatar cerges keg arah (aj a bajak wewcerkar re"e-ers creak asurarsi <ecada kassumssn, 4,

. Vat Staak semaLakan pa feie 4 lee 4 tersebut sebaga se7capatan diskaa pres

21 Sasald ayat ti banya Saas Peran tbahan Nia chke caesar aras

Aa penyerahan Baravg Kena Parak ch dalam Daerah Pabean yaa dilakus ana oleh.

pengusaha

Ko Impor Barang Kena Sajak

Cc. penyerahan Jasa Kena Pajax di daam Oaeran Pabean yang diakukan oleh pengusaha a pemanfaatan Barang Kena Palak Tidak Bemeud dari ar Saerah Fapesa dd dalam

Daeran Fakean,

& pemanfaatan Casa Kena Pa ak dan 'uar Daerah Paneer di dalam Daerar Fabean:

To ekspor Garang Kena Sak Bersujud cles Cengusabha Kena Pajar g ekspc Barang Kena Fajak Tidar Berwujud ches Fensusaha Kera Parak. dan

P eksnor asa Kena Fars oleh Ferngusaha Kena Fajak

Si Sasal HA ayatifi bahwa jenis jasa yang Ldak cinenar Pajak Pertambahan Nila adalah jasa tenestu da am kelemipak jasa sebaga: benkut

3 jas? pelayanan keset atan medis:

ho Jasa pelayanan sos al

Lo jSea pengiriman serat dengan perangko

To Jasa keuangan

S JASA ASLAM SL,

Fo Jasa keagamaan,

G Jasa pendidikan.

- asa kesenian das bP kuras

Jasa perylaran yang tidak bersifat iklan, jasa AcQALtar Leto darat dan ci gir Sema asa angkutan udara dalami neger yang men adi bag an yang tdak terisakkan dari jasa angkutan udara luar neger:

, jasa perhate.an

Th jasa yang disediakan cleh pemerataan dalam rangka menjatenkan pemerintahan

SeCara LIL

7 Jasa pecyecdaan tempat paras

Cc jasa telecon umum dengan menggunakan uang fagam

Fa Jasa pergremar Uang dengan wesel coos. dan tT jaca bunga atau Kafenng

Pendapat Tim Peneliti

a. Bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan penjelasannya diatur bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

b. Pasal 1 angka 5 UU PPN antara lain mengatur bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

c. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN antara lain mengatur bahwa:

Bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2) impor Barang Kena Pajak;

3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

6) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”

d. Bahwa Pasal 4A ayat (3) UU PPN mengatur salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok Jasa Keuangan

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d

Jasa keuangan meliputi:

1) Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito, berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/ atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2) Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasimaupun wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3) Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa:

a) Sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) Anjak piutang;

c) Usaha kartu kredit; dan atau d) Pembiayaan konsumen

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf e, bahwa yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi;

e. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian antara lain mengatur sebagai berikut:

1) angka 1, bahwa Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana;

2) angka 4, bahwa Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah;

3) angka 5, bahwa Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; dan

4) angka 23, bahwa Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi

f. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-06/D.05/2013 Lampiran I tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2014:

Butir 8:

Komisi adalah komponen biaya akuisisi yang menjadi hak agen asuransi atau perusahaan pialang asuransi atau bank atau perusahaan pembiayaan sebagai imbalan jasa keperantaraan yang telah diberikan.

Butir 9:

Diskon adalah potongan harga premi yang hanya diberikan langsung kepada tertanggung jika tidak ada klaim pada periode polis sebelumnya.

g. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pendapatan berupa Finance Lease Discount Insurance sebesar Rp2.044.285.629,00 untuk Masa Pajak Desember 2018 yang merupakan selisih lebih antara premi asuransi yang dibayar oleh customer sebagaimana tertuang pada perjanjian sewa pembiayaan dan polis asuransi dengan nilai premi yang dibayarkan oleh Wajib Pajak ke Perusahaan Asuransi dimana menurut Pemeriksa, tersebut merupakan objek PPN;

h. Bahwa menurut Wajib Pajak akun Finance Lease Discount Insurance yang menurut pemeriksa objek PPN tersebut merupakan transaksi atas satu kesatuan pendapatan yang diperoleh Wajib Pajak dalam kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu pembiayaan investasi melalui sewa pembiayaan (finance lease) serta dalam penagihan kepada pelanggannya (customer) dan tidak terpisah- pisah. Sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu jasa pembiayaan merupakan kegiatan usaha yang tidak dikenakan PPN;

i. Bahwa berdasarkan penjelasan Wajib Pajak pada surat keberatan dan keterangan pada saat pembahasan sengketa dan klarifikasi sengketa perpajakan sebagaimana tertuang pada BA-131/WPJ.206/2024 diperoleh informasi bahwa Terdapat 4 (empat) perusahaan asuransi yang digunakan Wajib Pajak antara lain PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Wahana Tata, PT Asuransi Sinar Mas dan PT Sompo Insurance Indonesia;

j. Bahwa berdasarkan hasil penelitian kontrak antara Wajib Pajak dengan Perusahaan Asuransi terdapat klausul yang menyatakan terdapat pembayaran biaya akuisisi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi terkait perolehan bisnis asuransi dalam bentuk komisi, diskon, dan atau bentuk lainnya kepada perusahaan pialang asuransi, agen asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya dimana besarnya untuk asuransi kendaraan bermotor paling tinggi sebesar 23% (peraturan OJK) (kontrak nomor 122/AM-ADM/X/2016);

k. Bahwa biaya akuisis (122/AM-ADM/X/2016) tersebut dapat berupa komisi (Kontrak Nomor 093/DIR/TH/XII/14), diskon (Kontrak Nomor 669/DIR/VII/2016) atau bentuk lainnya terkait peroleh bisnis asuransi;

l. Bahwa berdasarkan uji petik dokumen yang diberikan Wajib Pajak pada saat membuktikan argumentasi atas koreksi tersebut, Wajib Pajak memberikan skema transkasi proses bisnis Kerjasama asuransi dengan PT Asuransi Wahana Tata (Perusahaan Asuransi), PT Intitrans Makmur Kencana (Nasabah/Debitur), serta PT Indomobil Prima Niaga (Dealer);

m. Pasal 2 ayat (1) Kontrak Nomor 669/DIR/VII/2016 mengatur Wajib Pajak dan Asuransi Wahana Tata (para pihak) sepakat bahwa Wajib Pajak akan berupaya memberikan referensi atas produk;

n. Bahwa pada perjanjian antara Wajib Pajak (kreditur) dengan PT Intitrans Makmur Kencana (customer/Debitur), diketahui Wajib Pajak menawarkan dan memberikan alternatif Perusahaan Asuransi yang dapat digunakan dan menjadi kewajiban customer dalam perjanjian pembiayaan, yaitu Debitur (customer) dengan biaya sendiri wajib mengansuransikan kendaraan bermotor pada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh Wajib Pajak (kreditur) kepada Debitur;

o. Pasal 2 ayat (2) Kontrak Nomor 669/DIR/VII/2016, Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih perusahaan asuransi yang direferensikan oleh Wajib Pajak untuk memberikan perlindungan atas Kendaraan yang diterima oleh Debitur melalui fasilitas pembiayaan Wajib Pajak;

p. Pasal Pasal 6 ayat (6), bahwa Asuransi Wahan Tata akan memberikan “diskon” sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Wajib Pajak atas kegiatan referensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1);

q. Bahwa pada perjanjian antara Wajib Pajak (kreditur) dengan PT Intitrans Makmur Kencana (customer/Debitur) Pasal 10 Kontrak Nomor J2120190400001141, diketahui bahwa Wajib Pajak menawarkan dan memberikan alternatif Perusahaan Asuransi yang dapat digunakan dan menjadi kewajiban customer dalam perjanjian pembiayaan, yaitu Debitur (customer) dengan biaya sendiri wajib mengansuransikan kendaraan bermotor pada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh Wajib Pajak (kreditur);

r. Dengan demikian “Diskon” yang dicatat oleh Wajib Pajak sebagai Finance Lease Discount Insurance pada Laporan Laba Rugi sebagai salah satu pendapatan utama (Berita Acara No. 131/WPJ.206/2024), secara substansi merupakan kompensasi biaya akuisisi yang diberikan oleh perusahaan asuransi dan menjadi hak Wajib Pajak sebagai imbalan atas aktivitas Wajib Pajak mereferensikan produk asuransi PT Asuransi Wahana Tata kepada Debitur sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian antara Wajib Pajak dengan Perusahaan Asuransi (Pasal Debitur (Pasal 10 Kontrak Nomor J2120190400001141;

s. Bahwa penjelasan Wajib Pajak (Berita Acara No. 131/WPJ.206/2024) atas penyajian uji petik transaksi a.n. PT Intitrans Makmur Kencana (Debitur) dengan menggunakan perusahaan Asuransi Wahana Tata yang menyatakan “Pemberian diskon premi kepada Wajib Pajak lebih kepada diskon karena volume (volume discount) dimana Wajib Pajak menutup asuransi dengan jumlah yang cukup besar” adalah tidak ada di dalam klausul Kontrak No.093/DIR/TH/XII/14 (PT Asuransi Wahana Tata);

t. Bahwa biaya akuisisi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi terkait dengan perolehan bisnis asuransi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya adalah biaya yang juga dikeluarkan oleh perusahaan asuransi lainnya (tidak hanya Asuransi Wahana Tata) yang telah dipilih oleh Wajib Pajak dimana perusahaan asuransi tersebut diperlukan untuk mengamankan atas pembiayaan yang dilakukan dalam proses bisnis Wajib Pajak (penjelasan Wajib Pajak dalam BA-131/WPJ.206/2024);

u. Bahwa berdasarkan fakta, hasil penelitian dokumen pendukung, peraturan perpajakan yang berlaku, serta sejalan dengan Penegasan yang diberikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Pelanggan Wajib Pajak (Debitur) bertindak meminta jasa asuransi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) Kontrak Nomor 669/DIR/VII/2016:

“Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih perusahaan asuransi yang direferensikan oleh Wajib Pajak untuk memberikan

perlindungan atas Kendaraan yang diterima oleh Debitur melalui fasilitas pembiayaan Wajib Pajak”;

2. Dokumen Polis yang menyatakan bahwa keberadaan Wajib Pajak adalah mewakili pelanggan sebagai penerima jasa asuransi sebagaimanah penjelasan Wajib Pajak di dalam Berita Acara No. 131/WPJ.206/2024:

“Dokumen Polis Asuransi menyatakan bahwa Tertanggung atas Aset Pembiayaan adalah Wajib Pajak (PT Hino Finance Indonesia) QQ Pihak Debitur (PT Intitrans Makmur Kencana).”

Berdasarkan penjelasan angka 1) dan 2) diatas, maka penyerahan jasa asuransi dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pelanggan Wajib Pajak. Atas penyerahan asuransi kepada pelanggan Wajib Pajak tersebut tidak dikenai PPN;

3. Atas penyerahan jasa penunjang asuransi seperti memasarkan produk asuransi oleh Wajib Pajak kepada perusahaan asuransi, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal Pasal 6 ayat (6), bahwa Asuransi Wahan Tata akan memberikan “diskon” sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Wajib Pajak atas kegiatan referensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan PPN;

4. Pengenaan PPN sebagaimana dimaksud angka 3) sesuai dengan yang diatur di dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN beserta penjelasannya serta butir 8 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-06/D.05/2013 Lampiran I tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2014 dan ditegaskan kembali dalam PP- 49/2022;

5. Berdasarkan proses bisnis yang telah dijelaskan oleh Wajib Pajak di dalam Berita Acara Nomor BA-131/WPJ.206/2024, dapat diidentifikasi penyerahan yang terjadi yaitu

- Jasa pembiayaan dari Wajib Pajak kepada pelanggan;

- Jasa asuransi dari perusahaan asuransi kepada pelanggan Wajib Pajak; dan

- Jasa memasarkan produk asuransi dari Wajib Pajak kepada perusahaan asuransi,

atas setiap penyerahan harus dilakukan pengujian aspek perpajakan meskipun terjadi pada saat yang bersamaan;

v) Tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa oleh karena telah sesuai dengan ketentuan data, fakta dan peraturan yang berlaku;

Dengan demikian, koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut :

UraianMenurut WPMenurut PemeriksaMenurut Tim Peneliti
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri02.044.285.6292.044.285.629
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0204.428.563204.428.563

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.542.850,00

1) Bahwa perhitungan DPP Perolehan BKP/JKP yang PM-nya dapat diperhitungkan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur bahwa pajak masukan yang dapat dikreditkan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut;

2) Dengan demikian koreksi DPP Perolehan BKP/JKP yang PM-nya dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut WPMenurut PemeriksaMenurut Tim Peneliti
DPP Perolehan BKP/JKP yang PM- nya dapat dikreditkan01.635.428.5031.635.428.503
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0163.542.850163.542.850

PENELITIAN SETELAH SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH) bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, Penelaah Keberatan mengundang Wajib Pajak untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan tertulis. Atas kehadiran dan memberikan tanggapan tertulis telah dibuatkan Berita Acara tanggal 03 Desember 2024;

Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak memberikan tanggapan hasil penelitian tim peneliti yang pada intinya sama dengan argumentasi yang Wajib Pajak ajukan di dalam surat keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

Dari alasan penolakan Tim Peneliti pada SPUH, berikut ini poin-poin yang menurut Wajib Pajak adalah tidak sesuai dan tidak tepat.

1. Biaya Akuisisi pada Transaksi Pembiayaan Sewa Guna Usaha Wajib Pajak Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat yang tertuang pada hasil penelitian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana berikut:

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-06/D.05/2013 Lampiran I tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2014:

Butir 8:

Komisi adalah komponen biaya akuisisi yang menjadi hak agen asuransi atau bank atau perusahaan pembiayaan sebagai imbalan jasa keperantaraan yang telah diberikan

Butir 9:

Diskon adalah potongan harga premi yang hanya diberikan langsung kepada tertanggung jika tidak ada klaim pada periode polis sebelumnya.;

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor SE-06/D.05/2013 yang digunakan oleh Peneliti Keberatan dalam uraian SPUH sudah dicabut pada 30 Juni 2015 dan dinyatakan tidak berlaku melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015 sehingga dapat dipastikan ketentuan yang digunakan oleh Peneliti Keberatan adalah tidak relevan dengan sengketa keberatan;

Pada 1 April 2017, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Pada tahun 2017, Surat Edaran 21/SEOJK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Berikut kutipan dari 6 /SEOJK.05/2017 angka VII Biaya Akuisisi:

“Perusahaan dapat memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada

Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan perolehan bisnis asuransi, termasuk kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta.”

Seharusnya Peneliti Keberatan dapat memastikan transaksi yang menjadi sengketa berdasarkan dokumen pengakuan antar pihak yang melakukan transaksi. Dokumen tersebut berupa surat pernyataan (Statement Letter) yang menyatakan bahwa benar perusahaan asuransi memberikan discount kepada Wajib Pajak, dan bukan merupakan komisi. Sehingga klausal atau perjanjian kerjasama Perusahaan Asuransi dengan Wajib Pajak bukan merupakan jasa pemasaran sebagaimana diasumsikan oleh Tim Peneliti Keberatan;

Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 22 ayat 2 berbunyi sebagai berikut: “Pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. pendapatan bunga sebelum memperhitungkan cost of fund;

b. pendapatan diskon asuransi dan/atau penjaminan;

c. pendapatan administrasi; dan d. pendapatan provisi

Jika Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Wajib Pajak menerima komisi, hal ini bertolak belakang dengan POJK 35 pasal 22 ayat 2 huruf b pendapatan diskon Asuransi bukan Pendapatan Komisi Asuransi;

2. Diskon Asuransi yang diterima oleh Wajib Pajak bukan merupakan Komisi Jasa Memasarkan Produk Asuransi (Jasa Pemasaran)

Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Tim Peneliti Keberatan untuk mempertahankan koreksi pemeriksa sesuai SPUH dengan penjelasan sebagai berikut;

Wajib Pajak merupakan perusahaan yang hanya bergerak di bidang jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing). Kegiatan usaha Wajib Pajak ini sesuai dengan Audit Report dan Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") melalui Keputusan No. KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014. Wajib Pajak hanya menawarkan atau melakukan jasa pembiayaan sewa

guna usaha dengan hak opsi (finance leasing) dan tidak memberikan jasa keuangan lainnya sama sekali;

Karakteristik dari perusahaan jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi ialah unit yang diasuransikan masih menjadi milik perusahaan pembiayaan sampai dengan pelunasan, oleh karena itu yang menjadi tertanggung adalah perusahaan pembiayaan sendiri atau kami selaku Wajib Pajak.

Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ("Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018") menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan khusus untuk perusahaan pembiayaan yaitu sebagai berikut:

a. Pasal 1 ayat (5) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 menjelaskan usaha finance lease sebagai berikut:

“Finance Lease yang selanjutnya disebut Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.” b. Pasal 8 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 mengatur sebagai berikut: "(1) Sewa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai;

(2) Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan.” c. Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 mengatur sebagai berikut:

“Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan….”

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen – dokumen pendukung atas kegiatan tersebut yakni Perjanjian Asuransi dengan Perusahaan Asuransi nomor 669/DIR/VII/2016 pada pasal 1 angka 3 “Tertanggung adalah Pihak Pertama QQ debitur”, Polis Asuransi pada nama tertanggung yakni PT. Hino Finance Indonesia QQ. PT. Intitrans Makmur Kencana dan Perjanjian Pembiayaan nomor J2120190400001141 pada pasal 6 yang mengatur tentang Hak Milik atas Barang bahwa Wajib Pajak adalah pemilik satu-satunya atas barang;

Uraian diatas sudah sesuai dengan Hasil Penelitian dari Tim Peneliti Keberatan yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Berikut kami kutip kembali: Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian antara lain mengatur sebagai berikut:

Angka 1, bahwa Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

c) Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau d) Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana;

Angka 4, bahwa Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi Syariah, konsultasi dan keperantaan asuransi, asuransi Syariah, reasuransi, atau reasuransi Syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi Syariah;

Angka 5, bahwa Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; dan Angka 23, bahwa Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi; Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah kerjasama antara penanggung dengan tertanggung untuk menghadapi risiko- risiko yang terjadi. Jika dihubungkan dengan sengketa, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi sedangkan pihak tertanggung adalah Wajib Pajak (PT Hino Finance Indonesia) dan pendapatan yang diterima Wajib Pajak terdiri dari pendapatan bunga sebelum, pendapatan diskon asuransi dan/atau penjaminan, pendapatan administrasi, dan pendapatan provisi yang merupakan pendapatan tidak terpisah (satu kesatuan);

Pada pembukuan yang dilakukan Wajib Pajak terdapat pendapatan berupa discount insurance dari premi asuransi yang dicatat pada saldo akun Finance Lease Discount Insurance yang merupakan bagian dari peredaran usaha Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi. Pendapatan diskon asuransi yang diterima oleh Wajib Pajak sebagai pihak tertanggung bukanlah imbalan atas pemberian referensi asuransi. Referensi yang diberikan oleh Wajib Pajak hanya memberikan daftar dari Perusahaan Asuransi yang berkredibilitas kepada calon pelanggan (calon debitur) dan bukan dalam bentuk memasarkan produk. Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih Perusahaan Asuransi;

Daftar Perusahaan Asuransi berisikan nama Perusahaan Asuransi yang sudah melewati tahap seleksi perusahaan asuransi berkredibilitas sehingga dapat meminimalisir risiko bagi tertanggung (Wajib Pajak) dengan beberapa pertimbangan yakni keberadaan perusahaan asuransi dapat mengakomodir wilayah operasi customer dan perusahaan asuransi yang banyak diminati customer. Dengan seleksi tersebut, Wajib Pajak dapat mengalihkan resiko atas barang yang disewa guna usahakan.

Bahwa dengan adanya asuransi dapat memitigasi atau meminimalisir timbulnya kerugian bagi Wajib Pajak akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha. Apabila terjadi kerugian dan mendapat ganti rugi atau pembayaran, maka ganti rugi atau pembayaran tersebut secara langsung dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Wajib Pajak untuk kemudian diperhitungkan dengan saldo piutang pembiayaan Sewa Guna Usaha (Piutang Sewa Pembiayaan). Meskipun demikian, keputusan terkait perusahaan asuransi mana dari nama-nama perusahaan-perusahaan asuransi yang dipilih dan disediakan oleh Wajib Pajak yang akan digunakan oleh pelanggan merupakan wewenang customer; Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan antara Wajib Pajak dengan para customer-nya, tercantum nilai premi asuransi yang harus dibayar oleh customer. Di lain sisi, perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi dengan Wajib Pajak tercantum sebagai “Tertanggung” QQ Customer/Debitur, sehingga Wajib Pajak merupakan pemilik dari unit/objek yang diasuransikan;

Selain itu, Wajib Pajak merupakan perusahaan pembiayaan non-Bank yang tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi yang dapat menerima imbalan/komisi asuransi. Lagi pula, dalam setiap polis asuransi maupun dokumen lainnya tidak ada besaran imbalan atau komisi yang diterima oleh Wajib Pajak. Bahkan perusahaan asuransi memberikan surat pernyataan (Statement Letter) yang menyatakan bahwa benar perusahaan asuransi memberikan insurance discount kepada Wajib Pajak, yang bukan merupakan komisi;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, nyata-nyata Wajib Pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan, yang merupakan jasa yang tidak terutang PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Wajib Pajak juga tidak menerima komisi apapun dari perusahaan asuransi melainkan mendapatkan diskon premi asuransi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (satu kesatuan) dari kegiatan usaha utama Wajib Pajak sebagai perusahaan pembiayaan.

Bahwa sebagai perusahaan pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing), penerima manfaat yang akan menikmati keuntungan maupun

menanggung kerugian atas efek asuransi atau tertanggung asuransi adalah perusahaan pembiayaan sehingga tidak mungkin bagi Wajib Pajak sebagai tertanggung akan mendapatkan komisi atas penjualan premi asuransi dari Perusahaan Asuransi. Di samping itu, pada Tahun Pajak 2018 dan 2019, Wajib Pajak bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak ("PKP") dan tidak pernah dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan April 2022.

Pada tanggal 28 Juni 2024, Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan berupa mengabulkan seluruhnya atas permohonan wajib pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tahun 2020. Dengan materi yang serupa yakni Pendapatan Diskon Asuransi.

Lebih lanjut, pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) ("KMK- 1169/KMK.01/1991") mengatur sebagai berikut:

“Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;…”

Ketentuan KMK-1169/KMK.01/1991 ini kemudian diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-129/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali sebagai berikut:

a. "Transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi

Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (supplier) :

a. Barang Kena Pajak tersebut dianggap diserahkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada lessee;

b. Lessor tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

c. Pengusaha Kena Pajak pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.));

d. Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c) adalah sebesar Harga Jual dari Pengusaha Kena Pajak pemasok."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas kegiatan usaha Wajib Pajak berupa jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Leasing) merupakan jasa yang tidak dikenai PPN;

3. Konsistensi Perlakuan Pajak

bahwa terdapat inkonsistensi perlakuan perpajakan dari produk hukum Wajib Pajak tahun pajak 2017 dan 2020. Bahwa pada hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, sebagaimana diuraikan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP-004898 tanggal 17 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara diketahui bahwa tidak ada koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari sd Desember 2017, melainkan hanya terdapat koreksi atas PPh Badan tahun pajak 2017 dan Pajak Penghasilan (PPh) Masa Pasal 21;

Selain itu, pada tanggal 28 Juni 2024 Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan yang berupa mengabulkan seluruhnya atas permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Januari 2020-Desember 2020 yang atas sengketa koreksi yang sama dengan tahun pajak 2018 dan 2019 yakni Pendapatan Diskon Asuransi. Dengan adanya koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk sengketa keberatan mengakibatkan adanya inkonsistensi padahal tidak ada perubahan usaha dari Wajib Pajak. Sehingga untuk kepastian hukum, maka koreksi yang menjadi sengketa seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp1.635.428.503,00 Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Tim Peneliti atas DPP Perolehan Barang dan Jasa (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp1.635.428.503,00 sesuai dengan penjelasan pada poin 1;

Berdasarkan penjelasan pada poin di atas, Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang berasal dari akun Finance Lease Discount Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.044.285.629,00 dan koreksi atas DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp1.635.428.503,00 seharusnya juga dibatalkan;

Tanggapan Tim Peneliti:

Tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa sebagaimana yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak dengan penjelasan terperinci yang dituangkan di dalam Lampiran SPUH sebagai berikut:

1. Tim Peneliti sependapat dengan Wajib Pajak yang menyatakan:

- “Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor SE-06/D.05/2013 yang digunakan oleh Peneliti Keberatan dalam uraian SPUH sudah dicabut pada 30 Juni 2015 dan dinyatakan tidak berlaku melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015”;

- “Pada 1 April 2017, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Pada tahun 2017, Surat Edaran 21/SEOJK.05/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

- Berikut kutipan dari Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 angka VII Biaya Akuisisi:

“Perusahaan dapat memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan perolehan bisnis asuransi, termasuk kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta.”

2. Tim peneliti menggunakan dasar hukum terbaru yang digunakan oleh Wajib Pajak yaitu Surat Edaran Nomor 06/SEOJK.05/2017 yang mengatur tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor dimana pada angka VII mengatur Biaya Akuisisi (termasuk) dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang

terkait dengan perolehan bisnis asuransi, termasuk kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta;

3. Dengan demikian definisi komisi yang diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-06/D.05/2013 Lampiran I butir 8 pada intinya adalah sama dengan yang diatur di dalam Surat Edaran Nomor 06/SEOJK.05/2017, dimana komisi adalah salah satu bentuk atau komponen biaya akuisisi (termasuk diskon atau bentuk lainnya yang pada prinsipnya terkait dengan perolehan bisnis asuransi);

4. Argumentasi Wajib Pajak yang menyatakan:

“Pendapatan diskon asuransi yang diterima oleh Wajib Pajak sebagai pihak tertanggung bukanlah imbalan atas pemberian referensi asuransi. Referensi yang diberikan oleh Wajib Pajak hanya memberikan daftar dari Perusahaan Asuransi yang berkredibilitas kepada calon pelanggan (calon debitur) dan bukan dalam bentuk memasarkan produk. Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih Perusahaan Asuransi”;

Tidak tepat oleh karena faktanya penggunaan istilah “Diskon” terkait dengan biaya akuisisi yang timbul dari perolehan bisnis perusahaan asuransi hanya digunakan oleh Perusahaan Asuransi Wahana Tata. PT Asuransi Centra Asia (ACA) (Kontrak No. 093/DIR/TH/XII/14) menggunakan istilah “Komisi”, PT sompo Insurance Indonesia (Kontrak No. 122/AM-ADM/X/2016) menjelaskan dengan “Imbalan Jasa berupa biaya akuisisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur…”

Dari rangkuman kontrak perusahaan Asuransi yang Wajib Pajak berikan pada saat proses keberatan, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa adanya imbalan jasa berupa biaya akuisisi yang diberikan dari perusahaan asuransi dalam perolehan bisnis asuransi kepada Wajib Pajak dalam bentuk komisi, diskon atau bentuk lainnya sejalan yang juga diatur di dalam Surat Edaran Nomor 06/SEOJK.05/2017. Bahwa secara substansi jasa tersebut termasuk ke dalam jasa penunjang asuransi yang pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN beserta penjelasannya. Dengan demikian Tim Peneliti Mempertahankan hasil penelitian permohonan keberatan Wajib Pajak sebagaimana yang dituangkan di dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

PERHITUNGAN PUTUSAN KEBERATAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajakPertambahanNilaiBarangDanJasaNomor 00033/207/18/007/23 tanggal 18 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018. Dengan demikian diusulkan menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai berikut

Menurut Wajib
Pajak (sesuaiMenurut Surat
URAIANKoreksi
SuratKetetapan Pajak
Keberatan)
1Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor000
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri02.044.285.6292.044.285.629
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6Jumlah02.044.285.6292.044.285.629
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
cJumlah Seluruh Penyerahan02.044.285.6292.044.285.629
dAtas
d.1Impor BKP000
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d10Jumlah000
eSeharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
aPPN yang harus dipungut / dibayar sendiri0204.428.563204.428.563
bDikurangi
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0163.542.850163.542.850
b.3STP (pokok kurang bayar)000
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5Lain-lain000
b.6Jumlah0163.542.850163.542.850
cDiperhitungkan
c.1SKPPKP000
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan0163.542.850163.542.850
eJumlah penghitungan PPN Kurang Bayar / seharusnya tidak terutang040.885.71340.885.713
3Kelebihan Pajak yang sudah
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
bDikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
cJumlah000
4Jumlah PPN yang kurang dibayar / seharusnya tidak terutang040.885.71340.885.713
5Sanksi administrasi
a Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP017.858.17917.858.179
b Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP000
c Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
d Kenaikan Pasal 15 (2) UU KUP000
e Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP000
f Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g Jumlah017.858.17917.858.179
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar058.743.89258.743.892

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 013/ACC/HFI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024 Masa Pajak Desember 2018

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/ACC/HFI/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada Surat Uraian Banding yaitu:

1. Terbanding menyatakan “Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan“ adalah pendapat yang tidak benar karena Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran pada surat permohonan banding tanggal 04 Maret 2025 berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar Rp58.743.892,00 yang dibayarkan pada tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana jumlah kurang bayar sesuai SKPKB No. 00033/207/18/007/23 tanggal 18 Desember 2023;

2. Terbanding menyatakan “Penandatangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandangan banding.” adalah tidak benar karena Pemohon Banding dapat membuktikan Bapak Taiki Onoue dan Bapak Budi Arifianto Wibisana selaku penandatangan Surat Banding berada di Indonesia pada saat menandatangani surat banding dengan bukti berupa scan paspor dari masing-masing Direktur;

Dengan demikian, Surat Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
KeputusanPermohonan
KeberatanBanding
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus2.044.285.62902.044.285.629
Dipungut Sendiri
2DPP Pajak Masukan yang dapat1.635.428.50301.635.428.503
diperhitungkan

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00

Menurut Pemohon Banding

Bahwa sesuai surat permohonan, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2018 dari pendapatan discount insurance sebesar Rp2.044.285.629,00 atas akun Finance Lease Discount Insurance;

Bahwa materi substansi telah Pemohon Banding uraikan dan sampaikan penjelasan pada surat banding dan tanggapan SPUH. Namun Terbanding mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Berikut ini tanggapan Pemohon Banding atas alasan dari Terbanding yang mana alasan penolakan dari Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan; Tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding (SUB) tanggal 20 Mei 2025

Dari alasan Terbanding pada SUB, berikut ini poin-poin yang menurut Pemohon Banding adalah tidak sesuai dan tidak tepat.

1. Hasil Penelitian Terbanding

Setelah mempelajari SUB dari Terbanding tentang Hasil Penelitian Terbanding, berikut Pemohon Banding uraikan bantahan atas SUB dari Terbanding.

a. Biaya Akuisisi pada Transaksi Pembiayaan Sewa Guna Usaha Pada 1 April 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur tentang Penetapan

Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Pada SE-6/SEOJK.05/2017 angka VII disebutkan Biaya Akuisisi, “Perusahaan dapat memberikan bagian dari tarif Premi atau Kontribusi berupa biaya akuisisi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan perolehan bisnis asuransi, termasuk kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta.”

Lebih lanjut, pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 22 ayat 2 berbunyi sebagai berikut: “Pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. pendapatan bunga sebelum memperhitungkan cost of fund;

b. pendapatan diskon asuransi dan/atau penjaminan;

c. pendapatan administrasi; dan

d. pendapatan provisi

Jika Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding menerima komisi, hal ini bertolak belakang dengan POJK 35 pasal 22 ayat 2 huruf b pendapatan diskon asuransi bukan Pendapatan Komisi Asuransi; Bahwa Pemohon Banding mempunyai usaha dalam bidang jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi. Perusahaan Pembiayaan (Pemohon Banding) adalah sebagai Tertanggung Asuransi wajib melakukan mitigasi risiko yang mungkin timbul kerugian akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha melalui mekanisme asuransi. Bahwa Pemohon Banding selaku pemilik unit sampai dengan Sewa Guna Usaha selesai memiliki risiko atas unit yang dibiayai wajib melakukan penutupan asuransi (coverage agreement) melalui Perusahaan Asuransi sebagaimana telah diatur oleh Otoritas Jasa

Keuangan pada Pasal 26 dan Pasal 28 Peraturan Nomor 35/POJK.05/2018;

Pasal 26 ayat (1) dan (2) Peraturan nomor 35/POJK.05/2018 mengatur bahwa:

1. ”Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan;

2. Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:

a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau

c. melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan.”

Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 mengatur sebagai berikut: “Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan

b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan….”

Sesuai perjanjian antara Pemohon Banding (selaku “Tertanggung”) dengan Perusahaan Asuransi (selaku “Penanggung”), nilai polis yang dibayarkan oleh Pemohon Banding (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) mendapatkan diskon premi. Dimana premi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding (Tertanggung) kepada Perusahaan Asuransi (Penanggung) setelah dikurangi diskon premi merupakan satu kesatuan dari pembiayaan yang tidak dapat dipisahkan;

Selain daripada itu, Pemohon Banding selaku pemilik unit kendaraan mengasuransikan unit sewa guna usaha tersebut dengan Perusahaan Asuransi dan kemudian membebankan biaya asuransi tersebut sebagai tambahan kewajiban customer terhadap Pemohon Banding. Dari kegiatan usaha di bidang pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi, Pemohon Banding menanggung risiko berupa tidak dibayarnya kewajiban Pelanggannya (Customer) dan juga resiko atas unit kendaraan yang dibiayai dalam Sewa Guna Usaha tersebut mengalami kecelakaan atau kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan unit tersebut tidak dapat dipergunakan untuk bekerja sebagaimana mestinya;

Bahwa dari penutupan asuransi (coverage) yang dilakukan, Pemohon Banding merupakan Tertanggung yang mempunyai kepentingan terhadap suatu objek pertanggungan dan telah menutup asuransi/mempertanggungjawabkan objeknya. Hal tersebut dapat

dilihat dari nama tertanggung yang tercantum dalam

Polis/Sertifikat Asuransi adalah nama Pemohon Banding (sebagai

tertanggung yang juga namanya tertera dalam perjanjian

pembiayaan) QQ Pelanggannya (Customer), demikian juga dengan bukti pembayaran yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi adalah nama Pemohon Banding. Dengan dicantumkannya nama Pemohon Banding dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai perantara asuransi atau broker, karena dalam perjanjian hanya ada 2 (dua) pihak yaitu perusahaan asuransi selaku Penanggung dengan Pemohon Banding selaku Tertanggung. Sehingga hubungan antara Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi adalah antara pihak tertanggung dengan pihak asuransi atau antara Customer dengan Supplier maka atas pemberian diskon dari pihak asuransi tidak dapat disimpulkan sebagai pemberian komisi jasa perantara

b. Diskon Asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding bukan

merupakan Komisi Jasa Memasarkan Produk Asuransi (Jasa

Pemasaran)

Pemohon Banding merupakan perusahaan yang hanya bergerak di bidang jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing). Kegiatan usaha Pemohon Banding ini sesuai dengan Audit Report dan Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") melalui Keputusan No. KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014. Pemohon Banding hanya menawarkan atau melakukan jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing) dan tidak memberikan jasa keuangan lainnya sama sekali

Karakteristik dari perusahaan jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi ialah unit yang diasuransikan masih menjadi milik perusahaan pembiayaan sampai dengan pelunasan, oleh karena itu yang menjadi tertanggung adalah perusahaan pembiayaan sendiri atau kami selaku Pemohon Banding.

Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ("Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018") menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan khusus untuk perusahaan pembiayaan yaitu sebagai berikut:

a. Pasal 1 ayat (5) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 menjelaskan usaha finance lease sebagai berikut: “Finance Lease yang selanjutnya disebut Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.”

b. Pasal 8 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 mengatur sebagai berikut:

"(1)Sewa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a dilakukan dalam penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai;

(2) Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan.”

c. Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 mengatur sebagai berikut: “Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan

b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan….”

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen – dokumen pendukung atas kegiatan tersebut yakni Perjanjian Asuransi dengan Perusahaan Asuransi nomor 669/DIR/VII/2016 pada pasal 1 angka 3 “Tertanggung adalah Pihak Pertama QQ debitur”, Polis Asuransi pada nama tertanggung yakni PT. Hino Finance Indonesia QQ. PT. Intitrans MakmurKencanadanPerjanjianPembiayaannomor J2120190400001141 pada Pasal 6 yang mengatur tentang Hak Milik atas Barang bahwa Pemohon Banding adalah pemilik satu-satunya atas barang;

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian antara lain mengatur sebagai berikut:

“Angka 1, bahwa Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a) Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan

keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b) Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana;

Angka 4, bahwa Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi Syariah, konsultasi dan keperantaan asuransi, asuransi Syariah, reasuransi, atau reasuransi Syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi Syariah;

Angka 5, bahwa Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; dan Angka 23, bahwa Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi.”

Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah kerjasama antara penanggung dengan tertanggung untuk menghadapi risiko-risiko yang terjadi. Jika dihubungkan dengan sengketa, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi sedangkan pihak tertanggung adalah Pemohon Banding (PT Hino Finance Indonesia) dan pendapatan yang diterima Pemohon Banding terdiri dari pendapatan bunga, pendapatan diskon asuransi dan/atau penjaminan, pendapatan administrasi, dan pendapatan provisi yang merupakan pendapatan tidak terpisah (satu kesatuan);

Pada pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding terdapat pendapatan berupa discount insurance dari premi asuransi yang dicatat pada saldo akun Finance Lease Discount Insurance yang merupakan bagian dari peredaran usaha Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi. Pendapatan diskon asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung bukanlah imbalan atas pemberian referensi asuransi.

Referensi yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya

memberikan daftar dari Perusahaan Asuransi yang berkredibilitas

kepada calon pelanggan (calon debitur) dan bukan dalam bentuk memasarkan produk. Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih Perusahaan Asuransi;

Daftar Perusahaan Asuransi berisikan nama Perusahaan Asuransi yang sudah melewati tahap seleksi perusahaan asuransi berkredibilitas sehingga dapat meminimalisir risiko bagi tertanggung (Pemohon Banding) dengan beberapa pertimbangan yakni keberadaan perusahaan asuransi dapat mengakomodir wilayah operasi customer dan perusahaan asuransi yang banyak diminati customer. Dengan seleksi tersebut, Pemohon Banding dapat mengalihkan resiko atas barang yang disewa guna usahakan;

Bahwa dengan adanya asuransi dapat memitigasi atau meminimalisir timbulnya kerugian bagi Pemohon Banding akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha. Apabila terjadi kerugian dan mendapat ganti rugi atau pembayaran, maka ganti rugi atau pembayaran tersebut secara langsung dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding untuk kemudian diperhitungkan dengan saldo piutang pembiayaan Sewa Guna Usaha (Piutang Sewa Pembiayaan); Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan antara Pemohon Banding dengan para customer-nya, tercantum nilai premi asuransi yang harus dibayar oleh customer. Di lain sisi, perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi dengan Pemohon Banding tercantum sebagai

“Tertanggung” QQ Customer/Debitur, sehingga Pemohon Banding merupakan pemilik dari unit/objek yang diasuransikan;

Selain itu, Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan non-Bank yang tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi yang dapat menerima imbalan/komisi asuransi. Lagi pula, dalam setiap polis asuransi maupun dokumen lainnya tidak ada besaran imbalan atau komisi yang diterima oleh Pemohon Banding. Bahkan perusahaan asuransi memberikan surat pernyataan (Statement Letter) yang menyatakan bahwa benar perusahaan asuransi memberikan insurance discount kepada Pemohon Banding, dan bukan merupakan komisi;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, nyata-nyata Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan, yang merupakan jasa yang tidak terutang PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Pemohon Banding juga tidak menerima komisi apapun dari perusahaan asuransi melainkan mendapatkan diskon premi asuransi dari perusahaan asuransi. Bahwa sebagai perusahaan pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing), penerima manfaat yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi atau tertanggung asuransi adalah perusahaan pembiayaan sehingga tidak mungkin bagi Pemohon Banding sebagai tertanggung akan mendapatkan komisi atas penjualan premi asuransi dari Perusahaan Asuransi. Di samping itu, pada Tahun Pajak 2018 dan 2019, Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak ("PKP") dan tidak pernah dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan April 2022.

Lebih lanjut, pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) ("KMK-1169/KMK.01/1991") mengatur sebagai berikut: “Sewa-guna- usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi

(operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;…”

Ketentuan KMK-1169/KMK.01/1991 ini kemudian diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-129/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali sebagai berikut:

a. "Transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi

Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (supplier) :

a. Barang Kena Pajak tersebut dianggap diserahkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada lessee;

b. Lessor tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

c. Pengusaha Kena Pajak pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.));

d. Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c) adalah sebesar Harga Jual dari Pengusaha Kena Pajak pemasok."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa atas kegiatan usaha Pemohon Banding berupa jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Leasing) merupakan jasa yang tidak dikenai PPN;

c. Konsistensi Perlakuan Pajak

Bahwa terdapat inkonsistensi perlakuan perpajakan dari produk hukum Wajib Pajak tahun pajak 2017 dan 2020. Bahwa pada hasil pemeriksaan tahun pajak 2017, sebagaimana diuraikan pada Surat

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP-004898 tanggal 17 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara diketahui bahwa tidak ada koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari sd Desember 2017, melainkan hanya terdapat koreksi atas PPh Badan tahun pajak 2017 dan Pajak Penghasilan (PPh) Masa Pasal 21.

Selain itu, pada tanggal 28 Juni 2024 Pengadilan Pajak telah

menerbitkan putusan yang berupa mengabulkan seluruhnya atas

permohonan Pemohon Banding Masa Pajak Januari 2020 – Desember 2020 yang atas sengketa koreksi yang sama dengan tahun pajak 2018 dan 2019 yakni Pendapatan Diskon Asuransi. Dengan adanya koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk sengketa keberatan mengakibatkan adanya inkonsistensi padahal tidak ada perubahan usaha dari Pemohon Banding maupun skema bisnis dengan perusahaan asuransi. Sehingga untuk kepastian hukum, maka koreksi yang menjadi sengketa seharusnya dibatalkan;

2. Nota Dinas Nomor ND-671/PJ.02/2024

Pada SUB, Terbanding menyampaikan adanya nota dinas yang merupakan tanggapan Tanggapan atas Permintaan Penegasan dan Keterangan Terkait Pendapatan Selisih Lebih berupa Diskon Insurance atas sengketa banding PT Hino Finance Indonesia dari Direktur Peraturan Perpajakan I;

Bahwa nota dinas tersebut merupakan tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan I atas pertanyaan yang disampaikan oleh Terbanding yang tidak tepat karena terdapat fakta-fakta yang belum dipertimbangkan sehingga kesimpulan yang diberikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I menjadi tidak sesuai dan tidak tepat, yaitu sebagai berikut;

a. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sewa guna usaha (finance leasing) yang hanya menawarkan atau melakukan jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing) dan tidak memberikan jasa keuangan lainya sama sekali. Sedangkan pada Nota Dinas tidak terdapat keterangan

apapun mengenai jenis-jenispembiayaan sehingga mengakibatkan

analisa dan kesimpulan didalamnya menjadi tidak tepat;

Bahwa bidang usaha sewa guna usaha yang kami lakukan sangat berbeda dengan perusahaan pembiayaan lainnya yang beroperasi di Indonesia. Produk pembiayaan yang banyak ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan di Indonesia pada umumnya lebih dari 1 (satu) produk, misalnya satu perusahaan pembiayaan memberikan tawaran produk Sewa Guna Usaha (Leasing) maupun Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) termasuk Anjak Piutang (Factoring) atau bahkan menawarkan keempatnya sekaligus sehingga menjadikan perusahaan pembiayaan tersebut adalah perusahaan multifinance. Dari hal tersebut, secara umum, perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia kebanyakan menjalankan usaha multifinance. Dalam kaitan dengan dengan perusahaan asuransi adalah unit yang menjadi obyek pada umumnya adalah milik customer dari perusahaan pembiayaan sehingga yang menjadi tertanggung asuransi adalah customer. Sedangkan pada skema bisnis kami, unit yang diasuransikan adalah milik perusahaan pembiayaan (Pemohon Banding/PT Hino Finance Indonesia) sehingga yang menjadi tertanggung asuransi adalah kami sebagai perusahaan pembiayaan. Maka tidak mungkin pihak asuransi memberikan komisi jasa kepada pihak tertanggung asuransi;

Untuk memperjelas perlakukan pajak sesuai ketentuan perpajakan sesuai karakteristik dari perusahaan pembiayaan berdasarkan produk jasa pembiayaan yang dilakukan, Pemohon Banding menguraikan perbedaan khusus pembiayaan consumer finance dengan sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi;

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam pembiayaan sewa guna usaha (leasing) sebagaimana ijin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Nomor KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014. Dimana sesuai peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 diatur mengenai pendapatan yang diterima oleh

perusahaan pembiayaan termasuk didalamnya adalah diskon asuransi, dan kewajiban melakukan mitigasi risiko dengan mekanisme asuransi. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada P-OJK Nomor 35/POJK.05/2018;

Secara umum, perusahaan pembiayaan diwajibkan menutup risiko pembiayaan dengan mekanisme asuransi kredit yang berbeda-beda. Perbedaan mendasar pada usaha Pemohon Banding karena atas sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) merupakan pihak tertanggung asuransi (beneficiary owner) sedangkan pembiayaan lain (sebagai contoh pembiayaan konsumen) yang menjadi pihak tertanggung asuransi adalah nasabah;

Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing) adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee (nasabah) pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha maka risiko yang melekat pada unit yang dibiayai dalam hal ini terkait sengketa adalah kendaraan truk dengan merek Hino menjadi risiko dari perusahaan pembiayaan atau Pemohon Banding, sehingga pihak tertanggung beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi adalah perusahaan pembiayaan atau Pemohon Banding sebelum opsi pembelian diambil oleh pihak lessee (nasabah). Hal ini diuraikan pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan customer (nasabah) sebagaimana kami screenshot dari Pasal 10 ayat (6) perjanjian berikut ini;

Ketua das Po srg naya Yemrah si yaa AAA So seed ab asa asi

Peralayaan jang bel dusyat cectsis IAP USA gh siaran Lapang cia ade:

Bodas day Ceo ur copaca AP selangteya salam he clas cardanei keluarin

Berbeda dengan pembiayaan konsumen (consumer finance), walaupun objek pembiayaan dapat sama dengan sewa guna usaha dengan hak

opsi (Finance Leasing) namun fungsi perusahaan pembiayaan adalah memberikan kredit dengan jaminan atas barang yang dapat menutup jumlah kredit. Jika dihubungan dengan asuransi maka apabila dilakukan penutupan risiko kredit dengan asuransi maka pihak tertanggung atau beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi adalah consumer/nasabah. Asuransi yang dilakukan dapat berupa asuransi jiwa nasabah maupun atas barang jaminan milik nasabah namun dapat dipastikan pihak tertanggung adalah nasabah;

Oleh karena itu, pada berbagai Putusan Pengadilan Pajak ataupun Putusan Mahkamah Agung terdapat putusan-putusan yang berbeda- beda karena produk dan mekanisme bisnis masing-masing dalam mendapatkan asuransi serta diskon asuransi adalah berbeda-beda, apalagi Pemohon Banding hanya memiliki dan menjalankan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing), sehingga tidak dapat dipersamakan perusahaan pembiayaan konsumen ataupun dengan perusahaan multifinance yang justru lebih banyak beroperasi di Indonesia;

Sesuai beberapa putusan Pengadilan Pajak maupun putusan Mahkamah Agung yang kami sampaikan adalah memiliki mekanisme maupun karakteristik yang sama dengan Pemohon Banding yang keseluruhannya diputuskan bahwa atas diskon asuransi bukan merupakan objek PPN oleh Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung;

Dapat disimpulkan, pada usaha sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing), beneficial owner yang akan menikmati

keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi

atau tertanggung asuransi adalah perusahaan pembiayaan

sehingga tidaklah mungkin Pemohon Banding sebagai

tertanggung mendapatkan komisi atas penjualan premi asuransi

dari Perusahaan Asuransi, sehingga pemberian pengurangan

harga dari perusahaan asuransi adalah diskon asuransi yang diperoleh Pemohon Banding;

b. Pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada huruf c berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN beserta penjelasannya, dan ditegaskan kembali dalam PP-49/2022 merupakan ketentuan yang tidak relevan dengan sengketa banding karena Peraturan Pemerintah Nomor 49 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 12 Desember 2022. Sedangkan sengketa banding adalah periode Desember 2018 sampai dengan Desember 2019;

c. Terkait dengan kesimpulan dari Direktur Peraturan Perpajakan I yang menyatakan bahwa ”.... terdapat diidentifikasi penyerahan yang terjadi yaitu penyerahan:

1. Jasa pembiayaan dari Wajib Pajak kepada pelanggan;

2. Jasa asuransi dari perusahaan asuransi kepada pelanggan perusahaan asuransi; dan

3. Jasa memasarkan produk asuransi dari Wajib Pajak kepada perusahaan asuransi;

Oleh karena itu, atas setiap penyerahan harus dilakukan pengujian aspek perpajakan meskipun terjadi pada saat yang bersamaan.” merupakan kesimpulan yang tidak tepat karena tidak ada jasa memasarkan produk asuransi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Adapun kegiatan referensi yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya memberikan daftar dari Perusahaan Asuransi yang dipilih Pemohon Banding yang berkredibilitas kepada calon pelanggan (calon debitur) dan bukan dalam bentuk memasarkan produk. Daftar Perusahaan Asuransi berisikan nama Perusahaan Asuransi yang sudah melewati tahap seleksi perusahaan asuransi berkredibilitas sehingga dapat meminimalisir risiko bagi tertanggung (Pemohon Banding) dengan beberapa pertimbangan yakni keberadaan perusahaan asuransi dapat mengakomodir wilayah operasi customer dan perusahaan asuransi yang banyak diminati customer. Dengan seleksi tersebut, Pemohon Banding dapat mengalihkan risiko atas barang yang disewaguna

usahakan. Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih Perusahaan Asuransi;

Bahwa dengan adanya asuransi dapat memitigasi atau meminimalisir timbulnya kerugian bagi Pemohon Banding akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha. Apabila terjadi kerugian dan mendapat ganti rugi atau pembayaran, maka ganti rugi atau pembayaran tersebut secara langsung dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding untuk kemudian diperhitungkan dengan saldo piutang pembiayaan Sewa Guna Usaha (Piutang Sewa Pembiayaan). Meskipun demikian, keputusan terkait perusahaan asuransi mana dari nama-nama perusahaan-perusahaan asuransi yang dipilih dan disediakan oleh Pemohon Banding yang akan digunakan oleh pelanggan merupakan wewenang customer;

Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan antara Pemohon Banding dengan para customer-nya, tercantum nilai premi asuransi yang harus dibayar oleh customer. Di lain sisi, perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi dengan Pemohon Banding tercantum sebagai “Tertanggung” QQ Customer/Debitur, sehingga Pemohon Banding merupakan pemilik dari unit/objek yang diasuransikan;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, nyata-nyata Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan, yang merupakan jasa yang tidak terutang PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Pemohon Banding juga tidak menerima komisi apapun dari perusahaan asuransi melainkan mendapatkan diskon premi asuransi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (satu kesatuan) dari kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan. Hal ini juga disetujui oleh Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa banding yang sama dengan tahun Pajak 2020 dimana Majelis Hakim menyimpulkan “bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa diskon premi yang diterima Pemohon Banding bukanlah imbalan jasa

yang diterima Pemohon Banding sebagai perantara dari

perusahaan asuransi. Walaupun Pemohon Banding memperoleh

selisih antara nilai premi yang ditagih dari Debitur (pelanggan) dengan nilai premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dan dicatat sebagai penghasilan diskon asuransi, namun tidak dapat diartikan bahwa diskon asuransi ini merupakan imbalan jasa perantara dari perusahaan asuransi karena selisih ini diperoleh sebagai bagian dari kegiatan pembiayaan yang dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh;

3. Adanya Pelaporan PPh Pasal 23 oleh Perusahaan Asuransi

Pada SUB, Terbanding menguraikan bahwa PT Asuransi Central Asia (ACA) dan PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo) memotong PPh Pasal 23 atas penggunaan jasa Pemohon Banding dan tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding. Atas pernyataan ini, Terbanding tidak melakukan penelitian lebih lanjut dimana pelaporan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh perusahaan asuransi Sompo merupakan pemotongan atas transaksi selain yang menjadi sengketa yaitu diskon. Sedangkan atas Asuransi ACA pun telah kami buktikan bahwa transaksi yang menjadi sengketa adalah merupakan transaksi atas diskon yang bukan merupakan obyek PPh pasal 23. Bahwa, transaksi diskon yang kami terima tidak pernah terdapat pemotongan PPh Pasal 23 yang membuktikan tidak adanya pemotongan PPh pasal 23 atas diskon sehingga tidak diperoleh adanya bukti potong PPh pasal 23. Sehingga, Pemohon Bandingpun juga tidak pernah mengkreditkan PPh Pasal 23 atas diskon;

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Finance Lease Discount Insurance Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp2.044.285.629,00 menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tidak memiliki dasar dan sudah seharusnya koreksi dibatalkan;

2. Koreksi DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.635.428.503,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 80% dari koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sesuai dengan penjelasan pada poin 1 diatas sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 018/ACC/HFI/III/2024 tanggal 14 Maret 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/207/18/007/23 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara tanggal 8 Januari 2024;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa “PT Hino Finance Indonesia” Nomor 61 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kalideres, Jakarta Barat;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Tahunan “PT Hino Finance Indonesia” Nomor 46 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat oleh Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kalideres, Jakarta Barat;

Bukti P-7. Paspor Sdr. Taiki Onoue dan Kartu Tanda Penduduk Sdr. Budi Arifianto

Wibisana selaku Direktur yang menandatangani Surat Permohonan Banding;

Bukti P-8. Matrik Sengketa;

Bukti P-9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor

KEP-118/D.05/2014 tentang Pemberian izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Hino Finance Indonesia;

Bukti P-10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-12. Putusan Pengadilan Pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 atas sengketa yang sama;

Bukti P-13. Capture Website Resmi Mahkamah Agung atas Pengajuan

Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Tahun Pajak 2020;

Bukti P-14. Contoh Perjanjian Pembiayaan yang diberikan Pemohon Banding; Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 10 September 2025;

Bukti P-16. Perjanjian Kersama Penutupan Risiko;

Bukti P-17. Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan; Bukti P-18. Premium Bote dan Sertifikat;

Bukti P-19. Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor;

Bukti P-20. Surat Nilai Ganti Rugi Klaim Kendaraan Bermotor dilengkapi dokumen pendukung terkait;

Bukti P-21. Rekening Koran Bank Centra Asia Pemohon Banding April 2022; Bukti P-22. Rekening Koran atas Pelunasan Kekurangan Perjanjian Pembiayaan

Investasi;

Bukti P-23. Surat Pernyataan dari PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Wahana

Tata, PT Asuranasi Sinar Mas, dan PT Sompo Insurance Indonesia; Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti P-25. Bukti Potong PPh Pasal 23 PT Sompo Insurance Indonesia, Rincian

Bukti Potong PPh Pasal 23, Rincian Invoice 3rd Parties, Invoice Pendukung, Debit Note PT. Hino Finance Indonesia, Jurnal Pencatatan PT. Hino Finance Indonesia;

Bukti P-26. Surat Pernyataan Kesalahan Pemotongan PT Sompo Insurance

Indonesia;

Bukti P-27. Rincian Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 PT

Asuransi Central Asia;

Bukti P-28. Surat Konfirmasi PT Asuransi Central Asia Pemotongan PPh Pasal 23

Tahun 2018 dan 2019;

Bukti P-29. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-30. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti P-31. Penjelasan Penutup tanggal 22 Oktober 2028;

Bukti P-32. Putusan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa yang sama untuk Tahun Pajak 2020;

Bukti P-33. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 yang telah diaudit; Bukti P-34. Referensi Putusan Pengadilan dan atau Mahkamah Agung;

Bukti P-35. SPT Tahunan Pembetulan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024; Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 018/ACC/HFI/III/2024 tanggal 14 Maret 2024; Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/207/18/007/23 tanggal 18 Desember 2023;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7 Matrik Sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 08 September 2025;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2025;

Bukti T-10 Pendapat Akhir tanggal 08 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/207/18/007/23 tanggal 18 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 013/ACC/HFI/III/2025 tanggal 04 Maret 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri02.044.285.6292.044.285.629
2Kredit Pajak - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0163.542.850163.542.850

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yakni berupa:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00 dimana dasar dilakukan koreksi adalah dari hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi masa pajak Oktober s.d. Desember 2018 adalah sebesar Rp7.953.197.354,00 karena terdapat penghasilan yang merupakan Objek PPN namun belum dipungut Pajak Keluaran untuk SPT Masa PPN masa pajak Oktober – Desember 2018. Lebih lanjut, sesuai Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding mempertahankan koreksi yaitu atas Finance Lease Discount Insurance sebesar Rp2.044.285.629,00;

2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp163.542.850,00 dimana menurut Terbanding berdasarkan SPHP, dasar dilakukan koreksi adalah pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Perhitungan DPP Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Desember 2018 oleh Wajib Pajak menggunakan pedoman penghitungan 80% dari penyerahan;

yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat 3

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat park

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf e

Yang dimaksud dengan ‘jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi,dan konsultan asuransi;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran

tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau

dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak.

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z dengan ketentuan:

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau

Jasa Kena Pajak

Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang

Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8

c. Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang pembiayaan investasi, multiguna, sewa operasional dan/ atau kegiatan pembiayaan lainnya yang kini memfokuskan diri untuk mejalankan kegiatan sewa pembiayaan khusus bagi kendaraan bermotor

dengan merk dagang Hino. Selain kegiatan pembiayaan, Pemohon Banding juga memiliki penghasilan yang diperoleh dengan melakukan jasa lainnya, seperti jasa klaim asuransi, pengurusan perizinan kendaraan dan jasa lainnya yang hadir untuk mendukung penjualan produk Hino di Indonesia melalui solusi pembiayaan seperti sewa pembiayaan, jual dan sewa balik, dan produk lainnya sesuai anggaran dasar Perseroan, yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan yang berlokasi di Indomobil Tower 17th Floor Jalan MT Haryono Kav. 11, Bidara Cina, Jakarta 13330;

bahwa pembahasan tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00 karena menurut Terbanding dari hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi masa pajak Oktober s.d. Desember 2018 adalah sebesar Rp7.953.197.354,00 karena terdapat penghasilan yang merupakan Objek PPN namun belum dipungut Pajak Keluaran untuk SPT Masa PPN masa pajak Oktober

– Desember 2018. Lebih lanjut, sesuai Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding mempertahankan koreksi yaitu atas Finance Lease Discount Insurance sebesar Rp2.044.285.629,00;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, diperoleh informasi sebagai berikut:

1 OPP Penyerahan Barang dar Jasa [KKP N]

Sengujian persumbe- gan :

- SPT Tahunan PPh Cadar dan Laporar Kevangan

- SPT Masa PPN

Lala SIGE dan APPPORTAL

Pengujian y271g dilakukan :

Pereriksaan dilakukar lerhagan SPT Masa PPN rasa paax lanugr 5d Desember. Fakir Pajak Masusur dan KelLaran, SSP dan buat penduk.ary lainnya, serta teknik egual sasi ardara benyorahar dalam SP1 Masa PS dan Paredars 1 Usang dalam SET lanunan PPh Sadan.

Rul, #ERURUI

URAIAN “WAAR PAJAK PEMER. KSA KOREKSI

1 aR) Rp. Rp)

1 Terulang PPN '

at Exsoor ; 0 . L _t ac Penyerahan yang PPN-nya harus 9 7,653, 197.354 7.953 157 354 dipungut sendiri ad Penyerahan yang PPN-nya 0 U i dipwigu: oleh Perungi: 2h . H

2.4 Penyerahan yang PPN-nya 'iduk | n 1 0 c'nungul a6 Penyeabanyarg dibesaskan dari o 2 G pengenaan FPN

2. Ticak Terutang PPN een Og

Jumlah penyerahan 0. — 7960, 187,354 Fido, 19754

DPP Penyerahan Sarang dan Jasa, Pusat dan seluruh Cabar.g :

Penyerahan di Pusat Jp 7553 197 554

Ponyoraitan di cabang cabang (Summary Cabang) Rp C

Jumlah selurith Penyerahan: Fp TIGER. 354

Fenjolasan :

- Berdasarkan gergJfan te-dapa! DPP Preryemhar Racang dar Jasa disimpulkan bahwa tercapat korersi sebesas Rp.

1855197.334 karena terdapat pengbas an yang "merupakan cajek Pajak 3PK namur belur dipungut Pa ak Kelaran apuk

SPT Masa FPN masa Pajak Oktober s A.Nosember #09

Sasarhukia - Sasa Kapan ju PPS

Lo Pasa *2 aya: (dll, KUP

Pasal 09 ayat tai PME An 1 PGK 9317091

SERI 2019

PER Cah coad

- Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Rerdasarkan hasil penguj an ‘er-adap sanggaran Warb Pajak atas SFP sasera doxumes yarg diserahkan olah Wajib

Pajak serta seaua. dengan nasil kepLiLsan kaderatan pada perneriksa24 tahun paas 2)2C Tim Pemeriksa pemakan bahwa soreksi OF Penyerahan pararg dat jasa bercasarkar Pamibahasar Akri hasi Pemeriksaan adarah setegai senkLt

Keroka DN Peryeranaa Garang dan Jasa fr SP43 FI 57 bd

~ Kereksi DPP Pen yciahan Bareag dan fasa yang dibatalkan 5.9C8 911 725

- Korecsi CPP Per verahan Sararg dan Jasa ct. Perabahes. OT

Finance Leuse Dscount Insurance 2,044,785 A75

- Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Wajih Sajak toak sefuju aras pendapat pemeriksa dalam Pemba sasa Axhir busil Femeriksaan bahwa yang diajukan sengketa banding hanya atas Finance Lease Discount Insurance Masa Desember 2018 sebesar Rp2.044.285.629,00;

2. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat koreksi Masa Desember 2018 sebesar Rp2.044.285.629,00 karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan atas penghasilan yang merupakan objek PPN;

3. bahwa Terbanding berpendapat proses bisnis Pemohon Banding sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan:

Seared Warp ee Pa

4 et “atab te ceo te 1 wr oye Tb eat tenda TPL ep mr sta tei na Potter eh at yt

COM ee te ets pa a op ne be ey ab na ete ar ee Verge 2b ha tae a

Sina se pare na Moat Oli NC ANN Loa. PA at AN ie Ka Haa Ba NA rr ee ITN Tera mt boa aa 2 sala - me... a a7 7 ~

Ae Ce Peet er es 2 maa ara NAN more

2 re reser) ee

Pree ation ter park sah AAL 7

4. bahwa terdapat 4 (empat) perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan Pemohon Banding pada tahun 2018 dan 2019 yaitu:

a. PT Asuransi Central Asia b. PT Asuransi Wahana Tata c. PT Asuransi Sinar Mas d. PT Sompo Insurance Indonesia

5. bahwa Terbanding melakukan rekapitulasi surat perjanjian Pemohon Banding dengan Perusahaan Asuransi. Berdasarkan hasil penelitian terhadap perjanjian tersebut, terdapat klausul yang menyatakan terdapat pembayaran biaya akuisisi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi terkait perolehan bisnis asuransi dalam bentuk komisi, diskon, dan atau bentuk lainnya kepada perusahaan pialang asuransi, agen asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang detilnya dapat dijabarkan sebagai berikut:

No.Nama Perusahaan AsuransiKeterangan
1.PT Asuransi Central Asia (ACA)Pasal 4 mengatur hal Pembayaran “komisi” dari pihak asuransi kepada Wajib Pajak dalam rangka perolehan bisnis.
2.PT Asuransi Wahana Tata (Aswata)- Pasal 2 ayat 1, mengatur Wajib Pajak dan Aswata (para pihak) sepakat Wajib Pajak akan berupaya memberikan referensi atas produk asuransi kepada Debitur - Pasal 2 ayat 2, Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih perusahaan asuransi yang direferensikan oleh Wajib Pajak yang - Pasal 6 ayat 6, bahwa Aswata akan memberikan “diskon” sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Wajib Pajak atas kegiatan referensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
3.PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo)- Pasal 1 ayat 1, mengatur Biaya Akuisisi adalah biaya yang diekeluarkan oleh perusahaan asuransi terkait dengan perolehan bisnis asuransi dalam bentuk komisi, diskon, dan/atau bentuk lainnya kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Agen Asuransi, dan/atau pihak ketiga lainnya termasuk kepada tertanggung atau pemegang polis dimana besarnya untuk Asuransi Kendaraan Bermotor paling tinggi sebesar 25%. - PT Sompo berkewajiban untuk membayarkan hak Wajib Pajak berupa biaya akuisisi secara tepat waktu dalam jumlah dan tata cara sesuai dengan ketentuan OJK.

6. bahwaberdasarkandokumenpendukungyangdisampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding membuat perjanjian pembiayaan dengan customer/debitur. Berdasarkan surat konfirmasi persetujuan fasilitas pembiayaan, telah tercantum besarnya premi asuransi yang harus dibayar oleh customer atas pembiayaan tersebut sebagai berikut:

k40 rd D sdakanta Wedi-siay Marci 5. 2019

Nge HEUMKS JHO: "Sei: 2U" 9

Tanggal Wedrescay MMarci: 5 2079

Keraja Yih

PT INDOMOBIL PRIMA NIAGA

Jana

Us Bo BOY

Penna’ Kerirmas Persetujyan Fasit: Periksa, gan Invesiss: caiam cerivk Sewa Per iciayaan Firarce ussse

Dengan hormat

Bersavain Kami fioas kan bahwa fasint-s cab ay AAN inves ASI Salam bentuk sewa peak ayaan FP nance ease ates tama PT NTITRANS MAKMUR KENTANA tan dapat KAM teln.a dengan aia an Tar keterangan sebaya: Let Kut

1 vers Keasaczan Type Tanun HINO DUTRD 120 HD Tk 219

2 juonah 70 (Sepu'aht unit

= Harga char 2 ce Unt Rp 2570 S00 O00 GL

4 Cota Harga Perbesar Rp BALA COO toe OD

> Sar panan Jaran Sana Dera stl Ro S2 20 905 OC Fy

3 Brava Agninis: a3 Rs TO SOL Sun

7 Angsuran Petava Rp 742 195.800 00

8 Peri Asiranss Rp 125 512970 02

2 Biaya Foov si Ut Rp -

SISA PELUNASAN Rp TBFF US 200 m5

No.UraianNilai
1.Total Harga Pembelian (10 unit)2.606.000.000
Angsuran pertama, simpanan jaminan, biaya administrasi, biaya provisi, dan premi asuransi
1Angsuran pertama74.105.800
2Simpanan jaminan521.200.000
3Biaya administrasi10.000.000
4Biaya provisi0
5Premi asuransi123.612.000
Jumlah yang dibayar Debitur728.917.800
Sisa Pelunasan (yang dicicil melalui Finance/HFI1.877.082.200

b. Pemohon Banding melakukan penutupan asuransi (coverage agreement). Dalam transaksi Debitur ini, Debitur memilih PT Asuransi Wahana Tata sebagai pihak asuransi. PT Asuransi Wahana Tata menagihkan Premi atas polis asuransi kepada Pemohon Banding (PT Hino Finance Indonesia) QQ Pihak Debitur berupa debit note. Berdasarkan contoh transaksi ini terdapat 10 debit note karena pembiayaan diberikan untuk pembelian sepuluh (10) unit kendaraan. Pada masing-masing debit note diketahui besarnya Premi, Discount, Biaya Administrasi dan Bea Materai yang harus dilunasi Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut:

To: PT Hino Finance Indonesia Cab. Jakarta Fleet Number : 01/.50.301.19.003370

99. PT INTITRANS MAKMUR KENCANA Dates » May 27, 2019

Indomobil Tower 17Th Floor, Jl. MT Haryono Branch 1 Jakarta Senen

Kav.11 RT. 007 RW. 011, Kel. Bidaracina, Kec.

Jatinegara, Jakarta Timur - 13330

DEBIT NOTE

Policy Number 1 017.1050.301.2019.001884.00

Your Reference Doe

Period 1 From May 21, 2019 To May 21, 2022 lotal Sum lasured / Limit > IOR 283,600,000.00

Class of Business: Motor Vehicle

Description 1 QQ. PT INTITRANS MAKMUR KENCANA

Details: Premium 1IDR 12,361,200.00

Discount rIDR 3,090, 300.00

Administration Cost: IDR 24,000.00

Stamp Duty OR 6,000.00

Total IDR 9,300,900.00

Due By 1 June 20, 2019

TOTAL: IDR 9,300,900.00

2! ASURANSI Y/AHAMA TATA c. Berdasarkan data pada poin a dan b di atas, disimpulkan bahwa terdapat selisih lebih (positif) nilai premi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Asuransi dengan nilai premi yang dibayar oleh customer/debitur sebagaimana tercantum pada polis dan perjanjian pembiayaan;

d. Pemohon Banding membukukan nilai selisih lebih tersebut sebagai pendapatan diskon premi (Finance Lease Discount Insurance).

7. bahwa sesuai kerjasama antara Pemohon banding dengan Perusahaan Asuransi, nilai premi yang dibayarkan oleh Pemohon banding kepada

Perusahaan Asuransi mendapatkan diskon sehingga nilai premi yang dibayarkan oleh Pemohon banding kepada Perusahaan Asuransi adalah setelah dikurangi potongan premi yang diberikan Perusahaan Asuransi. Selisih lebih ini berkaitan dengan kegiatan Pemohon banding memberikan referensi produk asuransi kepada customer-nya;

8. bahwa Terbanding berpendapat bahwa UU PPN menganut sistem "negative list", maka pada dasarnya semua jasa merupakan Jasa Kena Pajak, kecuali jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PPN definisi jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

9. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan yang memberikan kemudahan bagi customer dengan cara mencarikan Perusahaan Asuransi kendaraan bermotor terkait pembelian kendaraan bermotor melalui pembiayaan yang disediakan oleh Pemohon Banding. Selisih lebih pembayaran asuransi tersebut merupakan bentuk kompensasi atas jasa yang diberikan Pemohon banding kepada customer dalam memberikan referensi produk asuransi:

10. bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa kegiatan Pemohon banding ini termasuk jasa keperantaraan yang menghubungkan customer Pemohon banding dengan Perusahaan Asuransi. Oleh karena itu, memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN;

11. bahwa menurut Terbanding penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dengan alasan sebagai berikut:

a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak yang bukan merupakan jasa asuransi dan bukan merupakan jasa pembiayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN (Jasa yang diserahkan adalah jasa keperantaraan);

b. Penyerahannya dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Terbanding meyakini bahwa pendapatan discount insurance yang timbul dari selisih premi asuransi yang dibayar customer dikurangi dengan jumlah yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi tersebut merupakan jasa keperantaraan yang diklasifikasikan sebagai jasa penunjang asuransi yang dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan ‘jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi;

Oleh sebab itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 4A ayat (3) UUPPN Jasa keperantaraan yang disklasifikasikan sebagai jasa penunjang asuransi dikenai PPN dan tidak termasuk dalam penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN

Dengan demikian, bukanlah suatu hal yang berlebihan apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari jasa keperantaraan tersebut;

12. Menanggapi Penjelasan dari Pemohon Banding dalam sidang sebelumnya terkait kegiatan usaha Pemohon Banding, menurut Terbanding terdapat 3 transaksi yaitu antara:

a. Pemohon Banding dengan Customer (1) à Jasa Pembiayaan;

b. Pemohon Banding QQ customer dengan Perusahaan Asuransi dalam rangka pemberian asuransi kepada customer (2) à Jasa Asuransi;

c. Pemohon Banding dengan Perusaan Asuransi dalam hal pemberian selisih lebih (3) à Jasa Keperantaraan.

Agar lebih jelasnya dapat Terbanding gambarkan sebagai berikut:

Pokok sengketa (selisih lebih)

Selisih lebih peni

Perusahaan , . Lo) , . soo Customer

Penta Asse ate (OE Perera) Madr atasi ETO

Asuransi Jl (Nasabah)

Ioeeras hagosat Kiara rear

Perusahaan Pembiayaan (Pemohon Banding) 1

2 Pada taktanya bertindak sebagai perantara autara pelanrptan akhir dengan perusahaan asuransi.

Dengan penjelasan Terbanding sebagai berikut:

a) Kedudukan Pemohon Banding sebagai Kreditur (Perusahaan Pembiayaan), disamping melakukan kegiatan usaha berupa Jasa Pembiayaan juga melakukan kegiatan yang memberikan kemudahan kepada Debitur (customer) untuk memperoleh layanan asuransi terkait kredit kendaraan bermotor dan juga memberikan jasa kepada Perusahaan Asuransi dalam rangka perolehan bisnis (Jasa Keperantaraan).

b) Bahwa yang menjadi sengketa bukan penyerahan uang premi asuransi secara total dari debitur kepada Pemohon Banding, melainkan selisih lebih pembayaran premi dari debitur dengan biaya premi asuransi yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi;

c) Koreksi Terbanding tidak terkait dengan Jasa Pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

d) Oleh karena itu, pendekatan Pemohon Banding yang menekankan penjelasan terkait pendapatan diskon asuransi sebagai bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang Jasa Pembiayaan menjadi tidak tepat;

13. bahwa Terbanding memberikan tanggapan atas Penjelasan Pemohon Banding di persidangan sebagai berikut:

1) Terkait dengan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada intinya serupa dengan dokumen yang telah disampaikan saat proses keberatan dan Penjelasan Terbanding telah diuraikan di atas;

2) Tanggapan Terbanding terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pajak dan Majelis Hakim Mahkamah Agung sebagaimana terlampir. Dari penjelasan

Terbanding tersebut maka telah jelas sikap Terbanding terkait dengan sengketa sejenis bahwa tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

3) Atas penjelasan Pemohon Banding bahwa pada usaha sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi atau tertanggung asuransi adalah perusahaan pembiayaan sehingga tidaklah mungkin Pemohon Banding sebagai tertanggung mendapatkan komisi atas penjualan premi asuransi dari Perusahaan Asuransi, sehingga pemberian pengurangan harga dari perusahaan asuransi adalah diskon asuransi yang diperoleh Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding a) Bahwa faktanya di dalam polis nama tertanggung adalah Pemohon Banding QQ nama customer. QQ merupakan singkatan dari “qualitate qua” (frase Bahasa Latin) yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi: “dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari”;

Konsep QQ dalam perjanjian asuransi menunjukkan adanya konsep pertanggungjawaban bersama yang mengindikasikan terjadinya kepemilikan bersama yang merupakan suatu perkembangan dari teori ilmu hukum klasik;

b) Nama tertanggung pada polis asuransi adalah Pemohon Banding QQ nama customer/ Debitur. Sebagaimana contoh transaksi pada penjelasan tertulis Pemohon Banding, apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, maka Tertanggung akan mengajukan klaim kepada asuransi. Nilai klaim asuransi yang telah disetujui Perusahaan Asuransi dikirimkan langsung kepada Pemohon Banding untuk menutupi kewajiban Debitur kepada Pemohon Banding. Apabila nilai klaim asuransi ternyata tidak menutupi seluruh utang Debitur maka atas sisa kewajiban tersebut akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada Debitur.

c) Berdasarkan fakta tersebut, menurut Terbanding pada hakekatnya yang menikmati manfaat asuransi tersebut adalah customer/ Debitur.

Dengan adanya asuransi akan sangat membantu Debitur apabila terjadi risiko seperti kehilangan, kerusakan atau kebakaran selama masa sewa pembiayaan, maka nilai klaim asuransi akan dapat menutupi kewajiban kepada Lessor atau Pemohon Banding, dan Debitur cukup melunasi sisa tunggakan yang tidak tercover oleh Asuransi;

d) Oleh karena itu jika ada pengurangan berupa potongan premi maka yang berkurang harusnya pembayaran dari customer bukan menjadi Penghasilan dari Pemohon Banding. Di samping itu, Pemohon Banding mengakui bahwa selisih lebih yang diterimanya dibukukan sebagai penghasilan/pendapatan, bukan sebagai pengurang biaya.

4) Atas penjelasan Pemohon Banding bahwa tidak terdapat bukti sama sekali bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai agen/broker atau perantara asuransi antara Pihak Debitur dengan Pihak Asuransi yang menerima imbalan berupa komisi dari Pihak Asuransi. Melainkan, Pemohon Banding yang bergerak di bidang Sewa Guna Usaha, bertindak sebagai pemilik dari aset Pembiayaan (aset yang dibiayakan) yang menjadi Unit Asuransi yang membayar premi dan mendapatkan volume discount dari Pihak Asuransi. Pemberian diskon premi kepada Pemohon Banding lebih kepada diskon karena volume (volume discount) dimana Pemohon Banding menutup asuransi dengan jumlah yang cukup besar:

Tanggapan Terbanding a) bahwa Koreksi Terbanding adalah adanya DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas jasa keperantaraan yang dicatat sebagai pendapatan Finance Lease Discount Insurance yang merupakan selisih lebih antara premi asuransi yang dibayar oleh customer sebagaimana tertuang pada perjanjian sewa pembiayaan dan polis asuransi dengan nilai premi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke Perusahaan Asuransi;

b) bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uraian Pemohon Banding terkait proses bisnisnya, terdapat tiga transaksi yaitu:

1. Jasa Pembiayaan antara Pemohon Banding dengan Customer/ Debitur

2. Jasa Asuransi antara Pemohon Banding QQ customer dengan Perusahaan Asuransi dalam rangka pemberian asuransi kepada customer

3. Jasa Keperantaraan antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Asuransi c) Menurut Terbanding kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan yang memberikan kemudahan bagi customer dengan cara mencarikan/ mereferensikan Perusahaan Asuransi kendaraan bermotor terkait pembelian kendaraan bermotor melalui pembiayaan yang disediakan oleh Pemohon banding. Bahwa kegiatan Pemohon Banding juga memberikan kemudahan kepada perusahaan asuransi dalam mendapatkan klien (peserta asuransi). Atas pemberian jasa tersebut, Pemohon Banding memperoleh komisi yang dicatat sebagai discount insurance. Dengan demikian kegiatan Pemohon banding ini termasuk jasa keperantaraan yang menghubungkan customer Pemohon banding dengan Perusahaan Asuransi;

d) Terbanding meyakini bahwa pendapatan discount insurance yang timbul dari selisih premi asuransi yang dibayar customer dikurangi dengan jumlah yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi tersebut merupakan jasa keperantaraan yang diklasifikasikan sebagai jasa penunjang asuransi yang dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (3) UU PPN yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan ‘jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi;

Oleh sebab itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, Jasa keperantaraan yang disklasifikasikan sebagai jasa penunjang asuransi dikenai PPN dan tidak termasuk dalam penyerahan jasa yang

dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

e) Meskipun Pemohon Banding secara legal formal tidak melakukan kegiatan usaha jasa perantara di bidang keasuransian, namun sejatinya kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan yang memberikan kemudahan bagi customer dengan cara mencarikan Perusahaan Asuransi kendaraan bermotor terkait pembelian kendaraan bermotor melalui pembiayaan yang disediakan oleh Pemohon banding. Dengan demikian kegiatan Pemohon banding ini termasuk jasa keperantaraan yang menghubungkan customer Pemohon banding dengan Perusahaan Asuransi;

f) Klaim Pemohon Banding bahwa Pemberian diskon premi kepada Pemohon Banding lebih kepada diskon karena volume (volume discount) dimana Pemohon Banding menutup asuransi dengan jumlah yang cukup besar tidak dapat diyakini. Bahwa tidak terdapat klausul yang mengatur adanya pemberian diskon karena volume pada Perjanjian dengan Perusahaan Asuransi

5) Terkait dengan argumen Pemohon Banding bahwa terdapat inkonsistensi penerapan ketentuan perpajakan dengan hasil pemeriksaan tahun pajak 2020, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

a) Terbanding konsisten mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas pendapatan yang dicatat sebagai Finance Lease Discount Insurance karena substansinya terdapat objek PPN dalam kegiatan Pemohon Banding yang melakukan kegiatan jasa yang memberikan kemudahan kepada perusahaan asuransi dalam mendapatkan klien (peserta asuransi) sehingga atas pemberian jasa tersebut Pemohon Banding diberikan diskon/potongan premi asuransi yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan;

b) Bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding semata-mata adalah untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapan dalam Undang-Undang PPN. Bahwa PPN merupakan pajak objektif yang dikenakan atas objek

sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Bahwa berdasarkan fakta selama proses keberatan dan persidangan, Pemohon Banding telah melakukan kegiatan usaha jasa perantara di bidang keasuransian dan atas pendapatan diskon asuransi (discount insurance) tersebut tidak termasuk dalam penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Oleh karenanya pendapatan diskon asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU PPN.

14. bahwa dengan demikian, Terbanding meyakini bahwa koreksi Terbanding sudah tepat dan Terbanding mohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertahankan koreksi Terbanding dan MENOLAK banding Pemohon Banding.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Ayat (3) huruf d UU PPN, kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha yang tidak dikenakan PPN.

Profile Perusahaan dan Skema Bisnis Pembiayaan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (finance leasing).

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing) sebagaimana diuraikan pada audit report tahun 2018 dengan screenshot berikut ini:

FI AChE PES TE II SLES ¢

TES TRE Fcl4l. AL S70 AT EVEL TS

Pathe ve2 “Tar iris:

*, RENERSL

Sesuai screenshot audit report tahun 2018 di atas disebutkan bahwa, “The Company obtained its license to operate as a finance company from Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan according to Decision Letter Number KEP- 118/D.05/2014 dated September 24, 2014. Currently the Company is focusing in investment financing through finance lease transactions….”

Yang apabila diterjemahkan ke Bahasa Indonesia secara bebas adalah, ”Perusahaan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014. Saat ini Perusahaan berfokus pada pembiayaan investasi melalui transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi ...." Pemohon Banding lampirkan Surat Keputusan Nomor KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014 dan audit report tahun 2018.

Walaupun Pemohon Banding memegang ijin berbagai macam usaha pembiayaan namun sampai dengan saat ini, Pemohon Banding hanya menjalankan usaha pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing).

2. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) sebagaimana ijin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Nomor KEP-118/D.05/2014 tanggal 24 September 2014. Lebih lanjut, pada peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan khusus untuk perusahaan pembiayaan yaitu sebagai berikut:

a. Pasal 1 ayat 5 Peraturan OJK menjelaskan usaha finance lease, “Finance Lease yang selanjutnya disebut Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.”

b. Pasal 8 Peraturan OJK mengatur bahwa:

(1) “Sewa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan oleh Debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.

(2) Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan.”

c. Pasal 22 ayat 2 Peraturan OJK mengatur bahwa, “Pendapatan yang akan diterima terkait dengan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a) pendapatan bunga sebelum memperhitungkan cost of fund;

b) pendapatan diskon asuransi dan/atau penjaminan;

c) pendapatan administrasi; dan

d) pendapatan provisi.”

d. Pasal 26 Peraturan OJK mengatur bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan.

1) “Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan.

2) Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:

a) mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau

c) melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan”

e. Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK mengatur bahwa, “Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b wajib menggunakan perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan

2) tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan….”

Sesuai dengan ketentuan pada peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 di atas, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagai perusahaan yang bergerak usaha pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease);

3. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding sesuai audit report tahun 2018, pendapatan (income) Pemohon Banding dari usaha pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) didapatkan dari 3 (tiga) yaitu finance lease income, interest income dan other income dengan screenshot dari audit report sebagai berikut:

PT FING SIKAK SE KOONESIA

STATENENT SF FROFIT OR LOSS ANZ

OTAES TSM REFENSIVE INCONVE

For che Year Erdec Decemoer 2° 2073 (Expressec in Rup ah L-less Gtcreew se Stated:

“earencec December 2°.

‘lotes 2C1E 20°F

TOTAL KILAS d2dg.528 232 92° 219.725.042.671

Dari screenshot audit report di atas, GL akun Finance Lease Discount Insurance, yang menjadi sengketa banding, merupakan bagian dari Finance Lease Income dari pendapatan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan dan merupakan satu kesatuan transaksi pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan tidak dapat dipisah-pisahkan;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas sebagian saldo GL akun dari pendapatan (revenue) Pemohon Banding yaitu General Ledger (GL) akun Finance Lease Discount Insurance tahun pajak 2018 sebesar Rp2.044.285.629 seluruhnya tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut.

Koreksi yang

No Akun Nama Akun Per Audited diajukan banding oleh Pemohon

Banding

-612010|Finance Lease Interest Revenue | jo s90ssssisari | oo

2612020|Finance Lease Admin Fee | as tres

2612020Finance Lease Commission Coss | Se S2osaaf oooo———O

2612050|Finance Lease Insurance Expenses | reat

2612060| Finance Lease Provisim FeeIncme | 3steo6arsa| 0

261207O|Finance Lease Interest Suni | ton 6 sso]

Ikamlah | 410.855.010.002] 2.044.285.629

Dari saldo General Ledger (GL) akun Finance Lease Discount Insurance tahun pajak 2018 sebesar Rp17.467.376.473,00 koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp2.044.285.629,00 dialokasikan koreksinya oleh Terbanding ke Masa Pajak Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut.

Tahun Pajak 2018

Masa Paiak Koreksi DPP Penyerahan yang Koreksi DPP Pajak Masukan

J PPN-nya Harus Dipungut Sendiri | yang dapat diperhitungkan Desember 2018 2.044.285.629 1.635.428.303

bahwa sedangkan atas selisih antara General Ledger (GL) akun Finance Lease Discount Insurance tahun pajak 2018 sebesar Rp17.467.376.473,00 dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp2.044.285.629,00 Terbanding tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) karena sudah daluwarsa penetapan.

4. Bahwa perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 (empat) berdasarkan produk jasa pembiayaan yang di lakukan yaitu:

- Sewa Guna Usaha (Leasing)

- Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

- Anjak Piutang (Factoring)

- Usaha Kartu Kredit (Credit Card)

Catatan: Sesuai dengan Pasal 1 KMK-1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa, “Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;…” Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut pada dan SE-129/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dan Transaksi Penjualan dan Penyewagunausahaan Kembali.

bahwa Produk pembiayaan yang banyak ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan di Indonesia pada umumnya lebih dari 1 (satu) produk, misalnya satu perusahaan pembiayaan memberikan Pembiayaan Konsumen, Anjak Piutang (Factoring) atau leasing biasa (tanpa hak opsi) bahkan 1 (satu) perusahaan pembiayaan menawarkan beberapa produk sekaligus sehingga menjadikan perusahaan pembiayaan tersebut adalah perusahaan multifinance. Dari hal tersebut, secara umum, perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia kebanyakan menjalankan usaha multifinance. Masing-masing perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme atau bisnis proses yang berbeda. Atas masing-masing produk yang ditawarkan atau jasa pembiayaan yang dilakukan akan memiliki implikasi perlakuan pajak yang berbeda-beda.

Berbeda dengan usaha yang dilakukan Pemohon Banding yaitu hanya menawarkan atau melakukan jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan tidak memberikan jasa pembiayaan lainnya sama sekali. Karakteristik khusus yang berbeda dengan jenis pembiayaan lain adalah pada pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi, objek pembiayaan sepenuhnya menjadi milik Perusahaan Pembiayaan sampai dengan pelunasan pembiayaan. Sedangkan pada pembiayaan consumer finance, objek pembiayaan menjadi milik sepenuhnya pihak customer perusahaan pembiayaan dari awal sampai akhir pembiayaan. Karakteristik ini akan membawa implikasi yang berbeda terhadap hubungan kerjasama pihak asuransi dengan perusahaan pembiayaan termasuk aspek perpajakannya.

bahwa untuk memperjelas perlakuan pajak sesuai ketentuan perpajakan dan karakteristik dari perusahaan pembiayaan berdasarkan produk jasa pembiayaan yang dilakukan, Pemohon Banding menguraikan perbedaan khusus pembiayaan konsumen (consumer finance) dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease).

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi diwajibkan menutup risiko pembiayaan. Perbedaan mendasar pada usaha Pemohon Banding, karena atas sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) karena objek yang diasuransikan merupakan milik sepenuhnya Pemohon Banding maka Pemohon Banding (perusahaan pembiayaan/lessor) merupakan pihak tertanggung asuransi (beneficiary owner) sedangkan untuk perusahaan jenis pembiayaan lain (seperti pembiayaan konsumen) yang menjadi pihak tertanggung asuransi adalah konsumen dari perusahaan pembiayaan;

bahwa Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee (nasabah) pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati dimana risiko yang melekat pada unit yang dibiayai dalam hal ini terkait sengketa adalah kendaraan truk dengan merek Hino menjadi risiko dari perusahaan pembiayaan atau Pemohon Banding selama jangka waktu

pembiayaan. Sehingga pihak tertanggung (beneficial owner) yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi adalah perusahaan pembiayaan atau Pemohon Banding sebelum opsi pembelian diambil oleh pihak lessee (nasabah).

Berbeda dengan pembiayaan konsumen (consumer finance), walaupun objek pembiayaan dapat sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) namun fungsi perusahaan pembiayaan adalah memberikan kredit dengan jaminan atas barang yang dapat menutup jumlah kredit. Jika dihubungan dengan asuransi maka apabila dilakukan penutupan risiko kredit dengan asuransi maka pihak tertanggung atau beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi adalah consumer/nasabah. Asuransi yang dilakukan dapat berupa asuransi barang jaminan milik nasabah namun dapat dipastikan pihak tertanggung adalah nasabah perusahaan pembiayaan konsumen.

Pada berbagai Putusan Pengadilan Pajak ataupun Putusan Mahkamah Agung terdapat putusan-putusan yang berbeda-beda karena produk dan mekanisme bisnis masing-masing dalam mendapatkan asuransi serta diskon asuransi adalah berbeda-beda, apalagi Pemohon Banding hanya memiliki dan menjalankan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), sehingga tidak dapat dipersamakan perusahaan pembiayaan konsumen ataupun dengan perusahaan multifinance yang justru lebih banyak beroperasi di Indonesia.

bahwa dapat disimpulkan, pada usaha sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi atau tertanggung asuransi adalah perusahaan pembiayaan sehingga tidaklah mungkin Pemohon Banding sebagai tertanggung mendapatkan komisi atas penjualan premi asuransi dari Perusahaan Asuransi, sehingga pemberian pengurangan harga dari perusahaan asuransi adalah diskon asuransi yang diperoleh Pemohon Banding. Atau dapat disimpulkan tidaklah mungkin perusahaan asuransi memberikan komisi kepada tertanggung asuransi yang merupakan

nasabahnya sendiri namun yang tepat adalah pemberian potongan harga premi (diskon);

5. bahwa untuk memahami usaha Pemohon Banding berikut Pemohon Banding sampaikan contoh bagan (flowchart) alur transaksi yang dilakukan Pemohon Banding didalamnya terdapat Pendapatan Diskon Premi sampai dengan adanya klaim asuransi dari pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease):

LOFT Bee li Feta anakan come Poi Ine temu aan naa jai Pony gt Fata era By ee tele vee cB erie isa gni naa

: mnta fee ees garg. FT Heil ecaltyiie Faris ine

Daeng Pest Met Pata sera era Br san Agu leita

. ACA eS Se LST SE PST LER Abu tea TEE RE TETe 2 fet ae Trim rece

2 aa Ta - _- . Are DB tC LEER By LT LET KI LITE LINK TN ET Aa tik - - Terb APE ALA basa ata ce Dina ai LI EFT Heb:

Pengarah pa naa setae Handa ALA meat chi ug) tec AN Er Ia aa Ru

— “woes Feecgliygis Pair inne vpecvevelzcti 2 ve

JET SEs. Ii Peta tear hee Mate gate Ting tig ma rr ian

: . IEEE TEE EK LE tere La pewter) Eri Tom nica

Tani Ina

AT Er Pena hina reves Tato sexi mama Leo maa ai TT

Ari Tani Ang ALA

Saga taman FT Avr Jan apa AA teva kata ana in van aa

SELERA For Fre. Kibese Tayin Enicg, Beem ur laman tum te

PU Gg ETT Panai ELE pun EC REORDER VE EL TL Ta FT malu gua ne

DOS resi lt Eta mem ug omiied fe ri tg aa FT Ha Previa a:

Bex Irina asa Teigll wiceceve:avziraiiigierizge PT been lok

Penjelasan:

a. PT Gajah Mukti Perkasa (selanjutnya disebut sebagai Pihak Debitur) memiliki perjanjian pembiayaan investasi dalam bentuk sewa pembiayaan (finance lease) Nomor S5020190900000676 tertanggal 10 Desember 2019 dengan Pemohon Banding;

PT HINO FINANCE INDONESIA

Hino

PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI

DALAM BENTUK

SEWA PEMBIAYAAN (Finance Lease)

No. S5020190900000676

Paga har. ini 2 3 tanggal ear AMS dinuat can ditandatangani

Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam ventux Sewa Pembiayaan ff mance f ease). Untuk selanjutnya disebut ' Perjanjian . « oh dan antara Para Pinak sebagai berkut

I PT HINO FINANCE INDONESIA. sebuah Perseroan Terbatas yang berkedudukan di

Jakarta Timur dan bertindak melalui Kartor Cabang Banaar Lampung yang beralamat d' JL MH THAMRIN NO 84 ALK II RT. 004 RV. CQ0 KP. Gotong Reyong KFC. Tarjung

Karang Pusat KOTA Bandar Lampurg KODE POS 35119, dalan: hai ini diwak.! oleh

KEMAS M REZA, SE dalam jabaiannya selaku BRANCH MANAGER, karenarya bernak dan berwerang bertindak untuk dan atas nama Direks mewasi, PT HINO

FINANCE INDONESIA, unik selanjutnya da.am Perjanjian disebut “HEV: dan it Nama Badan Kukum/Badan Usana PT GAJAH MUKTI PERKASA

Kecudvkan LAMPUNG TIMUR

Alamat DUSUN GUNUNG TERANG 1 RT.Q04

RW.001 KEL. LABUHAN RATU KEC.

af LABUHAN RATU KABUPATEN i LAMPUNG TIMUR r Diwak oten PENDI IKHTIAR

Javatan DIREKTUR

Karenanya berhak dan berwenang bertindak untuk dan aras nama Badar. Hukun”/Badan

Usaha tersebut diatas dar untuk selanjutnya disebui “Debitur"

Selama periode pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan (Pemohon Banding) wajib melakukan mitigasi risiko timbulnya kerugian akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi melalui mekanisme asuransi;

Pemohon Banding telah mencari, mengevaluasi, dan memiliki daftar banyak rekanan perusahaan asuransi. Kemudian, dipilih Perusahaan Asuransi dan dimasukan ke dalam daftar nama Perusahaan Asuransi yang sudah melewati tahap seleksi perusahaan asuransi berkredibilitas sehingga dapat meminimalisir risiko bagi tertanggung (Pemohon Banding) dengan beberapa pertimbangan yakni keberadaan perusahaan asuransi dapat mengakomodir wilayah operasi customer dan perusahaan asuransi yang banyak diminati customer. Sehingga, karena customer Pemohon Banding beroperasi di berbagai wilayah di Indonesa maka dapat dipilih Perusahaan Asuransi berkredibilitas yang memiliki cabang di wilayah sesuai wilayah (calon debitur). Sehingga, Debitur diberikan pilihan untuk memilih Perusahaan Asuransi sesuai wilayah operasinya. Dengan seleksi tersebut, Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung asuransi dapat mengalihkan risiko atas barang yang disewagunausahakan.

Pada Pasal 6 Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Debitur disebutkan bahwa hak milik atas barang yang dilakukan sewa guna usaha adalah milik HFI (Pemohon Banding) hal tersebut diartikan bahwa atas unit yang diasuransikan maka pihak tertanggung adalah Pemohon Banding, selengkapnya dengan bunyi pasal yang dapat dikutip sebagai berikut;

1. “Debitur secara tegas mengakui bahwa sejak Barang diterima dari Dealer atau dari Produsen Karoseri maka HFI adalah pemilik satu-satunya atas Barang. Oleh karenanya terhitung sejak dan sepanjang Masa Sewa

Pembiayaan atau sejauh Debitur masih mempunyai kewajiban

kepada HFI meskipun atau seandainya pun dalam dokumen atau surat- surat kepemilikan Barang tercantum nama Debitur atau pihak ketiga lain maka Debitur mengakui dan menjamin serta menyatakan baik atas nama

Debitur sendiri maupun atas nama pihak ketiga lainnya tersebut bahwa HFI adalah pemilik Barang, sedangkan Debitur atau pihak ketiga

tersebut hanyalah berkedudukan sebagai penyewa pembiayaan

saja. ….”

bahwa kepemilikan barang yang dilakukan sewa guna usaha sebagaimana screenshot di atas sejalan dengan Pasal 8 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018;

b. Pemohon Banding mengajukan polis asuransi kepada PT Asuransi Central Asia.

Pemohon Banding selaku Lessor merupakan pemilik unit objek pembiayaan sekaligus pihak yang memiliki risiko atas unit pembiayaan sebelum akhir periode pembiayaan berakhir wajib melakukan penutupan asuransi (coverage agreement) untuk memitigasi timbulnya kerugian. Pemohon Banding sudah memilih Asuransi yang telah memenuhi kredibilitas tinggi yang dapat meminimalisir adanya risiko tersebut. Dalam transaksi Debitur ini, Debitur memilih PT Asuransi Central Asia sebagai pihak asuransi. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yaitu:

1. Pasal 26 Peraturan OJK mengatur bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan;

2. Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK mengatur bahwa perusahaan asuransi harus mempunyai izin OJK;

Sesuai perjanjian asuransi antara PT Hino Finance Indonesia (pihak Pertama) dengan PT Asuransi Central Asia (pihak Kedua) disebutkan: Pasal 1 Definisi

Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:

1. Tertanggung adalah Pihak Pertama dan/atau Pihak Pertama QQ Debitur/Lessee yang membeli kendaraan bermotor baru ataupun bekas pakai dengan menggunakan failitas pembiayaan dari Pihak Pertama dan mempunyai kepentingan terhadap suatu objek pertanggungan tersebut serta telah menutup asuransi/mempertanggungkan objeknya, dimana pihak tersebut namanya tercantum dalam Polis;

Setelah pihak asuransi menganalisa dan menyetujui pengajuan polis asuransi, PT Asuransi Central Asia menagihkan Premi atas polis asuransi kepada Pemohon Banding (PT Hino Finance Indonesia) QQ Pihak Debitur (PT Gajah Mukti Perkasa).

Nata OUOLUS ON ADA 10 PREMIUM NOTE ia MA aa erna NOTA TAGIHAN

PT ay ,

Pane tela na - 1 " moe To »

Rt a ecg UM + ae Et ot . . + NN Nan ta

Pada Premium Note tersebut, Pemohon Banding (Tertanggung) atau PT Hino Finance Indonesia merupakan pihak tertanggung sebagai pemegang polis mendapatkan potongan premi (discount) yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi (Penanggung). Sesuai pemberian potongan harga premi tersebut maka oleh Pemohon Banding dicatat sebagai pendapatan diskon asuransi pada GL akun Finance Lease Discount Insurance sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan nomor 35/POJK.05/2018;

bahwa atas aset yang menjadi objek pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi tersebut, dan sekaligus menjadi unit yang diasuransikan, maka Pemohon Banding merupakan pihak Tertanggung dari asuransi. Atau dalam bahasa dagang pihak pembeli merupakan tertanggung asuransi sedangkan penjual adalah perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi tidak mungkin memberikan komisi pada pihak tertanggung asuransi sehingga yang tepat adalah pemberian diskon premi. Terlebih lagi, Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan broker asuransi sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; Bahwa didalam polis maupun dokumen lainnya, tidak disebutkan besarnya imbalan/komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding

merupakan perusahaan pembiayaan (jasa keuangan non-Bank) dan tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi. Dengan demikian Pemohon Banding yang merupakan perusahaan pembiayaan bukan merupakan perusahaan broker asuransi tidak terutang PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan tidak menerima komisi melainkan diskon premi asuransi;

c. Pada tanggal 12 Februari 2021, PT Gajah Mukti Perkasa menginformasikan kepada Pemohon Banding via verbal mobil Ranger FG JP 235 dengan nomor rangka J08EUGJI5388 terbakar sehingga seluruh kendaraan hangus terbakar.

Bahwa, dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, apabila terjadi kerugian dan mendapat ganti rugi/pembayaran, maka ganti rugi/pembayaran tersebut secara langsung dibayarkan kepada Pemohon Banding (Tertanggung) untuk kemudian diperhitungkan dengan saldo piutang pembiayaan Sewa Guna Usaha (Piutang Sewa Pembiayaan). Pemohon Banding (Tertanggung) mendapatkan potongan premi yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi (Penanggung) dan potongan premi asuransi tersebut oleh Pemohon Banding dicatat sebagai pendapatan diskon asuransi pada GL akun Finance Lease Discount Insurance yang kemudian dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPN yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding;

Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee (nasabah) pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati dimana risiko yang melekat pada unit yang dibiayai dalam hal ini terkait sengketa adalah kendaraan truk dengan merek Hino menjadi risiko dari perusahaan pembiayaan atau Pemohon Banding, sehingga pihak tertanggung beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi adalah perusahaan pembiayaan atau Pemohon Banding sebelum opsi pembelian diambil oleh pihak lessee (nasabah).

Sesuai Pasal 10 ayat (6) terkait Asuransi dari perjanjian pembiayaan investasi No S50201909000000676 tertanggal 10 Desember 2021 antara Pemohon Banding dengan nasabah yaitu PT Gajah Mukti Perkasa disebutkan bahwa:

“Debitur setuju, HFI menjadi pihak yang berhak menerima seluruh hasil klaim asuransi dalam hal Barang musnah, hilang atau rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki kembali dan Perjanjian menjadi berakhir yang mana seluruh hasil klaim asuransi digunakan dengan segera dan seketika untuk melunasi seluruh jumlah Angsuran Sewa Pembiayaan yang belum dibayar (masih terhutang). Simpanan Jaminan (jika ada) termasuk Imbalan Jasa Sewa Pembiayaan dan biaya lain yang mungkin timbul dan terhutang dari Debitur kepada HFI, selanjutnya dalam hal masih terdapat kekurangan maka kekurangan tersebut wajib dibayar oleh Debitur dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam surat tagihan dari HFI”

d. PT Hino Finance Indonesia (Pemohon Banding) QQ. PT Gajah Mukti Perkasa memberikan laporan kecelakaan kendaraan bermotor pada tanggal 15 Februari 2021 dengan surat nomor 21-005 355.

e. Setelah dilakukan analisa oleh PT Asuransi Central Asia (Perusahaan Asuransi), ACA menyetujui klaim asuransi dengan menerbitkan Surat Nilai Ganti Rugi Klaim Kendaraan Bermotor dengan nominal Rp288.680.000,00 atas nomor polis 143020119010000204-000314 dan nomor klaim 84302012102000013.

Dari penerbitan surat persetujuan klaim asuransi tersebut, Pemohon Banding mengirimkan kelengkapan dokumen klaim yang dibutuhkan pihak asuransi atas Surat Nilai Ganti Rugi Klaim Kendaraan Bermotor yaitu Surat

Pernyataan CTL, Surat Pernyataan Subrogasi dan dokumen pendukung lainnya (seperti : Polis Asuransi, STNK, BPKB, dan Form Transfer Dana Klaim).

Setelah semua dokumen pendukung sudah terpenuhi, PT Asuransi Central Asia melakukan transfer kepada Pemohon Banding sebesar nilai klaim asuransi yang telah disetujui yaitu sebesar Rp288.680.000 yang diterima oleh HFI melalui Bank Central Asia (BCA) pada tanggal 26 April 2022 dengan screenshot rekening koran Pemohon Banding sebagai berikut:

f. PT Hino Finance Indonesia (Pemohon Banding) melakukan penghitungan kembali atas pembayaran unit kendaraan yang disewagunausahakan terbakar tersebut, terdapat sisa piutang dari customer sebesar Rp51.186.667,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghitungan Nilai Sisa Hutang Sewa Pembiayaan

Sisa Hutang Sewa Pembiayaan 219515 429 1)

Denda Angsuran Sava Pembiayaan 1082 465 1)

Denda Lunas Dipercepat 9635 463 i+)

Total Kewajiban 330,183, 357

Penghapusan Denda 3709824 1)

Total Kewaji ban Yang Harus Dibayar 323,473, 533

Taghan Angsuran Sewa Peri ade Ia 2022 16400960 it

Penerimaan Haim Asuransi 288680 000 {-)

Saldo Ssa Penerimaan Angsuran 9548 (-)

Total Kewajiban YangMasih Harus Dibayar 51,184, 667

Sesuai perjanjian pembiayaan pasal 10 ayat (6) yang kami kutip dari perjanjian pembiayaan investasi No S50201909000000676 tertanggal 10 Desember 2021 maka atas kekurangan tersebut dilunasi oleh PT Gajah Mukti Perkasa melalui Bank HSBC pada tanggal 09 Mei 2022;

6. bahwa dari penutupan asuransi (coverage) yang dilakukan dengan diadakannya perjanjian antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Asuransi, Pemohon Banding merupakan Tertanggung yang mempunyai kepentingan terhadap suatu objek pertanggungan dan telah menutup asuransi/mempertanggungjawabkan objeknya. Hal tersebut dapat dilihat dari nama tertanggung yang tercantum dalam Polis/Sertifikat Asuransi adalah nama

Pemohon Banding (sebagai tertanggung yang juga namanya tertera dalam perjanjian pembiayaan) QQ Pelanggannya (Customer), demikian juga dengan bukti pembayaran yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi adalah nama Pemohon Banding. Dengan dicantumkannya nama Pemohon Banding dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai perantara asuransi atau broker, karena dalam perjanjian hanya ada 2 (dua) pihak yaitu perusahaan asuransi selaku Penanggung dengan Pemohon Banding selaku Tertanggung. Sehingga hubungan antara Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi adalah antara pihak tertanggung dengan pihak asuransi atau antara penjual dengan pembeli maka atas pemberian diskon dari pihak asuransi tidak dapat disimpulkan sebagai pemberian komisi jasa perantara. Faktanya, didalam polis tidak disebutkan besarnya imbalan/komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan (jasa keuangan non-Bank) dan tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi. Dengan demikian Pemohon Banding yang merupakan perusahaan pembiayaan bukan merupakan perusahaan broker asuransi tidak terutang PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN dan tidak menerima komisi melainkan diskon premi asuransi;

7. bahwa pada pembukuan yang dilakukan Pemohon Banding terdapat pendapatan berupa discount insurance dari premi asuransi yang dicatat pada saldo akun Finance Lease Discount Insurance yang merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding yang menjalankan kegiatan pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease). Pendapatan diskon asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung bukanlah imbalan atas pemberian referensi asuransi. Pemohon Banding hanya memberikan daftar dari Perusahaan Asuransi yang berkredibilitas kepada calon pelanggan (calon debitur) dan bukan dalam bentuk memasarkan produk. Debitur diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih Perusahaan Asuransi. Daftar Perusahaan Asuransi berisikan nama Perusahaan Asuransi yang sudah melewati tahap seleksi perusahaan asuransi berkredibilitas sehingga dapat meminimalisir risiko bagi tertanggung (Pemohon Banding) dengan beberapa

pertimbangan yakni keberadaan perusahaan asuransi dapat mengakomodir wilayah operasi customer dan perusahaan asuransi yang banyak diminati customer. Dengan seleksi tersebut, Pemohon Banding dapat mengalihkan risiko atas barang yang disewagunausahakan;

8. bahwa dengan adanya asuransi dapat memitigasi atau meminimalisir timbulnya kerugian bagi Pemohon Banding akibat kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi. Apabila terjadi kerugian dan mendapat ganti rugi atau pembayaran, maka ganti rugi atau pembayaran tersebut secara langsung dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding untuk kemudian diperhitungkan dengan saldo piutang pembiayaan Sewa Guna Usaha (Piutang Sewa Pembiayaan). Meskipun demikian, keputusan terkait perusahaan asuransi mana dari nama-nama perusahaan-perusahaan asuransi yang dipilih dan disediakan oleh Pemohon Banding yang akan digunakan oleh pelanggan merupakan wewenang customer. Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan antara Pemohon Banding dengan para customer-nya, tercantum nilai premi asuransi yang harus dibayar oleh customer. Di lain sisi, perusahaan asuransi menerbitkan polis asuransi dengan Pemohon Banding tercantum sebagai “Tertanggung” QQ Customer/Debitur, sehingga dalam hal ini, Pemohon Banding merupakan pemilik dari unit/objek yang diasuransikan. Bahkan hal tersebut dipertegas pada Pasal 6 Perjanjian Pembiayaan Investasi yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding adalah pemilik satu-satunya atas barang yang disewagunausahakan meskipun dalam polis tercantum nama QQ nasabah. Selain itu, dalam polis asuransi yang menjadi objek asuransi secara implisit merupakan barang milik Pemohon Banding terbukti bahwa pihak Tertanggung asuransi adalah Pemohon Banding. Namun berbeda dengan consumer finance, pemilik barang adalah konsumen pembiayaan itu sendiri, demikian juga polis sebagai pihak tertanggung adalah konsumen;

9. bahwa kepemilikan unit tersebut sejalan dengan Pasal 8 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018. Selain itu, Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan (jasa keuangan non-Bank) yang tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi yang dapat menerima imbalan/komisi asuransi. Lagi pula, dalam

setiap polis asuransi maupun dokumen lainnya tidak ada besaran imbalan atau komisi yang diterima oleh Pemohon Banding;

10. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, nyata-nyata Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan, yang merupakan jasa yang tidak terutang PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN. Pemohon Banding juga tidak menerima komisi apapun dari perusahaan asuransi melainkan mendapatkan diskon premi asuransi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (satu kesatuan) dari kegiatan usaha utama Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan;

11. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pada tanggal 28 Juni 2024, Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Masa Januari 2020 s.d. Desember 2020 atas sengketa koreksi yang sama yaitu Finance Lease Discount Insurance dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-007133.16/2023/PP/M.XA Tahun2024,PUT-007135.16/2023/PP/M.XATahun2024, PUT-007137.16/2023/PP/M.XATahun2024sampaidengan PUT-007146.16/2023/PP/M.XA Tahun 2024.

Bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding bahwa terdapat referensi produk Hukum, baik Putusan Pengadilan Pajak maupun Putusan Mahkamah Agung, dengan sengketa yang serupa dimana produk hukum tersebut memperkuat dalil Pemohon Banding yang hanya menjalankan usaha sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance lease), maka atas pendapatan diskon asuransi yang dicatat pada akun Finance Lease Discount Insurance bukan merupakan Penyerahan yang PPN-nya seharusnya dipungut sebagaimana menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding akan menyajikan dalam bentuk table rekapitulasi Referensi Putusan Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung atas sengketa serupa berikut ini:

PT Hino Finance Indonesia

Rekapitulasi Referensi Putusan Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung atas Sengketa Serupa

NoPutusanNomor PutusanPokok SengketaPendapat Majelis Hakim
1Pengadilan PajakPUT- 113878.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 atas PPN Masa Pajak Januari 2011Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiribahwa Majelis berkesimpulan sengketa banding ini adalah perbedaan pendapat atas pendapatan diskon asuransi yang menurut Terbanding merupakan

Catatan: berupaPenyerahan yang PPN-nya harus Putusan Pengadilan PajakPendapatandipungut sendiri dalam kaitannya ini serupa denganDiskon Asuransipemberian jasa perantara antara beberapa putusan lainnya:perusahaan asuransi dengan konsumen, 1.PUT-MasaPajak sedangkan menurut Pemohon Banding

113906.16/2011/PP/M.II Januari 2011merupakan selisih lebih pembayaran A Tahun 2018 atas PPNasuransi dari konsumen yang dibayarkan Masa Pajak Maret 2011kepada perusahaan asuransi melalui

2.PUT-Pemohon Banding sehingga tidak ada

113885.16/2011/PP/M.IIpenyerahan jasa perantara asuransi A Tahun 2018 atas PPNdalam hal ini karena Pemohon Banding Masa Pajak Desemberjuga sebagai pihak tertanggung sehingga 2011tidak dapat dikenakan PPN...

3.PUT-bahwa Pemohon Banding bergerak

113886.16/2012/PP/M.IIdibidang pembiayaan konsumen dan A Tahun 2018 atas PPNpembiayaan, sewa guna usaha dengan Masa Pajak Januarihak opsi (leasing) yang berdasarkan 2012ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d

4.PUT-besertaPenjelasannyaUndang-

113897.16/2012/PP/M.IIUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang A Tahun 2018 atas PPNPPN Barang dan Jasa dan PPnBM Masa Pajak Desembersebagaimana telah diubah terakhir 2012dengan Undang-Undang Nomor 42

Tahun 2009 termasuk ke dalam Jasa Keuangan yang dikecualikan pengenaan PPN;

… Dalam perjanjian ini tidak disebutkan adanya kewajiban bagi Pemohon Banding untuk memasarkan produk asuransi dari perusahaan asuransi dan tidak ada kewajiban untuk membayarkan jasa perantara dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, dimana Debitur (pelanggan)berkewajibanuntuk mengasuransikan kendaraan bermotor yang diberikan fasilitas pembiayaan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan asuransi, Berdasarkan perjanjian ini Debitur membayar sejumlah uang tertentu kepada Pemohon Banding untuk pembayaran premi asuransi kendaraan bermotor;

bahwa meskipun dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran premi asuransi adalah dana dari Debitur (Pelanggan), namun dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi adalah atas nama PT MTF (Pemohon Banding qq Debitur (Pelanggan). Demikian juga apabila terjadi kehilangan atas kendaraan bermotor Debitur (pelanggan) dan mendapat penggantian dari perusahaan asuransi, maka penggantian ini akan diberikan kepada Pemohon Banding sebagai kreditur terlebih dahulu untuk pelunasan sisa piutang pembiayaan sebelum selanjutnya diberikan kepada Debitur (Pelanggan) jika masih terdapat selisih lebih;

bahwa walaupun Pemohon Banding memperoleh selisih antara nilai premi yang ditagih dari Debutur (pelanggan) dengan nilai premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dan dicatat sebagai penghasilan diskon asuransi,

namun tidak dapat diartikan bahwa diskon asuransi ini merupakan imbalan jasa perantara dari perusahaan asuransi karena selisih ini diperoleh sebagai bagian dari kegiatan pembiayaan yang merupakan satu paket; bahwa Pemohon Banding tidak bertindak sebagai pialang asuransi karena nama Pemohon Banding tercantum dalam polis asuransi sebagai Tertanggung dan apabila Pemohon Banding bertindak sebagai pialang asuransi harus mendapat kan izin dari Menteri Keuangan dan (imbalan/bagian premi yang diterima harus dicantumkan dalam polis asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1992 dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1993 sebagaimana penjelasan dalam angka 2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c beserta Penjelasannya UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan: Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha jasa perantara di bidang keasuransian oleh karenanya pendapatan diskon asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding … bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi … tidak benar karenanya tidak dapat dipertahankan;.;
2Peninjauan KembaliPutusan Nomor 2149/B/PK/Pjk/2020 merupakan Putusan atas Peninjauan Kembali dariKoreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri… sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi
PUT- 113878.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 atas PPN Masa Pajak Januari 2011 Catatan : Putusan Mahkamah Agung ini serupa dengan beberapa putusan lainnya: 1. Putusan Nomor 2297/B/PK/Pjk/2020 merupakan Putusan atas Peninjauan Kembali dari PUT- 113906.16/2011/PP/M.I IA Tahun 2018 atas PPN Masa Pajak Maret 2011 2. Putusan Nomor 3733/B/PK/Pjk/2019 merupakan Putusan atas Peninjauan Kembali dari PUT- 113885.16/2011/PP/M.I IA Tahun 2018 atas PPN Masa Pajak Desember 2011 3. Putusan Nomor 3734/B/PK/Pjk/2019 merupakan Putusan atas Peninjauan Kembali dari PUT- 113886.16/2012/PP/M.I IA Tahun 2018 atas PPN Masa Pajak Januari 2012 4. Putusan Nomor 840/B/PK/Pjk/2021 merupakan Putusan atas Peninjauan Kembali dari PUT- 113897.16/2012/PP/M.I IA Tahun 2018 atas PPN Masa Pajak Desember 2012berupa Pendapatan Diskon Asuransi Masa Pajak Januari 2011yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2011 … yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pajak sudah tepat dan benar, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukan kegiatan usaha jasa perantara di bidang keasuransian oleh karenanya pendapatan atas diskon asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali … bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan … tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto Surat Edaran Terbanding Nomor SE- 06/PJ.53/1993;…
3Pengadilan PajakPUT. 29775/PP/M.XVII/16/2011 untuk Masa Pajak Januari – Desember 2006 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 749/B/PK/PJK/2011 tanggal 2 Agustus 2012Koreksi Potongan Premi Asuransibahwa berdasarkan penelitian Majelis, diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan bisnisnya memerlukan pengamanan atas pembiayaan yang dilakukannya yaitu dengan menggunakan jasa asuransi, dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan jasa perusahaan asuransi PT Asuransi XXX yang memiliki hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding dan atas kerjasama dimaksud Pemohon Banding mendapatkan potongan premi; bahwa sesuai Perjanjian Kerjasama antara PT. XXX dengan Pemohon Banding tentang Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor, maka Pemohon Banding merupakan tertanggung yaitu badan yang mempunyai kepentingan terhadap suatu objek pertanggungan dan telah menutup
asuransi/mempertanggungjawabkan objeknya, dimana badan tersebut namanya tercantum dalam polis dan juga dalam hal ini sebagai Customer Akhir; bahwa dari aspek legal, pemegang polis asuransi atau beneficial owner yang akan menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi adalah Pemohon Banding; bahwa dalam polis individual dengan debitor, tercantum nama tertanggung adalah PT. ABC Sarana QQ nama Debitor, dengan istilah QQ tersebut tidak memberikan hak kepada konsumen untuk menikmati keuntungan maupun menanggung kerugian atas efek asuransi dan berperan sebagai beneficial owner, hak tersebut masih menjadi milik Pemohon Banding; bahwa dengan pencantuman nama Pemohon Banding dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh PT. XXX, maka dengan demikian tidak dapat dianggap bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai broker atau perantara asuransi; bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti adalah perusahaan pembiayaan dan bukan merupakan perusahaan broker asuransi, sehingga terhadap Pemohon Banding tidak dapat diberlakukan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993, yang menjelaskan bahwa pengusaha broker asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang diserahkannya merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dengan demikian pendapatan discount asuransi yang diterima Pemohon Banding bukanlah komisi yang terkait dengan jasa perantara sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bukanlah perusahaan broker asuransi, oleh karenanya potongan premi yang diterimanya bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas komisi asuransi … tidak dapat dipertahankan;
4Peninjauan KembaliPutusan Nomor 76/B/PK/Pjk/2022 merupakan Putusan atas Peninjauan Kembali dari PUT- 33079/PP/2011/PP/M.IIA Tahun 2018 atas PPNPendapatan Balas Jasa dan Asuransi… in casu koreksi atas Pendapatan Balas Jasa dan Asuransi … dan atas Penjualan Barang Agunan yang Ditarik … yang tidak dipertahankan sudah benar karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mengatur dengan tegas bahwa untuk berusaha di bidang perasuransian terdapat

Masa Pajak Januari sdpersyaratan yang mutlak harus Desember 2007terlebih dulu dipenuhi, sedangkan

PemohonBanding(sekarang Catatan :Termohon Peninjauan Kembali) Putusan Mahkamah Agungbukanlah perusahaan yang berusaha ini serupa dengan beberapadi bidang perasuransian, oleh putusan lainnya:karenanya koreksi yang dinyatakan

1. PutusanNomorTerbanding berupa penerimaan dari 144/B/PK/Pjk/2017jasa asuransi dalam bentuk komisi merupakan Putusansejatinya adalah diskon yang atasPeninjauandiberikan perusahaan Asuransi Jaya Kembali dari PUT-Proteksi kepada Pemohon Banding … 50573/PP/M.IIIB/16/20tidak dapat dipertahankan; 14 atas PPN Masa…

Pajak April 2008

2. PutusanNomor

145/B/PK/Pjk/2017 merupakan Putusan atasPeninjauan

Kembali dari PUT-

50574/PP/M.IIIB/16/20

14 atas PPN Masa

Pajak Mei 2008

3. PutusanNomor

156/B/PK/Pjk/2017 merupakan Putusan atasPeninjauan

Kembali dari PUT-

50571/PP/M.IIIB/16/20

14 atas PPN Masa

Pajak Januari 2008

4. PutusanNomor

337/B/PK/Pjk/2017 merupakan Putusan atasPeninjauan

Kembali dari PUT-

50580/PP/M.IIIB/16/20

14 atas PPN Masa

Pajak November 2008

5. PutusanNomor

882/B/PK/Pjk/2012 merupakan Putusan atasPeninjauan

Kembali dari PUT-

24451/PP/M.VII/16/201

0 atas PPN Tahun

Pajak 2006

6. PutusanNomor

1341/B/PK/Pjk/2016 merupakan Putusan atasPeninjauan

Kembali dari PUT-

50577/PP/M.IIIB/16/20

14 atas PPN Masa

Pajak Agustus 2008

7. PutusanNomor

1342/B/PK/Pjk/2016 merupakan Putusan atasPeninjauan

Kembali dari PUT-

50572/PP/M.IIIB/16/20

14 atas PPN Masa

Pajak Maret 2008

12. bahwa untuk mendukung argumennya, Pemohon Banding melampirkan surat pernyataan (Statement Letter) dengan nomor 001/ACC-AWT/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Wahana Tata, yang

menyatakan bahwa benar PT Asuransi Wahana Tata, pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, memberikan diskon premi asuransi yang bukan merupakan objek PPN dan PPh. Selain statement letter dari PT Asuransi Wahana Tata, Pemohon Banding juga menyerahkan statement letter yang diterbitkan oleh PT Asuransi Central Asia (ACA), PT Asuransi Sinar Mas, dan PT Asuransi Sompo Insurance Indonesia yang menyatakan bahwa Perusahaan Asuransi memberikan diskon kepada Pemohon Banding;

13. bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat penegasan dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Direktorat Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak melalui ND nomor ND-671/PJ.02/2024 tanggal 29 April 2024, dalam hal ini menurut Pemohon Banding, atas nota dinas tersebut yang merupakan Tanggapan atas Permintaan Penegasan dan Keterangan Terkait Pendapatan Selisih Lebih berupa Diskon Insurance atas sengketa banding PT Hino Finance Indonesia tidak lah tepat karena terdapat fakta-fakta yang belum dipertimbangkan sehingga kesimpulan yang diberikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I menjadi tidak sesuai dan tidak tepat;

14. bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Finance Lease Discount Insurance menjadi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tidak memiliki dasar dan seharusnya koreksi dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi koreksi Terbanding adalah terkait objek PPN atas saldo akun Finance Lease Discount Insurance tahun Pajak 2018 sebesar Rp2.044.285.629,00 yang dilakukan Terbanding, yang dikenakan sebagai koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, dimana

menurut Terbanding pendapatan discount insurance yang timbul dari selisih premi asuransi yang dibayar customer dan dikurangi dengan jumlah yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi. Terdapat perbedaan pendapat atas pendapatan diskon asuransi yang menurut Terbanding merupakan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam kaitannya pemberian jasa perantara antara perusahaan asuransi dengan konsumen, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan selisih lebih pembayaran asuransi dari konsumen yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi melalui Pemohon Banding sehingga tidak ada penyerahan jasa perantara asuransi dalam hal ini karena Pemohon Banding juga sebagai pihak tertanggung sehingga tidak dapat dikenakan PPN;

bahwa Terbanding mendalilkan pendapatan Pemohon Banding atas discount insurance dari kegiatan tersebut merupakan jasa keperantaraan yang diklasifikasikan sebagai jasa penunjang asuransi yang menghubungkan customer Pemohon banding dengan Perusahaan Asuransi. Oleh karena itu, menurut Terbanding hal itu memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN, sehingga sesuai Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU PPN dan Penjelasan Pasal 4A Ayat (3) huruf e UU PPN, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN. Adapun koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah sebesar Rp2.044.285.629,00; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak menerima komisi melainkan diskon premi asuransi, sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan

– finance leasing (sewa guna usaha dengan hak opsi) merupakan kegiatan usaha yang tidak dikenakan PPN sebagaimana Pasal 4A Ayat (3) huruf d UU PPN; bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan didapat fakta bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pembiayaan non-Bank (perusahaan yang bergerak dibidang jasa pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance leasing)) dan tidak memiliki ijin usaha sebagai agen asuransi yang dapat menerima imbalan/komisi asuransi sehingga atas pendapatan dari

diskon/potongan premi asuransi tersebut tidak terutang PPN sesuai Pasal 4A Ayat (3) huruf a dan Penjelasan Pasal 4A Ayat (3) huruf e UU PPN;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Polis/Sertifikat Asuransi, didapat fakta bahwa nama yang tercantum dalam polis sebagai tertanggung adalah nama Pemohon Banding (sebagai tertanggung yang juga namanya tertera dalam perjanjian pembiayaan) QQ Pelanggannya (Customer), demikian juga dengan bukti pembayaran yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi adalah nama Pemohon Banding. Adapun risiko yang timbul atas barang ada pada Pemohon Banding (PT Hino Finance Indonesia);

bahwa Pengadilan Pajak memandang bahwa Perusahaan Asuransi (Penanggung) di dalam memberikan diskon premi menerbitkan Nota Tagihan (Premium Note) - Diskon Premi kepada Pemohon Banding (Tertanggung), sehingga apabila terjadi kerugian dan mendapat ganti rugi/pembayaran, maka ganti rugi/pembayaran tersebut secara langsung dibayarkan kepada Pemohon Banding (Tertanggung) untuk kemudian diperhitungkan dengan saldo piutang pembiayaan Sewa Guna Usaha (Piutang Sewa Pembiayaan);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa diskon premi yang diterima Pemohon Banding bukanlah imbalan jasa yang diterima Pemohon Banding sebagai perantara dari perusahaan asuransi. Walaupun Pemohon Banding memperoleh selisih antara nilai premi yang ditagih dari Debitur (pelanggan) dengan nilai premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dan dicatat sebagai penghasilan diskon asuransi, namun tidak dapat diartikan bahwa diskon asuransi ini merupakan imbalan jasa perantara dari perusahaan asuransi;

bahwa lebih lanjut pendapat Pengadilan Pajak terkait selisih ini diperoleh sebagai bagian dari kegiatan pembiayaan yang merupakan satu paket, dimana Pemohon Banding tidak bertindak sebagai pialang asuransi karena nama Pemohon Banding tercantum dalam polis asuransi sebagai Tertanggung dan apabila Pemohon Banding bertindak sebagai pialang asuransi harus mendapat kan izin dari Menteri Keuangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf c UU PPN beserta Penjelasannya dijelaskan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan

sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A Ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Faktanya Pemohon Banding pada tahun pemeriksaan (Tahun Pajak 2018) bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak pernah ditetapkan sebagai PKP, dan sesuai dengan Pasal 4A UU PPN dimana usaha pembiayaan sewa guna usaha dengan hak opsi tidak dikenai PPN maka sudah sewajarnya Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan PPN atas pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan usaha jasa perantara di bidang keasuransian oleh karenanya pendapatan diskon asuransi yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan imbalan atas penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesar Rp2.044.285.629,00 Masa Pajak Desember 2018 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp163.542.850,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp163.542.850,00 terkait dengan koreksi Terbanding pada koreksi sebelumnya yakni koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00 dimana berdasarkan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 pada Pasal 65 ayat (4) dimana dinyatakan “Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp163.542.850,00 karena terkait dengan koreksi Terbanding pada koreksi sebelumnya yakni koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00 dimana berdasarkan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 pada Pasal 65 ayat (4) dimana dinyatakan “Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

2. bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemeriksa pada Laporan pemeriksaan Pajak adalah DPP Perolehan Barang dan Jasa untuk Masa Desember 2018 sebagai berikut:

CPP Perolehan Barang dan Jasa

Pengsjan bersumber cari :

- SST TahLnan PPh Badar das Laporan Kejangan

- S°T Masa FFN

- Delta SID.IS dan APPPORTAL

Pengujian yang Haruka :

Pemeccksaan dilakukan terhadap SCT Masa PPN masa pajak Januar. 5.4. Desember, baktur Pajak Masukan ga Keluaran, SSP dan bust cenduk sig lainnya. seta tekrik eyualisasi antara senyerahan crlarr SOT Wasa POM dan Peredaran Usasa dala-i SET

Ta-uanan PPh Badan

Simpulan

7 Re’. MENURLT

UR AS WAJIS SAJAK PEMERIKSA MOR aS moor Pemanlaatan SSP iidak beryujuc Le TC Bj dan LSP dar luar Daerch Pabean vane PM.

nya Dapai Dik-edifean

Pergenan BRP/JAP Dalam Negeri yang PE | CG 5 350.557 833 {G62 587 9822) nya dapal Dikrewikare

Iweor atau Perolehan yang Fa iya Tidak f g 3 Go

Dapat Dixreditxat ganatau Impor tau

Ferolshar yang Sendapat Fasilitas ,

Sanllah Permehan oO 6,262,557,083

OPP Perolehan Barang dan Jasa, Pusat dan seluruh Galiang:

Perolehan di Pusat Rp 3.350, 557 589

Perolehan di cabang cabang (Summary Cabang} Rp ta)

Jumlah seluruh Penyerahan: Ro 5.982.557.853

Penjelasan :

- Rercasavkas bengujan yang © lakukan cisimpulkan bahwa terdapat perc'ehar BKPAKA ga" oa am "eren yang OM rya dasat diveditka yard belut Glaporkar leh Wajib Pajas Pestrungan CARR Pajak dasukna yrag dapat Akregiikas o eh

Wajib Pajak menggunkan pedoman pengh .ngan 29% gas penyerahan.

DOP Pajak masukan = 80%on7 953 197.354-5. 392.557.683

Dasar rusa! - Fasa, - angka 293 LL “JF

- Pasal$ JU PFK

Sasal 55 gali PMK Ra PKI SEN

GU Mo tt labor 292. ALI Cipta Kajal

- Dasar Koreksi pemsriksa pajak yany tercantum dalam SPHP

Bedasarkar pengujian pang dilakukan disrpukas bahwa serdapat nsralehan BAPARP dan dalam regen yarg Diya

Sapa cikredikar yang beum dilaporkan cie Wajo Pajak. Perhitungan DPP Dajak VIssukar yerg dapat dikredike oleh

Wajb Paak menggurnsan pedarran pergkitungan 804 dari persesahan.

Wesar hakL” ”—- Dasa 1 amgke 23 UL KG?

- Paso Se Pa

Pasal $5 ayeti4] PME Mu LMPIMAK GPS

Uh Mp Tana 2021 LOU Cipta Xena:

: Tanggapan Wajib Paiak alas SPHP aib Paak Tidat Seryu seasa perit asar pacta pair 4,

- Pendapat Pemesiksa Pajak dalam Pembahasan Ahir

Derdasa' kar kasi perguian terhadap sarggahan Vvajic Pajak atas SPA? besera cokumen yang C serahkan Dipa Yuajik

Pajaa actta sasuar dengan has keputusan sebera!es pada pernersaaan tahur pajak 2020 Tim Peru kya eyngulkan dara koreksi DPS Peroelan Larang dan jasa berdasarkan Pembahasan Akri hasi Peme'Tksaan ada af sebacai baric.i:

BOS x? 044 Sah Seo = 1 635 428.503 koreksi DPP AL: yieratian Savio dan asa cm, SPI 16,362,557 652)

Kare Qe! Peryorsrign Sasarg das lasa yang d td 727,129 390;

agrek: GPP Fenyeehan Bararp dan dass ffir. Pe 11.535 228 Sus)

3. bahwa terkait atas koreksi DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Desember 2018 sebesar Rp1.635.428.503,00 merupakan 80% dari Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Finance Lease Discount Insurance sebesar Rp25.985.776.833,00 berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut;

4. bahwa menurut Terbanding mengingat koreksi a quo terkait dengan Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Finance Lease Discount Insurance, yang telah terbukti tepat sesuai uraian Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, maka koreksi DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan telah sesuai dengan fakta, ketentuan serta bukti-bukti yang dihadirkan di dalam persidangan;

5. bahwa dengan demikian, Terbanding meyakini bahwa koreksi Terbanding sudah tepat dan Terbanding mohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp1.635.428.503,00 dengan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah tidak tepat, dengan merujuk atas penjelasan Pemohon Banding pada koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri di atas sehingga seharusnya koreksi a quo dibatalkan; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas DPP Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.635.428.503,00 dilakukan Terbanding terkait dengan koreksi sebelumnya atau koreksi lanjutan yakni

koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.044.285.629,00. Dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah berdasarkan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 pada Pasal 65 ayat (4) dimana dinyatakan “Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”;

2. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding berdasarkan penjelasan dan uraian serta bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada koreksi sebelumnya (koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri) di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Perolehan yang PPN-nya dapat diperhitungkan (Pajak Masukan) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp1.635.428.503,00 adalah tidak sesuai sehingga seharusnya koreksi dibatalkan.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp163.542.850,00 dilakukan karena Terbanding mendalilkan Pajak masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, yang merupakan 80 % dari koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penghasilan yang merupakan Objek PPN dari Finance Lease Discount Insurance sebesar Rp2.044.285.629,00 yang sebelumnya juga menjadi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang berbunyi “Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pendapatan discount insurance yang timbul dari selisih premi asuransi yang dibayar customer dikurangi dengan jumlah yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi tersebut merupakan jasa keperantaraan yang menghubungkan customer Pemohon Banding dengan Perusahaan Asuransi dan diklasifikasikan sebagai jasa penunjang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4A Ayat (3) UU PPN sehingga penyerahan jasa keperantaraan tersebut menjadi penyerahan yang terutang PPN, tidak terbukti dan tidak ada dasar hukumnya. Oleh kerena itu koreksi yang menjadi sengketa a quo dengan sendirinya tidak ada dasar hukum nya juga;

bahwa lebih lanjut pendapat Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak menerima komisi melainkan diskon premi asuransi, sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai perusahaan pembiayaan

– finance leasing (sewa guna usaha dengan hak opsi) merupakan kegiatan usaha yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa diskon premi yang diterima Pemohon Banding bukanlah imbalan jasa yang diterima Pemohon Banding sebagai perantara dari perusahaan asuransi. Walaupun Pemohon Banding memperoleh selisih antara nilai premi yang ditagih dari Debitur (pelanggan) dengan nilai premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dan dicatat sebagai penghasilan diskon asuransi, namun tidak dapat diartikan bahwa diskon asuransi ini merupakan imbalan jasa perantara dari perusahaan asuransi karena selisih ini diperoleh sebagai bagian dari kegiatan pembiayaan yang dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh;

bahwa Pengadilan Pajak menilai koreksi terkait sengketa a quo berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 80 % dari DPP atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri atas Finance Lease Discount Insurance dengan dasar hukum Pasal 65 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, merupakan koreksi lanjutan dari koreksi Terbanding sebelumnya yang juga menjadi

sengketa dimana sengketa tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis yang sama yakni Majelis X A. Lebih lanjut Pengadilan Pajak memandang koreksi pada sengketa a quo menjadi tidak relevan dan dengan sendirinya menjadi bernilai tidak ada (tidak diakui eksistensinya) karena koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Finance Lease Discount Insurance sebesar Rp2.044.285.629,00 tersebut yang menjadi koreksi utamanya, dibatalkan oleh Pengadilan Pajak dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.542.850,00 Masa Pajak Desember 2018, tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-

Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri2.044.285.62902.044.285.629
2Koreksi Kredit Pajak - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan163.542.8500163.542.850

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/207/18/007/23 tanggal 18 Desember 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri2.044.285.62902.044.285.629
2Koreksi Kredit Pajak - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan163.542.8500163.542.850

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Menurut

12.044.285.629

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.044.285.629 DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Menurut

0 Pengadilan Pajak

Kredit Pajak - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

2163.542.850

Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak163.542.850 Kredit Pajak - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

0 Menurut Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00360/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 09 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/207/18/007/23 tanggal 18 Desember 2023, atas nama: PT HINO FINANCE INDONESIA, NPWP 70.621.466.5-002.000, beralamat di Gedung Indomobil Tower Lantai 17 Jalan MT Haryono Kav. 11 RT001 RW011, Jatinegara, Jakarta Timur DKI Jakarta 13330, dalam hal ini diwakili Sdr. Taiki Onoue jabatan Direktur dan Sdr. Budi ArifiantoWibisanajabatanDirektur,domisilielektronik vera.purba@hinofinance.co.id, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
b. Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri0
b. Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
c. diperhitungkan0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan0
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar0
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0
4.PPN yang kurang/lebih bayar0
5.Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E.,

Joni Surbakti, Ak. S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.