Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Nihon Chemical Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 3 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nihon Chemical Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 3A ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Nihon Chemical Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00522/507/21/052/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
3 Juni 2026