PUTUSAN
Nomor PUT-002045.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
°DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00020/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00522/507/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002045.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000, beralamat di Irian Il Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobukazu Takagi jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anthony Sutanto:
Surat Kuasa: 144/ACC-FIN/NCI/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024; Jabatan: Kuasa Hukum,
NomorIKH = : KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023,
2. Nama: Winarto Sutanto,
Surat Kuasa: 249/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024; Jabatan: Kuasa Hukum,
NomorIKH = : KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023: untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;
2. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko /198306072004121002;
3. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 197304111994021001;
Jabatan: Penelaah Keberatan:
SR.