Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-002111.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-002111.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16D
  • UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
  • UU 7/1992Pasal 6
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-002111.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00114/207/16/091/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
25 Juli 2022
Tanggal Pengucapan
29 Januari 2026