P U T U S A N
Nomor PUT-002111.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01386/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00114/207/16/091/19 tanggal 8 November 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002111.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id) yang diwakili oleh Sdr. Muljono Tjandra, Jabatan: Direktur dan Sdr. Rita Mirasari, Jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nitya Citra Ayu
Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2021;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-348 tanggal 01 September 2021;
2. Nama: Dodi Suryadarma
Izin Kuasa Hukum: KEP-117/PP/IKH/2021;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-320 tanggal 01 September 2021;
3. Nama: Kristian Prawira Yosef
Izin Kuasa Hukum: KEP-953/PP/IKH/2019;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-336 tanggal 1 September 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;