Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman
PUT-002122.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
PT 4life Indonesia Trading · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002122.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 14 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT 4life Indonesia Trading mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 17 ayat (1) · Pasal 21 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002122.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT 4life Indonesia Trading
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00038/201/22/069/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 April 2026