P U T U S A N
Nomor PUT-002122.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00038/201/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002122.10/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT 4LIFE INDONESIA TRADING, NPWP 02.741.928.2-063.000,
beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt. 6 Unit A & B, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 yang diwakili oleh Leonard Mamahit, jabatan: Presiden Direktur (tax_jkt@4life.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yohanes Janitra Jaya,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-1485/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/4L/E/VII/2005 tanggal 07 Juli 2025,
2. Nama: Rudy Zamrudin,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/4L/E/VII/2005 tanggal 07 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;