Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-002122.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT 4life Indonesia Trading · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-002122.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00038/201/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002122.10/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT 4LIFE INDONESIA TRADING, NPWP 02.741.928.2-063.000,

beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt. 6 Unit A & B, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950 yang diwakili oleh Leonard Mamahit, jabatan: Presiden Direktur (tax_jkt@4life.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yohanes Janitra Jaya,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-1485/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/4L/E/VII/2005 tanggal 07 Juli 2025,

2. Nama: Rudy Zamrudin,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/4L/E/VII/2005 tanggal 07 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho / 197806152000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza / 198105062002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto / 197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-5263/WPJ.04/2025 tanggal 13 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 607/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-047/PP/Ucp/2026 tanggal 02 Maret 2026 Jis. PEN-070/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/4L/E/III/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00047/SUB- CT/WPJ.04/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Terbanding Nomor 011/4L/E/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00038/201/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 33/4L/E/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/4L/E/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 11 Maret 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/4L/E/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterima pada tanggal 18 Desember 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Leonard Mamahit jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT 4Life Indonesia Trading Nomor 02 Tanggal 22 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Kanya Candrika Katrini, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Bekasi;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 12.578.472.500

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ("DPP PPh Pasal 21") untuk Masa Pajak Januari - Desember 2022 adalah sejumlah Rp12.578.472.500,00, dengan alasan sebagai berikut:

Biaya yang Dicatat Menunjukkan Sifat dan Karakteristik sebagai Potongan Harga

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa nilai koreksi tersebut merupakan selisih yang muncul dari masing-masing persandingan (ekualisasi) objek pajak pada akun-akun biaya di bawah ini:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengkategorian Terbanding atas potongan harga yang dicatat dalam akun - akun di atas sebagai suatu penghargaan atau insentif. Dapat kami tegaskan kembali bahwa transaksi yang dicatat dalam akun - akun di atas merupakan bagian potongan harga yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas penjualan produk kepada member. Dalam akun tersebut, tidak ada pemberian insentif kepada member;

bahwa perlu diketahui bersama, bahwa Pemohon Banding menggunakan diskon atau potongan harga sebagai strategi marketing untuk meningkatkan penjualan. Potongan harga adalah sesuatu yang umum digunakan yang dapat berguna sebagai daya tarik bagi pembeli untuk membeli dalam jumlah besar. Sistem diskon sering digunakan oleh penjual dalam meningkatkan penjualannya karena dengan adanya diskon atau potongan harga akan dapat menarik minat pembeli untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan. Dapat dikatakan bahwa suatu diskon atau potongan harga diberikan dengan tujuan untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga aspek peningkatan penjualan menjadi suatu tujuan atau hasil;

Potongan harga yang dicatat tidak diberikan berdasarkan adanya suatu pencapaian tertentu, tetapi merupakan program yang dilaksanakan untuk dapat mencapai suatu tujuan tertentu

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengkategorian Pemeriksa atas potongan harga sebagai suatu penghargaan. Program potongan harga tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan dan mempertahankan loyalitas pelanggan kepada produk Pemohon Banding, sehingga suatu pencapaian disini bukan merupakan syarat diberikannya/diselenggarakannya program potongan harga, tetapi merupakan tujuan atau hasil yang dinginkan dari pemberian potongan harga tersebut;

bahwa pemberian potongan harga dilakukan untuk menjaga hubungan dengan konsumen untuk meningkatkan penjualan produk sehingga bukan merupakan kategori penghargaan yang termasuk objek PPh Pasal 21. Dari sisi efek atau hasil yang terjadi, program diskon ini dapat memperbesar penjualan member kepada konsumen akhir, yang pada akhirnya menghasilkan pemesanan produk yang lebih banyak oleh member. Dengan demikian, kondisi yang menjadi syarat pencapaian untuk mendapatkan imbalan/penghargaan dalam SE - 24/PJ/2018, menjadi efek atau hasil dari pemberian diskon;

bahwa untuk mendukung penjelasan di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung selama proses keberatan berupa sample tagihan komersial (invoice) dan faktur pajak untuk membuktikkan bahwa potongan harga diberikan kepada seluruh member. Dokumen tersebut akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada saat proses persidangan;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp12.578.472.500,00 karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.578.472.500,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00038/201/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Januari - Desember Tahun Pajak 2022 serta seluruh surat tagihan pajak yang berkaitan;

4. Memutuskan jumlah PPh Pasal 21 yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Januari - Desember Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp 0,00;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00047/SUB-CT/WPJ.04/2025 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dan membaca surat banding a quo;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa banding untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2022 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan I nomor LAP-165/RIK.SIS/KPP.0413/2024 tanggal 22 April 2024. dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

“Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur- unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

Pasal 13 ayat (2)

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Pasal 25 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 25 ayat (2)

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

Pasal 26A

(1) “Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada

(3) ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(4) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(5) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 29 ayat (3a)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.”

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 9 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Pasal 9 ayat (2)

“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.”

Pasal 21 ayat (1)

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat (1)

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.”

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 21

“Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.”

Pasal 5 ayat (1)

“Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Data dan Fakta

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor ND- 946/WPJ.046/2024 tanggal 2 September 2024. Pemeriksa telah memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemeriksa telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 470/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah memanggil Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat panggilan nomor S- 846/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Agustus 2024. Pemohon Banding hadir memenuhi undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Wajib Pajak telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 473/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 11 September 2024;

Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

Tanggapan Terbanding

bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun pajak 2022 dilakukanpemeriksaan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi terhadap nilai objek / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2022 menjadi sebesar Rp 78.773.863.509,00;

bahwa koreksi Objek Pajak/Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 diperoleh pemeriksa melalui penyandingan data pada General Ledgers Pemohon Banding dengan Bukti Pemotongan pada SPT Masa PPh Pasal 21, sehingga ditemukan objek PPh Pasal 21 yang tidak dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan koreksi tersebut berasal dari hasil pengujian atas penerapan diskon yang diberikan kepada agen/member. Atas pemberian diskon tersebut merupakan hadiah,komisi atau fee sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, Sehingga atas diskon tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 dan dikenakan tarif sesuai pasal 17 ayat (1) UU PPh;

bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2022 sebesar Rp12.578.472.500,00 diperoleh dari akun:

4050-000-00DISCOUNTSRp 6.371.267.500

4050-150-00DISCOUNTS-Tangerang OTG-DfltRp 5.705.722.500

4050-160-00DISCOUNTS-Makassar OTG-DfltRp 501.482.500

Rp 12.578.472.500

bahwa rincian koreksi Objek PPh Pasal 21

bahwa koreksi Pemeriksa berasal dari General Ledger Wajib Pajak untuk periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022;

bahwa berdasarkan Chart of Accounts Wajib Pajak, akun Discount nomor 4050-000- 00, 4050-150-00, 4050-160-00 termasuk dalam Net Sales;

bahwa saldo normal Account Type Net Sales adalah di sisi Kredit, namun pencatatan akun Discount yang menjadi koreksi Pemeriksa adalah di sisi Debit, sehingga mengurangi total Net Sales atau dengan kata lain menjadi Biaya;

bahwa dalam Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP, discount ini merupakan potongan harga yang diberikan kepada seluruh member yang berjumlah 15.240 member (tidak hanya 1 orang member) pada saat melakukan pembelian, tidak diberikan berdasarkan adanya syarat/suatu pencapaian tertentu;

bahwa berdasarkan laman Wajib Pajak https://indonesia.4life.com/, diskon diberikan berdasarkan syarat tertentu yaitu:

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan dokumen yang mendukung alasan permohonannya berupa bukti transaksi atas pengeluaran pemberian diskon, kontrak atau perjanjian terkait, faktur pajak, dan dokumen lain yang terkait. Permintaan dokumen disampaikan Tim Peneliti melalui surat permintaan data dan juga disampaikan saat pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan pembuktian dokumen yang mendukung alasan keberatannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas Tim Peneliti tidak dapat menyakini kebenaran pernyataan Pemohon Banding atas alasan keberatannya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa koreksi Tahun Pajak Desember 2022 . yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa) sudah tepat sehingga dipertahankan oleh Terbanding (Tim Peneliti), dengan rincian sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 006/4L/E/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00038/201/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT 4LIFE INDONESIA TRADING, NPWP 02.741.928.2- 063.000 / 0027419282063000 NITKU: 0027419282063000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/4L/E/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 pada pokoknya menyatakan hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 untuk sengketa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2022;

Bukti P.2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Nomor 00038/201/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Januari - Desember Tahun Pajak 2022;

Bukti P.3. Salinan bermeterai Akta Nomor 2 tanggal 22 Februari 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.4. Salinan Surat Keberatan Nomor 33/4L/E/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024; Bukti P.5. Salinan Surat Setoran Pajak pada tanggal 21 Mei 2024 melalui Bank

Central Asia sebesar Rp406.536.232,00 dengan NTPN 17C200T7NOOJDGHT;

Bukti P.6. Salinan bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 1 tanggal

02 April 2008;

Bukti P.7. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti P.8. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum;

Bukti P.9. Pakta Integritas Direktur dan Kuasa Hukum;

Bukti P.10. Matriks Sengketa Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa

Pajak Januari s.d. Desember 2022 PT 4Life Indonesia Trading; Bukti P.11. SPT PPh Badan Tahun 2022;

Bukti P.12. Laporan Keuangan Audited;

Bukti P.13. Formulir Pendaftaran Keanggotaan;

Bukti P.14. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun 2022;

Bukti P.15. Surat Penjelasan Pemohon Banding;

Bukti P.16. Formulir Pendaftaran Keanggotaan Mitra Usaha PT 4Life Indonesia

Trading;

Bukti P.17. Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti P.18. Invoice dan Faktur Pajak Masa Januari s.d. Desember 2022;

Bukti P.19. SPT PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2022 PT 4Life

Indonesia Trading;

Bukti P.20. Matriks Sengketa PPh Pasal 21 Desember 2022 PT 4Life Indonesia

Trading;

Bukti P.21. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Karya Cahaya Semanan Nomor

01 Tanggal 2 April 2008;

Bukti P.22. KTP Leonard Mamahit;

Bukti P.23. Pakta Integritas Leonard Mamahit;

Bukti P.24. Surat Kuasa dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin; Bukti P.25. Surat Kuasa dan Ijin Kuasa Hukum atas nama Yohanes Janitra Jaya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Pendapat Akhir Terbanding Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 PT 4Life Indonesia Trading; Bukti T-3. Surat Terbanding tanpa nomor tentang Penjelasan Tertulis Terbanding

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 PT 4Life Indonesia Trading;

Bukti T-4. LPK PPh Pasal 21 Desember 2022 PT 4Life Indonesia Trading; Bukti T-5. Matriks Sengketa PPh Pasal 21 Desember 2022 PT 4Life Indonesia

Trading;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00038/201/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/4L/E/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Rp)
Dasar Pengenaan Pajak66.195.391.009,0078.773.863.509,0012.578.472.500,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.578.472.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.578.472.500,00 karena berdasarkan penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan koreksi tersebut berasal dari hasil pengujian atas penerapan diskon yang diberikan kepada agen/member. Atas pemberian diskon tersebut merupakan hadiah, komisi atau fee sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, sehingga atas diskon tersebut merupakan objek PPh Pasal 21. Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding belum mampu memberikan penjelasan dan pembuktian dokumen yang mendukung alasan keberatannya;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.578.472.500,00 untuk Masa Pajak Januari - Desember 2022 dengan alasan sebagai berikut:

(1) Biaya yang Dicatat Menunjukkan Sifat dan Karakteristik sebagai Potongan Harga

bahwa nilai koreksi tersebut merupakan selisih yang muncul dari masing-masing persandingan (ekualisasi) objek pajak pada akun-akun biaya di bawah ini:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengkategorian Terbanding atas potongan harga yang dicatat dalam akun - akun di atas sebagai suatu penghargaan atau insentif. Bahwa transaksi yang dicatat dalam akun - akun di atas merupakan bagian potongan harga yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas penjualan produk kepada member. Dalam akun tersebut, tidak ada pemberian insentif kepada member;

bahwa Pemohon Banding menggunakan diskon atau potongan harga sebagai strategi marketing untuk meningkatkan penjualan. Potongan harga adalah sesuatu yang umum digunakan yang dapat berguna sebagai daya tarik bagi pembeli untuk membeli dalam jumlah besar. Sistem diskon sering digunakan oleh penjual dalam meningkatkan penjualannya karena dengan adanya diskon atau potongan harga akan dapat menarik minat pembeli untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan. Dapat dikatakan bahwa suatu diskon atau potongan harga diberikan dengan tujuan untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga aspek peningkatan penjualan menjadi suatu tujuan atau hasil;

(2) Potongan harga yang dicatat tidak diberikan berdasarkan adanya suatu pencapaian tertentu, tetapi merupakan program yang dilaksanakan untuk dapat mencapai suatu tujuan tertentu

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengkategorian Pemeriksa atas potongan harga sebagai suatu penghargaan. Program potongan harga tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan dan mempertahankan loyalitas pelanggan kepada produk Pemohon Banding, sehingga suatu pencapaian disini bukan merupakan syarat diberikannya/diselenggarakannya program potongan harga, tetapi merupakan tujuan atau hasil yang dinginkan dari pemberian potongan harga tersebut;

bahwa pemberian potongan harga dilakukan untuk menjaga hubungan dengan konsumen untuk meningkatkan penjualan produk sehingga bukan merupakan kategori penghargaan yang termasuk objek PPh Pasal 21. Dari sisi efek atau hasil yang terjadi, program diskon ini dapat memperbesar penjualan member kepada konsumen akhir, yang pada akhirnya menghasilkan pemesanan produk yang lebih banyak oleh member. Dengan demikian, kondisi yang menjadi syarat pencapaian untuk mendapatkan imbalan/penghargaan dalam SE-24/PJ/2018, menjadi efek atau hasil dari pemberian diskon;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding dalam persidangan melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2022 sehingga jumlah DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding menjadi sebesar Rp78.773.863.509,00 berdasarkan hasil pengujian dan analisis terhadap data perpajakan Pemohon Banding;

bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 21 tersebut diperoleh melalui penyandingan antara data General Ledger Pemohon Banding dengan bukti pemotongan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sehingga ditemukan adanya penghasilan yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 21 namun tidak dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi tersebut berasal dari penerapan diskon yang diberikan kepada agen atau member yang oleh Terbanding dikualifikasikan sebagai hadiah, komisi, atau fee yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu sehingga menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa nilai koreksi sebesar Rp12.578.472.500,00 bersumber dari akun-akun diskon yaitu akun 4050-000-00, 4050-150-00, dan 4050-160-00 yang seluruhnya berasal dari pencatatan diskon kepada member yang menurut Terbanding merupakan imbalan yang menjadi objek PPh Pasal 21;

bahwa koreksi tersebut berasal dari data General Ledger Pemohon Banding untuk periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 yang menunjukkan adanya pencatatan diskon dalam akun yang secara klasifikasi berada dalam kelompok Net Sales;

bahwa berdasarkan Chart of Accounts Pemohon Banding, akun diskon tersebut termasuk dalam kelompok Net Sales yang secara normal bersaldo kredit, namun dalam praktiknya akun diskon tersebut dicatat di sisi debit sehingga mengurangi nilai penjualan bersih dan secara substansi diperlakukan sebagai biaya atau pengurang penjualan;

bahwa Pemohon Banding dalam tanggapan atas SPHP menyatakan diskon diberikan kepada seluruh member tanpa syarat pencapaian tertentu dan hanya merupakan potongan harga umum, namun Terbanding menemukan berdasarkan informasi dari laman resmi Pemohon Banding bahwa pemberian diskon memiliki persyaratan tertentu sehingga menunjukkan adanya keterkaitan dengan aktivitas atau kinerja member;

bahwa selama proses keberatan Terbanding telah meminta dokumen pendukung berupa bukti transaksi pemberian diskon, kontrak atau perjanjian, faktur pajak, serta dokumen terkait lainnya, namun menurut Terbanding Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk mendukung dalil bahwa diskon tersebut murni sebagai potongan harga;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap pembayaran imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi merupakan objek PPh Pasal 21 yang wajib dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang melakukan pembayaran;

bahwa sesuai ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 potongan harga tidak merupakan objek PPh apabila benar-benar merupakan pengurang harga jual untuk menentukan nilai penjualan bersih atau harga pokok penjualan, namun apabila potongan harga tersebut merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pembayaran pelanggan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu maka diperlakukan sebagai hadiah atau penghargaan yang merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa diskon tersebut merupakan pengurang harga jual yang sesungguhnya karena tidak terdapat bukti pencatatan harga pokok penjualan oleh member dan tidak terdapat bukti bahwa diskon tersebut berfungsi sebagai trade discount dalam transaksi jual beli biasa;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap faktur pajak diketahui bahwa besaran persentase diskon yang diberikan kepada member berbeda-beda sehingga menunjukkan adanya perbedaan perlakuan yang didasarkan pada pencapaian tertentu oleh member yang memperkuat kesimpulan bahwa diskon tersebut merupakan imbalan;

bahwa meskipun diskon tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, namun secara substansi pemberian diskon mengurangi kewajiban pembayaran member sehingga merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima yang termasuk objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan seluruh fakta, data, dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan atas DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2022 telah tepat dan sesuai ketentuan;

bahwa Terbanding selanjutnya menyimpulkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 telah diterbitkan sesuai kewenangan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta didukung oleh data dan fakta yang memadai sehingga sah dan mempunyai kekuatan hukum;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak sependapat dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.578.472.500,00 karena nilai tersebut bukan merupakan penghasilan yang diterima oleh mitra independen melainkan potongan harga atas pembelian produk oleh mitra usaha sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan potongan harga tersebut merupakan manfaat program keanggotaan yang berlaku bagi seluruh mitra usaha baik preferred customer maupun mitra independen dalam rangka strategi pemasaran dan peningkatan penjualan yang melekat pada mekanisme penjualan produk dan bukan merupakan imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu;

bahwa Pemohon Banding memiliki dua tipe keanggotaan mitra usaha dengan keuntungan yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

a) Preferred Customer

bahwa tipe keanggotaan ini untuk peserta yang tidak memiliki mitra usaha lain (downline) untuk bergabung di dalam organisasi pemasarannya sehingga peserta hanya berfokus untuk melakukan pembelian untuk penggunaan pribadi;

b) Mitra Independen

bahwa tipe keanggotaan ini untuk peserta yang memiliki mitra usaha lain (downline) untuk bergabung di dalam organisasi pemasarannya sehingga selain melakukan penjualan kepada konsumen akhir, peserta juga dapat merektur mitra usaha lain untuk bergabung membentuk jajaran distributor di bawah mereka;

bahwa masing-masing keanggotaan tersebut mendapatkan manfaat berupa komisi dan rabat termasuk instant discount yang merupakan potongan harga langsung atas pembelian produk;

bahwa tipe keanggotaan dan manfaat yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa instant discount yang menjadi objek koreksi Terbanding merupakan potongan harga langsung atas pembelian produk dan merupakan komponen pengurang nilai penjualan yang dicatat dalam laporan keuangan serta dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2022 sebagai bagian dari peredaran usaha bersih sebesar Rp182.743.149.740,00 sehingga secara substansi bukan merupakan pemberian insentif atau tambahan penghasilan bagi mitra usaha. bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding tidak melakukan koreksi atas akun potongan harga pada peredaran usaha maupun DPP penyerahan dalam SPT PPh Badan dan SPT PPN sehingga secara implisit Terbanding telah mengakui bahwa potongan harga tersebut merupakan pengurang penjualan dan bukan objek pajak lain yang berdiri sendiri;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan mekanisme perhitungan potongan harga yang didasarkan pada jumlah pembelian dalam satu periode dengan formula tertentu berbasis loyalty points dan potongan tersebut langsung mengurangi nilai transaksi pada saat penjualan sehingga harga yang ditagihkan kepada mitra usaha merupakan harga setelah diskon;

bahwa dari contoh transaksi yang disampaikan dalam tagihan komersial dan faktur pajak, potongan harga dicantumkan sebagai pengurang nilai penjualan dan menjadi bagian dari dasar pengenaan pajak PPN sehingga menunjukkan bahwa diskon tersebut bukan merupakan pembayaran atau imbalan yang berdiri sendiri melainkan bagian dari harga jual bersih;

bahwa dalam pencatatan akuntansi Pemohon Banding membukukan akun discount di sisi debit sebagai pengurang penjualan yang konsisten dengan perlakuan akuntansi sebagai trade discount sehingga secara substansi tidak dapat dipandang sebagai biaya imbalan kepada pihak lain;

bahwa Pemohon Banding menolak penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 oleh Terbanding karena ketentuan tersebut mengatur imbalan atas pencapaian syarat tertentu yang diberikan dalam bentuk uang, barang, atau pengurang kewajiban sedangkan potongan harga yang diberikan Pemohon Banding tidak memenuhi karakteristik tersebut karena hanya mengurangi nilai penjualan dan tidak mengurangi kewajiban pembayaran mitra usaha;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai kewajiban mitra usaha adalah sebesar nilai tagihan setelah diskon sehingga tidak terdapat unsur pemberian imbalan atau penghargaan yang mengurangi kewajiban yang telah ada dan oleh karena itu tidak memenuhi definisi penghasilan bagi mitra usaha;

bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa potongan harga tetap dicantumkan dalam faktur pajak sebagai pengurang nilai penyerahan yang dikenai PPN sehingga memperkuat bahwa diskon tersebut adalah bagian dari harga jual dan bukan penghargaan yang berdiri sendiri;

bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan lebih dari dua alat bukti berupa dokumen pendirian, SPT, laporan keuangan, formulir keanggotaan, risalah pembahasan, invoice, dan faktur pajak yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa potongan harga merupakan komponen pengurang penjualan dan tidak merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa laporan keuangan dan SPT PPh Badan Tahun 2022 menunjukkan nilai penjualan dan peredaran usaha yang konsisten dengan adanya pengurangan potongan harga sehingga secara fiskal diskon tersebut telah diperhitungkan dalam penghasilan bruto perusahaan dan bukan merupakan pembayaran kepada pihak lain;

bahwa dokumen tagihan komersial dan faktur pajak membuktikan bahwa nilai transaksi yang dibayarkan oleh mitra usaha adalah nilai setelah dikurangi potongan harga sehingga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh mitra usaha selain memperoleh harga beli yang lebih rendah;

bahwa formulir pendaftaran mitra usaha yang telah disampaikan dalam persidangan merupakan bentuk perjanjian antara Pemohon Banding dan mitra usaha yang mengatur mekanisme potongan harga sehingga membuktikan adanya dasar hukum kontraktual atas pemberian diskon sebagai bagian dari harga jual;

bahwa risalah pembahasan pemeriksaan menunjukkan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas potongan harga dalam penghitungan peredaran usaha dan DPP penyerahan sehingga menunjukkan inkonsistensi dalam penetapan koreksi PPh Pasal 21 atas diskon tersebut;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian, bukti, dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan serta prinsip pembuktian dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa potongan harga yang menjadi objek sengketa bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia”

Pasal 21 ayat (1)

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan”

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli;

bagian E. Materi poin 3 huruf (a) dan (b) mengatur sebagai berikut:

“E. Materi

3. Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya

a) Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

b) Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.”

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/Pj.43/2003 Tentang Penegasan Pengenaan PPH atas Potongan harga dan insentif penjualan;

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.578.472.500,00 yang berasal dari akun discount yang menurut Terbanding merupakan imbalan kepada mitra usaha, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan potongan harga yang langsung mengurangi nilai penjualan sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan, SPT PPh Badan, serta faktur pajak yang diterbitkan kepada mitra usaha;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa laporan keuangan yang diaudit, SPT PPh Badan Tahun 2022, faktur pajak, tagihan komersial, formulir pendaftaran mitra usaha, serta risalah pembahasan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa discount telah diperlakukan sebagai pengurang nilai penjualan secara konsisten dalam pencatatan akuntansi dan pelaporan perpajakan, serta menunjukkan bahwa nilai peredaran usaha sebesar Rp182.743.149.740,00 merupakan nilai bersih setelah dikurangi potongan harga sehingga discount tersebut tidak pernah dicatat sebagai biaya imbalan atau penghasilan bagi mitra usaha;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan koreksi diperoleh melalui ekualisasi General Ledger dengan bukti potong PPh Pasal 21 dan bahwa discount merupakan hadiah atau komisi, Pengadilan Pajak menilai bahwa metode ekualisasi tersebut hanya menunjukkan adanya selisih pembukuan namun tidak secara otomatis membuktikan bahwa selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 tanpa adanya bukti hubungan hukum berupa pekerjaan, jasa atau kegiatan yang menjadi dasar pemberian imbalan sebagaimana disyaratkan Pasal 21 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai berdasarkan bukti faktur pajak dan tagihan komersial yang diajukan Pemohon Banding, nilai potongan harga telah dicantumkan secara eksplisit sebagai “dikurangi potongan harga” dalam faktur pajak sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPN dan nilai penjualan telah dihitung setelah discount, hal ini menunjukkan bahwa discount merupakan trade discount yang melekat pada harga jual dan bukan pembayaran terpisah kepada mitra usaha yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mendefinisikan penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dan dalam perkara a quo Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima mitra usaha secara terpisah karena kewajiban pembayaran mereka sejak awal adalah sebesar harga setelah discount sehingga tidak terdapat penghasilan yang dapat dikenakan PPh Pasal 21;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mensyaratkan adanya imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, sedangkan dalam perkara a quo tidak terdapat hubungan kerja atau hubungan jasa antara Pemohon Banding dan mitra usaha atas pemberian discount tersebut karena discount diberikan kepada seluruh mitra usaha sebagai mekanisme harga dalam kegiatan jual beli produk dan bukan sebagai kompensasi atas jasa tertentu;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-29/PJ.43/2003 yang menyatakan bahwa potongan harga yang merupakan pengurangan harga jual bukan merupakan objek PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26, dan hanya apabila potongan harga merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan sebagai hadiah atau penghargaan maka dapat dikenakan PPh, sehingga kunci pembeda adalah apakah discount merupakan bagian dari harga atau merupakan imbalan atas pencapaian tertentu;

bahwa Pengadilan Pajak menilai berdasarkan bukti yang diajukan Pemohon Banding bahwa discount diberikan secara langsung pada saat transaksi pembelian dan tercermin dalam invoice dan faktur pajak sebagai pengurang harga jual, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai imbalan atas pencapaian tertentu sebagaimana dimaksud dalam SE-24/PJ/2018 yang mensyaratkan adanya penghargaan berupa uang, barang atau pengurang kewajiban yang diberikan setelah terpenuhinya target tertentu;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan adanya perbedaan persentase discount menunjukkan adanya pencapaian tertentu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa variasi besaran discount tidak serta merta membuktikan adanya hubungan jasa atau pencapaian target, melainkan dapat merupakan mekanisme penentuan berdasarkan volume pembelian atau program pemasaran yang lazim dalam kegiatan usaha penjualan langsung sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap perlakuan discount dalam SPT PPN dan SPT PPh Badan Pemohon Banding dan telah menerima discount sebagai pengurang peredaran usaha, sehingga penerapan perlakuan berbeda untuk tujuan PPh Pasal 21 menimbulkan inkonsistensi perlakuan fiskal yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan sebagaimana tercermin dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan prinsip umum perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan pula ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP yang mengatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya, dan dalam perkara a quo pembukuan Pemohon Banding yang mencatat discount sebagai pengurang penjualan telah didukung oleh dokumen transaksi dan laporan keuangan yang diaudit sehingga dapat diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa discount yang menjadi objek sengketa merupakan potongan harga dalam rangka transaksi jual beli yang mengurangi nilai penjualan dan tidak merupakan penghasilan bagi mitra usaha, sehingga tidak memenuhi unsur objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding telah terbukti secara hukum dan didukung oleh bukti yang cukup, sedangkan dalil Terbanding tidak didukung oleh bukti yang memadai mengenai adanya imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima oleh mitra usaha, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp12.578.472.500,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penilaian atas fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 21 dimaksud;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak12.578.472.500,000,0012.578.472.500,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp78.773.863.509,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp12.578.472.500,00 (-) Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp66.195.391.009,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00695/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00038/201/22/069/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, atas nama PT 4LIFE INDONESIA TRADING, NPWP 02.741.928.2-063.000, beralamat di Gedung Cyber 2 Tower Lt. 6 Unit A & B, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 66.195.391.009,00 PPh Pasal 21 yang terutangRp 4.194.983.699,00 Kredit PajakRp 4.194.983.699,00 (-) PPh yang tidak / kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Marsetiaji, S.E., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.