Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman
PUT-002178.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Basf Distribution Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-002178.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Basf Distribution Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-002178.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Basf Distribution Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/069/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Februari 2026